Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com
– Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady men-skors atau menjeda sidang
praperadilan
yang dilayangkan
Hasto Kristiyanto
untuk menguji status tersangka dugaan suap di kasus
Harun Masiku
.
Tindakan ini dilakukan lantaran perkara Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) sudah dilimpahkan oleh Pemberantasan Korupsi (
KPK
) ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada PN Jakarta Pusat.
Peristiwa ini bermula ketika kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy menyampaikan keberatan kepada KPK yang dinilai tidak menghormati praperadilan lantaran pada sidang sebelumnya tidak hadir.
Hakim Afrizal lantas menanyakan penjelasan dari Biro Hukum KPK terhadap pelimpahan tersebut.
Biro Hukum yang diwakili Iskandar Mawanto menjelaskan bahwa pihaknya memiliki hak untuk menunda sidang sebagaimana yang diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dengan penjelasan ini, hakim Afrizal pun menyatakan dirinya bakal menentukan sikap untuk keberlangsungan praperadilan tersebut.
Pasalnya, pelimpahan berkas perkara berpotensi membuat gugatan gugur.
“Oleh karena kita perlu memastikan terhadap pelimpahan ini, sidang kita skors sampai pukul 13.30 WIB,” kata hakim Afrizal dalam sidang di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
Hasto menggugat sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan terkait perkara eks calon anggota legislatif (caleg) PDI-P, Harun Masiku.
Adapun dua gugatan melawan Komisi Antirasuah itu didaftarkan kubu Hasto Kristiyanto pada Senin, 17 Februari 2025 lalu.
Gugatan pertama teregister dengan nomor 23/Pid.Pra/2025/PN JKT.SEL dengan hakim tunggal Afrizal Hady.
Gugatan ini mempersoalkan sah atau tidaknya penetapan tersangka dugaan suap sebagaimana Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) Nomor Sprin.Dik/153/DIK.00/01/12/2024.
Gugatan kedua teregister dengan nomor 24/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel dengan hakim tunggal Rio Barten Pasaribu.
Gugatan kedua menguji sah tidaknya penetapan tersangka dugaan perintangan penyidikan atau obstruction of justice sebagaimana Sprindik nomor Sprin.Dik/152/DIK/DIK.01/12/2024.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/03/04/67c6ab6646d39.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Perkara Hasto Sudah Dilimpahkan, Hakim Praperadilan Skors Sidang untuk Tentukan Sikap
-

Pengacara sebut Hasto dapat serangan masif usai Jokowi dipecat dari PDIP
Jakarta (ANTARA) – Tim kuasa hukum menyebutkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan serangan masif usai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.
“Sejak diumumkan pemecatan tersebut, serangan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sangat masif,” kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sebelum sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ronny mengatakan pada Senin (16/12/2024), PDI Perjuangan mengumpulkan semua pengurus dan mengumumkan pemecatan kepada Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution.
Terlebih, sebelum pemecatan itu juga beredar adanya isu yang meminta Hasto mundur dari posisinya.
“Sebelumnya juga, Sekjen menyampaikan bahwa ada permintaan untuk Mas Hasto mundur, dan juga meminta untuk sebelumnya untuk tidak dilakukan pemecatan terhadap Jokowi,” jelasnya.
Usai pemecatan itu, diakui Hasto terus menerima serangan masif hingga puncaknya mencapai pada Selasa (24/12/2024) di mana Hasto ditetapkan sebagai tersangka.
Hasto ditetapkan tersangka terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Kemudian, dia juga menambahkan pada 20 Desember 2024 diketahui ada namanya serah terima pimpinan KPK yang lama ke yang baru.
“Jeda waktunya sangat singkat dan sangat pendek. Jadi kami melihat bahwa ini adalah kepentingan yang merasa terganggu dengan sikap PDIP dan juga terhadap pemecatan Pak Jokowi dan keluarga,” ujarnya.
Sebeumnya, Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).
Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina.
Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Pewarta: Luthfia Miranda Putri
Editor: Ade irma Junida
Copyright © ANTARA 2025 -

Sosok Wali Kota Palembang, Ratu Dewa Beri SP3 Lurah Pulokerto yang Tak Ada di Kantor di Jam Kerja – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Inilah sosok Wali Kota Palembang, Ratu Dewa yang beri sanksi tegas pada lurah alias kepala desa Pulokerto yang disidak tak ada di kantor di jam kerja.
Video detik-detik Wali Kota Ratu Dewa yang sidak kantor kelurahan Pulokerto viral di media sosial.
Nampak Ratu Dewa tiba-tiba datang dan menanyakan siapa saja orang yang berada di kantor pada jam 8 pagi.
Wali Kota Ratu Dewa hanya mendapati empat orang yang ternyata semua adalah pegawai honorer.
Lurah dan ASN pun tak telihat batang hidungnya.
Wali Kota Ratu Dewa lantas menghubungi Camat dan memberi peringatan.
“Pak Camat, di Pulokerto ini lurahnya belum datang ini jam kerja, jam 8 ini. yang dateng cuman honor empat orang, jadi atensi ini. jangan main-main ini,” tegas Ratu Dewa.
Ratu Dewa lantas menghubungi Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia untuk membuat SP3 bagi lurah dan para ASN.
Dikutip dari TribunSumsel.com, Ratu Dewa membenarkan kejadian tersebut.
Sikap tegas Ratu Dewa diharapkan menjadi efek jera agar pegawai tidak mudah absen.
“Saya sengaja sidak acak untuk mengecek ternyata semua PNS di kelurahan itu tidak ada satu pun yang ngantor lurah dan juga sekretaris lurah, hanya ada honorer saja dan pegawai yang baru diangkat,” ujar Ratu Dewa, Jumat (7/3/2025).
“Jadi contoh agar tidak ada lagi yang absen bekerja jadi harus ditindak tegas,” kata Dewa.
Sementara itu Lurah Pulokerto, Amrullah mengatakan dia bukan bolos bekerja tapi sudah absen Kamis pagi pukul 07.00 WIB dan langsung menjalankan program Walikota turun ke lapangan dengan meninjau kalangan di Pulokerto.
Lantas siapakah sosok Wali Kota Ratu Dewa?
Dikutip dari palembang.go.id, Ratu Dewa merupakan pria kelahiran Muara Kuang, Ogan Illir pada 17 Agustus 1969.
Ratu Dewa merupakan anak ke-8 dari sembilan bersaudara dari apsangan Cik Den Tambun dan Zalipah.
Ratu Dewa menempuh pendidikan S1 Fakultas Ushuluddin di IAIN Raden Fatah Palembang.
Lalu ia melanjutkan pendidikan S2 di Universitas Sriwijaya bergelar Magister Kebijakan Publik.
Perjalanan karier Ratu Dewa sebelum menjadi Wali Kota sangat panjang.
Ia dikenal sebagai sosok birokrat yang rendah hati hingga dipercaya menjadi Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Palembang.
Sebelum terjun ke dunia politik, Ratu Dewa sempat menjabat sebagai Penjabat (Pj) Wali Kota Palembang menggantikan Harnojoyo yang masa jabatannya berakhir pada Senin (18/9/2023).
Setelahnya, ia kembali ke posisi Sekda hingga mengajukan pensiun dini per 1 Agustus 2024 demi maju dalam Pilkada Palembang.
Ratu Dewa menggandeng Prima Salam sukses mengumpulkan 352.696 suara atau 46,52 persen dari total suara.
Ia mengalahkan dua pasangan lainnya, Fitrianti-Nandriani dan Yudha-Baharudin.
Ratu Dewa juga merupakan pejabat yang aktif membagikan kegiatannya di media sosial.
Akun Instagram @ratudewa kini telah memiliki 118 ribu pengikut dengan lebih dari 1.700 postingan.
Harta Kekayaan
Ratu Dewa terakhir melaporkan harta kekayaannya ke KPK pada tahun 2023, saat dirinya menjabat sebagai Sekda Kota Palembang.
Ia memiliki total harta kekayaan sebesar Rp5,3 miliar. Berikut rinciannya dikutip dari situs LHKPN:
TANAH DAN BANGUNAN Rp. 3.695.585.700
1. Tanah dan Bangunan Seluas 500 m2/128 m2 di KAB / KOTA KOTA
PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 825.000.000
2. Tanah dan Bangunan Seluas 963 m2/400 m2 di KAB / KOTA KOTA
PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 810.000.0003. Tanah Seluas 20000 m2 di KAB / KOTA INDRALAYA, WARISAN
Rp. 125.000.000
4. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
SENDIRI Rp. 430.000.0005. Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
SENDIRI Rp. 175.000.000
6. Tanah Seluas 285 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
SENDIRI Rp. 175.000.0007. Tanah Seluas 337 m2 di KAB / KOTA KOTA PALEMBANG , HASIL
SENDIRI Rp. 370.000.000
8. Tanah dan Bangunan Seluas 120 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA
PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 410.585.7009. Tanah dan Bangunan Seluas 3000 m2/1000 m2 di KAB / KOTA
KOTA PALEMBANG , HASIL SENDIRI Rp. 375.000.000B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 662.500.000
