Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Rp 11,7 T

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Korupsi LPEI, Kerugian Rp 11,7 T

    Jakarta, CNBC Indonesia –Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan lima orang tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Hal ini disampaikan oleh PLT Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi pers di gedung KPK. Dalam kasus ini, Budi menyatakan LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur. Potensi kerugian negara dari pemberian kredit kepada 11 debitur itu berjumlah Rp 11,7 triliun.

    Selengkapnya dalam Manufacture Check, CNBC Indonesia (Senin, 03/03/2025)

  • KPK Usut 11 Debitur Kredit Fiktif LPEI, Potensi Kerugian Negara Rp11,7 Triliun

    KPK Usut 11 Debitur Kredit Fiktif LPEI, Potensi Kerugian Negara Rp11,7 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap terdapat total 11 debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang tengah diusut atas dugaan kecurangan (fraud) hingga menyebabkan kerugian keuangan negara. 

    Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebut lembaganya telah memulai penyidikan terhadap kasus dugaan korupsi tersebut sejak Maret 2024. Penyidikan dilakukan terhadap 11 perusahaan yang mendapatkan fasilitas kredit ekspor LPEI. 

    Budi menyebut total kredit yang disalurkan untuk 11 debitur itu, termasuk potensi kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp11,7 triliun. 

    “Adapun, total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” jelasnya pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Salah satu dari 11 debitur itu yakni PT Petro Energy (PE). Kepada debitur tersebut, KPK menyebut LPEI menyalurkan fasilitas kredit sebesar US$60 juta atau sekitar Rp900 miliar.

    Nilai kredit yang disalurkan juga merupakan total kerugian keuangan negara terkait dengan debitur tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). 

    Lembaga antirasuah baru menetapkan lima orang tersangka untuk klaster debitur tersebut. Sisanya, penyidik masih mengusut lebih lanjut soal sisa debitur lainnya. 

    “10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saatnya akan ditetapkan sebagai tersangka,” papar Budi. 

    Menurutnya, 11 debitur yang diduga terlibat fraud kredit ekspor itu menyalahgunakan fasilitas yang diberikan LPEI. Mereka diduga melakukan side-streaming, atau memanfaatkan kredit ekspor bukan untuk sektor usaha yang diajukan ke LPEI. 

    Misalnya, PT PE yang mengaku menjalankan bisnis bahan bakar solar menggunakan kredit dari LPEI untuk usaha atau investasi selain itu. 

    Adapun debitur LPEI yang diduga terlibat fraud meliputi berbagai macam sektor. Mulai dari logistik perkapalan hingga energi. 

    “Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada juga kemudian di industri terkait dengan energi juga ada. Jadi di tiga sektor itu yang 11 [debitur],” kata Budi. 

    Pada dugaan fraud PT PE, KPK menyebut LPEI telah menyalurkan fasilitas kredit sejak 2015 sebesar total US$60 juta atau sekitar Rp900 miliar. Terdapat lima orang yang sudah ditetapkan tersangka. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • Sidang Hasto Kristiyanto Ditunda, Kuasa Hukum Curiga KPK Percepat Berkas Perkara

    Sidang Hasto Kristiyanto Ditunda, Kuasa Hukum Curiga KPK Percepat Berkas Perkara

    PIKIRAN RAKYAT – Tim penasihat hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menyampaikan harapan agar penundaan sidang praperadilan yang diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dilandasi alasan yang sah, bukan merupakan upaya penguluran waktu.

    “Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” ujar kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail dikutip Pikiran-Rakyat.com dari Antara pada 3 Maret 2025.

    Maqdir menyatakan hal tersebut setelah sidang praperadilan mengalami penundaan oleh hakim, yang disebabkan oleh ketidakhadiran pihak KPK. Menurutnya, apabila perkara pokok yang melibatkan Hasto sebagai tersangka telah dilimpahkan ke pengadilan, maka secara otomatis proses praperadilan yang sedang berlangsung akan dihentikan.

    “Kalau itu memang betul mereka lakukan, ini bisa dimaknai bahwa dengan legislasi dan politisasi terhadap kasus ini, makin hari makin terang benderang. Kita harapkan bahwa itu tidak dilakukan oleh KPK,” ucap Maqdir.

    Ia mengutarakan harapannya agar KPK bersedia menyelesaikan proses praperadilan terlebih dahulu sebelum merampungkan berkas perkara yang melibatkan Hasto.

    Tudingan pengacara Hasto

    Todung Mulya Lubis, yang juga merupakan bagian dari tim penasihat hukum Hasto, menyatakan kekecewaannya jika KPK secara sengaja mempercepat penyelesaian berkas perkara dengan tujuan menggugurkan proses praperadilan yang sedang berlangsung. Menurutnya, tindakan tersebut dapat dikategorikan sebagai upaya menghalangi proses penyidikan.

    “Jadi, bukan saudara Hasto Kristiyanto yang melakukan ‘obstruction of justice’, tetapi juga KPK melakukannya karena tidak menghormati proses praperadilan yang kami ajukan karena hakimnya sudah ditunjuk, tanggal sidangnya sudah ditentukan dan seharusnya KPK menghormati itu,” kata Todung.

    Pada Senin 3 Maret 2025 ini, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan melanjutkan sidang praperadilan untuk menentukan keabsahan penetapan status tersangka terhadap Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Namun, persidangan tersebut kembali mengalami penundaan dikarenakan ketidakhadiran pihak KPK yang beralasan masih melakukan koordinasi internal dan penyusunan materi. Sidang permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Afrizal Hadi.

    Persidangan ini bertujuan untuk menilai validitas penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024 terkait dugaan tindak pidana suap.

    Selanjutnya, permohonan praperadilan dengan nomor registrasi 24/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL akan dipimpin oleh Hakim Tunggal Rio Barten Pasaribu.

    Persidangan ini akan menilai keabsahan penetapan status tersangka terhadap Hasto Kristiyanto terkait dugaan upaya menghalangi proses penyidikan, yang didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) bernomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Bongkar Modus Dugaan Kredit Fiktif LPEI, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

    KPK Bongkar Modus Dugaan Kredit Fiktif LPEI, Negara Rugi Hampir Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus perbuatan melawan hukum yang dilakukan pada kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit fiktif (fraud) Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada PT Petro Energy (PE).

    KPk saat ini telah menetapkan lima orang sebagai tersangka di satu kasus tersebut.

    Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menjelaskan salah satu modus yang ditemukan penyidik adalah persetujuan pemberian kredit oleh direksi LPEI kepada PT PE, kendati current ratio perusahaan berada di bawah 1. 

    Sebagaimana diketahui, current ratio di bawah 1 menunjukkan bahwa utang lancar suatu perusahaan lebih besar daripada aset lancar yang dimiliki. Dengan demikian, perusahaan seharusnya tidak pantas mendapatkan kredit karena keuangan perusahaan yang tidak sehat. 

    “Para direksi dari LPEI ini mengetahui bahwa current ratio PT PE ini di bawah 1 atau tepatnya 0,86. Sehingga hal ini menyebabkan laba perusahaan yaitu PT PE sebagai sumber penambahan aset lancar tidak bertambah,” ujar Budi pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Meski demikian, LPEI tetap menyalurkan kredit ekspor kepada PT PE. Padahal, lanjutnya, pendapatan perusahaan sudah lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI. 

    Sejak Oktober 2015, PT PE menerima tiga kali fasilitas pembiayaan dari LPEI. Pemberian kredit tahap pertama sekitar Rp297 miliar. 

    Kemudian, pemberian kedua dan ketiga atau top up masing-masing kurang lebih Rp400 miliar pada 2016, dan Rp200 miliar pada 2017. Kredit tahap kedua dan ketiga tetap diberikan usai kredit tahap pertama diketahui tidak lancar alias macet.

    “Jadi kreditnya sebesar kurang lebih US$60 juta atau kalau [dirupiahkan] kurang lebih Rp900 miliar,” terang Budi.

    Di sisi lain, direksi LPEI saat itu diduga tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan PT PE saat mengajukan kredit. Sejalan dengan hal itu, PT PE diduga turut membuat kontrak-kontrak palsu dalam mengajukan kredit ke LPEI. 

    “Karena memang di awal sebelum dilaksanakan proses pemberian kredit antara direksi PT PE yang tadi telah dijadikan tersangka dua orang tersebut terjadi pertemuan, dan mereka bersepakat bahwa untuk proses pemberian kredit itu akan dipermudah yaitu sebesar pada saat itu janjinya sebesar kurang lebih Rp1 triliun,” ungkap Budi. 

    Selain dugaan pemalsuan kontrak hingga pembiaran dari pihak LPEI, KPK menduga PT PE memalsukan sejumlah purchase order serta invoice tagihan ketika mencairkan kredit. 

    Budi menyebut dugaan itu terkonfirmasi dari keterangan saksi, bukti dokumen hingga elektronik yang didapatkan penyidik, serta percakapan handphone. 

    “Semuanya ter-record bahwa itu semua invoice maupun purchase order yang dibuat oleh PT PE untuk mencairkan kredit itu adalah palsu ataupun fiktif,” kata Budi. 

    Modus lain yang diduga dilakukan dalam fraud tersebut, yaitu pengakuan PT PE bahwa usaha yang dijalankannya adalah untuk bisnis bahan bakar solar. Padahal, terang Budi, nyatanya perusahaan itu melakukan side-streaming atau kredit yang digunakan justru untuk investasi ke usaha lain. 

    “Dan ini sebenarnya sudah diketahui oleh para direksi LPEI, namun dikarenakan dari awal mereka sudah bersepakat hal tersebut tidak pernah diindahkan,” terangnya. 

    Atas hal tersebut, KPK berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) menghitung potensi kerugian keuangan negara dan menemukan potensi kerugian keuangan negara sebesar US$60 juta atau setara dengan sekitar Rp900 miliar.

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta,” jelas Budi. 

    Pada kasus tersebut, KPK pun menetapkan lima orang tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya Direktur Pelaksana LPEI I Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan, yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Kasus dugaan fraud senilai sekitar Rp900 miliar itu pun hanya lapisan atas gunung es. KPK menyebut tengah mengusut dugaan fraud kredit LPEI pada 10 debitur lain. 

    Dengan demikian, ada total 11 debitur LPEI yang diusut dengan potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp11,7 triliun. 

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka. 

  • Kasus Korupsi LPEI, KPK Bongkar Kode Uang Zakat 2,5-5 Persen untuk Direksi

    Kasus Korupsi LPEI, KPK Bongkar Kode Uang Zakat 2,5-5 Persen untuk Direksi

    loading…

    Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo mengungkapkan kode uang zakat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) kepada debitur. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada kode uang zakat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Kode tersebut ditujukan untuk uang kepada direksi LPEI dengan besaran 2,5-5 persen dari pihak yang mendapat kredit.

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).

    “Yaitu besarannya antara 2,5 sampai 5% dari kredit yang diberikan,” sambungnya.

    Diketahui, KPK menyelidiki 11 debitur PT LPEI. Dalam hal ini, KPK baru menyebut PT Petrol Energy (PE).

    Sejalan dengan itu, KPK mengumumkan lima tersangka. Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    “Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE,” ujar Budi Sokmo.

    (shf)

  • Direksi LPEI Bertemu dengan Debitur untuk Atur Pemberian Kredit

    Direksi LPEI Bertemu dengan Debitur untuk Atur Pemberian Kredit

    Direksi LPEI Bertemu dengan Debitur untuk Atur Pemberian Kredit
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) mengungkapkan bahwa direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (
    LPEI
    ) pernah bertemu dengan pihak debitur, yakni
    PT Petro Energy
    , sebelum menyetujui kredit.
    Plt Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo menyebutkan, dalam pertemuan itu, kedua belah pihak menyepakati agar proses pemberian kredit dipermudah, meski PT Petro Energy tidak layak menerima kredit.
    “Karena memang di awal sebelum dilaksanakan proses pemberian kredit antara Direksi (LPEI) dan PT PE (Petro Energy) yang tadi telah dijadikan tersangka dua orang tersebut, terjadi pertemuan,” kata Budi di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Ketika itu, kata dia, perjanjian pemberian kredit untuk PT Petro Energy (PE) sebesar Rp 1 triliun diberikan secara bertahap.
    “Hal ini dilaksanakan juga, yaitu pada saat para bawahan dari direktur (LPEI) menyampaikan bahwa PT PE ini sebenarnya tidak layak untuk menerima kredit karena kondisi keuangannya yang tidak baik,” ujar Budi.
    Di sisi lain, Budi juga mengatakan bahwa PT Petro Energy melakukan kecurangan dengan membuat kontrak palsu yang dijadikan dasar ketika mengajukan kredit ke LPEI.
    Hal ini sudah diketahui oleh direksi LPEI, tetapi mereka tidak mencek dan malah membiarkan kredit pertama dicairkan sebesar Rp 229 miliar.
    “Dan ini sudah diketahui dan diberikan masukan oleh pihak analis ataupun bawahan dari direktur. Namun, para direktur tetap memberikan kredit kepada PT PE walaupun kondisi tersebut sudah dilaporkan dari bawahan,” ujar Budi.
    Ia menambahkan, PT Petro Energy mestinya tidak berhak mendapatkan
    top-up
    kredit sebesar Rp 400 miliar dan Rp 200 miliar setelah pengucuran yang pertama.
    “Namun, ini tidak diindahkan oleh para direktur yang mempunyai kewenangan untuk memberikan persetujuan terhadap dikeluarkannya kredit tersebut,” kata Budi.
    Tak hanya itu, PT Petro Energy memalsukan
    purchase order
    maupun
    invoice
    tagihan yang digunakan ketika melakukan pencairan di LPEI.
    Hal ini terkonfirmasi dari saksi-saksi maupun dokumen-dokumen serta barang bukti elektronik yang ditemukan penyidik KPK.
    Di sisi lain, LPEI menyebutkan di dalam proposal bahwa tujuan memproduksi kredit adalah untuk bisnis bahan bakar solar.
    “Namun faktanya, mereka melakukan
    side streaming
    , jadi tidak digunakan untuk bisnis solar tersebut, tapi malah digunakan untuk berinvestasi ke usaha yang lain,” kata Budi.
    Berdasarkan perhitungan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP), kerugian keuangan negara akibat kasus
    korupsi
    di LPEI ini mencapai 60 juta dollar AS atau setara Rp 900 miliar.
    “Jadi total kurang lebih Rp 900 miliar atau dikurskan dalam USD kurang lebih 60 juta USD,” ucap dia.
    Dalam perkara ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus korupsi pemberian kredit oleh LPEI.
    Mereka yang ditetapkan sebagai tersangka adalah Dwi Wahyudi selaku Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana IV LPEI; Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta selaku debitur dari PT Petro Energy.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • LPEI Fasilitasi Kredit ke 11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

    LPEI Fasilitasi Kredit ke 11 Debitur, KPK Taksir Kerugian Negara Capai Rp11,7 Triliun

    loading…

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam jumpa pers. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) menyatakan terdapat kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun dari kasus pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Jumlah kerugian tersebut berasal dari 11 debitur.

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo menjelaskan, pihaknya telah menyelidiki kasus tersebut sejak Maret 2024. “Total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” kata Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Kendati begitu, Budi belum menjelaskan secara detail dari masing-masing debitur tersebut. Lembaga Antirasuah baru menyebutkan satu debitur, yakni PT Petrol Energy (PE). Dalam kredit tersebut, KPK menetapkan lima orang tersangka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka belum ditahan.

    (rca)

  • Kasus Suap LPEI, KPK: Ada Uang Zakat 5% dari Debitur untuk Direksi

    Kasus Suap LPEI, KPK: Ada Uang Zakat 5% dari Debitur untuk Direksi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya dugaan suap dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). KPK menemukan kode “uang zakat,” yang diduga merupakan pembayaran dari debitur kepada direksi LPEI yang bertanggung jawab atas persetujuan kredit.

    Berdasarkan keterangan para saksi yang diperiksa, uang zakat ini berkisar 2,5% hingga 5% dari total kredit yang diberikan.

    “Memang ada istilah uang zakat yang diberikan debitur kepada direksi yang menandatangani pemberian kredit. Besarannya antara 2,5% hingga 5% dari kredit yang disetujui,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025).

    Budi menjelaskan kode “uang zakat” ini terungkap melalui penelusuran aset (asset tracing) dan bukti elektronik yang telah dikumpulkan KPK.

    “Hal ini memang diterima oleh direksi LPEI yang menandatangani persetujuan kredit. Besarannya tetap sama, yaitu 2,5% hingga 5% dari nilai kredit,” tambahnya terkait kasus dugaan suap LPEI.

    Sejak Maret 2024, KPK telah menyelidiki 11 debitur yang menerima fasilitas kredit dari LPEI. Baru-baru ini, KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE) sebagai debitur.

    Kelima tersangka yang diumumkan pada 20 Februari 2025, yaitu Direktur Pelaksana LPEI berinisial DW, Direktur Pelaksana LPEI berinisial AS, Pemilik PT Petro Energy JM, Direktur Utama PT Petro Energy NN, dan Direktur Keuangan PT Petro Energy SMD.

    “Saat ini, 10 debitur lainnya masih dalam penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Kami akan mengumumkan perkembangan selanjutnya,” ujar Budi.

    Kasus dugaan korupsi di LPEI semakin berkembang dengan temuan kode “uang zakat” yang diduga menjadi modus suap kepada direksi. KPK terus melakukan penyelidikan terhadap para debitur yang terlibat dalam kasus ini.

  • Besarannya hingga 5 Persen dari Kredit

    Besarannya hingga 5 Persen dari Kredit

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dalam menjalankan praktik rasuah ini, pihak debitur memakai kode ‘uang zakat’ dalam pemberian uang ke direksi LPEI demi melancarkan pencairan kredit. 

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo Wibowo saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 3 Maret 2025. 

    Budi menyebut, kode uang zakat untuk direksi LPEI itu juga terkonfirmasi dari Barang Bukti Elektronik (BBE) yang telah disita oleh KPK. Setelah menerima uang, direksi LPEI memberikan tanda tangan terkait pengusulan kredit tersebut.

    “Kurang lebihnya seperti itu, besarannya antara 2,5 sampai 5 persen dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” ucap Budi.

    KPK Tetapkan 5 Tersangka, Kerugian Negara Rp11,7 Triliun 

    KPK menetapkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI). Dua tersangka adalah pihak LPEI sedangkan tiga lainnya merupakan debitur, tetapi lembaga antirasuah belum menahan seluruh tersangka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, identitas lima tersangka adalah Dwi wahyudi (Direktur pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana 4 LPEI), Jimmy Masrin (Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy mira dewi sugiarta (Direktur PT Petro Energy).

    “Saat ini, KPK belum melakukan penahanan terhadap para tersangka. KPK masih terus melengkapi alat bukti dalam proses penyidikan perkara ini,” kata Budi.

    Budi mengatakan, LPEI memberikan fasilitas kredit kepada 11 debitur yang berpotensi mengakibatkan kerugian negara mencapai Rp11,7 triliun. Lembaga antirasuah mencium adanya konflik kepentingan antara Direktur LPEI dengan debitur PT PE karena mudahnya proses pemberian kredit. 

    “Siduga telah terjadi benturan kepentingan antara Direktur LPEI dengan Debitur (PT PE) dengan melakukan kesepakatan awal untuk mempermudah proses pemberian kredit,” ucap Budi. 

    Budi mengungkapkan, direktur LPEI tidak melakukan kontrol kebenaran penggunaan kredit sesuai MAP. Selain itu, direktur LPEI juga memerintahkan bawahannya untuk tetap memberikan kredit walaupun tidak layak diberikan.

    “PT PE diduga memalsukan dokumen purchase order dan invoice yang menjadi underlaying pencairan fasilitas tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya. PT PE Melakukan window dressing terhadap Laporan Keuangan (LK)” ucap Budi. 

    Fasilitas Kredit Tidak Digunakan Sesuai Peruntukan 

    Lebih lanjut Budi menuturkan, PT PE mempergunakan fasilitas kredit tidak sesuai dengan tujuan dan peruntukan sebagaimana tertuang dalam perjanjian kredit dengan LPEI. Akibat praktik kotor ini, kerugian negara dalam pemberian kredit ke PT PE mencapai 60 juta Dolar Amerika Serikat atau Rp900 miliar. 

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar $ USD 60 juta,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Rugikan Negara Rp988 Miliar

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus LPEI, Rugikan Negara Rp988 Miliar

    loading…

    Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo dan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam jumpa pers. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) mengumumkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ). Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

    “KPK telah menetapkan lima orang tersangka terhadap dugaan tindak bidana korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khususnya kepada PT PE,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo di Gedung Merah Putih KPK, Senin (3/3/2025).

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Perlu diketahui, KPK baru sekadar mengumumkan tersangka. Mereka yang diumumkan sebagai tersangka belum dilakukan penahanan.

    Budi menjelaskan, PT PE menerima kredit dari LPEI sebesar USD60 juta atau sekitar Rp988 miliar sejak Oktober 2015. Pemberian kredit ini menjadi masalah lantaran ditemukan perbuatan melawan hukum.

    “Singkatnya pendapatan dia itu lebih kecil daripada tanggungan yang harus ditanggung kepada LPEI,” ujarnya.

    Kemudian, Direksi LPEI tidak melakukan inspeksi terhadap jaminan atau agunan yang diberikan pada saat PT PE ini melakukan atau mengajukan proposal kredit. PT PE juga membuat dokumen kontrak palsu yang kemudian dijadikan dasar untuk mengajukan kredit ke LPEI.

    Budi melanjutkan, pihaknya bersama BPKP telah menghitung kerugian negara akibat lasus tersebut. “Dinyatakan bahwa kerugian keuangan negara yang sampai saat ini dihitung kurang lebih 60 juta USD dikhusus untuk PT PE,” pungkasnya.

    (rca)