Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Panggil Politikus Nasdem Ahmad Ali, Ini Jadwal Pemeriksaannya dan Kasus yang Sedang Diusut

    KPK Panggil Politikus Nasdem Ahmad Ali, Ini Jadwal Pemeriksaannya dan Kasus yang Sedang Diusut

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA) pada Kamis, 27 Februari 2025. Dia akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari.

    Sebelum memeriksa Ahmad Ali, di kasus yang sama penyidik KPK akan terlebih dulu memeriksa Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Benar (Japto) diperiksa besok. Kalau tidak salah memang kita terjadwalnya begitu ya. Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir apa enggak besok itu. Kemudian terkait AA, lusanya. Jadi tinggal ditunggu besok sama lusa,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 25 Februari 2025.

    Hasil Geledah di Rumah Ahmad Ali dan Japto

    Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan mata uang asing atau valas senilai total Rp3,49 miliar saat menggeledah rumah Ahmad Ali di Kembangan, Jakarta Barat pada Selasa, 4 Februari 2025. Selain uang miliaran rupiah, penyidik juga menyita dokumen, barang bukti elektronik, dan jam tangan bermerek. Kuat dugaan sejumlah barang bukti itu ada kaitannya dengan perkara yang tengah diusut KPK.

    “Penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Kamis, 6 Februari 2025.

    “Untuk kegiatan di rumah tersebut berlangsung dari pukul 10 pagi sampai dengan pukul 4 sore, waktu Indonesia Bagian Barat,” ucapnya menambahkan.

    Kemudian, penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel). Di lokasi ini, penyidik menyita 11 mobil, uang dalam bentuk rupiah dan valas sekira Rp56 miliar, dokumen serta barang bukti elektronik.

    Tessa menyebut, 11 mobil yang disita dari rumah Japto di antaranya Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    “Semua yang disita tersebut diduga terkait dengan perkara tersebut di atas dan akan ditelaah lebih lanjut,” ujar Tessa.

    Uang Setengah Triliun Rupiah Disita terkait Kasus Rita Widyasari

    Sebelumnya, Tim penyidik KPK menyita uang senilai total Rp476 miliar terkait kasus dugaan gratifikasi dalam produksi batubara dengan tersangka Rita Widyasari. Adapun perinciannya yakni duit sebesar Rp350 miliar disita dari 36 rekening milik Rita Widyasari dan pihak lainnya pada Jumat, 10 Januari 2025.

    “Pada Jumat 10 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebanyak sebesar Rp350.865.006.126,78. Uang ini disita dari 36 rekening (atas nama tersangka dan atas nama pihak pihak terkait lainnya)” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa, 14 Januari 2025.

    Kemudian, penyidik KPK juga menyita duit dalam pecahan mata uang asing sebesar 6.284.712,77 Dollar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp102,2 miliar. Duit sejumlah itu disita dari 15 rekening atas nama Rita Widyasari dan pihak terkait lainnya.

    Selanjutnya, kata Tessa, penyidik turut menyita duit dalam pecahan mata uang Dollar Singapura sebesar SGD 2.005.082,00 atau setara Rp23,7 miliar. Uang ini disita dari satu rekening atas nama pihak terkait.

    “Penyitaan dilakukan karena diduga uang yang tersimpan dalam rekening tersebut diperoleh dari hasil tindak pidana,” ucap Tessa.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.

    Selain kasus gratifikasi, Rita Widyasari ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan TPPU. Penyidikan perkara ini merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita Widyasari.

    Pada kasus suap, Majelis Hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Rita pada 2018. Dia juga diwajibkan membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan dan pencabutan hak politik selama 5 tahun.

