Kementrian Lembaga: KPK

  • Sebut Korupsi CSR Bank Indonesia Seperti Mangkrak, Gun Romli PDIP: Kalau di Lingkaran Kekuasaan Status Tersangka Bisa Diralat Ya

    Sebut Korupsi CSR Bank Indonesia Seperti Mangkrak, Gun Romli PDIP: Kalau di Lingkaran Kekuasaan Status Tersangka Bisa Diralat Ya

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Kader PDIP, Guntur Romli menyebut kasus korupsi CAR Bank Indonesia (BI) seperti mangkrak. Itu ia ungkapkan berdasarkan kabar terkini kasus tersebut.

    “Kasus Korupsi CSR Bank Indonesia kayak mangkrak di KPK nih,” kata pria yang karib disapa Gun Romli itu dikutip dari unggahannya di X, Rabu (12/3/2025).

    KPK pada Desember 2024 menyebut telah menetapkan dua tersangka dalam kasus tersebut. Namun belakangan meralat pernyataannya.

    “Padahal awalnya diumumkan sudah ada 2 tersangka, tiba-tiba diralat,” ujar Gun Romli.

    Ia berspekulasi, diralatnya penetapan tersangka itu ada hubungannya dengan kekuasaan.

    “Kalau di lingkaran kekuasaan status tersangka bisa diralat ya,” imbuhnya.

    Pada Selasa, 11 Maret 2024 KPK telah memanggil sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

    Mereka masing-masing Nia Nurrohmah, Ketua Pengurus Yayasan Al Fadilah Panongan Palimanan; Wagino, karyawan swasta yang bekerja sebagai staf Rumah Aspirasi Hari Gunawan, dan Ponidin, Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada.

    Kemufian Andri Sopiandi, Ketua Yayasan Giri Raharja dan Yayasan Guna Semesta Persada, dan Tony Hartus, pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS).
    (Arya/Fajar)

  • Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Jakarta (ANTARA) – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa Presiden Prabowo Subianto.

    “(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

    Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

    Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

    Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

    “Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi,” jelasnya.

    Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

    “Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah,” katanya.

    Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” jelasnya.

    Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

    Pewarta: Rio Feisal
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye, Ternyata Maknanya Beda-beda

    loading…

    Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto mengenakan rompi oranye setelah ditahan KPK terkait kasus suap dan perintangan penyidikan. Foto/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye akan diulas di artikel ini. Meski sama-sama berstatus rompi untuk tahanan, ternyata masing-masing memiliki makna yang berbeda-beda.

    Selama proses hukum yang dijalankan, para tersangka atau terdakwa umumnya diberikan pakaian khusus berupa rompi tahanan. Bukan sekadar seragam biasa, rompi ini punya fungsi tertentu, termasuk untuk identifikasi tahanan dalam kasus yang menjeratnya.

    Di Indonesia sendiri, ada beberapa warna rompi yang umum dipakai para tahanan, seperti pink, merah hingga oranye. Warna-warna ini bukan sekadar pembeda visual, tetapi juga memiliki arti khusus yang berkaitan dengan status atau jenis pelanggaran yang dilakukan oleh tahanan. Berikut penjelasannya.

    Arti Rompi Tahanan Pink, Merah, dan Oranye

    1. Rompi Tahanan Pink

    Satu yang sedang hangat adalah rompi berwarna pink. Rompi dengan warna ini sebelumnya jadi perhatian usai dipakai Tom Lembong yang ditahan Kejaksaan Agung (Kejagung) dalam kasus dugaan korupsi impor gula.

    Melihat ke belakang, tahanan Kejaksaan Agung (Kejagung) memang diberikan beberapa warna rompi berbeda. Adapun warna pink bermakna bahwa orang tersebut adalah tahanan dalam kasus pidana khusus, terutama yang berkaitan dengan tindak pidana korupsi (tipikor).

    Sebelum Tom Lembong, publik juga bisa melihat sejumlah tersangka kasus korupsi lain yang juga mengenakan rompi serupa. Misalnya seperti Harvey Moeis yang terlibat dalam kasus korupsi timah.

    2. Rompi Tahanan Merah

    Lanjut, ada rompi berwarna merah. Kejaksaan Agung juga biasa memakai rompi ini pada sejumlah tahanan.

    Bedanya dengan pink, rompi merah dipakai tahanan yang terlibat dalam kasus pidana umum. Pemakaiannya ini ditujukan agar memudahkan petugas dan publik dalam mengenali jeratan kasus yang menimpa tahanan.

    Satu contoh besar yang pernah memakai rompi ini adalah Ferdy Sambo. Beberapa tahun lalu, dia ditahan Kejaksaan Agung usai terbukti menjadi dalang pembunuhan berencana atas Brigadir J.

    3. Rompi Tahanan Oranye

    Lanjut, ada warna oranye. Dibandingkan warna di atas, rompi oranye ini mungkin menjadi yang paling umum ditemui.

    Adapun alasannya karena rompi ini dikenakan tahanan yang berasal dari berbagai instansi penegak hukum. Hal ini termasuk Kepolisian Republik Indonesia (Polri) atau Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Contoh yang sedang hangat belakangan adalah Hasto Kristiyanto. Sekjen PDIP itu memakai rompi berwarna oranye setelah ditetapkan tersangka oleh KPK.

    Demikian ulasan mengenai arti rompi tahanan pink, merah, dan oranye. Semoga bermanfaat dan bisa menambah wawasan pembaca sekalian.

    (abd)

  • 2 Ketua Yayasan hingga Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan Digarap KPK Hari Ini Terkait Kasus CSR BI

    2 Ketua Yayasan hingga Staf Rumah Aspirasi Heri Gunawan Digarap KPK Hari Ini Terkait Kasus CSR BI

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil lima saksi terkait dugaan korupsi dana tanggung jawab sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI) pada hari ini, Selasa, 11 Maret. Mereka di antaranya Wagino yang bertugas sebagai staf Rumah Aspirasi dan Inspirasi Heri Gunawan di Sukabumi, Jawa Barat.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa, 11 Maret.

    Selain Wagino, penyidik juga memeriksa Nia Nurrohmah selaku Ketua Yayasan Al Fadilah Panongan, Palimanan; Andri Sopiandi selaku Ketua Yayasan Giri Raharja Dan Yayasan Guna Semesta Persada; Ponidin selaku Bendahara Yayasan Giri Raharja dan Bendahara Yayasan Guna Semesta Persada; serta pensiunan pegawai negeri sipil (PNS) bernama Tony Hartus.

    Belum dirinci materi yang akan didalami penyidik dari kelimanya. Hanya saja, para saksi yang dipanggil biasanya mengetahui dugaan korupsi yang sedang diusut.

    KPK saat ini melakukan penyidikan dugaan korupsi dana Tanggung Jawab Sosial atau Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). Pengusutannya menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum yang ditandatangani pada minggu ketiga Desember 2024.

    Belum ada nama dalam beleid itu. Hanya saja, dua orang atau bahkan lebih berpotensi dijerat setelah penggeledahan dilakukan di kantor Bank Indonesia hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada Senin malam, 16 Desember 2024.

    Dalam kasus ini, KPK juga sudah memeriksa sejumlah pihak. Di antaranya Anggota DPR Fraksi Partai NasDem Satori dan Anggota DPR Fraksi Partai Gerindra Heri Gunawan.

    Rumah Satori di kawasan Cirebon, Jawa Barat juga sudah digeledah penyidik. Dari proses penggeledahan itu, penyidik menemukan dokumen yang diduga terkait dugaan korupsi dana CSR BI.

    Penyidik juga sudah menggeledah rumah Heri Gunawan dan menemukan bukti di antaranya dokumen. Adapun dana CSR BI ini diduga mengalir ke sejumlah yayasan dan menjadi aset yang kemudian dinikmati pihak terkait.

  • Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    Menteri HAM Natalius Pigai Ungkap Faktor-Faktor Penyebab Turunnya Indeksi Persepsi Demokrasi Indonesia 

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai mengatakan banyak faktor yang menyebabkan turunnya indeks persepsi demokrasi Indonesia. Ia menyebut faktor itu antara lain terbitnya Peraturan Kapolri tentang hate speech pada 2015, UU MD3, revisi Undang-Undang (UU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 2019, Perppu tentang Ormas pada 2017, dan penangkapan aktivis yang terjadi sejak 2015.

