Kementrian Lembaga: KPK

  • Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK, Ungkap Kenapa Banyak Unggahan Dihapus

    Ridwan Kamil Bantah Deposito Rp70 Miliar yang Disita KPK, Ungkap Kenapa Banyak Unggahan Dihapus

    PIKIRAN RAKYAT – Ridwan Kamil bantah memiliki deposito senilai Rp70 miliar yang disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB).

    Menurutnya ketika menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat, ia memiliki fungsi ex-officio dalam urusan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” kata Ridwan Kamil di Bandung pada Selasa, 18 Maret 2025.

    Pihaknya memastikan dalam kondisi baik usai KPK geledah rumahnya soal dugaan kasus korupsi pengadaan iklan di Bank BJB.

    “Kondisi saya sehat wal afiat, lahir dan batin. Tetap melakukan aktivitas keseharian seperti biasa,” ujarnya.

    Ia menanggapi soal berkurangnya aktivitasnya di media sosial, itu bukan karena adanya masalah tapi memang sejak awal tahun jarang mengunggah kegiatan pribadi.

    Ridwan Kamil mengklarifikasi sejumlah kontennya sempat terhapus akibat pembersihan akun pengikut bot oleh tim adminnya.

    “Yang terhapus adalah yang bersifat endorse. Sudah saya minta kepada tim admin agar konten-konten yang tidak sengaja terhapus itu, untuk dikembalikan secepatnya,” ucapnya.

    Tidak Pernah Dapat Laporan

    Ia mengaku biasanya menerima laporan dari Kepala Biro BUMD atau Komisaris sebagai perwakilan gubernur.

    Akan tetapi, mantan Gubernur Jawa Barat itu mengaku tak pernah mendapat laporan apa pun soal dugaan kasus korupsi anggaran media di Bank BJB.

    “Untuk masalah ini, saya tidak pernah mendapat laporan, sehingga saya tidak mengetahui perihal yang menjadi masalah hari ini,” ujarnya.

    KPK geledah rumah Ridwan Kamil soal penyidikan kasus dugaan korupsi Bank BJB pada Senin, 10 Maret 2025.

    KPK menyita beberapa dokumen dan barang sitaan lain yang memiliki relevansi dengan perkara yang tengah disidik komisi antirasuah.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus SYL

    KPK Panggil Rasamala Aritonang Terkait Kasus SYL

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap karyawan swasta Rasamala Aritonang (RA), Rabu (19/3/2025). Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, Rabu (19/3/2025).

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Rasamala Aritonang bersama Febri Diansyah diketahui sempat menjadi pengacara SYL. Keduanya menjadi pengacara SYL saat kasus dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan) masih dalam tahap penyelidikan KPK.

    “Kami mendapatkan surat kuasa khusus sejak tanggal 15 Juni 2023 di tingkat penyelidikan. Jadi kami mendampingi salah satunya pak menteri pertanian dalam proses penyelidikan tersebut,” kata Febri seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (2/10/2023) malam.

    Keduanya juga sempat diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus SYL, Senin (2/10/2023). Saat pemeriksaan, keduanya dicecar soal temuan dokumen saat tim penyidik KPK menggeledah rumah para tersangka dalam kasus Kementan.

    Dokumen yang ditemukan tersebut diduga berisi tentang perkara yang tengah diusut KPK. Untuk itu, tim penyidik KPK membutuhkan konfirmasi lebih lanjut dari Febri dan Rasamala Aritonang.

    Seusai diperiksa, Febri mengaku dirinya dan Rasamala Aritonang dicecar tim penyidik KPK terkait dokumen draf pendapat hukum terkait kasus dugaan korupsi di Kementan.

    Febri memastikan pihaknya melaksanakan tugas melakukan pendampingan sebagai pengacara sesuai dengan aturan yang berlaku. Pihaknya selaku pengacara juga mendapatkan sejumlah informasi dan dokumen, kemudian disusun sedemikian rupa menjadi suatu pendapat hukum.

    “Jadi ada legal opinion yang kami susun, dan itulah tadi yang dikonfirmasi oleh penyidik. Kenapa itu dikonfirmasi? Tadi kami ditunjukkan ada draf pendapat hukum yang ditemukan oleh penyidik di salah satu lokasi yang digeledah,” tutur Febri.

    Dalam draf itu, mantan Jubir KPK ini menjelaskan pihaknya memetakan sejumlah potensi masalah hukum. Berangkat dari hal itu, pihaknya menyusun sembilan rekomendasi yang disampaikan kepada kliennya.

    “Sembilan rekomendasi itu poin utamanya adalah bagaimana memperkuat sistem pengendalian internal dan upaya pencegahan korupsi di Kementerian Pertanian. Itulah yang diklarifikasi tadi oleh penyidik kepada kami, kepada saya dan Rasamala,” ucap Febri.

    “Jadi yang dikonfirmasi adalah draf pendapat hukum,” imbuhnya.

    TPPU yang menjerat SYL diketahui masih dalam penyidikan KPK. Sementara itu, Mahkamah Agung (MA) telah menolak permohonan kasasi Syahrul Yasin Limpo.

