Tim Hukum Sekjen PDI-P Hasto Bersiap Hadapi Sidang Perdana Pekan Depan
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim Hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
tetap mempersiapkan diri untuk melawan
KPK
dalam sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan
(obstruction of justice).
Hal itu disampaikan Kuasa Hukum Hasto, Maqdir Ismail, saat dimintai tanggapan soal jadwal sidang perdana kliennya yang berlangsung Jumat (13/4/2025).
“Yang pasti kami akan segera lakukan
cross check
bukti KPK dalam berkas perkara. Kami akan segera cek kebenaran fakta dalam surat dakwaan,” ujar Maqdir kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2024).
Namun, Maqdir menduga terjadwalnya sidang perdana Hasto di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat ini adalah hasil dari upaya KPK menggugurkan praperadilan yang diajukan pihaknya.
Sebab, kata Maqdir, pelimpahan berkas ke pengadilan ini dilakukan ketika sidang praperadilan yang diajukan pihaknya ditunda karena ketidakhadiran KPK.
“Pelimpahan berkas ke PN Tipikor Jakarta Pusat adalah upaya nyata melecehkan proses praperadilan. Ini upaya untuk menggugurkan praperadilan,” kata Maqdir.
“Hal ini sudah dapat diduga dari permintaan penundaan dua minggu untuk sidang praperadilan. Begitu juga ketika penyidik mengabaikan permintaan kami untuk memeriksa ahli,” sambungnya.
Diberitakan sebelumnya, sidang perdana kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku yang melibatkan Hasto Kristiyanto digelar pada Jumat (14/3/2025).
Dikutip dari laman Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sidang tersebut terdaftar dengan nomor perkara 36/Pid Sus.TPK/2025/PN Jkt.Pst.
Sidang rencananya dimulai pada pukul 09.00 WIB di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi (PN Tipikor) Jakpus.
Setidaknya terdapat 12 jaksa penuntut umum yang menangani kasus tersebut.
Mereka adalah Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratama, dan Arif Rahman.
Lalu Sandy Septi, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik L.
Sebagai informasi, Hasto merupakan tersangka kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI untuk eks kader PDI-P Harun Masiku dan perintangan penyidikan.
Hasto ditahan di rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 20 Februari 2025.
Sekjen PDI-P itu sempat mengajukan gugatan praperadilan atas statusnya sebagai tersangka.
Namun, gugatan tersebut ditolak.
Tak sampai situ, Hasto kembali melayangkan gugatan praperadilan kedua.
Hingga kini, gugatan masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/03/06/67c9701d90485.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Tim Hukum Sekjen PDI-P Hasto Bersiap Hadapi Sidang Perdana Pekan Depan
-

Alasan Mendagri Belum Lunasi Biaya Retreat Rp13 M, Baru Bayar Rp2 M, Tito: Harus Wajar Penggunaannya
TRIBUNJATIM.COM – Terungkap bahwa pemerintah baru membayar Rp 2 miliar dari Rp 13 miliar untuk retreat kepala daerah di Akademi Militer (Akmil), Magelang, yang digelar beberapa waktu lalu.
Diketaui, Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian menjadi salah satu pihak yang dilaporkan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Pelaporan ini terkait dugaan praktik korupsi dalam penyelenggaraan retret kepala daerah yang berlangsung di Akmil Magelang, Jawa Tengah.
Tito dilaporkan oleh Koalisi Masyarakat Sipil Antikorupsi ke KPK pada Jumat, 28 Februari 2025.
Kini, Tito Karnavian angkat bicara.
Ia membenarkan bahwa keseluruhan biaya dari pelaksanaan retreat kepala daerah ini belum dibayar sepenuhnya.
“Saya harus sampaikan bahwa biaya belum sepenuhnya dibayarkan Kemendagri. Kita baru panjer sekitar lebih kurang Rp 13 miliar, saya sudah cek baru dibayarkan Rp 2 miliar-an,” ujar Tito di Istana, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Dia mengaku harus memeriksa secara rinci setiap penggunaan dana retreat kepala daerah tersebut.
Hal ini untuk memastikan kewajarannya.
Sebab, kata dia, penunjukan langsung diperbolehkan asalkan penggunaannya tetap wajar.
“Apa yang saya lakukan, saya betul-betul, irjen cek betul, detail semua penggunaannya, semua bill harus wajar. Penunjukan langsung boleh, tapi harus wajar penggunaannya. Ini kita cek detail dan kemudian setelah itu saya selesai dari irjen, mengecek panitia dari kabag SDM, habis itu saya undang BPKP, kita buat surat resmi untuk review untuk melihat kewajaran, dan lain-lain,” sambungnya, melansir dari Kompas.com.