    Peraturan-peraturan tersebut terbit di era Presiden ke-7 RI Joko Widodo. Sebelumnya The Economist Intelligence Unit (EIU) merilis indeks persepsi demokrasi Indonesia mendapat skor 6,44 pada 2024. Skor ini turun dibanding 2023 sebesar 6,5 dan 2022 di angka 6,71.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia. Sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” kata Pigai saat konferensi pers di kantor Kementerian HAM, Jakarta Selatan, Selasa, 11 Maret 2025. 

    Dengan demikian, Pigai menyebut saat peraturan-peraturan tersebut berlaku pada 2024, maka sedemokratis apa pun kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto indeks demokrasi tetap turun di periode sebelumnya. 

    “Ketika peraturan-peraturan tersebut tetap berlangsung sampai 2024, maka siapa pun presidennya, sehebat apapun pemimpinnya, sedemokratis apa pun pemimpinnya, ketika peraturannya terkunci ya tetap demokrasi akan turun di periode sebelumnya,” ucap Pigai. 

    Lebih lanjut, Pigai menuturkan, indeks persepsi demokrasi Indonesia menurun juga disebabkan beberapa putusan peradilan seperti putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Akan tetapi, ia tidak menyebut putusan MK yang dimaksud. Kemudian manuver DPR RI yang berencana ingin menganulir putusan MK terkait UU Pilkada pada Agustus 2024. 

    “Lalu yang berikut diskriminasi yang dihadapi oleh kelompok minoritas, khususnya mereka yang beragama di luar agama-agama resmi. Lalu kebebasan berpendapat yang menyebabkan ada beberapa orang yang diproses hukum terutama aktivis yang diadili karena menyuarakan pendapat pikiran dan perasaan,” kata Pigai.

    “Karena itulah 2015-2024 sebelum periode pemerintah Prabowo memang sudah dikunci, tidak bisa,” ucapnya melanjutkan.

    Cahaya Demokrasi di Pilkada 2024 

    Namun Pigai menyampaikan, di tengah-tengah demokrasi yang menurun ada satu momentum perbaikan demokrasi yakni Pilkada 2024 yang berlangsung pada November atau di awal kepemimpinan Prabowo. Menurutnya, perbaikan demokrasi terlihat dari kesuksesan partai oposisi yakni PDIP memenangkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno di Pilkada Jakarta. 

    “Semua orang bebas bahkan partai yang tidak mungkin bisa diberi kesempatan untuk bisa bertarung pun dibuka dengan adanya Judicial Review yng memberi kesempatan PDI Perjuangan menyodorkan calon-calonnya untuk bertarung dan akhirnya menang,” ucap Pigai.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Mulai Ditinggal Kubu Prabowo? – Halaman all

    Rumah Digeledah KPK, Ridwan Kamil Mulai Ditinggal Kubu Prabowo? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penggeledahan rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK), oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dugaan korupsi dana iklan bank BUMD mengejutkan banyak pihak. Ridwan Kamil yang selama ini dikenal dekat dengan lingkaran kekuasaan bagian Koalisi Merah Putih (KIM) Plus pimpinan Presiden Prabowo Subianto, kini tengah berada di tengah sorotan setelah proses hukum yang melibatkan dirinya mencuat ke publik.

    Spekulasi pun berkembang, salah satunya dari pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul, Jamiluddin Ritonga.

    Menurutnya, penggeledahan ini bisa jadi mengindikasikan bahwa RK mulai “ditinggal” oleh kubu Presiden RI Prabowo Subianto. Namun, Jamiluddin menilai spekulasi tersebut masih terlalu dini.

    “Karena itu, timbul spekulasi Ridwan Kamil sudah ditinggal kubu Prabowo. Kemungkinan itu tampaknya sangat kecil. Sebab, Prabowo tampaknya tidak mau cawe-cawe urusan hukum,” kata Jamiluddin saat dikonfirmasi, Selasa (11/3/2025).

    Jamiluddin menjelaskan bahwa penggeledahan rumah Ridwan Kamil justru dapat dilihat sebagai upaya dari Prabowo untuk menegaskan bahwa tak ada yang kebal hukum, meskipun berada di dekat kekuasaan. 

    “KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil tentu mengejutkan. Lebih mengejutkan lagi karena penggeledahan rumah Ridwan Kamil tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi. Disebut mengejutkan, karena Ridwan Kamil selama ini dinilai dekat dengan kekuasaan,” jelasnya.

    Jamiluddin menjelaskan kedekatan RK dengan lingkar kekuasaan dapat terlihat dari diusungnya Ridwan Kamil oleh KIM Plus.

    Bahkan saat kampanye Pilkada Jakarta 2024, Presiden Prabowo dan Presiden ketujuh RI, Joko Widodo (Jokowi) secara terbuka mendukung Ridwan Kamil.

    “Selama ini orang yang dekat dengan kekuasaan dipersepsi akan sulit disentuh hukum. Bahkan banyak pihak yang menilai kebal hukum. Namun tak demikian dengan Ridwan Kamil,” jelasnya.

    Ia menerangkan bahwa Prabowo bahkan kerap mengungkap terdepan dalam pemberantasan korupsi. Prabowo akan mengejar koruptor hingga ke ujung dunia.

    “Jadi, kalau rumah Ridwan Kamil digeledah, mengindikasikan Prabowo tidak mengintervensi KPK. Prabowo tampaknya ingin mengembalikan KPK sebagai lembaga yang independen,” jelasnya.

    “Prabowo justru ingin mengembalikan KPK yang 10 tahun terakhir sudah ompong akibat intervensi kekuasaan. Prabowo ingin KPK kembali menjadi lembaga super body dalam penanggulangan korupsi di tanah air,” tutupnya.

    Dalam perkembangan terbaru, KPK telah menetapkan lima orang tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD di Jawa Barat, yang turut menyeret nama Ridwan Kamil.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengungkapkan bahwa penggeledahan yang dilakukan di Bandung, Jawa Barat, adalah bagian dari penyidikan kasus ini.

    “Kami akan memberikan rincian lebih lanjut mengenai identitas tersangka dan bukti-bukti yang ditemukan pada rilis resmi yang akan disampaikan pada pekan ini,” kata Tessa, Senin (10/3/2025).

    RUMAH RIDWAN KAMIL DIGELEDAH – Sebuah mobil hitam Toyota Alphard berplat B 1908 JK keluar dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Gunung Kencana, RT06/RW06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Mobil tersebut keluar usai tim KPK melakukan penggeledahan di rumah Ridwan Kamil tersebut. (TikTok @nettizenbandung)

    Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) untuk kasus ini diterbitkan KPK pada 27 Februari 2025, dan KPK telah menemukan indikasi kerugian negara yang diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah.

    Sementara itu, Ridwan Kamil masih belum memberikan komentar resmi terkait kasus ini.

    Namun, proses hukum yang tengah berlangsung semakin menambah ketegangan politik di Indonesia, terutama terkait dengan kedekatannya dengan kekuasaan dan pengaruhnya di pemerintahan. Dengan semakin banyaknya pihak yang terlibat, kasus ini diperkirakan akan menjadi sorotan utama dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

     

     

     

     

     

     

     

     

     

     

  • Heboh Kasus Pertamax, Dirut Pertamina Siap Diproses Hukum jika Korupsi

    Heboh Kasus Pertamax, Dirut Pertamina Siap Diproses Hukum jika Korupsi

    Heboh Kasus Pertamax, Dirut Pertamina Siap Diproses Hukum jika Korupsi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Direktur Utama PT
    Pertamina
    (Persero)
    Simon Aloysius Mantiri
    menyatakan siap diproses hukum jika melakukan korupsi ataupun menerima suap demi kepentingan tertentu.
    Simon menegaskan bahwa tidak boleh ada insan Pertamina yang menerima suap untuk kepentingan tertentu.
    “Jangan sampai ada insan Pertamina yang terima suap untuk kepentingan-kepentingan tertentu. Seandainya itu terjadi, kita harus siap mempertanggungjawabkan secara hukum,” ujar Simon dalam rapat dengan Komisi VI DPR, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    “Bahkan apabila itu terjadi pada diri saya sendiri, saya juga siap untuk diproses hukum,” kata dia melanjutkan.
    Simon lantas mengungkapkan kondisi terkini di internal Pertamina.
    Menurutnya, saat ini mereka semua sedang berbenah dan menerapkan
    zero tolerance
    terhadap korupsi.
    “Kondisi kami saat ini, izinkan kami berbenah. Izinkan kami lakukan semangat zero tolerance terhadap korupsi, tidak hanya korupsi. Juga terhadap suap, suap di dalam internal Pertamina. Kita juga harus berbenah diri,” tutur Simon.
    Simon berharap semua insan Pertamina dijauhkan dari perbuatan melanggar hukum.
    Dia juga mengganti sejumlah pejabat di bawahnya di Pertamina usai banyak orang yang ditangkap Kejagung.
    “Namun tentunya dengan semangat untuk bekerja sebaik-baiknya, semoga kita semua selalu dijauhkan dari perbuatan melanggar hukum atau perbuatan tercela,” kata Simon.
    Diketahui, Pertamina tengah dirundung beragam masalah hukum, salah satunya adalah kasus dugaan korupsi terkait tata kelola minyak.
    Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan 9 orang tersangka, 6 di antaranya merupakan pejabat anak perusahaan Pertamina.
    Mereka adalah Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan; Direktur Utama PT Pertamina International Shipping Yoki Firnandi; Direktur Feedstock and Product Optimization PT Kilang Pertamina Internasional Sani Dinar Saifuddin.
    Kemudian, VP Feedstock Management PT Kilang Pertamina Internasional Agus Purwono; Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga Maya Kusmaya; dan VP Trading Operation PT Pertamina Patra Niaga Edward Corne.
    Sementara itu, ada tiga broker yang menjadi tersangka, yakni Muhammad Kerry Adrianto Riza selaku
    beneficial owner
    PT Navigator Khatulistiwa; Dimas Werhaspati selaku Komisaris PT Navigator Khatulistiwa sekaligus Komisaris PT Jenggala Maritim; dan Gading Ramadhan Joedo selaku Komisaris PT Jenggala Maritim dan Direktur Utama PT Orbit Terminal Merak.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Berpeluang Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB (BJBR)

    KPK Berpeluang Panggil Ridwan Kamil di Kasus BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi berpeluang memanggil mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Sebelumnya, tim penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Rumah Ridwan menjadi salah satu dari beberapa lokasi yang digeledah penyidik untuk mencari bukti kasus BJB. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penyidik akan memanggil siapapun sebagai saksi selama dibutuhkan oleh penyidik. 

    “Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Adapun saat ini KPK belum membuka informasi ihwal bukti apa saja yang diperoleh saat menggeledah rumah Ridwan. Namun, lembaga antirasuah menyebut akan segera mengungkap perincian kasus yang tengah disidik itu pekan ini. 

    KPK pun telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

  • Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara

    Mantan Presiden Filipina Rodrigo Duterte Ditangkap di Bandara

    Dunia Hari Ini merangkum kejadian dunia selama 24 jam terakhir dalam edisi Selasa, 11 Maret 2025.

    Laporan utama kami hadirkan dari Filipina.

    Mantan presiden Filipina ditangkap

    Mantan presiden Filipina Rodrigo Duterte ditangkap di Bandara Internasional Manila atas perintah International Criminal Court (ICC), kata pemerintah Filipina.

    Duterte ditangkap setelah mendarat dari Hong Kong dan polisi menahannya atas perintah ICC, kata kantor Presiden Ferdinand Marcos dalam sebuah pernyataan.

    Pengadilan sedang menyelidiki sejumlah pembunuhan yang terjadi di bawah kepemimpinan Duterte saat ia menindak keras perdagangan narkoba ilegal.

    Tidak jelas ke mana Duterte dibawa oleh polisi, sementara pemerintah Filipina mengatakan Duterte, yang berusia 79 tahun, dalam keadaan sehat dan sudah diperiksa oleh dokter pemerintah.

    “Dia sekarang dalam tahanan pihak berwenang,” demikian pernyataan pemerintah Filipina.

    Paus tidak dalam kondisi kesehatan mengancam

    Paus Fransiskus tidak lagi dalam kondisi kesehatan berbahaya yang mengancam akibat pneumonia, demikian pernyataan resmi Vatikan.

    Tapi tim medisnya tetap memutuskan agar Paus dirawat di rumah sakit selama beberapa hari lagi.

    Vatikan mengatakan para dokter telah mencabut prognosis “hati-hati” mereka sebelumnya, yang berarti Paus tidak lagi dalam bahaya besar akibat infeksi pernapasan awal yang dideritanya pada tanggal 14 Februari.

