Kementrian Lembaga: KPK

  • Rumah Ridwan Kamil Sepi Pascapenggeledahan KPK, Kenapa?

    Rumah Ridwan Kamil Sepi Pascapenggeledahan KPK, Kenapa?

    Bandung, Beritasatu.com – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Rumah Ridwan Kamil langsung sepi.

    Penggeledahan tersebut berlangsung di kediamannya yang terletak di Jalan Gunung Kencana Nomor 5 RT 06/RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat.

    Berdasarkan pantauan di lokasi, Senin (10/03/2025) rumah tersebut tampak sepi, tanpa ada aktivitas mencolok. Penggeledahan yang dilakukan KPK diduga berkaitan dengan kasus korupsi yang melibatkan Bank Jabar Banten (BJB).

    Di mana, beberapa surat perintah penyidikan (sprindik) terhadap tersangka telah diterbitkan oleh KPK.

    Setelah kabar penggeledahan menyebar, sejumlah wartawan mendatangi lokasi untuk mencari keterangan lebih lanjut. 
    Namun, hingga sore hari, tidak ada aktivitas yang terlihat di rumah Ridwan Kamil.

    Di garasi rumah Ridwan Kamil, tampak lima mobil yang terparkir rapi, tetapi tidak ada orang yang terlihat keluar masuk.

  • KPK Jerat 5 Tersangka Terkait Kasus Bank BJB

    KPK Jerat 5 Tersangka Terkait Kasus Bank BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB), Senin (10/3/2025). Mereka terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.

    “Sudah ada tersangkanya, sekitar lima orang,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Lembaga antikorupsi itu telah mengantongi bukti permulaan yang cukup untuk menetapkan sejumlah pihak sebagai tersangka dalam kasus ini. Namun, KPK belum merilis secara resmi identitas para pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.

    Terkait kasus ini, tim penyidik KPK telah menggeledah sebuah rumah yang diketahui milik dari mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK). Rencananya, identitas para tersangka, hasil penggeledahan, maupun konstruksi perkara kasus tersebut akan disampaikan KPK pekan ini.

    “Penyidikan perkara BJB. Untuk lengkapnya nanti sebagaimana saya sampaikan, akan disampaikan secara resmi minggu ini, kemungkinan hari Kamis atau hari Jumat,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (Bank BJB).

    “Karena kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Ketua KPK, Setyo Budiyanto di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Setyo sekaligus merespons soal adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang turut mengusut dugaan korupsi di Bank BJB tersebut. Dia memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi demi menghindari tumpang tindih.

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu, nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” ujar Setyo.

    Dari hasil koordinasi, akan diputuskan seperti apa tindak lanjut atas penanganan perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan kembali.

    Setyo menekankan, nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara dugaan korupsi Bank BJB.

    “Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pascadilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” ungkap Ketua KPK.

    Meski demikian, KPK masih belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan Bank BJB.

  • KPK Kerahkan 12 Jaksa, Kubu Hasto: Tak Masalah, Kami Siap Hadapi

    KPK Kerahkan 12 Jaksa, Kubu Hasto: Tak Masalah, Kami Siap Hadapi

    Bisnis.com, JAKARTA – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy, siap menghadapi 12 jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sidang pertama Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait Harun Masiku dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/3/2025).

    “Tidak masalah, kami siap menghadapi,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

    Ronny berharap supaya proses persidangan berjalan dengan baik. Selain itu, dia berharap supaya semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Kami harap persidangan nantinya menghadirkan perdekatan hukum yang berkualitas dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujarnya. 

    Sebagai informasi, KPK mengerahkan 12 jaksa untuk membacakan dakwaan terhadap Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Kedua belas jaksa dikerahkan KPK tersebut antara lain Surya Dharma Tanjung, Rio Frandy, Wawan Yunarwanto, Nur Haris Arhadi, Yoga Pratomo, Arif Rahman Irsady, Sandy Septi Murhanta Hidayat, Muhammad Albar Hanafi, Dwi Novantoro, Mohammad Fauji Rahmat, Rio Vernika Putra, Greafik Loserte.

    Sebelum dilimpahkan ke pengadilan, penyidik antikorupsi telah melakukan pelimpahan tahap dua pada kasus Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto hari ini, Kamis (6/3/2025).  

    Pada tahapan ini, tim penyidik menyerahkan berkas tersangka dan barang bukti pada kepada tim jaksa penuntut umum (JPU). Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pelimpahan yang dilakukan penyidik hari ini meliputi dua kasus yang menjerat Hasto. 

    Untuk diketahui, Hasto dijerat dengan dua kasus oleh KPK. Elite PDIP itu ditetapkan tersangka pada kasus dugaan suap penetapan anggota DPR 2019-2024 serta dugaan perintangan penyidikan.

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi BJB, Siapa Saja?

    loading…

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) sudah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJBR) atau BJB. Hal itu diungkapkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/3/2025).

    Kendati demikian, Tessa tidak menjelaskan secara detail perihal identitas lima tersangka tersebut. Ia hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta.

    “Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat,” ujarnya.

    Diketahui, KPK menggeledah kediaman eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Adapun, lokasi kediaman pria yang karib disapa Kang Emil itu berada di Bandung.

    Terkait penggeledahan tersebut, dikonfirmasi oleh Ketua KPK Setyo Budiyanto. Adapun, penggeledahan ini terkait dugaan korupsi di Bank Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025).

    Hal senada juga disampaikan Tessa Mahardhika Sugiarto. Kendati begitu, Tessa belum bisa menjelaskan lebih detail terkait giat tersebut.

    “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa.

    (rca)

  • 10
                    
                        KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB
                        Nasional

    10 KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB Nasional

    KPK Sudah Tetapkan 5 Tersangka Korupsi Bank BJB
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau Bank BJB Tbk.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, para tersangka itu terdiri dari penyelenggara negara dan pihak swasta.
    “Sekitar 5 orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swasta,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Namun, KPK belum mengungkap identitas kelima orang tersangka tersebut.
    Tessa juga mengatakan, penyidik telah melakukan rangkaian penggeledahan di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus dugaan korupsi di Bank BJB tersebut.
    Ia mengatakan, KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini.
    “Kalau sudah selesai, kita akan
    update
    beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini,” ujar Tessa.
    Diberitakan sebelumnya, KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait kasus korupsi di Bank BJB, Senin.
    Namun demikian, Tessa belum dapat menjelaskan secara lebih perinci lantaran proses penggeledahan masih berlangsung.
    “Betul, hari ini ada giat geledah Penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya, termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” kata Tessa.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi BJB (BJBR)

    KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil di Kasus Dugaan Korupsi BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB. 

    Untuk diketahui, KPK belum lama ini resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB itu. 

    Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik hari ini tengah menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK untuk mencari bukti terkait dengan kasus tersebut. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Di sisi lain, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar bahwa lembaganya telah menetapkan 5 orang tersangka dalam perkara ini.

    Namun, dia tak memerinci siapa saja pihak tersangka dimaksud, termasuk status hukum RK yang rumahnya ikut digeledah. 

    “Benar [ada 5 tersangka kasus BJB, red],” tuturnya. 

    Sebelumnya, berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BJB yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025), Setyo tak memerinci lebih lanjut perihal informasi tersebut. 

    Di sisi lain, Ketua KPK Jilid VI itu menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang kini diketahui juga tengah mengusut kasus di BJB. 

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” papar Perwira Polri berpangkat Komjen itu. 

    Menurut Setyo, tindak lanjut penanganan kasus tersebut usai penerbitan sprindik akan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK. 

  • Ridwan Kamil Partai Apa? Digeledah KPK di Isu Korupsi BJB, Intip Harta Kekayaannya

    Ridwan Kamil Partai Apa? Digeledah KPK di Isu Korupsi BJB, Intip Harta Kekayaannya

    PIKIRAN RAKYAT – Informasi Ridwan Kamil partai apa dan harta kekayaan miliknya bisa diketahui di artikel ini. Belum lama ini, kediaman eks Wali Kota Bandung dan Gubernur Jawa Barat tersebut digeledah KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    Pria yang kerap disapa Kang Emil ini digeledah kaitannya dengan isu korupsi BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) menurut pernyataan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Penggeledahan terhadap ini terjadi pada hari ini, Senin 10 Maret 2025.

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” ujar Setyo Budiyanto kepada wartawan Pikiran-rakyat.com, Asep Bidin Rosidi, Senin, 10 Maret 2025.

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto membenarkan kabar tersebut.

    Ridwan Kamil partai apa?

    Ternyata Kang Emil bergabung dengan Partai Golkar sejak awal 2023 setelah independen sejak 2012. Selama tidak berstatus anggota partai, Emil berhasil menjadi Wali Kota Bandung 2013-2018, dilanjut Gubernur Jawa Barat periode 2018-2023.