Tito menyatakan bahwa setelah dilakukan review, barulah rekomendasi berapa nominal yang dibayarkan ke penyelenggara ketahuan.
Dia juga menegaskan tidak peduli terhadap siapa pemilik dari PT Lembah Tidar yang dibayar pemerintah untuk retreat ini.
“Karena penyelenggara hanya satu, PT Lembah Tidar, itu kita enggak peduli siapa belakangnya. Sama halnya kita mau buat acara di Gedung Tribrata kebetulan kosong dan bagus, bukan berarti itu punya polisi, atau Balai Sudirman yang punya institusi tertentu, bukan. Karena kan kepentingan publik,” jelas Tito.
Sementara itu, Tito Karnavian juga mengapresiasi masyarakat yang sudah melaporkan kegiatan retreat kepala daerah di Magelang ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Menurut dia, upaya Koalisi Masyarakat Sipil itu sebagai bentuk pengawasan publik.
Tito menjelaskan, soal penunjukan Lembah Tidar sebagai lokasi penyelenggaraan retreat kepala daerah sudah memperhitungkan kemampuan penyedia.
“Tapi saya jelaskan bahwa penunjukan langsung bisa kita lakukan kalau kita baca di Pasal 38 Perpres 16 Tahun 2018, yang diubah dengan Perpres 12 Tahun 2021, dapat dilakukan mekanisme penunjukan langsung, dalam hal misalnya hanya pelaku usaha yang mampu mengerjakan itu barang atau jasa itu. Tempatnya kan jelas, karena dekat Akmil, dan teruji saat kabinet di tenda bukan di gedung,” jelas Tito di Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (7/3/2025).
Tito menjelaskan, penunjukan langsung Lembah Tidar tidak ada kaitan dengan siapa pemiliknya.
Penunjukan dilakukan lantaran kemampuan Lembah Tidar dalam mengakomodir kegiatan retreat kepala daerah tersebut.
“Bukan siapa pemiliknya kita tidak peduli, yang penting tempatnya itu, kan ada acara parade senja, ada makan malam bersama presiden, itu akan lebih mudah mobilisasinya, dan itu bisa menampung 400, 500, sampai seribu orang bisa. Jarang tempat seperti itu,” kata dia.
Selain itu, kata dia, penunjukan Lembah Tidar dilakukan sudah berkoordinasi dengan LKPP dan sudah sesuai aturan, yakni Pasal 5 peraturan LKPP Nomor 12 Tahun 2021.
“Kedua dalam pasal itu dijelaskan memilih tempat itu karena untuk menjamin keamanan presiden dan wapres itu boleh penunjukan langsung. Saya sudah berkoordinasi dengan LKPP,” katanya.
Tito melanjutkan, pihaknya masih terus mengecek secara detail penggunaan biaya tersebut, termasuk juga melibatkan BPKP.
Setelah proses hitung-hitungan itu, akan ada rekomendasi angka pembayaran kepada Lembah Tidar.
“Apa yang saya lakukan saya betul-betul meminta Irjen cek betul detail semua penggunaannya, semua bill harus wajar. Penunjukan langsung (lokasi penyelenggaraan retret) boleh tapi harus wajar penggunaannya. Ini kita cek detail dan setelah saya selesai, Irjen mengecek panitia dari Kaban SDM,” ujar Tito.
Mendagri bahkan menjamin selain sudah sesuai aturan, melibatkan instansi terkait dan berkoordinasi dengan LKPP, Kemendagri juga akan mengundang BPKP untuk mereview penggunaan anggaran untuk retreat kepala daerah tersebut.
“Kita undang BPKP, kita buat surat resmi untuk review, untuk melihat kewajaran, dan lain-lain. Nanti setelah review itu ada rekomendasi berapa yang harus dibayarkan kepada penyelenggara,” demikian Tito.
Informasi lengkap dan menarik lainnya di Googlenews TribunJatim.com
-

Sidang Dakwaan Hasto Kristiyanto Digelar Jumat 14 Maret, KPK Kerahkan 12 Jaksa – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat merilis jadwal sidang perdana terhadap Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto.
Sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan oleh jaksa penuntut umum (JPU) itu akan digelar pada 14 Maret 2025 mendatang.
“Tanggal sidang Jumat, 14 Maret 2025. Jam 09.20 WIB sampai dengan selesai. Agenda sidang pertama,” demikian dikutip dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, Sabtu (8/3/2025).
Berkas perkara Hasto teregister dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN.Jkt.Pst.Sidang tersebut bakal digelar di ruang Prof. Dr. H. Muhammad Hatta Ali Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Dilihat dari laman SIPP PN Jakarta Pusat, pihak KPK menerjunkan 12 jaksa penuntut umum (JPU) untuk terlibat dalam persidangan tersebut.
