Kementrian Lembaga: KPK

  • Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI

    Heboh Kasus Korupsi di Pembuka Tahun 2025: Pertamina hingga LPEI

    Bisnis.com, JAKARTA — Indonesia digemparkan dengan sejumlah kasus korupsi di pembuka 2025 yang baru seumur 62 hari atau sekitar dua bulan.

    Kasus-kasus korupsi yang diduga merugikan negara hingga triliun rupiah menyita perhatian hingga memicu amarah publik. 

    Pengungkapan kasus-kasus tersebut pun turut mewarnai perjalanan pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming yang juga baru seumur jagung. Enam bulan pun belum sampai. 

    Kasus korupsi tersebut ditangani oleh penegak hukum, yaitu Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Berikut daftar kasus korupsi yang terjadi pada awal 2025

    1. Korupsi Pertamina 

    Belakangan ini, kasus tata kelola minyak mentah PT Pertamina (Persero) paling banyak menyita perhatian publik. Selain kerugian negaranya yang bernilai fantastis.

    Modus yang diduga digunakan oleh para tersangka dalam melawan hukum turut memantik kemarahan publik.

    Kasus dugaan korupsi pada tata kelola minyak mentah itu ditangani oleh Jampdisus Kejaksaan Agung (Kejagung). Periode dugaan korupsi itu pun terjadi pada 2018-2023, di mana para tersangka diduga melakukan perbuatan melawan hukum pada tata kelola impor minyak mentah.   

    Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar menyebut angka kerugian keuangan negara pada kasus tersebut ditaksir mencapai Rp193,7 triliun untuk 2023 saja. 

    Kerugian itu bersumber dari lima komponen. Terbesar adalah biaya subsidi BBM dari APBN yang dikeluarkan saat pemenuhan minyak dalam negeri berasal dari produk impor yang melawan hukum. Nilainya mencapai Rp126 triliun. 

    Harli pun tidak menutup kemungkinan kerugian keuangan negara di kasus tersebut bisa melebihi angka yang saat ini sudah dirilis. Apalagi, Rp193,7 triliun itu hanya angka kerugian yang diduga terjadi pada 2023 saja. 

    “Nah, bagaimana dengan karena tempusnya kan di 2018 sampai 2023. Nah, nanti juga kita akan melihat, mendorong penyidik, apakah bisa di-trace [lacak, red] sampai mulai dari tahun 2018 ke 2023 secara akumulasi. Kita juga mengharapkan kesiapan ahli untuk melakukan perhitungan terhadap itu,” ujarnya kepada wartawan beberapa waktu lalu. 

    Atas dugaan korupsi itu, penyidik Jampdisus Kejagung telah menetapkan sembilan orang tersangka.

    Beberapa di antaranya adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan serta anak pengusaha minyak Riza Chalid, yakni beneficial owner PT Navigator Khatulistiwa Muhammad Kerry Adrianto Riza.

    Selain pengondisian untuk melakukan impor, para tersangka turut diduga mengimpor bensin RON 90 atau lebih rendah namun melakukan pembayaran untuk bensin dengan kualitas lebih tinggi yakni RON 92 atau Pertamax.

    Di sisi lain, para tersangka diduga melakukan blending di Storage/Depo agar bensin tersebut menjadi RON 92.

    “Ada fakta hukum yang diperoleh oleh penyidik terkait bahwa Pertamina Patra Niaga melakukan pembayaran dengan nilai RON 92. Padahal di dalam kontrak itu di bawah 92, katakan RON 88. Artinya, barang yang datang tidak sesuai dengan price list yang dibayar,” ungkapnya.

    Kasus minyak mentah juga saat ini ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yakni kaitannya dengan kasus mafia migas Petral.

    Beberapa kasus lain yang juga saat ini tengah diusut yakni kasus pengadaan gas alam cair atau LNG hingga digitalisasi SPBU Pertamina. 

    Kasus-kasus di Pertamina itu hanya lapisan atas gunung es dari praktik korupsi yang melibatkan BUMN maupun kementerian/lembaga.

    Pada kurun waktu Februari-Maret 2025 saja, penegak hukum mengungkap kasus dugaan korupsi lainnya dengan nilai kerugian ratusan miliar hingga triliunan rupiah. 

    2. Kredit Fiktif LPEI

    Belum genap 10 hari kasus minyak mentah Pertamina diumumkan Kejagung, KPK pun mengungkap babak baru penyidikan kasus 

    dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), Senin (3/3/2025).

    Sebanyak lima orang di antaranya direksi LPEI resmi ditetapkan tersangka. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, lima orang tersangka itu meliputi di antaranya dua orang Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).

    Kemudian, tiga orang dari salah satu debitur LPEI, PT Petro Energy (PE), yaitu pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).

    KPK menduga kasus dugaan fraud pemberian kredit ekspor LPEI ke PT PE itu merugikan keuangan negara hingga US$60 juta atau setara kurang lebih Rp900 miliar. 

    Penegak hukum di KPK menduga kredit ekspor itu diberikan LPEI ke PT PE sejak 2015 kendati mengetahui keuangan perusahaan tersebut tidak bagus.

    Current ratio PT PE berada di bawah 1 atau tepatnya 0,86 ketika menerima fasilitas pembiayaan ekspor dari LPEI.

    Sebaliknya, perusahaan energi itu diduga memalsukan berbagai dokumen seperti purchase order, invoice serta kontrak yang dijadikan dasar pengajuan kredit kepada LPEI. 

    Tidak sampai di situ, KPK mengendus terdapat aliran dana berbentuk ‘uang zakat’ yang diterima oleh tersangka direksi LPEI sebesar 2,5% sampai dengan 5% dari kredit yang diberikan ke PT PE.  

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ungkap Kasatgas Penyidikan yang mewakili Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Secara keseluruhan 11 debitur LPEI, total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud tersebut mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebagaimana kasus Pertamina, kasus LPEI pun tidak hanya ditangani oleh KPK. Kortas Tipikor Polri pun diketahui tengah mengusut dugaan fraud kredit ekspor yang diberikan Eximbank itu kepada debitur-debitur lain. 

    Masih banyak lagi kasus-kasus rasuah yang kini masih di tahap penyidikan maupun penuntutan, baik ditangani Kejagung, KPK maupun Polri.

    3. Kasus Korupsi Lainnya

    Beberapa di antaranya seperti kasus tata kelola timah di PT Timah Tbk., kasus impor gula, kasus dugaan korupsi di PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk., kasus jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (Persero) Tbk. atau PGN, kasus akuisisi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) dan masih banyak lagi. 

    Kasus-kasus rasuah bernilai fantastis belakangan ini semakin banyak terungkap melalui penegak hukum.

    Layaknya berlomba-lomba dalam mengungkap kasus, penegak hukum di Kejagung, KPK hingga Polri yang berwenang mengusut dugaan korupsi secara satu per satu mengungkap praktik korupsi di berbagai institusi milik negara.

    Presiden Prabowo Subianto berulang kali menyampaikan keinginannya untuk mewujudkan pemerintahan yang bersih dari korupsi. Dia kerap membicarakan agar tidak terjadi kebocoran dan penyelundupan.

    “Dengan niat yang baik dengan tekad yang kuat dengan belajar dari semua pengalaman dengan keinginan untuk menegakkan pemerintah yang bersih yang bebas dari korupsi kita yakin dan percaya bahwa kekayaan kita akan dijaga karena kekayaan kita adalah milik anak dan cucu kita,” ujarnya pada peluncuran BPI Danantara, Senin (24/2/2025). 

    PR pemerintahan Prabowo pun sangat besar dalam melakukan pengusutan maupun pencegahan korupsi.

    Saat ini, skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) RI masih berada di 37 atau untuk 2024. Meski, naik tipis dari perolehan 2023 yakni 34, angka itu belum bisa kembali ke perolehan tertinggi yakni 40 di 2019 silam. 

    Pemerintah dalam RPJMN 2025-2029 pun menargetkan agar skor IPK kembali melambung ke skor 43 pada 2029 mendatang. 

    Meski demikian, Sekretaris Jenderal (Sekjen) Transparency International Indonesia atau TII Danang Widoyoko mengingatkan bahwa tindak pidana korupsi bukanlah hanya meliputi kebocoran uang negara atau APBN. 

    Danang menyoroti pesan pemberantasan korupsi Prabowo yang kerap kali hanya fokus pada kebocoran uang negara.

    Padahal, dia menyebut korupsi juga banyak bersinggungan dengan konflik kepentingan. 

    “Presiden Prabowo kurang mengerti atau yang disampaikan kurang lengkap atau barangkali bias. Sehingga yang dipahami korupsi itu adalah uang negara yang bocor. Sehingga kemudian pemberantasan korupsi dilakukan dengan menarik uang-uang yang bocor itu tadi, agar kemudian bisa dipakai untuk program-program pemerintah,” kata Danang. 

  • Tanggapan Pemerintah soal Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Sudah Transparan dan Sesuai Aturan – Halaman all

    Tanggapan Pemerintah soal Retret Dilaporkan ke KPK, Sebut Sudah Transparan dan Sesuai Aturan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah, ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Merespons hal tersebut, Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan, Hasan Nasbi, mengatakan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) sebagai penyelenggara retret mempunyai mekanisme dalam melaksanakan kegiatan retret.

    “Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).

    Ia meyakini, Kemendagri dalam menyelenggarakan kegiatan retret sudah sesuai aturan dan berlaku. 

    Kemendagri juga transparan dalam menjalankan kegiatan yang digelar sejak 21-28 Februari 2025 tersebut.

    “Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Mensesneg

    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg), Prasetyo Hadi, menyebut tidak ada aturan yang dilanggar dalam pelaksanaan retret.

    “Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar,” kata Prasetyo di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin.

    Ia mengatakan, setiap orang memiliki hak untuk mengadukan laporan kepada penegak hukum.

    Prasetyo hanya menegaskan, pemerintah selalu transparan dalam menggelar setiap kegiatan.

    “Ya itu hak kalau melaporkan. Semua bisa kita buka,” ucapnya.

    Mengenai keterlibatan PT Lembah Tidar dalam kegiatan tersebut, Prasetyo memastikan, tidak ada yang dilanggar. 

    PT tersebut, merupakan pengelola acara, dan penunjukkannya telah sesuai prosedur.

    “Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” ucapnya.

    Wamendagri

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, juga memastikan retret kepala daerah dilaksanakan sesuai aturan dan transparan.

    “Kami pastikan bahwa semuanya transparan, semuanya sesuai aturan. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersih dan transparan,” kata Bima Arya saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin.

    Terkait penggunaan anggaran, Bima membantah pendanaan retret kepala daerah berasal dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD). 

    Ia berujar, seluruh pelaksanaan berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).

    “Enggak ada dari APBD, semuanya dari APBN kecuali transportasi para kepala daerah ke lokasi tertentu dari APBD seperti lazimnya kegiatan kepala daerah kalau ada acara pemerintah pusat,” jelasnya.

    Bima pun mengaku siap apabila diminta melaporkan penggunaan dana retreat kepala daerah secara detail ke KPK. 

    “Kami memastikan semuanya transparan dan kami siap untuk menyampaikan itu, laporan itu secara detail,” ucapnya.

    Laporan Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi menduga, ada konflik kepentingan dalam kegiatan retret kepala daerah yang berlangsung di Magelang.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.

    Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurutnya, proses penunjukkan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Namun, prinsip tersebut, tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia.”

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Ia mengatakan, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan.”

    “Jumlahnya sangat besar sekitar Rp6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut, sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini.”

    “Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

    (Tribunnews.com/Deni/Taufik)

  • LPEI Buka Suara soal 2 Direktur Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

    LPEI Buka Suara soal 2 Direktur Jadi Tersangka Korupsi Pemberian Kredit

    Jakarta

    Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) buka suara terkait keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menetapkan lima orang sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit oleh LPEI. Sebanyak dua tersangka di antaranya merupakan direktur di LPEI.

    Corporate secretary LPEI, Sam Malee mengatakan proses hukum yang sedang berjalan itu merupakan penanganan kasus aset bermasalah LPEI yang penyalurannya terjadi sejak 2012 dan bukan merupakan kasus baru.

    “LPEI siap membantu dan mendukung dengan menyediakan data yang dibutuhkan Aparat Penegak Hukum,” kata Sam dalam keterangan tertulis, Selasa (4/3/2025).

    LPEI menegaskan komitmennya terhadap penegakan hukum dan memastikan akan selalu bersikap kooperatif serta transparan dalam mendukung berbagai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH).

    “LPEI senantiasa menjunjung tinggi tata kelola lembaga yang baik, berintegritas dalam menjalankan seluruh aktivitas operasional lembaga dan berkomitmen profesional dalam menjalankan mandatnya untuk mendukung ekspor nasional yang berkelanjutan,” tutur Sam.

    Saat ini LPEI diklaim telah melaksanakan berbagai langkah strategis dan transformasi kelembagaan. Hal ini sudah dimulai dalam lima tahun terakhir untuk penguatan aspek manajemen risiko, tata kelola dan pengawasan internal yang lebih ketat.

    “Upaya ini dilakukan dengan memperbaiki proses, sistem dan menyempurnakan kebijakan yang ada. Selain itu, kami juga memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku,” imbuhnya.

    Potensi Kerugian Negara Rp 11,7 T

    Dari lima tersangka, dua di antaranya merupakan direktur pelaksana LPEI yakni Dwi Wahyudi dan Arif Setiawan. Keduanya disebut menggunakan kode ‘uang zakat’ untuk mendapatkan fee dari para debitur sebanyak 2,5-5%.

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi, menyatakan bahwa memang ada namanya ‘uang zakat’ ya yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sukmo Wibowo dalam konferensi persnya di gedung KPK, Jakarta Selatan, Senin (3/3) dikutip dari detikNews.

    Budi menyebut LPEI memberikan kredit kepada 11 debitur dengan potensi kerugian negara dari pemberian kredit itu berjumlah Rp 11,7 triliun. Hanya saja KPK baru mengumumkan tersangka untuk kasus dugaan korupsi pemberian kredit kepada PT Petro Energy (PE).

    Dalam hal ini kredit tetap diberikan walaupun debitur tidak layak. Para tersangka belum ditahan karena KPK masih terus melengkapi alat bukti.

    Daftar 5 Tersangka:

    1. Dwi Wahyudi selaku Direktur pelaksana I LPEI
    2. Arif Setiawan selaku Direktur Pelaksana 4 LPEI
    3. Jimmy Masrin selaku Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy
    4. Newin Nugroho selaku Direktur Utama PT Petro Energy
    5. Susy Mira Dewi Sugiarta selaku Direktur PT Petro Energy.

    (aid/ara)

  • Pro Kontra Retret Kepala Daerah, Dilaporkan ke KPK, Istana Membantah

    Pro Kontra Retret Kepala Daerah, Dilaporkan ke KPK, Istana Membantah

    Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi menanggapi langkah Koalisi Masyarakat Sipil yang melaporkan retret kepala daerah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Menurut Nasbi, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) memiliki mekanisme sendiri dalam menjalankan kegiatan tersebut.

    “Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya kepada Bisnis di kompleks Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025)

    Lebih lanjut, Hasan juga menegaskan bahwa proses yang dilakukan oleh Kemendagri telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan dilakukan secara transparan.

    “Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” tandas Hasan.

    Meski laporan tersebut telah diajukan ke KPK, Istana menegaskan bahwa setiap kebijakan yang diambil tetap berada dalam koridor hukum yang berlaku.

    Tidak Ada Aturan yang Dilanggar

    Sementara itu, Menteri Sekretariat Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi pun menegaskan bahwa kegiatan tersebut telah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tak menyeleweng dari aturan negara.

    “Ya itu hak kalau melaporkan. Tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kami buktikan,” katanya di Kantor Presiden, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).

    Prasetyo menambahkan bahwa semua proses dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur. Khususnya, terkait adanya dana yang masuk ke rekening PT Lembah Tidar Indonesia, perusahaan yang disebut memiliki keterkaitan dengan kader Partai Gerindra.

    “Ya, itu kan prosesnya. Pengelolanya memang begitu. Tapi saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” katanya.

    Ketika ditanya lebih lanjut apakah PT Lembah Tidar Indonesia ikut dalam mekanisme tender sebelum menerima dana tersebut, Prasetyo Hadi menegaskan bahwa proses tersebut dilakukan sesuai aturan.

    “Iya dong, [tentu saja melalui mekanisme tender terlebih dahulu],” tegas Hadi.

    Laporan ke KPK

    Sebelumnya, Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait dengan penyelenggaraan retret kepala daerah yang digagas oleh pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Laporan secara resmi diserahkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). 

    Laporan yang disampaikan ke KPK itu berkaitan dengan sejumlah kejanggalan pada penyelenggaraan retret yang digelar di Akademi Militer (Akmil), Magelang, Jawa Tengah selama sepekan terakhir. 

    Salah satu anggota koalisi, akademisi Feri Amsari menyebut, kecurigaan awal adanya dugaan rasuah pada kegiatan tersebut berangkat dari ketidaksesuaian dengan Undang-Undang (UU) tentang Pemerintahan Daerah. Khususnya, terkait dengan nuansa semi militer yang diterapkan. 

    Di sisi lain, Feri menyoroti bahwa penyelenggaraan retret itu diduga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa pemerintah. Dia menyebut adanya ketidakterbukaan pemerintah dalam penunjukkan PT Lembah Tidar Indonesia sebagai perusahaan yang menyediakan fasilitas retret itu. 

    “Kan biasanya pengadaan barang dan jasa itu ada standar keterbukanya, ada website-nya. Nah kita merasa janggal misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru. Dan dia mengorganisir program yang sangat besar. Se-Indonesia,” ujar Feri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/2/2025). 

    Sementara itu, Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia atau PBHI menduga bahwa penyelenggaran retret itu tidak sepenuhnya dibiayai oleh APBN. Dia mengeklaim ada sebagian biaya retret yang turut dibebankan kepada APBD yakni senilai Rp6 miliar. 

    Staf PBHI Annisa Azzahra menyebut, adanya ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dan pelaksanaan di lapangan menyebabkan celah sebesar Rp6 miliar itu. 

    “Sehingga celah besar sekitar 6 miliar itu ternyata di cover oleh APBD. Di mana itu tidak diperbolehkan, karena itu akhirnya adalah pengalihan dana secara tidak sah. Nah, kemudian harusnya kegiatan orientasi reatret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Yang ternyata ternyata tidak terjadi,” ujarnya. 

  • Respons Pemerintah soal Retreat Dilaporkan ke KPK, Klaim Bersih dan Transparan

    Respons Pemerintah soal Retreat Dilaporkan ke KPK, Klaim Bersih dan Transparan

    Respons Pemerintah soal Retreat Dilaporkan ke KPK, Klaim Bersih dan Transparan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com

    Retreat kepala daerah
    hasil Pilkada 2024 yang digelar selama seminggu di Akademi Militer (Akmil)
    Magelang
    , Jawa Tengah, dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Merespons laporan itu, pemerintah mengeklaim bahwa retreat yang diikuti ratusan kepala daerah terpilih tersebut bersih dan transparan tanpa penyelewengan dana.
    Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan dugaan korupsi terkait pelaksanaan retreat atau orientasi kepala daerah di Magelang, Jawa Tengah.
    Pakar hukum tata negara Feri Amsari menyatakan, koalisi mencurigai ada praktik korupsi di balik penunjukan PT Lembah Tidar sebagai pelaksana retreat karena perusahaan tersebut diduga diurus oleh kader Partai Gerindra.
    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa, pelatihan ini juga tidak mengikuti standar tertentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka. Itu gambaran awalnya,” kata Feri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (27/2/2025).
    Peneliti dari Perkumpulan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia Indonesia (PBHI) Annisa Azahra menduga adanya konflik kepentingan karena sebelumnya kepala daerah terpilih diminta menyetor uang kepada tender retreat.
    “Ternyata kewajiban untuk ikut ini adalah adanya kewajiban untuk peserta ataupun para kepala daerah ini membayarkan biaya keikutsertaan,” kata Annisa.
    Pihaknya juga melaporkan dugaan tidak adanya
    transparansi
    dalam pelaksanaan retreat.
    Ia juga menilai pemerintah membuang-buang dana dalam pelaksanaan retreat.
    “Tempat pelaksanaan itu juga ternyata tidak ada bukti bahwa mereka telah melalui proses yang sah untuk dapat menjadi pelaksana,” ujar dia.
     
    Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi tidak mempermasalahkan jika warga melaporkan dugaan korupsi dalam pelaksanaan
    retreat kepala daerah
    ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Prasetyo mengeklaim bahwa seluruh pelaksanaan orientasi kepala daerah selama seminggu itu sudah sesuai aturan.
    “Ya itu hak kalau melaporkan, tapi saya pastikan semua berjalan sesuai dengan aturan. Sesuai dengan perundang-undangan. Tidak ada yang dilanggar. Semua bisa kita buka,” kata Prasetyo, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (3/3/2025).
    Prasetyo memastikan bahwa penunjukan hingga pelaksanaan retreat sesuai aturan.
    “Ya itu kan prosesnya ya. Pengelolanya. Prosesnya seperti itu. Tapi semuanya saya jamin semuanya terbuka, semuanya sesuai dengan prosedur,” kata dia.
    Prasetyo juga memastikan bahwa PT Lembah Tidar ditunjuk sebagai pelaksana retreat setelah melalui proses tender.
    “Iya dong (melalui tender),” ujar politikus Partai Gerindra itu.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya mengeklaim, pelaksanaan retreat kepala daerah dilaksanakan secara transparan dan bersih dari dugaan korupsi.
     
