Kementrian Lembaga: KPK

  • Yorrys Raweyai Tantang Pelapor Buktikan Suap Pemilihan Pimpinan DPD

    Yorrys Raweyai Tantang Pelapor Buktikan Suap Pemilihan Pimpinan DPD

    Yorrys Raweyai Tantang Pelapor Buktikan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
    Yorrys Raweyai
    meminta pelapor dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 ke
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) untuk membuktikan tuduhan tersebut.
    Yorrys mengatakan, pelapor semestinya tidak sekadar berbicara tanpa dasar yang jelas karena dugaan yang dialamatkan kepada DPD RI itu haruslah disertai bukti konkret agar dapat dipertanggungjawabkan.
    “Jadi ini jangan kita bicara saja begitu kan, tapi harus ada bukti dan kita dukung. Kalau dia bisa buktikan, mari kita buktikan itu. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, dia harus mengalami konsekuensi juga kan,” ujar Yorrys saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Yorrys pun berkomitmen untuk mendukung langkah pelapor mengungkapkan dugaan tersebut, apabila tuduhan itu memang memiliki bukti dan dasar yang kuat.
    “Saya begini, kalau ada orang mau ungkapkan itu dia harus berani bertanggung jawab. Dan dia mendukung kalau memang ada dugaan itu,” jelas Yorrys.
    Meski begitu, Yorrys meragukan klaim pelapor bahwa proses suap menyuap itu melibatkan 95 anggota DPD RI.
    Dia justru menduga ada pihak-pihak yang sengaja ingin membuat jajaran DPD tidak solid.
    “Menyuap 95 orang itu kan tidak mudah. Dari mana dasar kau dapat? Apalagi ini biasalah ada yang memprovokasi ini. Ini kan ada kelompok-kelompok yang memprovokasi dan tidak mau supaya DPD ini solid dan besar. Itu saja,” kata Yorrys.
    Diberitakan sebelumnya, seorang mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Muhammad Fithrat Irfan, melaporkan kasus dugaan suap terkait pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Irfan mengaku melaporkan mantan atasannya, dalam hal ini senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA, yang diduga menerima suap dalam proses pemilihan Ketua DPD.
    “Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Irfan mengatakan, seorang anggota DPD diduga mendapat 13.000 Dollar Amerika Serikat (AS), di mana uang sebesar 5.000 Dollar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
    “Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5.000 Dollar AS per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada 8.000 Dollar AS. Jadi ada 13.000 Dollar AS total yang diterima (mantan) bos saya,” ujarnya.
    Irfan menjelaskan, pemberian uang dilakukan secara
    door to door
    ke tiap ruangan anggota DPD.
    Kemudian, uang suap itu disetorkan ke rekening bank.
    “Saya berempat semuanya, saya, Saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini,” ucap dia.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, pihaknya tidak memiliki akses untuk mengetahui laporan yang diadukan ke Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) karena bersifat rahasia.
    Namun, Tessa mengatakan, laporan tersebut biasanya akan diverifikasi terlebih dahulu.
    “Secara umum, pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa (18/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dewas Tegaskan Bakal Tindak Pimpinan KPK Jika Langgar Etik

    Dewas Tegaskan Bakal Tindak Pimpinan KPK Jika Langgar Etik

    Jakarta

    Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan akan menindak semua insan KPK yang melanggar etik dan disiplin termasuk Pimpinan KPK. Anggota Dewas KPK Sumpeno mengatakan, pihaknya tidak ragu merekomendasikan hingga ke arah pidana jika mendapatkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK.

    “Dewas yang baru ini saya pikir sepakat, bahwa ketika memang direkomendasi ke pidana ya kita rekomendasi kepada aparatur penegakan hukum,” kata Sumpeno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    “Ketika itu memang hanya di level etika, ya kita sendiri yang menindaklanjuti,” ungkapnya.

