Kementrian Lembaga: KPK

  • Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta – Halaman all

    Kapolres Ngada Nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Tercatat Hanya Laporkan Harta Kekayaan Rp 14 Juta – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kapolres Ngada nonaktif AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja menjadi perbincangan publik usai terjerat kasus pelanggaran berat.

    Yang bersangkutan masih diperiksa oleh Divisi Propam Polri.

    Ada dua kasus yang menjerat AKBP Fajar Widyadharma yaitu penyalahgunaan narkoba dan pelecehan terhadap tiga anak dibawah umur.

    Ironinya korban anak yang diduga dicabuli oleh AKBP Fajar ada yang masih berusia 3 tahun.

    Sedangkan dua korban lagi berumur 14 tahun dan 12 tahun.

    Mengutip dari laman e-LHKPN Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), AKBP Fajar tercatat memiliki harta kekayaan sebesar Rp14 juta. 

    Harta kekayaan itu dilaporkannya pada 7 Februari 2024 untuk periodik 2023, saat menjabat Kapolres Sumba Timur.

    Dia tercatat tidak memiliki aset berupa tanah dan bangunan, serta alat dan transportasi. 

    Total harta Rp14 juta tersebut masuk kategori kas dan setara kas.

    AKBP Fajar berdasarkan LHKPN tidak memiliki utang.

    Pada laporan LHKPN sebelumnya 11 Januari 2023 untuk periodik 2022, Fajar tercatat memiliki total harta Rp103 juta.

    Dari total harta tersebut, meliputi alat transportasi dan mesin berupa satu unitobil dengan merek Honda CRV seharga Rp90 juta, serta kas dan setara kas Rp13 juta.

    Polri akan menindak tegas Kapolres nonaktif Ngada AKBP Fajar Widyadharma Lukman Sumaatmaja yang saat ini diperiksa Divisi Propam Polri.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan Polri akan transparan dan akuntabel dalam menangani kasus tersebut.

    Menurut Sandi, hasil pemeriksaan hingga saat ini belum rampung.

    “Untuk hasil pemeriksaannya masih dalam proses, nanti kita update melalui Propam,” kata Sandi kepada wartawan dikutip Rabu (12/3/2025).

    “Yang jelas siapa pun itu yang melanggar ketentuan akan kita tindak tegas dan kita tindak,” tambahnya.

    Bagi anggota yang berprestasi dipastikan akan diberikan promosi jabatan sesuai dengan kompetensi yang dimiliki. 

    Sandi menambahkan bahwa komitmen tersebut berulang kali disampaikan oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

    Dia menekankan agar Polri terbuka untuk dikoreksi dan diawasi sehingga Korps Bhayangkara bisa menjadi lebih baik ke depan dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat.

    “Benah-benah Polri ini bukan hanya berhenti di situ saja. Kita seiring dengan perkembangan waktu dan dinamika perkembangan sosial yang ada, kita akan terus berbenah sampai kapanpun agar Polri menjadi lebih baik kepada masyarakat,” ungkap jenderal polisi bintang dua itu.

  • Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo

    Menteri Hak Asasi Manusia Natalius Pigai (tengah) saat memberikan keterangan di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3/2025). (ANTARA/Rio Feisal)

    Menteri HAM: Indeks demokrasi turun bukan pada masa Presiden Prabowo
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Rabu, 12 Maret 2025 – 08:20 WIB

    Elshinta.com – Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi Indonesia dalam The Democracy Index 2024 oleh Economist Intelligence Unit (EIU) bukan terjadi pada masa Presiden Prabowo Subianto.

    “(Tahun) 2024 itu sebelum pemerintahan Kabinet Merah Putih yang dipimpin Presiden Prabowo Subianto. Sebelumnya karena data ini adalah penilaian turunnya demokrasi pada 2024, berarti sebelum kepemimpinan pemerintah yang baru,” kata Pigai di Kantor Kementerian HAM, Jakarta, Selasa (11/3).

    Pada tahun 2024, angka indeks demokrasi Indonesia sebesar 6,44 atau menurun dari angka indeks tahun 2023 yang tercatat 6,53.

    Pigai menjelaskan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 bukan berarti menunjukkan pemerintah tidak bersahabat dengan demokrasi, melainkan adanya perbedaan variabel penilaian dengan EIU.

