Kementrian Lembaga: KPK

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Biaya PSU hingga Rumah Kang Emil Digeledah

    Isu Politik-Hukum Terkini: Biaya PSU hingga Rumah Kang Emil Digeledah

    Jakarta, Beritasatu.com –  Isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com diisi dengan berita soal anggaran pemungutan suara ulang (PSU) pilkada yang menelan anggaran Rp 719 miliar hingga rumah mantan gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digeledah KPK terkait kasus Bank BJB.

    Tidak ketinggalan juga soal survei LPI yang mendukung Jokowi menjabat ketua Dewan Pertimbangan Presiden dan penegasan Panglima TNI Agus Subiyanto mengenai prajurit aktif yang menduduki posisi di kementerian dan lembaga

    Berikut 5 isu politik dan hukum terkini:

    1. Mendagri Tito Karnavian Ungkap Total Anggaran PSU Capai Rp 719 M!

    Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian mengungkapkan total keseluruhan anggaran penyelenggaraan pemungutan suara ulang (PSU) di 24 daerah dan pilkada ulang di dua daerah sebesar Rp 719 miliar. Total tersebut diperuntukkan bagi Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) KPUD, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) daerah, serta TNI/Polri.

    Dari jumlah tersebut, sebanyak 59,75% atau sekitar Rp 429,7 miliar di antaranya adalah untuk KPUD. Kemudian, disusul oleh anggaran untuk Bawaslu Rp 158,9 miliar atau sekitar 22,10%.

    2. Survei LPI: 80,5 Persen Responden Setuju Jokowi Ketua Wantimpres

    Hasil survei terbaru Lembaga Pemilih Indonesia (LPI) menunjukkan mayoritas publik menilai Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) merupakan figur yang tepat untuk menjabat sebagai ketua Dewan Pertimbangan Presiden atau Wantimpres. 

    Dari hasil survei tersebut, sebanyak 80,05% responden setuju Jokowi menjadi ketua Wantimpres.

    Direktur LPI, Boni Hargens menyebutkan penilaian responden terhadap Jokowi tersebut relevan dengan peran Wantimpres sebagai institusi yang strategis untuk menopang agenda pemerintahan sekaligus dalam rangka merespons tantangan yang teramat kompleks. 

  • Rumah Mewah Rafael Alun Tak Laku-laku Dilelang KPK

    Rumah Mewah Rafael Alun Tak Laku-laku Dilelang KPK

    Jakarta

    KPK terus melakukan pelelangan aset dari koruptor demi mengembalikan uang negara yang telah dikorupsi. Namun, hingga kini rumah mewah mantan pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan Rafael Alun Trisambodo belum juga laku.

    Terakhir, KPK telah berhasil melelang 60 dari 82 lot aset rampasan terpidana korupsi dengan nilai mencapai Rp 42,4 miliar. Lelang itu digelar pada Kamis (6/3/2025).

    Tak hanya rumah mewah Rafael Alun, tetapi beberapa aset juga ada yang belum laku. KPK langsung melakukan evaluasi untuk menyelesaikan masalah ini.

    Dalam lelang kali ini ada 22 aset rampasan yang belum laku. Di antaranya dua unit apartemen di Kemayoran senilai Rp 990 juta dan Rp 1,8 miliar hingga dua rumah mewah Rafael Alun yang masing-masing seharga Rp 17 miliar.

    “Total 82 lot yang dilelang, laku lelang sebanyak 60 lot dengan nilai lelang Rp 42.454.363.000,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Senin (10/3).

    Daftar Aset Koruptor yang Belum Laku

    Foto: Tangkapan Layar Google Street View

    Berikut ini daftar aset rampasan KPK yang belum laku dilelang pada Kamis (6/3):

