Yorrys Raweyai Tantang Pelapor Buktikan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
Yorrys Raweyai
meminta pelapor dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 ke
Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK) untuk membuktikan tuduhan tersebut.
Yorrys mengatakan, pelapor semestinya tidak sekadar berbicara tanpa dasar yang jelas karena dugaan yang dialamatkan kepada DPD RI itu haruslah disertai bukti konkret agar dapat dipertanggungjawabkan.
“Jadi ini jangan kita bicara saja begitu kan, tapi harus ada bukti dan kita dukung. Kalau dia bisa buktikan, mari kita buktikan itu. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, dia harus mengalami konsekuensi juga kan,” ujar Yorrys saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (10/3/2025).
Yorrys pun berkomitmen untuk mendukung langkah pelapor mengungkapkan dugaan tersebut, apabila tuduhan itu memang memiliki bukti dan dasar yang kuat.
“Saya begini, kalau ada orang mau ungkapkan itu dia harus berani bertanggung jawab. Dan dia mendukung kalau memang ada dugaan itu,” jelas Yorrys.
Meski begitu, Yorrys meragukan klaim pelapor bahwa proses suap menyuap itu melibatkan 95 anggota DPD RI.
Dia justru menduga ada pihak-pihak yang sengaja ingin membuat jajaran DPD tidak solid.
“Menyuap 95 orang itu kan tidak mudah. Dari mana dasar kau dapat? Apalagi ini biasalah ada yang memprovokasi ini. Ini kan ada kelompok-kelompok yang memprovokasi dan tidak mau supaya DPD ini solid dan besar. Itu saja,” kata Yorrys.
Diberitakan sebelumnya, seorang mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Muhammad Fithrat Irfan, melaporkan kasus dugaan suap terkait pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Irfan mengaku melaporkan mantan atasannya, dalam hal ini senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA, yang diduga menerima suap dalam proses pemilihan Ketua DPD.
“Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
Irfan mengatakan, seorang anggota DPD diduga mendapat 13.000 Dollar Amerika Serikat (AS), di mana uang sebesar 5.000 Dollar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
“Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5.000 Dollar AS per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada 8.000 Dollar AS. Jadi ada 13.000 Dollar AS total yang diterima (mantan) bos saya,” ujarnya.
Irfan menjelaskan, pemberian uang dilakukan secara
door to door
ke tiap ruangan anggota DPD.
Kemudian, uang suap itu disetorkan ke rekening bank.
“Saya berempat semuanya, saya, Saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini,” ucap dia.
Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, pihaknya tidak memiliki akses untuk mengetahui laporan yang diadukan ke Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) karena bersifat rahasia.
Namun, Tessa mengatakan, laporan tersebut biasanya akan diverifikasi terlebih dahulu.
“Secara umum, pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa (18/7/2025).
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2024/07/15/6694dd53b8ce6.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Yorrys Raweyai Tantang Pelapor Buktikan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
-

Dewas Tegaskan Bakal Tindak Pimpinan KPK Jika Langgar Etik
Jakarta –
Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan akan menindak semua insan KPK yang melanggar etik dan disiplin termasuk Pimpinan KPK. Anggota Dewas KPK Sumpeno mengatakan, pihaknya tidak ragu merekomendasikan hingga ke arah pidana jika mendapatkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK.
“Dewas yang baru ini saya pikir sepakat, bahwa ketika memang direkomendasi ke pidana ya kita rekomendasi kepada aparatur penegakan hukum,” kata Sumpeno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).
“Ketika itu memang hanya di level etika, ya kita sendiri yang menindaklanjuti,” ungkapnya.
Sumpeno berharap, kinerja Dewas KPK periode 2024-2029 dapat lebih baik. Dia juga menyampaikan hubungan antara Dewas dan Pimpinan KPK saat ini sangat baik.
“Mudah-mudahan kinerja Dewas sekarang ada bedanya dengan Dewas yang lalu, tapi satu hal yang membanggakan, membanggakan kita semua, bahwa Dewas sekarang dengan Pimpinan KPK hubungannya sangat mesra,” ucapnya.
Di tempat yang sama, Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK sebelumnya berdampak pada marwah lembaga KPK. Menurutnya hubungan antara Dewas dan Pimpinan KPK periode sebelumnya juga tidak harmonis.
“Malahan ada saling melaporkan, sehingga terjadi ketidaksinergian antara pimpinan KPK dengan Dewas,” ujarnya.
Adapun Anggota Dewas KPK Chisca Mirawati menyampaikan pentingnya meningkatkan integritas pada insan KPK, selain itu, dia mengatakan perlunya meningkatkan kesadaran anti korupsi kepada masyarakat luas. Dia menilai perlu ada peningkatan sosialiasi dan penyuluhan anti korupsi.
Dia mengatakan salah satu langkah menyebarluaskan anti korupsi adalah dengan melibatkan masyarakat. Menurutnya, guru hingga ibu rumah tangga bisa menjadi penyuluh anti korupsi.
“Salah satu yg mereka lakukan itu kemudian merekrut penyuluh anti korupsi di seluruh Indonesia dan itu tersertifikasi, sehingga tidak melulu harus bagian pencegahan atau pendidikan dari KPK yang harus datang ke pelosok-pelosok,” katanya.
“Tapi dengan merekrut mereka, ibu rumah tangga, pelajar, mungkin mahasiswa atau juga guru, semua lapisan masyarakat, di berbagai daerah sehingga pembelajaran tentang pemberantasan anti korupsi, tentang pencegahannya itu dapat merengkuh masyarakat luas baik dari tingkat SD sampai dengan yang lebih (tinggi), keseluruhanlah,” jelasnya.
(azh/azh)
Hoegeng Awards 2025
Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu
-
Hasto Bakal Tunjuk Penasihat Hukum Baru dari Kalangan Profesional
Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal Partai PDI-Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian.
Berdasarkan dari keterangan resmi Tim Kuasa Hukum Hasto, Ronny Talapessy, hal tersebut dilakukan dalam menyambut berbagai dukungan tambahan dari berbagai kalangan. Salah satunya adalah dari tim penasihat hukum.
Pihaknya kemudian menyambut baik dukungan tersebut dan nantinya Hasto sendiri yang akan menunjuk anggota dari tim tersebut.
“Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM,” ujar Ronny dalam keterangan tertulisnya yang diterima oleh Bisnis, Senin (10/3/2025).
Terkait siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan, pihaknya belum menginformasikan lebih lanjut. Namun, mereka berencana untuk mengumumkannya dalam konferensi pers mendatang.
“Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, Ronny menyebut bahwa pihaknya siap menghadapi 12 jaksa penuntut umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sidang pertama Hasto dalam kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan (obstruction of justice) terkait Harun Masiku dijadwalkan berlangsung pada Jumat (14/3/2025).
“Tidak masalah, kami siap menghadapi,” jelasnya kepada Bisnis, Senin (10/3/2025).
Ronny berharap supaya proses persidangan berjalan dengan baik. Selain itu, dia berharap supaya semua pihak tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah.
“Kami harap persidangan nantinya menghadirkan perdekatan hukum yang berkualitas dengan mengutamakan asas praduga tak bersalah,” ujarnya.
-