    Menurut ia, EIU hanya berfokus pada aspek aturan-aturan, seperti undang-undang, peraturan pemerintah, instruksi presiden, dan putusan peradilan yang dinilai mengekang kebebasan demokrasi.

    Oleh sebab itu, Pigai mengakui bahwa apabila berfokus pada variabel penilaian EIU maka terdapat beberapa aturan yang mengakibatkan penurunan indeks demokrasi di tanah air, terutama dari tahun 2015 hingga 2024.

    “Pertama, Peraturan Kapolri tentang hate speech (ujaran kebencian, red) pada 2015 sehingga Peraturan Kapolri tentang hate speech itu sebenarnya mengunci demokrasi,” jelasnya.

    Kedua, kata Pigai, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2018 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3) yang mengatur anggota dewan dapat melaporkan warga negara yang memberi protes kepada mereka.

    “Berikutnya, revisi Undang-Undang KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi), Perppu tentang Ormas (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017) yang akarnya membubarkan satu, dua ormas yang dianggap bertentangan dengan pemerintah,” katanya.

    Kemudian, penangkapan aktivis organisasi kemasyarakatan sipil yang terjadi sejak tahun 2015.

    “Fakta-fakta inilah yang mengunci dinamika demokrasi berkembang di Indonesia sehingga pada saat itu The Economist menyatakan bahwa indeks demokrasi Indonesia turun,” jelasnya.

    Secara khusus, Menteri HAM mengatakan bahwa penurunan angka indeks demokrasi pada tahun 2024 karena adanya upaya DPR RI untuk menganulir putusan Mahkamah Konstitusi mengenai ambang batas pencalonan kepala dan wakil kepala daerah.

    Sumber : Antara

  • Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karir Ridwan Kamil?

    Rumah Diobok-obok KPK: Apakah Ini Ujung Karir Ridwan Kamil?

  • Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto

    Eks Jubir KPK Febri Diansyah Gabung Tim Hukum Hasto Kristiyanto

    loading…

    Mantan Jubir KPK Febri Diansyah bergabung ke dalam tim hukum yang akan membela Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Mantan Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (Jubir KPK) Febri Diansyah bergabung ke dalam tim hukum yang akan membela Sekjen DPP PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam persidangan.

    Ketua DPP PDIP Bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy menyampaikan, saat ini proses hukum akan memasuki persidangan, dan pihaknya telah mempersiapkan tim hukum yang akan membela Hasto Kristiyanto.

    “Saya ingin memperkenalkan tim penasihat hukum yang akan mendampingi Pak Hasto Kristyanto pada persidangan yang akan dimulai pada Jumat, 14 Maret 2025,” kata Ronny di Kantor DPP PDIP, Jalan Diponogoro, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (12/3/2025).

    Ronny menyampaikan tim ini merupakan tim kolaboratif antara tim hukum yang ditugaskan oleh partai, dengan tim hukum yang berlatar belakang non-partai atau full-profesional. Dari daftar nama yang disebutkan, terdapat nama Febri Diansyah masuk ke dalam tim hukum Hasto. Bahkan, Febri juga didapuk sebagai Koordinator Jubir Tim Hukum.

    Berikut Daftar nama-nama Tim Hukum Hasto Kristiyanto:

    1. Prof. Dr. Todung M. Lubis, S.H., LL.M.
    2. Dr. Maqdir Ismail, S.H., LL.M.
    3. Ronny B. Talapessy, S.H., M.H.
    4. Arman Hanis, S.H.
    5. Febri Diansyah, S.H.
    6. Dr. A. Patramijaya, S.H., LL.M
    7. Dr. Erna Ratnaningsih, S.H., LL.M.
    8. Johannes Oberlin. L Tobing, S.H.
    9. Dr (C) Alvon Kurnia Palma, S.H., M.H.
    10. Dr. Rasyid Ridho, S.H., M.H.
    11. Dr. Duke Arie W, S.H., M.H., CLA.
    12. Abdul Rohman, S.H.
    13. Triwiyono Susilo, S.H.
    14. Willy Pangaribuan, S.H.
    15. Bobby Rahman Manalu, S.H., M.H.
    16. Rory Sagala, S.H.
    17. Annisa Eka Fitria Ismail, B.A., (HONS) LL.M., M.A., S.H.