    Ketua majelis hakim Yohanes Priyana didampingi dua anggota Arizon Mega Jaya dan Noor Edi Yono memutuskan hukuman SYL tetap 12 tahun penjara sebagaimana putusan banding.

    MA juga menghukum SYL wajib membayar uang pengganti senilai Rp 44,2 miliar ditambah US$ 30.000 dikurangi dengan jumlah uang yang disita dalam perkara ini. Jika tidak mampu maka diganti dengan kurungan 5 tahun penjara.

    Rasamala Aritonang, yang dipanggil KPK hari ini, diketahui sempat menjadi pengacara SYL.

  • Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung – Halaman all

    Cabut Gugatan Praperadilan, Tim Hukum Firli Sisipkan Pesan untuk Anggota Polri yang Gugur di Lampung – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim kuasa hukum mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sempat menyinggung gugurnya tiga anggota Polri saat menggrebek lokasi sabung ayam di Kabupaten Way Kanan, Lampung beberapa waktu lalu.

    Adapun hal itu diungkapkan Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar saat membacakan pencabutan permohonan praperadilan penetapan tersangka kasus pemerasan Syahrul Yasin Limpo di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Dalam momen itu, tim hukum Firli menyisipkan Sebelum menyampaikan pencabutan praperadilan, Ian Iskandar terlebih dahulu menyampaikan duka cintanya atas meninggalnya tiga anggota Polri yakni AKP Anumerta Lusiyanto, Aipda Anumerta Petrus Aprianto dan Briptu Anumerta Ghalib.

    “Bahwa melalui surat ini, izinkan kami selalu tim kuasa hukum dari bapak Komjen (Komisaris Jenderal) Pol Purn Firli Bahuri selalu pemohon praperadilan menyampaikan rasa turut berdukacita yang sangat mendalam atas gugurnya saat menjalankan tugas tiga putra terbaik bangsa,” ucap Ian sambil menyebutkan satu persatu nama anggota Polri yang gugur tersebut.

    Ian pun kemudian mendoakan ketiga Anggota Polri yang gugur itu mendapat tempat terbaik di sisi Tuhan.

    “Serta bagi keluarga yang ditinggalkan dapat diberikan kesabaran dan keikhlasan,” ujarnya.

    Seperti diketahui sebelumnya, tiga anggota kepolisian dari Polres Way Kanan gugur saat menggerebek lokasi perjudian sabung ayam. 

    Insiden berlangsung di Kampung Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Provinsi Lampung, Senin (17/3/2025) sekitar pukul 16.50 WIB 

    Ketiga anggota polisi yang gugur adalah Kapolsek Negara Batin Iptu Lusiyanto, Bripka Petrus, dan Bripda Ghalib. 

    Mereka mengalami luka tembak di bagian kepala yang dilakukan oleh orang tak dikenal.

    Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Yuni Iswandari membenarkan peristiwa tersebut.

    “Benar terjadi peristiwa penembakan terjadi dengan kronologis yakni 17 personel polri polres Way Kanan mendatangi tempat sabung ayam,” katanya saat dikonfirmasi Senin (17/3/2025).

    “Saat di tkp langsung ditembaki oleh orang tak dikenal sehingga 3 personel gugur dalam tugas,” tambahnya.

    Ketiga jenazah anggota tersebut tengah dalam perjalanan kr Rumah Sakit Bhayangkara Polda Lampung untuk dilakukan proses autopsi.

    “Jenazah sedang dievakuasi untuk dibawa ke RS Bhayangkara Polda Lampung untuk diautopsi dan kini Kapolda menuju TKP dan kini kita fokus mengamankan anggota yang lain,” tandasnya.

  • Hilal Tak Kunjung Datang, Kasus Firli Bakal Tuntas Setelah Lebaran?

    Hilal Tak Kunjung Datang, Kasus Firli Bakal Tuntas Setelah Lebaran?

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi menjadi tersangka sejak Rabu (22/11/2023) lalu.

    Namun, hingga kini, belum ada “hilal” penyelesaian kasus tersebut. Polisi bahkan belum menahan purnawirawan jenderal bintang tiga tersebut. 

    Adapun, Korps Pemberantas Tindak Pidana Korupsi alias Kortas Tipikor Polri, hanya mengemukakan segera merumuskan penanganan perkara Firli pasca libur Lebaran 2025.

    Kepala Kortas Tipikor Polri, Irjen Pol Cahyono Wibowo mengatakan kesepakatan untuk membahas perkara Firli muncul usai dirinya bertemu dengan Kapolda Metro Jaya Irjen Karyoto.

    “Pada satu acara beliau ngajak untuk ketemu membahas masalah Pak Firli. Tindak lanjutnya itu mungkin akan dirumuskan setelah lebaran. Nah itu kesepakatan yang disampaikan,” ujarnya di Bareskrim, Rabu (19/3/2025).

    Hanya saja, Cahyono tidak menjelaskan terkait rencana pertemuan tersebut secara detail. Meskipun begitu, dia meyakini bahwa Polda Metro Jaya bakal menyelesaikan perkara mantan pimpinan komisi antirasuah tersebut secara tuntas. 

