Kementrian Lembaga: KPK

  • Beredar Video Hasto Sebut Jokowi Dalang Pelemahan KPK, Siapkan 3 Juta US Dolar untuk Golkan di DPR

    Beredar Video Hasto Sebut Jokowi Dalang Pelemahan KPK, Siapkan 3 Juta US Dolar untuk Golkan di DPR

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Sebuah video yang menunjukkan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, membahas terkait siasat Jokowi melemahkan KPK tersebar di media sosial. Dia menyinggung soal revisi Undang-Undang (UU) KPK 2019.

    Dalam video yang diterima fajar.co.id itu, Hasto tampak berdiri menggunakan batik lengan pendek. Ia dengan tenang menjelaskan bagaimana revisi UU KPK dengan menyebut nama presiden ke-7 itu.

    Saat itu, Hasto mengaku ngobrol dengan Jokowi di istana. Jokowi berencana mendorong anaknya, Gibran Rakabuming menjadi Wali Kota Solo, dan menantunya Bobby Nasution sebagai Wali Kota Medan.

    “Karena saya tegaskan bahwa ketika Mas Gibran dan Mas Bobby menjadi Wali Kota maka dengan mudah akan terkena operasi tangkap tangan dari KPK dan juga aparat penegak hukum yang lain,” kata Hasto.

    Beberapa waktu setelah pertemuan itu. Hasto kemudian didatangi seorang menteri. Ia tak menjelaskan siapa menteri dimaksud.

    “Beliau mengatakan kepada saya sudah mendapatkan arahan dari Presiden Jokowi untuk melakukan revisi UU KPK, saat itu dijelaskan berbagai pasal-pasal penting misalnya bahwa pimpinan KPK tidak otomatis bertindak sebagai penyidik, kemudian ada beberapa pasal yang tidak memungkinkan bagi penyidik independen untuk bergabung di KPK,” paparnya.

    Bahkan, Hasto membeberkan ada uang yang disiapkan untuk memuluskan rencana itu.

    “Pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta US dolar untuk menggolkan revisi Undang-Undang KPK,” ujar Hasto.

  • Video Respons Ketua KPK soal Desakan Hasto untuk Periksa Keluarga Jokowi seusai Ditahan di Rutan KPK – Halaman all

    Video Respons Ketua KPK soal Desakan Hasto untuk Periksa Keluarga Jokowi seusai Ditahan di Rutan KPK – Halaman all

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.  

    Tayang: Sabtu, 22 Februari 2025 17:36 WIB

    TRIBUNNEWS.COM – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, merespons permintaan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.  

    Pasalnya Hasto meminta KPK untuk memeriksa keluarga Presiden ke-7 RI, Joko Widodo, terkait dugaan korupsi.

    Setyo menegaskan, siapa pun yang memiliki informasi korupsi dapat melapor ke KPK. (*)

    Berita selengkapnya simak video di atas.

    “);
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:’1′,img:’thumb2′}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }
    else{
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    $(“#test3”).val(“Done”);
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else if (getLast > 150) {
    if ($(“#ltldmr”).length == 0){
    $(“#latestul”).append(‘Tampilkan lainnya’);
    }
    }
    }
    });
    });

    function loadmore(){
    if ($(“#ltldmr”).length > 0) $(“#ltldmr”).remove();
    var getLast = parseInt($(“#latestul > li:last-child”).attr(“data-sort”));
    $(“#latestul”).append(“”);
    $(“.loading”).show();
    var newlast = getLast ;
    if($(“#test3”).val() == ‘Done’){
    newlast=0;
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest”, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast + 1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;
    if(val.c_url) cat = “”+val.c_title+””;
    else cat=””;
    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    else{
    $.getJSON(“https://api.tribunnews.com/ajax/latest_section/?callback=?”, {start: newlast,section:sectionid,img:’thumb2′,total:’40’}, function(data) {
    $.each(data.posts, function(key, val) {
    if(val.title){
    newlast = newlast+1;
    if(val.video) {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = ” “;
    }
    else
    {
    var vthumb = “”;
    var vtitle = “”;
    }
    if(val.thumb) {
    var img = “”+vthumb+””;
    var milatest = “mr140”;
    }
    else {
    var img = “”;
    var milatest = “”;
    }
    if(val.subtitle) subtitle = “”+val.subtitle+””;
    else subtitle=””;

