Kementrian Lembaga: KPK

  • Penyidik KPK Resmi Serahkan Berkas dan Barbuk Kasus Hasto ke JPU

    Penyidik KPK Resmi Serahkan Berkas dan Barbuk Kasus Hasto ke JPU

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (6/3/2025). 

    Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto. 

    “Pada hari ini Kamis, tanggal 6 Maret 2025, telah dilaksanakan kegiatan pelimpahan tersangka dan barang bukti dari Penyidik kepada Penuntut Umum untuk perkara tersangka HK [Hasto],” ujar Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan. 

    Sementara itu, Tim penasihat hukum Hasto kembali mendatangi KPK hari ini, Kamis (6/3/2025). Mereka mendatangi KPK usai mendapatkan informasi soal pelimpahan tahap dua kasus Hasto. 

    Ronny Talapessy, penasihat hukum Hasto, mengaku pihaknya mendapatkan informasi bahwa kasus yang menyeret kliennya itu akan memasuki pelimpahan tahap kedua hari ini. 

    Dia menyayangkan tindakan KPK karena pihak Hasto baru saja mengajukan tiga orah ahli hukum sebagai saksi meringankan, Selasa (4/3/2025), dan kini praperadilan yang diajukan masih bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Sidang perdana salah satu permohonan yang diajukan Hasto pun diundur. 

    “Sayang sekali bahwa kecurigaan kami yang selama ini kami melihat bahwa unsur politisnya sangat tinggi, dan pada persidangan Senin kemarin kami melihat bahwa KPK tidak hadir ini untuk menguatkan kecurigaan kami, bahwa ini kasus Mas Hasto Kristianto ini sangat keental dengan nuansa politis,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (6/3/2025). 

    Menurut Ronny, praperadilan yang diajukan oleh tersangka gugur apabila sidang perdana mulai digelar di pengadilan. Dia menyebut praperadilan Hasto masih berjalan kendati berkas penyidikan dinyatakan lengkap atau P21. 

    Namun demikian, pria yang juga menjabat Ketua DPP PDIP itu mengingatkan agar lembaga antirasuah menghormati praperadilan kedua yang diajukan Hasto. 

    “Karena putusan [praperadilan] sebelumnya sama Hasto itu belum menyentuh pokok perkara, belum menyentuh substansinya,” ungkapnya. 

    Di sisi lain, Ronny menyebut PDIP saat ini masih membahas agenda partai dengan Hasto selama di rumah tahanan. Komunikasi dengan Hasto dilakukan melalui Ronny.

    “Makanya saya sampaikan bahwa semua kegiatan partai, Mas Hasto masih tetap terlibat. Melalui saya,” ujarnya. 

    Untuk diketahui, Hasto resmi ditahan oleh KPK pada 20 Februari 2024 lalu. Penahanan terhadap Hasto usai permohonan praperadilan pertama yang diajukannya dinyatakan tidak dapat diterima oleh PN Jakarta Selatan. 

    Kemudian, pihak Hasto kembali mengajukan praperadilan kedua untuk dua kasus berbeda yakni dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta perintangan penyidikan. 

    Sebelumnya, KPK menetapkan Hasto dan advokat sekaligus kader PDIP sebagai tersangka kasus dugaan suap yang menyeret buron Harun Masiku. Selain kasus suap, Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan. 

    Di sisi lain, Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri memutuskan untuk tidak menunjuk Plt. Sekjen kendati Hasto ditahan. 

  • 108.869 Pejabat Belum Laporkan LHKPN 2024, Mayoritas dari Eksekutif

    108.869 Pejabat Belum Laporkan LHKPN 2024, Mayoritas dari Eksekutif

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum menyampaikan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024. Dari total 418.431 wajib lapor, tingkat kepatuhan baru mencapai 74%.

    “Per hari ini, Kamis (6/3/2025), KPK mencatat masih ada 108.869 penyelenggara negara yang belum melaporkan LHKPN periodik untuk tahun pelaporan 2024,” ujar anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Kamis (6/3/2025).

