Kementrian Lembaga: KPK

  • Kantor di Surabaya Digeledah KPK Diduga Milik Kontraktor Penggarap Monumen Reog di Ponorogo

    Kantor di Surabaya Digeledah KPK Diduga Milik Kontraktor Penggarap Monumen Reog di Ponorogo

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sebuah kantor di Jalan Ketintang Permai Blok BB No.20, Kota Surabaya, Rabu (26/11/2025). Diduga, kantor tersebut milik perusahaan konstruksi yang merupakan kontraktor penggarap Monumen Reog di Ponorogo.

    Pantauan beritajatim.com, penggeledahan mendapat pengawalan ketat dari tiga aparat kepolisian bersenjata lengkap. Penggeledahan berlangsung sejak pukul 11.00 WIB.

    Pada bagian depan kantor terdapat papan berisi nama perusahaan tersebut yaitu PT WS. Terdapat satu unit mobil LCGC merah terparkir di halaman depan kantor tersebut.

    Berdasarkan informasi yang didapat beritajatim.com, diketahui PT WS pernah terlibat dalam beberapa proyek pembangunan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo.

    Proyek-proyek yang ditangani perusahaan tersebut berjalan selama masa jabatan Sugiri Sukoco sebagai Bupati Ponorogo selama periode pertama. Saat ini Sugiri berstatus tersangka Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK atas dugaan jual beli jabatan.

    Megaproyek itu di antaranya meliputi pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP) senilai Rp73,87 miliar, serta proyek pekerjaan RSUD Ponorogo senilai Rp14 miliar. [rma/beq]

  • KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi Prabowo, Ira Puspadewi Cs Masih Ditahan

    KPK Belum Terima Surat Rehabilitasi Prabowo, Ira Puspadewi Cs Masih Ditahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menerima Surat Keputusan Rehabilitasi untuk Ira Puspadewi dan dua Direksi PT ASDP Indonesia Ferry dari Presiden Prabowo melalui Kementerian Hukum. Dengan demikian, Ira bersama dua direksi lainnya masih ditahan di Rutan KPK, Jakarta Selatan.

    Dua direksi yang dimaksud adalah Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono.

    “Sampai saat ini KPK belum menerima surat keputusan tersebut, yang tentunya menjadi dasar proses untuk melaksanakan rehabilitasi ini,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Rabu (26/11/2025) sore.

    Namun, kuasa hukum dari Ira, Soesilo Aribowo telah menyambangi Rutan KPK untuk menemui kliennya. Dia mengatakan bahwa Ira merasa senang dan mengucap syukur atas pemberian rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    “Ya senang lah, terima kasih, alhamdulilah gitu,” kata Soesilo kepada jurnalis.

    Dia menyampaikan, Ira tak pernah terbayang mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto. Soesilo mengatakan, Ira baru mengetahui memperoleh rehabilitasi ketika sedang berbuka puasa.

    Diketahui, Keputusan presiden untuk memberikan rehabilitasi disampaikan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad. Dasco mengatakan pemberian rehabilitasi berdasarkan pengaduan dan aspirasi kepada DPR RI. 

    DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Hasil kajian hukum kemudian disampaikan kepada pemerintah.

    “Terhadap perkara 68 Pidsus/ TPK/2025/PN/Jakarta Pusat atas nama Ira Puspadewi, Muhammad Yusuf Hadi, dan Harry Muhammad Adhi Caksono, dengan komunikasi dengan pihak pemerintah Alhamdulillah pada hari ini, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap ketiga nama tersebut,” ujar Dasco. 

    Diberitakan Bisnis sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi hukuman pidana 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta atas kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP beberapa tahun silam. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi masing-masing dijatuhi pidana bui 4 tahun beserta denda Rp250 juta.

  • KPK Geledah Kantor Perusahaan Konstruksi di Surabaya Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    KPK Geledah Kantor Perusahaan Konstruksi di Surabaya Terkait Kasus Korupsi Bupati Ponorogo

    Bisnis.com, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dikabarkan melakukan penggeledahan terhadap sebuah kantor perusahaan konstruksi, PT Widya Satria, yang terletak di Jalan Ketintang Permai, Surabaya, Jawa Timur, Rabu (26/11/2025) petang.

    Berdasarkan Bisnis di lokasi, tampak sebanyak tiga petugas dari Brimob Polrestabes Surabaya berseragam lengkap serta membawa senjata laras panjang yang berjaga-jaga di sekitar lokasi tersebut. Sementara itu, diketahui penggeledahan tersebut telah berlangsung sejak pukul 11.00 WIB tadi.

    Giat penggeledahan tersebut disebut berkaitan dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko. Hal tersebut pun telah dikonfirmasi Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo. 

    “Benar, terkait perkara Ponorogo,” ucap Budi saat dikonfirmasi awak media, Rabu (26/11/2025).

    Sebagai informasi, PT Widya Satria diketahui merupakan pemenang tender atas proyek pembangunan Monumen Reog dan Museum Peradaban (MRMP), di mana proyek tersebut sebelumnya juga dalam proses pendalaman lebih lanjut oleh lembaga antirasuah itu. 

    Berdasarkan LPSE Kabupaten Ponorogo, nilai pagu atas megaproyek yang dibiayai APBD tersebut tercatat sebesar Rp. 84,08 miliar dan dengan nilai HPS sebesar Rp76,57 miliar. Saat ini proses penggeledahan masih berlangsung, dan awak media belum dapat memasuki area dalam kantor tersebut. 

  • Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Kasus Ira Puspadewi, Kriminalisasi atau Korban Pasal Karet Korupsi?

    Bisnis.com, JAKARTA — Putusan hakim terhadap mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi memantik polemik hukum. Ada isu kriminalisasi dan berbagai macam tetek bengeknya, kendati putusan pengadilan tingkat pertama menyatakan Ira telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi.

    Adapun vonis terhadap Ira adalah imbas dari keberadaan pasal 2 dan pasal 3 atau ‘pasal karet’ di Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    Pasal 2 UU Tipikor mengatur bahwa: ‘Setiap orang yang secara sengaja melawan hukum melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri atau orang lain atau suatu korporasi yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana penjara dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp200 juta – Rp1 miliar.”

    Sementara itu, Pasal 3 UU Tipikor menekankan bahwa koruptor adalah setiap orang yang menguntungkan diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, menyalahgunakan kewenangan, kesempatan atau sarana yang ada padanya karena jabatan atau kedudukan yang dapat merugikan keuangan negara atau perekonomian negara, dipidana dengan penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 1 – 20 tahun. 

    Adapun Ira menjadi tersangka kemudian berstatus terdakwa karena diduga melanggar pasal 3 UU Tipikor. Hakim pengadilan tindak pidana korupsi bahkan telah memutus Ira terbukti melakukan tindak pidana korupsi, meskipun tidak ada bukti keuntungan pribadi dalam perkara tersebut.

    Dalam catatan Bisnis, eksistensi kedua pasal itu selain dianggap multitafsir, juga bisa berimplikasi menimbulkan ketidakpastian hukum. Apalagi, kalau merujuk kepada dua pasal itu, korupsi tidak sebatas pada tindakan menguntungkan diri sendiri, tetapi orang lain atau korporasi. 

    Selain itu, korupsi juga didefinisikan sebagai sebuah tindakan penyalahgunaan kewenangan yang dapat menimbulkan kerugian negara.

    Dalam catatan Bisnis, polemik tentang penerapan Pasal 2 atau pasal 3 UU Tipikor pernah terjadi saat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka eks Mantan Perdagangan Thomas Lembong dan mantan petinggi BUMN, RJ Lino. Lino bahkan menyandang status tersangka selama hampir 6 tahun. Dia menjadi tersangka pada tahun 2015 dan baru divonis pengadilan pada tahun 2021. 

    Selain RJ Lino, polemik juga sempat terjadi di kasus mantan Direktur Utama Pertamina Karen Agustiawan. Karen pernah bebas dalam kasusnya di Kejaksaan Agung. Namun pada 2024 lalu, Karen divonis penjara selama 9 tahun dalam kasus pembelian gas alam cair alias LNG.

    Karen terbukti bersalah. Dia dinyatakan telah melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor. Menariknya, dalam vonis yang dijatuhkan, hakim memutuskan bahwa Karen tidak memperoleh hasil dari tindakan korupsi yang dijatuhkan kepadanya. Karen dipenjara karena kebijakannya terkait pembelian LNG terbukti merugikan negara hingga US$113,87 juta.

    Selain RJ Lino dan Karen, tentu masih banyak lagi pejabat atau direksi BUMN yang masuk penjara karena keberadaan ‘pasal karet’ di UU Tipikor. Yang paling baru tentu nama bekas Menteri Perdagangan (Mendag) Tom Lembong. Sama seperti Karen, Tom terbukti melanggar Pasal 2 ayat 1 UU Tipikor.

    Penjelasan KPK

    Adapun Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanggapi polemik perhitungan kerugian negara di kasus dugaan korupsi PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang dianggap janggal karena tidak melibatkan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

    Kejanggalan itu disampaikan oleh terdakwa sekaligus mantan Direktur Utama PT ASDP Ira Puspadewi dalam pledoinya beberapa waktu lalu sebelum divonis 4,5 tahun penjara. 

    Menurut Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo perhitungan kerugian negara dilakukan oleh accounting forensik (AF) KPK yang sebelumnya sudah sering terlibat dalam menghitung kerugian negara dan diterima oleh hakim

    “Artinya ini memang sudah firm bahwa AF di KPK ini punya kewenangan dalam menghitung kerugian negara. Dalam proses persidangannya juga KPK sudah menghadirkan ahli dari BPK yang juga menyatakan bahwa hitungan yang dilakukan oleh accounting forensik KPK ini sudah sesuai,” kata Budi kepada jurnalis, Senin (24/11/2025).

    Budi menegaskan proses perhitungan kerugian negara telah melibatkan sejumlah ahli seperti ahli perkapalan. Menurutnya, akuisisi kapal PT JN oleh PT ASDP berisiko terhadap faktor keselamatan karena kapal yang diakuisisi berusia tua sehingga memengaruhi kualitas kapal.

    Pihaknya turut membandingkan kapal milik PT JN dengan PT ASDP mulai dari usia hingga volume kapal. Termasuk valuasi kapal-kapal tersebut. “Ya mungkin ASDP secara keseluruhan itu laba atau untuk tapi kan itu ekosistem besarnya. Sedangkan akuisisi atas PT JN sampai dengan hari ini ekosistem bisnisnya masih merugi,” ujar Budi.

    Budi menyebutkan jika PT ASDP tidak melakukan akuisisi, maka berpeluang untung lebih besar. Sebab, PT JN memiliki permasalahan keuangan yang salah satunya adalah utang. 

    Dalam hal ini, selain mengakuisisi kapal, PT ASDP harus membayar utang yang ditanggung PT JN. Selain itu, Budi menegaskan penetapan tersangka terhadap Ira telah memenuhi kecukupan alat bukti.

    Rehabilitasi dari Prabowo

    Setelah menjadi polemik, Presiden Prabowo Subianto resmi meneken surat rehabilitasi bagi tiga terdakwa kasus korupsi terkait akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry. 

    Tiga terdakwa tersebut, yakni eks Dirut ASDP Ira Puspadewi, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi.

    Rehabilitasi dari Prabowo diumumkan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi, dan Sekretaris Kabinet Teddy Indra Wijaya di Istana, Selasa (25/11/2025). 

    “Alhamdulillah pada hari ini Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap 3 nama tersebut,” kata Dasco dalam konferensi pers di Istana, Selasa (25/11/2025).

    Di samping itu, Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi menegaskan bahwa pemberian rehabilitasi terhadap tiga mantan pejabat PT ASDP Indonesia Ferry pada dasarnya setara dengan pembebasan.

    “Kira-kira begitulah [pembebasan], oke,” tutur Prasetyo.

    Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) UUD 1945, pemberian rehabilitasi merupakan kewenangan presiden dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung (MA). “Presiden memberi grasi dan rehabilitasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung,” bunyi Pasal 14.

    Kemudian, penjelasan rehabilitasi secara eksplisit tertera dalam Pasal 1 (23) Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). 

    Dalam beleid itu, rehabilitasi adalah hak seorang untuk mendapat pemulihan harkat serta martabatnya yang diberikan pada tingkat penyidikan, penuntutan atau peradilan karena ditangkap, ditahan, dituntut ataupun diadili tanpa alasan berdasarkan undang-undang.

    Selain diadili tanpa alasan, rehabilitasi juga merupakan hak pemulihan karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan menurut cara yang diatur dalam undang-undang ini.

    Adapun, pada Pasal 95 ayat (1) KUHAP mengatur soal hak penerima rehabilitasi. Dalam hal ini, terdakwa atau terpidana berhak menuntut ganti kerugian karena ditangkap, ditahan, dituntut dan diadili atau dikenakan tindakan lain, tanpa alasan berdasarkan UU atau karena kekeliruan mengenai orangnya atau hukum yang diterapkan.

  • KPK Lelang Tanah Milik Eks Terpidana Korupsi e- KTP Setya Novanto Senilai Rp2,1 Miliar

    KPK Lelang Tanah Milik Eks Terpidana Korupsi e- KTP Setya Novanto Senilai Rp2,1 Miliar

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengadakan lelang untuk memperingati Hari Antikorupsi Sedunia (Harkodia) 2025. Lelang berasal dari 33 perkara kasus korupsi.

    Salah satunya adalah aset eks terpidana kasus e-KTP Setya Novanto. Aset yang dilelang merupakan satu bidang tanah seluas 550 M2 dengan nilai limit Rp2,1 miliar dan uang jaminan Rp1 miliar.

    “Jadi kalau untuk Setya Novanto kebetulan barangnya ada di Kupang, di NTT,” kata Direktur Labuksi KPK Mungki Hadipratikto kepada jurnalis di Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025).

    Dari dokumen yang dipaparkan Mungki, aset Setya Novanto berkode ETF62G. Mungki menjelaskan, KPK melelang 176 lot dengan total lebih dari Rp289 miliar. 73 lot merupakan aset bergerak seperti mobil, tas, perhiasan, hingga robot senilai Rp6,68 miliar.

    Kemudian 103 lot merupakan barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta apartemen senilai Rp282 miliar.

    Mungki mengatakan pengadaan lot kali ini lebih banyak dibandingkan lelang-lelang sebelumnya. Lelang termahal untuk aset bergerak adalah mobil Lexus seharga Rp878 juta.

    Sedangkan untuk aset tidak bergerak berupa pabrik di Bogor senilai Rp60 miliar. Aset termurah adalah laptop yang bernilai Rp667.000. 

    Mungki menyampaikan bahwa ada sejumlah aset yang tidak laku di periode sebelumnya yang kemudian di lelang pada periode ini.

    “Di antaranya adalah tanah dan bangunan di daerah Halim Perdanakusuma, kemudian tanah dan bangunan yang ada di Kecamatan Kemang,” ujarnya.

    Lebih lanjut di Kabupaten Bogor, 12 bidang tanah di Riau, sampai tanah dan bangunan di Kompleks Golf Mediterania, Kabupaten Bogor. Tak hanya itu, KPK kembali melelang robot disinfection seinlai Rp78 juta dan 10 buah face recognition.

    Pelaksanaan lelang berlangsung di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL Jakarta III menjadi lokasi yang menampung barang lelang terbanyak dibandingkan KPKNL lainnya.

    Barang lelang telah diumumkan sejak 10 November 2025 dan penetapan lelang pada 9 Desember 2025. Proses aanwijzing dilakukan pada 2 Desember 2025.

    Selanjutnya uang hasil lelang terlebih dulu ditransfer ke KPK oleh KPKNL untuk dialirkan ke kas negara. Informasi lebih detail dapat mengunjungi website https://lelang.go.id/ 

  • PTPP Buka Suara Soal Langkah KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif 2 jam yang lalu

    PTPP Buka Suara Soal Langkah KPK Tetapkan 2 Tersangka dalam Kasus Proyek Fiktif

    2 jam yang lalu

  • KPK Gerebek Kantor di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Bupati Ponorogo

    KPK Gerebek Kantor di Surabaya, Diduga Terkait Kasus Bupati Ponorogo

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sebuah kantor di Ketintang, Surabaya, tepatnya di jalan Ketintang Permai Blok BB no 20.

    Informasi yang beredar, penggeledahan tersebut terkait perkara yang menjerat Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, yang saat ini ditangani KPK. Saat ini, lembaga antirasuah masih melakukan penggeledahan di rumah yang bertuliskan PT Widya Satria tersebut. Petugas dari kepolisian bersenjata tampak menjaga proses penggeledahan.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, saat dimintai keterangan melalui sambungan telepon belum merespons. KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko, beserta 12 nama lain. [uci/kun]

  • KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Total Rp200 miliar, Ada Emas Antam hingga Tas Branded

    KPK Lelang Barang Rampasan Koruptor Total Rp200 miliar, Ada Emas Antam hingga Tas Branded

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi membuka lelang dalam rangka memperingati Hari Antikorupsi Sedunia 2025. Barang lelang telah diumumkan sejak 10 November 2025 dan penetapan lelang pada 9 Desember 2025.

    Lembaga antirasuah melelang 176 lot dari 33 perkara dengan total lebih dari Rp289 miliar. 73 lot merupakan aset bergerak seperti mobil, tas, perhiasan, hingga robot senilai Rp6,68 miliar.

    Kemudian 103 lot merupakan barang tidak bergerak seperti tanah dan bangunan, serta apartemen senilai Rp282 miliar. Direktur Labuksi KPK, Mungki Hadipratikto menjelaskan, harga lelang dapat meningkat sesuai penawaran dari peserta lelang. Barang lelang akan dikenakan bea.

    “Nah, bea lelang itu hanya 2% untuk barang tidak bergerak, sedangkan barang bergerak bea lelangnya 3% dari nilai lelang,” katanya kepada jurnalis di Gedung Rupbasan KPK, Cawang, Rabu (26/11/2025).

    Mungki mengatakan pengadaan lot kali ini lebih banyak dibandingkan lelang-lelang sebelumnya. Lalu, lelang termahal untuk aset bergerak adalah mobil Lexus seharga Rp878 juta.

    Sedangkan untuk aset tidak bergerak berupa pabrik di Bogor senilai Rp60 miliar. Aset termurah adalah laptop yang bernilai Rp667 ribu. 

    Lebih lanjut, pelaksanaan lelang berlangsung di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL). KPKNL Jakarta III menjadi lokasi yang menampung barang lekang terbanyak dibandingkan KPKNL lainnya.

    Adapun, proses lelang berlangsung pada Selasa, 2 Desember 2025. Selanjutnya uang hasil lelang terlebih dulu ditransfer ke KPK oleh KPKNL untuk dialirkan ke kas negara.

    Untuk informasi lebih detail, Anda dapat mengunjungi website https://lelang.go.id/ 

  • Siapa Cepat Dia Dapat! KPK Lelang Tas Dior dan LV Mulai Rp 19 Juta

    Siapa Cepat Dia Dapat! KPK Lelang Tas Dior dan LV Mulai Rp 19 Juta

    Jakarta

    KPK membuka lelang harta rampasan koruptor pada 9 Desember 2025 mendatang. KPK akan melelang sejumlah aset salah satunya tas mewah merek Christian Dior hingga Louis Vuitton (LV).

    Dilihat detikcom di Gedung Rupbasan KPK, Jakarta Timur, Rabu (26/11/2025), tas Christian Dior dilelang dengan harga limit Rp 22.000.000. Tas tersebut berwarna krem dan bertuliskan Saddle M Calfskin.

    Tas Dior Foto: Barang Mewah yang Dilelang KPK (Adhfar/detikcom)

    Selain itu, ada dua tas merk Louis Vuitton (LV) yang berada di kisaran harga limit Rp 19 juta-an. Terdapat model Metis dengan tertulis warna Monogram Brown Floral dengan harga limit Rp 19.385.000, dan tas LV model Speedy Bandouliere dengan harga limit Rp 19.125.000.

    Tas LV Foto: Barang Mewah yang Dilelang KPK (Adhfar/detikcom)

    Selain ketiga tas itu, terdapat belasan tas lain yang dilelang KPK. Ada juga beberapa sepatu hingga ikat pinggang yang dilelang oleh KPK.

    Pelelangan ini dibuka hingga 9 Desember 2025. Lelang dilakukan serentak di 22 Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL).

    Barang Mewah yang Dilelang KPK Foto: Barang Mewah yang Dilelang KPK (Adhfar/detikcom)

    Dalam pelelangan ini, terdapat 176 lot barang yang dilelang dari 33 perkara. Total kisaran harga barang tersebut sejumlah Rp 289 miliar rupiah.

    (zap/dhn)

  • KPK Ungkap Kapal yang Diakuisisi ASDP Berusia Tua dengan Harga Mahal

    KPK Ungkap Kapal yang Diakuisisi ASDP Berusia Tua dengan Harga Mahal

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan harga dan usia kapal milik PT Jembatan Nusantara (PT JN) yang diakuisisi PT ASDP (Persero).

    Plt. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu memaparkan data yang dihimpun dari Internasional Maritime Organization (IMO) yang berisikan daftar kapal-kapal diakusisi ASDP.

    Asep menjelaskan, terdapat kapal yang diproduksi dari tahun 1959 yang masih beroperasi. Dia turut memaparkan foto-foto kondisi kapal yang sebagian besar dipenuhi karat.

    “Ada yang buatan tahun 59, ada yang tahun 66, ada yang tahun juga rata-rata di 64 ada. Jadi kapal yang digunakan untuk penyeberangan itu ada yang tahun 59,” ungkap Asep, dikutip Selasa (25/11/2025).

    Bahkan, katanya, ada kapal yang berusia lebih dari 60 tahun. Padahal hal itu berbahaya bagi keselamatan pelanggan. Asep mengemukakan telah terjadi manipulasi data berupa perubahan tahun kapal oleh PT JN agar dinilai berusia muda.

    Namun, pengecekan usia kapal diabaikan oleh ASDP. Asep turut membandingkan harga kapal PT JN dengan PT ASDP. Salah satunya adalah kapal Portlink 5 milik ASDP tahun 2011 seharga sekitar Rp100 miliar.

    Sedangkan kapal Mabuhay Nusantara milik PT JN tahun 1990 seharga sekitar Rp108 miliar.

    “Satu lagi, kapal Farina Nusantara. Ini masih Jembatan Nusantara juga. Ini tahunnya 1994. Jauh, lebih tua. Tapi nilai akuisisinya Rp116,64 miliar. Dengan tahun yang lebih tua tetapi diakuisisi dengan harga yang lebih mahal,” ucap Asep.

    Lebih lanjut, Asep juga menjelaskan terkait perubahan surat Keputusan Direksi Nomor 35 menjadi Keputusan Direksi Nomor 86. Perubahan bertujuan untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara PT ASDP dan PT JN (Jembatan Nusantara) dengan cara menambahkan ketentuan pengecualian.

    Secara garis besar, keputusan nomor 35 menyatakan KSU tidak bisa dilakukan, tetapi diubah melalui keputusan 85 sehingga KSU bisa dilaksanakan.

    Pada 11 Oktober 2019, Asep mengatakan Ira Puspadewi kembali mengesahkan Keputusan Direksi KD.237/HK.002/ASDP.2019 tentang Pedoman Kerja Sama di Lingkungan PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), menggantikan Keputusan Direksi Nomor KD.86/HK.201/ASDP.2009.

    Keputusan tersebut menghapus ketentuan pengecualian persyaratan untuk kerja sama KSU yang muncul pada beberapa pasal pada pedoman kerja sama Nomor 86. Jadi hanya waktu Keputusan Direksi Nomor 86 ini, berlaku 7 bulan. Kemudian dirubah lagi dengan Keputusan Direksi Nomor 237.

    Kata Asep, keputusan Direksi Nomor 237 mengatur ketentuan awal yakni Keputusan Direksi Nomor 35, tetapi menambahkan penjelasan di pasal 25 yang berbunyi:

    “Terhadap proses kerja sama yang sudah dilaksanakan sebelum Keputusan Direksi ini berlaku, tetap menggunakan KD.35 Jo KD.86.”