    1. Unit apartemen di Nifarro Park, Jakarta Selatan, senilai Rp 509 juta

    2. Tanah beserta bangunan di atasnya di Sunter Agung, Jakarta Utara, senilai Rp 4,2 miliar

    3. Satu unit Apartemen The Wave at Rasuna Epicentrum senilai Rp 534 juta

    4. Satu unit Apartemen Green Central City Tower Adenium di Jakarta Pusat senilai Rp 739 juta

    5. Satu) unit satuan rumah susun Menara Jakarta At Kemayoran Tower E (Equinox) senilai Rp 990 juta

    6. Satu unit satuan rumah susun Menara Jakarta At Kemayoran senilai Rp 1,8 miliar

    7. Satu bidang tanah berikut bangunan di Jalan Mendawai I, Kelurahan Kramatpela, Jakarta Selatan, senilai Rp 17 miliar

    8. Satu bidang tanah berikut bangunan di atasnya yang beralamat di Jl Raya Srengseng, Kembangan, Jakarta Barat, senilai Rp 17 miliar

    9. Satu bidang aset berupa tanah dan di Pasar Minggu Selatan senilai Rp 1,7 miliar

    10. Satu unit motor Triump Speedmaster Bonneville 1200 HT senilai Rp 330 juta

    11. Satu paket sepeda lipat merk Brompton tipe Explore warna hijau dengan frame number 710782 serta barang lainnya senilai Rp 75 juta

    12. Dilelang dalam satu paket yang terdiri atas enam sepeda merek PATROL 572 berwarna dominan kuning dan hitam dan barang lain senilai Rp 45 juta

    13. Satu unit sepeda tipe road bike merek Lapierre dominan warna biru dongker senilai Rp 22 juta

    14. Satu tas Louis Vuitton Rp 16 juta

    15. Dilelang dalam satu paket yang terdiri atas tas ransel merek Tumi dan barang lain Rp 15 juta

    16. Satu tas kerja merek Tumi Rp 3 juta

    17. Dilelang dalam satu paket yang terdiri atas tas ransel merek Tumi dan barang lain Rp 7 juta

    18. Satu tas merek Tumi hitam senilai Rp 7 juta

    19. Satu tas wanita warna cokelat-ungu-hijau motif gambar kuda dan kotak-kotak merek Loup Noir Rp 6 juta

    20. Satu tas selempang warna cokelat dengan logo GG merek Gucci Rp 6 juta

    21. Satu unit server dengan jenis Network Attached Server berwarna abu-abu dengan tulisan Lenovo EMC2 Rp 4 juta

    22. Dilelang dalam satu paket berupa satu unit Tableau Forensic Imager dan barang lain senilai Rp 32 juta.

    Moge Rafael Alun Juga Dilelang

    Foto: Moge milik koruptor Eko Darmanto dan Rafael Alun Trisambodo (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Motor gede atau moge sitaan dari koruptor Rafael Alun Trisambodo dan Eko Darmanto dilelang KPK. Akan tetapi moge sitaan dari mantan pejabat Dirjen Pajak yang dilelang itu masih belum laku.

    Moge itu menjadi bagian dari barang-barang hasil sitaan KPK yang dilelang KPK. Lelang dilakukan di Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK, Cawang, Jakarta Timur, sejak sejak 21 Februari 2025.

    Lelang ditutup pada 6 Maret 2025 hingga pukul 11.50 WIB. Bagi masyarakat yang ingin ikut lelang bisa mengakses https://portal.lelang.go.id/. Hingga Kamis (27/2) moge itu belum laku-laku.

    Ada tiga moge yang dilelang dengan rincian dua merek Harley-Davidson dan satu merek Triumph. Moge merek Harvey-Davidson merupakan milik koruptor mantan Kepala Bea-Cukai Yogyakarta Eko Darmanto.

    Sementara itu, satu moge merek Triumph merupakan milik koruptor mantan pegawai Dirjen Pajak Rafael Alun Trisambodo. Ketiga moge ini pun memiliki nilai limit yang bervariasi.

    Moge Harvey-Davidson dengan warna hitam memiliki nilai limit Rp 400 juta. Sedangkan moge merek Harvey-Davidson berwarna oranye memiliki nilai limit Rp 300 juta. Lalu moge jenis Triumph milik Rafael Alun memiliki limit Rp 330 juta.

    Halaman 2 dari 3

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Giliran Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK

    Giliran Staf Hasto Ajukan Praperadilan Lawan KPK

    Bisnis.com, JAKARTA – Staf Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto, Kusnadi mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penetapannya sebagai tersangka.

