Kementrian Lembaga: KPK

  • 2 Polisi jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp4,7 Miliar di Sumut

    2 Polisi jadi Tersangka Kasus Pemerasan Rp4,7 Miliar di Sumut

    Bisnis.com, JAKARTA — Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri telah menetapkan dua anggota jadi tersangka kasus pemerasan di Sumatra Utara.

    Kortastipidkor Polri Irjen Cahyono Wibowo mengatakan dua anggota itu adalah mantan Kasubdit Direskrimsus Polda Sumut, Kompol Ramli dan penyidik pembantu Brigadir Bayu.

    “Sudah kita tetapkan tersangka itu dari anggota kita. Pertama itu Kompol Ramli. Beliau ini jabatannya adalah PS Kasubdit Tipidkor Dirkrimsus Polda Sumut,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

    Dia mengatakan kasus ini berkaitan dengan pengusutan yang dilakukan KPK. Kasus ini bermula saat ada rencana pembangunan mutu SMK dan SMA di Sumut.

    Pembangunan itu bersumber dari dana alokasi khusus. Dalam hal ini, pengusutan terkait pengerjaannya dilakukan oleh KPK. Sementara Polri lebih kepada penanganan kasus dugaan pemerasannya.

    “Nah, ini tadi saya bilang ada dua konstruksi, pertama konstruksi pengadaan itu KPK. Nah kalau yang dua orang ini, ini kita pakai Pasal 12E, Pemerasan,” ujarnya.

    Adapun, modus pemerasan oleh dua anggota ini yakni dilakukan dengan cara mengundang perangkat sekolah di wilayah Sumut untuk ditanya terkait proyek tersebut.

    Setelah diundang, Ramli dan Bayu diduga meminta fee atas proyek tersebut. Total, pemerasan yang dilakukan oleh oknum anggota itu diduga mencapai Rp4,7 miliar.

    “Nah yang tidak mau diminta pekerjaannya inilah pakai, si dua orang ini tadi, pakai kewenangan yang dimiliki untuk mengundang yang kepala sekolah. Terus tiba-tiba itu diminta fee, nah ini pemerasannya. Rp4,7 miliar total [dugaan pemerasannya],” imbuhnya.

    Adapun, Cahyono menjelaskan selama pengusutan ini pihaknya telah memeriksa 12 sekolah di wilayah Sumut. Selain itu, korps antirasuah Polri itu juga telah menyita dokumen hingga Rp400 juta dalam kasus ini.

    “Ada, ada. Ada itu masalah terkait administrasi penyelidikannya. Terus termasuk yang uangnya. 400 juta yang ada di mobilnya kompol Ramli,” pungkas Cahyono.

    Sebagai informasi, baik Ramli dan Bayu sudah dilakukan sidang etik dengan hukuman pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH. Atas putusan itu, Ramli telah mengajukan banding. 

  • Jadi Saksi Kasus e-KTP, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK

    Jadi Saksi Kasus e-KTP, Andi Narogong Penuhi Panggilan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Andi Agustinus (AA) alias Andi Narogong (AN) memenuhi panggilan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (19/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan e-KTP.

    KPK sejatinya menjadwalkan pemanggilan terhadap Andi Narogong untuk diperiksa pada Selasa (18/3/2025) kemarin. Hanya saja, pemeriksaan dijadwalkan ulang menjadi hari ini.

    “Di-reschedule hari ini ya, dan sudah hadir,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Andi Narogong diketahui sempat menjalani proses hukum atas kasus tersebut. Mahkamah Agung (MA) memperberat hukuman Andi Narogong menjadi 13 tahun pidana penjara. Hukuman ini lebih berat dua tahun daripada putusan banding Pengadilan Tinggi DKI yang menjatuhkan hukuman 11 tahun pidana penjara terhadap Andi Narogong.

    Berdasarkan laman kepaniteraan.mahkamahagung.go.id, putusan kasasi tersebut diputus pada tanggal 16 September 2018 oleh Majelis Hakim Agung Mohamad Askin, Leopold Hutagalung, dan Surya Jaya.

    Dalam putusannya, MA menyatakan Andi Narogong terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi pada proyek pengadaan e-KTP, dan menjatuhkan hukuman 13 tahun penjara ditambah denda Rp 1 miliar subsider 6 bulan kurungan. Tak hanya itu, Andi juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar US$ 2,15 juta dan Rp 1,186 miliar subsider 3 tahun kurungan.
     

  • 6
                    
                        Taj Yasin Tak Sepakat dengan Ahmad Luthfi soal Pengamanan Mudik Pakai Laras Panjang
                        Regional

    6 Taj Yasin Tak Sepakat dengan Ahmad Luthfi soal Pengamanan Mudik Pakai Laras Panjang Regional

    Taj Yasin Tak Sepakat dengan Ahmad Luthfi soal Pengamanan Mudik Pakai Laras Panjang
    Tim Redaksi
    YOGYAKARTA, KOMPAS.com
    – Wakil Gubernur
    Jawa Tengah
    ,
    Taj Yasin Maimoen
    , menyatakan ketidaksepakatannya dengan Gubernur Jateng,
    Ahmad Luthfi
    , terkait rencana penggunaan senjata laras panjang oleh TNI-Polri dalam
    pengamanan mudik Lebaran
    2025.
    “Ya itu nanti kita koordinasikan lagi, kalau menurut saya tidak perlu,” ujar Taj Yasin saat ditemui dalam Rapat Koordinasi Kepala Daerah yang digelar KPK di Jogja Expo Center (JEC), Bantul, DI Yogyakarta, Rabu (19/3/2025).
    Taj Yasin menekankan bahwa persiapan arus
    mudik Lebaran 2025
    lebih difokuskan pada perbaikan infrastruktur, terutama penambalan jalan rusak di jalur utama dan alternatif.
    “Jalan-jalan provinsi dan alternatif sudah siap semua, cuma titik-titik kemacetan ini yang harus kita antisipasi,” katanya.
    Menurutnya, selain upaya dari pemerintah provinsi, Ansor juga telah melakukan pemetaan terhadap titik-titik rawan kemacetan di Jawa Tengah untuk mendukung kelancaran arus mudik.
    “Titik-titik sudah diinvestigasi, mana saja yang rawan kemacetan,” tambahnya.
    Salah satu jalur favorit pemudik menuju Yogyakarta yang kerap mengalami kemacetan adalah Bumiayu.
    Untuk mengatasi kemacetan, Pemprov Jateng akan menerapkan beberapa strategi, seperti:
    Ia juga menyoroti penggunaan aplikasi Google Maps yang kerap mengalihkan pemudik ke jalan-jalan sempit sehingga memperparah kemacetan.
    “Kalau kita bicara Google Maps, sering menjebak karena jalannya menyempit,” ujarnya.
    Menurutnya, solusi terbaik adalah melibatkan warga setempat untuk memberi petunjuk jalur alternatif yang lebih efektif.
    “Butuh orang-orang daerah yang menyiapkan itu, yang tahu kawasan. Kalau perlu ditulisi ini ke arah mana,” pungkasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan mencabut permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperbaiki. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli dalam sidang praperadilan, Rabu (19/3/2025).

    Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan sebelumnya sudah ditolak hakim.

    Sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel hari ini dimulai pukul 10.26 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik. Tim kuasa hukum Firli yang mengenakan kemeja batik hadir langsung, berhadapan dengan tim advokat dari Polda Metro Jaya yang menggenakan kemeja putih lengan panjang. 

    Sidang diawali dengan penyerahan dokumen kepada hakim Parulian Manik oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan dari kubu Firli.

    Kuasa hukum Firli menyampaikan permohonan untuk mencabut gugatan praperadilan kliennya kepada hakim. Alasan utamanya karena saat ini memasuki bulan Ramadan, dan masih adanya kekurangan atau ketidaksempurnaan materi sehingga harus diperbaiki. 

  • Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Melawan Polda Metro Jaya

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan Ketua KPK Firli Bahuri memutuskan mencabut permohonan gugatan praperadilan yang didaftarkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk diperbaiki. Hal itu disampaikan tim kuasa hukum Firli dalam sidang praperadilan, Rabu (19/3/2025).

    Firli Bahuri kembali mengajukan gugatan praperadilan atas penetapannya sebagai tersangka dugaan pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) oleh Polda Metro Jaya. Praperadilan sebelumnya sudah ditolak hakim.

    Sidang praperadilan Firli Bahuri di PN Jaksel hari ini dimulai pukul 10.26 WIB dan dipimpin oleh hakim tunggal Parulian Manik. Tim kuasa hukum Firli yang mengenakan kemeja batik hadir langsung, berhadapan dengan tim advokat dari Polda Metro Jaya yang menggenakan kemeja putih lengan panjang. 

    Sidang diawali dengan penyerahan dokumen kepada hakim Parulian Manik oleh tim kuasa hukum Firli Bahuri dan Polda Metro Jaya. Kemudian dilanjutkan dengan pembacaan surat permohonan dari kubu Firli.

    Kuasa hukum Firli menyampaikan permohonan untuk mencabut gugatan praperadilan kliennya kepada hakim. Alasan utamanya karena saat ini memasuki bulan Ramadan, dan masih adanya kekurangan atau ketidaksempurnaan materi sehingga harus diperbaiki. 

  • Periksa Nicke Widyawati, KPK Dalami Holding Pertamina dan PGN – Halaman all

    Periksa Nicke Widyawati, KPK Dalami Holding Pertamina dan PGN – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Direktur Utama PT Pertamina Nicke Widyawati, Senin (17/3/2025).

    Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, penyidik memeriksa Nicke Widyawati sebab ingin mendalami pembentukan holding minyak dan gas.

    “Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (holdingisasi Pertamina dan PGN),” kata Tessa dalam keterangannya, Rabu (19/3/2025).

    Sementara itu, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, pihaknya tengah mendalami urgensi dari PT PGN yang mengakuisisi PT IAE.

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE. PGN dan Pertamina berkaitan,” kata dia.

    Diketahui, pemeriksaan ini merupakan kasus kedua yang berkaitan dengan Nicke Widyawati. 

    Ia pernah diperiksa KPK dalam kasus dugaan korupsi pada pengadaan liquefied natural gas (LNG) di PT Pertamina (Persero) 2011–2021. 

    Pemeriksaan tersebut dilakukan pada Jumat (10/1/2025) di Gedung Merah Putih KPK.

    KPK menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019. Danny juga mantan direktur utama PT Indonesia Asahan Aluminium (Inalum). Tersangka kedua ialah Iswan Ibrahim, Direktur Utama PT Isar Gas.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. 

    Adapun keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda. Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas. Tak hanya itu, tim penyidik juga menyita barang bukti elektronik. 

    KPK sebelumnya telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Adapun lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Diketahui, KPK sedang mengusut kasus dugaan korupsi di PT PGN. Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Audit tersebut kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    KPK menyebut kasus korupsi ini telah merugikan negara hingga ratusan miliar rupiah. KPK menduga korupsi terjadi dalam proses jual beli gas antara PT PGN dengan PT Isar Gas/PT IAE.

  • Ridwan Kamil Tegaskan Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya

    Ridwan Kamil Tegaskan Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK Bukan Miliknya

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) menegaskan deposito senilai Rp70 miliar yang disita oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukanlah miliknya. 

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita [KPK] saat itu,” ujar Ridwan Kamil dalam keterangan resminya, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Diberitakan sebelumnya, rumah RK sempat digeledah oleh KPK terkait dengan kasus dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). Adapun, rumah Ridwan Kamil digeledah penyidik, Senin (10/3/2025). 

    Rumahnya menjadi salah satu dari total 12 lokasi yang digeledah selama 10-12 Maret 2025 untuk mencari bukti dugaan rasuah di BJB itu.  

    Pelaksana Harian alias Plh Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo mengatakan penyidik lembaga antirasuah menggeledah rumah Ridwan usai mendapatkan sejumlah petunjuk yang mengarah ke rumah politisi Partai Golkar itu. 

    Namun, Budi menyebut urutan rumah atau tempat yang digeledah KPK ditentukan secara random.

    “Memang secara random adalah satu keputusan saya selaku Kasatgas yang menangani perkara tersebut. Siapa yang prioritas pertama saya geledah adalah memang rumahnya saudara RK,” ujarnya kepada wartawan pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025).  

    Budi enggan memerinci terkait dengan bukti apa yang diperoleh dari rumah Ridwan, maupun lokasi lain selama tiga hari penggeledahan. Namun demikian, ada informasi yang menyebutkan bahwa penyidik KPK menyita deposito sebesar Rp70 miliar.  

    Selain itu, Ridwan Kamil menuturkan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya dugaan mark-up dalam anggaran belanja iklan media massa di BJB. 

    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” 

    RK menjelaskan bahwa saat menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki peran sebagai ex-officio dalam pengawasan BUMD. Ia biasanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris yang mewakili pemerintah daerah. 

    Namun, terkait mark-up anggaran belanja iklan, RK mengaku tidak mendapat informasi apa pun.

    Lanjutnya, terkait beberapa konten IG yang terhapus, RK mengatakan bahwa hal ini terjadi secara tidak sengaja. Namun pihaknya sudah meminta kepada tim admin agar konten-konten yang tak sengaja terhapus dapat dikembalikan secepatnya. 

    “Beberapa konten IG tidak sengaja terhapus, karena sudah 3 bulan ini tim admin akun saya memang menghapus akun-akun Followers Bot. Namun, yang terhapus adalah konten yang bersifat endorse,” ucapnya. 

    Terlebih, KPK telah menetapkan lima orang tersangka pada kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).  

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

  • Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa soal Kasus Korupsi Gas, KPK Dalami Holding Migas – Halaman all

    Eks Dirut Pertamina Nicke Widyawati Diperiksa soal Kasus Korupsi Gas, KPK Dalami Holding Migas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Direktur Utama (Dirut) PT Pertamina, Nicke Widyawati diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin (17/3/2025) lalu, sebagai saksi kasus dugaan korupsi terkait jual beli gas PT Perusahaan Gas Negara (PGN) dengan PT Inti Alasindo Energi (IAE).

    Adapun, pemeriksaan itu terkait dengan jabatan Nicke selaku Direktur SDM PT Pertamina pada November 2017.

    Dalam pemeriksaan tersebut, KPK mendalami pembentukan holding minyak dan gas (Migas) Pertamina dengan PGN.

    “Didalami terkait dengan holding minyak dan gas (Holdingisasi Pertamina dan PGN),” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, melalui keterangannya, Selasa (18/3/2025), dilansir Kompas.com.

    Di sisi lain, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan, KPK tengah mendalami akuisisi PT Perusahaan Gas Negara Tbk atau PGN terhadap PT IAE.

    Oleh karena itu, penyidik mendalami dan memeriksa petinggi Pertamina saat rencana akuisisi itu dibuat.

    “Kami sedang dalami urgensinya PGN yang akuisisi IAE. PGN dan Pertamina berkaitan,” kata Asep saat dihubungi, Selasa.

    Sebelumnya, KPK telah memanggil Nicke pada Senin (10/3/2025), tetapi ia mangkir dari pemanggilan.

    Selain Nicke, KPK juga memanggil Wakil Direktur PT Pertamina (Persero) Wiko Migantoro sebagai saksi dugaan korupsi terkait proses kerja sama jual beli gas antara PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) atau PGN dengan PT Isar Gas/PT Inti Alasindo Energi (IAE) tahun 2017–2021. 

    Eks Direktur Gas PT Pertamina periode 2014-2017, yakni Yenni Andayani, juga turut dipanggil.

    Selain tiga eks dirut tersebut, penyidik KPK turut memanggil Arif Budiman, Direktur Keuangan PT Pertamina tahun 2014–2017; Nusantara Suyono, Direktur Keuangan PT PGN tahun 2016–April 2018; dan Desima A. Siahaan, Direktur PT PGN.

    KPK Tetapkan 2 Tersangka

    Dalam kasus yang ditaksir menyebabkan kerugian negara hingga ratusan miliar rupiah ini, KPK telah menetapkan dua orang tersangka.

    Dua tersangka tersebut adalah Danny Praditya yang merupakan Direktur Komersial PT PGN periode 2016–2019 dan Iswan Ibrahhim Direktur Utama PT Isar Gas tahun 2011–22 Januari 2024 sekaligus Komisaris PT IAE, tahun 2006–22 Januari 2024.

    KPK pun telah mencegah Danny Praditya dan Iswan Ibrahim bepergian ke luar negeri. 

    Adapun, keduanya ditetapkan tersangka dengan dua surat perintah penyidikan (sprindik) berbeda. 

    Kedua sprindik itu, yakni Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 79/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024, dan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprindik 80/DIK.00/01/05/2024 tanggal 17 Mei 2024.

    Dalam mengusut kasus ini, KPK diketahui telah menggeledah tiga rumah di Jakarta milik AM, HJ, dan DSW. 

    AM dan HJ adalah mantan pegawai PGN, sementara DSW merupakan mantan direksi PGN. 

    Dari penggeledahan ini, tim penyidik menyita barang bukti elektronik hingga sejumlah dokumen terkait jual beli gas antara PGN dan Isar Gas. 

    Sebelumnya, KPK juga telah melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kota Bekasi pada 28–29 Mei 2024 dan Kabupaten Gresik, Jawa Timur tanggal 31 Mei 2024.

    “Penggeledahan tersebut dilakukan terhadap empat kantor perusahaan dan tiga rumah pribadi para pihak terkait perkara ini,” kata eks Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (4/6/2024).

    Lokasi yang digeledah yaitu: Kantor Pusat PT IAE di Jakarta; Kantor Pusat PT Isargas di Jakarta; Kantor Pusat PT PGN di Jakarta; rumah pribadi tersangka Danny Praditya di Tangerang Selatan dan Pasar Minggu, Jakarta Selatan; rumah pribadi tersangka Iswan Ibrahim di Kota Bekasi; serta Kantor Cabang PT IAE di Gresik, Jawa Timur.

    Ali mengungkapkan, tim penyidik berhasil menyita sejumlah alat bukti yang dapat menguatkan perbuatan rasuah para tersangka.

    “Hasil yang diperoleh dokumen terkait transaksi jual beli gas, dokumen kontrak dan mutasi rekening bank,” katanya.

    Wakil Ketua KPK Alexander Marwata mengungkapkan, dugaan korupsi di PT PGN berawal dari audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). 

    “Nanti mungkin kalau sudah cukup buktinya, tentu kita juga akan segera melakukan penahanan terhadap para tersangka,” tutur Alex.

    Kasus dugaan korupsi di subholding PT Pertamina itu sudah ditingkatkan ke tahap penyidikan dan menetapkan tersangka.

    Penyidikan kasus ini bermula dari hasil audit oleh BPK, yang kemudian disampaikan ke lembaga antirasuah untuk ditindaklanjuti.

    (Tribunnews.com/Rifqah/Ilham Rian) (Kompas.com)

  • Menteri PKP Maruarar Minta KPK Kawal Program Pembangunan 3 Juta Rumah – Page 3

    Menteri PKP Maruarar Minta KPK Kawal Program Pembangunan 3 Juta Rumah – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiamn (PKP), Maruarar Sirait meminta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk mengawasi program pembangunan dan renovasi 3 juta rumah. Ia menyebut, program unggulan Presiden Prabowo itu telah tercatat dalam penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan memiliki pertumbuhan ekonomi yang cukup signifikan.

    Hal itu Ara ungkap usai melakukan audiensi bersama dengan Menteri Sosial (Mensos), Saifullah Yusuf dan Wakil Ketua KPK, Johanis Tanak di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (18/3/2025).

    “Sesuai arahan presiden Prabowo termasuk rumah subsidi ini adalah salah satu program andalan. Karena target pertumbuhan ekonomi 8% itu sektor perumahan banyak sekali beririsan contoh industri yang menyangkut soal semen, pasir, kayu, aluminium, bahkan sampai kepada pekerjaannya kepada pengusaha UMKM dan tenaga kerja dan sebagainya itu banyak sekali berpengaruh,” ucap Ara kepada wartawan.

    “Jadi kita ingin menggerakkan ekonomi juga dari situ pengangguran bisa dikurangi melalui sektor perumahan ini jadi itu yang tadi saya sampaikan,” sambung dia.

    Menurut Ara dalam program ini, pemerintah harus betul-betul tepat sasaran kepada masyarakat yang berhak menerima, diantaranya masyarakat kategori miskin extreme dan kategori miskin rentan harus menjadi prioritas. Belum lagi, Ara mengklaim program 3 juta rumah ini banyak diminati dan ditunggu-tunggu oleh masyarakat.

    “Dengan arahan tadi kami bisa memegang program-program untuk bisa kami jalankan dengan adanya kepastian hukum dengan adanya kepastian data by name dan by address, itu sangat penting,” tegas dia.

     

  • Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

    Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka

    Revisi KUHAP: Tak Semua Penyidik Bisa Menangkap dan Menahan Tersangka
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Draf Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (
    RKUHAP
    ) menyebutkan tidak semua
    penyidik
    dapat melakukan penangkapan dan penahanan.
    Berdasarkan draf RKUHAP yang diterima
    Kompas.com
    dari Wakil Ketua
    Komisi III DPR
    RI Ahmad Sahroni pada Selasa (18/3/2025), ada beberapa kategori penyidik.
    Pasal 6 Ayat (1) mengatur bahwa penyidik terdiri atas penyidik Polri,
    Penyidik
    Pegawai Negeri Sipil (PPNS), dan penyidik tertentu seperti jaksa hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Namun, hanya penyidik polisi dan beberapa penyidik tertentu saja yang bisa melakukan penangkapan dan penahanan, hal ini diatur di Pasal 87 dan Pasal 92 draf RKUHAP.
    Pasal 87 Ayat (3) mengatur bahwa PPNS dan penyidik tertentu tidak dapat melakukan penangkapan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    Akan tetapi, ada pengecualian bagi jaksa, KPK, dan TNI Angkatan Laut (AL).
    “Penangkapan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dikecualikan bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Tentara Nasional Indonesia Angkatan Laut,” tulis Ayat (4) Pasal 87.
    Hal yang sama juga diatur terkait penahanan, hanya penyidik polisi, jaksa, KPK, dan TNI AL yang bisa melakukan penahanan.
    Ini diatur di Pasal 92 Ayat (3) yang menyebut bahwa PPNS dan Penyidik Tertentu tidak dapat melakukan penahanan kecuali atas perintah Penyidik Polri.
    Ayat selanjutnya mencatat ada pengecualian bagi Penyidik Tertentu di Kejaksaan Republik Indonesia, KPK, dan TNI AL.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.