Kementrian Lembaga: KPK

  • Hasto Kristiyanto Jadi Tahanan KPK, Yakin Kebenaran Pasti Menang

    Hasto Kristiyanto Jadi Tahanan KPK, Yakin Kebenaran Pasti Menang

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, kembali diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025. Ini adalah pemeriksaan pertama sejak Hasto ditahan terkait dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.

    Sebelum pemeriksaan, Hasto menyatakan kondisinya baik selama dalam tahanan dan semangat juangnya tetap tinggi. Ia menegaskan bahwa proses hukum yang dijalaninya adalah bagian dari perjuangan mencari keadilan serta menjaga Indonesia dari penyalahgunaan hukum oleh pihak berkuasa.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto meminta penangguhan penahanan ke KPK.

    “Hari ini saya menjalani pemeriksaan kembali dan perlu saya tegaskan bahwa ketika menjalani status sebagai tahanan, kondisi saya baik-baik saja dan tetap bergelora semangat juang itu,” kata Hasto di gedung KPK, Rabu, 26 Februari 2025.

    Hasto juga mengungkapkan bahwa ia diterima dengan baik oleh tahanan lain di Rutan KPK. Saat ditempatkan di ruang isolasi, beberapa tahanan bahkan memberinya kopi dan teh. Di dalam rutan, ia mengajak sesama tahanan tetap optimis dengan menggelorakan semangat Satyameva Jayate atau kebenaran pasti menang.

    “Kemudian disitulah saya merasakan bahwa gelora kemanusiaan itu sungguh-sungguh ada, sungguh-sungguh eksis,” ucapnya.

    Lebih lanjut, Hasto mengatakan dirinya berupaya membangun kebersamaan dan kedisiplinan di rutan. Ia mengajak tahanan lain berolahraga setiap pagi sambil menyanyikan lagu nasional seperti “Maju Tak Gentar” dan “Indonesia Raya.” Menurutnya, momen tersebut memperkuat rasa kebangsaan dan semangat perjuangan berdasarkan nilai-nilai Pancasila.

    “Bahkan sekarang setiap pagi kalau mendengarkan lagu Indonesia Raya semua berdiri dengan sikap sempurna untuk mengeluarkan semangat kebangsaan bahwa Republik Indonesia ini dibangun dengan cita-cita memperjuangkan keadilan yang sejati berdasarkan Pancasila,” ujarnya.

    Hasto berpesan kepada kader dan simpatisan PDIP agar tetap menjaga semangat juang serta muruah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dari pihak-pihak yang ingin mengganggu partai.

    KPK Tahan Hasto Usai Diperiksa Sebagai Tersangka

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025, setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto tampak mengenakan rompi oranye tahanan KPK dengan tangan diborgol. Ia akan mendekam di rumah tahanan (rutan) cabang KPK selama 20 hari pertama guna kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024, yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto diduga terlibat bersama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa, 24 Desember 2024.

    Setyo menjelaskan, Hasto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan, anggota KPU RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, Agustiani Tio. Suap tersebut bertujuan agar Harun Masiku bisa ditetapkan sebagai anggota DPR RI menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Selain itu, KPK juga menetapkan Hasto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Pada 8 Januari 2020 saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan, penjaga rumah aspirasi, untuk menyuruh Harun Masiku merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” ujar Setyo.

    Selain itu, lanjut Setyo, Hasto mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut, KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” katanya.

    Setyo menegaskan, KPK akan terus mendalami kasus ini serta menelusuri keterlibatan pihak lain yang berperan dalam perkara tersebut.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Video: Menteri Rosan Pastikan Danantara Tidak Kebal Hukum

    Video: Menteri Rosan Pastikan Danantara Tidak Kebal Hukum

    Jakarta, CNBC Indonesia – Media ekonomi terintegrasi CNBC Indonesia menggelar CNBC IndonesiaEconomic Outlook 2025 dengan tema “Riding the Wave of 8% Economic Expansion” yang akan mengupas tuntas prospek, tantangan hingga strategi implementasi kebijakan ekonomi makro yang mendorong ekonomi menuju target pertumbuhan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto sebesar 8%.