    “Kami pastikan bahwa semuanya transparan, semuanya sesuai aturan. Sesuai dengan prinsip-prinsip yang bersih dan transparan,” kata Bima, saat ditemui di Kemenko Pangan, Jakarta Pusat, Senin (3/3/2025).
    Terkait penggunaan anggarannya, Bima mengatakan, seluruh pelaksanaan menggelontorkan dana dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), bukan dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
    “Enggak ada dari APBD, semuanya dari APBN kecuali transportasi para kepala daerah ke lokasi tertentu dari APBD seperti lazimnya kegiatan kepala daerah kalau ada acara pemerintah pusat,” ujar dia.
    Karena yakin akan hal itu, Bima mengaku siap apabila diminta melaporkan penggunaan dana retreat kepala daerah secara detail ke KPK.
    “Kami memastikan semuanya transparan dan kami siap untuk menyampaikan itu, laporan itu secara detail,” ucap dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Istana Yakin Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Telah Sesuai Mekanisme – Halaman all

    Istana Yakin Pelaksanaan Retret Kepala Daerah Telah Sesuai Mekanisme – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Istana melalui Kepala Kantor Komunikasi Kepresidenan Hasan Nasbi merespon soal pelaksanaan retret Kepala Daerah di Akademi Militer Magelang, yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasan Nasbi mengatakan Kemendagri sebagai penyelenggara retret memiliki mekanisme dalam melaksanakan kegiatan tersebut.

    “Kementerian Dalam Negeri pasti punya mekanisme sendiri yang bisa dipertanggungjawabkan,” kata Hasan Nasbi di Istana Kepresidenan, Senin (3/3/2025).

    Hasan meyakini bahwa Kemendagri menyelenggarakan kegiatan retret tersebut telah sesuai dengan aturan dan berlaku. 

    Kemendagri juga transparan dalam menjalankan kegiatan yang digelar sejak 21-28 Februari tersebut.

    “Kami yakin proses yang dijalani oleh Kementerian Dalam Negeri itu sudah sesuai dengan aturan, sudah transparan, dan bisa dipertanggungjawabkan,” ujarnya.

    Sebelumnya Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaraan retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut.

    Mewakili koalisi, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Andalas, Feri Amsari, menjelaskan pelaksanaan retret diduga melanggar ketentuan dan aturan perundang-undangan.

    Sejumlah kejanggalan ditemukan dalam penyelenggaran retret kepala daerah, seperti penunjukan PT Lembah Tidar Indonesia (LTI) sebagai perusahaan yang mempersiapkan retret.
    Koalisi Masyarakat Sipil mensinyalir PT LTI berada dalam lingkaran kekuasaan.

    “Di titik itu saja sebenarnya sudah ada konflik kepentingan dan proses pengadaan barang dan jasa pelatihan ini juga tidak mengikuti standar-standar tentu pengadaan barang dan jasa yang sebenarnya harus dilakukan secara terbuka,” ucap Feri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2/2025).

    Menurut Feri, proses penunjukan PT LTI mestinya dilakukan secara terbuka dan transparan.

    Namun, prinsip tersebut tidak terealisasikan dalam pelaksanaan program yang dinilai memakan anggaran cukup besar itu.

    “Kita merasa janggal, misalnya perusahaan PT Lembah Tidar Indonesia ini perusahaan baru, dan dia mengorganisir program yang sangat besar se-Indonesia,” kata dia.

    “Padahal, dalam proses pengadaan barang dan jasa ada prinsip kehati-hatian,” sambungnya.

    LAPOR KPK – Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi melaporkan penyelenggaran retret kepala daerah yang dilangsungkan di Akmil Magelang, Jawa Tengah ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (28/2/2025). Koalisi menduga ada konflik kepentingan dalam kegiatan tersebut. (Tribunnews.com/ Ilham Rian Pratama)

    Sementara itu, peneliti Perhimpunan Bantuan Hukum dan HAM Indonesia (PBHI), Annisa Azzahra, menekankan bahwa kewajiban kepala daerah untuk mengikuti retret tidak berdasarkan pada regulasi yang sah dan berlaku.

    Dia bilang, kewajiban itu disertai adanya pembayaran biaya keikutsertaan bagi kepala daerah yang diduga dibebankan kepada APBD.

    “Sehingga di situ kita menemukan ada celah anggaran yang sangat besar, yaitu ketidaksesuaian antara rencana anggaran yang diajukan dengan pelaksanaan di lapangan. Jumlahnya sangat besar sekitar Rp 6 miliar itu ternyata di-cover oleh APBD,” kata Annisa dalam kesempatan yang sama.

    Menurutnya, hal tersebut sejatinya tidak diperbolehkan lantaran dianggap sebagai pengalihan dana secara tidak sah.

    Padahal, lanjutnya, pelaksanaan retret kepala daerah tersebut mesti ditanggung oleh APBN.

    “Harusnya, kegiatan orientasi dan retret ini dibiayai secara penuh oleh APBN. Ternyata, keadaannya itu tidak terjadi,” sebutnya.

    Dari kejanggalan itu, Annisa mengungkapkan bahwa ternyata diduga pelaksana yang dipercaya untuk mengelola program retret kepala daerah tersebut adalah PT Lembah Tidar Indonesia.

    Ia menyebut, bahwa jajaran petinggi PT Lembah Tidar Indonesia ternyata diisi oleh kader Partai Gerindra.

    “Kita melihat bahwa komisaris lama dan juga direksi utama dari LTI ini adalah anggota Gerindra dan juga pejabat aktif saat ini. Sehingga menimbulkan kecurigaan dan juga dugaan terkait dengan konflik kepentingan,” ujar Annisa.

    “Ditambah lagi terkait dengan konflik kepentingan ini dibuktikan bahwa tidak adanya proses pemilihan tender yang jelas,” imbuhnya.

    Dengan begitu, ia menekankan bahwa proses penunjukan yang tidak terbuka dan tidak transparan tersebut melanggar peraturan terkait dengan pengadaan barang dan jasa.

  • Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga tewas di Ombudsman

    Kriminal kemarin, praperadilan Hasto hingga tewas di Ombudsman

    Jakarta (ANTARA) – Sejumlah peristiwa berkaitan dengan keamanan menghiasi Jakarta yang terjadi pada Senin (3/3) kemarin, mulai dari gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto hingga pria tewas di Gedung Ombudsman RI.

    Berikut berita selengkapnya yang masih menarik untuk dibaca kembali.

    1. Hasto Kristiyanto kembali ajukan dua gugatan praperadilan pada Senin

    Tim Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto kembali mengajukan dua gugatan praperadilan terkait dengan penyidikan dugaan suap pada proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI.

    “Keputusan hakim praperadilan sebelumnya masih memberikan ruang bagi kami, mengajukan kembali dua gugatan praperadilan,” kata salah satu Tim Hukum Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    2. Polisi beri sanksi sosial tiga remaja terlibat balap liar

    Kepolisian Sektor (Polsek) Kelapa Gading, Jakarta Utara memberikan sanksi sosial kepada tiga remaja berinisial FFA (13), RA (17) dan MW (27) karena diduga terlibat balap liar di Jalan Boulevard Artha Gading Kelapa Gading Jakarta Utara pada Minggu (2/3) dini hari.

    “Ketiga anak yang kami tangkap diberikan sanksi sosial dan pencerahan agama dengan tujuan dapat mengubah diri mereka menjadi lebih baik,” kata Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    3. Anak bos rental menangis saat ditayangkan video CCTV penembakan

    Anak dari bos (pemilik) rental mobil almarhum Ilyas Abdurrahman yang juga sebagai saksi, Agam Muhammad Nasrudin dan Rizky Agam Syahputra menangis saat menyaksikan tayangan video rekaman kamera pengawas (CCTV) penembakan.

    “Mohon izin yang mulia, kami mau menunjukkan rekaman video sebagai bukti tambahan untuk sama-sama kami lihat,” kata Oditur Militer dari Oditurat Militer II-07 Jakarta yang menangani perkara yakni Mayor Chk Gori Rambe di Pengadilan Militer II-08 Jakarta, Cakung, Jakarta Timur, Senin.

    Selengkapnya di sini

    4. Pria ditemukan tewas di ruang sopir Ombudsman RI

    Kepolisian menyelidiki kasus seorang pria berinisial YKB (37) yang ditemukan tewas di ruang sopir Gedung Ombudsman RI, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    “Kejadian ditemukan tewas pada Senin sekitar pukul 03.40 WIB,” kata Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi kepada wartawan di Jakarta, Senin.

    Selengkapnya di sini

    5. Kuasa hukum Hasto harap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan

    Tim kuasa hukum Sekretaris DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto berharap sidang praperadilan ditunda bukan akal-akalan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Tentu kita harapkan bahwa ini bukan akal-akalan agar supaya KPK bisa menyelesaikan berkas perkara kemudian mereka melimpahkan berkas perkara itu,” kata kuasa hukum Hasto, Maqdir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Selengkapnya di sini

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: M. Hari Atmoko
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun, Ada 11 Debitur Terlibat – Halaman all

    KPK Ungkap Kasus Korupsi Kredit Fiktif Rugikan Negara Rp 11,7 Triliun, Ada 11 Debitur Terlibat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Komisi antikorupsi mengungkap ada 11 debitur yang menerima fasilitas kredit ekspor LPEI.

    Dari total kredit yang disalurkan untuk 11 debitur itu, termasuk potensi kerugian keuangan negara mencapai sebesar Rp11,7 triliun.

    “Adapun total kredit yang diberikan dan juga menjadi potensi kerugian keuangan negara akibat pemberian kredit tersebut adalah kurang lebih Rp11,7 triliun,” kata Kasatgas Penyidik Budi Sokmo dalam pernyataannya, Selasa (4/3/2025).

    KPK baru mengungkap 1 debitur yang mendapatkan kredit dari LPEI dan diduga telah terjadi fraud atau kecurangan. 1 perusahaan tersebut yakni PT Petro Energy (PE).

    Kepada debitur dimaksud, KPK mengungkap bahwa LPEI sejak 2015 telah menyalurkan fasilitas kredit sebesar 60 juta dolar Amerika Serikat (AS) atau setara Rp900 miliar.

    Nilai kredit yang disalurkan juga merupakan total kerugian keuangan negara terkait dengan debitur tersebut berdasarkan audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

    KPK telah menetapkan lima orang tersangka untuk klaster debitur tersebut.

    Mereka yaitu Dwi wahyudi, Direktur Pelaksana I LPEI; Arif Setiawan, Direktur Pelaksana 4 LPEI; Jimmy Masrin, Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT PE; Newin Nugroho, Direktur Utama PT PE; dan Susy Mira Dewi Sugiarta, Direktur Keuangan PT PE.

    Sisanya, penyidik masih mengusut lebih lanjut soal debitur lainnya.

    “10 debitur lainnya masih dalam proses penyelidikan dan penyelidikan lanjut untuk kemudian nantinya akan kita sampaikan juga kepada rekan-rekan jurnalis saat akan ditetapkan sebagai tersangka,” ujar Budi. 

    Budi bilang, 11 debitur yang diduga terlibat fraud kredit ekspor itu menyalahgunakan fasilitas yang diberikan LPEI. 

    Mereka diduga melakukan side-streaming, atau memanfaatkan kredit ekspor bukan untuk sektor usaha yang diajukan ke LPEI. 

    Misalnya, PT PE yang mengaku menjalankan bisnis bahan bakar solar menggunakan kredit dari LPEI untuk usaha atau investasi selain itu. 

    Adapun debitur LPEI yang diduga terlibat fraud meliputi berbagai macam sektor. Mulai dari logistik perkapalan hingga energi. 

    “Ada di sektor perkebunan, kemudian di shipping, ada juga kemudian di industri terkait dengan energi juga ada. Jadi di tiga sektor itu yang 11 [debitur],” tutur Budi.

  • Mabes Polri Tanggapi Komentar Masyarakat Soal Kapolda Kalsel dan Keluarganya Diduga Doyan Flexing – Halaman all

    Mabes Polri Tanggapi Komentar Masyarakat Soal Kapolda Kalsel dan Keluarganya Diduga Doyan Flexing – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Karo Penmas Divhumas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko angkat bicara terkait gaya hedon Kapolda Kalimantan Selatan Irjen Rosyanto Yudha Hermawan.

    Dalam sosial media tampak Irjen Rosyanto merayakan ulang tahunnya dengan acara yang tergolong mewah.

    Menurut Trunoyudo, acara ulang tahun yang digelar Kapolda Kalsel itu bersama internal di kantornya.

    “Ada dua konteks di sini dalam hal kegiatan itu berlangsung di tempat kantor tentunya ini juga tidak membuat suatu terlihat pada konteks, apakah ini berbayar atau tidak artinya disini kedinasan artinya internal wujud apresiasi syukuran yang sudah disampaikan oleh Polda Kalsel,” katanya kepada wartawan di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Senin (3/3/2025).

    Dia menuturkan bahwa acara itu juga dalam rangka persiapan menjelang bulan puasa bulan Ramadan termasuk mengundang para masyarakat dan khususnya adalah anak-anak yatim piatu.

    Pada konteks berikutnya Propam sudah memberikan keterangan melalui kanal media sosial.

    “Propam merupakan garda untuk menjaga operasi dan kode etik profesinyaan masyarakstdan tentunya Propam merupakan garda untuk menjaga operasi dan kode etik profesinya,” tambah Trunoyudo.

    Polri memastikan nantinya Propa yang melihat terkait sistem profesional kode etik profesi.

    Semua itu akan dilihat secara etis kemudia dilihat secara disiplin.

    “Tentunya harapannya juga ini bisa tetap dijaga oleh Propam,” pungkasnya.

    Diketahui, gaya hidup istri dan anak Kapolda Kalsel Irjen Rosyanto Yudha Hermawan ramai jadi sorotan publik lantaran diduga flexing kemewahan.

    Nama Ghazyendha Aditya Pratama pertama kali menjadi sorotan saat ia mengunggah ucapan ulang tahun untuk sang ayah di akun X melalui iklan.

    Selain itu, ia juga kedapatan pamer sedang menaiki jet pribadi hingga melakukan transaksi hingga senilai Rp1,2 miliar hanya dalam satu bulan sepanjang Desember 2024.

    Tak hanya sang anak, istri Rosyanto, Yeni Susanty, kini terkena imbas karena juga diduga doyan flexing.

    Belum lapor LHKPN

    Usut punya usut, ternyata Irjen Polisi Rosyanto belum melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Berdasarkan data base kami, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Senin (3/3/2025).

    Budi mengatakan KPK terbuka untuk membantu Irjen Rosyanto mengisi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) jika mengalami kendala.

    Sehingga pelaporan LHKPN dapat dipenuhi secara patuh, baik patuh dalam ketepatan waktu maupun patuh dalam kelengkapan pengisiannya.

    Budi menjelaskan bahwa LHKPN merupakan instumen penting sebagai langkah terdepan mencegah korupsi.

    ‘Setiap pelaporan LHKPN, sebagai instrumen pencegahan korupsi, akan dilakukan analisis administratif, kemudian dipublikasikan sebagai bentuk transparansi bagi masyarakat,” katanya.

    Banyak publik ingin tahu berapa gaji Irjen Rosyanto Yudha hingga mampu memberikan fasilitas mewah dan mahal kepada anak dan istrinya.

    Besaran gaji polisi tertuang dalam PP Nomor 7 Tahun 2024.

    Jika dilihat dari gaji Rosyanto Yudha yang berpangkat Irjen, diketahui memiliki gaji bulanan berkisar Rp3,6 juta hingga Rp6 juta per bulan.

    Berikut daftar gaji Polri terbaru di 2024 setelah mendapat kenaikan sebesar 8 persen:

    1. Golongan I (Tamtama)

    Bhayangkara Dua (Bharada): Rp 1.775.000 – Rp 2.741.300
    Bhayangkara Satu (Bharatu): Rp 1.830.500 – Rp 2.827.000
    Bhayangkara Kepala (Bharaka): Rp 1.887.800 – Rp 2.915.400
    Ajun Brigadir Polisi Dua (Abripda): Rp 1.946.800 – Rp 3.006.000
    Ajun Brigadir Polisi Satu (Abriptu): Rp 2.007.700 – Rp 3.100.700
    Ajun Brigadir Polisi (Abrippol): Rp 2.070.500 – Rp 3.197.700

    2. Golongan II (Bintara)

    Brigadir Polisi Dua (Bripda): Rp 2.272.100 – Rp 3.733.700
    Brigadir Polisi Satu (Briptu): Rp 2.343.100 – Rp 3.850.500
    Brigadir Polisi (Brigpol): Rp 2.416.400 – Rp 3.971.000
    Brigadir Polisi Kepala (Bripka): Rp 2.492.000 – Rp 4.095.200
    Ajun Inspektur Polisi Dua (Aipda): Rp 2.570.000 – Rp 4.223.300
    Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu): Rp 2.650.300 – Rp4.355.400

    3. Golongan III (Perwira Pertama)

    Inspektur Polisi Dua (Ipda): Rp 2.954.200 – Rp 4.779.300
    Inspektur Polisi Satu (Iptu): Rp 3.046.600 – Rp 5.006.500
    Ajun Komisaris Polisi (AKP): Rp 3.141.900 – Rp 5.163.100

    4. Golongan IV (Perwira Menengah)

    Komisaris Polisi (Kompol): Rp 3.240.200 – Rp 5.324.600
    Ajun Komisaris Besar Polisi (AKBP): Rp 3.341.500 – Rp 5.491.200
    Komisaris Besar Polisi (Kombes Pol): Rp 3.446.000 – Rp 5.663.000

    5. Golongan IV (Perwira Tinggi)

    Brigadir Jenderal Polisi (Brigjen): Rp 3.553.800 – Rp 5.840.100
    Inspektur Jenderal Polisi (Irjen): Rp 3.665.000 – Rp 6.022.800
    Komisaris Jenderal Polisi (Komjen): Rp 5.485.800 – Rp 6.211.200
    Jenderal Polisi: Rp 5.657.400 – Rp 6.405.500

  • KPK Ungkap Kode Suap 2 Direktur LPEI: Uang ‘Zakat’ 2,5%

    KPK Ungkap Kode Suap 2 Direktur LPEI: Uang ‘Zakat’ 2,5%

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga 2 direksi Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) menerima uang ‘zakat’ dari debitur penerima fasilitas kredit ekspor, yakni PT Petro Energy (PE). 

    Kini, KPK telah menetapkan dua orang direksi LPEI serta tiga orang petinggi PT PE sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor senilai US$60 juta.

    “Dari keterangan yang kami peroleh dari para saksi menyatakan bahwa memang ada namanya uang zakat yang diberikan oleh para debitur ini kepada direksi yang bertanggung jawab terhadap penandatanganan pemberian kredit tersebut,” ungkap Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (3/3/2025). 

    Budi menyebut besaran persentase uang ‘zakat’ yang diduga diterima oleh dua direksi LPEI itu yakni 2,5% sampai dengan 5%, dari besaran kredit yang disetujui. 

    Dia juga menyebut bahwa dugaan itu didapatkan berdasarkan keterangan saksi maupun barang bukti elektronik maupun aset hasil pelacakan penyidik. 

    “Hal ini memang diterima oleh para direksi LPEI yang memberikan tanda tangan terkait dengan pengusulan kredit tersebut. Besarannya antara 2,5% sampai 5% dari kredit yang diberikan kembali lagi kepada para direksi di LPEI,” terang Budi. 

    Adapun lima orang yang ditetapkan tersangka di antaranya adalah Direktur Pelaksana I LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan (AS). 

    Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD). 

    Adapun KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud dalam pemberian fasilitas kredit LPEI ke PT PE. 

    Hasilnya, terdapat potensi kerugian keuangan negara sebesar US$60 juta atau setara dengan sekitar Rp900 miliar pada kasus dugaan fraud tersebut. 

    “Atas pemberian fasilitas kredit oleh LPEI khusus kepada PT PE ini, diduga telah mengakibatkan kerugian negara sebesar US$60 juta,” jelas Budi. 

    Meski demikian, Budi menerangkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT PE bukan satu-satunya dugaan fraud yang tengah diusut. Ada total 11 debitur LPEI yang tengah diusut KPK, salah satunya yakni PT PE. 

    Total potensi kerugian keuangan negara pada dugaan fraud untuk 11 debitur tersebut ditaksir mencapai Rp11,7 triliun.

    “Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” pungkas Budi. 

    Sebelumnya, KPK telah mengumumkan penyidikan terhadap perkara LPEI pada awal 2024 lalu. Namun, saat itu penyidikan dilakukan belum dengan menetapkan tersangka.