    Penasihat hukum Kusnadi, Army Mulyanto menuturkan bahwa permohonan praperadilan kliennya diajukan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atau PN Jaksel pada hari ini, Senin (10/3/2025).

    “Kami, Army Mulyanto, mewakili Kusnadi selaku Pemohon telah mendaftarkan Permohonan Praperadilan melawan KPK selaku Termohon dengan nomor perkara 39/Pid.Pra/2025/Pn.Jkt.Sel,” ujar Army.

    Kubu Kusnadi keberatan dengan penetapan sebagai tersangka. Mereka mempermasalahkan keabsahan penggeledahan bersadasarkan Berita Acara Penggeledahan (BAP) tanggal 10 Juni 2024. Selain itu, mereka juga keberatan dengan proses penyitaan barang oleh penyidik KPK.

    Army berharap praperadilan Kusnadi dapat membuka kotak pandora terkait tindak tanduk dan dugaan aksi tidak profesional serta kesewenang-wenangan penyidik KPK selama penanganan perkara tersebut.

    “Klien kami berharap KPK dapat menghormati proses praperadilan ini dengan baik, tanpa ada hal – hal untuk menunda nunda pelaksanaan sidang nya nanti,” pungkas Army.

    Hasto dan KPK 

    Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy, menuturkan bahwa pihaknya telah menerima dakwaan dan berkas perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat (14/3/2025). 

    Menurutnya, pelimpahan berkas perkara dari KPK ke pengadilan yang disebut “super cepat”  membuktikan proses hukum yang dipaksakan,  tergesa-gesa dan kental kepentingan politik.

    Adapun, hal ini dinilai menjadi “fakta terang benderang” bahwa adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK. Dia menyebut, bahwa ini adalah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK.

    “Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” jelasnya. 

  • Soroti Dugaan Korupsi Bank BJB yang Ditangani KPK, Guntur Romli: Beda Kalau Kasusnya Sekjen Hasto

    Soroti Dugaan Korupsi Bank BJB yang Ditangani KPK, Guntur Romli: Beda Kalau Kasusnya Sekjen Hasto

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan, Guntur Romli menyoroti penggeledahan Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB.

    Pasalnya kata dia Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menangani kasus ini berbeda saat menangani kasus Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Sudah ada 5 tersangka. Masih petinggi bank & agensi (swasta), tapi sprindiknya tidak bocor. Beda kalau kasusnya Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Sprindik sudah bocor & nyebar kemana-kemana,” kata Guntur Romli dalam akun X pribadinya, Senin, (10/3/2025).

    “Apalagi kalau tersangkanya di lingkaran kekuasaan, malah bisa diralat,” tandasnya.

    Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika menyatakan, ada beberapa lokasi penggeledahan, salah satunya rumah RK.

    “Hari ini ada giat geledah penyidik perkara BJB. Namun untuk rilis resminya baru akan disampaikan saat kegiatan sudah selesai semua. Namun salah satu lokasi yang digeledah merupakan mantan pejabat di Pemprov Jawa Barat setingkat kepala daerah,” jelasnya.

    Terpisah, Ridwan Kamil mengakui penggeledahan di rumahnya itu dan menegaskan akan bersikap kooperatif.

    “Kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung serta membantu tim KPK secara profesional,” tutur Politisi Golkar tersebut. (*)

  • Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK

    Ridwan Kamil Buka Suara Usai Rumahnya Digeledah KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil akhirnya buka suara terkait penggeledahan KPK di rumahnya di Bandung.

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil, di Bandung pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan ini terkait dugaan korupsi dana iklan yang melibatkan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    “Betul (rumah Ridwan Kamil digeledah KPK) terkait perkara BJB,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Senin, 10 Maret 2025.

    Menanggapi hal itu, suami Atalia Praratya akhirnya buka suara. Menurutnya, penggeledahan yang dilakukan oleh KPK bersifat resmi. Namun dirinya meminta masyarakat menunggu keterangan resmi terkait hasil pemeriksaan tersebut.

    “Benar kami didatangi oleh tim KPK terkait kasus di BJB. Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung tim KPK secara profesional,” katanya dalam keterangan yang diterima oleh tim PRFM News.

    “Hal-hal terkait lainnya, kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Silakan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” sambungnya.

