Kementrian Lembaga: KPK

  • Korupsi di Taspen, KPK Panggil Bos BPKH hingga Bahana Sekuritas jadi Saksi

    Korupsi di Taspen, KPK Panggil Bos BPKH hingga Bahana Sekuritas jadi Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). 

    Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fadlul hari ini, Kamis (6/3/2025). Namun, pihak KPK belum memerinci lebih lanjut tujuan pemanggilan Fadlul sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar itu. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama FI Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (6/3/2025). 

    Selain Fadlul, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya yaitu Karyawan Manulife Andreana Manulang, Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah serta mantan Direktur PT Asta Askara Sentosa sekaligus PT Pangan Sejahtera Investama Agung Cahyadi Kusumo. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    Adapun pihak Taspen menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka  dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK.  

    “Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, beberapa waktu lalu.

  • Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH Hari Ini

    Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (FI) Kamis (6/3/2025) terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).

    Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan untuk saksi lainnya, yakni karyawan Manulife Andreana Manulang (AM), Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah (NA), serta mantan direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama Agung Cahyadi Kusumo (ACK). Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus tersebut.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

    KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai direktur investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 . Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

    Dari kasus investasi fiktif di PT Taspen, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.

  • KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Penundaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” ujar Tessa, Kamis (6/3/2025).

    Ahmad Ali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Meski begitu, KPK belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

    “Akan di-update lagi bila ada informasi lebih lanjut,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (26/2/2025). Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali untuk mencari bukti aliran dana gratifikasi.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan selama kepemimpinan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar, terdapat sekitar 100 izin tambang yang diterbitkan. Rita diduga meminta kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara, dengan total gratifikasi mencapai jutaan dolar.

    “Kami menelusuri aliran dana gratifikasi ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi aliran dana tersebut mengarah ke PT BKS dan kemudian diteruskan ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Dari sana, uang diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

    “Kami menggunakan metode follow the money untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

    KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025) dan menyita sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.

    Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, KPK menyita 11 mobil mewah, uang tunai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

    KPK menduga barang-barang yang disita, termasuk milik Ahmad Ali, memiliki keterkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Semua bukti yang dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dalam skandal perizinan tambang ini.

  • Menkes Budi Gunadi Minta KPK Awasi Program Kesehatan Skala Besar

    Menkes Budi Gunadi Minta KPK Awasi Program Kesehatan Skala Besar

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/3/2025). Kedatangannya bertujuan untuk meminta pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan program berskala besar yang sedang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Budi menjelaskan Kemenkes menerima tambahan anggaran yang cukup besar untuk menjalankan tiga program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu cek kesehatan gratis, akselerasi penanganan tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit.

    Ketiga program ini memiliki nilai anggaran sekitar Rp 10 triliun. Selain itu, Kemenkes juga memperoleh pinjaman dari Bank Dunia sebesar Rp 60 triliun untuk meningkatkan infrastruktur kesehatan di Indonesia.

    Presiden Prabowo Minta Pengawasan Ketat

    Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas di 10.000 puskesmas, modernisasi 514 laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh kabupaten/kota dan provinsi, dan upgrade alat kesehatan di 514 RSUD.

    “Kita akan upgrade alat kesehatannya. Itu besarannya juga mendekati Rp 60 triliun,” ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin.

    Budi menegaskan Presiden Prabowo memberikan arahan agar semua kebijakan yang dijalankan benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan tidak menimbulkan kerugian negara. Terkait hal itu, Kemenkes melaporkan seluruh proyek besar ini kepada KPK agar bisa didampingi dan diawasi sejak awal.

    “Dalam prinsip keterbukaan, kita lapor dahulu ke KPK. Ini adalah project-project besar, dan kita minta didampingi serta diawasi. Jika ada indikasi penyimpangan, kita ingin segera mengetahuinya agar bisa diperbaiki,” ujar Budi.

    KPK Siap Kawal Program Kemenkes

    Menanggapi permintaan tersebut Sekjen KPK Cahya H Harefa menyatakan KPK akan terus mengawal kebijakan pemerintah, termasuk program-program yang dijalankan oleh Kemenkes.

    “Dari Kedeputian Pencegahan, kami akan melakukan kajian yang bisa membantu Kemenkes dalam memastikan program ini berjalan dengan baik. KPK siap mendukung penuh,” tegas Cahya.

    Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta pengawasan KPK terhadap program kesehatan berskala besar guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dan dana benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Presiden Prabowo juga telah menegaskan agar semua program berjalan transparan dan tepat sasaran.

  • KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada hari ini.

    Sebelumnya KPK mengumumkan akan memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini.

    Namun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ada perubahan jadwal sehingga mengakibatkan penyidik tidak memeriksa Ahmad Ali hari ini.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan. Akan di-update lagi bila ada info lebih lanjut,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari. Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    RITA WIDYASARI – Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

     

  • Konglomerat China Bakal Jadi Penasihat Danantara? COO Bilang Gosip

    Konglomerat China Bakal Jadi Penasihat Danantara? COO Bilang Gosip

    Jakarta

    Susunan lengkap struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) hingga kini belum juga diumumkan. Badan Pelaksana BPI Danantara baru kemarin malam menyetor usulan nama-nama calon pengurus Danantara untuk dipilih Presiden Prabowo Subianto.

    Di sisi lain, berembus kabar ada konglomerat China yang diusulkan bakal masuk ke dalam unsur Dewan Penasihat Danantara. Chief Operational Officer (COO) Danantara Dony Oskaria buka suara soal kabar tersebut.

    Menurutnya, sampai sekarang belum ada yang tahu pasti siapa yang bakal dipilih Presiden menjadi Dewan Penasihat. Namun, bisa jadi konglomerat China yang diisukan masuk Dewan Penasihat disebut olehnya cuma gosip belaka.

    “Itu saya belum tahu, ya itu mungkin gosip-gosip ya,” sebut Dony ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025) kemarin.

    Dia menegaskan semua jajaran Dewan Penasihat hingga anggota Badan Pelaksana sendiri hanya Prabowo yang bisa memilih siapa saja yang berhak mengisi posisi itu. Pihaknya cuma mengusulkan nama saja.

    “Pokoknya itu semua sedang dikonfirmasi tentunya, siapa orangnya belum bisa dipastikan nanti presiden nanti akan menilai,” tegas Dony.

    Figur Global di Dewan Penasihat
    Yang pasti Dony menyebutkan di Dewan Penasihat nantinya bakal banyak diisi oleh figur global. Pihaknya menilai hal ini penting untuk membuat tata kelola Danantara semakin baik karena mengikuti praktik terbaik internasional.

    “Yang pasti bahwa kita karena ini menjadi satu yang baik dan bagus secara tata kelola, kita membuka peluang untuk adanya global advisor. Tetapi orangnya siapa, nanti tentu pak presiden yang akan mengumumkan,” sebut Dony.

    “Diharapkan dengan expertise mereka, mereka bisa memberikan nasihat bagaimana membuat dan membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan investasi pemerintah ini,” lanjutnya menjelaskan.

    Nama-nama yang sebelumnya muncul seperti Eks PM Inggris Tony Blair dan investor kawakan AS Ray Dalio juga kemungkinan akan mengisi Dewan Penasihat, bukan Dewan Pengawas seperti yang dikabarkan sebelumnya.

    Sebab, Dony bilang Dewan Pengawas Danantara akan diisi langsung oleh beberapa perwakilan aparat hukum negara seperti misalnya KPK ataupun BPK. Kemudian ada juga beberapa instansi terkait, seperti misalnya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

    “Pengawas itu kan sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, ada ketua KPK, BPK, ini kan semua ini artinya menunjukkan bahwa kita sangat hati-hati, karena itu yang bergabung juga profesional, yang punya niat baik. Kalau nggak mereka takut kan melihat pengawasnya segitu banyak,” sebut Dony.

    Lihat juga Video: Struktur Pengelola BPI Danantara Diumumkan Pekan Depan

    (rrd/rrd)

  • Tokoh Dunia Gabung Jokowi-SBY Jadi Dewan Pengawas Danantara, Ide Prabowo

    Tokoh Dunia Gabung Jokowi-SBY Jadi Dewan Pengawas Danantara, Ide Prabowo

    PIKIRAN RAKYAT – Ada wacana bergabungnya tokoh global sebagai jajaran dari Dewan Penasihat, untuk Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia. Artinya yang bersangkutan akan menemani kerja eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Presiden RI Prabowo Subianto sendiri yang mempertimbangkan tokoh dunia menjadi bagian dari proyek besar ini.

    Hal ini ditegaskan Kepala Pelaksana Bidang Operasional Danantara Dony Oskaria, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

    Ia menyebutkan, nama-nama tokoh global tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo usai disiapkan oleh pihaknya.

    “Itu sedang dikonfirmasi tentunya, siapa orangnya belum bisa dipastikan. Presiden nanti akan menilai. Yang pasti bahwa karena ini (ingin) menjadi satu hal yang baik dan bagus secara tata kelola kita membuka peluang untuk adanya global advisor. Tetapi orangnya siapa, nanti tentu Pak Presiden yang akan mengumumkan,” kata Dony.

    Dony menjelaskan bahwa alasan memilih tokoh global untuk mengisi posisi Dewan Penasihat Danantara Indonesia, adalah agar para individu berpengalaman di bidang investasi dapat memberikan masukan terbaik bagi Indonesia.

    Oleh karena itu, tokoh-tokoh global yang diajukan oleh pengurus Danantara Indonesia berasal dari berbagai latar belakang, sehingga mereka dapat memberikan nasihat yang optimal dalam pengelolaan investasi-investasi BPI tersebut.

    “Kemampuan mereka ada yang bidang investment, risk management, ada bidang macam-macam diharapkan tentu expertise-nya tentu mereka punya reputasi yang sangat baik. Diharapkan dengan expertise mereka, mereka bisa memberikan nasihat bagaimana membuat dan membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan investasi pemerintah ini,” ujar Dony.

    Dony memastikan bahwa untuk Dewan Pengawas Danantara Indonesia, akan tetap mengandalkan badan dan lembaga non-kementerian dari dalam negeri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang akan bertugas mengawasi kinerja BPI.

    Prabowo Berhati-hati Soal Danantara

    Sebelumnya, pada Senin, 27 Februari 2025, Presiden RI Prabowo Subianto, bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta.

    Dalam sambutannya, Prabowo menyatakan bahwa Danantara, sebagai sovereign wealth fund Indonesia, akan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal sekitar 20 miliar dolar AS.

    Kepala Negara menekankan bahwa pengelolaan Danantara Indonesia harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengutamakan transparansi, dan dapat diaudit oleh pihak manapun.

    “Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” ujar Prabowo dalam peluncuran Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hari Ini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

    Hari Ini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

    GELORA.CO -Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Maret 2025.

    Ahmad Ali sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) pada Kamis 27 Februari 2025.

    “Info dari penyidik, saudara AA (Ahmad Ali) sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Di-reschedule tanggal 6 Maret 2025,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

    Dari jadwal sebelumnya, tim penyidik memanggil Ahmad Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi selama tujuh jam.

    Pada Selasa 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali. 

    Dari rumah Japto, KPK menyita sebelas mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. 

    Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

    KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

    Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.

  • KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    KPK Endus Dugaan Aliran Dana Kasus Eks Bupati Kukar ke Ketum PP Japto

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengendus dugaan aliran dana kepada Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP) Japto Soerjosoemarno terkait dengan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari alias RW. 

    Untuk diketahui, KPK kemarin telah selesai memindahkan 11 mobil yang disita dari rumah Japto Februari 2025 lalu ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan), Jakarta Timur. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut dugaan itu berdasarkan keterangan para saksi maupun penjelasan tersangka bahwa ada aliran dana yang menyasar ke Japto. 

    “Dari situ kemudian diketahui aliran tersebut salah satunya ditujukan kepada seseorang. Terhadap seseorang itu sudah dilakukan upaya penyitaan terhadap beberapa kendaraan bermotor,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Setyo enggan mengungkap apabila tim penyidiknya akan memanggil kembali Japto usai pemeriksaan pertama pada 26 Februari 2025 lalu. 

    “Nah, nanti dari hasil penyitaan itu mungkin akan dilakukan pemanggilan lagi atau sudah cukup dengan pemanggilan kemarin. Nah, itu semuanya nanti sudah substansi penyidikan,” kata Ketua KPK jilid VI itu.

    Sebelumnya, belasan mobil mewah yang disita dari rumah Japto pada Februari 2025 lalu akhirnya baru dipindahkan ke Rupbasan, Selasa (4/3/2025). Ada waktu jeda sebulan sebelum mobil-mobil itu akhirnya dipindahkan. 

    Lembaga antirasuah sebelumnya mengakui bahwa penyidik menunda untuk mengangkut mobil-mobil tersebut ke Rupbasan KPK karena efisiensi anggaran kementerian/lembaga berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) No.1/2025, di mana KPK juga ikut terdampak. 

    Di sisi lain, KPK juga menggeledah rumah Wakil Ketua Umum PP Ahmad Ali pada hari yang sama Februari 2024 lalu. Dari rumah keduanya, penyidik menyita belasan mobil, jam tangan mewah, dan uang senilai Rp59,49 miliar. 

    Pada pekan lalu, Rabu (26/2/2025), Japto pun telah memenuhi panggilan pemeriksaan oleh penyidik. 

    Sebagai informasi, KPK menetapkan Rita Widyasari sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi produksi batu bara per metrik ton dan pencucian uang. Dia diduga menerima gratifikasi untuk setiap produksi batu bara per metrik ton. Dia juga diduga melakukan pencucian uang atas hasil tindak pidana korupsinya.  

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pernah menjelaskan, Rita diduga menerima jatah sekitar US$3,3 sampai dengan US$5 untuk per metrik ton produksi batu bara sejumlah perusahaan.   

    “Kecil sih jumlahnya, jatahnya per metrik ton antara US$3,3 sampai US$5. Ini kan kalau US$5 dikalikan Rp15.000 [kurs rupiah per dolar], cuma Rp75.000. Tapi kan dikalikan metrik ton, ribuan bahkan jutaan bertahun-tahun sampai habis kegiatan pertambangan itu. Jadi ini terus-terusan,” kata Asep.

  • Berkas Perkara Hasto akan Dilimpahkan ke Pengadilan Hari ini Kamis (6/3)

    Berkas Perkara Hasto akan Dilimpahkan ke Pengadilan Hari ini Kamis (6/3)

    Bisnis.com, JAKARTA – Berkas perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto akan dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum, Kamis (6/3/2025).

    Kuasa Hukum Hasto Kristiyanto, Maqdir Ismail mengakui dirinya baru mendapatkan informasi tersebut pada Rabu (5/3/2025) pagi. Dengan demikian, artinya KPK sudah siap membawa perkara ini ke pengadilan.

    “Saya dapat informasi pagi ini, bahwa berkas perkaranya Mas Hasto itu, besok akan dilimpahkan dari penyidik ke penuntut umum. Artinya KPK sudah siap mau membawa perkara ini ke pengadilan,” ungkapnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025).

    Akan tetapi, Maqdir meminta seharusnya KPK menghormati proses praperadilan Hasto yang sedang pihaknya lakukan, karena putusannya pun belum keluar.

    “Sepatutnya mereka menghormati ini. Seharusnya seluruh kegiatan penyidik dan penuntut umum dihentikan sampai ada putusan praperadilan, bukan dengan cara seperti ini,” ujarnya.

    Sebab itu, dia menyatakan pihaknya akan melayangkan protes dalam persidangan praperadilan nanti yang akan digelar pada 10 Maret 2025.

    “Ya tentu kita akan melakukan protes, pasti. Dan kami juga akan sampaikan persoalan ini ketika persidangan praperadilan besok. Minggu depan, tanggal 10,” pungkasnya.