Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Siap Kawal Program 3 Juta Rumah dan Bansos agar Bebas Korupsi

    KPK Siap Kawal Program 3 Juta Rumah dan Bansos agar Bebas Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman Maruarar Sirait (Ara) dan Menteri Sosial Saifullah Yusuf (Gus Ipul) mengunjungi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, Selasa (18/3/2025). Kunjungan ini membahas pencegahan korupsi dalam program pembangunan 3 juta rumah serta penyaluran bantuan sosial (bansos).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menegaskan lembaganya siap mengawal pelaksanaan program agar berjalan transparan dan bebas dari penyimpangan.

    “KPK ingin memastikan program pembangunan 3 juta rumah serta bansos tepat sasaran sehingga keuangan negara tidak disalahgunakan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Menurut Tanak, pengawasan ini merupakan bagian dari upaya mewujudkan Asta Cita, visi pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.

    Data Akurat Kunci Keberhasilan

    Ara menegaskan validasi data sangat penting dalam penyaluran bantuan agar program berjalan sesuai sasaran, seperti dalam audiensi dengan KPK. Dia mengaku, masalah data masih menjadi pekerjaan rumah yang terus diperbaiki.

    “Dengan arahan dari KPK, kami bisa menjalankan program dengan kepastian hukum dan kepastian data by name by address,” jelas Ara.

    Sementara itu, Gus Ipul menambahkan Badan Pusat Statistik (BPS) telah ditugaskan untuk mengonsolidasikan data penerima bansos agar lebih akurat. “Ke depan, bansos akan berpedoman pada data tunggal sosial ekonomi nasional,” imbuhnya.

    Perkuat Kerja Sama Antikorupsi

    Kemensos juga telah menjalin kerja sama dengan KPK sejak 2020 untuk memperkuat pencegahan korupsi. Gus Ipul berharap kerja sama ini dapat diperpanjang hingga tahun-tahun mendatang.

    “Dengan adanya kerja sama ini, kinerja Kemensos dalam pencegahan korupsi terus meningkat,” tutupnya.

    Melalui sinergi antara pemerintah dan KPK, diharapkan program pembangunan dan bantuan sosial dapat berjalan efektif, tepat sasaran, serta bebas dari praktik korupsi.

  • Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara

    Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara

    Tunggu Putusan Sidang Paulus Tannos di Singapura, KPK Kebut Berkas Perkara
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) terus melengkapi berkas perkara buron kasus korupsi pengadaan
    E-KTP
    ,
    Paulus Tannos
    , dengan memeriksa sejumlah saksi.
    Langkah tersebut dilakukan KPK sembari menunggu putusan persidangan Paulus Tannos di Singapura terkait keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest.
    Adapun KPK hari ini memanggil Andi Narogong sebagai saksi atas kasus korupsi E-KTP. Namun, ia tidak memenuhi panggilan penyidik.
    “Penyidik memanggil saksi-saksi dan meminta keterangan untuk memperkuat persangkaan kepada yang bersangkutan (Paulus Tannos), bila nanti yang bersangkutan jadi diekstradisi ke Indonesia maka berkasnya sudah siap dan tinggal dilimpahkan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih, Jakarta, Selasa (18/3/2025).
    Tessa mengatakan, pemeriksaan beberapa saksi akan membuat tugas penyidik lebih cepat.
    Ia mengatakan, apabila
    ekstradisi
    dapat dilaksanakan, Paulus Tannos dapat diperiksa untuk kemudian perkaranya dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum agar segera disidangkan.
    “Jadi, tidak perlu lagi ada proses lebih lanjut kecuali pemeriksaan sebagai tersangka,” ujarnya.
    “Jadi, penyidik sampai dengan saat ini dengan jaksa penuntut umum masih memenuhi petunjuk dan hal apa saja yang bisa memperkuat pemenuhan unsur perkara yang sedang ditangani,” sambungnya.
    Paulus Tannos merupakan Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra.
    Perusahaan itu terlibat dalam pengadaan proyek
    e-KTP
    yang merugikan negara triliunan rupiah.
    Namanya masuk DPO pada 22 Agustus 2022.
    KPK mengatakan, Paulus Tannos menggugat keabsahan penangkapan sementara atau provisional arrest di Pengadilan Singapura.
    Tessa mengatakan, proses persidangan tersebut masih berjalan di Singapura.
    “Sampai dengan saat ini di Singapura sendiri juga masih berproses, kalau saya tidak salah, pengadilan. Mungkin mirip seperti proses praperadilan di Indonesia. Saya tidak bisa menyamakan apple to apple karena beda sistem hukum,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (30/1/2025).
    “Bahwa yang bersangkutan menguji keabsahan provisional arrest yang dilakukan otoritas sana atas permintaan dari Indonesia, masih berjalan kalau saya tidak salah,” ujar dia melanjutkan.
    Meski demikian, Tessa mengatakan, KPK tidak hanya menunggu sampai ada putusan pengadilan.
    KPK bersama Polri, Kejaksaan Agung, dan Kementerian Hukum terus berupaya memenuhi syarat ekstradisi untuk membawa pulang Paulus Tannos ke Indonesia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9
                    