    “Ini adalah 17 Tim pengacara yang akan mendampingi Pak Hasto Kristiyanto,” katanya.

    (cip)

  • KPK Endus Praktik Mark Up di Kasus Iklan BJB, Kerugian Ditaksir Setengahnya Anggaran

    KPK Endus Praktik Mark Up di Kasus Iklan BJB, Kerugian Ditaksir Setengahnya Anggaran

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya modus praktik penggelembungan anggaran atau mark up dalam kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengakui bahwa penyidiknya turut mengendugs dugaan tersebut. Namun, dia enggan memerinci lanjut ihwal dugaan mark up yang tengah diusut itu. 

    “Diduga seperti itu lah. Nanti pada saat konferensi pers akan di-detailkan,” ujarnya kepada wartawan, Rabu (12/3/2025). 

    Setyo menjelaskan, pengadaan iklan di BJB itu diduga menggunakan jasa agensi. Iklan-iklan dimaksud lalu dimuat atau disiarkan melalui media cetak hingga elektronik. Pengadaan itu diduga dilakukan pada periode 2021-2023. 

    Lembaga antirasuah lalu menduga dugaan korupsi pada pengadaan iklan di BJB itu merugikan keuangan negara hingga ratusa miliar rupiah. Setyo bahkan menyebut nilai kerugian itu ditaksir mencapai setengah dari anggaran untuk pengadaan tersebut. 

    “Ya [kerugian keuangan negaranya, red] lumayan cukup banyak juga, dari hampir sekian ratus miliar yang dianggarkan itu ada indikasi potensi kerugiannya bisa dikatakan mungkin sekitar setengahnya lah,” ungkap pria yang pernah menjabat Direktur Penyidikan KPK itu. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode, red] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

  • Ketua KPK: Ridwan Kamil Tak Termasuk 5 Tersangka Kasus BJB (BJBR)

    Ketua KPK: Ridwan Kamil Tak Termasuk 5 Tersangka Kasus BJB (BJBR)

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil tidak termasuk dari lima orang yang telah ditetapkan tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Hal itu kendati tim penyidik telah menggeledah rumah Ridwan di Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Alasan Gubernur Jawa Barat 2018–2023 itu bukan termasuk lima orang tersangka lantaran saat ini masih berstatus saksi.

    “[Statusnya Ridwan Kamil] Saksi,” ungkap Ketua KPK Setyo Budiyanto kepada wartawan, Rabu (12/3/2025). 

    Setyo pun menyampaikan bahwa penyidiknya yang akan menentukan kapan Ridwan akan dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi. Dia menyebut hal itu sudah masuk ranah teknis Direktorat hingga level Satgas Penyidikan KPK. 

    Meski demikian, mantan Irjen Kementerian Pertanian (Kementan) itu masih enggan memerinci soal peran Ridwan dalam kasus tersebut. Sebagaimana diketahui, pengadaan iklan BJB yang tengah diusut KPK saat ini adalah periode 2021–2023, atau saat Ridwan masih menjabat gubernur. 

    Kepemilikan saham pemerintah daerah di BJB keseluruhan mencapai 75,55%, oleh pemerintah provinsi hingga kota di Jawa Barat dan Banten. Khusus Pemerintah Provinsi Jawa Barat, kepemilikan saham di BJB mencapai 38,52% atau tertinggi. 

    “Nah, itu [pengetahuan Ridwan di kasus BJB] nanti spesifik dari penyidikan. Nanti pasti akan didalami ada keterlibatan atau tidak, atau hanya saksi, atau hanya internal BJB sendiri yang melakukan cara-cara yang tidak sesuai dengan aturan, tapi kepada yang lain mereka menutupi dengan berbagai macam alasan,” ungkap Setyo. 

    Lembaga antirasuah menyebut akan segera menggelar konferensi pers soal kasus BJB pada pekan ini. 

    Berdasarkan pemberitaan Bisnis sebelumnya, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka yang terdiri dari penyelenggara negara serta swasta. Terdapat dugaan bahwa kasus pengadaan iklan itu merugikan keuangan negara hingga ratusan miliar rupiah. 

    “[Kerugian negara, red] ratusan miliar, angka persis saya lupa,” ungkap Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Selasa (11/3/2025). 

