Kementrian Lembaga: KPK

  • Kata KPK soal Eks Gubernur Malut Sudah 2 Pekan Tak Sadarkan Diri

    Kata KPK soal Eks Gubernur Malut Sudah 2 Pekan Tak Sadarkan Diri

    Jakarta

    Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara dalam kondisi kritis. KPK menjelaskan soal proses perawatan Abdul Gani Kasuba di Rumah Sakit.

    Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa Kasuba sudah mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) sejak tanggal 19 Desember 2024. Karena itu, statusnya ada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA).

    “Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” ujar Tessa, Sabtu (8/3/2025).

    Menurut Tessa, Rutan Ternate telah mengeluarkan terdakwa Kasuba karena keadaan darurat. Menurutnya pihak Rutan tak perlu berkoordinasi atau izin dengan Jaksa KPK untuk mengeluarkan tersangka dan merawat di rumah sakit.

    “Kalau situasi darurat, rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Rutan Ternate bisa melakukan Pembantaran. Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi,” ucapnya.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    KPK pun membantah pernyataan pihak Kasuba yang menyebut perlu izin dari KPK untuk merujuk Kasuba ke luar daerah.

    “Dalam hal situasi kedaruratan atas kesehatan terdakwa di dalam Rutan, Ka Rutan melakukan diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus koordinasi dengan JPU,” katanya.

    “Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” ujarnya.

    Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba mengalami kondisi kritis. Kondisi Kasuba kritis di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate diungkapkan oleh anaknya Toriq Kasuba.

    “Tanggapan dari keluarga terima kasih atas doanya dan dukungan moral, mudah-mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini. Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” kata Toriq Kasuba dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).

    Oleh karena itu, kata Toriq, saat ini Kasuba hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga hanya berusaha maksimal. Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri.

    “Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” katanya.

    Menurut Toriq berdasarkan pemeriksaan CT scan telah terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala dan penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf otak ayahnya, sehingga lumpuh.

    Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Kasuba masih dalam pengawasan KPK. Untuk itu sebagai keluarga hanya meminta yang terbaik buat Kasuba agar secepatnya sembuh.

    “Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawah ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya.

    (aik/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang

    KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang

    Jakarta

    Tudingan ‘kejar tayang’ dilontarkan pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada KPK karena melimpahkan berkas perkara Hasto dalam waktu singkat setelah penetapan tersangka terkait kasus buron Harun Masiku. Pihak KPK pun merespons santai tudingan ‘kejar tayang’ itu.

    Awalnya, tudingan-tudingan itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy. Rony menilai KPK hendak mengganggu konsolidasi PDIP menjelang kongres dengan melimpahkan berkas perkara Hasto ke jaksa.

    Penyidik KPK diketahui melimpahkan berkas Hasto ke jaksa pada Kamis (6/3). Padahal, Hasto sedang mengajukan praperadilan jilid II terkait status tersangka yang disematkan KPK itu, karena itulah, Rony menuding KPK memaksakan pelimpahan berkas Hasto.

    “Sangat janggal, mungkin sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpah untuk disidangkan,” kata Rony.

    Rony pun mengungkit KPK yang beralasan meminta praperadilan jilid 2 ditunda. Saat itu, KPK meminta penundaan dengan alasan pihaknya belum siap.

    ADVERTISEMENT

    `;
    var mgScript = document.createElement(“script”);
    mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
    adSlot.appendChild(mgScript);
    },
    function loadCreativeA() {

    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    adSlot.innerHTML = “;

    if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    } else {
    var gptScript = document.createElement(“script”);
    gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
    gptScript.async = true;
    gptScript.onload = function () {
    window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
    googletag.cmd.push(function () {
    googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
    .addService(googletag.pubads());
    googletag.enableServices();
    googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
    googletag.pubads().refresh();
    });
    };
    document.body.appendChild(gptScript);
    }
    }
    ];

    var currentAdIndex = 0;
    var refreshInterval = null;
    var visibilityStartTime = null;
    var viewTimeThreshold = 30000;

    function refreshAd() {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) return;
    currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
    adSlot.innerHTML = “”;
    ads[currentAdIndex]();
    }