                        Ridwan Kamil Akhirnya Angkat Bicara soal Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus Bank BJB
                        Bandung

    9 Ridwan Kamil Akhirnya Angkat Bicara soal Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus Bank BJB Bandung

    Ridwan Kamil Akhirnya Angkat Bicara soal Penggeledahan Rumahnya oleh KPK Terkait Kasus Bank BJB
    Tim Redaksi
    BANDUNG, KOMPAS.com
    – Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, akhirnya buka suara terkait dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank BJB yang diselidiki Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ia mengaku dalam kondisi baik dan tetap menjalani aktivitas sehari-hari meski jarang membagikannya di media sosial.
    “Kondisi saya sehat walafiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa. Hanya saja, sejak awal tahun, memang jarang meng-update kegiatan keseharian pribadi di media sosial,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan tertulis yang diterima *Kompas.com*, Selasa (18/3/2025).
    Ridwan Kamil menyatakan telah mengetahui kasus dugaan korupsi di Bank BJB dari pemberitaan media.
    “Berdasarkan informasi yang saya baca dari beberapa media, KPK menyebut telah terjadi dugaan *mark up* dalam anggaran belanja untuk media di Bank BJB,” katanya.
    Sebagai Gubernur Jabar saat itu, Ridwan Kamil memang memiliki jabatan ex-officio sebagai pemegang saham mayoritas, mengingat Bank BJB merupakan BUMD milik Pemprov Jabar.
    “Saat menjabat sebagai gubernur, saya juga memiliki fungsi ex-officio. Dan untuk urusan BUMD, biasanya saya mendapat laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris terkait sebagai perwakilan gubernur,” jelasnya.
    Namun, terkait kasus dugaan korupsi belanja iklan yang menjerat mantan Direktur Utama Bank BJB, Yuddy Renaldi, Ridwan Kamil menegaskan bahwa dirinya tidak mengetahui hal tersebut.
    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” tuturnya.
    Ia juga membantah kepemilikan uang deposito senilai Rp70 miliar yang disebut-sebut dalam kasus ini.
    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN Stafsus Menhan

    KPK Ingatkan Deddy Corbuzier Belum Lapor LHKPN Stafsus Menhan

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa Staf Khusus Menteri Pertahanan (Stafsus Menhan) Deddy Corbuzier sampai dengan saat ini belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). 

    Seperti diketahui, selebritas dan pemilik siniar itu diangkat menjadi Stafsus untuk Menhan Sjafri Sjamsoeddin sejak 11 Februari 2025. 

    KPK mengingatkan bahwa setiap Wajib Lapor (WL), termasuk Deddy Corbuzier, memiliki batas waktu pelaporan tiga bulan sejak dilantik atau pengangkatannya. 