    Perincian pejabat yang belum lapor LHKPN 2024:
    1. Eksekutif: 81.344 dari total 333.734 wajib lapor
    2. Legislatif: 9.104 dari total 20.752 wajib lapor
    3. Yudikatif: 464 dari total 18.046 wajib lapor
    4. BUMN/BUMD: 17.957 dari total 45.899 wajib lapor

    KPK mengimbau seluruh pejabat yang belum melapor untuk segera menyampaikan LHKPN 2024 secara online melalui https://elhkpn.kpk.go.id sebelum batas waktu 31 Maret 2025.

    “LHKPN yang telah dilaporkan akan diverifikasi sebelum dinyatakan lengkap dan dipublikasikan,” kata Budi.

    KPK juga terus membimbing pengisian LHKPN di berbagai instansi pemerintah dan BUMN/BUMD.

    Sebagai bentuk apresiasi, KPK mengucapkan terima kasih kepada para pejabat yang telah memenuhi kewajiban pelaporan LHKPN 2024 tepat waktu.

  • Korupsi di Taspen, KPK Panggil Bos BPKH hingga Bahana Sekuritas jadi Saksi

    Korupsi di Taspen, KPK Panggil Bos BPKH hingga Bahana Sekuritas jadi Saksi

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). 

    Penyidik KPK menjadwalkan pemeriksaan terhadap Fadlul hari ini, Kamis (6/3/2025). Namun, pihak KPK belum memerinci lebih lanjut tujuan pemanggilan Fadlul sebagai saksi dalam kasus yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar itu. 

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama FI Kepala Badan Pelaksana Badan Pengelola Keuangan Haji,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (6/3/2025). 

    Selain Fadlul, penyidik turut menjadwalkan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi lainnya yaitu Karyawan Manulife Andreana Manulang, Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah serta mantan Direktur PT Asta Askara Sentosa sekaligus PT Pangan Sejahtera Investama Agung Cahyadi Kusumo. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    Adapun pihak Taspen menyatakan bakal berkomitmen untuk kooperatif dan terbuka  dengan proses hukum yang sedang berjalan, serta menghormati segala proses hukum yang berlangsung di KPK.  

    “Perusahaan akan mendukung penuh seluruh proses hukum yang berjalan dalam proses penyidikan yang dilakukan КРК,” ujar Corporate Secretary Taspen Henra melalui keterangan tertulis yang diterima Bisnis, beberapa waktu lalu.

  • Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH Hari Ini

    Kasus Investasi Fiktif PT Taspen, KPK Panggil Kepala BPKH Hari Ini

    Jakarta, Beritasatu.com – KPK memanggil Kepala Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) Fadlul Imansyah (FI) Kamis (6/3/2025) terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen (Persero) pada 2019.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (6/3/2025).

    Untuk kasus yang sama, tim penyidik KPK juga menjadwalkan pemanggilan untuk saksi lainnya, yakni karyawan Manulife Andreana Manulang (AM), Direktur PT Bahana Sekuritas Nelwin Aldriansyah (NA), serta mantan direksi PT Asta Askara Sentosa dan PT Pangan Sejahtera Investama Agung Cahyadi Kusumo (ACK). Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mengusut kasus tersebut.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dengan melakukan pemeriksaan para saksi terkait kasus investasi fiktif di PT Taspen. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Ada dua tersangka dalam kasus ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management tahun 2016 sampai Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

    KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai direktur investasi Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2 . Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

    Dari kasus investasi fiktif di PT Taspen, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta. Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan.

  • KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    KPK Tunda Pemeriksaan Ahmad Ali Terkait Kasus Tambang Kukar

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunda pemeriksaan politikus Partai NasDem, Ahmad Ali, yang dijadwalkan berlangsung pada Kamis (6/3/2025). Penundaan ini dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan,” ujar Tessa, Kamis (6/3/2025).