    Hakim menyatakan Rita terbukti bersalah menerima suap Rp6 miliar dan gratifikasi Rp110 miliar terkait permohonan izin dan proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kasus Rita Widyasari: KPK Periksa Japto Soemarsono Besok, Ahmad Ali Lusa

    Kasus Rita Widyasari: KPK Periksa Japto Soemarsono Besok, Ahmad Ali Lusa

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berencana mengagendakan pemeriksaan Ketua Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno, Rabu (26/2/2025). Dia akan dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Kalau tidak salah kita terjadwalnya begitu ya,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Selanjutnya, KPK juga akan mengagendakan pemeriksaan terhadap politikus Nasdem Ahmad Ali, Kamis (27/2/2025). Rumah Japto dan Ali diketahui telah digeledah KPK beberapa waktu lalu terkait kasus tersebut.

    “Kemudian apakah yang Pak AA akan, lusanya, nah itu sama,” ujar Asep.

    Diketahui, KPK sempat membuka keterkaitan antara Japto Soerjosoemarno dan Ahmad Ali dengan kasus Rita Widyasari. Rumah kedua sosok tersebut telah digeledah KPK beberapa waktu lalu.

    KPK mengungkapkan, ada setidaknya 100 izin pertambangan ketika Rita menduduki posisi sebagai bupati Kukar. Rita diduga meminta kompensasi US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara. Kompensasi diberikan hingga kegiatan eksplorasi telah selesai.

    “Ini menghasilkan jumlah uang yang banyak sampai jutaan dolar,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur di Jakarta, Rabu (19/2/2025).

    KPK pun menelusuri dugaan aliran uang gratifikasi tersebut untuk mendalami tindak pidana pencucian uang (TPPU). Terungkap kemudian, ada uang gratifikasi mengalir lewat PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. KPK pun telah menggeledah rumahnya dan diperoleh dokumen serta adanya keterangan saksi seputar dugaan aliran uang ke sejumlah pihak.

    “Dari sana dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang ini (Japto dan Ali). Di situlah keterkaitannya, makanya kita (KPK) kemudian dengan menggunakan metode follow the money kita datang ke sana,” ujar Asep terkait kasus Rita Widyasari.

  • KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Khusus Jakarta jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    KPK Tetapkan Kepala Kantor Pajak Khusus Jakarta jadi Tersangka Kasus Gratifikasi

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasa Korupsi (KPK) menetapkan Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Khusus berinisial MH jadi tersangka perkara gratifikasi meskipun belum diikuti dengan penahanan.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengemukakan bahwa MH ditetapkan tersangka karena telah memeras dua perusahaan sebesar Rp150 juta untuk masing-masing perusahaan.

    Pemerasan itu dilakukan untuk mendukung acara anak kandung tersangka MH yang digelar 13 Desember 2016 silam.

    “Jadi pada budget proposal tertera nomor rekening BRI dan nomor handphone atas nama FP dengan permintaan sejumlah Rp150.000.000,” tuturnya di KPK Jakarta, Selasa (25/2/2025).

    Asep menjelaskan setelah ditelusuri, ada beberapa uang yang masuk ke rekening atas nama FPH yang diduga berasal dari pemberian gratifikasi dari wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus maupun dari Pegawai KPP Penanaman Modal Asing sebesar Rp300 juta.

    Menurutnya, sepanjang tahun 2016-2017, total dana yang masuk ke rekening BRI milik FPV berkaitan dengan pelaksanaan seluruh fashion show F.H. POUR HOMME yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang menjadi wajib pajak dari Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp387 juta.

    Sementara dana yang masuk untuk acara tersebut yang berasal dari perusahaan ataupun perorangan yang bukan wajib pajak Kantor Wilayah Pajak Jakarta Khusus adalah sebesar Rp417 juta.

    Asep mengungkapkan seluruh penerimaan gratifikasi berupa sponsorship pelaksanaan fashion show FH POUR HOMME adalah sebesar Rp804 juta, di mana perusahaan-perusahaan tersebut menyatakan tidak mendapat keuntungan atas pemberian uang sponsorship untuk kegiatan fashion show.

    “Bahwa pada periode 2014-2022, MH diduga beberapa kali menerima sejumlah uang dalam bentuk valas dolar Amerika dari beberapa pihak terkait melalui Budi Satria Atmadi,” kata Asep.

  • Kades Kohod Ditahan, Warga Ramai-ramai Cukur Botak
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        25 Februari 2025

    Kades Kohod Ditahan, Warga Ramai-ramai Cukur Botak Megapolitan 25 Februari 2025

    Kades Kohod Ditahan, Warga Ramai-ramai Cukur Botak
    Tim Redaksi
     
    TANGERANG, KOMPAS.com
    – Warga kampung Alar Jiban kompak memotong rambut hingga botak setelah mendengar kabar Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip ditahan Bareskrim Polri.
    Aksi potong rambut itu merupakan salah satu nazar warga kampung Alar Jiban yang sudah mereka niatkan sejak lama, tepatnya sebelum Arsin ditetapkan sebagai tersangka.
    Pengamatan Kompas.com di lokasi, Selasa (25/2/2025), warga yang tergabung dalam aliansi masyarakat anti kedzoliman (AMAK) berkumpul di Kampung Alar Jiban, Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang, Selasa (25/2/2025).
    Mereka yang memakai baju kaos putih dengan gambar Arsin yang diedit menggunakan baju tahanan KPK dan terdapat ada lambang bidikan sniper pada bagian kepala Kades kohod itu tampak mengantre untuk dicukur satu per satu.
    Usai dicukur, para warga juga langsung mengambil pita merah putih dan langsung mengikatnya di bagian kepala mereka.
    Ketua AMAK, Oman mengatakan, ada 50 orang yang memutuskan untuk dicukur botak.
    “Kami warga Alar Jiban sudah niat dari awal pasti akan membotaki kepalanya atau plontos secara massal. Kurang lebihnya ada 50 orang dari semalam, dari semalam sudah ada yang cukur juga,” ujar Oman di lokasi.
    Sebelumnya, Bareskrim Polri resmi menahan empat tersangka kasus pemalsuan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) dan Sertifikat Hak Milik (SHM) di wilayah Pagar Laut, Tangerang.
    Empat tersangka itu adalah Kepala Desa (Kades) Kohod Arsin, UK selaku Sekretaris Desa (Sekdes) Kohod, serta SP dan CE selaku penerima kuasa.
    “Kemudian kepada empat orang tersangka kita putuskan mulai malam ini kita laksanakan penahanan,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro di Bareskrim Polri, Senin (24/2/2025).
    “Para tersangka hadir sesuai dengan panggilan yang kami layangkan, sekitar pukul 11.00 hingga 12.00 WIB, didampingi pengacara masing-masing,” ujar Djuhandhani di Bareskrim Polri.
    Adapun proses pemeriksaan berlangsung sejak pukul 12.30 hingga 20.30 WIB.
    Setelah pemeriksaan, tim penyidik melakukan gelar perkara internal dan memutuskan untuk menahan keempat tersangka mulai malam itu juga.
    Tiga alasan utama penahanan para tersangka, yaitu mencegah tersangka melarikan diri, menghindari upaya penghilangan barang bukti, dan mencegah kemungkinan tersangka mengulangi perbuatannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Megawati Larang Kader Ikut Retret, Ahmad Muzani Pastikan Hubungan PDIP dengan Gerindra Tetap Terjalin Baik

    Megawati Larang Kader Ikut Retret, Ahmad Muzani Pastikan Hubungan PDIP dengan Gerindra Tetap Terjalin Baik

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Hubungan antara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dengan Partai Gerindra dipastikan tetap terjalin baik, meski PDIP tidak sepnuhnya sejalan dengan program yang digagas Presiden Prabowo Subianto.

    Penegasan itu disampaikan Sekjen Partai Gerindra, Ahmad Muzani. Dia memastikan hubungan partainya dengan PDIP tetap baik meskipun Megawati Soekarnoputri melarang kadernya yang menjadi kepala daerah mengikuti retret di Akademi Militer, Magelang.

    Menurut Muzani, pelarangan yang dikeluarkan Megawati tidak berpengaruh terhadap hubungan Gerindra dan PDIP. “Saya kira enggak (berpengaruh, red). Saya kira hubungannya baik,” kata Ahmad Muzani, Senin (24/2).

    Sebelumnya, Ketua Umum PDIP Megawati mengeluarkan surat berisi larangan bagi kadernya yang menjadi kepala daerah untuk mengikuti retret di Akmil.

    Megawati mengeluarkan instruksi itu setelah KPK menetapkan Sekjen PDIP sebagai tersangka. Para kepala daerah dari PDIP pun tidak bisa mengikuti retret sejak hari pertama di Akmil, Magelang.

    Meskipun demikian, beberapa kader PDIP akhirnya mengikuti retret yang merupakan program Presiden Prabowo Subianto. Salah satunya ialah Gubernur Jakarta Pramono Anung yang datang pada hari keempat retret.

    Politikus PDIP itu menyebut ada beberapa pertimbangan sehingga dirinya tidak mengikuti retret sejak hari pertama.

    “Saya mungkin masuk yang terakhir. Kami semua mengikuti retret secara baik-baik dan tentunya kami bertanggung jawab apa yang kami ambil langkah ini,” kata Pramono Anung. (fajar)

  • Kasus Korupsi Bandung Smart City: Uang Rp1,3 Miliar Mengalir ke 3 Anggota DPRD

    Kasus Korupsi Bandung Smart City: Uang Rp1,3 Miliar Mengalir ke 3 Anggota DPRD

    JABAR EKSPRES – Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan sejumlah informasi baru dalam sidang lanjutan kasus dugaan korupsi Bandung Smart City, yang melibatkan mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Bandung Ema Sumarna dan empat anggota DPRD. Sidang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Selasa (25/2).

    JPU dari KPK, Tony Indra, membeberkan keterangan saksi yang mengarah pada aliran uang senilai Rp1,3 miliar yang diduga mengalir kepada tiga anggota DPRD. Keterangan ini disampaikan oleh salah satu saksi, Andri Fernando Sijabat, yang menjabat sebagai Kasi Lalu Lintas Jalan di Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Bandung.

    Menurut Tony, uang sebesar Rp1,3 miliar tersebut berasal dari komitmen fee paket pekerjaan yang dikerjakan Dishub Kota Bandung melalui pihak ketiga, dengan persentase fee sebesar 25 persen. Uang tersebut diduga diberikan kepada tiga anggota DPRD, yakni Yudi Cahyadi (dengan inisial Y), Rianto (R), dan Achmad Nugraha (A).

    BACA JUGA: Bongkar Atensi Dewan dalam Kasus Korupsi Bandung Smart City, Jaksa KPK Periksa Saksi Andri Fernando Sijabat

    “Uang itu diterima dari pihak ketiga sebagai komitmen fee sebesar 25 persen, yang merupakan atensi dewan. Uang ini mengalir kepada Yudi Cahyadi, Rianto, dan Achmad Nugraha,” ujar Tony saat break persidangan.

    Tony melanjutkan bahwa aliran uang tersebut langsung diserahkan oleh terpidana Kahrur Rijal, yang saat itu menjabat sebagai Kabid Lalu Lintas di Dishub Kota Bandung, kepada masing-masing anggota dewan yang kini menjadi terdakwa.

    “Peristiwa ini tidak terlepas dari kejadian-kejadian sebelumnya, yang juga melibatkan mantan Wali Kota Bandung, Yana Mulyana,” tambahnya.

    Selanjutnya, Tony menegaskan bahwa pihaknya akan terus mengungkap lebih lanjut mengenai atensi dari anggota DPRD dalam kasus ini. “Kami akan memanggil semua saksi yang berkaitan dengan dakwaan, baik yang terkait dengan suap maupun gratifikasi,” ujarnya.

    Pada sidang ini, JPU KPK juga menghadirkan tiga saksi yang merupakan pejabat dari Dinas Perhubungan Kota Bandung, yaitu Andri Fernando Sijabat (Kasi Lalu Lintas Jalan), Dimas Sodik Mikail (Kasi Kelengkapan), dan Roni Achmad Kurnia (Kasubag Program).

  • Pramono Anung dan kepala daerah PDIP ikuti retret di Akmil

    Pramono Anung dan kepala daerah PDIP ikuti retret di Akmil

    Wamendagri memberi keterangan kepada wartawan di Magelang, Sabtu (22/2/2025). ANTARA/Heru Suyitno.

    Wamendagri: Pramono Anung dan kepala daerah PDIP ikuti retret di Akmil
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 24 Februari 2025 – 16:03 WIB

    Elshinta.com – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto mengatakan bahwa Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung mengikuti kegiatan pembekalan atau retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah.

    Dia mengatakan Pramono tiba bersama 16 kepala daerah lainnya. Pramono tidak didampingi wakilnya, Rano Karno lantaran masih berada di Jakarta untuk menemui Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri di kediamannya yang berlokasi di Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta.

    “Baru saja Gubernur Jakarta masuk bersama rombongan. Mas Pram, masuk bersama 16 kepala daerah” kata Bima di Jakarta, Senin.

    Bima mengatakan sudah ada 17 kepala daerah PDIP yang memang sudah datang sejak kemarin malam. “Semalam 17 orang,” ujarnya.

    Adapun deretan kepala daerah PDIP yang sudah hadir, yakni Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana, Bupati Magelang Grengseng Pamuji, Wali Kota Magelang Damar Prasetyono, Bupati Wonosobo Arif Nurhidayat, Bupati Semarang Ngesti Nugroho dan Bupati Demak Eisti’ana.

    Kemudian, Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Bupati Klaten Hamenang Wajar Ismoyo, Bupati Wonogiri Setyo Sukarno, dan Bupati Karanganyar Rober Christanto. Selanjutnya, dari Jawa Timur antara lain Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi, Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko.

    Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menginstruksikan para kepala daerah yang diusung partainya untuk tidak mengikuti acara pembekalan atau retret yang digelar pada 21–28 Februari 2024 di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah. Hal itu termuat dalam surat resmi PDIP bernomor 7294/IN/DPP/II/2025 yang ditandatangani Ketua Umum Megawati Soekarnoputri, Kamis (20/2).

    Adapun instruksi tersebut muncul setelah mencermati dinamika politik nasional yang terjadi pada hari yang sama, khususnya setelah penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Surat itu menyebut, “mengingat Pasal 28 Ayat 1 AD/ART PDIP bahwa Ketua Umum sebagai sentral kekuatan politik partai berwenang, bertugas, bertanggung jawab, dan bertindak baik ke dalam maupun ke luar atas nama partai dan untuk eksistensi partai, program dan kinerja partai, maka seluruh kebijakan dan instruksi partai langsung berada di bawah kendali Ibu Ketua Umum PDI Perjuangan”.

    Dalam surat itu juga, Megawati menginstruksikan semua kepala daerah dari PDIP yang kini tengah dalam perjalanan ke Kabupaten Magelang agar segera berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari Ketua Umum,” tulis Megawati dalam surat itu.

    Selain itu, Megawati juga memerintahkan ratusan kepala daerah PDIP untuk tetap aktif berkomunikasi dengan DPP PDIP untuk menunggu perkembangan berikutnya terkait perkembangan politik nasional.

    “Tetap berada dalam komunikasi aktif dan stand by commander call,” sambungnya.

    Sumber : Antara

  • Pandu Sjahrir Sebut Danantara Tak Langsung Investasi ke Mega Proyek

    Pandu Sjahrir Sebut Danantara Tak Langsung Investasi ke Mega Proyek

    JAKARTA – Chief Investment Officer (CIO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara), Pandu Patria Sjahrir memastikan Danantara tak akan terburu-buru investasi di mega proyek.

    Keponakan dari Ketua Dewan Ekonomi Nasional (DEN) Luhut Binsar Pandjaitan itu memastikan, Danantara akan menerapkan pendekatan yang hati-hati. Sehingga, harapannya investasi yang dilakukan akan memberikan dampak nyata pada perekonomian, dan menciptakan lapangan pekerjaan baru.

    Bersinergi dengan Chief Operating Officer (COO) Dony Oskaria, Pandu mengatakan semua proyek yang akan dijalankan Dananara juga akan melibatkan pihak-pihak yang kompeten di bidangnya.

    “Semua proses itu akan kami lakukan sebelum Danantara memutuskan untuk berinvestasi,” kata Pandu, Senin, 24 Februari.

    BPK dan KPK Bisa Audit Dannatara

    Sebelumnya, CEO Danantara Indonesia Rosan Roeslani membantah bahwa Danantara kebal hukum. Dia memastikan lembaga pengelola investasi yang dikelolanya bisa diaudit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Pertama yang ingin saya sampaikan, tidak ada kebal hukum di negara ini. Jadi KPK bisa, apalagi kalau ada tindakan yang tidak patut atau kriminal, sangat-sangat bisa. BPK ya bisa, kan ada program PSO (public service obligation),” tuturnya kepada wartawan di Istana Merdeka, Jakarta, Senin, 24 Februari.

    Rosan menekankan bahwa perusahaan BUMN yang masih menjalankan PSO atau kewajiban pelayanan publik juga bisa diaudit oleh BPK.

    Dia pun membantah Danantara adalah lembaga yang kebal hukum.

    “Itu juga bisa diaudit untuk perusahaan-perusahaan yang ada PSO. Jadi, berita ini harus diluruskan,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Rosan bilang, Danantara Indonesia merupakan lembaga yang paling banyak diawasi karena berada di bawah langsung koordinasi Presiden Prabowo Subianto.

    “Dan semua itu ikut mengawasi kita dan ikut berperangkat aktif dalam perangkat memastikan bahwa kita berjalan baik,” katanya.

    Rosan mengaku akan mengikuti pesan Prabowo, di mana Danantara harus selalu terbuka.

    “Pesan Bapak Presiden bahwa kita ini selalu harus terbuka dan kita sih terbuka. Saya bilang kepada sahabat-sahabat saya di sini, ini adalah tanggung jawab yang besar dan insyaAllah kalau kita jalankan ini secara baik dan juga dengan percaraan yang matang, dan juga tanpa ada benturan kepentingan, insyaAllah ini bisa berjalan,” ucapnya.

  • Menyoroti Persepsi Warganet Terhadap Gerakan #KaburAjaDulu

    Menyoroti Persepsi Warganet Terhadap Gerakan #KaburAjaDulu

    Media Survei Nasional (Median), baru saja merilis hasil penelitian yang menunjukkan respons warganet mengenai dua isu yang sedang hangat belakangan ini, yaitu isu gerakan #KaburAjaDulu dan penangkapan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Penelitian yang dilakukan itu menggunakan rancangan non-probability sampling dengan menyebar kuesioner google form di media sosial pada 21-22 Februari 2025, dengan target warganet berusia 17-60+ tahun. Hasilnya terkumpul 518 responden yang tersebar di 30 provinsi.

    Dari hasil penelitian tersebut tergambar, sebanyak 85,7% responden warganet mengetahui tentang isu #KaburAjaDulu. Dari yang mengetahui, terlihat 53,7% merasa setuju dengan gerakan tersebut, dan 34,9% tidak setuju, dan 11,4% tidak jawab/tidak tahu. Publik yang setuju gerakan tersebut punya tiga alasan paling kuat, antara lain lapangan kerja sulit (18,3%), pemerintah dianggap kurang peduli rakyat (16,9%), dan mencari kehidupan yang lebih baik (10,8%).

    Sedangkan publik yang tidak setuju gerakan Kabur Aja Dulu juga mempunyai tiga alasan paling kuat, antara lain dianggap sebagai sikap tidak bertanggung jawab (18,2%), semua persoalan ada solusinya (13,8%), dan cinta negeri walaupun banyak kekurangan (10,5%). 

    Sementara itu, untuk isu penangkapan Hasto Kristiyanto, sebanyak 85,7% responden warganet mengaku mengetahui soal kasus penangkapan Hasto Kristiyanto, sementara 14,3% lainnya tidak mengetahui. Dari warganet yang mengetahui kasus penangkapan Hasto itu, sebanyak 55,8% menganggap penangkapan tersebut murni sebagai langkah hukum, 26,6% lainnya menganggapnya sebagai tekanan politik, dan 17,6% tidak menjawab. 

    KPK punya bukti yang kuat (44,6%), menjadi alasan mengapa responden menganggap penangkapan Hasto adalah murni karena langkah hukum. Sedangkan warganet yang menyebut penangkapan Hasto sebagai tekanan politik beralasan karena PDIP adalah partai oposisi (28,3%), selain juga ada alasan konflik PDIP  dan Jokowi. 

    Peneliti Senior Median Ade Irfan, Selasa (25/2/2025) mengatakan, penelitian tersebut sengaja dilakukan untuk menangkap persepsi masyarakat di media sosial terkait isu-isu kontemporer yang belakangan terjadi di Indonesia. Ade Irfan sendiri meyakini gerakan demonstrasi ‘Indonesia Gelap’ yang digaungkan mahasiswa menjadi akumulasi kekecewaan masyarakat terkait kebijakan yang dikeluarkan pemerintah.

    “Sebelumnya juga banyak isu beredar termasuk soal kelangkaan gas melon, lalu kabur aja dulu, sampai demo, ini akumulasi,” katanya. 

     

     

     

  • KPK Beri Peluang ke Hasto untuk Bongkar Dugaan Korupsi, Benny K Harman: Ini Langkah yang Bagus

    KPK Beri Peluang ke Hasto untuk Bongkar Dugaan Korupsi, Benny K Harman: Ini Langkah yang Bagus

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Ketua DPP Partai Demokrat, Benny K Harman, menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam pemberantasan korupsi.

    Ia mendukung langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang meminta semua pihak, termasuk Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, untuk melaporkan dugaan korupsi yang mereka ketahui.

    Seperti diketahui, belum lama ini Hasto ditahan KPK buntut dugaan keterlibatannya terhadap kasus Harun Masiku.

    “Penegasan ini bagus sekali. Siapapun yang mengetahui adanya korupsi yang diduga dilakukan oleh siapapun tanpa kecuali harus melaporkannya kepada KPK,” ujar Benny di X @BennyHarmanID (25/2/2025).

    Bukan hanya ke KPK, dugaan korupsi itu juga bisa dilaporkan ke penegak hukum lainnya seperti Kejaksaan dan Kepolisian.

    Benny bilang, pemberantasan korupsi harus dilakukan tanpa pandang bulu. Ia mengajak semua pihak untuk mendukung upaya KPK dalam menindak tegas para koruptor.

    “Ayo dukung KPK berantas korupsi dan tangkap koruptor-koruptor,” tandasnya.

    Sebelumnya, Hasto Kristiyanto mengungkap arahan Presiden Jokowi di balik revisi Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK).

    Dalam sebuah video yang diunggah di kanal YouTube-nya, Hasto menyebut revisi itu dilakukan untuk melindungi Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dari potensi jeratan hukum.

    Hasto mengaku pernah bertemu Jokowi di Istana Merdeka sebelum Gibran dan Bobby maju sebagai wali kota Solo dan Medan.

    Dalam pertemuan itu, ia mengingatkan bahwa status keduanya sebagai kepala daerah akan membuat mereka rentan terhadap kasus korupsi dan gratifikasi.