    “Dari data base KPK, Yang Bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya. Adapun batas waktu pelaporannya tiga bulan pasca dilantik pada jabatan tersebut,” ujar Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa (18/3/2025). 

    Budi membenarkan bahwa kewajiban pelaporan LHKPN berdasarkan Peraturan Menteri Pertahanan atau Permenhan No.28/2019. 

    Dia menyebut KPK telah berkoordinasi dengan Kementerian Pertahanan (Kemhan) bahwa Deddy termasuk dalam daftar Wajib Lapor. 

    “KPK sudah berkoordinasi dengan Kemenhan, bahwa yang bersangkutan termasuk pejabat yang masuk dalam daftar Wajib Lapor. Sehingga merujuk pada Permenhan No.28/2019maka batas waktu pelaporan LHKPN-nya tiga bulan sejak pelantikan, atau 12 Mei 2025,” kata Budi. 

    Adapun melalui akun Instagram resmi Kemhan, Deddy sebelumnya mengucapkan terima kasib atas pengangkatannya. Dia mengatakan bahwa selama dua tahun terakhir dirinya telah ditunjuk oleh Menhan sebelumnya Prabowo Subianto jadi Komcad di Kemhan.

    “Setelah dua tahun lebih bertugas di Kementerian Pertahanan @kemhanri sebagai Duta Komcad dan bekerja bersama dengan @ditjenpothan di bawah kepemimpinan bapak @prabowo,” katanya.

    Dia juga mengucapkan terima kasih kepada Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin yang telah percaya kepada dirinya untuk jadi staf khusus bidang Komunikasi Sosial dan Publik pada Kementerian Pertahanan.

    “Terima kasih sebesar-besarnya atas kepercayaan ini. Semoga saya dapat melakukan pekerjaan saya sesuai amanat yang diberikan,” ujarnya.

  • Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Usul Pemerintah Tak Perlu Beri Makan Koruptor yang Dipenjara

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak Usul Pemerintah Tak Perlu Beri Makan Koruptor yang Dipenjara

    PIKIRAN RAKYAT – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Johanis Tanak setuju dengan rencana Presiden Prabowo Subianto yang akan membangun penjara di pulau terpencil khusus untuk para koruptor.

    “Saya sependapat bila Presiden membuat penjara di pulau yang terpencil dan terluar yang ada di sekitar Pulau Buru untuk semua pelaku tindak pidana korupsi,” kata Johanis Tanak dalam keterangannya, Selasa, 18 Maret 2025.

    Menurutnya, pemerintah juga tidak perlu menyediakan makanan bagi para koruptor yang sedang menjalani hukuman penjara. Sebagai gantinya, pemerintah cukup memberikan alat pertanian untuk koruptor agar mereka bisa berkebun atau bercocok tanam di ladang atau sawah, sehingga bisa memenuhi kebutuhan hidup dengan hasil keringat sendiri.

    “Pemerintah tidak perlu menyediakan makanan untuk mereka, cukup sediakan alat pertanian, supaya mereka berkebun,“ ujar Tanak.

    Lebih lanjut, Tanak juga mengusulkan agar hukuman bagi pelaku korupsi diperberat, dengan hukuman badan minimal 10 tahun hingga seumur hidup. Tujuannya, supaya orang tidak melakukan praktik korupsi.

    “Harapan saya, dengan begitu, orang akan punya rasa takut untuk melakukan korupsi,” ucap Tanak.

    Prabowo Akan Sisihkan Dana untuk Bangun Penjara

    Sebelumnya, Prabowo menyatakan bakal menyisihkan dana untuk membangun penjara di suatu tempat yang terpencil. Penjara tersebut rencananya akan diperuntukkan bagi para koruptor yang sudah divonis bersalah melakukan korupsi.

    “Mereka enggak bisa keluar. Kita akan cari pulau. Kalau mereka keluar, biar ketemu sama hiu,” kata Prabowo di Kantor Kemendikdasmen, Jakarta, Kamis, 13 Maret 2025.