Mereka yaitu Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, dan Greafik Loserte.
Sementara untuk komposisi majelis hakim belum dapat ditampilkan di laman SIPP.
Ada dua berkas perkara Hasto yang dilimpahkan yakni terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019–2024 dan dugaan perintangan penyidikan.Dalam kasus suap PAW, KPK sejatinya juga menetapkan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Namun, KPK belum menahan Donny.
Perkara suap dan perintangan penyidikan ini merupakan pengembangan dari kasus yang telah lebih dulu menjerat eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dkk serta mantan caleg PDIP Harun Masiku (buron).Adapun suap diduga dilakukan agar Harun ditetapkan sebagai anggota DPR melalui proses PAW.
Caranya adalah dengan menyuap komisioner KPU saat itu, Wahyu Setiawan.
PEMERIKSAAN HASTO KRISTIYANTO – Tersangka kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku, Hasto Kristiyanto menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2025). Hasto diperiksa untuk pertama kalinya usai ditahan terkait kasus dugaan suap Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR dan perintangan penyidikan eks kader PDI-P Harun Masiku. TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN (TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN)
Nilai suapnya mencapai Rp600 juta.
Suap itu dilakukan oleh Hasto bersama Donny Tri Istiqomah, Harun Masiku, dan Saeful Bahri.
Suap kemudian diberikan kepada Agustiani Tio Fridelina dan juga Wahyu Setiawan.
Sementara terkait dengan perkara dugaan perintangan penyidikan, Hasto melakukan serangkaian upaya seperti mengumpulkan beberapa saksi terkait Masiku dengan mengarahkan para saksi itu agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.Tak hanya itu, pada saat proses tangkap tangan terhadap Masiku, Hasto memerintahkan Nur Hasan–seorang penjaga rumah yang biasa digunakan sebagai kantornya–untuk menelepon Harun Masiku supaya merendam ponselnya dalam air dan segera melarikan diri.
Ketua KPK Setyo Budiyanto membantah pelimpahan perkara Hasto ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat ini terkesan terburu-buru.Menurutnya, proses hukum yang dilakukan KPK terhadap Hasto sudah melalui proses tahapan dan dinyatakan sudah selesai.
“Jadi, sebenarnya bukan masalah cepat, mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang dikejar, lambat ada yang ditunggu, enggak juga,” tuturnya kepada wartawan, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (7/3/2025).“Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai, dan satu lagi, kan, penyidik masih punya beban tanggung jawab terhadap satu tersangka yang sudah ditetapkan pada saat itu bersama-sama dengan HK (Hasto Kristiyanto),” imbuh dia.
Di sisi lain pengacara Hasto mengaku siap melawan KPK dalam sidang tersebut.“Tentu kami siap membela perkara ini secara baik, menurut hukum untuk menegakkan keadilan, untuk kebenaran, dan kepastian hukum,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, Sabtu (8/3/2025).
Maqdir menilai KPK bersikap berlebihan menggunakan kewenangannya dan akal-akalan dalam mengebut pelimpahan berkas perkara Hasto.Menurutnya, KPK tidak menghormati hukum acara pidana.
“Hanya saja kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir.
Dia juga menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto.
“Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.
Kubu Hasto sendiri khawatir pelimpahan berkas perkara kliennya ke Pengadilan Tipikor membuat proses praperadilan jilid dua yang tengah berjalan di PN Jakarta Selatan bisa gugur.Sidang praperadilan itu sedianya dijadwalkan pada Senin (3/3/2025).
Namun, KPK selaku Termohon mengajukan penundaan.
Untuk perkara dugaan suap, sidang perdana ditunda hingga 10 Maret 2025.
Sementara untuk perkara dugaan perintangan penyidikan, sidang ditunda hingga 14 Maret 2025 mendatang.
Meski demikian, Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut pihaknya akan tetap menghadiri sidang praperadilan tersebut, meski perkara pokoknya telah dilimpahkan.“Kalau menurut pandangan saya Biro hukum tetap akan menghadiri. Kecuali ada hal lainnya yang nanti kita bisa lihat sama-sama. Tapi akan tetap menghadiri dan akan mengikuti proses praperadilan yang tersebut,” kata Tessa, Jumat (7/3/2025).
“Sebelumnya kan diminta penundaan tetapi dijadwalkan tanggal 10 (Maret). Nanti kita lihat pada saatnya tanggal 10 pada saat Biro Hukum nanti hadir itu bagaimana. Biro hukum kan meminta penundaan untuk mempersiapkan. Berdasarkan pengajuan yang dilakukan oleh tim kuasa hukum dari saudara HK ya. Tapi isi materinya seperti apa saya masih belum bisa melihat,” imbuhnya.(tribun network/ham/dod) -

Kondisi Terpidana 8 Tahun Eks Gubernur Malut Abdul Ghani Kasuba Kian Memburuk, Bergantung Alat Medis – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM, SOFIFI – Kondisi mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) dua periode, Abdul Ghani Kasuba disebut semakin memburuk.
