Kementrian Lembaga: KPK

  • Tangan Diborgol, Hasto Tetap Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku

    Tangan Diborgol, Hasto Tetap Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berkukuh tidak melanggar hukum dalam perkara suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Hasto menuturkan bahwa dari hasil eksaminasi oleh para ahli hukum dan ahli pidana, menunjukan bahwa tidak ada keterlibatannya di dalam kasus suap anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

    “Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto di KPK, Kamis (27/2/2025). 

    Hasto kemudian memberikan pesan kepada simpatisan dan para kader PDIP, dirinya dalam kondisi sehat dan semangat. Menurutnya proses hukum yang tengah dijalan merupakan bagian dari perjuangan.

    “Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” jelasnya.

    Hasto menambahkan, bahwa kedatangannya ke KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. 

    “Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” tuturnya. 

    KPK Sebut Hasto Berperan

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah hingga menjadi buronan karena intervensi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Setyo menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.

    Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore (20/2/2025). 

    Kemudian, kata Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    “Di mana [dalam ponsel tersebut] terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.

    Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo.

  • Hasto Kembali Diperiksa, Kali Ini sebagai Tersangka

    Hasto Kembali Diperiksa, Kali Ini sebagai Tersangka

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/2/2025). FOTO/NUR KHABIBI

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (Sekjen PDIP) Hasto Kristiyanto kembali menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/2/2025). Kali ini, ia mengaku diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

    “Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang saya terima sebagai tersangka,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK.

    Pemeriksaan hari ini merupakan kali kedua Hasto diperiksa semenjak ditahan di Rutan KPK. Dalam pemeriksaan pertama yang dilakukan pada Rabu (26/2/2025), Hasto mengaku diperiksa sebagai saksi atas tersangka Donny Tri Istiqomah.

    Hasto menjelaskan, ia akan didampingi penasihat hukum dalam pemeriksaaan hari ini. “Ini juga menunjukkan bagaimana sebagai warga negara saya selalu menjunjung tinggi hukum,” ujarnya.

    Dalam kesempatan tersebut, Hasto kembali menyampaikan kondisinya selama menjalani proses penahanan. Menurutnya, ia baik-baik saja.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat,” ujarnya.

    “Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” sambungnya.

    Sebelumnya, KPK resmi mengumumkan penahanan Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto. “Terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto saat konferensi pers penahanan di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (20/2/2025).

    Sebelum menahan Hasto, Setyo mengungkapkan pihaknya telah meminta keterangan terhadap lebih dari 53 saksi dan enam orang ahli. “Juga telah dilakukan kegiatan upaya paksa berupa penggeledahan di beberapa lokasi dan penyitaan dokumen, barang bukti elektronik dan barang-barang lainnya,” ujarnya.

    (abd)

  • Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas

    Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas

    Sejak 2009, Perusahaan Wajib Setor “Dana Komando” ke Basarnas
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Praktik
    dana komando
    (Dako) yang bersumber dari setoran perusahaan rekanan proyek di Badan Nasional Pencarian dan Pertolongan (
    Basarnas
    ) disebut berawal dari 2009.
    Informasi ini diungkapkan mantan Sekretaris Utama (Sestama) Basarnas,
    Max Ruland
    Boseke, saat diperiksa sebagai saksi mahkota dalam sidang dugaan
    korupsi
    pengadaan truk angkut personel 4WD dan rescue carrier vehicle (RCV).
    Dalam persidangan itu, anggota majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Alfis Setiawan, meminta Max menjelaskan mengenai penggelembungan anggaran 10 hingga 15 persen.
    “Terkait adanya
    mark up
    anggaran ya, ini ada di berita acara saksi, sebesar 10 atau 15 persen ini?” tanya hakim Alfis di ruang sidang, Kamis (27/2/2025).
    “10 persen, yang dana komando,” jawab Max.
    Max kemudian menjelaskan, penerapan dana komando dimulai pada 2009 ketika Basarnas dilepas dari Kementerian Perhubungan dan menjadi lembaga yang memiliki anggaran sendiri.
    Kepala Basarnas (Kabasarnas) pertama pada 2009, kata Max, mengeluarkan kebijakan dan perintah agar setiap perusahaan yang menjadi rekanan proyek di Basarnas harus menyetorkan uang yang disebut sebagai dana komando.
    “Wajib menyerahkan dana operasional atau dana komando sebesar 10 persen,” ujar Max.
    Max mengatakan, kebijakan Kabasarnas itu tidak tertulis dan hanya disampaikan secara lisan.
    Namun, para pegawai Basarnas mematuhi perintah tersebut.
    Dana komando
    ini kemudian diterapkan dari tahun ke tahun pada pengadaan-pengadaan di Basarnas, termasuk pembelian puluhan truk angkut personel 4WD dan RCV pada 2014.
    Dalam pengadaan-pengadaan itu, perusahaan terkait harus menyetorkan 10 persen dari nilai proyek yang telah digelembungkan kepada Basarnas.
    “Selain 10 persen, ada lagi persentase yang lain?” tanya hakim Alfis.
    “Tidak ada. Untuk dana komando hanya 10 persen yang di bawah pengendalian dan keputusan Kabasarnas,” jawab Max.
    Dalam perkara ini, KPK menyebut korupsi pengadaan truk angkut ini merugikan keuangan atau perekonomian negara sebesar Rp 20.444.580.000.
    Kasus berawal ketika Basarnas membeli sekitar 30 truk angkut personel 4WD dengan pembiayaan Rp 42.558.895.000.
    Padahal, dana yang sebenarnya digunakan untuk pembiayaan itu hanya Rp 32.503.515.000, sehingga terdapat selisih pembayaran sebesar Rp 10.055.380.000.
    Sementara itu, pembayaran 75 rescue carrier vehicle sebesar Rp 43.549.312.500 dari nilai pembiayaan sebenarnya Rp 33.160.112.500 yang berarti terdapat selisih Rp 10.389.200.000.
    BPKP kemudian memasukkan selisih itu sebagai kerugian negara dalam Laporan Hasil Perhitungan Investigatif.
    Jaksa Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) mendakwa Max memperkaya diri sendiri sebesar Rp 2,5 miliar, memperkaya Direktur CV Delima Mandiri sekaligus penerima manfaat PT Trikarya Abadi Prima, William Widharta selaku pemenang lelang dalam proyek ini sebesar Rp 17.944.580.000.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Mobil Listrik Hadiah Erdogan untuk Prabowo Tak Wajib Dilaporkan ke KPK, Ini Alasannya

    Mobil Listrik Hadiah Erdogan untuk Prabowo Tak Wajib Dilaporkan ke KPK, Ini Alasannya

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan pemberian hadiah dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke Presiden Prabowo Subianto tidak wajib dilaporkan. Foto/Biro Pers Setpres

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan pemberian hadiah dari Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan ke Presiden Prabowo Subianto tidakwajib dilaporkan. Sebab, hadiah berupa mobil listrik itu termasuk pemberian kenegaraan.

    “Ini adalah pemberian kenegaraan maka sesuai dengan Pasal 2 ayat 3, ini termasuk barang yang tidak wajib dilaporkan,” kata Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK Pahala Nainggolan saat dihubungi wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Dalam Pasal 2 ayat 3 huruf q Peraturan KPK nomor 2 Tahun 2019 tentang Pelaporan Gratifikasi disebutkan, pemberian cendera mata/plakat kepada instansi dalam rangka hubungan kedinasan dan kenegaraan, baik di dalam negeri maupun luar negeri sepanjang tidak diberikan untuk individu pegawai negeri atau penyelenggara negara.

    Pahala menjelaskan, pihaknya sudah bertemu dengan pihak istana terkait hadiah yang diterima Prabowo berupa mobil listrik Togg T10X. Dari pertemuan tersebut, diketahui hadiah dari Erdogan masuk dalam kategori pemberian kenegaraan.

    “Nanti dari pihak mereka akan mengirimkan surat pemberitahuan atas penerimaan ini ke KPK,” ujarnya.

    Sebelumnya, Presiden Turki Recep Tayyip Erdogan secara resmi menyerahkan satu unit mobil listrik Togg T10X kepada Pemerintah RI sebagai simbol persahabatan dan hubungan erat yang telah terjalin selama tujuh dekade. Penyerahan secara simbolis diberikan Erdogan kepada Presiden RI Prabowo Subianto pada Rabu, 12 Februari 2025 di Istana Kepresidenan Bogor, Provinsi Jawa Barat.

    Saat akan menuju tempat jamuan santap siang kenegaraan, Erdogan memperkenalkan Togg T10X kepada Prabowo dengan penjelasan sekilas terkait kendaraan listrik Turki ini. Prabowo pun tampak tersenyum dan menyambut baik pemberian kendaraan listrik berwarna putih ini dari pemerintah Turki.

  • Koster ungkap tak ikut retret sebab sedang prihatin bukan melawan

    Koster ungkap tak ikut retret sebab sedang prihatin bukan melawan

    Denpasar (ANTARA) – Gubernur Bali Wayan Koster akhirnya buka suara terkait alasan tidak mengikuti retret kepala daerah bersama delapan bupati/wali kota se-Bali lainnya di Akademi Militer (Akmil) Magelang.

    Gubernur Bali di Denpasar, Kamis, menyampaikan bahwa tidak ikut serta karena situasi internal PDI Perjuangan yang sedang prihatin atas penahanan Sekretaris Jenderal PDIP Hasto Kristiyanto oleh KPK.

    “Iya instruksi kan karena kami lagi prihatin, ada situasi kurang mengenakkan di internal (partai politik),” kata Koster.

    Kondisi internal ini juga disampaikan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri dalam surat instruksinya yang meminta kepala daerah terpilih menunda retret hingga mendapat arahan lebih lanjut.

    Menurutnya tidak salah atas kejadian tersebut mereka berempati dan menunjukkan solidaritas, namun tidak dapat diartikan sebagai upaya melawan agenda retret kepala daerah yang digagas Presiden Prabowo.

    “Bukan kami melawan, kami sangat didorong untuk mengikuti retret, cuma situasi kondisinya kemarin yang kurang kondusif,” ujar Gubernur Bali.

    Ketua DPP PDI Perjuangan Bali itu bahkan mengakui bahwa retret kepala daerah yang berlangsung dari 21 -28 Februari 2025 adalah kegiatan penting.

    Di sana, kata dia, para kepala daerah dapat membangun suasana kebersamaan, berkolaborasi, dan bersinergi, sehingga untuk mengganti kesempatan yang ia lewatkan maka dipastikan Koster akan mengikuti retret gelombang kedua.

    Meski tidak mengikuti gelombang pertama, ia menyebut tak ada masalah dengan pemerintah pusat, mengingat Kementerian Dalam Negeri memang menyiapkan pola dua gelombang.

    “Karena ada pola gelombang satu dan gelombang dua, kami ikut gelombang kedua, hubungan baik (dengan pemerintah pusat) tidak ada masalah,” kata dia.

    Sebelumnya juga Gubernur Bali itu telah menyampaikan selain ia, pada gelombang dua itu, bupati dan wali kota se-Bali yang belum mengikuti pembekalan ini akan turut bergabung, yaitu kepala daerah Kota Denpasar, Kabupaten Badung, Gianyar, Tabanan, Bangli, Klungkung, Buleleng, dan Jembrana.

    Pewarta: Ni Putu Putri Muliantari
    Editor: Tasrief Tarmizi
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Panggil Politikus Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kukar Hari ini

    KPK Panggil Politikus Nasdem Ahmad Ali Terkait Kasus Gratifikasi Bupati Kukar Hari ini

    loading…

    KPK menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA) hari ini.Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menjadwalkan pemanggilan terhadap politikus Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA) hari ini. Pemanggilan tersebut terkait kasus yang menjerat eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Kemudian, terkait AA, lusanya (Kamis 27 Februari), nah itu juga sama (dipanggil),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu di Gedung Merah Putih KPK, Kamis (27/2/2025).

    Dalam kasus yang sama, kemarin KPK telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soelistyo Soerjosoemarno.

    Pemanggilan dilakukan usai kediaman dua pihak tersebut digeledah dan menyita sejumlah aset mereka. Terkait kehadiran Ahmad Ali, Asep meminta publik menunggu pada waktu yang telah ditentukan.

    Sebelumnya, KPK menyita uang Rp3,49 miliar dari kediaman politisi Partai Nasdem, Ahmad Ali (AA). Penyitaan dilakukan usai tim penyidik menggeledah kediamannya yang berlokasi di daerah Kembangan, Jakarta Barat.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkapkan, selain uang juga turut diamankan jam tangan branded. “Dari lokasi tersebut, penyidik menyita uang dalam bentuk rupiah dan valas senilai Rp3,49 miliar, dokumen, barang bukti elektronik, dan juga ada tas dan jam tangan branded,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Kamis 6 Februari 2025.

    Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal jumlah tas dan jam tangan branded yang disita. Termasuk perkiraan nominal dari aksesoris tersebut. Dia hanya menyebutkan, penggeledahan tersebut berlangsung selama enam jam, yakni dari pukul 10.00-16.00 WIB.

    (cip)

  • Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    Setelah Japto, Kini Giliran Waketum MPN PP Ahmad Ali Dipanggil KPK terkait Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Ahmad Ali hari ini, Kamis 27 Februari 2025.

    Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem itu dipanggil sebagai saksi terkait kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Betul, penyidik menjadwalkan pemanggilan saksi dengan inisial AA pada hari ini, Kamis, tanggal 27 Februari 2025, dalam rangka penyidikan perkara korupsi dengan tersangka RW,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis.

    Sebelum Ahmad Ali dipanggil KPK, penyidik telah lebih dulu memanggil dan memeriksa Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Ya, saya memenuhi panggilan penyidik KPK berdasarkan salah satu masalah. Sebagai warga negara yang baik, ya saya hadir menjelaskan semuanya, menjawab semua pertanyaan, dan semoga sudah mencukupi apa yang diperlukan,” kata Japto di hadapan wartawan usai pemeriksaan Rabu.

    Untuk yang lain-lain, ya silakan kepada ini pengacara, bukan wewenang saya soalnya,” sambungnya.

    Japto kemudian dikonfirmasi oleh awak media soal 11 unit mobil yang disita penyidik KPK dari kediamannya di Jagakarsa, Jakarta Selatan tempo lalu.

    Namun, Japto enggan membeberkan asal-usul 11 mobil tersebut.

    “Tanya penyidik saja,” ucap Japto yang diperiksa kurang lebih selama 7 jam bila dihitung dari waktu kedatangan sekitar pukul 09.26 WIB.

    Dia juga ogah menjawab ihwal 11 mobil yang disita, apakah masih berada dalam penguasaan dirinya atau sudah dibawa oleh KPK.

    Sebab, ketika datang pada pagi harinya sebelum pemeriksaan, Japto sempat mengatakan kalau 11 mobil yang disita sudah diserahkan ke KPK.

    Namun, pernyataan Japto tersebut langsung dibantah Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto yang menyebut belum ada mobil yang dibawa komisi antikorupsi.

    Kemudian, wartawan coba mengonfirmasi hubungan Japto dengan Rita Widyasari, tetapi Japto tidak mau membukanya.

    “Tanya sama Rita, jangan tanya sama saya,” kata Japto.

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno dalam kasus Rita Widyasari.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan, Rita mendapat jatah 36 hingga 5 dollar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi, Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang.

     “Gratifikasi itu, kemudian mengalir ke sejumlah pihak. Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak itu sudah sampai jutaan dollar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dari penerimaan itulah, KPK menarik hingga TPPU.

    Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sanalah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    Uang gratifikasi kemudian itu mengalir melalui PT BKS ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur.

    Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain.

    Ada mengalir di sana dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi, itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Eh, dari sana, dari orang tersebut kemudian mengalir ke dua orang, Ahmad Ali dan Japto ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut mengalir ke dua orang tersebut. Nah, di situlah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uangnya tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya, kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang.

    “Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” kata Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi gratifikasi di TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini, gratifikasi kemudian TPPU, TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka.

    Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukuman 10 tahun penjara kepada Rita.

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur, lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp1,107 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar.

    Selain itu, turut disita juga dokumen barang bukti elektronik serta 11 unit mobil.

    Di antara jenis mobil yang disita yakni Jeep Gladiator Rubicon, Land Rover Defender, Toyota Land Cruiser, Mercedes Benz, Toyota Hilux, Mitsubishi Coldis, dan Suzuki.

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat, senilai Rp34 miliar.

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

    Konten ini disempurnakan menggunakan Kecerdasan Buatan (AI).

  • Jokowi Beberkan Kronologi Revisi UU KPK: Inisiatif DPR, Bukan Saya! – Halaman all

    Jokowi Beberkan Kronologi Revisi UU KPK: Inisiatif DPR, Bukan Saya! – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SOLO – Presiden ke-7 Republik Indonesia, Joko Widodo, mengatakan tidak ada hubungan antara revisi Undang-Undang KPK dengan upaya memuluskan Gibran Rakabuming sebagai wali kota Solo dan Bobby Nasution sebagai wali kota Medan.

    “Itu karangan cerita semua orang bisa membuat karangan cerita. Hubungannya apa? Coba pakai logika. Masak mengegolkan hal kecil pilihan wali kota yang benar saja. Logika kita pakai lah,” kata dia saat ditemui di Kelana Coffee and Eatery, Rabu (26/2/2025).

    Undang-undang (UU) KPK hasil revisi tercatat dalam Lembaran Negara sebagai UU Nomor 19 Tahun 2019.

    Gibran Rakabuming menjadi wali kota Solo pada 26 Februari 2021-16 Juli 2024.

    Sementara itu, Bobby Nasution menjadi wali kota Medan pada 26 Februari 2021-20 Februari 2025.

    Menurut Jokowi,  UU KPK murni inisiatif dari DPR.

    Bahkan penyusunannya berkali-kali melalui jalan terjal hingga akhirnya masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) tahun 2019.

    Jokowi mengklaim tidak pernah menandatangani UU KPK.

    Namun, undang-undang tetap berlaku.

    Akhirnya, RUU KPK tetap menjadi UU sesuai dengan aturan yang berlaku. 

    Sebab, UU yang telah disetujui bersama (DPR dan pemerintah) dan tidak ditandatangani presiden dalam waktu 30 hari secara otomatis berlaku sebagai UU dan wajib diundangkan dalam lembaran negara sesuai Pasal 20 ayat (5) UUD Tahun 1945.  

    “Tolong dilihat itu dicek ada beritanya semua. Sampai setelah diundangkan saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Tapi kan aturannya setelah 30 hari bisa berlaku,” ujarnya.

    Dia meminta untuk menelusuri awal mula RUU KPK diajukan hingga menjadi UU KPK hasil revisi.

    “Coba dilihat tahun 2015 ada inisiatif dari DPR untuk memasukkan RUU KPK ke Prolegnas. Saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah sehingga tidak jadi. 2016-2018 ada upaya melakukan pembahasan itu tapi tidak terjadi. Baru tahun 2019 masuk prolegnas karena semua fraksi di DPR setuju,” terangnya.

    Namun ia mengakui bahwa saat RUU KPK diusulkan, ia menandatangani Surat Presiden Usulan Revisi UU KPK.

    Ia menandatangani surat ini mempertimbangkan semua fraksi yang setuju diusulkannya revisi UU ini.

    “Pada akhirnya dibahas dan digedok di rapat paripurna. Semua atas inisiatif DPR. Surpresnya itu kalau semua fraksi setuju presiden kalau tidak musuhan dengan semua fraksi. Tapi bukan dari sini. Bukan saya mengejar-ngejar,” jelasnya.

     

  • Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun-Hasto, KPK: Tunggu Tanggal Mainnya – Halaman all

    Belum Tahan Donny Tri di Kasus Harun-Hasto, KPK: Tunggu Tanggal Mainnya – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga kini belum menahan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Donny Tri Istiqomah telah dijadikan sebagai tersangka bersama Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pada Desember lalu. Hasto sudah ditahan, sementara Donny belum.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penahanan terhadap Donny Tri Istiqomah merupakan kewenangan tim penyidik.

    “Kewenangan penahanan ada di penyidik,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (27/2/2025).

    Tessa belum bisa memastikan waktu penahanan bagi Donny Tri Istiqomah. 

    Jubir berlatar belakang penyidik ini hanya meminta publik menunggu.

    “Ditunggu saja tanggal mainnya,” kata Tessa.

    Hasto dan Donny ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI 2019–2024 yang turut menjerat eks caleg PDIP Harun Masiku (buron).

    Terkhusus Hasto, dia juga ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan perintangan penyidikan perkara suap PAW.

    KPK telah menahan Hasto, Kamis 20 Februari 2025. Sementara Donny belum dilakukan penahanan.

    Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW. Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan. Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.

    Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri. Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.

    Sementara itu, terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

  • Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK

    Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK

    Kronologi Jokowi Vs Hasto soal Dalang Revisi UU KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Video Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    yang membahas mengenai dalang dari revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) tiba-tiba mencuat setelah dirinya ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    DIketahui, KPK menetapkan
    Hasto
    sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku.
    Hasto mengatakan, dalang dari
    revisi UU KPK
    adalah Presiden ke-7 RI Joko Widodo (
    Jokowi
    ), bukan PDI-P ataupun Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.
    Adapun revisi UU KPK sempat menjadi kontroversi pada 2019 lalu. Sebab, banyak poin yang melemahkan KPK.
    Setelah dituding mendalangi revisi UU KPK, Jokowi pun tidak tinggal diam.
    Jokowi membantah tudingan tangan kanan Megawati tersebut dan berbicara mengenai logika.
    Dalam video yang beredar, Hasto menuduh bahwa segala hal positif selalu diklaim oleh Jokowi, sementara hal buruk ditimpakan kepada PDI-P.
    “Ketika ada hal-hal yang positif, selalu diambil oleh Presiden Jokowi tanpa menyisakan benefit bagi kepentingan PDI Perjuangan,” ujar Hasto melalui akun YouTube miliknya, dikutip Sabtu (22/2/2025).
    Hasto juga menegaskan bahwa PDI-P berkomitmen dalam pemberantasan korupsi, sehingga tuduhan bahwa partainya menginisiasi revisi UU KPK dianggap tidak berdasar.
    “Karena itulah tuduhan bahwa revisi Undang-Undang KPK diarsiteki oleh PDI Perjuangan itu sangat salah,” katanya.
    Dia juga mengklaim bahwa revisi UU KPK dilakukan Jokowi untuk melindungi Gibran dan Bobby dalam pencalonan mereka sebagai wali kota.
    Hasto mengaku, pernah bertanya langsung kepada Jokowi di Istana Merdeka mengenai pencalonan anak dan menantunya serta risiko politik yang mungkin muncul.
    Bahkan, masih kata Hasto, seorang menteri di kabinet Jokowi pernah mengungkapkan bahwa diperlukan dana sebesar 3 juta dolar Amerika untuk meloloskan revisi UU KPK.
    “Saat itu Pak Menteri yang menjadi kepercayaan dari Pak Jokowi ini menyampaikan bahwa kira-kira akan diperlukan dana sebesar 3 juta dollar Amerika untuk mengegolkan revisi Undang-Undang KPK,” ujar Hasto dalam video itu.
    “Dan mengapa berjalan mulus? Karena Presiden Jokowi punya kepentingan untuk melindungi Mas Gibran dan Mas Bobby,” katanya lagi.
    Jokowi pun membalas Hasto yang menyebut dirinya sebagai inisiator revisi UU KPK.
    Dia meminta masyarakat menelusuri kembali kronologi pembentukan UU KPK secara runtut, mengingat saat ini adalah era keterbukaan informasi.
    Jokowi menyoroti peristiwa tahun 2015, ketika Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengusulkan Rancangan Undang-Undang (RUU) KPK masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).
    “Coba dilihat lagi. Saat itu terjadi ketidaksepakatan antara DPR dan pemerintah sehingga tidak jadi dibahas,” ujar Jokowi saat ditemui di Kelurahan Manahan, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Rabu (26/2/2025).
    Jokowi menjelaskan bahwa upaya revisi kembali muncul pada periode 2016 hingga 2018, namun tetap tidak berlanjut.
    “2016, 2017, 2018, juga ada upaya untuk melakukan pembahasan itu, tetapi juga tidak terjadi,” katanya.
    Kemudian, pada 2019, DPR kembali membahas revisi UU KPK melalui Prolegnas.
    Jokowi menegaskan bahwa semua fraksi di DPR menyetujui pembahasan tersebut.
    “Karena memang semua fraksi yang ada di DPR setuju, sampai akhirnya dibahas dan digodok di rapat paripurna. Atas semuanya, atas inisiatif DPR,” ujarnya menegaskan.
    Setelah DPR menyepakati revisi, lahirlah Surat Presiden (Surpres) mengenai perubahan UU KPK.
    Dia mengaku, harus mempertimbangkan efek politik dari revisi UU KPK karena semua fraksi di DPR setuju.
    “Ya, surpresnya itu, kan itu kalau sudah semua fraksi menyetujui, semua fraksi di DPR setuju,” kata Jokowi.
    “Ya presiden kalau tidak, musuhan dengan semua fraksi dong, politiknya harus dilihat seperti itu,” ujarnya lagi.
    Jokowi juga menegaskan bahwa dirinya tidak menandatangani RUU KPK yang diusulkan DPR, meskipun aturan menyatakan bahwa RUU tetap berlaku setelah 30 hari.
    “Dan sampai setelah diundangkan, saya juga akhirnya tidak tanda tangan. Coba dilihat lagi,” katanya.
    “Tapi kan aturannya tetap setelah 30 hari bisa berlaku. Ya, itu aja,” ujar Jokowi melanjutkan.
    Sementara itu, Jokowi kembali membantah keras dirinya menjadi dalang dari revisi UU KPK.
    Jokowi menegaskan Hasto hanya mengarang cerita saja, yang mana semua orang bisa melakukannya.
    “Itu karangan cerita, semua orang bisa membuat karangan cerita,” tegasnya.
    Dia juga membantah bahwa revisi UU KPK berkaitan dengan pencalonan Gibran Rakabuming Raka dan Bobby Nasution pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2019.
    “Hubungannya apa? Coba pakai logika dong kita itu, pakai logika. Untuk apa, masalah menggantungkan hal-hal yang kecil, yang beneran saja. Logika kita, kita pakai lah,” kata Jokowi.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.