Hasto Kristiyanto dapat serangan masif usai Jokowi dipecat dari PDIP
Salah satu tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (tengah) memberikan keterangan kepada wartawan sebelum sidang praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jakarta, Senin (10/3/2025). ANTARA/Luthfia Miranda Putri
Hasto Kristiyanto dapat serangan masif usai Jokowi dipecat dari PDIP
Dalam Negeri
Editor: Novelia Tri Ananda
Senin, 10 Maret 2025 – 16:18 WIBElshinta.com – Tim kuasa hukum menyebutkan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mendapatkan serangan masif usai mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi) dipecat sebagai kader PDI Perjuangan.
“Sejak diumumkan pemecatan tersebut, serangan terhadap Sekjen PDI Perjuangan Mas Hasto sangat masif,” kata tim kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy sebelum sidang praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin.
Ronny mengatakan pada Senin (16/12/2024), PDI Perjuangan mengumpulkan semua pengurus dan mengumumkan pemecatan kepada Jokowi, Gibran Rakabuming Raka, dan Bobby Nasution. Terlebih, sebelum pemecatan itu juga beredar adanya isu yang meminta Hasto mundur dari posisinya.
“Sebelumnya juga, Sekjen menyampaikan bahwa ada permintaan untuk Mas Hasto mundur, dan juga meminta untuk sebelumnya untuk tidak dilakukan pemecatan terhadap Jokowi,” jelasnya.
Usai pemecatan itu, diakui Hasto terus menerima serangan masif hingga puncaknya mencapai pada Selasa (24/12/2024) di mana Hasto ditetapkan sebagai tersangka. Hasto ditetapkan tersangka terkait dugaan suap dan dugaan perintangan penyidikan dalam perkara Harun Masiku.
Kemudian, dia juga menambahkan pada 20 Desember 2024 diketahui ada namanya serah terima pimpinan KPK yang lama ke yang baru.
“Jeda waktunya sangat singkat dan sangat pendek. Jadi kami melihat bahwa ini adalah kepentingan yang merasa terganggu dengan sikap PDIP dan juga terhadap pemecatan Pak Jokowi dan keluarga,” ujarnya.
Sebeumnya, Penyidik KPK pada hari Selasa, 24 Desember 2024, menetapkan dua orang tersangka baru dalam rangkaian kasus Harun Masiku, yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan advokat Donny Tri Istiqomah (DTI). Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa HK mengatur dan mengendalikan DTI untuk melobi anggota KPU Wahyu Setiawan agar dapat menetapkan Harun Masiku sebagai calon anggota DPR RI terpilih dari Dapil Sumsel I.
HK juga diketahui mengatur dan mengendalikan DTI untuk aktif mengambil dan mengantarkan uang suap untuk diserahkan kepada Wahyu Setiawan melalui Agustiani Tio Fridelina. Selain itu, penyidik KPK juga turut menetapkan Hasto sebagai tersangka dalam perkara perintangan penyidikan (obstruction of justice).
Sumber : Antara


/data/photo/2025/03/10/67cece034f146.jpg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)