    Ia memiliki pasangan suami Anggota DPR Atalia Praratya yang juga kader Partai Golkar. Sang istri terpilih sebagai Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sejak 1 Oktober 2024. Sempat diisukan maju sebagai calon Wali Kota Bandung di Pilkada 2024, Atalia lalu memutuskan mundur.

    Berapa harta kekayaan Ridwan Kamil yang pernah menjadi Calon Gubernur Jakarta 2024 tersebut? Simak selengkapnya:

    Harta kekayaan Ridwan Kamil

    Data terakhir harta Kang Emil di website e-LHKPN KPK dilaporkan pada 29 Februari 2024 atau di masa akhir jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat 2018-2023. Total tanah dan bangunan miliknya berjumlah 21 dengan 2 mobil dan 5 motor. Berikut rinciannya:

    Tanah Seluas 636 m2 di KAB / KOTA BANDUNG BARAT, HASIL SENDIRI Rp40.704.000 Bangunan Seluas 26 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp276.270.000 Tanah Seluas 330 m2 di KAB / KOTA GIANYAR, HASIL SENDIRI Rp210.000.000 Tanah Seluas 1585 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp6.585.675.000 Tanah dan Bangunan Seluas 373 m2/382 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp2.734.015.000 Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp354.375.000 Tanah Seluas 105 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp354.375.000 Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp351.000.000 Tanah Seluas 104 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp351.000.000 Tanah Seluas 1255 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp4.699.975.000 Tanah dan Bangunan Seluas 39 m2/64 m2 di KAB / KOTA KOTA BANDUNG, HASIL SENDIRI Rp208.007.000 Tanah dan Bangunan Seluas 19 m2/90 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI Rp1.548.295.000 Tanah Seluas 250 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp5.000.000 Tanah Seluas 600 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp8.400.000 Tanah Seluas 300 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp6.000.000 Tanah Seluas 480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp6.720.000 Tanah Seluas 550 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp11.000.000 Tanah Seluas 660 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp13.200.000 Tanah Seluas 610 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp8.540.000 Tanah Seluas 1100 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp15.400.000 Tanah Seluas 3480 m2 di KAB / KOTA BANDUNG, HIBAH DENGAN AKTA Rp69.600.000

    Total tanah dan bangunan: Rp17.857.551.000

    Daftar kendaraan milik Ridwan Kamil MOBIL, HYUNDAI SANTAFE JEEP Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp319.000.000 MOTOR, ROYAL ENFIELD CLASSIC 500 2017 BATTLE GREEN Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp78.000.000 MOTOR, HONDA BEAT MATIC 108 – D1BO2N2GL2 Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp8.200.000 MOTOR, KAWASAKI W175 Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp21.500.000 MOTOR, HONDA CBR SECOND CBR Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp21.500.000 MOBIL, WULING CVT LISTRIK Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp282.000.000 MOTOR, VESPA MATIC Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp41.700.000

    Total kendaraan: Rp771.900.000

    Harta lainnya milik Ridwan Kamil HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp467.123.000 SURAT BERHARGA: Rp880.000.000 KAS DAN SETARA KAS: Rp5.932.016.760 HARTA LAINNYA: Rp157.065.509 UTANG: Rp3.308.238.000

    Total harta kekayaan: Rp22.757.418.269

    Demikian informasi Ridwan Kamil partai apa lengkap dengan harta kekayaan miliknya. Rumah Kang Emil baru-baru ini digeledah KPK terkait isu korupsi BJB.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Hakim PN Jaksel Gugurkan Praperadilan Hasto Kristiyanto

    Jakarta, Beritasatu.com – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Afrizal Hady memutuskan menggugurkan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto untuk menguji statusnya sebagai tersangka di KPK.

    “Mengadili, menyatakan permohonan pemohon gugur,” kata Afrizal Hady dalam sidang putusan praperadilan Hasto di PN Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan praperadilan tidak bisa dilanjutkan lantaran perkara Hasto Kristiyanto telah dilimpahkan oleh penyidik KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta untuk diadili.

    Pasalnya, Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan. 

    Hakim menyatakan setelah kasus itu dilimpahkan ke pengadilan, maka status Hasto Kristiyanto bukan lagi tersangka, tetapi sudah meningkat menjadi terdakwa.

    KPK Tahan Hasto Kristiyanto. (ANTARA/Iqbal-Chandra)

    “Oleh karena perkara a qou telah dilimpahkan oleh termohon ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, permohonan pemohon harus dinyatakan gugur,” kata hakim yang menyidang praperadilan Hasto Kristiyanto.

    Hasto Kristiyanto mengajukan ulang praperadilan atas status tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku oleh KPK, setelah praperadilan pertama ditolak oleh hakim PN Jaksel.

    KPK sudah menahan Hasto sebagai tersangka dan kasusnya sudah dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Jakarta.

    Sidang perdana kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku dengan terdakwa Hasto Kristiyanto akan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Jumat (14/3/2025). 

    Dengan gugurnya permohonan praperadilan maka Hasto Kristiyanto harus siap menghadapi sidang di Pengadilan Tipikor.

  • Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur, Ini Alasannya – Page 3

    Gugatan Praperadilan Hasto Kristiyanto di Kasus Suap Harun Masiku Gugur, Ini Alasannya – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menyatakan gugatan praperadilan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto gugur pada Senin (10/3/2025).

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” tutur hakim tunggal di PN Jakarta Selatan, Senin.

    Alasan gugurnya praperadilan ini adalah karena berkas perkara kasus Hasto telah dilimpahkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    Sementara itu, gugatan praperadilan Hasto terkait kasus dugaan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku masih menunggu putusan.

    Pihak Hasto sebelumnya menyayangkan keputusan KPK yang melimpahkan berkas perkara ke jaksa, sementara sidang praperadilan masih tertunda. Kuasa hukum Hasto, Maqdir Ismail, menilai tindakan KPK ini sebagai upaya untuk mencegah putusan praperadilan yang menguntungkan kliennya dan terkesan buru-buru.

    “Tentu yang kami khawatirkan adalah bahwa berkas perkara akan segera dilimpahkan oleh penuntut umum untuk mencegah supaya putusan praperadilan tidak terjadi, supaya permohonan praperadilan kami digugurkan,” ujar Maqdir.

    Maqdir menambahkan, tindakan KPK tersebut dianggap melanggar hukum dan terkesan ingin segera menuntaskan kasus Hasto, bahkan menuding adanya kriminalisasi.

    “Suatu tindakan yang menurut hemat saya untuk ke depan penegakan hukum kita dan negara hukum kita ini akan seolah-olah akan mereka lupakan, bahkan akan dikesampingkan demi sesuatu yang tidak jelas,” ucapnya.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardika Sugiarto, membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan bahwa pelimpahan berkas perkara sudah sesuai prosedur dan timeline yang telah direncanakan. Tessa juga menambahkan bahwa pelimpahan berkas perkara menandai akhir proses penyidikan dan berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum.

  • Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Kasus BJB

    Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK Terkait Kasus BJB

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB), Senin (10/3/2025).

    Konfirmasi penggeledahan rumah Ridwan Kamil disampaikan Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto. “Benar,” katanya saat dikonfirmasi.

    Penggeledahan tersebut turut dibenarkan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika. “Betul hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB,” katanya.

    Tessa belum merilis temuan apa saja yang diperoleh dari penggeledahan ini maupun lokasi mana saja yang digeledah. Materi itu akan disampaikan ketika penggeledahan rampung.

    “Untuk rilis resminya termasuk lokasi, baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua,” ujar Tessa.

    Sprindik Kasus BJB

    Sebelumnya, KPK sudah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) terkait dugaan korupsi BJB. Demikian disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto.

    “Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” kata Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi, Jakarta, Rabu (5/3/2025).

    Setyo sekaligus merespons soal adanya aparat penegak hukum (APH) lain yang turut mengusut dugaan korupsi di BJB tersebut. Dia memastikan pihaknya akan terus melakukan koordinasi demi menghindari tumpang tindih.

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” ujar Setyo.

    Dari hasil koordinasi, bakal diputuskan seperti apa tindak lanjutnya atas penanganan perkara tersebut. Perkembangan lebih lanjut nantinya akan disampaikan kembali.

    Di lain sisi, KPK masih belum membeberkan secara resmi soal penetapan tersangka dalam kasus ini. Setyo hanya menekankan, nantinya tim penyidik akan menentukan langkah lebih lanjut dalam penanganan perkara.

    “Kalau terhadap tindak lanjut dari pada penanganannya pasca dilakukan rilis terkait penentuan terhadap perkara tersebut, ya jadi kewenangan dari penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan tindaklanjutnya,” ungkap Setyo terkait kasus BJB.