    “Namun, mengingat kompleksitas gambaran klinis dan gambaran infeksi penting yang muncul saat masuk, terapi obat medis di rumah sakit perlu dilanjutkan selama beberapa hari ke depan,” bunyi pernyataan Vatikan.

    Rumah Ridwan Kamil digeledah KPK

    Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kemarin.

    Kepada Tempo, Ridwan mengonfirmasi penggeledahan tersebut dan bersikap kooperatif.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya membantu tim KPK secara profesional,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan untuk mengusut dugaan korupsi dana iklan Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat Dan Banten (BJB).

    Pihak KPK mengatakan sudah ada lima tersangka dalam kasus tersebut.

    Zelenskyy tiba di Saudi menjelang perundingan damai

    Presiden Ukraina Volodymyr Zelenskyy dijadwalkan bertemu dengan Pangeran Arab Saudi Mohammed bin Salman, meski dijadwalkan hanya sebentar.

    KTT di Jeddah ini diadakan hanya seminggu setelah debat sengit di Ruang Oval antara Presiden Zelenskyy dan Presiden AS Donald Trump, yang menjadi bukti memburuknya hubungan antara Kyiv dan Washington DC.

    Presiden Zelenskyy menyebut pertemuan dengan Presiden Trump sebagai peristiwa yang “sangat disesalkan”, dan Amerika Serikat akan menghentikan pengiriman senjata dan dukungan intelijen untuk pasukan Ukraina.

    Arab Saudi berupaya memposisikan dirinya sebagai perantara perdamaian antara Ukraina dan Rusia, dengan menggelar pertemuan dengan Rusia sebelumnya.

    Polisi tewas di penjara

    Seorang mantan polisi Thailand yang menjalani hukuman penjara seumur hidup karena pembunuhan ditemukan tewas di selnya.

    Pria bernama Thitisan Utthanaphon dinyatakan bersalah atas pembunuhan pada tahun 2022 karena menyiksa seorang tersangka hingga tewas selama interogasi yang brutal.

    Departemen Pemasyarakatan Thailand menyebut Thitisan ditemukan tidak sadarkan diri di selnya di penjara Bangkok akhir pekan lalu.

    Pria berusia 44 tahun itu ditemukan duduk di pintu selnya dengan “jari-jari memar dan tidak ada denyut nadi.”

    Rekaman CCTV menunjukkan tidak ada seorang pun yang memasuki sel, tetapi otopsi sedang dilakukan untuk menentukan penyebab kematiannya.

  • Menteri Imipas Selidiki Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane: Apa Betul Masalah Makanan – Page 3

    Menteri Imipas Selidiki Puluhan Napi Kabur dari Lapas Kutacane: Apa Betul Masalah Makanan – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) masih menyelidiki penyebab kaburnya puluhan narapidana dari Lapas Kelas IIB Kutacane, Aceh Tenggara, pada Senin (10/3) menjelang waktu berbuka puasa.

    “Kita pengin tahu apa betul masalah makanan yang menjadi penyebab atau masalah yang lain sebagai dampak dari perilaku petugas dalam pelayanan,” kata Menteri Imipas Agus Andrianto di kantornya, Jakarta, Selasa (11/3/2025).

    Menurut Agus, Direktur Jenderal Pemasyarakatan (Ditjen PAS) Mashudi beserta tim bersama dengan Komisi XIII DPR RI yang membidangi urusan pemasyarakatan tengah meninjau langsung Lapas Kutacane untuk mendapat gambaran utuh mengenai peristiwa tersebut.

    Berdasarkan informasi sementara, kata Agus, para napi di Lapas Kutacane kabur karena persoalan makanan. Ia menyebut warga binaan setempat meminta biaya makan disamakan dengan rumah tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Yang sementara berkembang kan karena makan, minta jatah makannya sama dengan yang dari KPK. Memang kan ada beberapa klasifikasi di sini, ada yang Rp18.000 per hari, ada yang Rp20.000, ada yang Rp22.000,” ucap Agus, dilansir dari Antara.

    Apabila memang penyebabnya mengenai persoalan makanan, Agus mengatakan hal itu bukan kewenangan dari Kementerian Imipas. Namun begitu, ia memastikan pihaknya akan melakukan pengecekan menyeluruh untuk mengetahui motif yang sebenarnya.