    Fitroh enggan memerinci lebih lanjut soal penyidikan yang saat ini tengah berjalan. Dia menyebut hanya penyidik yang memahami secara teknis dugaan korupsi yang disangkakan. 

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengungkap bahwa pengadaan iklan BJB yang diduga dikorupsi berbentuk iklan media cetak maupun elektronik. Dia menyebut pengadaan itu dilakukan pada tahun anggaran 2021-2023. 

    “Pengadaan barang dan jasa berupa iklan BJB di media cetak maupun elektronik. [Periode] 2021 sampai dengan 2023,” ungkapnya.

    Sebelumnya, tim penyidik melakukan penggeledahan di beberapa tempat di Jawa Barat, Senin (10/3/2025). Salah satu lokasi yang digeledah adalah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

  • Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK

    Golkar Tugaskan Bakumham Buka Komunikasi dengan Ridwan Kamil terkait Penggeledahan KPK

    loading…

    DPP Partai Golkar menugaskan Bakumham partai untuk berkomunikasi dengan mantan Gubernur Jabar Ridwan Kamil. Komunikasi ini dalam rangka mengetahui kasus yang membuat kediamannya digeledah KPK. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – DPP Partai Golkar menugaskan Badan Advokasi Hukum dan HAM (Bakumham) partai untuk berkomunikasi dengan mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil . Komunikasi ini dalam rangka ingin mengetahui kasus yang membuat kediamannya digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Nanti saya minta kepada Bakumham. Bantuan hukum untuk mungkin sempat komunikasi kira-kira masalahnya apa,” ujar Waketum DPP Partai Golkar Adies Kadir di Gedung Nusantara II, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (12/3/2025).

    Baca Juga

    Dia meyakini penggeledahan itu murni hanya berkaitan dengan Ridwan Kamil saja, tidak ada kaitan sama sekali dengan Partai Golkar.

    “Secara prinsip Golkar kan tidak terlalu tahu juga apa yang beliau lakukan saat beliau menjadi Gubernur Jabar periode lalu,” kata Adies.

    Apalagi Ridwan Kamil juga notabene masih baru menjadi kader Golkar. Sehingga, Wakil Ketua DPR itu meyakini tidak ada kaitannya dengan partai dalam kasus ini.

    “Baru periode ini beliau masuk di salah satu ketua. Jadi memang koordinasi kita belum begitu intensif karena beliau adalah hitungannya masih kader baru,” ucapnya.

    (jon)

  • 3
                    
                        Rapat DPR Sempat Panas Usai Ahok Disebut "Bacot" dan "Pahlawan Kesiangan" di Kasus Korupsi Pertamina
                        Nasional

    3 Rapat DPR Sempat Panas Usai Ahok Disebut "Bacot" dan "Pahlawan Kesiangan" di Kasus Korupsi Pertamina Nasional

    Rapat DPR Sempat Panas Usai Ahok Disebut “Bacot” dan “Pahlawan Kesiangan” di Kasus Korupsi Pertamina
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Rapat antara Komisi VI DPR dan PT
    Pertamina
    (Persero) sempat panas ketika nama mantan Komisaris Utama (Komut) Pertamina, Basuki Tjahaja Purnama (
    Ahok
    ), dibawa-bawa terkait kasus korupsi tata kelola minyak Pertamina.
    Hal tersebut terjadi dalam rapat dengar pendapat antara Pertamina beserta
    holding
    -nya dengan Komisi VI DPR di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Selasa (11/3/2025).
    Mulanya, Wakil Ketua Komisi VI DPR,
    Andre Rosiade
    , bercerita bahwa dirinya kaget karena tiba-tiba diserang warganet yang menurutnya
    buzzer
    Ahok pada 1 Maret 2025.
    Andre mengeklaim semua media sosialnya diserang oleh ribuan akun yang dia sebut sebagai
    buzzer
    Ahok.

    Buzzer
    -nya banyak, akunnya
    following
    -nya 0,
    followers
    -nya 0, saya
    screenshot
    . Kalau diproses hukum, saya bisa buktikan itu, Pak. Jadi itu
    buzzer
    Ahok,” ujar Andre.
    Andre mengatakan, setelah dia cari tahu, rupanya
    buzzer
    itu menyerang dirinya karena pernah meminta Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) mengganti Ahok dari kursi Komut Pertamina pada 15 Februari 2020.
    Andre mengakui, saat itu, ketika masih menjadi anggota Komisi VI DPR, dirinya meminta Ahok diganti karena membuat kegaduhan di Pertamina.
    Dia juga menyoroti Ahok yang cuma berkunjung ke kilang Pertamina sebanyak satu kali saja, tanpa pernah mengunjungi kilang-kilang lainnya setelah itu.
    “Bapak-bapak ini tahu bagaimana Ahok membentak orang tua. Pak Kus itu karena Ahok meminta ada yang ingin dinaikkan promosi, tapi Pak Kus tak mampu menaikkan. Dimaki-makilah Pak Kus itu, ‘Saya bisa ganti Anda loh. Saya bisa bicara ke Menteri BUMN. Kalau Menteri BUMN tidak setuju, saya bisa ngomong ke Presiden’. Karena Ahok dulu temannya Presiden. Sakti mandra guna. Dulu. Karena meskipun saya minta dicopot, tidak akan dicopot. Sakti mandra guna, keluar dari penjara jadi komut,” jelasnya.
    “Itu Ahok ngapain saja, padahal Ahok itu menikmati loh penghasilan puluhan miliar jadi Komut Pertamina. Karena Ahok itu Komisaris Utama 2019 sampai 2024. Bayangin puluhan miliar per tahun, belum lagi rajin main golf. Itu fasilitas Ahok yang didapatkan jadi Komut Pertamina,” sambung Andre.
    Kemudian, Andre membandingkan Menteri BUMN, Erick Thohir, dengan Ahok dalam menyikapi kasus korupsi.
    Erick, kata Andre, datang langsung ke Kejagung untuk memproses kasus korupsi di BUMN.
    Erick juga menyerahkan data kepada aparat penegak hukum.
    “Pak Erick bersama Pak Prabowo punya data. Pak Erick lapor ke Pak Prabowo, langsung diproses, bagaimana? Pak Prabowo mengatakan, ‘Lanjutkan langsung proses hukum’. Diproses (korupsi) Asabri. Ahok
    ngapain
    selain ngebacot, omon-omon, marah-marah, maki-maki bapak-bapak? Apa yang dilakukannya? Ada enggak dia bawa data ke aparat penegak hukum? Enggak ada kan?” tukas Andre.
    Setelah itu, anggota Komisi VI DPR Fraksi PDI-P, Rieke Diah Pitaloka, tiba-tiba berteriak kepada Andre.
    Rieke meminta Ahok dipanggil ke rapat DPR. Namun, Andre menolak.
    “Panggil Ahok ke sini,” teriak Rieke.

    Ngapain
    dipanggil?
    Ngapain
    kita kasih panggung seseorang yang sudah pensiun, enggak berbuat apa-apa, lalu sekarang setelah Kejagung melakukan penegakan hukum, dia mau jadi pahlawan kesiangan. Ini kan pahlawan kesiangan,” balas Andre.
    Menurut Andre, jika Ahok memiliki data terkait kasus korupsi Pertamina, seharusnya dia membawa data itu ke Kejagung, Polri, ataupun KPK.
    Dia menegaskan, pengawasan seperti itulah yang Ahok harus lakukan ketika masih menjabat Komut Pertamina dulu.
    “Kalau sekarang Kejagung melakukan penangkapan di era Prabowo, lalu dia
    ngebacot
    , ‘Oh saya punya data’.
    Lah elu ngapain
    saja
    bro
    selama ini? Ini kan orang sudah pensiun, tidak punya panggung politik, memanfaatkan kehebatan Kejagung di era Prabowo untuk numpang tenar kembali supaya populer kembali. Ini gaya politisi numpang tenar, pansos kemampuan kinerja Kejagung di era Presiden Prabowo,” imbuh Andre.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 2
                    
                        Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi 
                        Nasional

    2 Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi Nasional

    Jampidsus Dilaporkan ke KPK, Kejagung: Satu Insan Diperlakukan Tidak Adil, Berarti Hadapi Institusi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Harli Siregar menegaskan, satu anggota kejaksaan atau adhyaksa yang diperlakukan tidak adil, sama artinya dengan menghadapi institusi
    Kejaksaan Agung
    .
    “Bagi kami, satu orang insan Adhyaksa yang diperlakukan tidak adil itu sama dengan (berhadapan dengan) seluruh institusi,” ujar Harli saat dimintai tanggapan soal pelaporan Jampidsus
    Febrie Adriansyah
    ke KPK, Rabu (12/3/2025).
    Ia mengatakan, Kejagung akan mempelajari terlebih dulu laporan yang disampaikan, sebelum mengambil langkah berikutnya.
    Tapi, dia menegaskan, laporan serupa bukan yang pertama dihadapi oleh Kejaksaan.
    “Tentu kami akan mempelajari dulu ya, seperti apa laporannya karena terkait soal laporan seperti ini kan bukan yang pertama,” imbuh dia.
    Lebih lanjut, Harli menegaskan, pihaknya tetap berkomitmen dalam melakukan penegakan hukum, terutama dalam kasus
    tindak pidana korupsi
    . “Kami berkomitmen akan terus tegak dalam rangka menegakkan hukum, khususnya tindak pidana korupsi. Dan, itu komitmen pimpinan, ya,” kata Harli lagi.
    Diberitakan, Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, Febrie Adriansyah, dilaporkan ke
    Komisi Pemberantasan Korupsi
    (KPK), pada Senin (10/3/2025).
    Pelapor adalah Koalisi Sipil Masyarakat Anti Korupsi, yang terdiri dari Indonesian Police Watch (IPW), Koalisi Sipil Selamatkan Tambang (KSST), Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia.
    Jampidsus Febrie Adriansyah dilaporkan ke KPK atas empat dugaan tindak pidana korupsi terkait penanganan kasus korupsi.
    Empat kasus itu Jiwasraya, perkara suap Ronald Tannur dengan terdakwa Zarof Ricar, penyalahgunaan kewenangan tata niaga batubara di Kalimantan Timur, dan TPPU (Tindak Pidana Pencucian Uang). “Yang dilaporkan FA (Febrie Adriansyah), tetap. Tambahan ini terkait dengan dugaan rasuah juga terkait dengan kasus suap, kemudian juga tentang tata kelola pertambangan di Kaltim dan TPPU,” kata pelapor sekaligus koordinator Koalisi Sipil Anti-Korupsi, Ronald Loblobly, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin.
    Pihaknya memberikan informasi kembali kepada KPK terkait kasus utama yang pernah dilaporkan, yaitu pelaksanaan lelang barang rampasan benda sita korupsi berupa satu paket saham PT Gunung Bara Utama (PT GBU) yang dilaksanakan oleh Pusat Pemulihan Aset (PPA) Kejagung RI.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil

    Beberapa Barang dan Dokumen Disita KPK dari Rumah Ridwan Kamil

    loading…

    Sejumlah barang dan dokumen disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. Foto/Agus Warsudi

    JAKARTA – Sejumlah barang dan dokumen disita Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) saat menggeledah rumah mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil . Penggeledahan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT. Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten atau yang lebih dikenal dengan Bank BJB.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengungkapkan apa saja yang disita dari kediaman pria yang akrab disapa Kang Emil itu. “Pasti ada ya beberapa dokumen, kemudian beberapa barang,” kata Setyo di Gedung ACLC KPK, Rabu (12/3/2025).

    Setyo enggan menjelaskan secara detail perihal dokumen dan barang yang disita. Menurutnya, barang yang disita masih diteliti tim penyidik.

    “Ya memang tidak banyak, tapi setidaknya itu hal-hal yang relevan dengan penanganan perkara yang saat ini ditangani,” ujarnya.

    Geledah Rumah Ridwan Kamil
    Dalam proses pengusutan, KPK diketahui menggeledah rumah eks Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025). Rumah milik pria yang karib disapa Kang Emil itu berada di daerah Cidadap, Kota Bandung.

    Penggeledahan rumah Kang Emil dibenarkan Ketua KPK, Setyo Budiyanto. “Betul, terkait perkara BJB,” kata Setyo saat dihubungi wartawan, Senin (10/3/2025).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto juga membenarkan adanya giat tersebut. Namun, Tessa menyebutkan, secara rinci terkait penggeledahan tersebut akan diungkapkan setelah seluruh proses penggeledahan selesai.