    Ahmad Ali dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi perizinan tambang batu bara yang menyeret mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari. Meski begitu, KPK belum memberikan kepastian kapan pemeriksaan akan dijadwalkan ulang.

    “Akan di-update lagi bila ada informasi lebih lanjut,” tambahnya.

    Dalam kasus ini, KPK juga telah memeriksa Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP), Japto Soerjosoemarno, pada Rabu (26/2/2025). Sebelumnya, penyidik KPK telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali untuk mencari bukti aliran dana gratifikasi.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur, mengungkapkan selama kepemimpinan Rita Widyasari sebagai Bupati Kukar, terdapat sekitar 100 izin tambang yang diterbitkan. Rita diduga meminta kompensasi sebesar US$ 3,5 hingga US$ 5 per metric ton batu bara, dengan total gratifikasi mencapai jutaan dolar.

    “Kami menelusuri aliran dana gratifikasi ini untuk mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU),” ujar Asep.

    KPK menemukan indikasi aliran dana tersebut mengarah ke PT BKS dan kemudian diteruskan ke salah satu ketua organisasi pemuda di Kalimantan Timur. Dari sana, uang diduga mengalir ke Japto dan Ahmad Ali.

    “Kami menggunakan metode follow the money untuk menelusuri keterlibatan pihak-pihak terkait,” tambahnya.

    KPK telah menggeledah rumah Ahmad Ali di Jakarta Barat pada Selasa (4/2/2025) dan menyita sejumlah barang berharga, termasuk uang tunai Rp 3,49 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dokumen dan barang bukti elektronik, serta tas dan jam tangan mewah.

    Pada hari yang sama, penyidik juga menggeledah rumah Japto Soerjosoemarno di Jagakarsa, Jakarta Selatan. Dari lokasi ini, KPK menyita 11 mobil mewah, uang tunai Rp 56 miliar dalam bentuk rupiah dan valuta asing, dan dokumen serta barang bukti elektronik lainnya.

    KPK menduga barang-barang yang disita, termasuk milik Ahmad Ali, memiliki keterkaitan dengan kasus gratifikasi Rita Widyasari. Semua bukti yang dikumpulkan akan dianalisis lebih lanjut untuk mengungkap aliran dana dalam skandal perizinan tambang ini.

  • Menkes Budi Gunadi Minta KPK Awasi Program Kesehatan Skala Besar

    Menkes Budi Gunadi Minta KPK Awasi Program Kesehatan Skala Besar

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin mendatangi kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (6/3/2025). Kedatangannya bertujuan untuk meminta pendampingan dan pengawasan dalam pelaksanaan program berskala besar yang sedang dijalankan oleh Kementerian Kesehatan (Kemenkes).

    Budi menjelaskan Kemenkes menerima tambahan anggaran yang cukup besar untuk menjalankan tiga program prioritas Presiden Prabowo Subianto, yaitu cek kesehatan gratis, akselerasi penanganan tuberkulosis (TBC), dan pembangunan rumah sakit.

    Ketiga program ini memiliki nilai anggaran sekitar Rp 10 triliun. Selain itu, Kemenkes juga memperoleh pinjaman dari Bank Dunia sebesar Rp 60 triliun untuk meningkatkan infrastruktur kesehatan di Indonesia.

    Presiden Prabowo Minta Pengawasan Ketat

    Dana tersebut akan digunakan untuk meningkatkan fasilitas di 10.000 puskesmas, modernisasi 514 laboratorium kesehatan masyarakat di seluruh kabupaten/kota dan provinsi, dan upgrade alat kesehatan di 514 RSUD.

    “Kita akan upgrade alat kesehatannya. Itu besarannya juga mendekati Rp 60 triliun,” ungkap Menkes Budi Gunadi Sadikin.

    Budi menegaskan Presiden Prabowo memberikan arahan agar semua kebijakan yang dijalankan benar-benar bermanfaat bagi rakyat dan tidak menimbulkan kerugian negara. Terkait hal itu, Kemenkes melaporkan seluruh proyek besar ini kepada KPK agar bisa didampingi dan diawasi sejak awal.