    Senanda dengan hal itu, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto juga membenarkan penggeledahan tersebut. Namun, ia belum dapat mengungkap barang bukti yang disita karena prosesnya kemungkinan masih berlangsung. 

    “Belum update, mungkin masih berlangsung (penggeledahan),” ujar Fitroh kepada Pikiran Rakyat di sore hari.

    5 Orang Dikabarkan Jadi Tersangka Kasus Korupsi

    Ketua KPK Setyo Budiyanto memberikan keterangan terkait penahanan Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/2/2025). KPK menahan Hasto dalam kasus dugaan suap kepada komisioner KPU terkait penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang melibatkan Harun Masiku serta perintangan penyidikan. ANTARA FOTO/Fauzan/tom. ANTARA FOTO

    Sebelumnya, Setyo Budiyanto menyatakan bahwa KPK telah menerbitkan Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) terkait kasus dugaan korupsi dana iklan BJB. Namun, ia tidak menyebutkan siapa saja nama-nama yang terlibat dalam dugaan kasus korupsi tersebut.

    Namun Setyo menyebut ada 5 orang yang dikabarkan telah ditetapkan sebagai tersangka

    “Ya, tindak lanjut pasca rilis terkait perkara itu menjadi kewenangan penyidik dan direktur atau deputi kapan akan dilakukan,” ucap Setyo.

    Hingga saat ini, KPK belum memberikan keterangan lanjutan mengenai kapan dan daftar nama yang terjerat dalam dugaan korupsi dana iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dugaan Reses Ilegal 150 Anggota DPD RI, Ketum SESMI Minta KPK Segera Lakukan Pengusutan

    Dugaan Reses Ilegal 150 Anggota DPD RI, Ketum SESMI Minta KPK Segera Lakukan Pengusutan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Desakan agar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) segera mengusut dugaan reses ilegal yang melibatkan 150 anggota Dewan Perwakilan Daerah Republik Indonesia (DPD RI) semakin menguat.

    Ketua Umum DPP SESMI, Sanusi Pani, menegaskan bahwa kasus ini harus diungkap secara transparan karena menyangkut kerugian keuangan negara hingga puluhan miliar rupiah.

    “Reses ilegal yang diduga diinisiasi oleh pimpinan DPD RI harus diusut tuntas karena merupakan perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara puluhan miliar,” ujar Sanusi kepada media di Jakarta, Senin (10/03/2025).

    Menurut Sanusi, dugaan penyalahgunaan wewenang ini tidak mungkin terjadi tanpa sepengetahuan pimpinan DPD RI. Ia menilai sebagian besar anggota dan pimpinan DPD adalah tokoh-tokoh lama yang sudah memahami mekanisme reses serta aturan yang mengikatnya.

    “Undang-Undang MD3 mengatur, reses DPD RI mengikuti atau selaras dengan reses DPR RI sebanyak empat kali, bukan lima kali seperti yang dilakukan DPD RI. Kelebihan reses ini hanya bisa dilakukan sepengetahuan atau inisiatif pimpinan DPD,” jelasnya.

    Sanusi juga menyoroti peran sekretariat dalam polemik ini. Ia menilai tidak mungkin sekretariat mengikuti keinginan DPD RI untuk melaksanakan reses lima kali dalam setahun tanpa adanya tekanan dari pihak yang lebih berwenang.

    “Selain itu, sekretariat tidak mungkin mengikuti kemauan DPD RI melaksanakan reses lima kali dalam satu tahun sidang kalau tidak ada tekanan atau intervensi dari yang lebih kuat atau pimpinan DPD,” tegasnya.

  • Gugur Sudah Praperadilan Jilid II Sebab Hasto Berstatus Terdakwa

    Gugur Sudah Praperadilan Jilid II Sebab Hasto Berstatus Terdakwa

    Jakarta

    Sekali lagi pengadilan tidak mengabulkan gugatan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Gugatan Hasto atas status tersangkanya gugur usai berkas kasus korupsinya telah masuk ke tahap persidangan.

