Kementrian Lembaga: KPK

  • Tak Cuma Tuntut 3 Poin Keadilan, Pengemudi Ojol Desak KPK Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi Regulator

    Tak Cuma Tuntut 3 Poin Keadilan, Pengemudi Ojol Desak KPK Usut Dugaan TPPU dan Gratifikasi Regulator

    PIKIRAN RAKYAT – Pengemudi ojek online (ojol) yang tergabung dalam Asosiasi Pengemudi Transportasi dan Jasa Daring Indonesia (Garda Indonesia) menggelar demonstrasi bertajuk “Aksi Ojol 272” di kawasan Patung Kuda, Jakarta Pusat, Kamis, 27 Februari 2025 pukul 13.00 WIB. Aksi ini merupakan bentuk protes terhadap dugaan pelanggaran regulasi oleh dua perusahaan platform ojek online milik asing yang dinilai mengeksploitasi pengemudi ojol dan merchant-merchant daringnya.

    “Garda Indonesia sangat menyayangkan pihak pemerintah tidak berani dan tidak memiliki kekuatan untuk memberikan sanksi tegas kepada dua platform asing yang sudah mengeksploitasi mitra-mitra kerjanya, baik itu pengemudi online dia maupun merchant-merchant online dia,” kata Ketua Umum Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono dalam keterangannya, Kamis, 27 Februari 2025.

    Igun mengatakan, pengemudi ojol merasa dirugikan oleh potongan biaya aplikasi yang jauh melebihi ketentuan yang diatur dalam regulasi. Dalam Keputusan Menteri Perhubungan (Kepmenhub) KP Nomor 1001 tahun 2022, aturan batas maksimal potongan biaya aplikasi adalah 20 persen tetapi kenyataannya pengemudi online menerima potongan hampir mencapai 50 persen.

    “Belum lagi adanya skema-skema promo ataupun argo murah yang melanggar regulasi tarif seperti adanya pilihan skema Aceng (Argo Goceng) dan Slot yang memangkas tarif yang diterima oleh para pengemudi,” ucap Igun.

    Dikatakan Igun, pihaknya menduga ketidaktegasan pihak regulator dalam menindak platform yang melanggar regulasi karena adanya dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) ataupun gratifikasi yang diterima oknum-oknum pejabat dari perusahaan platform.

    “Sehingga pihak perusahaan platform dapat kami bilang tidak tersentuh oleh sanksi dan dibiarkan begitu saja mengeksploitasi para pengemudi ojolnya maupun pengemudi online dan merchant-merchant mitra kerjanya,” tutur Igun.

    Atas kecurigaan tersebut, Garda Indonesia menyerahkan pembuktian dugaan tindak pidana tersebut kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), serta lembaga berwenang lainnya. Sebab, pihak Garda Indonesia tidak memiliki kemampuan dan instrumen untuk melakukan penyelidikan dan penyidikan.

    “Namun apabila kami menemukan alat bukti maka kami akan menyerahkan kepada pihak KPK, PPATK dan lembaga hukum yang berwenang untuk menindaklanjuti temuan alat bukti dan pendukungnya,” ujar Igun.

    Tiga Tuntutan Aksi

    Dalam aksi OJOL 272, pengemudi ojol menyampaikan 3 tuntutan utama yaitu:

    Pemerintah berikan sanksi tegas kepada perusahaan aplikator yang melanggar regulasi. Revisi potongan biaya aplikasi dari 20 persen menjadi maksimum 10 persen. Hapuskan skema-skema program promo yang merugikan pengemudi ojol seperti Aceng, Slot dan sejenisnya.

    “Asosiasi menuntut kepada Presiden RI Prabowo Subianto agar turun tangan memberikan sanksi tegas kepada platform atau perusahaan aplikator yang melanggar regulasi ini,” kata Igun.

    “Karena jajaran Kementeriannya tidak ada yang mampu memberikan sanksi tegas dan tidak berdaya menertibkan regulasi terhadap perusahaan aplikator yang melanggar regulasi,” ucapnya melanjutkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Respons Klaim Hasto Soal Tak Terlibat Dalam Kasus Harun Masiku

    KPK Respons Klaim Hasto Soal Tak Terlibat Dalam Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merespons pernyataan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto yang menyebut dirinya tidak terbukti terlibat dalam kasus yang menjeratnya.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika, menyatakan bahwa respons tersangka terkait kurangnya alat bukti atau tidak adanya bukti merupakan hal yang wajar.

    “Saya pikir ini adalah hal yang wajar HK (Hasto Kristiyanto) menyampaikan itu,” terangnya dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Tessa juga mengapresiasi pernyataan Hasto dalam berbagai kesempatan yang menegaskan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum dan taat aturan.

    “Saya pikir ini bisa jadi bentuk edukasi yg baik iika argumentasi itu diuji saat sidang perkara tersebut, dibuka nanti”

    Lebih lanjut, Tessa menyarankan agar Hasto menyampaikan keberatannya kepada Majelis Hakim terkait kecukupan bukti dalam kasusnya.

    Namun, dia menegaskan bahwa jika penyidik ditanya soal apa atau tidaknya bukti, maka penyidik akan memastikan bahwa bukti tersebut ada.

    Diberitakan sebelumnya, Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy, mengatakan pihaknya menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan kepada Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka oleh KPK.

    Hal ini dia sampaikan secara langsung dalam konferensi pers di Gedung DPP PDIP, Menteng, Jakarta Pusat, pada Selasa (24/12/2024) malam. 

    “Kami menduga ada upaya pemidanaan yang dipaksakan atau kriminalisasi, mengingat KPK tidak menyebutkan adanya bukti-bukti baru dari pemeriksaan lanjutan yang dilakukan sepanjang tahun 2024,” katanya. 

    Ronny melanjutkan, PDIP turut menduga bahwasannya penetapan Hasto sebagai tersangka adalah motif politik belaka. Oleh sebab itu, tambah dia, pengenaan pasal Obstruction of Justice dinilai hanya sebagai formalitas teknis hukum saja.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengaku dalam kondisi sangat sehat selama menjalani masa penahanan di rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025. Hal itu disampaikan Hasto saat akan menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan, saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat,” kata Hasto kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

    Lebih lanjut, Hasto menegaskan bahwa proses hukum di KPK adalah bagian dari kristalisasi perjuangan, karena ia meyakini Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan. Ia optimistis keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang tengah dihadapinya.

    “Karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” ucap Hasto.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan tidak ada keterlibatan saya,” katanya melanjutkan.

    Hasto menyatakan rompi oranye tahanan KPK dan borgol yang melingkar di tangannya merupakan lambang dari perjuangannya. Sebelumnya, Hasto sempat diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi orange dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    Hasto terlihat memakai rompi orange tahanan KPK dengan tangan diborgol. Elite PDIP tersebut akan mendekam selama 20 hari pertama di rumah tahanan (rutan) cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    “Guna kepentingan penyidikan, terhadap tersangka HK (Hasto Kristiyanto) dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari terhitung mulai tanggal 20 Februari 2025 sampai dengan tanggal 11 Maret 2025 dan penahanan dilakukan di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Klas I Jakarta Timur,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Kamis, 20 Februari 2025.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan akan Pangkas Praperadilan, Pakar: Lembaga Hukum Harus Saling Koordinasi

    RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan akan Pangkas Praperadilan, Pakar: Lembaga Hukum Harus Saling Koordinasi

    Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi

    TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA – Universitas Bhayangkara Surabaya mengajak diskusi para pakar hukum dan elemen mahasiswa Fakultas Hukum se-Jatim, guna mendiskusikan potensi overlapping kewenangan penyidikan dalam RUU KUHAP dan RUU Kejaksaan, serta implikasinya terhadap sistem peradilan pidana, Kamis (27/2/2025). 