    “Dalam prinsip keterbukaan, kita lapor dahulu ke KPK. Ini adalah project-project besar, dan kita minta didampingi serta diawasi. Jika ada indikasi penyimpangan, kita ingin segera mengetahuinya agar bisa diperbaiki,” ujar Budi.

    KPK Siap Kawal Program Kemenkes

    Menanggapi permintaan tersebut Sekjen KPK Cahya H Harefa menyatakan KPK akan terus mengawal kebijakan pemerintah, termasuk program-program yang dijalankan oleh Kemenkes.

    “Dari Kedeputian Pencegahan, kami akan melakukan kajian yang bisa membantu Kemenkes dalam memastikan program ini berjalan dengan baik. KPK siap mendukung penuh,” tegas Cahya.

    Menkes Budi Gunadi Sadikin meminta pengawasan KPK terhadap program kesehatan berskala besar guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dan dana benar-benar dimanfaatkan untuk kepentingan masyarakat. Presiden Prabowo juga telah menegaskan agar semua program berjalan transparan dan tepat sasaran.

  • KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    KPK Batal Periksa Politikus NasDem Ahmad Ali Hari Ini di Kasus Rita Widyasari – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem Ahmad Ali pada hari ini.

    Sebelumnya KPK mengumumkan akan memeriksa Ahmad Ali sebagai saksi kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari hari ini.

    Namun, kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, ada perubahan jadwal sehingga mengakibatkan penyidik tidak memeriksa Ahmad Ali hari ini.

    “Sesuai penyampaian penyidik, ada perubahan jadwal pemeriksaan. Akan di-update lagi bila ada info lebih lanjut,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis (6/3/2025).

    KPK sebelumnya membongkar keterkaitan Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) Ahmad Ali dalam kasus Rita Widyasari. Termasuk pula keterlibatan Ketua Umum MPN PP Japto Soerjosoemarno.

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu awalnya membeberkan Rita mendapat jatah 3,6 hingga 5 dolar Amerika Serikat (AS) per metrik ton dari tambang batu bara yang beroperasi di Kukar.

    KPK menduga penerimaan itu sebagai bentuk gratifikasi. Rita mendapatkan jatah dari sejumlah perusahaan tambang. 

    Gratifikasi itu, kata Asep, kemudian mengalir ke sejumlah pihak.

    “Nah ini menghasilkan jumlah uang yang banyak. Jumlah uang yang banyak, itu sudah sampai jutaan dolar dari metrik ton ini,” katanya kepada wartawan, Kamis (20/2/2025).

    Dari penerimaan itu lah KPK menarik hingga TPPU. Kemudian KPK menelusuri aliran uang tersebut.

    “Nah, dari sana lah karena kita sedang melakukan TPPU terhadap perkaranya, kita mengecek ke mana saja si uang itu mengalir,” ujar Asep.

    Dari gratifikasi yang kemudian dilakukan pencucian uang oleh Rita, diduga turut mengalir ke Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno. 

    Penerimaan itu yang kemudian terus dikejar oleh penyidik KPK.

    “[Uang gratifikasi kemudian] itu mengalir melalui PT BKS, itu ke salah satu ketua organisasi pemuda di sana, Kalimantan Timur. Itu juga sudah kita lakukan geledah dan lain-lain, ada mengalir di sana, dari dokumennya dan dari keterangan saksi-saksi itu ada uang mengalir,” tutur Asep.

    “Nah, dari sana, dari orang tersebut, kemudian mengalir ke dua orang [Ahmad Ali dan Japto] ini. Mengalir ke dua orang ini, uang tersebut. Mengalir ke dua orang tersebut. Nah di situ lah keterkaitannya,” katanya.

    Asep mengatakan, KPK terus mendalami peruntukan uang yang diduga telah mengalir ke sejumlah pihak, termasuk ke Ahmad Ali dan Japto.

    “Makanya, kita kemudian dengan menggunakan metode follow the money. Kita datangi lah ke sana uang-uangnya, tadi yang disampaikan oleh saya di awal bahwa ketika kita menguji uangnya kira-kira dipakai kapan,” kata dia.

    “Salah satunya adalah dengan melihat barang-barang itu kapan diperoleh, itu diperoleh sama orang. Makanya ada yang mobil, ada yang uang,” sebut Asep.

    Atas hal tersebut, Asep menjelaskan bahwa penerimaan gratifikasi oleh Rita kemudian dicuci dalam rangka disamarkan.

    “Jadi, gratifikasi di-TPPU-kan, ada TPPU-nya. Jadi, dia karena banyak dari beberapa orang ini gratifikasi kemudian TPPU. TPPU-nya ada. Jadi, dari TPPU itu ke mana uang tersebut dialirkan,” ujar Asep.

    RITA WIDYASARI – Terpidana kasus suap pemberian izin lokasi perkebunan di Kutai Kartanegara, Rita Widyasari berjalan keluar seusai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Rabu (3/7/2019). KPK melakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap mantan Bupati Kutai Kartanegara itu terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Tribunnews/Irwan Rismawan (Tribunnews/Irwan Rismawan)

    Adapun penyidikan dugaan gratifikasi dan TPPU itu merupakan pengembangan dari kasus suap dan gratifikasi yang lebih dulu menjerat Rita menjadi tersangka. Dalam kasus suap itu, pengadilan menjatuhkan hukum 10 tahun penjara kepada Rita. 

    Rita saat ini menjadi penghuni Lapas Perempuan Pondok Bambu, Jakarta Timur lantaran terbukti menerima gratifikasi sebesar Rp110,7 miliar dan suap hingga Rp6 miliar dari para pemohon izin dan rekanan proyek.

    Untuk diketahui, pada Selasa, 4 Februari 2025, KPK telah menggeledah kediaman Ahmad Ali dan Japto Soerjosoemarno.

    Kediaman keduanya digeledah diduga terkait penerimaan gratifikasi metrik ton batu bara Rita Widyasari.

    Dari penggeledahan rumah Japto di kawasan Jagakarsa, Jakarta Selatan, penyidik menyita uang dalam mata uang rupiah dan asing senilai Rp56 miliar. 

    Selain itu turut disita juga dokumen, barang bukti elektronik, serta 11 unit mobil.

    Sementara uang yang disita dari penggeledahan di rumah Ahmad Ali di kawasan Kebon Jeruk, Jakarta Barat senilai Rp3,4 miliar. 

    Penyidik juga menyita beberapa tas dan jam bermerek, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE).

     

  • Konglomerat China Bakal Jadi Penasihat Danantara? COO Bilang Gosip

    Konglomerat China Bakal Jadi Penasihat Danantara? COO Bilang Gosip

    Jakarta

    Susunan lengkap struktur Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara) hingga kini belum juga diumumkan. Badan Pelaksana BPI Danantara baru kemarin malam menyetor usulan nama-nama calon pengurus Danantara untuk dipilih Presiden Prabowo Subianto.

    Di sisi lain, berembus kabar ada konglomerat China yang diusulkan bakal masuk ke dalam unsur Dewan Penasihat Danantara. Chief Operational Officer (COO) Danantara Dony Oskaria buka suara soal kabar tersebut.

    Menurutnya, sampai sekarang belum ada yang tahu pasti siapa yang bakal dipilih Presiden menjadi Dewan Penasihat. Namun, bisa jadi konglomerat China yang diisukan masuk Dewan Penasihat disebut olehnya cuma gosip belaka.

    “Itu saya belum tahu, ya itu mungkin gosip-gosip ya,” sebut Dony ditemui di Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat, Rabu (5/3/2025) kemarin.

    Dia menegaskan semua jajaran Dewan Penasihat hingga anggota Badan Pelaksana sendiri hanya Prabowo yang bisa memilih siapa saja yang berhak mengisi posisi itu. Pihaknya cuma mengusulkan nama saja.

    “Pokoknya itu semua sedang dikonfirmasi tentunya, siapa orangnya belum bisa dipastikan nanti presiden nanti akan menilai,” tegas Dony.

    Figur Global di Dewan Penasihat
    Yang pasti Dony menyebutkan di Dewan Penasihat nantinya bakal banyak diisi oleh figur global. Pihaknya menilai hal ini penting untuk membuat tata kelola Danantara semakin baik karena mengikuti praktik terbaik internasional.

    “Yang pasti bahwa kita karena ini menjadi satu yang baik dan bagus secara tata kelola, kita membuka peluang untuk adanya global advisor. Tetapi orangnya siapa, nanti tentu pak presiden yang akan mengumumkan,” sebut Dony.

    “Diharapkan dengan expertise mereka, mereka bisa memberikan nasihat bagaimana membuat dan membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan investasi pemerintah ini,” lanjutnya menjelaskan.

    Nama-nama yang sebelumnya muncul seperti Eks PM Inggris Tony Blair dan investor kawakan AS Ray Dalio juga kemungkinan akan mengisi Dewan Penasihat, bukan Dewan Pengawas seperti yang dikabarkan sebelumnya.

    Sebab, Dony bilang Dewan Pengawas Danantara akan diisi langsung oleh beberapa perwakilan aparat hukum negara seperti misalnya KPK ataupun BPK. Kemudian ada juga beberapa instansi terkait, seperti misalnya Kementerian BUMN dan Kementerian Keuangan.

    “Pengawas itu kan sudah disampaikan oleh Bapak Presiden, ada ketua KPK, BPK, ini kan semua ini artinya menunjukkan bahwa kita sangat hati-hati, karena itu yang bergabung juga profesional, yang punya niat baik. Kalau nggak mereka takut kan melihat pengawasnya segitu banyak,” sebut Dony.

    Lihat juga Video: Struktur Pengelola BPI Danantara Diumumkan Pekan Depan

    (rrd/rrd)

  • Tokoh Dunia Gabung Jokowi-SBY Jadi Dewan Pengawas Danantara, Ide Prabowo

    Tokoh Dunia Gabung Jokowi-SBY Jadi Dewan Pengawas Danantara, Ide Prabowo

    PIKIRAN RAKYAT – Ada wacana bergabungnya tokoh global sebagai jajaran dari Dewan Penasihat, untuk Badan Pengelolaan Investasi (BPI) Daya Anagata Nusantara (Danantara) Indonesia. Artinya yang bersangkutan akan menemani kerja eks Presiden RI, Joko Widodo (Jokowi) dan Susilo Bambang Yudhoyono (SBY).

    Presiden RI Prabowo Subianto sendiri yang mempertimbangkan tokoh dunia menjadi bagian dari proyek besar ini.

    Hal ini ditegaskan Kepala Pelaksana Bidang Operasional Danantara Dony Oskaria, saat ditemui di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta, Rabu, 5 Maret 2025.

    Ia menyebutkan, nama-nama tokoh global tersebut telah diajukan kepada Presiden Prabowo usai disiapkan oleh pihaknya.

    “Itu sedang dikonfirmasi tentunya, siapa orangnya belum bisa dipastikan. Presiden nanti akan menilai. Yang pasti bahwa karena ini (ingin) menjadi satu hal yang baik dan bagus secara tata kelola kita membuka peluang untuk adanya global advisor. Tetapi orangnya siapa, nanti tentu Pak Presiden yang akan mengumumkan,” kata Dony.

    Dony menjelaskan bahwa alasan memilih tokoh global untuk mengisi posisi Dewan Penasihat Danantara Indonesia, adalah agar para individu berpengalaman di bidang investasi dapat memberikan masukan terbaik bagi Indonesia.

    Oleh karena itu, tokoh-tokoh global yang diajukan oleh pengurus Danantara Indonesia berasal dari berbagai latar belakang, sehingga mereka dapat memberikan nasihat yang optimal dalam pengelolaan investasi-investasi BPI tersebut.

    “Kemampuan mereka ada yang bidang investment, risk management, ada bidang macam-macam diharapkan tentu expertise-nya tentu mereka punya reputasi yang sangat baik. Diharapkan dengan expertise mereka, mereka bisa memberikan nasihat bagaimana membuat dan membangun tata kelola yang baik di dalam pengelolaan investasi pemerintah ini,” ujar Dony.

    Dony memastikan bahwa untuk Dewan Pengawas Danantara Indonesia, akan tetap mengandalkan badan dan lembaga non-kementerian dari dalam negeri, seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dan Badan Pemeriksaan Keuangan (BPK), yang akan bertugas mengawasi kinerja BPI.

    Prabowo Berhati-hati Soal Danantara

    Sebelumnya, pada Senin, 27 Februari 2025, Presiden RI Prabowo Subianto, bersama Presiden Ke-7 RI Joko Widodo dan Presiden Ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono, meresmikan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) Indonesia di Istana Kepresidenan Jakarta.

    Dalam sambutannya, Prabowo menyatakan bahwa Danantara, sebagai sovereign wealth fund Indonesia, akan mengelola aset lebih dari 900 miliar dolar AS, dengan proyeksi dana awal sekitar 20 miliar dolar AS.

    Kepala Negara menekankan bahwa pengelolaan Danantara Indonesia harus dilakukan dengan sangat hati-hati, mengutamakan transparansi, dan dapat diaudit oleh pihak manapun.

    “Danantara Indonesia untuk itu harus dikelola dengan sebaik-baiknya, dengan sangat hati-hati, dengan sangat transparan, dengan saling mengawasi, harus bisa diaudit setiap saat oleh siapa pun,” ujar Prabowo dalam peluncuran Badan Pengelola Investasi Danantara Indonesia di Istana Kepresidenan, Jakarta. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hari Ini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

    Hari Ini Politikus Nasdem Ahmad Ali Diperiksa KPK

    GELORA.CO -Mantan Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali dijadwalkan menjalani pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis 6 Maret 2025.

    Ahmad Ali sebelumnya mangkir saat dipanggil sebagai saksi kasus dugaan penerimaan gratifikasi mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar), Rita Widyasari (RW) pada Kamis 27 Februari 2025.

    “Info dari penyidik, saudara AA (Ahmad Ali) sudah memberi konfirmasi ketidakhadiran karena ada kegiatan yang sudah terjadwal sebelumnya. Di-reschedule tanggal 6 Maret 2025,” kata Jurubicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto kepada wartawan, Kamis 27 Februari 2025.

    Dari jadwal sebelumnya, tim penyidik memanggil Ahmad Ali yang juga menjabat Wakil Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila (PP) untuk hadir dan diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan.

    Sebelumnya pada Rabu 26 Februari 2025, tim penyidik KPK telah memeriksa Ketua Umum MPN PP, Japto Soerjosoemarno sebagai saksi selama tujuh jam.

    Pada Selasa 4 Februari 2025, tim penyidik telah menggeledah rumah Japto dan Ahmad Ali. 

    Dari rumah Japto, KPK menyita sebelas mobil mewah, uang Rp56 miliar, dokumen, dan barang bukti elektronik (BBE) diduga hasil tindak pidana korupsi. 

    Sedangkan dari rumah Ahmad Ali, KPK menyita uang Rp3,4 miliar, tas dan jam branded, serta dokumen dan BBE.

    KPK saat ini tengah mengusut dugaan penerimaan gratifikasi Rita Widyasari yang diduga menerima 5 dolar AS per metrik ton batubara.

    Rita Widyasari juga telah ditetapkan sebagai tersangka TPPU bersama Komisaris PT Media Bangun Bersama, Khairudin pada 16 Januari 2018.