    Hasto Kristiyanto melayangkan gugatan praperadilan secara terpisah atas dua status tersangka yang diterimanya dari KPK. Hasto menggugat status tersangka di kasus suap dan status tersangka di kasus perintangan penyidikan. Ini adalah gugatan praperadilan kedua Hasto usai gugatan pertamanya tidak diterima hakim.

    Sidang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam sidang yang digelar Senin (10/3/2025), gugatan Hasto di kasus suap dinyatakan gugur.

    Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

    Hakim tunggal pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan permohonan praperadilan yang diajukan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, gugur. Praperadilan gugur karena berkas Hasto telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Menyatakan permohonan praperadilan pemohon gugur,” kata hakim tunggal saat membacakan amar putusan dalam sidang di PN Jaksel, Senin (10/3/2025).

    Praperadilan yang dinyatakan gugur ini terkait kasus dugaan suap. Sementara, praperadilan terkait kasus dugaan merintangi penyidikan masih belum mulai diadili.

    Praperadilan ini merupakan yang kedua diajukan oleh Hasto usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap bersama Harun Masiku dan merintangi penyidikan Harun Masiku. Hasto meminta agar status tersangkanya dinyatakan tidak sah.

    Alasan Hakim Nyatakan Gugatan Praperadilan Hasto Gugur

    Foto: Sidang praperadilan Hasto pada 10 Maret 2025 (Adrial/detikcom)

    Hakim menggugurkan gugatan Hasto karena perkaranya telah dilimpahkan oleh KPK ke Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat. Hakim awalnya menguraikan soal Putusan MK Nomor 102 Tahun 2005 yang menyatakan gugatan praperadilan gugur ketika sidang perdana pokok perkara dimulai. Hakim melanjutkan ada juga Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 5 Tahun 2021 yang menyatakan pemeriksaan praperadilan gugur jika berkas perkara tindak pidana telah dilimpahkan ke pengadilan.

    Putusan MK tersebut disinggung oleh kubu Hasto sebelum hakim menyampaikan putusannya. Sementara SEMA diungkit oleh pihak KPK saat meminta agar praperadilan Hasto digugurkan.

    “Namun, berdasarkan Putusan SEMA Nomor 5 Tahun 2021, telah menegaskan bahwa dalam perkara tindak pidana sejak berkas perkara dilimpahkan, serta-merta menggugurkan pemeriksaan praperadilan,” kata hakim tunggal Afrizal Hady dalam persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    Hakim mengatakan status tersangka Hasto berubah menjadi terdakwa. Status penahanan Hasto juga berubah menjadi tahanan pengadilan.

    “Karena setelah dilimpahkan perkara pokok ke pengadilan, tersangka beralih menjadi terdakwa dan status penahanannya beralih menjadi wewenang hakim sehingga tidak lagi jadi kewenangan penyidik dan/atau penuntut umum yang terhadapnya dapat dimintakan permohonan praperadilan,” sebutnya.

    Hakim menyatakan perkara Hasto sudah lengkap secara formil maupun materiil karena sudah dilimpahkan ke pengadilan. Maka, katanya, gugatan praperadilan dianggap gugur.

    “Telah melimpahkan yang tentunya bahwa perkara sudah lengkap maupun secara formil ataupun materiil. Sedangkan perkara permohonan a quo yang akan menguji aspek formil masih berjalan dan belum selesai,” sebutnya.

    Hakim mengatakan perkara pokok telah dilimpahkan ke PN Tipikor Jakarta Pusat membuat permohonan gugatan praperadilan Hasto harusnya dinyatakan gugur.

    “Menimbang bahwa oleh karena dalam perkara a quo, terhadap perkara pokoknya telah dilimpahkan oleh pihak termohon (KPK) ke PN Jakarta Pusat, maka permohonan praperadilan yang diajukan oleh pemohon haruslah dinyatakan gugur,” ucapnya.

    PDIP Tuding Ada Upaya Kriminalisasi

    Foto: Pengacara Hasto Kristiyanto, Ronny Talapessy (Yogi/detikcom)

    Juru bicara PDIP, Ronny Talappesy, menanggapi putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang menggugurkan permohonan praperadilan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Ronny menduga adanya kriminalisasi terhadap proses hukum Hasto.