    $(“#latestul”).append(“”+img+””);
    }else{
    return false;
    }
    });
    $(“.loading”).remove();
    });
    }
    }

    Berita Terkini

  • Megawati Halau Kepala Daerah PDIP, Pakar Hukum Tata Negara: Retret Punya Legal Basis Kokoh

    Megawati Halau Kepala Daerah PDIP, Pakar Hukum Tata Negara: Retret Punya Legal Basis Kokoh

    Bisnis.com, JAKARTA — Pakar Hukum Tata Negara Universitas Muslim Indonesia Makassar, Fahri Bachmid menyikapi kebijakan Ketua Umum PDI Perjuangan (PDIP) Megawati Soekarnoputri yang memerintahkan kepala daerah dari partainya menunda keberangkatan untuk mengikuti retret di Magelang, Jawa Tengah.

    Fahri menilai sebenarnya kegiatan retret kepala daerah memiliki basis legal yang kokoh, serta dapat dipandang sebagai sarana konsolidasi dan sinkronisasi visi-misi kepala daerah dengan program pemerintah pusat. 

    Tak hanya itu, dia juga berujar bahwa retret berguna untuk membangun perspektif, pemahaman, tugas, kewenangan, dan kepemimpinan bagi kepala daerah.

    “Ini sangat urgen agar adanya akselerasi dalam merumuskan kebijakan negara dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia [NKRI],” katanya dalam keterangan resmi, Sabtu (22/2/2025).

    Dia turut menyampaikan retret ini tentunya akan mengafirmasi kepala daerah sebagai state organizer, memberikan aspek wawasan mendalam terkait tugas dan tanggung jawab kepala daerah selaku top executive.

    Kemudian, lanjutnya, memberikan pemahaman terkait tugas pokok kepala daerah, pemahaman Asta Cita, membangun kedekatan emosional antar-kepala daerah, pemahaman soal anggaran daerah, hingga tentang ketahanan nasional ataupun wawasan kebangsaan.

    Fahmi menuturkan, menilik spirit Pasal 376 ayat (3) Undang-undang No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah yakni, agar kepala daerah/wakil kepala daerah dapat dibekali dengan pemahaman yang mencakup aspek teori-teori pemerintahan dan konsep otonomi daerah, pembentukan sikap, watak, mental, dan disiplin sebagai abdi negara.

    “Jadi pada hakikatnya [retret] ini merupakan program pemerintah yang urgen serta strategis atau disebut important and strategic program,” tuturnya.

    Fahri berpendapat, presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintahan negara melalui kementerian terkait, secara prinsip melakukan pembinaan dan pengawasan agar penyelenggaraan pemerintah daerah berjalan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.

    “Dengan demikian agar tercipta sinergi antara pemerintah pusat dan daerah, sebagai konsekuensi atas prinsip itu, maka rumusan norma ketentuan Pasal 373 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) UU No. 23/2014 tentang Pemerintahan Daerah, mengatur adanya rezim atau pranata Pembinaan dan Pengawasan terhadap Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah,” jelasnya.

    Seperti diketahui, Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri memerintahkan para kepala daerah PDIP untuk tidak mengikuti acara retret pada 21-28 Februari 2024 di Kabupaten Magelang, Jawa Tengah.

    Bahkan, Megawati juga memerintahkan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang untuk segera berhenti dan putar balik ke rumah masing-masing.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” demikian tertulis dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2/2025).

    Dalam surat yang sama, Presiden ke-5 RI itu mengecam sikap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menahan sekjen partainya, Hasto Kristiyanto, terkait perkara korupsi. Megawati mengatakan bahwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto telah dikriminalisasi oleh KPK di kasus korupsi yang dinilai tidak ada kerugian negaranya.

    “Telah terjadi kriminalisasi hukum terhadap Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Bapak Hasto Kristiyanto di Komisi Pemberantasan Korupsi RI.”

    Sebagai informasi, Hasto resmi ditahan di Rutan KPK dari cabang Rutan Negara Klas I Jakarta Timur. Penahan itu dilakukan untuk keperluan penyidikan selama 20 hari mulai dari 20 Februari hingga 11 Maret 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto.

  • Kepala Daerah PDI-P Tunggu Kepastian untuk Ikut Retreat

    Kepala Daerah PDI-P Tunggu Kepastian untuk Ikut Retreat

    Kepala Daerah PDI-P Tunggu Kepastian untuk Ikut Retreat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wali Kota Yogyakarta
    Hasto Wardoyo
    mengatakan, para kepala daerah dari
    PDI-P
    kini tengah menunggu waktu untuk dapat masuk ke Akademi Militer, Magelang, dan mengikuti
    retreat kepala daerah
    .
    Hasto mengatakan, 55 orang kepala daerah dari PDI-P sudah berada di Magelang agar sewaktu-waktu dapat masuk ke Akademi Militer.
    “Bisa saja (masuk ke Akmil) hari ini, atau besok, atau lusa. Makanya ini teman-teman semua
    standby
    di sini,” kata Hasto di Magelang, Sabtu (22/2/2025).
    Hasto pun mengaku tak tahu kapan kepastian mengenai keikutsertaan kepala daearah pada retreat dapat diketahui.
    “Waktunya memang kita belum bisa sampaikan, tapi secepatnya akan ditentukan,” ujar dia.
    Hasto menyebutkan, Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    sudah ditunjuk mewakili PDI-P untuk berkomunikasi dengan Kementerian Dalam Negeri selaku penyelenggara retreat kepala daerah.
    Hasto mengatakan, di satu sisi, Pramono mewakili para kepala daerah asal PDI-P yang sudah siap untuk mengikuti retreat di Akademi Militer.
    Di sisi lain, Pramono juga mewakili pengurus pusat partai untuk menjelaskan kebijakan partai kepada pihak pemerintah dan penyelenggara retreat.
    “Ya mewakili kami-kami yang ada di sini standby untuk masuk, kemudian juga mewakili keputusan-keputusan yang ada di DPP, kemudian juga mengkomunikasikannya dengan pemerintah pusat dan penyelenggara, tentu dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ujar Hasto.
    Sebelumnya, Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah kader PDI-P agar menunda ikut retreat di Akmil Magelang.
    Surat instruksi tersebut bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada semua kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti

    Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti

    Arsip foto – Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (tengah) dihadirkan dalam konferensi pers penahanan tersangka di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku, serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

    TII: Penahanan Hasto murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 09:13 WIB

    Elshinta.com – Peneliti bidang hukum pada The Indonesian Institute (TII) Center for Public Policy Research Christina Clarissa Intania mengatakan bahwa penahanan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan, murni penegakan hukum karena kecukupan alat bukti.

    “Hasto bisa ditetapkan sebagai tersangka hanya setelah ada kecukupan alat bukti pemula oleh KPK, jika tidak ada tentu tidak akan terjadi demikian,” kata Christina dilansir dari ANTARA, Sabtu.

    Menurutnya, Hasto sudah masuk di dalam radar KPK sejak tahun 2020 di kasus yang melibatkan Wahyu Setiawan, Agustiani Tio, Saeful, dan Harun Masiku. Dengan demikian, ini menjadi langkah lanjutan KPK dalam menindaklanjuti peran Hasto dan keterlibatannya dalam kasus Harun Masiku.

    Selain itu, KPK juga masih berwenang melakukan penyidikan dan penuntutan, walau dalam UU KPK Nomor 19 Tahun 2019, pimpinan KPK dinyatakan sebagai pejabat negara. Terlebih, tugas penyidikan dan penuntutan masih melekat pada KPK.

    Dengan kabar Hasto akan kembali mengajukan praperadilan setelah praperadilan sebelumnya tidak diterima, ini mencerminkan “access to justice” yang masih tersedia untuk Hasto. Namun di saat yang bersamaan, KPK perlu tetap menindaklanjuti proses hukum supaya siap memasuki tahap persidangan.

    Christina tak menutup kemungkinan terhadap UU KPK terbaru cukup menghadang langkah KPK untuk bisa sepenuhnya independen, namun langkah ini perlu diacungi jempol dan diapresiasi, serta terus didorong untuk memperkuat pemberantasan korupsi di Indonesia.

    Dia berharap KPK bisa terus lebih berani dalam menindaklanjuti tindak pidana korupsi di Indonesia tanpa pengaruh siapapun dan dari manapun.

    “Ini yang harus terus kita kawal bersama, apapun kasusnya dan siapapun yang terlibat tanpa terkecuali,” ujarnya.

    Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyematkan rompi jingga bertuliskan “Tahanan KPK” kepada Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto atas perannya dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR dan perintangan penyidikan.

    Hasto tampak meninggalkan ruang pemeriksaan KPK di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK dengan tangan terborgol dan dikawal beberapa petugas KPK, Kamis sore.

    Politisi asal Yogyakarta itu hari ini menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK dalam statusnya sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi tersebut di atas.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan penyidikan dugaan korupsi terhadap Hasto Kristiyanto adalah murni penegakan hukum tanpa ada muatan politik.

    “Untuk kesekian kalinya KPK menyampaikan bahwa penetapan tersangka saudara HK bukan bagian dari politisasi kekuasaan,” kata Tessa saat dikonfirmasi di Jakarta.

    Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    “HK bersama-sama dengan Harun Masiku, Saeful Bahri, dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebesar 19.000 dolar Singapura dan 38.350 dolar AS pada periode 16 Desember 2019 sampai dengan 23 Desember 2019 agar Harun Masiku dapat ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019—2024 dari Dapil Sumsel I,” ujar Setyo.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara obstruction of justice atau perintangan penyidikan.

    Sumber : Antara

  • Kepala Daerah PDI-P Tunggu Kepastian untuk Ikut Retreat

    Kepala Daerah PDI-P Sudah Kumpul di Magelang, Siap Ikut Retreat

    Kepala Daerah PDI-P Sudah Kumpul di Magelang, Siap Ikut Retreat
    Tim Redaksi
    MAGELANG, KOMPAS.com
    – Sebanyak 53 kader PDI-Perjuangan yang terpilih menjadi kepala daerah telah berkumpul di
    Magelang
    , Sabtu (22/2/2025), untuk mengikuti orientasi (retreat) di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.
    Wali Kota Yogyakarta
    Hasto Wardoyo
    mengatakan, kader-kader
    PDI-P
    telah bersiaga untuk ikut retreat, meski belum menentukan kapan mereka akan masuk ke Akademi Militer.
    “Iya, tadi kan sudah dijelaskan oleh Mas Pram, Pak
    Pramono Anung
    (gubernur Jakarta), bahwa kita semua ini siap untuk mengikuti retreat, dan waktunya, kapan masuknya akan ditentukan,” kata Hasto di Magelang, Jawa Tengah, Sabtu.
    “Makanya semua ini ada
    standby
    di sekitar sini,” ujar dia.
    Hasto menjelaskan, Pramono Anung kini sedang berkomunikasi intens dengan Kementerian Dalam Negeri terkait dengan retreat tersebut.
    Pramono menjadi perwakilan PDI-P agar komunikasi dengan pemerintah terkait retreat bisa lebih lancar.
    “Sehingga komunikasi yang dilakukan Pak Pramono tentu sudah mewakili dua arah, ya mewakili kami-kami yang ada di sini
    standby
    untuk masuk, kemudian juga mewakili keputusan-keputusan yang ada di DPP,” kata Hasto.
    “Kemudian juga mengkomunikasikannya dengan pemerintah pusat dan penyelenggara, tentu dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri,” ujar dia.
    Namun, Hasto enggan menjelaskan apakah dengan perintah siaga tersebut instruksi dari Ketua Umum DPP PDI-P sudah tidak berlaku lagi.
    “Tentang itu (instruksi), Mas Pram yang akan, apa ya, yang akan mempertegas dan juga akan berdiskusi lebih lanjut dengan DPP,” kata Hasto.
    Sebelumnya, Ketua Umm=um PDI-P Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepala daerah kader PDI-P agar menunda ikut retreat di Akmil Magelang.
    Surat instruksi tersebut bernomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retreat di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada semua kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala daerah PDIP seharusnya tetap ikut retret di Magelang

    Kepala daerah PDIP seharusnya tetap ikut retret di Magelang

    Peneliti Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli (ANTARA/Narda Margaretha Sinambela)

    Peneliti: Kepala daerah PDIP seharusnya tetap ikut retret di Magelang
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Sabtu, 22 Februari 2025 – 10:43 WIB

    Elshinta.com – Peneliti Senior dari Pusat Riset Politik Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) Lili Romli menyarankan kepada para kepala daerah dari PDI Perjuangan (PDIP) untuk tetap mengikuti kegiatan pembekalan atau retret di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    “Pilihan tentu tergantung para kepala daerah dari PDIP tersebut. Namun saya secara pribadi karena kegiatan retret tersebut bagian dari kegiatan pemerintahan, sebaiknya ikut,” kata Lili saat dihubungi ANTARA dari Jakarta, Sabtu.

    Ia pun mengutip kalimat bijak mantan Presiden Amerika Serikat (AS) John F Kennedy. Perkataan itu yakni “Loyalty to my party ends when loyalty to my country begins” atau “Loyalitasku kepada partai berakhir ketika loyalitasku kepada negara mulai”.

    “Seperti semboyan John F Kennedy, kesetiaan pada partai berhenti ketika kesetiaan pada negara dimulai,” ujarnya.

    Di sisi lain, dia tak menutup kemungkinan bahwa surat instruksi Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024, tentu membuat kepala daerah dari PDIP menghadapi dilema.

    Pasalnya, sebagai bagian unsur pemerintahan, presiden adalah pemimpin tertinggi.

    Oleh karena itu, ketika ada arahan untuk mengikuti retret saat ini, maka sebagai kepala daerah yang merupakan unsur pemerintah harus mengikuti arahan tersebut meski memang tidak wajib.

    “Namun, ketika ada instruksi dari Ketua Umum PDIP agar tidak mengikuti retret, tentu ini dilema lantaran maju kena, mundur kena,” ujarnya.

    Menurutnya, apabila memaksakan diri untuk retret pasti dianggap tidak patuh dan bisa kena sanksi disiplin.

    “Kalau sanksi ringan atau sedang berupa peringatan keras, mungkin tidak apa-apa, tapi jika sanksi berat dipecat dari keanggotaan partai membuat mereka takut,” jelas Lili.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto di Magelang, Jumat (21/2), menyampaikan total kepala daerah yang harus mengikuti retret kali ini sebanyak 503 orang kepala daerah, namun yang datang sebanyak 456 kepala daerah. Artinya sebanyak 47 orang lain belum hadir.

    “Tadi beberapa datang telat. Kemudian dari yang datang tersebut, 19 orang kami berikan dengan tanda gelang merah artinya kondisi fisiknya memerlukan atensi, seperti pascaoperasi penyakit serius dan sebagainya, tetapi mereka bersemangat untuk hadir tentu kita izinkan,” kata Bima Arya.

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah.

    Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2).

    Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari yang sama, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Surat itu menyebut, “mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan”.

    Dalam surat itu juga, Megawati menginstruksikan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang agar segera berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis Megawati dalam surat itu.

    Selain itu, Megawati juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional.

    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.

    Sumber : Antara

  • Rano Karno Sebut Pramono Anung Bisa Saja Ikut Retreat Gelombang Dua
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Februari 2025

    Rano Karno Sebut Pramono Anung Bisa Saja Ikut Retreat Gelombang Dua Megapolitan 22 Februari 2025

    Rano Karno Sebut Pramono Anung Bisa Saja Ikut Retreat Gelombang Dua
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Jakarta
    Rano Karno
    menyebutkan bahwa Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    bisa saja mengikuti
    retreat kepala daerah
    gelombang kedua.
    “Mungkin bisa saja (ikut gelombang dua),” ujar Rano Karno saat ditemui di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (22/2/2025).
    Rano menyebutkan bahwa ada kemungkinan retreat gelombang kedua bakal digelar.
    Namun, ia tidak memberikan kepastian mengenai siapa saja yang akan ikut serta dalam pertemuan tersebut.
    “Memang ada gelombang (kedua),” kata Rano.
    Rano pun menegaskan bahwa Ketua Umum PDI Perjuangan
    Megawati Soekarnoputri
    tidak melarang kepala daerah kader PDI-P untuk ikut retreat kepala daerah.
    Ia menekankan, Megawati hanya meminta agar para kader PDI-P menunda keberangkatan menuju Akademi Militer, Magelang, untuk mengikuti retreat.
    “Ingat sekali lagi surat ini adalah menunda, bukan melarang. Kemarin teman-teman sudah ada di Jogja, sudah ada di Magelang,” kata Rano.
    Keikutsertaan Pramono pada retreat kepala daerah menjadi pertannyaan setelah Ketua Umum PDI-P Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari PDI-P untuk menunda keberangkatan mengikuti retreat kepala daerah.
    Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.
    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto menyebutkan bahwa kepala daerah yang tidak hadir dalam retreat rangkaian pertama ini harus mengikuti rangkaian berikutnya.
    Retreat gelombang kedua tersebut akan digelar setelah putusan sengketa pemilihan kepala daerah (Pilkada) Serentak 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK).
    “Ya, menunggu keputusan MK,” ucap Bima.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Rano Karno Sebut Pramono Anung Bisa Saja Ikut Retreat Gelombang Dua
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        22 Februari 2025

    Rano Karno Tegaskan Kehadirannya di Magelang Hanya untuk Penutupan Retreat Megapolitan 22 Februari 2025

    Rano Karno Tegaskan Kehadirannya di Magelang Hanya untuk Penutupan Retreat
    Tim Redaksi

    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno, menegaskan bahwa kehadirannya dalam acara retreat di Magelang, Jawa Tengah pada 27 Februari 2025 hanya untuk mengikuti penutupan kegiatan tersebut.
    “Ingat, wakil diundang itu tanggal 27 (Februari 2025) hanya untuk penutupan,” ujar
    Rano Karno
    saat ditemui di kawasan Pulo Gadung, Jakarta Timur, Sabtu (22/2/2025).
    Dia mengatakan bahwa dirinya akan hadir meskipun ada surat edaran dari Ketua Umum
    PDI-P
    ,
    Megawati Soekarnoputri
    yang meminta kepala daerah kader PDIP menunda menghadiri acara tersebut.
    “Saya kan memang diundang tanggal 27 (Februari),” kata dia.
    Terkait dengan posisi Gubernur Jakarta, Pramono Anung dalam agenda tersebut, Rano enggan berkomentar lebih jauh dan meminta agar hal itu ditanyakan langsung ke DPP PDI-P.
    “Kalau Pak Pram, tanya sama DPP. Tugas saya ini perintah Pak Pram sebagai Gubernur, yaitu mengawal pembangunan Jakarta untuk menjagain. Ini bukan juga pekerjaan mudah, teman-teman ya. Jadi mungkin itu nanti tanya kepada DPP saja,” ucap dia.
    Sebelumnya, Megawati Soekarnoputri menginstruksikan seluruh kepala daerah terpilih dari partainya untuk menunda rencana mengikuti retreat kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah selama sepekan pada 21-28 Februari 2025.
    Instruksi itu disampaikan Megawati melalui surat nomor 7295/IN/DPP/II/2025 yang terbit pada 20 Februari 2025 malam, sebagai respons atas penahanan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto oleh KPK.
    Juru Bicara PDI-P Guntur Romli membenarkan bahwa surat tersebut merupakan instruksi langsung dari Megawati yang disampaikan secara tertulis kepada seluruh kader.
    “Diinstruksikan kepada seluruh Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah PDI Perjuangan untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21 – 28 Februari 2025,” ujar Megawati dalam surat tersebut, Kamis (20/2/2025).
    Megawati pun meminta kepada seluruh kepala daerah dari PDI-P yang sudah telanjur berangkat menuju ke lokasi agar berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.
    “Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tegas Megawati.
    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.
    Dalam surat tersebut, Megawati juga menegaskan bahwa saat ini seluruh komando partai diambil alih oleh dirinya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ternyata Begini Sejarah dan Wewenang KPK dalam Pemberantasan Korupsi

    Ternyata Begini Sejarah dan Wewenang KPK dalam Pemberantasan Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadi garda terdepan dalam upaya memberantas korupsi di Indonesia. Sejak awal dibentuk, lembaga ini telah menjalankan berbagai tugas dan wewenang untuk menindak para pelaku korupsi, mulai dari penyelidikan hingga penindakan hukum.

    KPK berperan penting dalam menjaga integritas dan transparansi di pemerintahan. Bagaimana sejarah pembentukannya? Seberapa besar perannya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia?

    Dihimpun dari berbagai sumber, berikut perjalanan KPK dari awal berdiri hingga kiprahnya saat ini.

    Sejarah Pembentukan KPK

    Sebelum KPK didirikan, sudah ada beberapa lembaga yang bertugas mengawasi praktik korupsi, seperti Komisi Pengawas Kekayaan Pejabat Negara (KPKPN), Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), dan Ombudsman. Namun, efektivitas lembaga-lembaga ini masih dianggap kurang optimal dalam memberantas korupsi.

    Wacana pembentukan KPK mulai muncul di era pemerintahan BJ Habibie dengan diterbitkannya UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (KKN). Kendati demikian, KPK belum terbentuk pada masa kepemimpinannya.

    Di bawah pemerintahan Abdurrahman Wahid, sempat dibentuk Tim Gabungan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (TGPTK) yang dipimpin oleh Hakim Agung Andi Andojo. Sayangnya, tim ini dibubarkan oleh Mahkamah Agung.

    KPK akhirnya resmi berdiri pada masa kepemimpinan Presiden Megawati Soekarnoputri. Lahirnya KPK didasarkan pada Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang memberikan wewenang bagi lembaga ini untuk menangani kasus korupsi secara independen tanpa campur tangan pihak lain.

    Pada awal pembentukannya, kredibilitas KPK sempat diragukan mengingat panjangnya sejarah korupsi politik di Indonesia. Namun, sejak 2007, lembaga ini mulai mendapatkan kepercayaan publik dan menjadi simbol utama dalam pemberantasan korupsi.

    Seiring waktu, reputasi KPK semakin menguat dan menjadi salah satu institusi paling dihormati di Indonesia, mencerminkan besarnya dukungan masyarakat terhadap misinya.

    Tugas dan Wewenang KPK

    Berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002, KPK memiliki beberapa tugas utama, antara lain:

    Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap instansi yang menangani korupsi.Melaksanakan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi.Mengupayakan pencegahan tindak pidana korupsi.Melakukan pemantauan terhadap penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Dalam menjalankan tugasnya, KPK juga memiliki sejumlah wewenang, termasuk:

    Mengoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan kasus korupsi.Menetapkan sistem pelaporan dalam pemberantasan korupsi.Meminta informasi dari instansi terkait mengenai upaya pemberantasan korupsi.Mengadakan pertemuan dengan instansi yang berwenang menangani korupsi.Meminta laporan dari instansi terkait mengenai upaya pencegahan korupsi.

    Dengan keberadaan KPK, diharapkan pemberantasan korupsi di Indonesia semakin efektif dan mampu menekan praktik korupsi, terutama di kalangan pejabat negara.