    Sumpeno berharap, kinerja Dewas KPK periode 2024-2029 dapat lebih baik. Dia juga menyampaikan hubungan antara Dewas dan Pimpinan KPK saat ini sangat baik.

    “Mudah-mudahan kinerja Dewas sekarang ada bedanya dengan Dewas yang lalu, tapi satu hal yang membanggakan, membanggakan kita semua, bahwa Dewas sekarang dengan Pimpinan KPK hubungannya sangat mesra,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK sebelumnya berdampak pada marwah lembaga KPK. Menurutnya hubungan antara Dewas dan Pimpinan KPK periode sebelumnya juga tidak harmonis.

    “Malahan ada saling melaporkan, sehingga terjadi ketidaksinergian antara pimpinan KPK dengan Dewas,” ujarnya.

    Adapun Anggota Dewas KPK Chisca Mirawati menyampaikan pentingnya meningkatkan integritas pada insan KPK, selain itu, dia mengatakan perlunya meningkatkan kesadaran anti korupsi kepada masyarakat luas. Dia menilai perlu ada peningkatan sosialiasi dan penyuluhan anti korupsi.

    Dia mengatakan salah satu langkah menyebarluaskan anti korupsi adalah dengan melibatkan masyarakat. Menurutnya, guru hingga ibu rumah tangga bisa menjadi penyuluh anti korupsi.

    “Salah satu yg mereka lakukan itu kemudian merekrut penyuluh anti korupsi di seluruh Indonesia dan itu tersertifikasi, sehingga tidak melulu harus bagian pencegahan atau pendidikan dari KPK yang harus datang ke pelosok-pelosok,” katanya.

    “Tapi dengan merekrut mereka, ibu rumah tangga, pelajar, mungkin mahasiswa atau juga guru, semua lapisan masyarakat, di berbagai daerah sehingga pembelajaran tentang pemberantasan anti korupsi, tentang pencegahannya itu dapat merengkuh masyarakat luas baik dari tingkat SD sampai dengan yang lebih (tinggi), keseluruhanlah,” jelasnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Jampidsus Febrie Adriansyah Kembali Dilaporkan ke KPK, Total Jadi 4 Laporan

    Bisnis.com, JAKARTA — Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah kembali dilaporkan atas dugaan korupsi ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Total empat laporan dugaan pencucian uang yang ditudingkan kepada Febrie.

    Adapun laporan yang terakhir disampaikan disampaikan terkait dengan dugaan pencucian uang Febrie Adriansyah dilakukan oleh Indonesian Police Watch (IPW), Masyarakat Antikorupsi Indonesia (Maki), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST) serta Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) pada Selasa (11/3/2025). 

    Ronald Loblobly, Koordinator KSST, menyebut empat laporan yang disampaikan hari ini bukan seluruhnya laporan baru. Salah satu laporan sebelumnya pernah disampaikan pada Mei 2024 lalu, terkait dengan dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus PT Asuransi Jiwasraya (Persero). 

    “Jadi kami kembali ke KPK untuk melaporkan kembali kasus kami, karena ini kan komisioner baru semua [di KPK],” ujar Ronald kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

    Ronald menyebut pihaknya turut menyertakan bukti-bukti pendukung laporan kepada para pimpinan KPK jilid VI. 

    Adapun tiga laporan baru yang disampaikan meliputi dugaan suap pada penanganan kasus pejabat Mahkamah Agung (MA) Zarof Ricar, dugaan korupsi penyalahgunaan kewenangan tata niaga batu bara di Kalimantan Timur serta dugaan pencucian uang. 

    Febrie menjadi pihak terlapor di keseluruhan empat laporan dugaan korupsi dan pencucian uang itu. 

    “Yang dilaporkan FA [Febrie Adriansyah] tetap. Iya [Jampidsus],” ungkap Ronald. 

    Untuk diketahui, Zarof Ricar merupakan mantan pejabat MA yang didakwa terlibat dalam pemufakatan jahat suap dan gratifikasi selama 2010-2022. Pria yang diduga sebagai makelar perkara di MA itu didakwa menerima gratifikasi senilai Rp915 miliar dan emas logam mulia 51 kilogram (kg). 