1. MOBIL, KIA JEEP Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp. 105.000.000
2. MOTOR, YAMAHA VIXION Tahun 2013, HASIL SENDIRI Rp.
3.500.0003. MOTOR, HONDA BEAT Tahun 2010, HASIL SENDIRI Rp2.000.000
4. MOBIL, JEEP CHEROKEE LIMITED 4.0 USA Tahun 1997, HASIL
SENDIRI Rp. 120.000.0005. MOBIL, TOYOTA YARIS CROSS MINI BUS Tahun 2023, HASIL
SENDIRI Rp. 432.000.000C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 85.700.000
D. SURAT BERHARGA Rp. —-
E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 920.272.129
F. HARTA LAINNYA Rp. —-Sub Total Rp. 5.364.057.829
HUTANG Rp. —-
TOTAL HARTA KEKAYAAN (II-III) Rp. 5.364.057.829
Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSumsel.com dengan judul Wali Kota Palembang Ratu Dewa SP3 Lurah Pulokerto Gandus, Buntut Saat Disidak Tak Ada di Kantor
(Tribunnews.com/ Siti N) (TribunSumsel.com/ Hartati)
-
Hasto PDIP Segera Disidang, KPK Ogah Dituding Kejar Setoran
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan kasus Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi alias Tipikor Jakarta Pusat. Sidang perdana berlangsung, Jumat (14/3/2025) pekan depan.
Tidak tanggung-tanggung, lembaga antikorupsi bahkan mengerahkan 12 jaksa penuntut umum untuk membacakan dakwaan di sidang kasus Sekretaris Jenderal atau Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto
Hasto adalah tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan alias obstruction of justice penanganan perkara Harun Masiku. Perkara Hasto terdaftar dengan nomor 36/Pid.Sus-TPK/2025/PN Jkt.Pst. Sidang perdana kasus Hasto akan berlangsung pada Jumat pekan depan, (14/3/2025).
“Sidang pertama, 14 Maret 2022 pukul 09.20 WIB – selesai,” demikian dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Pusat alias PN Jakpus yang dikutip, Jumat (7/3/2025).
Adapun 22 jaksa yang dikerahkan KPK itu antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.
Semetara itu, Ketua KPK Setyo Budiyanto angkat bicara soal tudingan bahwa lembaga antikorupsi terkesan terburu-buru dalam melimpahkan kasus Hasto ke pengadilan. Apalagi, jarak waktu penahanan ke pelimpahan tahap dua masih dalam kurun waktu periode pertama penahanan Hasto yakni 20 hari pertama.
“Sebenarnya bukan masalah cepat. Mungkin orang bilang istilahnya cepat ada yang ingin dikejar, enggak juga. Semua sudah melalui proses tahapan dan dianggap sudah selesai,” kata Setyo.
Perwira Polri berpangkat Komisaris Jenderal (Komjen) itu lalu menyebut tim penyidiknya masih harus melengkapi berkas satu tersangka lain, yakni advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah. Kendati penetapannya sebagai tersangka berbarengan dengan Hasto, Donny belum ditahan oleh penyidik.
“Oleh karena itu, ini [berkas Hasto, red] dituntaskan, maka fokus berikutnya adalah persiapan untuk tersangka [selanjutnya, red],” tutur Setyo.
Protes Kubu Hasto
Sementara itu, kubu Hasto telah memprotes langkah penyidik KPK sejak proses pelimpahan tahap ke 2 beberapa waktu lalu.
Penasihat hukum Hasto, Maqdir Ismail, yang hadir pada pelimpahan tahap dua di Gedung Merah Putih KPK, menyebut kliennya menolak tindakan tim penyidik tersebut. Alasannya, pihak Hasto keberatan karena pelimpahan dilakukan sebelum pemeriksaan saksi meringankan dilakukan.
“Mas Hasto membuat suatu pernyataan menolak tindakan kegiatan ini karena ada hak-hak yang kami sampaikan terkait permohonan agar supaya terhadap ahli diperiksa terlebih dahulu, termasuk di antaranya saksi yang menguntungkan. Tetapi itu diabaikan oleh pihak penyidik,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, Kamis (6/3/2025).
Maqdir juga menyebut Hasto tidak digiring melalui pintu depan Gedung KPK usai pelimpahan tahap dua dilakukan. Dia menduga ada sesuatu yang hendak disembunyikan KPK.
“Sebab selama ini setiap orang selesai [pelimpahan, red] tahap dua akan selalu diajak keluar bersama-sama, termasuk dengan penasihat hukum,” ujar advokat senior itu.
Maqdir mengaku khawatir pelimpahan tahap dua sudah dilakukan supaya mencegah putusan praperadilan terjadi. Sebagaimana diketahui, praperadilan yang diajukan tersangka bakal gugur apabila perkaranya sudah mulai disidangkan di pengadilan.
Sementara itu, setelah pelimpahan tahap dua, hanya tinggal selangkah lagi sebelum JPU melimpahkan berkas Hasto ke Pengadilan Tipikor.
“Terus terang saya berharap KPK tidak gegabah melimpahkan berkas perkara ke pengadilan,” ucapnya.
-
/data/photo/2025/02/24/67bc548e8e00b.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
BGN Klarifikasi KPK soal Anggaran MBG Diutak-atik dari Rp 10.000 Jadi Rp 8.000, Ini Penjelasannya
BGN Klarifikasi KPK soal Anggaran MBG Diutak-atik dari Rp 10.000 Jadi Rp 8.000, Ini Penjelasannya
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Kepala Badan Gizi Nasional
Dadan Hindayana
memberi klarifikasi terkait harga per porsi program
makan bergizi gratis
yang diotak-atik dari Rp 10.000 menjadi Rp 8.000.
Dadan menjelaskan, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) selaku pihak yang mendapat laporan tersebut, belum mendapat penjelasan bahwa pagu anggaran bahan baku memang ada yang berbeda.
Dadan menyebut, pagu yang disiapkan untuk anak PAUD sampai siswa SD kelas 3 adalah Rp 8.000, sedangkan anak lainnya Rp 10.000.
“KPK belum mendapat penjelasan bahwa pagu bahan baku berbeda dari awal. Anak PAUD sampai SD kelas 3 patokannya Rp 8.000. Anak lainnya Rp 10.000,” ujar Dadan kepada Kompas.com, Minggu (9/3/2025).
Menurut Dadan, perbedaan pagu itu terjadi di hampir seluruh wilayah Indonesia bagian barat.
Namun, pagu juga bisa berubah berdasarkan tingkat kemahalan bahan baku di masing-masing daerah.
“Pagu bahan baku tersebut akan berubah sesuai indeks kemahalan masing-masing daerah (sesuai rilis Bappenas). Misalnya Papua, Puncak Jaya Rp 59.717, dan lain-lain,” tuturnya.
Dadan menegaskan, penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya
at cost.
Jika kelebihan, maka anggarannya akan dikembalikan.
Kalau kekurangan, kata Dadan, tentu akan ditambah.
“Pagu ini kan disusun oleh mitra dan Kepala SPPG setiap 10 hari. Dalam usulan sudah perinci dari awal berapa jumlah penerima manfaat masing-masing,” jelas Dadan.
“Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan
carry over
ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan, akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya,” imbuhnya.
Sebelumnya, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto mengungkapkan, KPK menerima laporan bahwa anggaran untuk program Makanan Bergizi Gratis (MBG) diutak-atik.
Setyo mengatakan, besaran anggaran yang ditetapkan pemerintah pusat semakin sedikit ketika sampai di daerah, sehingga berdampak terhadap kualitas makanan.
Hal tersebut disampaikan Setyo dalam pertemuan dengan Kepala Badan Gizi Nasional Dadan Hindayana dan jajarannya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (5/3/2025).
“Yang menjadi kekhawatiran, karena posisi anggaran di pusat, jangan sampai begitu sampai di daerah seperti es batu (yang mencair). Kami sudah menerima laporan adanya pengurangan makanan yang seharusnya diterima senilai Rp 10.000, tetapi yang diterima hanya Rp 8.000. Ini harus jadi perhatian karena berimbas pada kualitas makanan,” kata Setyo dalam keterangan tertulis, Jumat (7/3/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved. -

Kepala BGN Bantah Temuan KPK Soal Sunat Anggaran Makan Bergizi Gratis
Bisnis.com, JAKARTA – Kepala Badan Gizi Nasional (BGN) Dadan Hindayana membantah temuan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang menyebut adanya pengurangan harga untuk Makan Bergizi Gratis.
Dadan menuturkan bahwa perbedaan pagu bahan baku dalam program ini disebabkan oleh perbedaan kategori penerima dan indeks harga di masing-masing daerah. Termasuk, adanya patokan anggaran untuk bahan baku MBG berbeda berdasarkan kelompok usia penerima manfaat.
Dia pun mengaku bahwa sejauh ini KPK memang belum mendapat penjelasan terkait perbedaan pagu bahan baku tersebut. Dadan kemudian memerinci, anak usia PAUD hingga siswa kelas 3 SD ditetapkan sebesar Rp8.000 per penerima. Sedangkan anak lainnya usia di atas kategori tersebut mendapatkan pagu sebesar Rp10.000 per penerima.
“[Pagu anggaran] ini berlaku untuk sebagaian besar Wilayah Indonesia Barat,” ujarnya kepada wartawan melalui pesan teks, Minggu (9/3/2025).
Kendati demikian, Dadan menambahkan bahwa meskipun pagu bahan baku ini berlaku untuk sebagian besar wilayah Indonesia Barat, tetapi jumlahnya dapat berubah sesuai dengan indeks kemahalan daerah masing-masing sesuai dengan yang dirilis oleh Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Sebagai contoh, kata Dadan, di wilayah Papua, khususnya di Puncak Jaya, pagu bahan baku bisa mencapai Rp59.717 per penerima manfaat.
“Penggunaan anggaran bahan baku ini sifatnya at cost. Kalau ada kelebihan, dana akan dikembalikan, sementara jika ada kekurangan, maka akan ditambah [sesuai kebutuhan],” tuturnya.
Apalagi, Dadan juga menegaskan bahwa pagu ini disusun oleh mitra pelaksana dan Kepala Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) setiap 10 hari. Dalam setiap usulan yang diajukan, jumlah penerima manfaat sudah dihitung secara rinci sejak awal.
Nantinya, kata Dadan, jika dalam 10 hari ada kelebihan anggaran, maka akan dibawa ke periode 10 hari berikutnya. Jika terjadi kekurangan, maka akan dilakukan koreksi dalam periode berikutnya.
“Nanti kalau dalam 10 hari kelebihan, akan [kami] carry over ke 10 hari berikutnya. Kalau kekurangan akan dikoreksi untuk 10 hari berikutnya,” pungkas Dadan.
-

Gandeng KPK, BGN Pastikan Program Makan Bergizi Gratis Transparan
Kediri, Beritasatu.com – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan telah bekerja sama dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memastikan transparansi dalam penggunaan anggaran program makan bergizi gratis (MBG). Pemerintah juga mengajak masyarakat berpartisipasi dalam pengawasan agar dana program ini digunakan dengan baik dan tepat sasaran.
“Kami berharap pemerintah, khususnya Badan Gizi Nasional, bersama-sama mengawasi penggunaan anggaran ini agar benar-benar transparan dan akuntabel,” ujar Staf Pimpinan Wakil Ketua BGN, Alwin Supriadi, seusai sosialisasi program MBG di Kabupaten Kediri, Jawa Timur, Sabtu (8/3/2025).
Alwin menekankan pentingnya keterlibatan masyarakat dalam pengawasan, mulai dari pengelolaan, distribusi, hingga pelaksanaan program makan bergizi gratis. Ia juga mengimbau masyarakat untuk melaporkan jika menemukan dugaan penyimpangan atau memiliki data terkait potensi korupsi dalam program ini.
Menurutnya, langkah ini dilakukan agar program makan bergizi gratis yang merupakan inisiatif Presiden Prabowo Subianto dapat berjalan dengan transparan dan akuntabel.
“Siapa pun boleh melaporkan jika melihat adanya penyimpangan, apalagi jika memiliki data pendukung. Kami siap menindaklanjuti laporan tersebut,” jelasnya.
BGN juga membuka akses bagi masyarakat untuk menanyakan langsung kepada Satuan Pelaksana Program Gizi (SPPG) di masing-masing daerah terkait pelaksanaan program MBG.
“Silakan tanyakan kepada SPPG di daerah masing-masing. Masyarakat boleh ikut mengawasi. Jika ditemukan penyelewengan (makan bergizi gratis), pemerintah pusat akan melakukan evaluasi. Kami sudah bekerja sama dengan KPK,” pungkasnya.