    CEO Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani memastikan investasi yang dilakukan lembaganya akan dijalankan secara baik dan berdasarkan tata kelola yang benar. Selain itu, Rosan juga memastikan tidak ada yang kebal hukum di Indonesia, termasuk pengurus Danantara. Hal ini menjawab kekhawatiran masyarakat terkait Danantara yang tidak bisa diperiksa oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selengkapnya saksikan dialog Wahyu Daniel bersama Menteri BUMN Erick Thohir, Menteri Investasi/CEO Danantara Rosan Roslani dalam acara CNBC Indonesia Economic Outlook 2025 di Hotel Westin, Jakarta, Rabu (26/02/2025).

  • Bantah Tudingan Hasto Terkait Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Karangan Cerita

    Bantah Tudingan Hasto Terkait Revisi UU KPK, Jokowi: Itu Karangan Cerita

    Surakarta, Beritasatu.com – Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) menepis tudingan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, yang menyebut revisi Undang-Undang Komisi Pemberantasan Korupsi (RUU KPK) merupakan inisiatif dirinya untuk memuluskan langkah Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution dalam kontestasi politik.

    “Itu karangan cerita. Semua orang bisa membuat karangan cerita,” ujar Jokowi di Solo, Rabu (16/2/2025).

    Jokowi membantah tudingan bahwa dirinya terlibat dalam penyusunan RUU KPK demi kepentingan politik anak dan menantunya. Menurutnya, revisi UU KPK merupakan inisiatif seluruh fraksi DPR sejak 2015 dan bukan berasal dari dirinya.

    “Hubungannya apa? Pakai logika. Masa revisi UU KPK dilakukan hanya untuk pemilihan wali kota? Yang benar saja,” tegasnya.

    Jokowi kemudian menjelaskan kronologi pembahasan revisi UU KPK yang pertama kali diajukan oleh DPR pada 2015, tetapi tidak dibahas karena ketidaksepakatan dengan pemerintah.

    “Dari 2015 DPR sudah mengusulkan revisi ini ke Prolegnas. Namun, saat itu tidak ada kesepakatan dengan pemerintah, jadi tidak dibahas,” ujarnya.

    Pada 2016 hingga 2018, DPR kembali mengusulkan revisi, tetapi tetap tidak menemukan titik temu. Baru pada 2019, seluruh fraksi DPR menyetujui revisi UU KPK dan membawanya ke rapat paripurna DPR untuk disahkan.

    “Semua fraksi di DPR setuju, lalu dibahas dan diketok palu di rapat paripurna atas inisiatif DPR,” jelas Jokowi.

    Terkait Surat Presiden (Surpres) yang dikeluarkan untuk menyukseskan revisi UU KPK, Jokowi menegaskan bahwa jika dirinya menolak, maka akan berkonflik dengan semua fraksi di DPR.

    “Kalau semua fraksi DPR setuju, lalu presiden menolak, maka itu sama saja bermusuhan dengan semua fraksi,” ujarnya.

    Namun, ia juga menekankan dirinya tidak menandatangani revisi UU KPK tersebut, meskipun dalam aturan perundang-undangan, setelah 30 hari, UU tetap berlaku meski tanpa tanda tangan presiden.

    “Saya tidak tanda tangan. Tapi aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku,” tandasnya.

    Tudingan terhadap Jokowi muncul dalam video yang diunggah di kanal YouTube koreksi_org pada Sabtu (22/2/2025). Dalam video tersebut, Hasto Kristiyanto menyebut Jokowi bertanggung jawab atas revisi UU KPK yang disahkan pada 2019.