    Diskusi tersebut, melibatkan para pakar, seperti Prof Sri Winarsih sebagai Guru Besar Hukum Administrasi Universitas Airlangga Surabaya, Prof I Nyoman Nurjaya sebagai Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof Dadjijono sebagai Guru Besar Ilmu Kepolisian Universitas Bhayangkara Surabaya, dan Pitra Ramadani Nasution, sebagai Ketum PETISI Ahli. 

    Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya Malang, Prof I Nyoman Wijaya, yang juga menjadi pembicara dalam forum yang melibatkan ratusan mahasiswa sebagai peserta diskusi itu, mengulas RUU KUHAP perlu dikritisi secara akademik. 

    Pasalnya, RUU yang bakal diimplementasikan pada 2026 mendatang itu, di satu sisi berpotensi memangkas beberapa mekanisme peradilan pada koridor kehakiman, menjadi lebih ringkas dan efektif. 

    Seperti ditiadakannya tahapan praperadilan untuk sekadar menguji persesuaian sah tidaknya penahanan, penggeledahan, dan penyitaan sebuah penanganan sebuah perkara hukum.

    Namun, di sisi lain, berpotensi pada munculnya nuansa yang mengarah pada pengambilalihan kewenangan. Terutama dalam hubungan dengan pengaturan penyidik dengan penuntut umum. 

    Penyidik dalam hal ini, disebut Nyoman Wijaya, bisa saja dari Polri, PNS atau lembaga hukum Ad Hoc seperti lembaga antirasuah di Indonesia, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Melalui Forum Group Discussion (FGD) tersebut, secara akademis, ia berharap semua elemen masyarakat yang memiliki tanggung jawab secara moril, seperti kalangan civitas akademika kampus, dapat berkontribusi mengedukasi secara menyeluruh kepada semua elemen masyarakat. 

    Bahwa, pengaturan kewenangan penyidik dengan penuntut umum, harus berjalan secara serasi dan harmoni.

    Harmoni dalam proses penegakan hukum, yang ia maksud adalah merujuk pada sistem peradilan pidana terpadu yang harus berprinsip pada diferensiasi fungsi (functional differenciation). 

    Artinya, pembedaan fungsi penegakan hukum atau diferensiasi fungsi pada masing-masing lembaga penegak hukum, seperti polisi, penyidik, penuntut umum, dan hakim, bersifat independen dan fungsional atau saling melengkapi. 

    Selain itu, masing-masing fungsi penegakkan peradilan hukum tersebut, diberi kewenangan-kewenangan sesuai dengan tahapannya. 

    Sehingga, menurut Nyoman Wijaya, kata dan istilah yang tepat menggambarkan fungsionalisme kerja kelembagaan hukum tersebut, adalah koordinasi.

    Bukannya malah dianggap sebagai intervensi. 

    “(Karena) Ada kecenderungan di sana. Dan yang terlihat memang pengaturan mengenai kewenanangan fungsi penuntut umum jaksa itu juga mengintervensi fungsi penyidikan yang diberi kewenangan kepada penyidik. Penyidik bisa saja penyidik polisi, atau penyidik PNS, bisa juga penyidik lembaga tertentu seperti KPK. Nah itu ada nuansa mengintervensi sehingga terjadi istilah overlapping dalam pengaturan kewenangan-kewenangan itu,” ujarnya seusai forum di Lobby Gedung Graha Bhayangkara Universitas Bhayangkara Surabaya,Kamis (27/2/2025). 

    Nyoman Wijaya menerangkan, manakala berpegang pada perspektif akademi, seperti dalam ilmu perundang-undangan, proses pembuatan suatu peraturan undang-undang (UU) yang baik, harus merujuk dua asas penting. 

    Yakni, pertama, asas pembentukan peraturan perundangan-undangan.

    Kedua, asas muatan materi di dalam UU tersebut. 

    Menurutnya, sentuhan di sini muatan materinya itu ada nuansa kontradiksi. Artinya ada lembaga penegak hukum pada tahapan itu ingin mengambil alih kewenangan-kewenangan dari penegak hukum yang lain. 

    Sehingga, muncul nuansa sebuah lembaga penegak hukum yang cenderung tampak superior dan inferior, atau tampak ordinasi dan subordinasi dalam hubungannya. 

    Padahal, dalam hubungan antar kelembagaan penegak hukum itu, harus bersifat koordinasi dan tertib.

    Karena ini saling melengkapi satu sama lain, dalam pelaksanaan mekanisme peradilannya.

    “Oleh karena itu, fungsi dari masing-masing penegak hukum dengan kewenangan yang ada. Itu harus independen sendiri, tetapi tetap ada kaitan-kaitannya gak boleh saling mengintervensi,” jelasnya. 

    Lalu, bagaimana dengan produk UU lama, Nyoman Wijaya menjelaskan, produk UU yang lama seperti UU Nomor 8 Tahun 1981, sudah cukup mewakili ke-Indonesia-an bangsa Indonesia hingga saat ini. 

    Karena, pertimbangan untuk melindungi Hak Asasi Manusia (HAM), lalu penggunaan asas praduga tak bersalah, termasuk pengaturan mengenai kewenangan-kewenangan lain sudah lengkap, jelas dan sesuai dengan kondisi ke-Indonesia-an saat ini. 

    Namun ia menegaskan, RUU KUHAP ini nantinya, secara simpel bakal memangkas proses praperadilan yang tujuannya sekadar menguji persesuaian sah tidaknya penetapan status hukum seseorang, mekanisme penahanan, proses penggeledahan, hingga penyitaan sebuah proses penegakkan hukum. 

    “Dalam rancangan KUHAP nanti praperadilan juga gak ada. Sudah diambil alih dengan lembaga pemeriksa pendahuluan mengurangi kaplingnya lawyer,” pungkasnya. 

  • 11 Mobil Disita KPK Masih Belum Dipindah dari Rumah Japto, Kok Bisa?

    11 Mobil Disita KPK Masih Belum Dipindah dari Rumah Japto, Kok Bisa?

    Jakarta

    KPK masih belum membawa 11 mobil yang disita dari Ketum MPN Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dugaan korupsi dengan tersangka mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari. Lantas apa alasan KPK masih belum membawa 11 mobil tersebut?

    Jubir KPK, Tessa Mahardika menjelaskan 11 mobil yang disita sampai saat ini masih berada di kediaman Japto. Namun dia mengatakan 11 kendaraan tersebut akan segera diambil oleh KPK dalam waktu dekat.

    “Ya sampai dengan saat ini untuk kendaraan tersebut masih berada di kediaman Saudara Y. Namun kita bisa pastikan bahwa untuk kendaraan tersebut dalam waktu dekat akan digeser,” terang Tessa kepada wartawan di gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025).

    Meski begitu, Tessa belum menerangkan secara rinci kapan mobil-mobil sitaan tersebut dibawa. Dia hanya menjelaskan bahwa masih menunggu kepastian dari pihak penyidik.

    “Namun kapannya kita masih menunggu kepastian dari penyidik,” kata Tessa.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, menyebut bahwa perawatan mobil mewah yang disita itu cukup mahal. Terlebih, mobil yang disita dari rumah Japto merupakan mobil mewah.

    “Kalau ini (mobil) butuh perawatan. Apalagi mobilnya mungkin sekelas mobil sport. Nggak ganti oli saja, atau ganti olinya saja kan berapa puluh, berapa jutaan,” kata Asep di gedung KPK, Jakarta, Rabu (19/2).

    Selain itu, aja juga hambatan terkait kebijakan efisiensi yang ada. Adapun 11 kendaraan tersebut disita oleh KPK karena diduga terkait dengan kasus eks Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari.

    “Ini mungkin kaitannya dengan rekan-rekan tadi ada pertanyaan terkait masalah efisiensi,” sebutnya.

    Asep menjelaskan bahwa ada perbedaan antara hasil sitaan berupa mobil dan uang yang lebih mudah disimpan. Meski begitu, Asep mengatakan bahwa pihaknya akan mengambil sebagian dari mobil yang telah disita dari Japto.

    “Jadi memang, itu memang bisa juga itu dititipkan. Tapi, kita tetap, beberapa mobil akan kita ambil, bagian dari kita melaksanakan,” tutur dia.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Danantara Dipastikan Tidak Kebal Hukum dan Diawasi Ketat

    Danantara Dipastikan Tidak Kebal Hukum dan Diawasi Ketat

    Jakarta, Beritasatu.com – Chief Operating Officer (COO) BPI Danantara, Dony Oskaria, memastikan isu imunitas yang dimiliki Danantara tidak benar. Hal ini diungkapkan Dony dalam acara BNI Investor Daily Roundtable di Ritz-Carlton Pacific Place Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Dony menjelaskan Danantara tetap berada dalam pengawasan ketat.

    “Penting untuk diklarifikasi ke publik. Danantara seolah-olah dianggap untouchable, padahal tidak demikian,” ujar Dony.

    Ia mengungkapkan, terkait tata kelola dan payung hukum Danantara, tidak bisa dilihat secara parsial melainkan harus secara menyeluruh.

    Dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang perubahan No 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (BUMN), disebutkan pengurus Danantara maupun direksi tidak dapat dituntut secara hukum apabila perusahaan mengalami kerugian.

    Namun hal tersebut dengan catatan yang bersangkutan tidak mengambil keuntungan pribadi, tidak ada kecurangan (fraud) di dalamnya, dan tetap murni dilakukan dengan pertimbangan bisnis.

    “Di dalam undang-undang itu dijelaskan pengurus atau direksi dan komisaris tidak dapat dituntut di muka hukum apabila mampu menjelaskan tidak terjadi conflict of interest,” papar Dony.

    Lalu, muncul anggapan, dengan adanya aturan tersebut pengelolaan Danantara dapat dilakukan seenaknya. Lagi-lagi, Dony menepis adanya asumsi yang dimaksud.

    Pengelolaan Danantara akan tetap dilakukan secara profesional, dan dilakukan secara hati-hati. Serta, terdapat pengawasan yang cukup berlapis dan melibatkan sejumlah pihak. Sebagai upaya menjaga transparansi dan akuntabilitas, Danantara telah membentuk struktur organisasi yang terdiri dewan penasihat, oversight commitee, komite audit, komite investasi, serta komite etik.

    “Pengawasannya di dalam Danantara banyak sekali pengawasan yang berlapis. Mulai dari dewan pengawas kemudian di atasnya ada lagi oversight commitee,” papar Dony.

    “Yang terdiri dari siapa oversight commitee-nya? Ketua KPK, ketua BPK, ketua PPATK, kapolri, dan Kejaksaan Agung,” pungkasnya.

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Ungkap Kondisi Kesehatannya Selama Ditahan KPK

    Hasto Kristiyanto Minta Megawati Tak Perlu Menjenguknya di Rutan KPK, Kenapa?

    PIKIRAN RAKYAT – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri tidak perlu menjenguknya di Rumah Tahanan (Rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pasalnya, Megawati sebagai pemimpin besar banyak mengemban tugas penting berskala nasional dan internasional.

    Hal itu disampaikan Hasto setelah selesai menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku.

    “Tanggung jawabnya luas tidak hanya nasional tetapi juga internasional karena beliau (Megawati) juga menjalankan misi-misi perdamaian, pemikiran-pemikiran geopolitik Soekarno, bahkan rencana akan mengadakan Pancasila Summit dan itu sangat penting untuk menyampaikan kepada dunia,” kata Hasto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Februari 2025.

    “Karena itulah dengan tugas-tugas yang sangat berat dan penuh tanggung jawab bagi bangsa dan negara, maka saya sampaikan kepada penasihat hukum kami untuk memohon kepada ibu Megawati Soekarnoputri untuk tidak perlu menjenguk saya,” ujarnya melanjutkan.

    Hasto mengatakan, dirinya dalam keadaan sehat selama menjalani masa penahanan sejak sepekan lalu, dan kini ia menjadi rajin berolahraga bersama sesama tahanan KPK. Meskipun mendekam di rutan, Hasto meyakini kebenaran akan berpihak padanya.

    “Dan juga apa yang kami jalani akan kami jalankan dengan sebaik-baiknya, karena kami meyakini bahwa kebenaran akan menang,” ucapnya.

    Sebelum menjalani pemeriksaan, Hasto sempat menegaskan bahwa proses hukum di KPK adalah bagian dari kristalisasi perjuangan, karena ia meyakini Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan. Ia optimistis keadilan akan ditegakkan dalam kasus yang tengah dihadapinya.

    “Karena memang dari seluruh proses yang telah saya jalani ini adalah terhadap suatu perkara yang sebenarnya sudah inkrah,” ucap Hasto.

    “Bahkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan tidak ada keterlibatan saya,” katanya melanjutkan.

    Hasto menyatakan rompi oranye tahanan KPK dan borgol yang melingkar di tangannya merupakan lambang dari perjuangannya. Sebelumnya, Hasto sempat diperiksa untuk melengkapi berkas perkara tersangka Donny Tri Istiqomah pada Rabu, 26 Februari 2025.

    “Sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya,” ujar Hasto.

    KPK resmi menahan Hasto Kristiyanto pada Kamis, 20 Februari 2025. Hasto ditahan setelah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Elite PDIP ini akan mendekam selama 20 hari pertama di rutan cabang KPK untuk kepentingan penyidikan.

    Dua Kasus yang Menjerat Hasto Kristiyanto

    KPK menetapkan Hasto Kristiyanto (HK) sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Adalah Lambang Perjuangan – Page 3

    Hasto: Rompi Oranye dan Borgol Adalah Lambang Perjuangan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menegaskan, sebagai warga negara akan taat pada proses hukum yang berjalan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dia menegaskan, tidak ada keterlibatan dalam kasus yang dituduhkan kepadanya.

    Hasto juga merujuk hasil eksaminasi atas putusan perkara dimaksud, yang menunjukkan tak ada keterlibatannya dalam kasus itu.

    “Berdasarkan hasil eksaminasi oleh para ahli hukum, ahli pidana itu menunjukkan ya tidak ada keterlibatan saya,” kata Hasto di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/2/2025), seperti dilansir dari Antara.

    Walau demikian, Hasto memilih tetap mengikuti proses hukum untuk menunjukkan teladan sebagai warga negara yang baik, sekaligus menunjukkan bagaimana perjuangan harus dilakukan.

    “Tetapi sebagai warga negara yang baik, rompi oranye dan borgol ini adalah sebagai lambang dari perjuangan saya. Merdeka! Terima kasih,” ujar dia.

    Hasto menitip pesan kepada kader PDIP bahwa dirinya dalam kondisi sehat. Hasto menegaskan tetap semangat menjalani hari-hari dalam tahanan.

    “Kepada seluruh simpatisan anggota dan kader PDI Perjuangan saya tegaskan bahwa saya dalam kondisi yang sangat sehat, penuh semangat. Dan ini bagian dari kristalisasi perjuangan. Karena Indonesia dibangun dengan cita-cita keadilan,” ujar Hasto.

    Penyidik KPK pada Kamis malam 20 Februari 2025 melakukan penahanan terhadap Hasto selama 20 hari ke depan terhitung mulai 20 Februari hingga 11 Maret 2025 di Rutan KPK.

  • Hasto Minta Megawati Tak Perlu Berkunjung ke Rutan KPK: Saya Sehat

    Hasto Minta Megawati Tak Perlu Berkunjung ke Rutan KPK: Saya Sehat

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto meminta agar Ketua Umum partai Megawati Soekarnoputri tidak perlu mengunjunginya ke rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

    Hasto mengungkapkan bahwa Dia tengah berada dalam kondisi yang sehat. Sebab demikian, ia meminta agar sang Ketua Umum Partai tak perlu datang mengunjunginya. 

    “Karena saya dalam keadaan sehat, bahkan semangat bersama dengan sesama teman-teman di Merah Putih ini, di tempat Merah Putih ini, kami kalau olahraga itu bahkan sekarang menyanyikan lagu-lagu wajib,” terangnya usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Kemudian, selama masa isolasi, ia mengklaim semangat kemanusiaan sangat terasa. Dia mengungkapkan bahwa ada pihak yang mengirim kopi dan teh, serta ingin mendengar kisah darinya.

    “Cerita tentang bagaimana perjuangan khususnya para pendiri bangsa kita, Bung Karno, saya ceritakan,” jelasnya usai melakukan pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (27/2/2025). 

    Hasto juga mengaku membawa banyak buku selama di dalam rutan dan turut membagikan kisah-kisah perjuangan kepada mereka yang ingin mendengarkan.

    Terlebih, Dia menegaskan bahwa dirinya dan PDIP akan menghadapi permasalahan ini dengan baik serta yakin bahwa kebenaran akan menang.

  • Pengawasan Danantara Berlapis, Komisi III DPR: Publik Tak Perlu Khawatir

    Pengawasan Danantara Berlapis, Komisi III DPR: Publik Tak Perlu Khawatir

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni mengapresiasi keterlibatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dalam pengawasan Danantara. 

    Menurut Sahroni, Danantara merupakan salah satu badan yang paling diawasi atau pengawasannya berlapis sehingga publik tidak perlu terlalu khawatir dengan keberadaan Danantara ini.

    “KPK dan PPATK juga harus berperan aktif di sana dan saya yakin publik sudah bisa tenang, bahwa Danantara ini memang benar-benar diawasi dengan ketat. Pengawasannya berlapis,” ujar Sahroni kepada wartawan di Jakarta, Kamis (27/2/2025).

    Menurut Sahroni, Danantara memang harus diawasi secara ketat dan berlapis karena badan ini mengelola aset BUMN mencapai US$ 900 miliar atau sekitar Rp 14.715 triliun. Sebagaimana dijelaskan oleh Chief Executive Officer (CEO) Danantara, Rosan Roeslani, kata Sahroni, Danantara memiliki Dewan Penasihat baik dari dalam maupun luar negeri yang profesional.

    Selain itu, badan ini juga memiliki Komisi Pemantau yang diisi mulai dari ketua KPK hingga kepala PPATK. Menurut dia, keberadaan KPK dan PPATK tersebut bukan hanya sekedar formalitas.

    “Danantara ini kan superholding dengan aset belasan ribu triliun, jadi memang sangat perlu diawasi. Karena tujuan Pak Presiden Prabowo melahirkan Danantara itu untuk mengoptimalkan aset negara melalui investasi strategis. Nah jadi kita cegah dan tutup sedini mungkin celah-celah praktik korupsi,” imbuh Politikus Nasdem ini.

    Sahroni meminta KPK dan PPATK bekerja ekstra dalam mengawasi Danantara. Sebab jika terjadi satu kali saja praktik korupsi, menurut Sahroni, hal tersebut akan sangat membahayakan Danantara.

    “Danantara ini produk baru dan segar, penuh optimisme, yang selama dijalankan dengan benar pasti bisa mencapai tujuan-tujuannya. Jadi jangan sampai dirusak oleh praktik korupsi,” tandas dia.

    “Karena kalau sudah sekali saja ada praktik korupsi di sana, masyarakat pasti sudah tidak percaya, stigma pasar global terhadap Danantara juga pasti berubah. Jadi KPK dan PPATK harus bekerja ekstra prioritaskan pencegahan dan pengawasan. Jangan sampai kecolongan sekali pun,” tutur Sahroni menambahkan.

    Lebih lanjut, Sahroni berharap seluruh pemangku jabatan Danantara, dapat menjalankan superholding tersebut dengan amanah.