Toriq Kasuba, putra sulung Abdul Ghani Kasuba mengungkapkan ayahnya itu kini tidak mampu beraktivitas secara mandiri.
“Beliau (ayah) hanya bisa terbaring, buang air pun sudah tidak bisa mengurus diri sendiri. Semua bergantung pada alat-alat medis, sementara kami sebagai anak hanya bisa berusaha untuk memberikan bakti terbaik,” kata Toriq mengutip TribunTernate.com usai menerima kunjungan Gubernur Malulu Utara Sherly Laos dan Wakil Gubernur Sarbin Sehe, Jumat (7/3/2025).
Menurut Toriq, sang ayah mengalami kondisi kritis sejak dua minggu terakhir.
Mulanya, Abdul Ghani Kasuba mengalami kejang dan sering tak sadarkan diri.
Thoriq menyampaikan rasa terima kasih kepada masyarakat Maluku Utara atas doa dan dukungan moral untuk kesembuhan ayahnya.
“Kami sangat berterima kasih atas dukungan moral dan doa dari seluruh masyarakat. Semoga Allah memberikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini,” ujar Toriq.
Sebelumnya, tim medis telah melakukan CT scan dan menemukan adanya infeksi nanah di bagian kanan otak serta banyaknya cairan di bagian tengah.
Hal tersebut menyebabkan tekanan pada saraf otak hingga menyebabkan kelumpuhan.
“Dokter menyarankan untuk melakukan pengeboran di dua sisi kepala. Di sisi kanan, infeksi nanah dikeluarkan, sementara di sisi kiri dipasang selang yang mengarah ke sistem pencernaan untuk mengalirkan cairan,” jelasnya.
Namun, setelah berdiskusi dengan tim medis lain, keluarga belum bisa mengambil keputusan untuk operasi mengingat risikonya sangat tinggi.
Terpidana 8 tahun penjara kasus suap dan gratifikasi, mantan Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba saat menjalani perawatan di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Dr. H. Chasan Boesoirie Ternate, Maluku Utara. (Tribunnews.com/HO)
Saat ditanya soal kemungkinan dirujuk ke rumah sakit lain, Thoriq menjelaskan bahwa keputusan tersebut berada di tangan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
“Rujuk atau itu tidak tergantung KPK, karena mereka yang membawa ke sini. Rutan hanya dititipkan dan tidak memiliki kewenangan lebih lanjut,” katanya.
Toriq menegaskan, keluarga hanya bisa berusaha memberikan yang terbaik sesuai dengan kondisi saat ini.
“Kami berharap keputusan yang diambil adalah yang terbaik untuk beliau,” tandas Thoriq.
Sebelumnya kabar mengenai kondisi Abdul Ghani Kasuba ini disampaikan oleh Hairun Rizal, kuasa Hukum Abdul Ghani Kasuba, Kamis (6/3/2025).
Abdul Ghani dalam perawatan ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie, Ternate.
“Iya, kondisi klien kami memang kritis dan beliau sementara dirawat di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate,” ungkap Hairun dikutip dari TribunTernate.com.
Hairun mengatakan sebelum dari ICU, AGK dirawat di ruangan paviliun karena butuh perawatan intensif dan maksimal.
“Sementara ini beliau hanya terbaring lemas di atas ranjang, makan dan semuanya menggunakan alat bantu,” kata Hairun Rizal.
AGK disebut sudah menjalani perawatan di ruang ICU RSUD Dr H Chasan Boesoirie Ternate selama 7 hari.
“Saat ini beliau beliau betul-betul butuh penanganan medis ekstra, kita berharap beliau cepat sembuh, amiin,” ujarnya.
Kasus yang Menjerat Kasuba
Abdul Ghani Kasuba ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (18/12/2023).
Ghani langsung dibawa ke Jakarta untuk dimintai keterangan dan juga diamankan oleh pihak KPK.
Ghani bersama dengan 18 orang pejabat Pemprov Maluku lain yang diamankan diduga menerima sejumlah uang dari proyek infrastruktur jalan dan jembatan di Pemprov maluku Utara dengan anggaran lebih dari Rp 500 miliar.
Dalam OTT tersebut KPK menyita uang tunai sebesar Rp 725 juta sebagai bagian dari dugaan korupsi sebesar Rp 2,2 miliar.
Ghani diduga melakukan tindak pidana korupsi lelang jabatan dan proyek pengadaan barang dan jasa.
