Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Sita Barang Bukti Kasus BJB (BJBR) dari Rumah Ridwan Kamil

    KPK Sita Barang Bukti Kasus BJB (BJBR) dari Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita barang bukti terkait dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR) di rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan bahwa penyidik terus menggali informasi untuk membongkar kasus yang diduga merugikan negara ratusan triliun tersebut. Salah satunya dengan mempelajari dan meneliti barang bukti dari rumah Ridwan Kamil.

    “Ya pastinya kalau soal disita dan tidak, pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang, itu ada prosesnya, sedang dikaji, sedang diteliti oleh para penyidik,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (12/3/2025). 

    Setyo menambahkan bahwa tidak banyak bukti yang ditemukan tim penyidik saat menggeledah rumah Ridwan. Namun, dia menyebut bukti-bukti yang kini telah disita itu relevan dengan penanganan perkara dugaan korupsi di tubuh BJB. 

    Meski demikian, Setyo tidak memerinci lebih lanjut apa saja barang maupun dokumen yang disita penyidik. Dia hanya menyebut bahwa terdapat lebih dari satu barang yang menjadi objek sitaan. 

    Perwira Tinggi Polri berpangkat Komjen itu mengatakan, barang-barang yang disita dari rumah Ridwan berpeluang untuk dijadikan bukti hingga proses persidangan apabila ditemukan relevansinya dengan kasus yang tengah diusut. 

    “Ya sementara kan pasti dikaji ya segala sesuatunya itu tidak serta merta. Diteliti, dilihat, nanti kalau memang enggak ada relevansinya, pasti dikembalikan. Tapi yang ada, nanti pasti akan diikutkan,” tuturnya.

    Sudah 5 Tersangka

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023.

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

  • 5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Nomor 2 Respons RK dan 3 Reaksi Golkar

    5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK, Nomor 2 Respons RK dan 3 Reaksi Golkar

    loading…

    Rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil (RK) di Bandung digeledah KPK pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) di Bandung digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025). Penggeledahan diduga terkait kasus dugaan korupsi Bank Jabar Banten (BJB).

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menuturkan telah mengeluarkan surat perintah penyidikan (Sprindik) terhadap kasus tersebut. Namun, dia belum menjelaskan lebih jauh mengenai pihak-pihak yang berpotensi menjadi tersangka.

    Dia hanya mengatakan perkembangan berikutnya akan disampaikan dalam konferensi pers. Bagaimana fakta-fakta penggeledahan rumah mantan Calon Gubernur DKI Jakarta itu, berikut penjelasannya.

    5 Fakta Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

    1. Dibenarkan KPK

    KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di Bandung, Senin (10/3/2025). Lembaga antirasuah itu juga mengonfirmasi penggeledahan rumah RK terkait kasus dugaan korupsi BJB. “Betul terkait perkara BJB,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto, Senin (10/3/2025).

    Hal senada juga disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto. Namun, dia belum bisa menjelaskan lebih detail terkait penggeledahan tersebut.

    2. Respons RK

    Ridwan Kamil turut buka suara terkait penggeledahan yang dilakukan tim penyidik KPK di rumah pribadinya, Cidadap, Kota Bandung, Senin (10/3/2025). Dia memberi respons melalui tulisan secarik kertas ke awak media.

    Tulisan yang diketik dan diprint itu diserahkan salah seorang penghuni rumahnya. Kertas tersebut berisi beberapa poin pernyataan dengan nama tertulis ‘Ridwan Kamil’.

    Salah satu informasi yang bisa diketahui dari tulisan tersebut bahwa Kang Emil membenarkan tim KPK mendatangi kediamannya. Penggeledahan tersebut terkait kasus dugaan korupsi Bank BJB.

    3. RK Kooperatif

    Saat mendatangi rumahnya, Ridwan Kamil menyebut tim KPK menunjukkan surat tugas resmi. Sebagai warga negara yang baik, dia kooperatif dan akan membantu tim KPK secara profesional.

    Namun, Kang Emil menolak mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan. Maka itu, dia mempersilakan awak media bertanya langsung kepada KPK terkait informasi resmi penggeledahan di rumahnya.

    4. Respons Partai Golkar

    Sekjen Partai Golkar Muhammad Sarmuji ikut buka suara merespons langkah KPK menggeledah rumah RK. Menurut dia, Golkar tetap menghormati proses hukum yang dialami RK.

    Dia menyerahkan sepenuhnya proses hukum yang mendera RK kepada KPK. “Biar aparat hukum bekerja sesuai kaidah-kaidah hukum,” ungkap Sarmuji, Selasa (11/3/2025).

    5. Aktivitas Rumah RK Sepi usai Penggeledahan

    Aktivitas rumah Ridwan Kamil terpantau sepi setelah penggeledahan oleh KPK. Hanya terdapat beberapa mobil dan sepeda motor yang terparkir.

    Selain itu, juga dilihat beberapa pengendara ojek online yang mengantarkan makanan ke rumah Ridwan Kamil. Salah seorang penghuni memberikan sejumlah makanan takjil untuk awak media yang hendak berbuka puasa.

    Namun, penghuni rumah enggan memberikan keterangan terkait penggeledahan yang dilakukan tim KPK.

    (jon)

  • KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023

    KPK Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Korupsi Bank BJB, Kasus Terjadi pada 2021-2023

    loading…

    KPK telah menetapkan lima tersangka kasus dugaan korupsi di Bank BJB. Foto/Dok.SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan periode dugaan korupsi ini terjadi.