    Prabowo menyampaikan, tindak pidana korupsi dapat membawa sebuah negara ke ambang kehancuran. Oleh sebab itu, ia bakal tegas terhadap pelaku korupsi, jika perlu mengusir para koruptor keluar dari Indonesia.

    “Mafia manapun saya tidak takut. Apalagi ada Kapolri dan TNI, apalagi ada guru-guru akan membantu saya,” ucap Prabowo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Endus Bingkisan Uang yang Diterima Mantan Gubernur Bengkulu

    KPK Endus Bingkisan Uang yang Diterima Mantan Gubernur Bengkulu

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan penerimaan bingkisan uang oleh eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah (RM) dari para kepala sekolah. Dugaan ini didalami KPK melalui pemeriksaan saksi yakni staf biro umum pada Kantor Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi Bengkulu, Iwan (I).

    “Didalami terkait dengan perintah atasan saksi kepada saksi untuk menerima bingkisan berisi uang dari para kepala sekolah SMA/SMK negeri di Kota Bengkulu yang ditujukan untuk pembiayaan pemenangan tersangka RM,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika kepada wartawan, Selasa (18/3/2025).

    Rohidin diketahui turut berpartisipasi dalam pemilihan gubernur (Pilgub) Bengkulu 2024 sebagai calon petahana. Namun, dirinya mesti menjalani proses hukum di KPK atas kasus dugaan korupsi di lingkungan Pemprov Bengkulu.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus tersebut yaitu Rohidin Mersyah (RM); Sekda Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri (IF); dan adc Gubernur Bengkulu, Evriansyah (EV) alias AC.

    Mereka ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi di Pemprov Bengkulu berdasarkan hasil ekspose atau gelar perkara oleh KPK soal mantan gubernur Bengkulu.

    Rohidin diduga memeras para kepala dinas serta pejabat pada lingkungan Pemprov Bengkulu demi modal kampanye Pilkada 2024. Saat OTT di Bengkulu, tim satgas KPK juga menyita uang tunai Rp 7 miliar berupa pecahan rupiah serta mata uang asing. 
    Diduga uang dimaksud untuk modal kampanye mantan Gubernur Bengkulu Rohidin yang ikut Pilkada Bengkulu 2024.

  • KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko

    KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko

    KPK Dalami Permintaan Bantuan Rohidin Mersyah ke Anggota DPRD Mukomuko
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (
    KPK
    ) menduga eks Gubernur Bengkulu
    Rohidin Mersyah
    meminta bantuan kepada sejumlah anggota
    DPRD Mukomuko
    , Bengkulu.
    Dugaan ini didalami penyidik KPK KPK ketika memeriksa Ketua DPRD Mukomuko, Zamhari, di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, pada Senin (17/3/2025).
    “Saksi didalami permintaan bantuan dari tersangka RM kepada para anggota DPRD dari partai tertentu,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).
    Meski demikian, Tessa belum merinci bantuan yang diminta oleh Rohidin Mersyah, termasuk dugaan bantuan pemenangan di Pilkada 2024.
    Sebelumnya, KPK menetapkan Rohidin Mersyah sebagai tersangka kasus pemerasan dan gratifikasi lewat operasi tangkap tangan pada November 2024 lalu.
    Selain Rohidin, KPK menetapkan 2 tersangka lainnya, yaitu Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu Isnan Fajri dan ajudan Rohidin, Evriansyah.
    Dalam perkara ini, Rohidin diduga mengumpulkan uang dari sejumlah pejabat di lingkungan Pemerintah Provinsi Bengkulu untuk kepentingannya maju pada Pilkada 2024.
    KPK mengungkapkan, Rohidin menyampaikan kebutuhan uang untuk pencalonan pada Pilkada 2024 itu kepada para anak buahnya.
    Pada operasi tangkap tangan, KPK menyita uang tunai sebesar Rp 7 miliar yang berasal dari setoran anak buah hingga pemotongan anggaran.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Sejak Jabat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK – Halaman all

    Sejak Jabat Stafsus Menhan, Deddy Corbuzier Belum Lapor Harta Kekayaan ke KPK – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Deodatus Andreas Deddy Cahyadi Sundjojo alias Deddy Corbuzier telah menjadi salah satu wajib lapor Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).