  • 5 Hak Istimewa yang Dimiliki KPK dalam Memberantas Korupsi di Indonesia

    5 Hak Istimewa yang Dimiliki KPK dalam Memberantas Korupsi di Indonesia

    Jakarta, Beritasatu.com – Korupsi menjadi salah satu hambatan utama dalam pembangunan dan kemajuan suatu negara, termasuk Indonesia. Untuk mengatasi permasalahan ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dibentuk sebagai lembaga independen yang memiliki hak istimewa atau wewenang besar dalam memberantas tindak pidana korupsi.

    Keberadaan KPK didukung oleh berbagai hak istimewa yang memungkinkan lembaga ini menjalankan tugasnya secara efektif. Hak istimewa KPK memberikan keleluasaan dalam penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan terhadap pelaku korupsi.

    Tugas dan Fungsi KPK

    KPK dibentuk berdasarkan Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang kemudian direvisi menjadi UU Nomor 19 Tahun 2019. Sebagai lembaga independen, KPK tidak berada di bawah kendali lembaga negara lain sehingga dapat bekerja secara objektif tanpa tekanan dari pihak mana pun.

    Tugas utama KPK diatur dalam Pasal 6 hingga Pasal 14 UU Nomor 30 Tahun 2002, yang mencakup:

    Berkoordinasi dengan instansi terkait dalam pemberantasan tindak pidana korupsi.Melakukan supervisi terhadap penanganan kasus korupsi oleh lembaga lain.Menyelidiki, menyidik, dan menuntut kasus korupsi.Melakukan tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.Memantau penyelenggaraan pemerintahan negara.Kewenangan luas yang dimiliki KPK tidak hanya sebatas penindakan, tetapi juga mencakup pencegahan dan pengawasan terhadap instansi pemerintahan agar praktik korupsi dapat diminimalkan sejak dini.
    Hak Istimewa yang Dimiliki KPK

    Sebagai lembaga yang memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, KPK diberikan sejumlah hak istimewa yang membedakannya dari lembaga penegak hukum lainnya. Hak istimewa KPK ini meliputi:

    1. Independensi dalam penyelidikan dan penuntutan

    KPK memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan dan penuntutan terhadap kasus korupsi tanpa intervensi dari pihak mana pun. Keleluasaan ini memungkinkan KPK untuk bekerja secara mandiri dalam menangani kasus-kasus besar, termasuk yang melibatkan pejabat tinggi negara.

    2. Pengambilan alih kasus korupsi

    Jika dianggap ada ketidakefektifan atau ketidaksesuaian dalam penanganan kasus oleh lembaga lain seperti kepolisian atau kejaksaan, KPK memiliki hak untuk mengambil alih kasus tersebut. Dengan kewenangan ini, KPK dapat memastikan bahwa penyelidikan dan penuntutan dilakukan secara transparan dan akuntabel.

    3. Kewenangan supervisi terhadap lembaga penegak hukum

    Selain menangani kasus secara langsung, KPK juga berwenang melakukan supervisi terhadap lembaga lain yang berperan dalam pemberantasan korupsi. Hal ini mencakup pengawasan terhadap kejaksaan, kepolisian, dan instansi pemerintah agar tidak terjadi penyalahgunaan wewenang atau kelalaian dalam penanganan kasus korupsi.

    4. Hak imunitas terbatas

    Untuk melindungi para penyelidik, penyidik, dan pimpinan KPK dari ancaman kriminalisasi akibat tugasnya, KPK diberikan hak imunitas terbatas. Imunitas ini bertujuan agar pegawai KPK dapat bekerja dengan tenang tanpa takut mengalami tekanan hukum yang bisa menghambat pemberantasan korupsi.

    5. Wewenang dalam pencegahan korupsi

    Selain penindakan, KPK juga memiliki kewenangan dalam pencegahan tindak pidana korupsi. Upaya ini dilakukan melalui pemeriksaan laporan kekayaan pejabat negara, penerimaan laporan gratifikasi, serta penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan antikorupsi bagi masyarakat dan aparatur negara.

    Sebagai lembaga independen, hak istimewa KPK menjadi faktor penting dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Dengan kewenangan luas dalam penyelidikan, penuntutan, supervisi, hingga pencegahan, KPK dapat bekerja secara efektif untuk menekan angka korupsi.

  • Mahasiswa Gelar Aksi Minta Presiden Prabowo dan KPK Tuntaskan Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    Mahasiswa Gelar Aksi Minta Presiden Prabowo dan KPK Tuntaskan Kasus Korupsi e-KTP – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mahasiswa yang tergabung dalam Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) kembali menggelar demonstrasi di depan Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Rabu (26/2/2025).

    Aksi ini merupakan bentuk protes atas belum tuntasnya skandal megakorupsi e-KTP, yang telah merugikan negara sebesar Rp2,3 triliun. 

    AMPD menegaskan bahwa penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus ini. 

    Berdasarkan putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana kasus e-KTP, disebutkan bahwa Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, serta Agun Gunandjar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, terlibat proyek e-KTP.

    Namun, hingga kini, belum ada langkah konkret dari KPK untuk memproses keterlibatan mereka.

    Menanggapi hal tersebut, koordinator aksi, Arnold, menegaskan bahwa pemerintahan Presiden Prabowo Subianto harus menunjukkan komitmen nyata dalam pemberantasan korupsi dengan memastikan bahwa kasus e-KTP benar-benar dituntaskan hingga ke akar-akarnya.  

    “Kami tidak ingin hukum hanya menjadi alat politik yang tajam ke lawan, tetapi tumpul ke kawan. Jika memang pemerintahan Prabowo serius dalam memberantas korupsi, maka tidak boleh ada perlindungan terhadap tokoh politik mana pun. Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa, sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan,” kata Arnold dalam orasinya. 

    AMPD menegaskan bahwa korupsi e-KTP adalah kejahatan besar yang merugikan seluruh rakyat Indonesia.

    Jika kasus ini tidak dituntaskan, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo akan terguncang dan reformasi pemberantasan korupsi yang dijanjikan akan kehilangan legitimasi.

    Sebagai penutup aksi, AMPD menyampaikan bahwa mereka tidak akan tinggal diam jika hukum masih digunakan secara tebang pilih. Mereka berjanji akan terus melakukan aksi dan mengawal kasus ini hingga semua pihak yang terlibat diadili dan pertanggungjawaban hukum ditegakkan.  

    “Kami tidak akan berhenti! Jika pemerintahan Prabowo ingin membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, maka skandal e-KTP harus diselesaikan tanpa pandang bulu. Jika hukum masih dipermainkan untuk kepentingan politik, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan ini,” kata Arnold.

    Dalam aksi ini, AMPD menyampaikan tiga tuntutan, yakni Presiden Prabowo harus memastikan pengusutan skandal e-KTP hingga tuntas, tanpa adanya intervensi politik yang dapat menghambat proses hukum.

    Kedua, KPK wajib bekerja secara transparan dan independen, dengan melanjutkan penyelidikan terhadap nama-nama yang telah disebut dalam putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana kasus e-KTP.

    Dan ketiga, menuntut pengusutan dugaan keterlibatan pihak lain berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan.

  • Stabilitas keamanan-sikap antikorupsi modal majukan bangsa

    Stabilitas keamanan-sikap antikorupsi modal majukan bangsa

    Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto berfoto bersama para kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2/2025). (ANTARA/HO-Kemendagri)

    Kapolri: Stabilitas keamanan-sikap antikorupsi modal majukan bangsa
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Rabu, 26 Februari 2025 – 12:00 WIB

    Elshinta.com – Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo menuturkan stabilitas keamanan dan sikap antikorupsi menjadi modal besar majukan bangsa.