    var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
    entries.forEach(function (entry) {
    if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
    if (!visibilityStartTime) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    } else {
    visibilityStartTime = null;
    if (refreshInterval) {
    clearInterval(refreshInterval);
    refreshInterval = null;
    }
    }
    });
    }, { threshold: 0.1 });

    function checkVisibility() {
    if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
    refreshAd();
    if (!refreshInterval) {
    refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
    }
    } else {
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    }

    document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
    var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
    if (!adSlot) {
    console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
    return;
    }
    ads[currentAdIndex]();
    observer.observe(adSlot);
    });

    var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
    mutations.forEach(function (mutation) {
    if (mutation.type === “childList”) {
    visibilityStartTime = new Date().getTime();
    requestAnimationFrame(checkVisibility);
    }
    });
    });

    mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });

    “KPK menghindar dari pra peradilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres,” katanya.

    Hal senada juga disampaikan pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail. Maqdir menilai pelimpahan berkas Hasto kepada jaksa itu untuk mengugurkan praperadilan jilid 2 Hasto.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir

    Selain itu, dia protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK. Dia mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.

    “Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?” tuturnya.

    KPK Dinilai Kejar Tayang

    Pengacara Hasto, Maqdir Ismail. (Foto: Adrial/detikcom).

    Lebih lanjut, Maqdir juga menilai KPK berlebihan karena jaksa langsung menyerahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski begitu, Maqdir menyatakan pihaknya siap.

    “Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir.

    “Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur tetapi mereka juga secara sengaja melanggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” tambahnya.

    Dia menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. Sebagai informasi, sidang perdana Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku digelar Jumat (14/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.

    KPK Bantah Kejar Tayang

    Foto Jubir KPK Tessa Mahardhika (Dok. Istimewa)

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membantah tudingan kejar tayang itu. Tessa mengatakan KPK menyerahkan penilaian tudingan itu ke masyarakat.

    “KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat saja yang menilai perihal tudingan tersebut,” kata Tessa.

    Tessa mengatakan KPK enggan terjebak dalam perang opini dengan kubu Hasto. Dia menyebut kerja penyidikan KPK terhadap tiap perkara korupsi akan dibuktikan lewat mekanisme pengadilan.

    “Diskursusnya saat ini adalah bukan lagi tentang pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut cepat atau tidak. Namun apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat materiil pembuktian atau tidak. Dan itu akan kita saksikan bersama-sama saat perkara ini berjalan di persidangan nanti,” ujar Tessa.

    Penetapan Tersangka Hasto

    Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Azhar/detikcom)

    Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.

    KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.

    Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.

    Halaman 2 dari 4

    (zap/whn)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Wanti BGN Usai Terima Laporan Penyimpangan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis – Page 3

    KPK Wanti BGN Usai Terima Laporan Penyimpangan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pencegahan dan monitoring.

    Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat ini pihaknya sudah menerima laporan adanya pengurangan anggaran makanan dalam program makan bergizi gratis (MBG). Dari yang seharusnya Rp10.000, menjadi hanya Rp8.000.

    “KPK mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair). Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” kata Setyo dalam keterangan diterima, seperti dikutip Sabtu (8/3/2025).

    Setyo mewanti, pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Dia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan.

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” pesan Setyo.

    Setyo juga menekankan pentingnya pemberdayaan kearifan lokal. Mulai dari bahan baku, sumber daya, dan aspek lain terkait MBG lainnya.

    “MBG harus memanfaatkan masyarakat lokal,” pesan Setyo.

    Setyo berharap, KPK dapat bekerja sama dengan BGN untuk bersama mengawasi dan mengevaluasi kondisi di lapangan, guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

    “Nanti bisa dikoordinasikan untuk pelaksanaan kerja sama KPK dengan BGN. Tapi prinsipnya, kegiatan dilakukan dengan metode mystery shopping sehingga jika nanti ada sesuatu yang berpotensi menimbulkan risiko, mitigasinya bisa dilakukan,” pungkas Setyo.

     

  • KPK Terima Laporan MBG Dipangkas Jadi Rp8 Ribu, Istana: Harga Makanan Bersifat Actual Cost – Halaman all

    KPK Terima Laporan MBG Dipangkas Jadi Rp8 Ribu, Istana: Harga Makanan Bersifat Actual Cost – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan RI, Hasan Nasbi, menanggapi KPK yang menerima laporan adanya pemangkasan makan bergizi gratis (MBG) dari Rp10 ribu menjadi Rp8 ribu. 

     

    Hasan mempertanyakan lokasi yang disebut adanya anggaran MBG disunat menjadi Rp8 ribu. Dengan begitu, pemerintah bisa langsung melakukan verifikasi.

     

    “Laporan itu kan harus ada tempatnya di mana, kapan terjadinya. Jadi bisa diperiksa dan diverifikasi. Kemarin itu lebih kepada informasi awal untuk pencegahan. Bukan laporan yang sudah terverifikasi,” ujar Hasan saat dikonfirmasi Tribunnews, Sabtu (8/3/2025).

    Hasan menuturkan bahwa Badan Gizi Nasional (BGN) akan memeriksa laporan tersebut jika sudah ada lokasi dan tempat yang jelas.

     

    “BGN juga berjanji mengeceknya ke lapangan. Tapi tentu harus ada informasi lengkap kapan dan di mana itu terjadi,” jelasnya.

     

    Hanya saja, Hasan menjelaskan bahwa anggaran MBG setiap daerah memang berbeda-beda. Dia menyebut anggaran itu disesuaikan dengan harga bahan pokok di daerah tersebut.

     

    “Perlu diketahui bahwa harga bahan makanan MBG itu bersifat actual cost.  Rata-rata di Indonesia barat memang nilainya Rp10 ribu. Tapi di kepulauan Mentawai nilainya Rp 14 ribu,” ungkapnya.

     

    Tak hanya itu, lanjut Hasan, anggaran MBG yang berbeda-beda juga dipengaruhi oleh jenjang pendidikan. Dia menjelaskan semakin tinggi pendidikan, maka kebutuhan kalori akan semakin tinggi.

     

    “Untuk anak PAUD dan kelas 1-4 SD nilainya rentang Rp7-9 ribu saja di Jawa dan Sumatera. Sebab mereka rata-rata diberikan makanan dengan 350 kalori saja. Sementara di Puncak Jaya nilainya bisa mencapai Rp41.000,” jelasnya.

    Karena itu, Hasan mengatakan BGN sudah memiliki indeks kemahalan bahan pokok tersebdiri untuk setiap kabupaten/kota.

     

    “Jadi pertemuan BGN dan KPK itu lebih kepada pencegahan, bukan bicara kasus hukum. BGN ingin pelaksanaan MBG bisa lebih transparan dan bisa dipertanggungjawabkan,” pungkasnya.

     

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menerima audiensi dari jajaran Badan Gizi Nasional (BGN) pada Rabu, 5 Maret 2025.

     

    Salah satu yang dibahas adalah terkait permintaan pendampingan dari BGN kepada KPK untuk turut mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG).

     

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyoroti potensi penyimpangan dan menekankan perlunya tata kelola keuangan yang transparan serta akuntabel.

     

    “Pengawasan penting dilakukan karena anggarannya luar biasa besar. Saya ingatkan ada empat hal yang perlu dicermati dalam melaksanakan Program MBG ini. Pertama, potensi fraud-nya pasti ada. Semua terpusat di BGN, tentu tidak bisa diawasi sampai ke daerah dan wilayah,” kata Setyo dalam pernyataannya, dikutip Sabtu (8/3/2025).

     

    Selain potensi kecurangan, Setyo menyoroti eksklusivitas dalam penentuan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG). 

     

    “Berita sumir beredar soal ada yang mendapat perlakuan khusus dalam penentuan SPPG atau pihak-pihak yang menjadi dapur, termasuk pembangunan fisiknya dan bahan bakunya. Ini tentu menjadi perhatian untuk bisa ditertibkan,” katanya.

     

    Setyo juga mengingatkan pentingnya lokasi SPPG yang strategis agar makanan tetap dalam kondisi layak konsumsi saat diberikan kepada penerima manfaat. 

     

    Komisaris jenderal polisi itu juga menyoroti pemberian susu dalam MBG. 

     

    Menurut kajian KPK, program pemerintah sebelumnya yang memberikan susu dan biskuit tidak efektif dalam menurunkan angka stunting karena lebih banyak biskuit yang diterima masyarakat dibanding susu.

     

    “Sehingga dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi. Pastikan kandungan makanan betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” ujar Setyo.

     

    Dalam hal anggaran, Setyo mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di BGN tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. 

     

    “Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu [yang mencair]. Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp10.000, tetapi yang diterima hanya Rp8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” katanya.

    Setyo juga menekankan pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Ia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan. 

     

    “Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” sebutnya.

     

    Terakhir, ia menekankan pentingnya pemberdayaan kearifan lokal. 

     

    “Bahan baku, sumber daya, dan aspek lain terkait MBG harus memanfaatkan masyarakat lokal,” kata Setyo.

     

    Setyo berharap agar implementasi program di lapangan sejalan dengan paparan yang disampaikan oleh BGN. 

     

    Selanjutnya, kerja sama antara KPK dan BGN dapat berupa koordinasi serta metode pengawasan secara tertutup untuk mengevaluasi kondisi di lapangan, guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.

     

    “Nanti bisa dikoordinasikan untuk pelaksanaan kerja sama KPK dengan BGN. Tapi prinsipnya, kegiatan dilakukan dengan metode mystery shopping sehingga jika nanti ada sesuatu yang berpotensi menimbulkan risiko, mitigasinya bisa dilakukan,” ujar Setyo.
     

  • Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang

    Jelang Sidang Perdana, Kubu Hasto Kristiyanto Tuding KPK Kejar Tayang

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kritiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kritiyanto bakal menjalani sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku pada pekan depan. Kubu Hasto menuding Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kejar tayang.

    “Tentu kami siap untuk membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan untuk kebenaran dan kepastian hukum,” kata kuasa hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail Sabtu (8/3/2025).

    Maqdir menilai, KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam melakukan pelimpahan berkas perkara Hasto. Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana.

    “Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” ujar dia.

    “Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur terapi mereka juga secara sengaja melenggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” sambung Maqdir.

    Maqdir menilai lembaga antirasuah itu pun seakan kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto Kristiyanto ke pengadilan. “Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” jelas dia.

    Sebagai informasi, KPK menjerat Hasto Kristiyanto dengan dua jeratan pasal sekaligus. Pasal pertama yakni. suap yang mana Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner Komisi Pemberantasan Korupsi (KPU) Wahyu Setiawan.

    Kedua, Hasto dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron. Hasto sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, namun gugatan itu tidak diterima hakim.

    Tak sampai di situ, Hasto kembali melawan dengan mengajukan gugatan praperadilan yang kedua dan saat ini masih bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    (cip)

  • Mantan Gubernur Malut Kritis, Sherly Tjoanda Laos Beri Doa

    Mantan Gubernur Malut Kritis, Sherly Tjoanda Laos Beri Doa

    Ternate, Beritasatu.com – Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos mengunjungi Abdul Gani Kasuba (AGK) mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) yang sedang dirawat intensif di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Chasan Bosoirie Ternate.

    Diketahui, Abdul Gani Kasuba adalah mantan gubernur Maluku Utara yang menjabat selama dua periode. Selain itu, AGK juga pernah terjerat kasus korupsi yang melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Ia divonis 8 tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Ternate atas kasus suap dan gratifikasi yang melibatkan sejumlah kepala dinas dan kontraktor di lingkungan Pemerintah Provinsi Maluku Utara.

    Dalam kunjungannya, Gubernur Sherly didampingi oleh Wakil Gubernur Sarbin Sehe dan Sekretaris Daerah Samsuddin Abdul Kadir. Setibanya di rumah sakit, rombongan gubernur disambut oleh keluarga AGK yang berada di ruangan Intensive Care Unit (ICU) lantai empat.

    Pihak rumah sakit membatasi jumlah pembesuk yang dapat masuk ke ruang ICU, sehingga beberapa rombongan gubernur dan awak media harus menunggu di luar ruangan. Setelah sekitar 30 menit di dalam ICU, Gubernur Sherly keluar dan mengungkapkan kondisi AGK yang sedang sakit.

    “Kondisinya memang kritis, tetapi beliau masih sadar meskipun kesadarannya sekitar 50 persen. Beliau masih bisa membuka mata dan berbicara sedikit,” ujar Gubernur Sherly Tjoanda Laos kepada wartawan, Jumat (7/3/2025).

    Ia mengajak masyarakat Maluku Utara untuk mendoakan kesembuhan bagi mantan gubernur tersebut.

    Anak dari Abdul Gani Kasuba, Muhammad Toriq Kasuba mengungkapkan kondisi ayahnya kini sudah sangat kritis.

    “Beliau sudah tidak bisa mandiri dan hanya mendapatkan dukungan dari alat medis. Dokter mengatakan beliau menderita infeksi pada bagian kepala yang menyebabkan kejang-kejang,” ujar Toriq.

    Ia menjelaskan, AGK telah menjalani perawatan di RSUD Hasan Bosoirie Ternate selama dua pekan terakhir.

    Toriq menceritakan infeksi pada kepala ayahnya menyebabkan penumpukan cairan di bagian tengah kepala, yang menekan saraf otak dan mengakibatkan kelumpuhan.

    “Dokter menyarankan untuk melakukan bor pada bagian kepala untuk meringankan tekanan,” tambahnya setelah dikunjungi Gubernur Maluku Utara Sherly Tjoanda Laos.

  • KPK Soroti Pemberian Susu dan Biskuit Tidak Efektif Turunkan Angka Stunting

    KPK Soroti Pemberian Susu dan Biskuit Tidak Efektif Turunkan Angka Stunting

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mewanti-wanti Badan Gizi Nasional (BGN) terkait kualitas menu Makan Bergizi Gratis. KPK membandingkan program pemerintah sebelumnya dalam pemberian susu dan biskuit yang tidak efektif menurunkan angka stunting.

    Padahal, pemerintahan sebelumnya juga menggelontorkan anggaran sangat besar untuk pemberian susu dan biskuit. Namun, program tersebut tidak efektif karena salah dalam pemberian susu dan biskuit.

    Penyebab Susu dan Biskuit Tidak Efektif Turunkan Stunting

    Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkap penyebab tidak efektifnya pemberian susu dan biskuit untuk menurunkan angka stunting pada pemerintahan sebelumnya.

    Berdasarkan kajian KPK, pemberian susu dan biskuit tak efektif menurunkan stunting, karena lebih banyak biskuit yang diterima masyarakat dibanding susu.

    Dampak Pemberian Susu dan Biskuit Tak Tepat

    Dampak dari pemberian biskuit yang lebih banyak dibanding susu, penurunan angka stunting dari tahun ke tahun tidak banyak.

    “Dari tahun ke tahun penurunan stunting tidak banyak. Oleh karena itu saya harap ini benar-benar diperhatikan agar tidak terjadi lagi,” imbau Setyo Budiyanto.

    Kualitas Gizi Menu MBG Harus Dikaji

    Setyo Budiyanto mengingatkan Badan Gizi Nasional (BGN) agar menjaga kualitas makanan program Makan Bergizi Gratis alias MBG.

    BGN harus dapat memastikan kandungan makanan yang diberikan kepada anak-anak sekolah penerima program MBG terseut.

    “Kandungan makanan harus betul-betul dikaji dan disesuaikan sehingga makanan yang sampai ke anak-anak dan ibu hamil benar-benar berkualitas,” imbau Setyo Budiyanto.

    Anggaran Jangan Seperti Es Batu yang Mencair di Daerah

    KPK mengingatkan bahwa anggaran program MBG luar biasa besar. Distribusi dana yang terpusat di BGN jangan sampai menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah.

  • Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

    Dirawat di ICU, Begini Kondisi Terkini Eks Gubernur Abdul Gani Kasuba

    Ternate, Beritasatu.com – Mantan Gubernur Maluku Utara Abdul Gani Kasuba (AGK) dalam kondisi kritis dan masih dirawat di ruang ICU RSUD dr Chasan Boesoirie, Ternate. 

    Anak AGK, Toriq Kasuba berharap doa dan dukungan moral agar Allah memberikan kekuatan dan pertolongan kepada keluarganya dalam menghadapi ujian tersebut. 

    “Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” kata Toriq Kasuba di Ternate, Sabtu (8/3/2025).

    Menurutnya ayahnya saat ini hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga berusaha untuk memaksimalkan ikhtiar.

    Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri. “Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” katanya dikutip dari Antara.

    Toriq mengatakan sebelum dilarikan ke ICU, Abdul Gani Kasuba sempat menjalani CT-scan. Hasilnya diketahui ada infeksi nanah di bagian kanan kepala serta penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf-saraf otak AGK sehingga lumpuh. 

    Dokter, lanjutnya, menyarankan untuk dibor pada bagian kanan dan kiri Abdul Gani Kasuba untuk mengeluarkan infeksi nanah itu dan bagian kiri dimasukkan selang sampai ke pencernaan guna mengeluarkan air dari pencernaan tersebut.

    “Jadi kami bermusyawarah dengan dokter yang lain, berisiko tinggi sehingga kami belum bisa ambil risiko itu sampai sekarang, karena memang tidak siap untuk dioperasi,” kata Toriq.

    Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Abdul Gani Kasuba masih dalam pengawasan KPK.

    Untuk itu sebagai keluarga pihaknya hanya meminta yang terbaik buat Abdul Gani Kasuba agar secepatnya sembuh.

    “Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawa ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya.

    Untuk itu, kata dia, keluarga hanya bisa maksimalkan upaya saja sesuai kemampuan dengan harapannya yang terbaik untuk kesembuhan orang tuanya.

    Abdul Gani Kasuba sudah divonis 8 tahun penjara karena menerima suap dan gratifikasi.

  • Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    Sidang Perdana Hasto Digelar Pekan Depan, KPK Siapkan 12 Jaksa Penuntut Umum

    loading…

    Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat menetapkan sidang perdana Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto pekan depan. Sidang tersebut terkait kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap terkait PAW anggota DPR 2019-2024.

    Berdasarkan informasi yang dikutip dari SIPP PN Jakarta Pusat, sedianya Hasto akan menjalani sidang perdana pada akhir pekan depan. “Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20.00 sampai dengan selesai,” demikian keterangan dalam laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).

    Dalam sidang yang teregristrasi dengan nomor perkara 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst, KPK telah menyiapkan belasan Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menghadapi Hasto.

    Adapun JPU yang ditugaskan untuk hadapi sidang Hasto yakni Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat. Kemudian, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra dan Greafik Loserte.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara kasus korupsi yang menyeret Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ke pengadilan. Penyerahan berkas perkara itu dilakukan pada Jumat, 7 Maret 2025.

    “Jadi sesuai dengan proses tahapannya, hari ini dari pihak penuntut juga menyerahkan (berkas perkara Hasto) kepada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

    Setyo menjelaskan berkas perkara itu telah diterima dan dicatat oleh Panitera. Proses selanjutnya pun diserahkan kepada pengadilan. “Sudah diterima oleh panitera dan tercatat, jadi, tinggal nunggu proses berikutnya,” ucap Setyo.

    Setyo juga menegaskan KPK tinggal menunggu jadwal sidang yang nantinya ditentukan. “Ya, kami semua pasti tinggal menunggu saja penetapan dari Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” tandasnya.

    (cip)

  • Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025

    Sidang Perdana Hasto Kristiyanto Digelar 14 Maret 2025
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (
    obstruction of justice
    ) Harun Masiku yang menjerat Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan
    Hasto Kristiyanto
    digelar pada Jumat (14/3/2025).
    Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
    Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakpus.
    Setidaknya, terdapat 12 jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
    Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, dan Arif Rahman. Lalu, Sandy Septi, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik L.
    Sebagai informasi, Hasto merupakan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
    Hasto ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025.
    Sejatinya, Sekjen PDI-P itu sempat mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka. Namun, gugatan tersebut ditolak.
    Tak sampai situ, Hasto kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua. Hingga kini, gugatan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.