    Baca Juga

    “Pada 2021 sampai dengan 2023,” kata Asep saat dihubungi wartawan yang dikutip Rabu (12/3/2025).

    KPK juga menggeledah rumah mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil di Bandung pada Senin (10/3/2025) lalu. Dalam perkara ini KPK telah menetapkan lima tersangka.

    “Sekitar lima orang (tersangka),” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK, Senin (10/3/2025).

    Baca Juga

    Tessa belum mengungkapkan secara gamblang perihal identitas dari lima tersangka tersebut. Ia hanya mengungkapkan para tersangka berasal dari penyelenggara negara dan swasta.

    “Belum bisa dibuka, nanti-nanti, jelasnya hari Kamis atau hari Jumat,” ujarnya.

    (shf)

  • Reaksi Jokowi dan Dedi Mulyadi Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ada yang Sangat Kaget

    Reaksi Jokowi dan Dedi Mulyadi Soal KPK Geledah Rumah Ridwan Kamil, Ada yang Sangat Kaget

    TRIBUNJAKARTA.COM – Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi dan Presiden ke-7 RI Joko Widodo atau Jokowi bereaksi atas langkah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah Ridwan Kamil.

    KPK menggeledah kediaman Mantan Gubernur Jawa Barat itu terkait kasus dugaan korupsi bank plat merah di Jawa Barat.

    Komisi Anti Rasuah itu menggeledah rumah politikus Golkar itu yang terletak di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jabar, pada Senin (10/3/2025).

    Mengenai reaksi Jokowi dan Dedi Mulyadi, terdapat salah satu tokoh yang sangat kaget atas penggeledahan tersebut.

    Respon Dedi Mulyadi

    Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi hanya berkomentar singkat mengenai penggeledahan yang dilakukan KPK di rumah Ridwan Kamil.

    “Saya tidak akan mengomentari itu, kan itu ranahnya KPK, bukan ranahnya saya,” katanya.

    Namun dia memastikan bahwa bahwa operasional masih berlangsung baik.

    “Sampai sekarang yang pinjam masih banyak,” katanya.

    Respon Jokowi

    Presiden ketujuh Indonesia, Joko Widodo (Jokowi), mengaku kaget rumah Ridwan Kamil digeledah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Iya, sangat kaget. Ya, semua proses hukum harus kita hormati,” kata Jokowi saat ditemui di Kota Solo, Jawa Tengah (Jateng), Selasa (11/3/2025).

    KLIK SELENGKAPNYA:  Aksi Gubernur Jabar Dedi Mulyadi di Puncak Bogor Menjadi Sorotan. Segel Jembatan yang Diresmikan Ridwan Kamil dan Pesan buat Warga Jakarta.

    Jokowi menilai kejadian ini bentuk pembelajaran bagi semua tokoh, termasuk penegakan hukum yang berlaku.

    “Saya kira, semuanya bisa belajar dari semua kasus-kasus hukum yang ada,” jelasnya.

    Pernyataan Resmi

    Sementara, Ridwan Kamil mengeluarkan pernyataan resmi terkait penggeledahan yang dilakukan KPK.

    Poin pertama, dia membenarkan telah didatangi tim KPK.

    Pada poin kedua, dia mengatakan, tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi.

    “Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara professional,” tulis pernyataan itu.

    Sedangkan poin ketiga, Ridwan Kamil tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan sehingga mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada tim KPK.

    Diketahui, Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) kemarin.

    Rumah Ridwan Kamil yang diperiksa diketahui berada di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jabar.

    Diketahui penggeledahan rumah Ridwan Kamil ini diduga terkait kasus korupsi bank daerah di Jawa Barat.

    Setelah melakukan penggeledahan, KPK pun mengungkap peluang pria yang akrab disapa Kang Emil ini dipanggil untuk pemeriksaan.

    Hal ini diungkapkan oleh Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Tessa menyebut penyidik akan memanggil siapapun saksi yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan.

    Terutama dalam pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani.

    “Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa, dilansir Kompas TV, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, sebelumnya Ketua KPK Setyo  Budiyanto mengungkap alasan KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil.

    Yakni untuk memastikan ada tidaknya kaitan Ridwan Kamil dengan kasus korupsi bank daerah ini.

    Selain itu, penggeledahan ini juga bertujuan agar membuat terang kasus korupsi bank daerah.

    “Maka perlu geledah untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara bank daerah,” ungkap Setyo, Selasa (11/3/2025).

    KPK Geledah Tempat Lain

    Bukan cuma rumah Ridwan Kamil yang jadi sasaran penggeledahan KPK. Ada beberapa tempat yang benasib sama.

    “Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini, karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dan tempat lainnya masih dalam masalah yang sama, terkait bank pelat merah milik BUMD Jawa Barat. 

    Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah penyelenggaraan negara dan pihak swasta.

    Tessa juga mengatakan, KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini.

    “Kalau sudah selesai, kita akan update beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini,” katanya. (TribunJabar/Tribunnews.com)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 3 Poin Penting Komentar Jokowi soal Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK atas Dugaan Korupsi Bank Daerah – Halaman all

    3 Poin Penting Komentar Jokowi soal Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK atas Dugaan Korupsi Bank Daerah – Halaman all

    TRIBUNNEWSWIKI.COM – Presiden ke-7 Joko Widodo (Joko Widodo) turut berkomentar terkait dengan rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil, digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Diketahui, rumah Ridwan Kamil digeledah KPK terkait dugaan kasus korupsi bank daerah Jabar di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jabar, Senin (10/3/2025).

    Jokowi mengaku tidak menyangka rumah Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil, digeledah penyidik KPK.

    Terdapat tiga poin penting dari komentar Jokowi terkait penggeledahan rumah Ridwan Kamil oleh KPK. Apa saja?

    1. Kaget

    Jokowi mengaku sangat kaget rumah Ridwan Kamil digeledah KPK.

    “Iya, sangat kaget,” kata Jokowi di Sumber, Banjarsari, Solo, Jawa Tengah, Selasa (11/5/2025), seperti dikutip dari TribunSolo.com.

    Sebagai informasi, Jokowi pernah memberi dukungan pada Ridwan Kamil dalam Pilkada DKI Jakarta 2024.

    Alasannya mendukung Ridwan Kamil adalah karena rekam jejaknya.

    Namun, Ridwan Kamil tumbang dikalahkan pasangan Pramono Anung dan Rano Karno pada Pilgub Jakarta 2024.

    RUMAH RIDWAN KAMIL – Penampakan rumah Ridwan Kamil di Jabar yang digeledah KPK. Alphard Plat B terparkir di depan. Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, di Jalan Gunung Kencana No. 5, pada Senin (10/3/2025). Terlihat sebanyak lima mobil dan sepeda motor berada di garasi tersebut. Salah satu di antaranya adalah mobil Alphard berpelat nomor B 1908 JK. (TRIBUN JABAR)

    2. Hormati proses hukum

    Jokowi meminta semua pihak untuk menaati proses hukum terkait dengan hal ini.

    Ayah dari Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka tersebut juga berharap kasus ini menjadi pelajaran untuk kasus-kasus hukum lainnya.

    Menurut Jokowi kejadian tersebut bisa menjadi pembelajaran bagi semua pejabat.

    “Ya semua proses hukum harus kita hormati. Ya saya kira semuanya bisa belajar dari semua kasus hukum yang ada,” kata dia.

    3. Tidak tahu menahu

    Jokowi mengaku tidak tahu menahu mengenai kasus tersebut, meski diduga terjadi saat Jokowi masih menjabat sebagai Presiden.

    Ia dan Ridwan Kamil diketahui aktif berpolitik sebagai eksekutif di waktu yang sama.

    Eks kader PDI-P ini menjabat sebagai Presiden, sedangkan Ridwan Kamil menduduki posisi jabatan sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Akan tetapi, ia mengaku tidak mengetahui keterlibatan Ridwan Kamil dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD milik pemerintah provinsi Jawa Barat.

    “Ya kan saya tidak tahu,” pungkasnya.

    Melalui surat pernyataan yang ditulis di selembar kertas, Ridwan Kamil mengakui rumahnya Kota Bandung digeledah penyidik KPK.

    Dalam selembar surat tersebut, tertulis dengan huruf kapital ‘PERNYATAAN RESMI’.

    Terdapat tiga poin pernyataan resmi Ridwan Kamil dalam selembar kertas tersebut.

    Pertama, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK.

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di BJB,” tulis Emil dalam surat tersebut.

    Kedua, Ridwan Kamil mengakui bila tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat mendatanginya.

    “Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/ membantu tim KPK secara profesional,” tulis Ridwan Kamil pada poin kedua.

    Ketiga, Ridwan Kamil meminta insan pers untuk bertanya lebih lanjut kepada KPK.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ucap pada poin ketiga surat yang ditulisnya.

    Di akhir pernyataannya, tertulis nama jelas menggunakan huruf kapital nama RIDWAN KAMIL.

    Alasan KPK geledah rumah RK

    Ketua KPK Setyo Budiyanto, mengungkapkan alasan pihaknya menggeledah rumah RK berdasarkan keterangan saksi terkait kasus dugaan korupsi di bank daerah Jabar.

    Jenderal polisi bintang 3 tersebut menyampaikan penggeledahan perlu dilakukan untuk membuat terang kasus tersebut.

    “Didasari keterangan saksi, maka perlu geledah untuk memastikan ada tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara,” kata Setyo dalam keterangannya, Selasa (11/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Atas penggeledahan itu, Setyo sebelumnya mengatakan telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik).

    “Kami sudah menerbitkan surat perintah penyidikan,” ungkap Setyo, Rabu (5/3/2025).

    Selain rumah RK, KPK juga menggeledah lokasi lain.

    Meski demikian, KPK enggan mengungkapkan, di mana saja tempat-tempat itu.

    “Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini, karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Di Solo, Jokowi Akui Kaget Rumah Ridwan Kamil Digeledah KPK

    (Tribunnews.com/Rakli/Adi Suhendi/Pravitri Retno W) (TribunSolo.com/Ahmad Syarifudin) (Kompas.com/Haryanti Puspa)

  • Rumah Ridwan Kamil Digeledah Terkait Kasus Korupsi Bank Daerah, Kang Emil Berpeluang Diperiksa KPK – Halaman all

    Rumah Ridwan Kamil Digeledah Terkait Kasus Korupsi Bank Daerah, Kang Emil Berpeluang Diperiksa KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Rumah Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil telah digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (10/3/2025) kemarin.

    Rumah Ridwan Kamil yang diperiksa diketahui berada di Jalan Gunung Kencana, RT 06 RW 06, Kelurahan Ciumbuleuit, Kecamatan Cidadap, Kota Bandung, Jabar.

    Diketahui penggeledahan rumah Ridwan Kamil ini diduga terkait kasus korupsi bank daerah di Jawa Barat.

    Setelah melakukan penggeledahan, KPK pun mengungkap peluang pria yang akrab disapa Kang Emil ini dipanggil untuk pemeriksaan.

    Hal ini diungkapkan oleh Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Tessa menyebut penyidik akan memanggil siapapun saksi yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan.

    Terutama dalam pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani.

    “Penyidik akan memanggil saksi siapa pun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” kata Tessa, dilansir Kompas TV, Rabu (12/3/2025).

    Sementara itu, sebelumnya Ketua KPK Setyo  Budiyanto mengungkap alasan KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil.

    Yakni untuk memastikan ada tidaknya kaitan Ridwan Kamil dengan kasus korupsi bank daerah ini.

    Selain itu, penggeledahan ini juga bertujuan agar membuat terang kasus korupsi bank daerah.

    “Maka perlu geledah untuk memastikan ada atau tidaknya kaitan dengan perkara dan juga membuat terang perkara bank daerah,” ungkap Setyo, Selasa (11/3/2025).

    Ridwan Kamil Kooperatif Terima Penggeledahan KPK

    Penyidik KPK menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil di Bandung, Senin (11/3/2025).

    Penggeledahan tersebut terkait penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan sebuah bank daerah di Jawa Barat.

    Terkait penggeledahan tersebut, Ridwan Kamil mengaku siap bekerja sama dengan KPK.

    “Dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional,” kata Ridwan Kamil melalui selebaran yang diterima wartawan.

    Ridwan Kamil mengaku tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan sehingga mempersilakan wartawan bertanya langsung kepada tim KPK.

    KPK Geledah Tempat Lain

    Bukan cuma rumah Ridwan Kamil yang jadi sasaran penggeledahan KPK. Ada beberapa tempat yang benasib sama.

    “Untuk tempat-tempatnya masih belum bisa disampaikan saat ini, karena masih ada beberapa lokasi yang berlangsung,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Senin (10/3/2025).

    Penggeledahan rumah Ridwan Kamil dan tempat lainnya masih dalam masalah yang sama, terkait bank pelat merah milik BUMD Jawa Barat. 

    Tessa mengatakan, KPK sudah menetapkan lima tersangka terkait kasus tersebut. Mereka adalah penyelenggaraan negara dan pihak swasta.

    Tessa juga mengatakan, KPK akan segera merilis konstruksi perkara dan hasil penggeledahan tersebut pada pekan ini.

    “Kalau sudah selesai, kita akan update beserta rilis terkait perkara tersebut, yang kemungkinan besar akan disampaikan di minggu ini,” katanya.

    (Tribunnews.com/Faryyanida Putwiliani/Erik S)

    Baca berita lainnya terkait Dugaan Korupsi Dana CSR.

  • Buntut Kaburnya Puluhan Napi di Aceh: Persoalan Makanan Diusut

    Buntut Kaburnya Puluhan Napi di Aceh: Persoalan Makanan Diusut

    Jakarta

    Penyebab puluhan tahanan kabur dari Lapas Kutacane, Aceh masih didalami hingga saat ini. Berbagai dugaan mencuat, termasuk persoalan makanan.

    Untuk diketahui, peristiwa kaburnya puluhan tahanan kabur ini terjadi pada Senin (10/3) sekitar pukul 18.20 WIB. Mereka kabur ke arah penjual takjil yang berjualan di depan lapas.

    Kaburnya napi tersebut sempat viral di media sosial. Dalam video yang beredar, terlihat para napi kabur dengan cara melompat pagar dan berlari ke arah jalan raya.

    Beberapa napi yang kabur tidak mengenakan baju hanya memakai celana. Mereka lari ke arah warga yang sedang berada di lokasi.

    Kini, pemerintah mengusut penyebab di balik kaburnya para tahanan itu. Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto mengungkap adanya dugaan persoalan makanan.

    “Kita ingin tahu apakah betul masalah makanan yang menjadi penyebab atau masalah yang lain sebagai dampak daripada perilaku petugas dalam layanan,” kata Agus di Kementerian Imipas, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (11/3/2025).

    Foto: Menteri Imipas Agus Andrianto (Adrial/detikcom)

    Agus mengatakan ada informasi para napi kabur usai menuntut kualitas jatah makanan ditingkatkan. Namun, informasi itu masih didalami lebih lanjut.

    “Nah, inilah yang mau dicek apakah karena perilaku petugas. Karena yang sementara berkembangan kan karena makan nih, minta jatah makannya sama dengan yang dari KPK. Memang kan ada beberapa klasifikasi di sini, ada yang Rp 18 ribu per hari, ada yang Rp 20 ribu, ada yang Rp 22 ribu,” ujarnya.

    Selain itu, Agus juga menyoroti overkapasitas lapas tersebut. Ia menyebut seharusnya Lapas Kutacane berkapasitas 100 orang namun diisi lebih dari 368 tahanan.

    “Memang masalah-masalahnya selalu itu, jadi overcapacity selalu menjadi, bukan selalu menjadi alasan yang klasik tapi itulah adanya bahwa kapasitas lapas di Kutacane itu sebenarnya adalah 100 orang namun dihuni oleh 368 lebih warga binaan pemasyarakatan sehingga menimbulkan berbagai masalah,” katanya.

    Oleh karena itu, pihaknya juga akan mengevaluasi terkait masalah overkapasitas di lapas. Hal itu menjadi sangat timpang dengan jumlah penjaga, saat kejadian hanya 6 orang yang berjaga.

    “Ya, kan tentunya kita yang jaga cuma 6 orang,” kata Agus.

    Agus mengimbau para napi yang kabur itu untuk segera menyerahkan diri. Hal itu untuk mencegah kemungkinan hal-hal buruk terjadi.

    “Ya saya mengimbau dan mudah-mudahan teman-teman dari kepolisian juga akan mengimbau, sebaiknya menyerahkan diri daripada mereka (napi kabur),” sebutnya.

    Total 52 Tahanan Kabur

    Foto: Tangkapan layar tahanan di Lapas Kutacane kabur (Dok. Istimewa)

    Sejauh ini tercatat ada 52 tahanan yang kabur dari Lapas Kutacane. 16 di antaranya sudah kembali, dan 36 masih diburu.

    “Dari total 52 narapidana yang kabur, sebanyak 16 orang sudah berhasil diamankan dan saat ini ditahan di Mapolres Aceh Tenggara. Sisanya masih dalam proses pencarian,” kata Kabid Humas Polda Aceh Kombes Joko Krisdiyanto dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Selasa (11/3/2025).

    Joko menyebutkan, kondisi di dalam lapas sudah kondusif kembali. Saat ini satu peleton Brimob dikerahkan ke lokasi untuk mencegah potensi gangguan keamanan lebih lanjut.

    Polisi juga masih memburu napi yang masih buron. Joko mengimbau masyarakat untuk melapor bila mengetahui keberadaan para tahanan.

    “Kami mengajak seluruh masyarakat agar segera melaporkan kepada pihak berwajib jika melihat atau mengetahui informasi terkait keberadaan para napi yang melarikan diri. Partisipasi aktif masyarakat sangat diperlukan untuk memastikan keamanan bersama,” jelas mantan Kapolresta Banda Aceh itu.

    Joko juga mengimbau para napi yang masih buron segera menyerahkan diri secara sukarela guna menghindari tindakan hukum yang lebih berat. Pihak keluarga juga diimbau membantu polisi untuk mengantarkan kembali napi yang sudah terlanjur kabur dari lapas.

    “Kami mengimbau para napi yang masih kabur untuk segera menyerahkan diri demi menghindari konsekuensi hukum yang lebih serius. Partisipasi keluarga juga sangat dibutuhkan untuk mengantarkan kembali napi yang terlanjur kabur,” jelasnya.

    Dugaan Awal Penyebab Napi Kabur

    Para tahanan disebut sempat menyuarakan tuntutan mereka sebelum kabur. Mereka menuntut pengadaan bilik asmara.

    “Salah satu tuntutan mereka adalah adanya bilik asmara di dalam lapas. Untuk mengadakan hal itu, kewenangan ada di pusat,” kata Kepala Lapas Kelas II B Kutacane, Kabupaten Aceh Tenggara, Andi Hasyim dalam keterangannya, dilansir detikSumut, Selasa (11/3/2025).

    Menurutnya, saat kejadian petugas keamanan hanya enam orang sementara jumlah tahanan yang menghuni lapas tersebut berjumlah 362 orang. Para tahanan disebut membobol dua pintu serta atap penjara.

    “Ada tiga pintu dalam kondisi terkunci semua. Dua mereka bobol. Tahanan yang kabur didominasi napi narkoba,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 2

    (eva/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Ridwan Kamil di Pusaran Kasus BJB (BJBR)

    Ridwan Kamil di Pusaran Kasus BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA – Nama mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil muncul dalam pusaran kasus korupsi PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. (BJBR) atau BJB.

    Nama Ridwan Kamil mulai mencuat usai adanya penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kediamannya baru-baru ini.

    Terbaru, komisi anti rasuah membuka peluang untuk memanggil mantan gubernur yang akrab disapa Emil itu sepanjang dibutuhkan dalam proses penyidikan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut penyidik akan memanggil siapapun sebagai saksi selama dibutuhkan oleh penyidik. 

    “Penyidik akan memanggil saksi siapapun yang dianggap memiliki keterangan yang dibutuhkan dalam rangka pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” ujarnya kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Adapun saat ini KPK belum membuka informasi ihwal bukti apa saja yang diperoleh saat menggeledah rumah Ridwan. Namun, lembaga antirasuah menyebut akan segera mengungkap perincian kasus yang tengah disidik itu pekan ini. 

    KPK pun telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Penggeledahan Rumah Ridwan Kamil

    Sebelumnya KPK telah mengonfirmasi jika telah dilakukan penggeledahan rumah Ridwan Kamil di Bandung, Jawa Barat pada Senin (10/3/2025).

    Penggeledahan tersebut diketahui dilakukan oleh Tim penyidik KPK untuk mengumpulkan sejumlah barang bukti yang dibutuhkan dalam pengungkapan kasus korupsi penempatan dana iklan BJB. 

    Namun, Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto enggan memerinci lebih lanjut petunjuk awal dalam pennggeledahan tersebut. Dia menyebut hal itu sudah masuk materi penyidikan yang bersifat sangat teknis.

    Namun, dia memastikan penggeledahan yang dilakukan terkait dengan perkara yang tengah diusut lembaga antirasuah. 

    “Yang pasti penggeledahan di rumah yang bersangkutan terkait dengan penyidikan perkara BJB,” kata Fitroh kepada wartawan, Senin (10/3/2025). 

  • Pukat UGM Desak KPK Perjelas Status RK di Kasus Korupsi Bank BJB

    Pukat UGM Desak KPK Perjelas Status RK di Kasus Korupsi Bank BJB

    Jakarta

    Rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil digeledah KPK terkait kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Pusat Kajian Anti Korupsi (Pukat) UGM mengatakan penggeledahan yang dilakukan penegak hukum selalu berkaitan dengan tindak pidana.

    “Penggeledahan di rumah Ridwan Kamil berarti penyidik sedang mencari suatu alat bukti, apakah itu berupa barang bukti, berupa surat atau lainnya yang terkait dengan tindak pidana,” kata peneliti Pukat UGM, Zaenur kepada wartawan, Selasa (11/3/2025).

    “Jadi ketika penyidik melakukan penggeledahan, itu selalu ada kaitannya dengan pidana. Apakah misalnya penyidik memiliki dugaan rumah tersebut terkait dengan seorang yang diduga melakukan pidana atau saksi sehingga penyidik kemudian melakukan penggeledahan,” lanjutnya.

    Zaenur menjelaskan penggeledahan yang dilakukan KPK sudah sesuai aturan. Sebab KPK memiliki hukum acara yang bersifat khusus.

    “Di KPK itu berlaku ketentuan khusus, ini berbeda dengan di dalam KUHAP, kalau di dalam KUHAP penggeledahan itu membutuhkan izin dari ketua pengadilan, tetapi kalau di Undang-undang KPK, karena KPK itu bersifat khusus hukum acaranya. Maka tidak perlu ada izin yang harus diajukan kepada ketua pengadilan. KPK itu penyidiknya cukup melakukan pemberitahuan kepada Dewan Pengawas, bahwa dilakukan penggeledahan,” ujarnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan apakah Ridwan Kamil terlibat atau tidak, tergantung dari alat bukti yang dimiliki penyidik KPK. Dia meminta KPK untuk segera menentukan status Ridwan Kamil terkait kasus tersebut.

    Sebelumnya, KPK mengatakan ada kerugian negara yang timbul dari kasus korupsi di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Kerugian negara ditaksir mencapai ratusan miliar rupiah.

    “Ratusan miliar,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Selasa (11/3). Fitroh menjawab besaran kerugian negara dalam kasus korupsi Bank BJB.

    “Terkait dugaan korupsi pengadaan iklan,” jelas Fitroh.

    Salah satu nama yang juga ikut terseret dalam kasus ini ialah RK. Tim penyidik KPK menggeledah rumah RK di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (10/3).

    RK juga telah buka suara terkait penggeledahan di rumahnya. RK mengaku siap mendukung proses hukum yang dijalankan KPK.

    “Tim KPK sudah menunjukkan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung dan membantu tim KPK secara profesional,” kata RK dilansir detikJabar, Senin (10/3).

    (dek/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Kata Singapura soal Ekstradisi Paulus Tannos Bakal Lama

    Jakarta

    Singapura menyampaikan kabar terkini mengenai proses ekstradisi Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin. Otoritas Singapura menyebut upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu lama.

    Dirangkum detikcom dilansir dari BBC Indonesia, Selasa (11/3/2025), Kementerian Hukum Singapura mengatakan pihaknya akan berusaha mempercepat proses ekstradisi buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP itu seperti yang diminta pemerintah Indonesia. Namun demikian, upaya untuk mengekstradisi Tannos ke Indonesia akan memakan waktu setelah yang bersangkutan mengajukan gugatan hukum.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, menegaskan hal itu dalam jumpa pers, Senin (10/03), seperti dilaporkan kantor berita Reuters. Paulus Tannos diduga terlibat skandal korupsi proyek kartu tanda penduduk (KTP) elektronik atau e-KTP.

    Hasil penyelidikan KPK mengungkapkan kasus ini menyebabkan kerugian negara sekitar Rp2,3 triliun. Dia dinyatakan buron oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak 19 Oktober 2021, dan diyakini telah tinggal di Singapura semenjak 2017.

    Menurut Shanmugam, sebagaimana dikutip dari The Straits Times, Tannos telah menyewa pengacara dan akan menentang upaya ekstradisi itu.

    Apabila upaya hukum itu dilakukan Tannos, tambahnya, maka proses ekstradisi itu kemungkinan “memakan waktu dua tahun atau lebih”.

    “Jika Tannos tidak menentang ekstradisinya, dia dapat diekstradisi dalam waktu enam bulan, bahkan mungkin kurang,” ujarnya.

    “Dan jika pengadilan memerintahkan ekstradisi, dia berhak mengajukan banding,” imbuhnya.

    Seperti diketahui, Paulus Tannos dilaporkan memiliki paspor diplomatik yang sah, yaitu dari negara Guinea-Bissau di Afrika Barat. Hal itu diutarakan pengacaranya pada sidang ekstradisinya, 23 Januari 2025 lalu, yang digelar otoritas hukum Singapura.

    Menteri Hukum dan Dalam Negeri Singapura, K Shanmugam, dalam jumpa pers Senin, 10 Maret 2025, mengatakan, jika paspor Paulus Tannos tidak sah atau palsu, maka dia dapat diekstradisi dengan relatif cepat.

    Namun lantaran Tannos memasuki Singapura dengan paspor yang sah, maka otoritas hukum Singapura tidak mudah untuk memulangkannya begitu saja, katanya.

    “Tidak mungkin kami bisa langsung menerbangkannya ke pesawat dan memulangkannya. Ada proses formal.”

    Walaupun demikian, tambahnya, tidak berarti Tannos memiliki kekebalan diplomatik, karena dia tidak terakreditasi di Kementerian Luar Negeri Singapura.

    Menurut Shanmugam, sidang peradilan terakhir Tannos dijadwalkan pada 7 Maret 2025, tetapi yang bersangkutan mengaku sakit dan dirawat di rumah sakit. Dia telah dijadwalkan untuk pemeriksaan lanjutan pada 13 Maret dan 19 Maret 2025.

    Kapan Pemerintah Indonesia Meminta Ekstradisi Paulus Tannos?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Di Indonesia, muncul pertanyaan yang dikutip media terkait proses ekstradisi Tannos yang dianggap berlarut-larut itu. Pertanyaan itu didasari bahwa sebelumnya Tannos sudah ditangkap otoritas hukum Indonesia.

    Selain itu, Indonesia dan Singapura sudah memiliki perjanjian tentang ekstradisi. Shanmugam membenarkan bahwa pemerintah Indonesia sudah mengajukan permintaan resmi agar Tannos diekstradisi ke Indonesia.

    Pemerintah Singapura telah menerima permintaan ekstradisi resmi dan dokumen pendukung dari otoritas Indonesia pada 24 Februari 2025 lalu. Sebelumnya, Wakil Menteri Hukum Indonesia Edward Hiariej mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan dokumen-dokumen untuk proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “Itu [dokumen] sudah diserahkan ke pihak Singapura Minggu lalu, Singapura akan meneliti, dia akan mempelajari dulu,” kata Eddy kepada wartawan di Jakarta, Selasa, 25 Februari 2025 lalu.

    Secara terpisah, Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan seluruh dokumen yang disyaratkan untuk proses ekstradisi itu sudah dikirim ke otoritas Singapura pada pekan kedua Februari 2025 lalu.

    “Minggu lalu sudah dibawa ke Pemerintah Singapura,” kata Setyo, Senin (24/2) lalu.

    Sebelumnya, Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di Singapura melaporkan bahwa buronan kasus korupsi pengadaan e-KTP, Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin (PT), saat ini ditahan di Penjara Changi. Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menjelaskan bahwa Tannos tidak pernah ditahan di KBRI Singapura.

    “Sejak tanggal 17 Januari 2025, setelah Pengadilan Singapura mengabulkan permintaan penahanan sementara (provisional arrest request), Paulus Tannos ditahan di Changi Prison,” ungkapnya kepada kantor berita Antara, Sabtu (25/01).

    Penahanan sementara ini merupakan mekanisme yang diatur dalam Perjanjian Ekstradisi RI-Singapura.

    “Perintah penahanan diterbitkan oleh Pengadilan Singapura setelah Tannos dihadapkan oleh Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB). Ini merupakan wujud kerja sama, komunikasi, dan koordinasi yang efektif antara kedua negara dalam memastikan implementasi perjanjian ekstradisi,” tambahnya.

    Tannos, menurut Suryopratomo, tidak ditangkap langsung oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Singapura, tapi melalui prosedur hukum yang melibatkan CPIB dan aparat penegak hukum Singapura. KBRI Singapura menghormati sikap CPIB yang tidak mengungkapkan detail lebih lanjut mengenai proses menghadapkan Paulus Tannos ke pengadilan.

    “Yang terpenting, saat ini Paulus Tannos sudah ditahan di Changi Prison, dan proses hukum sementara masih berlangsung dan dalam kewenangan Pengadilan Singapura,” kata Suryopratomo.

    Duta Besar RI untuk Singapura, Suryopratomo, menyampaikan bahwa penahanan sementara ini merupakan langkah awal dalam proses ekstradisi PT.

    “Provisional arrest dikabulkan untuk jangka waktu 45 hari. Dalam periode ini, pemerintah Indonesia melalui lembaga terkait akan melengkapi formal request dan dokumen yang dibutuhkan untuk proses ekstradisi,” ujarnya.

    Kabar penangkapan Paulus Tannos disampaikan KPK, pada Jumat (24/01).

    “Benar, bahwa Paulus Tannos tertangkap di Singapura dan saat ini sedang ditahan,” kata Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto saat dikonfirmasi Antara.

    Saat ini KPK tengah koordinasi dengan polisi, Kejaksaan Agung dan Kementerian Hukum untuk mengekstradisi Paulus Tannos ke Indonesia, tambahnya.

    “Sekaligus melengkapi persyaratan yang diperlukan guna dapat mengekstradisi yang bersangkutan ke Indonesia untuk secepatnya dibawa ke persidangan,” ujar Fitroh.

    Paulus Tannos adalah pimpinan PT Sandipala Arthapura. Perusahaan Tannos ini, menurut KPK, bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi, dan distribusi blangko e-KTP.

    Bersama tersangka lainnya, Paulus diduga melakukan kongkalikong demi menguntungkan mereka dalam proyek e-KTP. Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini.

    Tiga tersangka lainnya sudah diadili, namun Tannos dinyatakan buron oleh KPK sejak 2021. Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dilaporkan sudah tinggal di Singapura sejak 2012 lalu.

    Sejumlah media melaporkan Tannos sudah menjadi penduduk tetap negara itu. Ketua KPK Setyo Budiyanto menegaskan perubahan kewarganegaraan Paulus Tannos tidak akan memengaruhi proses ekstradisinya.

    “Enggak saya kira. Mudah-mudahan semuanya lancar,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Jakarta, Jumat (24/01).

    Paulus Tannos Kabur ke Singapura

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Pada 13 Agustus 2019, KPK telah mengumumkan empat orang tersangka baru dalam kasus korupsi pengadaan KTP elektronik. Mereka adalah Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos, dan Direktur Utama Perum Percetakan Negara RI (PNRI) Isnu Edhi Wijaya.

    Dua tersangka lainnya adalah anggota DPR (20142019) Miryam S. Haryani, serta eks Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan KTP elektronik Husni Fahmi. Miryam, Isnu dan Husni telah diadili dan dijatuhi hukuman penjara. Adapun Paulus Tannos sempat dinyatakan buron oleh KPK.