    “Oleh karena itu, aparat penegak hukum dan penanganan terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat tentunya menjadi perhatian kami, karena ini berdampak kepada investasi, baik dalam negeri maupun luar negeri,” ujar Kapolri Sigit, saat menjadi narasumber pada pembekalan kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, Jawa Tengah, Selasa (25/2), sebagaimana dikutip Rabu.

    Kapolri mengatakan kemajuan bangsa Indonesia ditentukan oleh beragam aspek, salah satunya melalui stabilitas keamanan di suatu daerah. Ia menuturkan Polri terus berkomitmen mengawal kebijakan pemerintah khususnya dalam mewujudkan ketahanan pangan dan energi, melanjutkan investasi dan industrialisasi, hingga menjaga stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).

    Di sisi lain, penanganan berbagai macam konflik sosial yang terjadi di lingkup masyarakat juga menjadi fokus utama Polri. Hal ini termasuk juga berbagai kasus kriminal hingga judi online. Ia berharap, kolaborasi lintas sektor, baik pemerintah pusat dan daerah akan mampu mengatasi persoalan tersebut.

    “Oleh karena itu, mari kita sama-sama bekerja sama dengan seluruh stakeholder yang ada, dengan pemerintah pusat, dengan TNI-Polri, dengan kementerian lembaga yang ada, dan seluruh elemen yang ada untuk bersama-sama bisa membangun, mewujudkan tujuan nasional kita,” katanya.

    Sementara itu, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto pada kesempatan yang sama menjelaskan pemahaman sikap antikorupsi perlu dimiliki oleh kepala daerah. Karena mereka memiliki tanggung jawab besar kepada rakyat, khususnya dalam memacu pertumbuhan ekonomi, perdagangan, hingga swasembada pangan.

    “Untuk itu, dirinya mewanti-wanti kepala daerah agar mampu menjaga nama baik bangsa dan negara,” katanya.

    Ia mengingatkan, jabatan yang diemban oleh para kepala daerah merupakan sesuatu yang sementara. Dirinya berharap, kepala daerah mampu melaksanakan amanat dengan baik serta patuh terhadap peraturan yang berlaku.

    “Saya berharap semuanya yang baik menjadi lebih baik. Yang patuh menjadi lebih patuh, yang hormat menjadi lebih hormat, yang menghargai terhadap atasan, presiden, pimpinan, siapa pun bisa lebih baik lagi,” katanya.

    Ia mengingatkan kepada kepala daerah bahwa kekuasaan dapat menjadi celah terjadinya tindak pidana korupsi. Ia meminta kepala daerah agar tidak tergiur dengan politik balas budi. Dengan begitu, penyelenggaraan pemerintahan di daerah dapat terhindar dari persoalan hukum.

    “Kekuasaan ada masanya. Kewenangan ada batasnya. Jika tiba waktunya, kekuasaan dan kewenangan yang disalahgunakan akan mencari jalan untuk meminta pertanggungjawaban melalui cara penegakan hukum,” katanya.

    Sumber : Antara

  • Senyum Hasto Belum Dijenguk Megawati

    Senyum Hasto Belum Dijenguk Megawati

    GELORA.CO -Belum ada tanda-tanda Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri menjenguk Sekjen Hasto Kristiyanto di Rutan KPK.

    Saat datang ke Gedung KPK hari ini, Hasto hanya melemparkan senyuman ketika disinggung rencana Megawati menjenguknya. Tersangka dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku ini malah berkilah membahas hal lain.

    “Kami sudah punya sahabat-sahabat seperjuangan di dalam (Rutan). Pokoknya hidup menjadi makin sempurna. Merdeka,” singkat Hasto tersenyum di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu, 26 Februari 2025.

    Hasto hari ini menjalani pemeriksaan perdana setelah ditahan KPK. Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Donny Tri Istiqomah selaku orang kepercayaannya.

    “Ada sekitar 52 pertanyaan, tetapi semua adalah dari keterangan-keterangan sebelumnya,” kata Hasto.

    Niatan Megawati untuk ke KPK disampaikan jauh sebelum Hasto ditahan. Pada medio Desember 2024, Megawati mengaku akan mendatangi KPK jika Hasto ditahan.

    “Kalau Hasto itu ditangkap, saya datang. Saya enggak bohong. Kenapa? Saya ketua umum, bertanggung jawab kepada warga saya, dia (Hasto) adalah sekjen saya,” kata Megawati.

  • Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK, Ketua Umum Pemuda Pancasila Tak Banyak Komentar

    Japto Soerjosoemarno Penuhi Panggilan KPK, Ketua Umum Pemuda Pancasila Tak Banyak Komentar

    PIKIRAN RAKYAT – Ketua Umum Pemuda Pancasila Japto Soerjosoemarno memenuhi panggilan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Rabu, 26 Februari 2025.

    Japto Soerjosoemarno diperiksa sebagai saksi penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, Rita Widyasari (RW).

    Ketua Umum PP tiba didampingi 4 orang penasihat hukumnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada Rabu, 26 Februari 2025 pukul 09.26 WIB seperti dikutip dari Antara.

    KPK Panggil Japto Soerjosoemarno

    Japto tak banyak berkomentar soal pemeriksaannya dan langsung masuk ke Gedung Merah Putih KPK setibanya di sana.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu sebelumnya membenarkan, penyidik menjadwalkan pemeriksaan padanya.

    Status Japto Soerjosoemarno sebagai saksi penyidikan perkara dugaan gratifikasi dengan tersangka Rita Widyasari.

    “Kalau tidak salah memang terjadwalnya begitu. Jadi ditunggu saja kehadirannya, hadir atau tidak,” ucap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta pada Selasa, 25 Februari 2025.

    KPK Geledah Rumah Japto Soerjosoemarno

    Penyidik geledah rumah Japto di daerah Jagakarsa, Jakarta Selatan pada Rabu, 5 Februari 2025.

    Penggeledahan ini berdasarkan surat perintah penyidikan atau sprindik dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara.

    “Menggunakan sprindik gratifikasi RW,” ucap Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardika saat dikonfirmasi di Jakarta pada Rabu, 5 Februari 2025.

    KPK menyita 11 mobil mewah saat geledah rumah Japto yakni Jeep Gladiator Rubicon, Landrover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedez Benz, Toyota Hilux dan Mitsubishi Coldis.

    Selain mobil, penyidik juga menyita uang rupiah dan mata uang asing senilai Rp56 miliar, dokumen, serta barang bukti elektronik.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

    KPK Didesak Periksa Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar di Kasus e-KTP

    GELORA.CO – Aliansi Mahasiswa Peduli Demokrasi (AMPD) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk menuntaskan skandal mega korupsi e-KTP yang telah merugikan keuangan negara Rp2,3 triliun.

    Desakan itu disampaikan AMPD saat menggelar unjuk rasa di depan Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Rabu, 26 Februari 2025.

    Koordinator aksi, Bung Arnold mengatakan, penegakan hukum tidak boleh tebang pilih dan harus menyasar semua pihak yang diduga terlibat dalam kasus e-KTP.

    “Berdasarkan putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana kasus e-KTP, disebutkan bahwa Ganjar Pranowo yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua Komisi II DPR RI, serta Agun Gunandjar, yang saat itu menjabat sebagai Ketua Komisi II DPR RI, menerima aliran dana dari proyek e-KTP. Namun hingga kini, belum ada langkah konkret dari KPK untuk memproses keterlibatan mereka,” kata Bung Arnold dalam orasinya.

    Menurut Arnold, sebagai pejabat yang bertanggung jawab dalam pengawasan proyek e-KTP di Komisi II DPR saat itu, Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar memiliki kewajiban moral dan hukum untuk mempertanggungjawabkan dugaan keterlibatan mereka dalam kasus ini.

    Apalagi, fakta-fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan tidak boleh diabaikan, dan KPK harus segera membuka kembali penyelidikan terhadap mereka.

    “Kami tidak ingin hukum hanya menjadi alat politik yang tajam ke lawan, tetapi tumpul ke kawan. Jika memang pemerintahan Prabowo serius dalam memberantas korupsi, maka tidak boleh ada perlindungan terhadap tokoh politik mana pun. Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar harus diperiksa, sebagaimana fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan!” tegas Bung Arnold.

    Arnold menerangkan, kasus korupsi e-KTP merupakan kejahatan besar yang merugikan seluruh rakyat Indonesia. Jika kasus itu tidak dituntaskan kata Arnold, maka kepercayaan publik terhadap pemerintahan Prabowo akan terguncang dan reformasi pemberantasan korupsi yang dijanjikan akan kehilangan legitimasi.

    “Kami tidak akan berhenti. Jika pemerintahan Prabowo ingin membangun Indonesia yang bersih dari korupsi, maka skandal e-KTP harus diselesaikan tanpa pandang bulu. Jika hukum masih dipermainkan untuk kepentingan politik, maka rakyat akan kehilangan kepercayaan kepada pemerintahan ini,” pungkas Bung Arnold.

    Dalam aksi ini, AMPD menyampaikan 3 tuntutan, yakni Presiden Prabowo harus memastikan pengusutan skandal e-KTP hingga tuntas, tanpa adanya intervensi politik yang dapat menghambat proses hukum.

    Kedua, KPK wajib bekerja secara transparan dan independen, dengan melanjutkan penyelidikan terhadap nama-nama yang telah disebut dalam putusan pengadilan dan kesaksian para terpidana kasus e-KTP.

    Dan ketiga, menuntut pengusutan dugaan keterlibatan Ganjar Pranowo dan Agun Gunandjar, yang saat itu menjabat sebagai Wakil Ketua dan Ketua Komisi II DPR RI, karena telah disebut menerima uang dalam proyek e-KTP berdasarkan fakta hukum yang telah terungkap di pengadilan.

  • Ramai-ramai Bahas Korupsi Pertamina, Netizen Ingatkan Terkait Danantara

    Ramai-ramai Bahas Korupsi Pertamina, Netizen Ingatkan Terkait Danantara

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — PT Pertamina (Persero) memberi klarifikasi dengan membantah kabar adanya oplosan BBM RON 90 Pertalite dan BBM RON 92 Pertamax.

    Kabar ini mencuat setelah adanya temuan kasus korupsi yang tengah diusut oleh Kejaksaan Agung (Kejagung).

    Ada sekitar tujuh orang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Ketujuh orang tersangka ini dalam kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang pada PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) tahun 2018–2023.

    Kasus ini ditengarai menyebabkan kerugian negara yang mencapai Rp193,7 triliun.

    Diketahui, ini berasal dari berbagai komponen, termasuk ekspor minyak mentah dalam negeri, impor minyak mentah dan bahan bakar minyak (BBM) melalui broker.

    Lalu ada pemberian kompensasi dan subsidi yang diduga dilakukan dengan cara melawan hukum.

    Karena ramai pembahasan terkait korupsi di Pertamina, ada salah seorang netizen yang menyebut lewat ramai isu ini seolah Danantara terlupakan.

    “Naik isu korupsi Pertamina, dan langsung pada berhenti bahas Danantara,” tulis akun @shitlicious.

    Di kolom komentar beberapa netizen pun ikut dan ramai memberikan tanggapan terkait cuitan tersebut.

    “Danantara udah jalan. Dibahas terus kyk ga ngaruh apa2 saking bebalnya mereka. ya tinggal nunggu hasilnya gmn. Untung apa buntung 😭,” balas komentar netizen lainnya.

    “jadi kasusnya sengaja didiamin buat pengalihan isu sewaktu2 bila diperlukan (misalnya sekarang) 😂,” ujar netizen lainnya.

    Sementara itu, Mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap memberi pernyataan menohok terkait penanganan Korupsi di Indonesia.