    Kasus Zarof ditangani oleh Jampidsus Kejagung, yang saat ini dipimpin oleh Febrie. 

    Sementara itu, sebelumnya Febrie telah dilaporkan mengenai dugaan korupsi lelang aset rampasan negara pada kasus korupsi investasi Jiwasraya, pada Mei 2024 lalu. 

    Aset rampasan negara dimaksud berupa saham perusahaan tambang, PT Gunung Bara Utama (GBU), milik terpidana kasus Jiwasraya, Heru Hidayat. Aset itu pernah dinyatakan oleh Direktorat Jenderal Kekayaan Negara Kementerian Keuangan (DJKN Kemenkeu) beberapa waktu lalu sebagai aset termahal yang dirampas untuk negara. 

    Nilai Lelang 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Direktur Lelang DJKN Kemenkeu Joko Prihanto menyebut total nilai pokok lelang pada 2023 yakni senilai Rp44,34 triliun. Aset lelang termahal yakni aset sitaan dari PT Asuransi Jiwasraya (Persero) senilai Rp1,9 triliun.  

    “[Lelang] yang besar-besar, yaitu dalam rangka penegakkan hukum, kasus Jiwasraya ada penyitaan saham tambang batu bara di Kalimantan Timur, itu Rp1,9 triliun lakunya. Itu permohonan dari Kejaksaan Agung,” ungkapnya dalam Media Briefing DJKN, Kamis (25/1/2024).

    Adapun aset saham PT GBU dilelang oleh Kejagung, yang menangani kasus Jiwasraya, dan dimenangkan oleh PT Indobara Utama Mandiri (IUM). Pelapor menduga PT IUM baru didirikan pada 19 Desember 2022 atau 10 hari sebelum Penjelasan Lelang. 

    Nilai kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi lelang saham itu berkaitan dengan nilai saham yang dimenangkan PT IUM. Kerugian yang dilaporkan ke KPK saat itu sekitar Rp9 triliun. 

    “Bahwa nilainya tidak sesuai dengan kerugian yang sudah terjadi terhadap negara. Jadi kerugiannya itu kita taksir senilai Rp11 triliun, tetapi dilelang hanya kemudian Rp1,9 triliun. Berarti ada indikasi kerugian Rp9 triliun,” kata Ronald di Gedung Merah Putih KPK, Mei 2024 lalu.

  • Hasto Bakal Tunjuk Penasihat Hukum Baru dari Kalangan Profesional

    Hasto Bakal Tunjuk Penasihat Hukum Baru dari Kalangan Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian.

    Berdasarkan dari keterangan resmi Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, hal tersebut dilakukan dalam menyambut berbagai dukungan tambahan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah dari tim penasihat hukum. 

    Pihaknya kemudian menyambut baik dukungan tersebut dan nantinya Hasto sendiri yang akan menunjuk anggota dari tim tersebut. 

    “Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Bisnis, Senin (10/3/2025).

    Terkait siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan, pihaknya belum menginformasikan lebih lanjut. Namun, mereka berencana untuk mengumumkannya dalam konferensi pers mendatang. 

    “Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” jelasnya. 

    Diberitakan sebelumnya, Ronny menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi 12 jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Sidang pertama Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait Harun Masiku dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/3/2025).

    “Tidak masalah, kami siap menghadapi,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (10/3/2025). 

    Ronny berharap supaya proses persidangan berjalan dengan baik. Selain itu, dia berharap supaya semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.

    “Kami harap persidangan nantinya menghadirkan perdekatan hukum yang berkualitas dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.

  • Dewas Tegaskan Bakal Tindak Pimpinan KPK Jika Langgar Etik

    Dewas Berharap Harmonis dengan Pimpinan KPK: Jangan Terulang Saling Lapor

    Jakarta

    Dewan Pengawas (Dewas) KPK berharap memiliki hubungan yang harmonis dengan pimpinan KPK saat ini. Ketua Dewas KPK Gusrizal berharap tidak terulang lagi aksi saling lapor Pimpinan dengan Dewas KPK.

    Menurut Gusrizal, pihaknya sudah mengetahui hubungan yang kurang harmonis antara Dewas dan Pimpinan KPK periode 2019-2024. Dia mengatakan, saat ini Dewas dan Pimpinan KPK mencoba untuk meningkatkan hubungan lewat koordinasi dan saling terbuka.

    “Kita sendiri pun sudah mengetahui terjadinya hubungan tidak harmonis antara Dewas dengan pimpinan KPK,” kata Gusrizal di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    “Oleh sebab itu, kita saling keterbukaan, saling sinergi, saling koordinasi antara Dewas dengan Pimpinan KPK,” ujarnya.

    Gusrizal mengatakan, pihaknya akan memperkuat forum rapat koordinasi dan pengawasan (Korwas) untuk meningkatkan hubungan antara Dewas dan Pimpinan KPK. Dia berharap forum Korwas dapat menyelesaikan persoalan yang nantinya dihadapi di Dewas dan Pimpinan KPK.

    “Sebetulnya di dalam Dewas ini ada Korwas, itu dilakukan sekali tiga bulan, itu yang berisi tentang permasalahan selama tiga bulan tersebut yang akan dijawab oleh pimpinan KPK, mungkin ada permasalahan-permasalahan lain, contohnya, kemarin permasalahan Rutan dan sebagainya, sehingga bagaimana jalan keluar mengatasi masalah tersebut,” katanya.

    “Mudah-mudahan ke depan, permasalahan ini tidak akan terulang lagi, dan tidak saling melaporkan ke polisi, dan tidak saling mengajukan gugatan PTUN, dan sebagainya, sehingga menyebabkan kinerja dari KPK itu sendiri mengalami penurunan, dan kepercayaan masyarakat akan menjadi turun,” ujarnya.

    Sebelumnya, Ketua Dewas KPK periode 2019-2024, Tumpak H Panggabean merasa kecewa setelah dilaporkan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik dan penyalahgunaan wewenang. Tumpak lantas bertanya-tanya, apakah Dewas KPK telah melakukan tindak kriminal sampai harus dilaporkan ke polisi.

    Tumpak juga menjelaskan sama sekali belum mengetahui kebenaran dirinya dilaporkan ke Bareskrim atau tidak. Dia pun menegaskan jika benar laporan tersebut pihaknya siap untuk menghadapi.

    “Saya terus terang nggak tahu apa saya betul-betul dilaporkan ke Bareskrim (atau) nggak, belum tahu kita. Saya kan dengar-dengar aja di muat di running text, iya toh? Tapi kalau itu terjadi ya kita hadapi,” tegas Tumpak.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK ungkap Alasan Penyidik Geledah Rumah Ridwan Kamil

    KPK ungkap Alasan Penyidik Geledah Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap alasan menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, dalam penyidikan perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR).

    Untuk diketahui, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). 

    Saat ditanya petunjuk awal yang dimiliki penyidik untuk menggeledah rumah RK, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto enggan memerinci lebih lanjut. Dia menyebut hal itu sudah masuk materi penyidikan yang bersifat sangat teknis. Namun, dia memastikan penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah. 

    “Yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Sebelumnya, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi tim penyidiknya tengah menggeledah rumah politisi Partai Golkar itu hari ini. Upaya paksa itu dilakukan tidak lama setelah lembaga antirasuah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Adapun KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut pihaknya akan segera menyampaikan keterangan lengkap soal proses penyidikan kasus BJB pekan ini. 

    “Sudah [ditetapkan, red] tersangkanya. Sekitar lima orang. Ada dari penyelenggara negara dan ada dari swastanya,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (10/3/2025). 

  • Hasto Kristiyanto dapat serangan masif usai Jokowi dipecat dari PDIP

    Hasto Kristiyanto dapat serangan masif usai Jokowi dipecat dari PDIP

    Salah satu tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri

    Hasto Kristiyanto dapat serangan masif usai Jokowi dipecat dari PDIP
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Senin, 10 Maret 2025 – 16:18 WIB

    Elshinta.com – Tim kuasa hukum menyebutkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan serangan masif usai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.

    “Sejak diumumkan pemecatan tersebut, serangan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sangat masif,” kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sebelum sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.

    Ronny mengatakan pada Senin (16/12/2024), PDI Perjuangan mengumpulkan semua pengurus dan mengumumkan pemecatan kepada Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Terlebih, sebelum pemecatan itu juga beredar adanya isu yang meminta Hasto mundur dari posisinya.

    “Sebelumnya juga, Sekjen menyampaikan bahwa ada permintaan untuk Mas Hasto mundur, dan juga meminta untuk sebelumnya untuk tidak dilakukan pemecatan terhadap Jokowi,” jelasnya.

    Usai pemecatan itu, diakui Hasto terus menerima serangan masif hingga puncaknya mencapai pada Selasa (24/12/2024) di mana Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Hasto ditetapkan tersangka terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.

    Kemudian, dia juga menambahkan pada 20 Desember 2024 diketahui ada namanya serah terima pimpinan KPK yang lama ke yang baru.

    “Jeda waktunya sangat singkat dan sangat pendek. Jadi kami melihat bahwa ini adalah kepentingan yang merasa terganggu dengan sikap PDIP dan juga terhadap pemecatan Pak Jokowi dan keluarga,” ujarnya.

    Sebeumnya, Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.

    HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).

    Sumber : Antara

  • 5
                    
                        Eks Timses Pilgub Jabar 2018 Datangi Rumah Ridwan Kamil Usai Isu Penggeledahan KPK
                        Bandung

    5 Eks Timses Pilgub Jabar 2018 Datangi Rumah Ridwan Kamil Usai Isu Penggeledahan KPK Bandung

    Eks Timses Pilgub Jabar 2018 Datangi Rumah Ridwan Kamil Usai Isu Penggeledahan KPK
    Editor
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Lia Endiani, mantan anggota Tim Sukses
    Ridwan Kamil
    di Pilgub Jabar 2018, mendatangi kediaman Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana, Kota Bandung, Senin (10/3/2025) sore.
    Kedatangan Lia itu terjadi usai pagi harinya terdengar kabar ada penggeledahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di rumah Ridwan Kamil.
    Lia yang mengenakan kemeja kotak-kotak dan membawa tas selendang hitam tiba sekitar pukul 17.53 WIB. Ia tampak berjalan kaki dan mengetuk pagar rumah mantan Gubernur Jawa Barat itu, memberi tahu petugas keamanan tentang kedatangannya.
    Sambil menunggu pagar dibuka, Lia sempat berbincang dengan awak media, namun enggan mengungkapkan alasan kedatangannya.
    Setelah menunggu sekitar tiga menit, dua orang mendatanginya, dan ia diperbolehkan masuk ke dalam rumah.
    Sebelumnya, KPK dikabarkan menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait dugaan kasus korupsi di Bank BJB.
    Berdasarkan pantauan di lokasi sekitar pukul 17.27 WIB, situasi di halaman depan rumah berpagar coklat itu tampak sepi.
    Namun, terlihat tiga hingga empat mobil berwarna hitam dan abu-abu terparkir di depan garasi, serta lima unit sepeda motor di area yang sama.
    Tidak tampak petugas keamanan berjaga di dalam rumah, dan suasana terkesan lengang.
    Tak jauh dari lokasi, sejumlah awak media menunggu kepastian terkait kabar penggeledahan yang dilakukan oleh KPK.
    (Kontributor Bandung Faqih)
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penampakan Rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung yang Digeledah KPK

    Penampakan Rumah Ridwan Kamil di Kota Bandung yang Digeledah KPK

    FAJAR.Co.ID, BANDUNG — Rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin, (10/3).

    Rumah mewah milik Ridwan Kamil yang digeledah KPK itu beralamat di Jalan Rancabentang, Kota Bandung. Rumah mewah itu tampak memiliki pagar warna coklat.

    Penggeledahan ini diduga dalam rangka pengungkapan kasus korupsi dana iklan bank.
    Kediaman pria yang karib disapa Kang Emil itu tampak lengang dari aktivitas penyidik KPK.

    Beberapa unit kendaraan roda empat dan dua tampak terparkir di halaman rumah Emil.

    Belum ada keterangan resmi dari pihak Ridwan Kamil terkait penggeledahan tersebut.

    Adanya penggeledahan terhadap rumah Ridwan Kamil itu dibenarkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto.

    “Betul, penggeledahan dilakukan di rumah Ridwan Kamil terkait perkara BJB,” ujar Setyo saat dikonfirmasi.

    Sementara itu, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika membenarkan adanya penggeledahan.

    “Ada giat geledah penyidik. Untuk rilis resminya baru akan disampaikan saat semua kegiatan selesai,” kata Tessa.

    “Namun, salah satu lokasi yang digeledah merupakan (rumah) mantan pejabat di Pemprov Jawa Barat setingkat kepala daerah,” tuturnya. (fajar)

  • KPK Kantongi 5 Tersangka Korupsi BJB

    KPK Kantongi 5 Tersangka Korupsi BJB

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB.

    Hal itu diungkapkan oleh Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi terkait penggeledahan rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

    Namun demikian, Fitroh enggan memaparkan siapa saja tersangka yang diduga terlibat kasus korupsi di salah satu bank daerah terbesar di Indonesia tersebut.

    “Benar [ada 5 tersangka kasus BJB, red],” ucap Fitroh, Senin (10/3/2025).

    Rumah Ridwan Kamil Sepi

    Adapun tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, terkait perkara dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB. 

    Untuk diketahui, KPK belum lama ini resmi menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus dugaan korupsi penempatan dana iklan BJB itu. 

    Saat dikonfirmasi, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengonfirmasi bahwa tim penyidik hari ini tengah menggeledah rumah Ridwan Kamil atau RK untuk mencari bukti terkait dengan kasus tersebut. 

    “Betul [rumah RK digeledah, red] terkait perkara BJB,” ungkap Setyo kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

    Namun berdasarkan pantauan pada pukul 16:53 WIB di lokasi rumah Ridwan Kamil di Jalan Gunung Kencana nomor 5, RT06/RW06 Kelurahan Cimbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, tidak terlihat ada aktivitas apapun di dalam rumah.

    Rumah berpagar coklat itu terkunci dan tidak dijaga oleh satuan pengamanan. Hanya ada mobil Serena dan beberapa motor terparkir. Tidak ada aktivitas maupun petugas KPK terlihat. Salah seorang warga membenarkan rumah tersebut merupakan kediaman Ridwan Kamil. 

    Dana Iklan BJB

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus BJB yang tengah diusut KPK itu berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan dana iklan. Namun, saat dimintai konfirmasi, Rabu (5/3/2025), Setyo tak memerinci lebih lanjut perihal informasi tersebut. 

    Di sisi lain, Ketua KPK Jilid VI itu menyebut pihaknya terbuka untuk berkoordinasi dengan aparat penegak hukum lain yang kini diketahui juga tengah mengusut kasus di BJB. 

    “Kalau memang terinformasi bahwa ada APH lain yang melakukan itu nanti tugasnya Direktur Penyidikan dan Kasatgas untuk melakukan koordinasi,” papar Perwira Polri berpangkat Komjen itu. 

    Menurut Setyo, tindak lanjut penanganan kasus tersebut usai penerbitan sprindik akan dilakukan oleh tim penyidik di bawah koordinasi Deputi Penindakan dan Direktur Penyidikan KPK.