    Hasil penyidikan KPK, negara dirugikan sekitar Rp2,3 triliun dari kasus ini. Paulus Tannos diketahui telah masuk daftar pencarian orang (DPO) atau buron KPK sejak 19 Oktober 2021.

    Seperti dilaporkan Kompas.com yang mengutip Antara, Selasa, 13 September 2019, Paulus tinggal di Singapura bersama keluarganya, termasuk anaknya Catherine Tannos yang terjerat kasus pengadaan e-KTP.

    Dia memilih tinggal di Singapura setelah dilaporkan ke Mabes Polri atas tuduhan menggelapkan dana chip Surat Izin Mengemudi (SIM).

    Apa peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi e-KTP?

    KPK mengatakan akta perjanjian konsorsium proyek e-KTP menyebut perusahaan Paulus (PT Sandipala Arthaputra) bertanggung jawab atas pembuatan, personalisasi dan distribusi blangko e-KTP, seperti dilaporkan Detik.com.

    Hasil penyelidikan KPK, yang diumummkan kepada publik pada 2019, Paulus Tannos diduga melakukan kongkalikong dengan melakukan pertemuan untuk menghasilkan peraturan yang bersifat teknis.

    Menurut laporan Detik.com, pertemuan itu diduga terjadi sebelum proyek dilelang.

    Wakil Ketua KPK saat itu, Saut Situmorang, mengatakan Paulus Tannos diduga melakukan pertemuan dengan Andi Agustinus, Johanes Marliem, dan tersangka Isnu Edhi Wijaya.

    Pertemuan ini, menurut KPK, membahas pemenangan konsorsium PNRI dan menyepakati fee sebesar 5%.

    Dalam pertemuan itu membahas pula skema pembagian beban fee yang akan diberikan kepada beberapa anggota DPR RI dan pejabat pada Kementerian Dalam Negeri.

    Paulus dkk lalu melakukan pertemuan lanjutan dalam waktu 10 bulan dan menghasilkan beberapa output.

    Misalnya, prosedur operasional standar (SOP) pelaksanaan kerja, struktur organisasi pelaksana kerja, dan spesifikasi teknis.

    Hasil-hasil tersebut kemudian dijadikan dasar untuk penyusunan Harga Perkiraan Sendiri (HPS) pada 11 Februari 2011.

    Disebutkan peran Paulus Tannos dalam kasus korupsi pengadaan e-KTP, salah satunya, melakukan beberapa pertemuan dengan pihak-pihak vendor, termasuk dengan tersangka Husmi Fahmi (HSF) dan Isnu Edhi Wijaya (ISE).

    Wakil Ketua KPK pada 2019, Saut Situmorang mengatakan, Paulus bersama Husmi dan Isnu bertemu di sebuah ruko di kawasan Fatmawati, Jakarta Selatan

    “Padahal HSF dalam hal ini adalah Ketua Tim Teknis dan juga panitia lelang,” kata Saut.

    KPK menduga perusahaan Paulus Tannos diperkaya Rp 145 miliar dari proyek e-KTP.

    Saut menjelaskan, fakta seperti itu juga terekam dalam putusan terhadap mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    “Sebagaimana telah muncul di fakta persidangan dan pertimbangan hakim dalam perkara dengan terdakwa Setya Novanto, PT Sandipala Arthaputra diduga diperkaya Rp 145,85 miliar terkait proyek e-KTP ini,” ujar Saut.

    KPK telah memasukkan nama Paulus Tannos ke daftar pencarian orang (DPO) sejak 19 Oktober 2019. Paulus saat itu disebut telah mengganti identitasnya menjadi Tjhin Thian Po.

    Apa Langkah yang Dilakukan Kemenkum?

    Foto: Paulus Tannos (dok. detikcom)

    Kementerian Hukum (Kemenkum) menyatakan pihaknya akan memproses ekstradisi buronan Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin dari Singapura.

    “Permohonan dari Kejaksaan Agung, kami sudah terima,” kata Menteri Hukum Supratman Andi Agtas di Kantor Kemenkum, Jakarta, Jumat (24/01), seperti dilaporkan kantor berita Antara.

    Saat ini permintaan ekstradisi sedang diproses oleh Direktorat Otoritas Pusat dan Hukum Internasional pada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum Kemenkum, katanya.

    Dia menjelaskan sejauh ini masih ada dokumen-dokumen yang dibutuhkan, yakni baik dari Kejaksaan Agung maupun Interpol Mabes Polri.

    “Jadi, masih ada dua atau tiga dokumen yang dibutuhkan. Nah karena itu Direktur OPHI saya sudah tugaskan untuk secepatnya berkoordinasi, dan saya pikir sudah berjalan,” ujarnya.

    Ditanya wartawan kapan ekstradisi atas Paulus, Supratman mengatakan pertanyaan itu ditanyakan ke Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin.

    Dihubungi secara terpisah, Kejaksaan Agung mengatakan pihaknya sedang melakukan koordinasi dengan KPK soal proses ekstradisi Paulus Tannos.

    “KPK dan Kejagung koordinasinya masih progres secara intensif terkait hal ini,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Harli Siregar ketika dihubungi di Jakarta, Jumat (24/01).

    Dia menegaskan pihaknya siap mendukung KPK dalam hal pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangan Paulus Tannos.

    “Yang menangani perkara ini, kan, KPK. Jadi, teman-teman di KPK yang aktif, baik dalam pemenuhan administrasi maupun koordinasi pemulangannya. Prinsipnya, kami siap membantu,” jelasnya.

    Halaman 2 dari 4

    (whn/wnv)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu