Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp900 Miliar

    KPK Tetapkan 5 Tersangka di Kasus LPEI, Kerugian Negara Rp900 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE). 

    Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan bahwa lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka per Februari 2025. 

    “KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak pidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit LPEI khususnya terhadap PT Petro Energy. Dua orang Direktur LPEI, tiga orang dari PT Petro Energy,” ujar Budi saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Meski demikian, Budi tidak memerinci lebih lanjut siapa lima orang tersangka itu. Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan, yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT PE. 

    Hasilnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar US$60 juta atau setara dengan sekitar Rp900 miliar pada kasus dugaan fraud tersebut. 

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta,” jelas Budi. 

    Meski demikian, Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • Pramono Anung: Suara Saya Habis, Tanda Serius Ikut Retreat
                
                    
                        
                            Megapolitan
                        
                        3 Maret 2025

    Pramono Anung: Suara Saya Habis, Tanda Serius Ikut Retreat Megapolitan 3 Maret 2025

    Pramono Anung: Suara Saya Habis, Tanda Serius Ikut Retreat
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Gubernur Jakarta
    Pramono Anung
    mengaku serius mengikuti
    retreat
    kepala daerah di Akademi Militer (Akmil) Magelang, Jawa Tengah.
    Buktinya, kata Pramono, suaranya hampir habis karena mengikuti retreat sejak Senin (24/2/2025) sampai Jumat (28/2/2025). 
    “Suara saya habis nih. Kelihatan kan suara saya habis, menunjukkan saya serius ikut retreat. Karena hujan-hujan pun saya ikut,” ujar Pramono saat ditemui di Balai Kota Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Pramono juga memastikan, para kepala daerah dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) yang belum mengikuti retreat pada 21-28 Februari 2025 akan mengikuti retreat gelombang kedua.
    “Yang belum ikut retreat akan ikut gelombang kedua. Jadi akan semuanya (ikut retreat),” ungkap Pramono.
    Selain itu, Pramono menegaskan, komunikasinya dengan Ketua Umum PDI-P, Megawati Soekarnoputri, berjalan baik meski ia mengikuti
    retreat kepala daerah
    .
    “Saya selalu berkomunikasi dengan DPP (dewan pimpinan pusat) dan Bu Mega,” ujarnya.
    Sebelumnya, Megawati menginstruksikan para kepala daerah dari PDI-P untuk menunda perjalanan menuju retreat di Magelang.
    Penundaan ini terkait dengan penangkapan Sekretaris Jenderal PDI-P, Hasto Kristiyanto, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Setidaknya terdapat 10 kepala daerah dari PDI-P yang dipastikan tidak hadir dalam retreat tersebut.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya Sugiarto memerinci, 10 kepala daerah itu terdiri atas Gubernur Bali I Wayan Koster, tujuh bupati dan satu wali kota di Bali, serta Bupati Asmat, Thomas Eppe Safanpo.
    Para kepala daerah tersebut juga tidak mengutus wakil atau sekretaris daerah untuk menggantikan mereka dalam retreat.
    “Kemarin kami sudah mendapatkan keputusan resmi dari PDI-P bahwa rekan-rekan PDI-P yang belum bergabung itu akan mengikuti pembekalan gelombang berikutnya,” ujar Bima di lokasi retreat, Rabu (26/2/2025).
    Rencananya, kesepuluh kepala daerah PDI-P itu akan diminta mengikuti retreat di Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) bersama kepala daerah lain.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    KPK Balas Kubu Hasto Soal Ketidakhadiran di Sidang Praperadilan, Tegaskan Tak Ada Politisasi

    PIKIRAN RAKYAT – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika menanggapi pernyataan tim hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail yang menyebut ketidakhadiran KPK dalam sidang praperadilan merupakan taktik untuk menyelesaikan berkas perkara Hasto dan melimpahkannya ke pengadilan. Menurut Tessa, pandangan tim hukum Hasto tersebut merupakan hal yang wajar dalam suatu proses hukum.