Seiring berjalannya waktu, Abdul Ghani Kasuba menjadi terpidana kasus suap jual beli jabatan dan gratifikasi di lingkup pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Dia divonis hukuman delapan tahun penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Ternate Hakim, Kamis (26/9/2024).
“Majelis hakim dalam perkara ini memutuskan, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Abdul Ghani Kasuba berupa pidana penjara selama 8 tahun serta pidana denda sejumlah Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan,” jelas hakim ketua Kadar Noh saat membacakan putusan sidang.
Selain pidana penjara, Abdul Ghani Kasuba juga membayar uang pengganti sejumlah Rp 109.056.827 dan USD90.000 dengan ketentuan, jika terdakwa tidak membayar uang pengganti paling lama 1 bulan sesudah putusan pengadilan memperoleh kekuatan hukum tetap, maka harta bendanya dapat disita oleh Jaksa dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut.
“Dalam hal terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar uang pengganti tersebut, maka dipidana penjara selama 3 tahun 6 bulan,” tegas Hakim.
Sejumlah keluarga terdakwa Abdul Ghani Kasuba tak kuasa menahan tangis saat mendengar putusan ini.
Putusan majelis hakim ini juga secara otomatis menolak semua pledoi penasihat hukum terdakwa.
Ketua Majelis Hakim Kadar Noh kemudian meminta tanggapan baik kepada terdakwa dan jaksa KPK, keduanya menjawab pikir-pikir.
Majelis hakim memberikan waktu tujuh hari untuk menanggapi putusan tersebut.
“Saya berikan waktu tujuh hari. Jika dalam waktu tujuh hari tidak ada sikap maka dianggap menerima putusan. Jadi perkara ini belum memiliki kekuatan hukum tetap hingga tujuh hari ke depan,” jelas Kadar.
Sebelumnya, JPU KPK dalam tuntutannya menuntut agar Abdul Ghani Kasuba dipenjara 9 tahun dan 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp 300.000.000 subsidiair pidana kurungan pengganti selama 6 bulan atas perbuatan gratifikasi dan suap untuk penanganan perkara jual beli jabatan dan proyek infrastruktur.
JPU KPK meyakini Abdul Ghani menerima hadiah berupa uang secara bertahap.
Uang diterima baik melalui transfer maupun dalam bentuk tunai, dengan total Rp 109.056.827 dan USD 90.000 dari kepala organisasi perangkat daerah (OPD), pegawai negeri sipil (PNS).
Pemberian uang terkait proses seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Abdul Ghani pun menerima gratifikasi berupa uang terkait izin dan rekomendasi teknis usaha pertambangan dan menerima gratifikasi berupa uang dari para kontraktor yang mendapat paket dari pekerjaan di lingkup Pemerintah Provinsi Maluku Utara.
Sumber: (TribunTernate.com/Sansul Sardi) (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama/Wik)
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunTernate.com dengan judul Eks Gubernur Maluku Utara Abdul Ghani Kasuba Kritis, Keluarga Mohon Doa Kesembuhan
-

Kata KPK soal Eks Gubernur Malut Sudah 2 Pekan Tak Sadarkan Diri
Jakarta –
Eks Gubernur Maluku Utara (Malut) Abdul Gani Kasuba terdakwa kasus korupsi suap dan gratifikasi di lingkup Pemprov Maluku Utara dalam kondisi kritis. KPK menjelaskan soal proses perawatan Abdul Gani Kasuba di Rumah Sakit.
Juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyebut bahwa Kasuba sudah mengirimkan berkas kasasi kepada Mahkamah Agung (MA) sejak tanggal 19 Desember 2024. Karena itu, statusnya ada di bawah pengawasan Mahkamah Agung (MA).
“Yang bersangkutan sudah di bawah pengawasan hakim Mahkamah Agung,” ujar Tessa, Sabtu (8/3/2025).
Menurut Tessa, Rutan Ternate telah mengeluarkan terdakwa Kasuba karena keadaan darurat. Menurutnya pihak Rutan tak perlu berkoordinasi atau izin dengan Jaksa KPK untuk mengeluarkan tersangka dan merawat di rumah sakit.
“Kalau situasi darurat, rutan karena fungsinya bisa melakukan pembantaran. Rutan langsung keluarkan terdakwa karena situasi darurat, selanjutnya melaporkan ke MA. Rutan Ternate bisa melakukan Pembantaran. Jadi sudah bukan kewenangan KPK lagi,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
`;
var mgScript = document.createElement(“script”);
mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
adSlot.appendChild(mgScript);
},
function loadCreativeA() {var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) return;
adSlot.innerHTML = “;if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
} else {
var gptScript = document.createElement(“script”);
gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
gptScript.async = true;
gptScript.onload = function () {
window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
googletag.cmd.push(function () {
googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
.addService(googletag.pubads());
googletag.enableServices();
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
};
document.body.appendChild(gptScript);
}
}
];var currentAdIndex = 0;
var refreshInterval = null;
var visibilityStartTime = null;
var viewTimeThreshold = 30000;function refreshAd() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) return;
currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
adSlot.innerHTML = “”;
ads[currentAdIndex]();
}var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
if (!visibilityStartTime) {
visibilityStartTime = new Date().getTime();
requestAnimationFrame(checkVisibility);
}
} else {
visibilityStartTime = null;
if (refreshInterval) {
clearInterval(refreshInterval);
refreshInterval = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.1 });function checkVisibility() {
if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
refreshAd();
if (!refreshInterval) {
refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
}
} else {
requestAnimationFrame(checkVisibility);
}
}document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) {
console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
return;
}
ads[currentAdIndex]();
observer.observe(adSlot);
});var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
mutations.forEach(function (mutation) {
if (mutation.type === “childList”) {
visibilityStartTime = new Date().getTime();
requestAnimationFrame(checkVisibility);
}
});
});mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });
KPK pun membantah pernyataan pihak Kasuba yang menyebut perlu izin dari KPK untuk merujuk Kasuba ke luar daerah.
“Dalam hal situasi kedaruratan atas kesehatan terdakwa di dalam Rutan, Ka Rutan melakukan diskresi untuk mengeluarkan terdakwa tanpa harus koordinasi dengan JPU,” katanya.
“Setelah terdakwa (karena situasi darurat) berada di RS, barulah rutan memberi informasi tentang hal tersebut ke MA dengan tembusan ke JPU,” ujarnya.
Sebelumnya, Abdul Gani Kasuba mengalami kondisi kritis. Kondisi Kasuba kritis di RSUD dr Chasan Boesoirie Ternate diungkapkan oleh anaknya Toriq Kasuba.
“Tanggapan dari keluarga terima kasih atas doanya dan dukungan moral, mudah-mudahan Allah berikan kekuatan dan pertolongan dalam menghadapi cobaan ini. Kalau kondisi orang tua saat ini sudah kritis, artinya sudah tidak mampu untuk mandiri dan buang air hanya bisa di tempat tidur, semuanya sudah tidak bisa lagi untuk mengurus diri sendiri,” kata Toriq Kasuba dilansir Antara, Sabtu (8/3/2025).
Oleh karena itu, kata Toriq, saat ini Kasuba hanya mendapat bantuan dari alat-alat kesehatan dan keluarga hanya berusaha maksimal. Toriq menjelaskan ayahnya kritis sudah hampir dua minggu lebih hingga tidak sadarkan diri.
“Memang, kondisinya kritis sejak dua minggu terakhir saat alami kejang-kejang dan tak sadarkan diri,” katanya.
Menurut Toriq berdasarkan pemeriksaan CT scan telah terjadi infeksi nanah di bagian kanan kepala dan penumpukan cairan di bagian tengah yang menekan saraf otak ayahnya, sehingga lumpuh.
Ketika ditanya soal rencana rujuk ke luar daerah, Toriq mengatakan tidak bisa dilakukan karena Kasuba masih dalam pengawasan KPK. Untuk itu sebagai keluarga hanya meminta yang terbaik buat Kasuba agar secepatnya sembuh.
“Sebenarnya rujuk atau tidak kan KPK, karena kan KPK yang bawah ke Ternate, kami masih dalam proses ini. Jadi itu kembali ke wewenang KPK, karena rutan hanya dititip dan rutan tidak punya kewenangan apa-apa,” ujarnya.
(aik/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-

KPK Ogah Perang Opini Saat Kubu Hasto Tuding Kejar Tayang
Jakarta –
Tudingan ‘kejar tayang’ dilontarkan pihak Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kepada KPK karena melimpahkan berkas perkara Hasto dalam waktu singkat setelah penetapan tersangka terkait kasus buron Harun Masiku. Pihak KPK pun merespons santai tudingan ‘kejar tayang’ itu.
Awalnya, tudingan-tudingan itu disampaikan pengacara Hasto, Ronny Talapessy. Rony menilai KPK hendak mengganggu konsolidasi PDIP menjelang kongres dengan melimpahkan berkas perkara Hasto ke jaksa.
Penyidik KPK diketahui melimpahkan berkas Hasto ke jaksa pada Kamis (6/3). Padahal, Hasto sedang mengajukan praperadilan jilid II terkait status tersangka yang disematkan KPK itu, karena itulah, Rony menuding KPK memaksakan pelimpahan berkas Hasto.
“Sangat janggal, mungkin sejarah sejak berdirinya KPK, berkas tercepat yang dilimpah untuk disidangkan,” kata Rony.
Rony pun mengungkit KPK yang beralasan meminta praperadilan jilid 2 ditunda. Saat itu, KPK meminta penundaan dengan alasan pihaknya belum siap.
ADVERTISEMENT
`;
var mgScript = document.createElement(“script”);
mgScript.innerHTML = `(function(w,q){w[q]=w[q]||[];w[q].push([“_mgc.load”])})(window,”_mgq”);`;
adSlot.appendChild(mgScript);
},
function loadCreativeA() {var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) return;
adSlot.innerHTML = “;if (typeof googletag !== “undefined” && googletag.apiReady) {
googletag.cmd.push(function () {
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
} else {
var gptScript = document.createElement(“script”);
gptScript.src = “https://securepubads.g.doubleclick.net/tag/js/gpt.js”;
gptScript.async = true;
gptScript.onload = function () {
window.googletag = window.googletag || { cmd: [] };
googletag.cmd.push(function () {
googletag.defineSlot(‘/4905536/detik_desktop/news/static_detail’, [[400, 250], [1, 1], [300, 250]], ‘div-gpt-ad-1708418866690-0’)
.addService(googletag.pubads());
googletag.enableServices();
googletag.display(‘div-gpt-ad-1708418866690-0’);
googletag.pubads().refresh();
});
};
document.body.appendChild(gptScript);
}
}
];var currentAdIndex = 0;
var refreshInterval = null;
var visibilityStartTime = null;
var viewTimeThreshold = 30000;function refreshAd() {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) return;
currentAdIndex = (currentAdIndex + 1) % ads.length;
adSlot.innerHTML = “”;
ads[currentAdIndex]();
}var observer = new IntersectionObserver(function (entries) {
entries.forEach(function (entry) {
if (entry.intersectionRatio > 0.1) {
if (!visibilityStartTime) {
visibilityStartTime = new Date().getTime();
requestAnimationFrame(checkVisibility);
}
} else {
visibilityStartTime = null;
if (refreshInterval) {
clearInterval(refreshInterval);
refreshInterval = null;
}
}
});
}, { threshold: 0.1 });function checkVisibility() {
if (visibilityStartTime && (new Date().getTime() – visibilityStartTime >= viewTimeThreshold)) {
refreshAd();
if (!refreshInterval) {
refreshInterval = setInterval(refreshAd, 30000);
}
} else {
requestAnimationFrame(checkVisibility);
}
}document.addEventListener(“DOMContentLoaded”, function () {
var adSlot = document.getElementById(“ad-slot”);
if (!adSlot) {
console.error(“❌ Elemen #ad-slot tidak ditemukan!”);
return;
}
ads[currentAdIndex]();
observer.observe(adSlot);
});var mutationObserver = new MutationObserver(function (mutations) {
mutations.forEach(function (mutation) {
if (mutation.type === “childList”) {
visibilityStartTime = new Date().getTime();
requestAnimationFrame(checkVisibility);
}
});
});mutationObserver.observe(document.getElementById(“ad-slot”), { childList: true, subtree: true });
“KPK menghindar dari pra peradilan, karena bagi mereka, ini memang bukan soal praperadilan, bukan soal teknis hukum. Ini sekadar mengejar target mengganggu konsolidasi PDI Perjuangan menjelang Kongres,” katanya.
Hal senada juga disampaikan pengacara Hasto lainnya, Maqdir Ismail. Maqdir menilai pelimpahan berkas Hasto kepada jaksa itu untuk mengugurkan praperadilan jilid 2 Hasto.
“Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” kata Maqdir
Selain itu, dia protes atas Hasto yang tidak dibawa melalui pintu depan KPK. Dia mengatakan selama ini tersangka selalu keluar bersama penasihat hukum seusai pelimpahan berkas.
“Kemudian yang kedua, saya kira ini perlu juga diketahui. Kami tadi turun secara bersama, tapi tampaknya Mas Hasto tidak dibawa melalui pintu depan ini. Saya tidak tahu ada apa. Apakah memang ada sesuatu yang hendak disembunyikan?” tuturnya.
KPK Dinilai Kejar Tayang
Pengacara Hasto, Maqdir Ismail. (Foto: Adrial/detikcom).
Lebih lanjut, Maqdir juga menilai KPK berlebihan karena jaksa langsung menyerahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Meski begitu, Maqdir menyatakan pihaknya siap.
“Kami menganggap KPK sangat berlebihan dalam menggunakan kewenangan mereka. Bahkan penggunaan kewenangan ini bukan hanya berlebihan tetapi juga dilakukan dengan cara-cara primitif, dan dilakukan dengan akal-akalan dan melawan hukum,” kata Maqdir.
“Tindakan KPK terkait Mas Hasto, bukan hanya tidak menghormati proses hukum acara pidana yang sudah diatur tetapi mereka juga secara sengaja melanggar hukum. Misalnya dalam penyerahan tahap 2, mereka secara sengaja mengabaikan hak tersangka berkenaan dengan permintaan pemeriksaan ahli. Alasannya tidak masuk diakal, karena penyidik belum menerima disposisi dari Direktur Penyidikan,” tambahnya.
Dia menilai KPK kejar tayang dalam penyelesaian dan pelimpahan berkas perkara Hasto. Sebagai informasi, sidang perdana Hasto terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku digelar Jumat (14/3) di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
“Nampaknya mereka melakukan kegiatan karena ada kejar tayang,” ujarnya.
KPK Bantah Kejar Tayang
Foto Jubir KPK Tessa Mahardhika (Dok. Istimewa)
Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika membantah tudingan kejar tayang itu. Tessa mengatakan KPK menyerahkan penilaian tudingan itu ke masyarakat.
“KPK tidak akan beropini. Cukup masyarakat saja yang menilai perihal tudingan tersebut,” kata Tessa.
Tessa mengatakan KPK enggan terjebak dalam perang opini dengan kubu Hasto. Dia menyebut kerja penyidikan KPK terhadap tiap perkara korupsi akan dibuktikan lewat mekanisme pengadilan.
“Diskursusnya saat ini adalah bukan lagi tentang pelimpahan berkas perkara, tersangka dan barang bukti tersebut cepat atau tidak. Namun apakah perkara tersebut sudah memenuhi syarat materiil pembuktian atau tidak. Dan itu akan kita saksikan bersama-sama saat perkara ini berjalan di persidangan nanti,” ujar Tessa.
Penetapan Tersangka Hasto
Foto: Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (Azhar/detikcom)
Hasto Kristiyanto telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dengan dua jeratan pasal sekaligus. Dia dijerat dengan pasal suap. Hasto bersama Harun Masiku diduga menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan.
KPK juga menjerat Hasto dengan pasal perintangan penyidikan. Sekjen PDIP itu diduga menghalangi upaya pencarian KPK terhadap Harun Masiku yang saat ini masih buron.
Dia sempat mengajukan gugatan praperadilan atas status tersangkanya, tapi gugatan itu tidak diterima hakim. Hasto lalu melakukan gugatan praperadilan jilid kedua. Gugatan keduanya itu masih berproses di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Hasto Kristiyanto ditahan di rutan KPK sejak 20 Februari 2025. Kubu Hasto sempat mengajukan penangguhan penahanan, namun pihak KPK menyatakan akan fokus dalam memenuhi berkas perkara Hasto untuk segera disidangkan ke pengadilan.
Halaman 2 dari 4
(zap/whn)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5139129/original/071112200_1740058863-20250220-Ketua_KPK-ANG_2.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
KPK Wanti BGN Usai Terima Laporan Penyimpangan Anggaran Program Makan Bergizi Gratis – Page 3
Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan mengawasi program Makan Bergizi Gratis (MBG) melalui pencegahan dan monitoring.
Menurut Ketua KPK Setyo Budiyanto, saat ini pihaknya sudah menerima laporan adanya pengurangan anggaran makanan dalam program makan bergizi gratis (MBG). Dari yang seharusnya Rp10.000, menjadi hanya Rp8.000.
“KPK mengingatkan agar distribusi dana yang terpusat di Badan Gizi Nasional (BGN) tidak menimbulkan penyimpangan di tingkat daerah. Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair). Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” kata Setyo dalam keterangan diterima, seperti dikutip Sabtu (8/3/2025).
Setyo mewanti, pentingnya tata kelola keuangan yang transparan. Dia mendorong keterlibatan masyarakat dan penggunaan teknologi dalam pengawasan.
“Harapannya transparan dan melibatkan masyarakat, bisa dari NGO independen untuk pengawasan penggunaan anggaran, dan tentu saja memanfaatkan teknologi,” pesan Setyo.
Setyo juga menekankan pentingnya pemberdayaan kearifan lokal. Mulai dari bahan baku, sumber daya, dan aspek lain terkait MBG lainnya.
“MBG harus memanfaatkan masyarakat lokal,” pesan Setyo.
Setyo berharap, KPK dapat bekerja sama dengan BGN untuk bersama mengawasi dan mengevaluasi kondisi di lapangan, guna mendeteksi potensi penyimpangan sejak dini.
“Nanti bisa dikoordinasikan untuk pelaksanaan kerja sama KPK dengan BGN. Tapi prinsipnya, kegiatan dilakukan dengan metode mystery shopping sehingga jika nanti ada sesuatu yang berpotensi menimbulkan risiko, mitigasinya bisa dilakukan,” pungkas Setyo.