    Sebab Deddy Corbuzier telah dilantik sebagai Staf Khusus Menteri Pertahanan Bidang Komunikasi Sosial dan Publik.

    Sejak dilantik oleh Menteri Pertahanan Sjafrie Sjamsoeddin pada 11 Februari 2025, ternyata Deddy Corbuzier belum meluangkan waktu untuk melaporkan harta kekayaannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Dari data base KPK, yang bersangkutan belum menyampaikan LHKPN-nya,” kata Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dalam pernyataannya, Selasa (18/3/2025).

    Budi mengatakan, Deddy Corbuzier memiliki tenggat hingga 3 bulan pasca-dilantik menjadi stafsus untuk melaporkan LHKPN.

    “Adapun batas waktu pelaporannya 3 bulan pascadilantik pada jabatan tersebut,” katanya.

    Terkait wajib lapor LHKPN,belum ada komentar dari Deddy Corbuzier. Hingga berita ini diterbitkan, Tribunnews.com sedang berusaha mendapatkan konfirmasi, namun belum mendapat jawaban.

    Deddy Corbuzier mendapat anugerah pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD dari Kementerian Pertahanan (Kemhan). (Instagram @mastercorbuzier)

    Sosok Deddy Corbuzier belakangan menjadi kembali ramai dibicarakan imbas tindakannya mengkritik tindakan aktivis yang menginterupsi rapat panitia kerja revisi Undang-Undang Nomor 34 tahun 2004 tentang TNI sebagai tindakan ilegal dan melanggar hukum. 

    Aksi itu dilakukan tiga anggota Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Sektor Keamanan di Hotel Fairmont Jakarta, Sabtu, 15 Maret 2025.

    “Yang terjadi kemarin bukanlah sebuah bentuk kritik atau masukan yang membangun, tapi merupakan tindakan ilegal dan melanggar hukum,” kata Deddy Corbuzier melalui akun Instagram @dc.kemhan.

    Menurut dia, rapat revisi UU TNI yang berlangsung di hotel bintang lima sesuai dengan konstitusi. 

    Deddy Corbuzier menganggap interupsi yang dilakukan tiga aktivis saat rapat berlangsung adalah gangguan yang mengarah pada tindakan anarkistis.

    “Mengganggu jalannya rapat yang berlangsung secara konstitusional dan resmi yang mengarah pada kekerasan bukanlah sebuah kritik membangun,” kata dia.

    Deddy mengatakan Kementerian Pertahanan selalu menerima berbagai macam kritik dan masukan dari masyarakat. 

    Namun dia menilai perbuatan tiga orang aktivis tersebut juga mengancam proses demokrasi.

  • MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    MAKI Nilai Aksi DPRD OKU Tagih Fee Jelang Lebaran Menantang KPK

    Jakarta

    Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menyoroti aksi ketiga anggota DPRD Ogan Komering Ulu (OKU) yang menagih fee sehari usai KPK memberi peringatan kepada penyelenggara negara. Ia menilai tindakan tersebut seolah-olah menantang KPK.

    “Mereka kesannya malah menantang KPK karena KPK sudah memberikan edaran untuk tidak menerima gratifikasi itu kembali lagi suap. Menurut saya itu kurang ajar,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    Boyamin mengaku terkejut mengetahui jatah pokir yang diminta DPRD sebesar 20%. Padahal, kata dia, semestinya DPRD berperan sebagai pengawas.

    “Kalau sudah dipalak itu 20% gitu oleh oknum DPRD sama dengan yang ngawasi malah menyuruh korupsi gitu, bukan hanya sekedar pagar makan tanaman, ini malah pagar menyuruh tanamannya mati gitu. Jadi itu yang paling kaget saya apa dari kasus di OKU itu” tegasnya.

    “Apalagi ini dilakukan menjelang Lebaran dengan alasan THR, masa sesuatu yang ibadah sakral itu habis puasa dan lebaran harusnya ini beribadah dan melakukan sedekah gitu, eh ini malah memalak, melakukan korupsi, memeras pemborong dengan nilai yang begitu fantastis,” sambungnya.

    Boyamin mendorong agar Anggota DPRD OKU yang kini tersangka kasus suap meminta jatah pokir Rp 40 miliar dari proyek Dinas PUPR dihukum berat. Ia memandang hukuman yang mesti dijatuhkan minimal 20 tahun penjara.

    “Menurut saya sangat keterlaluan dan mestinya ini dihukum berat nanti. Jangan hanya 5 tahun, 10 tahun, ini minimal 20 tahun atau seumur hidup ini karena pola korupsinya yang sudah keterlaluan,” jelasnya.

    “Inilah yang menurut saya mudah-mudahan KPK nanti bisa melakukan pencegahan yang lebih baik lah bukan hanya sekedar menindak hukum jadi, belajar di kasus OKU ini KPK harus kita paksa untuk membuat mekanisme supaya anggaran-anggaran baik pusat maupun daerah bisa dikelola lebih baik supaya tidak dicuri lagi,” tegasnya.

    Seperti diketahui, KPK mengungkap tiga anggota DPRD OKU yang menjadi tersangka suap dan pemotongan anggaran proyek menagih fee ke Kadis PUPR OKU menjelang hari raya Idul Fitri atau Lebaran. Ternyata, permintaan fee itu terjadi sehari usai KPK memberi peringatan kepada para penyelenggara negara.

    – Ferlan Juliansyah (FJ) selaku Anggota Komisi III DPRD OKU

    – M Fahrudin (MFR) selaku Ketua Komisi III DPRD OKU

    – Umi Hartati (UH) selaku Ketua Komisi II DPRD OKU

    – Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU

    – M Fauzi alias Pablo (MFZ) selaku swasta

    – Ahmad Sugeng Santoso (ASS) selaku Swasta

    KPK menyebut tiga anggota DPRD OKU itu menagih fee proyek yang telah disepakati sejak Januari 2025 ke Nopriansyah karena sudah mendekati Lebaran. Nopriansyah pun menjanjikan fee yang diambil dari sembilan proyek di OKU tersebut cair sebelum Lebaran.

    “Menjelang hari raya Idul Fitri pihak DPRD yang diwakili oleh saudara FJ (Ferlan Juliansyah) yang merupakan anggota dari Komisi III, kemudian saudara MFR (M Fahrudin), kemudian saudari UH (Umi Hartati), menagih jatah fee proyek kepada saudara NOP (Nopriansyah) sesuai dengan komitmen yang kemudian dijanjikan oleh saudara NOP akan diberikan sebelum hari raya Idul Fitri,” ujar Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, Minggu (16/3).

    Pada 13 Maret 2025, Nopriansyah menerima uang Rp 2,2 miliar dari Fauzi selaku pengusaha. Nopriansyah juga telah menerima Rp 1,5 miliar dari Ahmad. Uang itu diduga akan dibagikan ke Anggota DPRD OKU.

    Pada 15 Maret, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap para tersangka itu. KPK pun mengamankan uang Rp 2,6 miliar dan mobil Fortuner dari OTT itu.

    Menurut KPK, OTT itu terjadi sehari setelah KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya atau SE nomor 7 tahun 2025. KPK pun menganggap kelakuan para tersangka itu ironi.

    “Hal ini menjadi ironis, di saat sehari sebelumnya KPK menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya (SE Nomor 7 Tahun 2025),” ujar tim Jubir KPK, Budi Prasetyo, kepada wartawan, Senin (17/3/2025).

    (taa/aud)

    Hoegeng Awards 2025

    Usulkan Polisi Teladan di sekitarmu

  • KPK Sita Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar di Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Halaman all

    KPK Sita Rumah Seharga Rp 1,5 Miliar di Kasus Eks Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sebuah rumah mewah yang berlokasi di Yogyakarta.

    Rumah seharga Rp 1,5 miliar yang disita KPK berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik kemudian mengonfirmasi aset yang sudah disita itu kepada tiga saksi yang diperiksa di Polresta Sleman, Senin (17/3/2025).

    Tiga saksi yang diperiksa ialah staf Kantor Pertanahan Kabupaten Sleman yang ditunjuk PNS; Swandari Handayani, Notaris/PPAT; dan Naidatin Nida, wiraswasta.

    “Ketiga saksi hadir. Penyidik mendalami dugaan pembelian satu bidang rumah oleh tersangka yang berlokasi di Provinsi Yogyakarta, di mana sumber dananya berasal dari dugaan hasil pemerasan dan penerimaan gratifikasi oleh tersangka,” kata Tessa dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    “Penyidik juga telah melakukan penyitaan atas satu bidang rumah tersebut. Bidang rumah tersebut diduga bernilai kurang lebih sebesar Rp1,5 miliar,” imbuhnya.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka. Mereka adalah Rohidin Mersyah; Sekretaris Daerah Provinsi Bengkulu, Isnan Fajri; dan ajudan Rohidin, Evriansyah alias Anca.

    Dalam konstruksi perkara, KPK menduga Rohidin Mersyah memeras para kepala dinas dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu untuk modal kampanye Pilkada 2024.

    Selain memeras kadis dan pejabat di lingkungan Pemprov Bengkulu, KPK turut menduga Rohidin memungut uang dari para kepala sekolah tingkat SMA di Provinsi Bengkulu untuk logistik ketika mengikuti Pilgub Bengkulu 2024.

    Pungutan itu dilakukan melalui atasan kepala sekolah maupun orang-orang dekat Rohidin Mersyah.

    Dalam Pilgub Bengkulu tahun 2024, Rohidin yang berpasangan dengan Meriani melawan pasangan Helmi Hasan-Mi’an. Helmi Hasan merupakan adik dari Ketua Umum Partai Amanat Nasional (PAN) Zulkifli Hasan. Rohidin-Meriani kalah dari lawannya.

    Pasangan cagub Bengkulu, Helmi Hasan-Mian dan Rohidin Mersyah-Meriani. Helmi Hasan-Mian unggul dalam hitung cepat atau quick count Pilgub Bengkulu 2024 yang dilakukan oleh lembaga survei CPI LSI Denny JA. (Istimewa)

    Perkara ini berawal dari giat operasi tangkap tangan (OTT) pada Sabtu (23/11/2024). KPK menyita uang tunai dengan total sebesar Rp7 miliar dalam pecahan rupiah, dolar Amerika Serikat (AS), dan dolar Singapura. 

    Atas perbuatannya, Rohidin bersama Evriansyah dan Isnan Fajri dijerat dengan Pasal 12 huruf e dan Pasal 12B UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 KUHP.

    KPK langsung menjebloskan Rohidin bersama dua tersangka lainnya ke rutan.

    Dalam proses penyidikan, KPK sudah menyita aset Rohidin Mersyah berupa satu bidang tanah beserta rumah yang berlokasi di Depok Jawa Barat serta tiga bidang tanah yang berlokasi di Kota Bengkulu senilai Rp4,3 miliar.

    Selain itu, tim penyidik KPK sebelumnya juga sudah melakukan sejumlah tindakan penyidikan berupa penggeledahan dan penyitaan barang bukti. Sebanyak 13 tempat sudah digeledah.

    Rinciannya terdiri dari tujuh rumah pribadi, satu rumah dinas dan lima kantor di lingkungan Pemprov Bengkulu.