    “Sah-sah saja bila ada pihak yang memiliki pandangan seperti itu,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin, 3 Maret 2025.

    KPK tidak mempermasalahkan respons kubu Hasto yang menduga ada akal-akalan di balik ketidakhadiran lembaga antirasuah di sidang perdana praperadilan. Tessa menegaskan, pihaknya bakal bekerja sesuai aturan hukum yang berlaku.

    “KPK akan tetap bekerja sesuai dengan aturan hukum yang berlaku. Semua tindakan tersebut dapat diuji, termasuk salah satunya melalui mekanisme Praperadilan ini,” ucap Tessa.

    Pelimpahan Berkas Tidak Menggugurkan Praperadilan

    Sebelumnya, Maqdir Ismail, menanggapi ketidakhadiran tim KPK dalam sidang perdana praperadilan yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Maqdir menduga ketidakhadiran KPK hanya akal-akalan agar mereka bisa menyelesaikan berkas perkara dan kemudian melimpahkan ke pengadilan sehingga membuat permohonan praperadilan gugur.

    Namun Maqdir menegaskan, merujuk pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) bahwa praperadilan yang sedang berjalan tidak boleh dianggap gugur meskipun berkas perkara tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan.

    “Saya kira ini satu pelajaran untuk kita, kalau memang betul KPK menyerahkan atau melimpahkan berkas perkara pokok hanya untuk menggugurkan praperadilan kami,” kata Maqdir kepada wartawan di PN Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025.

    Dia pun menekankan, jika benar KPK mengulur waktu demi bisa melimpahkan berkas perkara, maka hal tersebut semakin mempertegas bahwa ada unsur legislasi dan politisasi di balik penetapan tersangka Hasto. Namun kubu Hasto berharap hal itu tidak terjadi, dan pihak KPK terlebih dulu menyelesaikan proses praperadilan.

    “Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK. kami harapkan bahwa KPK mau berbesar hati untuk menyelesaikan terlebih dahulu pemeriksaan perkara praperadilan,” ujar Maqdir.

    “Kemudian kalau mislanya nanti putusan praperadilan ini menolak permohonan kami, ya dipersilakanlah mereka melimpahkan berkas perkara,” ucapnya menambahkan.

    Sidang praperadilan jilid II yang diajukan Hasto melawan KPK terkait dugaan suap akan digelar pada Senin, 10 Maret 2025. Sedangkan praperadilan untuk penetapan tersangka perintangan penyidikan bakal berlangsung Jumat, 14 Maret 2025.

    Tim Hukum Hasto Ajukan Dua Gugatan Praperadilan

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto mengaku dalam kondisi sangat sehat selama ditahan KPK.

    Tim hukum Hasto Kristiyanto Ronny Talapessy, menjelaskan, permohonan praperadilan kali ini dibagi dalam dua gugatan yaitu terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku yang disangkakan kepada Hasto.

    Ronny berharap praperadilan ini bisa menjadi kesempatan bagi KPK dan tim hukum Hasto untuk saling menguji dasar penetapan tersangka terhadap kliennya. Di dalam persidangan akan terlihat apakah KPK menetapkan Hasto sebagai tersangka berdasarkan pada rasionalitas hukum atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan. Ronny menegaskan, praperadilan ini merupakan hak Hasto sebagai tersangka yang diatur dalam Pasal 79 KUHAP.

    “Sehingga asas sederhana, cepat dan biaya murah itu bisa terlaksana, sehingga dapat memberikan kepastian hukum baik bagi KPK maupun Pak Hasto Kristiyanto,” ujar Ronny.

    Sebelumnya, Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Djuyamto menyatakan gugatan praperadilan Hasto tidak dapat diterima.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Djuyamto di PN Jakarta Selatan, Kamis, 13 Februari 2025.

    Djuyamto menyebut permohonan praperadilan yang diajukan Hasto melalui kuasa hukum kabur atau tidak jelas. Dengan demikian, penetapan Hasto sebagai tersangka oleh KPK sah.

    “Menyatakan permohonan oleh pemohon kabur atau tidak jelas,” ujar Djuyamto.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Jamin Tahanan Dapat Sahur dan Takjil Selama Ramadan

    KPK Jamin Tahanan Dapat Sahur dan Takjil Selama Ramadan

    Jakarta

    KPK menjamin ada makanan untuk sahur, buka puasa hingga makan malam untuk para tahanan yang menjalankan ibadah puasa. Fasilitas itu akan diberikan selama bulan Ramadan.

    “Selama bulan Ramadan ini, KPK menyediakan menu untuk sahur, takjil buka puasa, dan makan malam bagi para tahanan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Senin (3/3/2025).

    Dia mengatakan makanan untuk sahur, takjil dan makan malam bagi yang berpuasa itu merupakan konversi dari sarapan, makan siang dan makan malam. Dia mengatakan biayanya disesuaikan dengan aturan yang diterbitkan Kementerian Keuangan.

    “Fasilitas tersebut konversi dari penyediaan makan pagi, siang, dan malam, sesuai dengan standar biaya masukan (SBM) yang diatur Kementerian Keuangan,” ujarnya.

    Tessa tak menjelaskan detail apa menu yang didapat oleh para tahanan. Dia mengatakan tahanan yang hendak salat tarawih dapat menggunakan area tatap muka dan musala di Gedung C1 atau gedung KPK lama.

    “KPK memastikan pemenuhan hak-hak dasar Tahanan, termasuk dalam beribadah, tetap sesuai dengan ketentuan dalam pengelolaan rutan,” katanya.

    (azh/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Profil dan Kekayaan Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Terjerat Kasus Korupsi

    Profil dan Kekayaan Ira Puspadewi, Mantan Dirut ASDP yang Terjerat Kasus Korupsi

    loading…

    Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspitadewi diduga terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspitadewi diduga terjerat kasus korupsi terkait proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara. Kasus korupsi ini sebenarnya sudah mencuat sejak Agustus 2024 lalu.

    Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Tessa Mahardhika mengatakan, telah menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP periode 2019-2022.

    Terdapat 3 tersangka merupakan penyelenggara negara dan satu orang lainnya berasal dari pihak swasta. Tiga orang dari penyelenggara negara berasal dari PT ASDP Indonesia Ferry.

    Mereka yakni Dirut PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017-2024 Ira Puspadewi, Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2020-2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, dan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019-2024 Muhammad Yusuf Adi.

    Baru-baru ini mereka sudah mengenakan rompi berwarna oranye untuk menjalani proses tahanan selama 20 hari. KPK menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp893 miliar atas transaksi akuisisi tersebut.

    Profil Ira PuspadewiIra yang berasal dari Malang, Jawa Timur ini merupakan alumni S1 Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya yang lulus tahun 1990.

    Setelah itu, dia melanjutkan pendidikannya di Asian Institut of Management Filipina dan berhasil meraih gelar master Development Management.

    Ira juga melanjutkan pendidikan Doktoral di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia tahun 2011. Hingga akhirnya meraih gelar Doktor Filsafat tahun 2018.

    Dia tercatat pernah bekerja sebagai Direktur Global Initiative Regional Asia pada perusahaan busana GAP dan Banana Republic asal Amerika Serikat untuk Regional Asia yang membawahi 7 negara sejak 2006.

    Setelah berkarier selama lebih dari 17 tahun di perusahaan Amerika, dia bertemu Menteri BUMN Dahlan Iskan pada sebuah acara di China tahun 2014.

  • Mensesneg pastikan retret digelar transparan, semua bisa dibuka

    Mensesneg pastikan retret digelar transparan, semua bisa dibuka

    Semuanya saya jamin, semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur.

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang secara transparan dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

    Terlepas dari itu, Prasetyo mempersilakan masyarakat tetap melapor ke aparat penegak hukum manakala mereka menduga adanya tindak pidana korupsi dalam pelaksanaan retret kepala daerah.

    “Ya, itu hak kalau melaporkan. Akan tetapi, saya pastikan semua berjalan semua berjalan sesuai dengan aturan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Mensesneg Prasetyo Hadi menjawab pertanyaan wartawan selepas acara jumpa pers di Kantor Presiden, kompleks Istana Kepresidenan RI, Jakarta, Senin.

    Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI) bersama Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi pekan lalu (27/2) melaporkan dugaan korupsi pelaksanaan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang, Jawa Tengah, pada tanggal 21—28 Februari 2025 kepada KPK. Pelapor mencurigai itu PT Lembah Tidar Indonesia ditunjuk untuk mempersiapkan retret tanpa proses tender yang jelas.

    Penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia, menurut pelapor, juga diyakini sarat dengan konflik kepentingan karena komisaris dan direktur utamanya adalah kader Partai Gerindra sekaligus pejabat publik yang masih aktif.

    Terkait dengan kepemilikan PT Lembah Tidar Indonesia, Mensesneg pada bulan lalu (14/2) menyebut perusahaan itu bukan milik kader Partai Gerindra.

    Ia menjelaskan bahwa perusahaan itu ditunjuk sebagai pengelola untuk mempersiapkan retret, termasuk retret menteri-menteri Kabinet Merah Putih pada tanggal 25—27 Oktober 2024.

    Di Kantor Presiden, Senin, Mensesneg memastikan perusahaan itu ditunjuk sesuai dengan prosedur, termasuk adanya proses tender yang dilewati oleh PT Lembah Tidar Indonesia.

    “Semuanya saya jamin, semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” kata Prasetyo Hadi.

    Presiden RI Prabowo Subianto menginisiasi penyelenggaraan retret, baik untuk menteri-menteri Kabinet Merah Putih maupun seluruh kepala daerah, yang kegiatannya berupa orientasi untuk para pejabat publik.

    Di Akademi Militer, Magelang, peserta retret mengikuti serangkaian kegiatan seperti apel pagi, olahraga bersama, dan sejumlah sesi pembekalan, Upacara Parade Senja dan Penurunan Bendera, makan bersama dengan para taruna, serta sesi pembekalan dan arahan-arahan dari Presiden Prabowo Subianto.

    Pewarta: Genta Tenri Mawangi/Mentari Dwi Gayati
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mensesneg: Tak Ada Aturan yang Dilanggar

    Retret Kepala Daerah Dilaporkan ke KPK, Mensesneg: Tak Ada Aturan yang Dilanggar

    Bisnis.com, JAKARTA – Istana Kepresidenan buka suara terkait laporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pelaksanaan retret kepala daerah.

    Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak menyeleweng dari aturan negara.

    “Ya itu hak kalo melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kami buktikan,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Lebih lanjut, Prasetyo menegaskan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Khususnya, terkait adanya dana yang masuk ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kader Partai Gerindra.

    “Ya, itu kan prosesnya. Pengelolanya memang begitu. Tapi saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” katanya.

    Ketika ditanya lebih lanjut apakah PT Lembah Tidar Indonesia ikut dalam mekanisme tender sebelum menerima dana tersebut, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai aturan.

    “Iya dong, [tentu saja melalui mekanisme tender terlebih dahulu],” tegas Hadi.

  • Sidang Praperadilan Jilid II Status Tersangka Hasto Kristiyanto Ditunda 14 Maret – Page 3

    Sidang Praperadilan Jilid II Status Tersangka Hasto Kristiyanto Ditunda 14 Maret – Page 3

    Sebelumnya, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak diterima oleh hakim tunggal. Merespons hal tersebut, pihaknya kembali mengajukan gugatan dengan dua perkara sekaligus.

    “Kami berharap praperadilan ini menjadi kesempatan bagi KPK dan Tim Hukum kami sebagai penggugat untuk saling menguji dasar penetapan tersangka Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto Kristiyanto apakah berdasarkan pada rasionalitas hukum, norma-norma dan argumentasi hukum yang logis, atau sekadar kriminalisasi terhadap aktivis politik yang berseberangan dengan kekuasaan,” ujar tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, dalam keterangannya.

    Pihak Hasto juga berharap KPK dapat menghadiri sidang praperadilan demi kepastian hukum bagi Sekjen PDIP tersebut.

    Dia memastikan akan hadir ke sidang praperadilan jilid kedua. Menurutnya, masih ada ruang untuk menggugurkan status tersangka sang klien meski sidang senada jilid pertama sudah dimenangkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Seperti yang kita tahu bersama, praperadilan sebelumnya belum menyentuh inti perkara, dan keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami mengajukan kembali praperadilan dalam dua gugatan,” kata Ronny dalam keterangan pers diterima, Senin (2/3/2025).

  • KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret

    KPK Belum Siap, Sidang Praperadilan Hasto Ditunda hingga 14 Maret

    loading…

    Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menunda sidang perdana praperadilan sah tidaknya penetapan tersangka Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan. Sidang ditunda hingga pekan depan atau pada Jumat, 14 Maret 2025 karena KPK selaku Termohon belum siap.

    “Sidang ini ditunda sampai dengan hari Jumat tanggal 14 Maret. Hal ini diambil sebagai langkah agar segala sesuatu berjalan lancar,” ujar Hakim tunggal praperadilan, Rio Barten Pasaribu di pengadilan, Senin (3/3/2025).

    Hakim dalam persidangan menyebutkan, KPK selaku Termohon menyampaikan permohonan penundaan persidangan. Pasalnya, KPK masih belum siap sehingga meminta penundaan dua minggu, tapi hakim memutuskan penundaan pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang.

    Hakim menyatakan, pemanggilan pada KPK pada Jumat, 14 Maret 2025 mendatang merupakan panggilan terakhir. Maka itu, sidang akan tetap digelar jika nantinya pihak KPK tidak datang.

    “Jadi, kami rasa tanggal 14 sudah tanggal yang cukup baik mempertimbangkan segala sesuatunya. Jadi, sidang digelar tanggal 14 dengan catatan ini merupakan panggilan terakhir bagi pihak Termohon,” kata hakim.

    (cip)

  • PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    PN Jaksel Tunda Sidang Praperadilan Hasto Kristiyanto pada 10 Maret

    Bisnis.com, JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menunda sidang praperadilan Sekretaris DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pada Senin (10/3/2025) terkait kasus suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR.

    “Kami mengambil sikap terhadap permohonan penundaan ini hanya dapat kami kabulkan untuk satu pekan. Itu perlu kami sampaikan sebelum saya meminta legal standing dari pemohon sekarang,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dilansir dari Antara, Senin (3/3/2025).

    Hakim pada awalnya membacakan surat permohonan penundaan yang diajukan KPK. Kemudian, dikatakan KPK meminta penundaan selama dua pekan. Hakim memutuskan untuk menunda sidang praperadilan ini dalam satu pekan.

    Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto sempat meminta penundaan sidang hanya tiga hari, namun hakim tak mengabulkannya.

    “Jadi, mohon pemohon untuk menerima apa yang telah diputuskan hakim praperadilan ini,” ujar hakim.

    Pengadilan Negeri Jakarta Selatan kembali menggelar sidang praperadilan penetapan sah atau tidaknya Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka pada Senin ini.

    Namun, sidang kembali ditunda mengingat KPK tidak hadir dengan alasan masih koordinasi dan mempersiapkan materi.

    Sidang gugatan praperadilan nomor perkara 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan diadili oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi. Sidang ini menguji sah atau tidaknya penetapan tersangka Hasto berdasarkan Sprindik Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 tentang dugaan suap.

    Sebelumnya, hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Djuyamto pada Kamis (13/2/2025) menyatakan tidak dapat menerima gugatan praperadilan status tersangka Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Hakim mengabulkan eksepsi dari termohon, menyatakan permohonan praperadilan pemohon tidak dapat diterima dan membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil.

    Penyidik KPK pada Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.

    Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).