    Mulanya, Ronny menilai putusan tersebut merupakan hasil dari akal-akalan KPK. Dia juga menyesalkan KPK yang tidak mengindahkan pengajuan saksi oleh pihak Hasto.

    “Ini akal-akalan KPK saja persidangan pada tanggal 3 Maret mereka sampaikan belum siap sehingga tidak hadir, tapi ternyata mempercepat berkas untuk disidangkan melalui tahap dua Kamis, tanggal 6 Maret 2025,” ujarnya kepada wartawan Senin (10/3/2025).

    “Padahal kami hari Rabu, tanggal 5 Maret 2025, juga sudah mengajukan saksi yang meringankan ke KPK sesuai dengan pasal 65 KUHAP ‘tersangka bisa mengajukan saksi yg meringankan di tingkat penyidikan”, itu juga tidak diindahkan oleh KPK,” ujarnya.

    Sebab itu, Ronny menduga kuat adanya kriminalisasi kepada Hasto. Ronny menilai ada pihak-pihak yang ingin mengganggu PDIP.

    “Dugaan kriminalisasi makin kuat bahwa penahanan politik ini diorder oleh pihak-pihak yang punya kepentingan politik untuk mengganggu PDI Perjuangan,” kata Ronny.

    Hasto Akan Tambah Pengacara

    Foto: Hasto Kristiyanto (Kurniawan Fadilah/detikcom)

    Usai gugatan praperadilannya kandas, Hasto akan menambah pengacara dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.

    “Mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian,” kata pengacara Hasto, Ronny Talappesy, dalam keterangannya, Senin (10/3/2025).

    “Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM,” sambungnya.

    Ronny mengaku Hasto mendapat banyak dukungan tambahan dari berbagai pihak. Ronny menyampaikan Hasto tetap menghormati putusan PN Jaksel.

    “Mas Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Kami menyatakan secara tegas saat ini bahwa kami menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti,” ujarnya.

    Halaman 2 dari 4

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidangkan 14 Maret

    Perkara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mulai Disidangkan 14 Maret

    Jakarta (beritajatim.com) – Tim Penasihat Hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto mengaku telah menerima Dakwaan dan Berkas Perkara yang akan disidangkan perdana pada Jumat, 14 Maret 2025.

    “Pelimpahan berkas perkara dari KPK ke Pengadilan yang super cepat ini semakin membuktikan proses hukum yg dipaksakan, tergesa2 dan kental kepentingan politik,” kata Ronny Talapessy anggota tim Penasihat Hukum Hasto, Senin (10/2/2025).

    Menurut Ronny, padahal sesungguhnya masa penahanan oleh Jaksa KPK dapat dilakukan selama 20 hari. Sedangkan dalam kondisi normal di perkara lain, KPK baru melimpahkan perkara ke PN dalam rentang waktu dua pekan atau paling cepat satu pekan sejak perkara dinyatakan lengkap di tahap Penyidikan atau P21.

    “Jika dibandingkan dengan perkara mas Hasto, kita menemukan hal yang sangat kontradiktif. Jika dihitung dari jarak perkara dinyatakan lengkap atau P21 (6 Maret 2025) menuju pelimpahan perkara ke PN oleh Jaksa KPK (7 Maret 2025), prosesnya super cepat, yaitu hanya 1 hari,” papar Ronny.

    Dia menilai, hal ini adalah fakta terang benderang adanya perlakuan yang tidak sama oleh KPK dalam perkara ini. Inilah pelanggaran dari prinsip equality before the law yang dilakukan KPK. “Kami menyampaikan hal ini agar menjadi catatan kritis terhadap pelaksanaan tugas KPK,” kata politikus PDIP ini.

    Namun, dia menyebut, Hasto tetap akan dengan kepala tegak menghadapi proses hukum yang berjalan. Dia juga menyatakan secara tegas saat ini bahwa pihaknya tetap menghormati proses persidangan yang direncanakan mulai berjalan pada Jumat, 14 Maret 2025 nanti.

    Dalam perjalanan perkara ini, Ronny memgungkapkan, pihaknya juga mendapat dukungan tambahan dari berbagai kalangan, termasuk dukungan untuk tim penasihat hukum.

    “Mas Hasto menyambut baik hal tersebut dan bahkan mas Hasto akan menunjuk sejumlah penasihat hukum baru dari kalangan profesional advokat non-kepartaian. Tim ini terdiri dari para advokat profesional dan advokat yang juga menjadi aktivis HAM. Informasi lebih lanjut tentang siapa saja tim penasihat hukum yang akan mendampingi di persidangan akan Kami sampaikan setelah final pada konferensi pers resmi segera,” paparnya. (ted)

  • Yorrys Raweyai Tantang Pelapor Buktikan Suap Pemilihan Pimpinan DPD

    Yorrys Raweyai Tantang Pelapor Buktikan Suap Pemilihan Pimpinan DPD

    Yorrys Raweyai Tantang Pelapor Buktikan Suap Pemilihan Pimpinan DPD
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI
    Yorrys Raweyai
    meminta pelapor dugaan suap dalam pemilihan pimpinan DPD RI periode 2024-2029 ke
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK) untuk membuktikan tuduhan tersebut.
    Yorrys mengatakan, pelapor semestinya tidak sekadar berbicara tanpa dasar yang jelas karena dugaan yang dialamatkan kepada DPD RI itu haruslah disertai bukti konkret agar dapat dipertanggungjawabkan.
    “Jadi ini jangan kita bicara saja begitu kan, tapi harus ada bukti dan kita dukung. Kalau dia bisa buktikan, mari kita buktikan itu. Tapi kalau tidak bisa membuktikan, dia harus mengalami konsekuensi juga kan,” ujar Yorrys saat ditemui wartawan di Jakarta, Senin (10/3/2025).
    Yorrys pun berkomitmen untuk mendukung langkah pelapor mengungkapkan dugaan tersebut, apabila tuduhan itu memang memiliki bukti dan dasar yang kuat.
    “Saya begini, kalau ada orang mau ungkapkan itu dia harus berani bertanggung jawab. Dan dia mendukung kalau memang ada dugaan itu,” jelas Yorrys.
    Meski begitu, Yorrys meragukan klaim pelapor bahwa proses suap menyuap itu melibatkan 95 anggota DPD RI.
    Dia justru menduga ada pihak-pihak yang sengaja ingin membuat jajaran DPD tidak solid.
    “Menyuap 95 orang itu kan tidak mudah. Dari mana dasar kau dapat? Apalagi ini biasalah ada yang memprovokasi ini. Ini kan ada kelompok-kelompok yang memprovokasi dan tidak mau supaya DPD ini solid dan besar. Itu saja,” kata Yorrys.
    Diberitakan sebelumnya, seorang mantan staf di Dewan Perwakilan Daerah (DPD), Muhammad Fithrat Irfan, melaporkan kasus dugaan suap terkait pemilihan Ketua DPD periode 2024-2029 ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Irfan mengaku melaporkan mantan atasannya, dalam hal ini senator asal Sulawesi Tengah (Sulteng) berinisial RAA, yang diduga menerima suap dalam proses pemilihan Ketua DPD.
    “Saya melaporkan salah satu anggota DPD asal Sulawesi Tengah inisial RAA. Indikasinya itu beliau menerima dugaan suap untuk kompetisi pemilihan ketua DPD dan wakil ketua MPR unsur DPD. Itu melibatkan 95 orang yang ada, anggota dewan yang ada di DPD dari 152 totalnya,” kata Irfan bersama kuasa hukumnya, Aziz Yanuar, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/2/2025).
    Irfan mengatakan, seorang anggota DPD diduga mendapat 13.000 Dollar Amerika Serikat (AS), di mana uang sebesar 5.000 Dollar AS untuk memberikan suara pada pemilihan ketua DPD, sementara 8.000 Dollar AS lainnya untuk pemilihan wakil ketua MPR dari unsur DPD.
    “Untuk Ketua DPD RI itu ada nominal 5.000 Dollar AS per orang dan untuk wakil ketua MPR itu ada 8.000 Dollar AS. Jadi ada 13.000 Dollar AS total yang diterima (mantan) bos saya,” ujarnya.
    Irfan menjelaskan, pemberian uang dilakukan secara
    door to door
    ke tiap ruangan anggota DPD.
    Kemudian, uang suap itu disetorkan ke rekening bank.
    “Saya berempat semuanya, saya, Saudara RAA bos saya, ada dua perwakilan yang dititipkan dari ketua DPD yang terpilih ini. Nah, itu diposisikan sebagai bodyguard. Satu bodyguard, satu driver untuk mengawal uang ini biar enggak bisa tertangkap OTT di jalan. Jadi uang itu ditukarkan dengan suara hak mereka untuk memilih salah satu dari pasangan calon ini,” ucap dia.
    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, pihaknya tidak memiliki akses untuk mengetahui laporan yang diadukan ke Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) karena bersifat rahasia.
    Namun, Tessa mengatakan, laporan tersebut biasanya akan diverifikasi terlebih dahulu.
    “Secara umum, pelaporan yang masuk akan diverifikasi, telaah, dan pulbaket terlebih dahulu. Dan akan dinilai apakah ada yang perlu dilengkapi dari pelapor atau bisa ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan,” kata Tessa saat dihubungi, Selasa (18/7/2025).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dewas Tegaskan Bakal Tindak Pimpinan KPK Jika Langgar Etik

    Dewas Tegaskan Bakal Tindak Pimpinan KPK Jika Langgar Etik

    Jakarta

    Dewan Pengawas (Dewas) KPK memastikan akan menindak semua insan KPK yang melanggar etik dan disiplin termasuk Pimpinan KPK. Anggota Dewas KPK Sumpeno mengatakan, pihaknya tidak ragu merekomendasikan hingga ke arah pidana jika mendapatkan laporan pelanggaran yang dilakukan oleh insan KPK.

    “Dewas yang baru ini saya pikir sepakat, bahwa ketika memang direkomendasi ke pidana ya kita rekomendasi kepada aparatur penegakan hukum,” kata Sumpeno di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin (10/3/2025).

    “Ketika itu memang hanya di level etika, ya kita sendiri yang menindaklanjuti,” ungkapnya.

    Sumpeno berharap, kinerja Dewas KPK periode 2024-2029 dapat lebih baik. Dia juga menyampaikan hubungan antara Dewas dan Pimpinan KPK saat ini sangat baik.

    “Mudah-mudahan kinerja Dewas sekarang ada bedanya dengan Dewas yang lalu, tapi satu hal yang membanggakan, membanggakan kita semua, bahwa Dewas sekarang dengan Pimpinan KPK hubungannya sangat mesra,” ucapnya.

    Di tempat yang sama, Ketua Dewas KPK Gusrizal menyampaikan pelanggaran etik yang dilakukan Pimpinan KPK sebelumnya berdampak pada marwah lembaga KPK. Menurutnya hubungan antara Dewas dan Pimpinan KPK periode sebelumnya juga tidak harmonis.

    “Malahan ada saling melaporkan, sehingga terjadi ketidaksinergian antara pimpinan KPK dengan Dewas,” ujarnya.

    Adapun Anggota Dewas KPK Chisca Mirawati menyampaikan pentingnya meningkatkan integritas pada insan KPK, selain itu, dia mengatakan perlunya meningkatkan kesadaran anti korupsi kepada masyarakat luas. Dia menilai perlu ada peningkatan sosialiasi dan penyuluhan anti korupsi.

    Dia mengatakan salah satu langkah menyebarluaskan anti korupsi adalah dengan melibatkan masyarakat. Menurutnya, guru hingga ibu rumah tangga bisa menjadi penyuluh anti korupsi.

    “Salah satu yg mereka lakukan itu kemudian merekrut penyuluh anti korupsi di seluruh Indonesia dan itu tersertifikasi, sehingga tidak melulu harus bagian pencegahan atau pendidikan dari KPK yang harus datang ke pelosok-pelosok,” katanya.

    “Tapi dengan merekrut mereka, ibu rumah tangga, pelajar, mungkin mahasiswa atau juga guru, semua lapisan masyarakat, di berbagai daerah sehingga pembelajaran tentang pemberantasan anti korupsi, tentang pencegahannya itu dapat merengkuh masyarakat luas baik dari tingkat SD sampai dengan yang lebih (tinggi), keseluruhanlah,” jelasnya.

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu