Kementrian Lembaga: KPK

  • Deretan Tas Branded yang Dilelang KPK: LV, Hermes, Bally, Coach, hingga Bottega Veneta.

    Deretan Tas Branded yang Dilelang KPK: LV, Hermes, Bally, Coach, hingga Bottega Veneta.

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil sitaan pada Kamis (27/2/2025). Terpajang berbagai tas branded mulai dari Louis Vutton, Hermes, Bally, Coach hingga Bottega Veneta. 

    Sebagai informasi, tas-tas tersebut dipajang di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). Hal ini dilakukan dalam rangka aanwijzing atau menjelang lelang. 

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, tas-tas branded tersebut dipajang di atas meja. Para awak media tidak diperbolehkan menyentuh barang tersebut. Para petugas KPK juga menggunakan sarung tangan karet berwarna hitam. 

    Diantara sekian banyak tas, ternyata tas yang paling mahal adalah milik dari hasil korupsi mantan Kepala Bea dan Cukai Yogyakarta Eko Darmanto. Tas tersebut adalah tas Hermes Paris warna biru dengan harga bukaan awal Rp23,9 juta.

    Perbesar

    Tak hanya itu, tampak juga lima tas milik Rafael Alun dengan merek beragam, seperti Bottega Veneta dengan harga bukaan awal sebesar Rp6,8 juta, Louis Vuitton sebesar Rp3,9 juta, Givenchy Rp7,4 juta, Louis Vuitton Tipe Speedy dengan harga bukaan awal Rp Rp16,3 juta, dan dompet Chanel dengan harga bukaan awal Rp1,7 juta.

    Berikut daftar tas branded  yang terdapat dalam katalog lelang KPK beserta harganya 

    Hermès – Paris (Oranye-Cokelat) – Rp12,4 juta
    Hermès – Paris (Biru) – Rp23,9 juta
    Gucci (Ungu-Putih) – Rp2,5 juta
    Balenciaga (Krem) – Rp7,7 juta
    Saint Laurent (YSL) (Kulit hitam) – Rp7 juta
    Goyard (Hitam-Cokelat Putih Bermotif) – Rp11,3 juta
    Tory Burch (Biru dengan logo lingkaran besar) – Rp3 juta
    Loup Noir (Cokelat-Ungu-Hijau, motif kuda dan kotak-kotak) – Rp6,5 juta
    Bottega Veneta (Merah, motif mozaik) – Rp6,8 juta
    Gucci (Selempang Cokelat dengan logo GG dan aksen merah-hijau) – Rp6,6 juta
    Louis Vuitton (LV) Speedy (Cokelat) – Rp16,3 juta
    Louis Vuitton (LV) Multi Pochette (Cokelat) – Rp3,9 juta
    Givenchy (Pink) – Rp7,4 juta
    Michael Kors (Merah Cokelat) – Rp1,3 juta
    TUMI Bravo (Biru Dongker, 2 unit) – Rp1,9 juta
    Coach (Motif Army) – Rp1.2 juta
    TUMI (Hitam, dengan emboss SFI) – Rp3,8 juta
    Bally (Abu-Abu) – Rp4 juta
    TUMI Annapolis Zip Flap (Cokelat) – Rp2,6 juta
    TUMI (Cokelat) – Rp3,9 juta
    Michael Kors (Hitam) – Rp1,6 juta
    Louis Vuitton (LV) (Hitam) – Rp6 juta
    Braun Buffel (Hitam) – Rp1,3 juta
    Coach (Handbag Hitam) – Rp511 ribu

    Jika Anda tertarik, maka Anda dapat mengikuti lelang yang digelar pada 6 Maret 2025 secara daring. Anda dapat mendaftarkan diri melalui online di web https://portal.lelang.go.id dengan ketentuan 2% bea dari harga lelang barang tak bergerak dan 3% bea dari harga lelang barang bergerak.

  • Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    Rangkuman Ringkas 11 Klasemen Liga Korupsi Indonesia, Pertamina Juara 2

    PIKIRAN RAKYAT – Ramai di internet, Liga Korupsi Indonesia, plesetan dari liga sepakbola untuk merunutkan ranking kasus korupsi Tanah Air. Didedahkan kasus-kasus korupsi RI dengan penyebab kerugian terbanyak menempati urutan pertama.

    Selengkapnya, berikut rangkuman kasus korupsi yang masuk Klasemen Sementara Liga Korupsi Indonesia:

    1. PT Timah Tbk – 300 T

    Kasus korupsi tata niaga timah PT Timah Tbk yang melibatkan Harvey Moeis, suami aktris Sandra Dewi, mengakibatkan kerugian negara hingga Rp300 triliun. Kasus ini bermula dari kerja sama ilegal antara Harvey, yang mewakili PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Direktur Utama PT Timah, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, pada 2018-2019. Mereka terlibat dalam penggelapan dana dan penyewaan smelter ilegal.

    Skema ini menyamarkan kegiatan pertambangan ilegal dengan sewa peralatan smelter, lalu mengalihkan dana ke rekening yang dikelola kelompok mereka untuk membiayai operasional tambang ilegal. Kerugian finansial mencapai Rp2,28 triliun dari kerja sama ilegal dan Rp26,65 triliun dari pembayaran bijih timah. Kerugian lingkungan diperkirakan Rp271,07 triliun akibat kerusakan tanah, pencemaran air, dan ekosistem di Bangka Belitung seluas 170 juta hektar.

    2. Pertamina – 193 T

    Kasus dugaan korupsi dalam tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina Subholding dan Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) pada 2018-2023 menyebabkan kerugian negara mencapai Rp193,7 triliun. Kasus ini melibatkan tujuh tersangka, termasuk Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan, yang diduga terlibat dalam pengoplosan Pertalite menjadi Pertamax, pengaturan harga, impor ilegal, dan mark-up kontrak pengiriman minyak.

    Korupsi ini bermula pada 2018 saat pemerintah mendorong pemenuhan minyak dalam negeri, tetapi beberapa tersangka memilih impor. Kerugian negara mencakup biaya subsidi, impor minyak, dan mark-up harga, dengan total kerugian selama 2018-2023 diperkirakan mencapai Rp968,5 triliun.

    Kasus ini juga terkait dengan keluhan masyarakat mengenai kualitas BBM Pertamax yang menyebabkan kerusakan kendaraan. Meskipun pihak Pertamina membantah adanya praktik oplos, mereka mengklaim ada kesalahan komunikasi terkait isu tersebut.

    3. BL BLBI – 138 T

    KPK mengeluarkan SP3 untuk kasus penerbitan Surat Keterangan Lunas Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (SKL BLBI) yang melibatkan Sjamsul Nursalim dan istrinya, Itjih Nursalim. Kasus ini terkait penyimpangan dalam penyaluran dana BLBI yang disalurkan oleh Bank Indonesia pada 1998. Dari Rp147,7 triliun dana yang disalurkan, sekitar Rp138,4 triliun merugikan negara.

    Sjamsul dan Itjih awalnya dijerat sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan Syafruddin Temenggung, namun MA membebaskan Syafruddin, menyatakan tidak ada unsur tindak pidana.

    Sjamsul dan Itjih kabur ke Singapura, menjadi buron, dan akhirnya KPK mengeluarkan SP3 pada 2021. Kasus ini bermula dari perjanjian dengan BPPN pada 1998 untuk menyelesaikan kewajiban BDNI sebesar Rp47,258 triliun. Sjamsul diduga merugikan negara Rp4,58 triliun akibat misrepresentasi aset yang dijadikan jaminan.

    4. Duta Palma – 78 T

    Kasus dugaan korupsi dan pencucian uang terkait usaha kelapa sawit oleh PT Duta Palma Group, yang melibatkan Surya Darmadi, terus diselidiki sejak 2022. Kejaksaan Agung menyebutkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp 100 triliun, dengan rincian kerugian keuangan Rp 4,9 triliun dan kerugian perekonomian Rp 99,2 triliun. Surya Darmadi diduga terlibat dalam penyerobotan lahan hutan di Riau dan pencucian uang.

    Surya Darmadi sempat menjadi buronan KPK namun menyerahkan diri pada 2022. Kasus ini kemudian dilimpahkan ke Kejagung setelah KPK menghentikan penyidikan dengan SP3 pada 2024. Kejaksaan Agung juga menyita aset dan uang tunai dari PT Duta Palma Group dan entitas terkait, dengan total penyitaan mencapai Rp 450 miliar. Upaya pemulihan kerugian negara terus dilakukan melalui penyitaan aset yang diduga hasil dari tindak pidana ini.

    5. PT TPPI – 37 T

    PT Trans Pacific Petrochemical Indonesia (TPPI), BUMN di sektor migas, mengalami kesulitan finansial setelah krisis ekonomi 1998. Pada 2008, untuk menyelamatkan perusahaan, JK meminta PT TPPI dibantu, yang kemudian direspons oleh Kepala BP Migas Raden Priyono dengan mengucurkan dana 2,7 miliar dolar AS. Kasus ini akhirnya terungkap sebagai dugaan korupsi.

    Raden Priyono, mantan Deputi BP Migas Djoko Harsono, dan Dirut PT TPPI Honggo Wendratno (yang menjadi buronan) diadili karena korupsi dana tersebut, yang setara dengan Rp 37,8 triliun. JK menyatakan bahwa kebijakan penyelamatan PT TPPI merupakan kebijakan negara untuk mengurangi impor BBM dan memanfaatkan industri petrochemical milik Pertamina, dan menilai kasus ini adalah kasus perdata.

    6. PT ASABRI – 22 T

    Kasus ini melibatkan manipulasi harga saham oleh pihak dalam dan luar Asabri, termasuk Heru Hidayat, Benny Tjokrosaputro, dan Lukman Purnomosidi, yang merugikan investasi Asabri.

    Antara 2012 hingga 2019, Asabri membeli saham dengan harga tinggi, namun dijual dengan harga lebih rendah, merugikan keuangan negara. Terkait kasus ini, Kejagung telah menetapkan delapan tersangka, termasuk mantan pejabat Asabri dan pihak swasta yang terlibat.

    Tersangka dikenakan pasal tindak pidana korupsi dan diancam dengan hukuman sesuai UU Pemberantasan Korupsi.

    7. PT JIWASRAYA – 17 T

    Dugaan kerugian negara terkait skandal Jiwasraya bertambah menjadi sekitar Rp17 triliun, lebih tinggi dari perkiraan sebelumnya yang mencapai Rp13,7 triliun. Kejaksaan Agung (Kejagung) saat ini menahan enam tersangka dan telah menyita aset senilai ratusan miliar rupiah. Kasus ini masih dalam penyelidikan.

    Direktur Utama Jiwasraya menyatakan kerugian negara akibat gagal bayar mencapai Rp13 triliun, yang dikaitkan dengan saham yang dimiliki oleh Benny Tjokrosaputro. Kuasa hukum Benny Tjokrosaputro membantah tuduhan tersebut, menganggapnya sebagai fitnah yang merugikan nama baik klien mereka.

    8. KEMENSOS – 17 T

    Kasus korupsi bansos Covid-19 yang melibatkan Juliari Batubara, mantan Menteri Sosial, terungkap setelah KPK menangkap pejabat Kemensos pada Desember 2020. Juliari diduga menerima suap sekitar Rp 32,48 miliar dari vendor pengadaan bansos. Pada 23 Agustus 2021, Juliari divonis 12 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 14,5 miliar.

    Juliari mengajukan pembelaan, meminta dibebaskan, namun ICW mendesak hukuman berat. Keputusan hakim meringankan hukuman dengan alasan hujatan masyarakat terhadap Juliari. Pada Agustus 2022, KPK melaporkan bahwa Juliari telah melunasi uang pengganti Rp 14,5 miliar ke kas negara.

    9. Sawit CPO – 12 T

    Kejaksaan Agung memeriksa saksi FA, Direktur Ekspor Produk Pertanian dan Kehutanan di Kementerian Perdagangan, terkait kasus korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO (minyak sawit mentah) dan turunannya pada 2021-2022. Kasus ini melibatkan tiga korporasi besar: Wilmar Grup, Permata Hijau Grup, dan Musim Mas Grup, yang ditetapkan sebagai tersangka dengan kerugian negara mencapai Rp 6,47 triliun.

    Kasus ini bermula dari kebijakan pemerintah yang mewajibkan eksportir memenuhi Domestic Market Obligation (DMO) dan Domestic Price Obligation (DPO), namun beberapa perusahaan tidak memenuhinya dan tetap mendapatkan izin ekspor. Sejumlah pejabat Kemendag dan eksekutif perusahaan juga menjadi tersangka.

    10. Garuda Indonesia – 9 T

    Kejaksaan Agung (Kejagung) menerima hasil audit BPKP terkait pengadaan pesawat oleh PT Garuda Indonesia (2011-2021) yang menimbulkan kerugian negara sebesar Rp8,8 triliun. Audit mengungkapkan pengadaan pesawat CRJ-1000 dan ATR-72 yang terlalu mahal, mengakibatkan biaya operasional lebih tinggi daripada pendapatan.

    Kejagung menetapkan dua tersangka baru, Emirsyah Satar (mantan Direktur Utama Garuda) dan Soetikno Soedarjo (eks Direktur Utama PT Mugi Rekso Abadi), sehingga total tersangka menjadi lima orang. Kasus ini terkait dengan pengadaan pesawat yang tidak sesuai prosedur, mengakibatkan kerugian finansial negara sebesar USD 609,8 juta.

    11. BTS KOMINFO – 8 T

    Kasus korupsi proyek pembangunan BTS 4G di wilayah terdepan, terpencil, dan tertinggal (3T) oleh Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terus berlanjut. Kejaksaan Agung telah menerima laporan kerugian negara yang mencapai Rp8,32 triliun, yang berasal dari biaya penyusunan, mark-up harga, dan BTS yang tidak terbangun.

    Proyek ini terkait dengan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan pendukungnya di lima paket BAKTI Kominfo pada 2020-2022. Kejaksaan telah memeriksa lebih dari 60 saksi dan mencegah 23 orang bepergian ke luar negeri.

    Kejaksaan Agung menetapkan lima tersangka, termasuk Direktur BAKTI Kominfo Anang Achmad Latief dan Direktur Utama PT Moratelindo Galumbang Menak. Menteri Kominfo Johnny G. Plate dan adiknya juga telah diperiksa terkait kasus ini. Proyek BTS bertujuan untuk memperluas akses internet ke desa-desa 3T di Indonesia, dengan target 9.113 desa untuk dibangun BTS antara 2020-2022. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Lagi-lagi Digarap Penyidik, Kali Ini Dimintai Keterangan sebagai Tersangka

    Hasto Lagi-lagi Digarap Penyidik, Kali Ini Dimintai Keterangan sebagai Tersangka

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada hari ini, 27 Februari. Ia digarap sebagai tersangka dalam kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan.

    “Jadi hari ini saya diperiksa berdasarkan informasi yang sama terima sebagai tersangka. Sehingga tentu saja dalam prinsip-prinsip pro justicia didampingi oleh penasihat hukum saya,” kata Hasto di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari.

    Hasto memastikan akan mengikuti proses hukum ini meskipun prosesnya berkaitan dengan perkara yang sudah inkrah. Dia juga memastikan kondisinya sehat setelah ditahan hampir sepekan.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat,” tegasnya.

    “Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” sambung politikus tersebut.

    Diberitakan sebelumnya, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto resmi ditahan terkait kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan pada Kamis, 20 Februari. Ia akan menempati Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur selama 20 hari dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidik.

    Hasto dijerat dengan Pasal 21 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Sedangkan untuk perkara suap terkait PAW anggota DPR RI prosesnya bakal dilakukan secara simultan. Sebab, surat perintah penyidikan (sprindik) yang diterbitkan pada 23 Desember 2024 lebih fokus pada penerapan Pasal 21.

  • KPK Bongkar Safe Deposit Box Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Sita Emas 150 Gram dan Uang Rp 2,5 M – Halaman all

    KPK Bongkar Safe Deposit Box Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih, Sita Emas 150 Gram dan Uang Rp 2,5 M – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membongkar safe deposit box (SDB) milik mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) yang tersimpan di sebuah bank swasta pada Selasa (25/2/2025).

    Dari SDB itu, penyidik menyita sejumlah alat bukti yang berkaitan dengan kasus dugaan korupsi investasi fiktif PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019.

    “Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD dan Euro) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam pernyataannya, Kamis (27/2/2025).

    Selain menyita barang bukti tersebut, penyidik KPK juga mengamankan dokumen-dokumen kepemilikan aset Antonius Kosasih.

    “KPK menyampaikan apresiasi terhadap pihak bank yang bekerja sama untuk melakukan penyitaan ini dan KPK juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan Save Deposit Box untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan KPK,” kata Tessa.

    KPK menetapkan dua orang tersangka dalam kasus ini, yakni mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen, Antonius Nicholas Stephanus Kosasih (ANSK) dan eks Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM), Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

    Keduanya kini sudah ditahan KPK.

    Dalam konstruksi perkaranya, Antonius Kosasih dan pihak-pihak terkait lainnya diduga telah merugikan keuangan negara sejumlah sekira Rp 200 miliar, atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada reksadana.

    Dalam hal ini, proses pemilihan manajer investasi dilakukan sebelum adanya penawaran sehingga melanggar prinsip-prinsip good corporate governance (GCG) sesuai Peraturan Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

    Selain itu, penempatan investasi tersebut seharusnya tidak dilakukan, karena berdasarkan ketentuan kebijakan investasi PT Taspen yang diatur dalam Peraturan Direksi, untuk penanganan sukuk dalam perhatian khusus adalah hold and average down dan penjualan di bawah harga perolehan.

    Atas penempatan dana atau investasi yang melawan hukum tersebut, diduga terdapat beberapa pihak yang mendapatkan keuntungan, antara lain PT IIM sekurang-kurangnya sebesar Rp 78 miliar; PT Valbury Sekuritas (VSI) sebesar Rp 2,2 miliar; PT Pacific Sekuritas (PS) sebesar Rp 102 juta; PT Sinarmas Sekuritas (SM) sebesar Rp 44 juta; serta pihak-pihak lain yang terafiliasi dengan Antonius Kosasih.

    Atas perbuatannya, Antonius Kosasih dan Ekiawan Heri Primaryanto disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

  • KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen

    KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen

    KPK Sita 150 Gram Emas dan Uang Rp 2,5 M dari SDB Eks Dirut Taspen
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah
    safe deposit box
    (SDB) milik mantan Direktur Utama PT Taspen (Persero)
    Antonius KS Kosasih
    (ANSK) dalam kasus
    investasi fiktif
    pada Kamis (25/2/2025).
    “KPK melakukan tindakan penyidikan berupa penggeledahan terhadap
    safe deposit box
    milik tersangka ANSK di sebuah bank swasta nasional,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangan tertulis, Kamis.
    Tessa mengatakan, dari penggeledahan tersebut, KPK menyita 150 gram logam mulia dan sejumlah uang berupa mata uang asing sebesar Rp 2,5 miliar.

    Penyitaan
    terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan mata uang asing (USD, SGD, dan EURO) yang apabila dirupiahkan sekitar senilai Rp 2,5 miliar,” ujarnya.
    Tessa mengatakan, penyidik juga menyita dokumen-dokumen kepemilikan aset Antonius Kosasih yang harus didalami lebih lanjut.
    Ia menyampaikan bahwa KPK mengapresiasi pihak bank yang bekerja sama untuk melakukan
    penyitaan
    tersebut.
    “KPK juga mengimbau kepada lembaga-lembaga keuangan untuk bekerja sama menginformasikan secara dini kepada KPK terkait dengan kepemilikan
    safe deposit box
    untuk nama-nama tersangka yang selama ini diumumkan oleh KPK,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menahan eks Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius NS Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investment Management (PT IIM) Ekiawan Heri Primaryanto (EHP) pada awal Januari 2025.
    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan, investasi fiktif tersebut membuat kerugian keuangan negara mencapai Rp 200 miliar.
    “ANSK diduga telah merugikan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp 200 miliar,” ujarnya.
    Asep juga mengatakan, KPK menduga adanya tindakan melawan hukum yang membuat penempatan investasi tersebut menguntungkan beberapa pihak dan beberapa korporasi.
    Beberapa korporasi tersebut di antaranya, PT IIM Rp 78 miliar, PT VSI sebesar Rp 2,2 miliar, PT PS sebesar Rp 102 juta, dan PT SM sebesar Rp 44 juta.
    “Pihak-pihak yang terafiliasi dengan tersangka ANSK dan tersangka EHP,” kata Asep.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kepala BPKP sebut tata kelola mumpuni cegah keuangan negara bocor

    Kepala BPKP sebut tata kelola mumpuni cegah keuangan negara bocor

    Tantangan penyelenggaraan pembangunan nasional tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan tata kelola yang mumpuni dalam pencegahan kebocoran keuangan negara

    Jakarta (ANTARA) – Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh mengatakan, tata kelola yang mumpuni dapat mencegah kebocoran keuangan negara.

    di “Tantangan penyelenggaraan pembangunan nasional tidaklah mudah. Untuk itu, diperlukan tata kelola yang mumpuni dalam pencegahan kebocoran keuangan negara,” katanya dalam Pertemuan Koordinasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dikutip dari keterangan resmi, di Jakarta, Kamis.

    Dia menyampaikan bahwa belanja pemerintah yang terserap tak selalu diikuti dampak nyata. Hal ini mencerminkan kualitas belanja yang rendah.

    Menurut Ateh, kegagalan perencanaan menjadi pemicu utama belanja pemerintah tak efektif.

    “Pastikan rencana disusun matang, risiko dikelola dengan baik, dan keputusan diambil berbasis data atau bukti,” ucap dia.

    Kepala BPKP menerangkan bahwa pengawasan pihaknya menghasilkan potret kondisi riil di lapangan sebagai feedback atas kinerja pemerintah dalam merumuskan rekomendasi area-area kunci yang perlu menjadi perhatian pemerintah maupun alternatif ukuran evaluasi keberhasilan program pemerintah. Dengan begitu, manfaat belanja negara dapat dipertanggungjawabkan bagi masyarakat.

    BPKP juga disebut bersinergi dan berkolaborasi dengan Aparat Penegak Hukum (APH) seperti Kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta PPATK dalam penanganan tindak kecurangan.

    ”Mari kita tingkatkan sinergi dan kolaborasi agar upaya pencegahan kebocoran keuangan negara berjalan lebih optimal,” kata dia.

    Pada kesempatan lain, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN/Bappenas) Rachmat Pambudy pernah menyampaikan bahwa kebocoran keuangan negara terjadi di dalam semua lapisan dan bidang.

    Pertama, kebocoran uang disebabkan penerimaan negara belum optimal mengingat tax ratio Indonesia terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) masih sekitar 10 persen, jauh di bawah negara seperti Malaysia dan Thailand yang sudah di atas 15 persen.

    Selanjutnya ialah kebocoran Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) di atas 30 persen yang telah berlangsung sejak 30 tahun lamanya. Sumber utama dari kebocoran APBN adalah korupsi yang melibatkan pengusaha, birokrasi, legislatif, hingga penegak hukum.

    Kemudian, potensi kerugian negara turut berasal dari penambangan ilegal yang diperkirakan mencapai Rp105 triliun per tahun.

    Judi online juga disebut memberikan kerugian ekonomi hingga Rp900 triliun pada 2024.

    Pewarta: M Baqir Idrus Alatas
    Editor: Ahmad Buchori
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Sita 150 Gram Emas Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    KPK Sita 150 Gram Emas Eks Dirut Taspen Antonius Kosasih

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 150 gram logam mulia dan uang tunai Rp2,5 miliar milik Eks Direktur Utama (Dirut) Taspen Antonius NS Kosasih (ANSK). 

    Adapun, aset-aset tersebut diperoleh KPK dari save deposit box milik Kosasih yang disimpan di salah satu bank swasta nasional. 

    “KPK telah melakukan penyitaan terhadap 150 gram logam mulia, uang tunai dalam mata uang rupiah dan asing, USD dan Euro, yang apabila dirupiahkan senilai Rp2,5 miliar,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulis, Kamis, 27 Februari 2025.

    Lanjutnya, Tessa menerangkan bahwa penggeledahan tersebut dilakukan pada 25 Februari 2025. KPK juga menyita dokumen kepemilikan aset Kosasih, namun masih belum bisa dirincikan lebih lanjut. 

    “Harus didalami lebih lanjut,” terang Tessa.

    Terlebih, pihak antirasuah tersebut juga mengapresiasi pihak bank yang turut membantu dalam melakukan pembongkaran. KPK mengatakan penelusuran aliran dana juga masih dilakukan. 

    KPK resmi menahan mantan Direktur Investasi sekaligus Direktur Utama PT Taspen (Persero) Antonius N.S Kosasih (ANSK) sebagai tersangka kasus dugaan korupsi kegiatan investasi yang diduga merugikan negara sekitar Rp200 miliar.  

    KPK menahan Antonius pada Rabu malam (8/1/2025). Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan bahwa pihaknya akan melakukan penahanan kepada tersangka ANSK untuk 20 hari pertama terhitung sejak 8 Januari-27 Januari 2024. 

    Penahanan dilakukan di Rutan Cabang Gedung KPK Merah Putih Adapun, lembaganya telah menetapkan dua orang tersangka yakni Antonius dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri.

  • Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

    Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Lambang Perjuangan Saya

    Jakarta

    Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto kembali diperiksa sebagai tersangka oleh KPK usai resmi ditahan. Hasto mendatangi pemeriksaan dengan mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dengan kedua tangan terborgol.

    Hasto sempat memberikan keterangan sebelum masuk ke gedung Merah Putih KPK untuk menjalani pemeriksaan. Dia mengatakan rompi oranye dan borgol yang mengikat kedua tangannya merupakan simbol perjuangan.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” kata Hasto kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Hasto sebelumnya juga sudah diperiksa oleh KPK setelah resmi ditahan. Hasto diperiksa pertama kali tepatnya kemarin, Rabu (26/2). Hasto menjelaskan diperiksa sebagai saksi dari tersangka Donny Tri Istiqomah.

    Sementara hari ini, dia mengatakan mendapat informasi diperiksa sebagai tersangka. Artinya, setelah ditahan, Hasto secara berturut-turut selama dua hari terus menerus diperiksa oleh KPK dalam kasus menyangkut buronan Harun Masiku.

    Keterlibatan Hasto di Kasus Harun Masiku

    Kasus yang menjerat Hasto ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. KPK kemudian menetapkan Wahyu Setiawan yang saat itu Komisioner KPU RI, orang kepercayaan Wahyu bernama Agustiani Tio, pihak swasta bernama Saeful, dan Harun Masiku selaku caleg PDIP pada Pileg 2019 sebagai tersangka.

    Wahyu, Agustiani, dan Saeful telah menjalani proses hukum hingga divonis bersalah oleh pengadilan. Wahyu dinyatakan bersalah menerima suap sekitar Rp 600 juta agar mengupayakan Harun Masiku menjadi anggota DPR lewat Pergantian Antarwaktu (PAW).

    Sementara itu, Harun Masiku masih menjadi buron. Pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto serta pengacara bernama Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka baru.

    KPK menduga Hasto berupaya menggagalkan Riezky Aprilia, yang memperoleh suara terbanyak kedua, menjadi anggota DPR lewat jalur PAW setelah Nazarudin Kiemas meninggal dunia. KPK menyebutkan Hasto diduga meminta KPU segera melaksanakan putusan MA berkaitan dengan PAW agar Harun Masiku bisa masuk DPR.

    Hasto juga diduga menyuruh Donny melobi Wahyu Setiawan agar menetapkan Harun Masiku sebagai anggota DPR terpilih dari dapil I Sumsel. Donny juga disuruh Hasto mengantar duit suap ke Wahyu. KPK menduga sebagian uang suap ke Wahyu itu berasal dari Hasto.

    Selain itu, Hasto diduga berupaya merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto diduga memerintahkan Harun Masiku merendam handphone sebelum kabur. Hasto juga diduga memerintahkan salah satu pegawai merendam ponselnya sebelum diperiksa KPK pada Juni 2024. KPK juga menduga Hasto meminta saksi memberi kesaksian palsu ke KPK.

    (yld/yld)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Lelang Moge dan Tas Mewah Milik Rafael Akun Trisambodo

    KPK Lelang Moge dan Tas Mewah Milik Rafael Akun Trisambodo

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melelang barang hasil sitaan pada Kamis (27/2/2025) mulai dari tas branded, motor, dan berbagai perhiasan milik eks pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo dan terpidana lainnya. 

    Barang-barang milik terpidana tersebut dipajang di Gedung Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan). Hal ini dilakukan dalam rangka aanwijzing atau menjelang proses lelang barang.

    Adapun berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, tampak 5 tas dan dompet milik Rafael Alun dipajang di atas meja. 

    Tas mewah sitaan KPK./JIBI-Jessica SoehandokoPerbesar

    Mereknya beragam, mulai dari Bottega Veneta dengan harga bukaan awal sebesar Rp6,8 juta, Louis Vuitton sebesar Rp 3,9 juta, Givenchy Rp 7,4 juta, Louis Vuitton Tipe Speedy dengan harga bukaan awal Rp Rp16,3 juta, dan dompet Chanel dengan harga bukaan awal Rp 1.7 juta.

    Selain tas, KPK juga melelang motor Rafael Alun yakni Triumph tipe Speedmaster Bonneville 1200 HT dengan harga bukaan awal Rp 330 juta.

    Tentunya, jika pembaca tertarik, dapat mengikuti lelang yang digelar pada 6 Maret 2025 secara daring.

    Pembaca dapat mendaftarkan diri melalui online di web https://portal.lelang.go.id dengan ketentuan 2% bea dari harga lelang barang tak bergerak dan 3% bea dari harga lelang barang bergerak.

    Kasus Rafael Alun

    Sebagai informasi, Rafael Alun Trisambodo merupakan pegawai Ditjen Pajak (DJP) yang berada di bawah naungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Nama Rafael Alun Trisambodo ikut terseret dalam kasus penganiayaan yang melibatkan anaknya, Mario Dandy Satrio, terhadap pria bernama David di Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

    Kasus ini viral lantaran Mario diketahui merupakan anak dari seorang pejabat pajak di Kanwil DJP Jakarta. 

    Mobil Jeep Rubicon yang dikendarai Mario juga menuai kontroversi karena memakai plat nomor palsu dan belum membayar pajak.

    Adapun, Rafael Alun dipecat karena terbukti menerima gratifikasi dan melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan menyamarkan hasil korupsi.

  • Tangan Diborgol, Hasto Tetap Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku

    Tangan Diborgol, Hasto Tetap Kukuh Tak Bersalah di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto berkukuh tidak melanggar hukum dalam perkara suap yang menjerat Harun Masiku. 

    Hasto menuturkan bahwa dari hasil eksaminasi oleh para ahli hukum dan ahli pidana, menunjukan bahwa tidak ada keterlibatannya di dalam kasus suap anggota DPR dan perintangan penyidikan Harun Masiku. 

    “Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto di KPK, Kamis (27/2/2025). 

    Hasto kemudian memberikan pesan kepada simpatisan dan para kader PDIP, dirinya dalam kondisi sehat dan semangat. Menurutnya proses hukum yang tengah dijalan merupakan bagian dari perjuangan.

    “Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” jelasnya.

    Hasto menambahkan, bahwa kedatangannya ke KPK merupakan bentuk kepatuhan terhadap hukum. 

    “Dan saya percaya keadilan itu akan ditujukan karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” tuturnya. 

    KPK Sebut Hasto Berperan

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengatakan Harun Masiku lolos dari operasi tangkap tangan (OTT) komisi antirasuah hingga menjadi buronan karena intervensi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Setyo menerangkan KPK pada 8 Januari 2020 tengah menggelar OTT terhadap para pihak yang terlibat dalam perkara dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI, salah satu target OTT tersebut adalah Harun Masiku.

    Namun, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga Rumah Aspirasi di Jalan Sutan Syahrir No 12 A, yang biasa digunakan sebagai kantor oleh Hasto, untuk menelpon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.

    “Atas perbuatan tersebut, menyebabkan HM tidak dapat ditangkap dan melarikan diri sampai dengan saat ini,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis sore (20/2/2025). 

    Kemudian, kata Setyo, pada 6 Juni 2024, sebelum Hasto diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Hasto memerintahkan stafnya yang bernama Kusnadi untuk menenggelamkan ponsel yang dalam penguasaan Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK.

    “Di mana [dalam ponsel tersebut] terdapat substansi yang berkaitan dengan pelarian tersangka HM yang perkaranya saat ini sedang ditangani KPK,” ujarnya.

    Penyidik KPK juga menemukan bahwa Hasto mengumpulkan beberapa orang terkait dengan perkara Harun Masiku dan mengarahkan agar orang-orang tersebut pada saat dipanggil oleh KPK, tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    Diduga tindakan tersebut bertujuan untuk merintangi serta mempersulit proses penyidikan perkara suap yang sedang berjalan.

    Atas perbuatannya tersebut, penyidik KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka pada 24 Desember 2024 dan dilakukan penahanan pada hari ini, Kamis, 20 Februari 2025.

    “Guna Kepentingan Penyidikan, terhadap tersangka HK dilakukan penahanan selama 20 hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” ujar Setyo.