    “Saya yakin Polda Metro itu punya keinginan untuk menyelesaikan secara hukum lah apa yang sudah diberikan dan punya tanggung jawab untuk diselesaikan secara penugasan,” pungkasnya.

    Janji Karyoto 

    Dalam pemberitaan Bisnis sebelumnya, Karyoto sempat berjanji bakal menuntaskan kasus Firli sekitar Februari 2025. Hal tersebut disampaikan Karyoto saat rilis akhir tahun di Balai Pertemuan Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Kala itu, Karyoto mengaku pihaknya tengah melengkapi berkas perkara secara formil dan materiil terkait salah satu kasus yang menyeret Firli Bahuri.

    “Tinggal memenuhi empat petunjuk, kalau kita bilang formil dan materil, lebih banyak sifatnya materil dan itu hanya crosscheck. Mudah-mudahan ya kita berusaha secepatnya 1-2 bulan lagi selesai,” ujarnya di Polda Metro Jaya, Selasa (31/12/2024).

    Firli Gugat Praperadilan 3 Kali

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya Firli sudah melayangkan gugatan Praperadilan ke PN Jakarta Selatan selama tiga kali. 

    Pertama, gugatan praperadilan itu diajukan sekitar 2023. Namun, Hakim Tunggal Imelda menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Firli lantaran permohonan dianggap kabur atau tidak jelas pada (14/11/2023).

    Kedua, Firli juga sempat mengajukan kembali gugatan praperadilan. Hanya saja, gugatan itu dicabut dengan pertimbangan untuk memenuhi aspek materi hukum hingga beberapa alasan teknis lainnya pada (30/1/2025).

    Ketiga, Purn Polri bintang tiga ini menggugat Polda Metro Jaya atas status tersangkanya pada Rabu (19/3/2025). Namun, gugatan itu kembali dicabut oleh kubu Firli Bahuri.

    Penasihat Hukum Firli, Ian Iskandar menjelaskan alasan pencabutan gugatan itu lantaran pihaknya masih perlu melakukan perbaikan dan penyempurnaan materi gugatan.

    “Poin nya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan dan materi permohonan. Itu aja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” ujarnya.

    Atas hal itu, Hakim Tunggal Parulian Manik telah memutuskan untuk mengabulkan permohonan dari kubu Firli. Putusan itu dibacakan di ruang sidang PN Jaksel hari ini, Rabu (19/3/2025).

    “Menyatakan perkara pidana praperadilan nomor 42/Pid.Pra/2025/PN.Jkt.Sel yang diterima dan didaftarkan di kepaniteraan PN Jakarta Selatan pada 12 Maret 2025 dicabut,” tutur Parulian.

  • Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Polda Metro Lanjutkan Penyidikannya

    Firli Bahuri Cabut Praperadilan, Polda Metro Lanjutkan Penyidikannya

    Jakarta, Beritasatu.com – Polda Metro Jaya memastikan tetap melanjutkan penyidikan kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Firli Bahuri, setelah mantan ketua KPK itu mencabut gugatan praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak mengatakan pihaknya selalu siap dengan langkah yang ditempuh Firli, apakah mengajukan praperadilan atau mencabutnya.

    “Kami dari tim penyidik selalu siap dan sangat siap kapan pun juga jika pihak tersangka atau kuasa hukumnya ingin menguji keabsahan penyidikan,” kata Ade Safri kepada wartawan.

    Ade Safri menuturkan proses penetapan tersangka Firli Bahuri sah, sehingga penyidik siap menghadapi langkah hukum yang ditempuh Firli. Dengan dicabutnya praperadilan, maka Polda Metro memastikan penyidikan kasus Firli terus berlanjut.

    “Saya pastikan bahwa penyidikan atas penanganan perkara a quo berjalan secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujar dia.

    Di sisi lain, Ade Safri menyinggung gugatan praperadilan pertama yang diajukan Firli Bahri yang ditolak oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena penetapan statusnya sebagai tersangka dianggap sah secara hukum.

    “Dalil dan petitum pemohon telah mencampurkan formil dan nonformil yang telah ditentukan limitatif pada lembaga praperadilan,” ucapnya.

    Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan gugatan praperadilan untuk menguji statusnya sebagai tersangka kasus pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo oleh Polda Metro Jaya. Terakhir, dia kembali mencabut praperadilan dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025), dengan alasan mau memperbaiki materi permohonan.

  • KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    KPK Belum Jadwalkan Pemeriksaan Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA — Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil.

    Nama Ridwan Kamil menjadi buah bibir belakangan ini setelah rumahnya digeledah karena kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Tim penyidik telah bahkan menyita sejumlah barang bukti diduga terkait dengan kasus tersebut dari rumah Ridwan. Penggeledahan dilakukan pada pekan lalu. 

    “Sampai dengan saat ini belum terinfo yang bersangkutan dijadwalkan untuk pemanggilan. Namun, semua pihak yang oleh penyidik diduga memiliki keterlibatan, akan dilakukan pemanggilan,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, dikutip Rabu (19/3/2025). 

    Tessa menyebut penyidik akan memeriksa pihak-pihak yang dianggap penting dan dibutuhkan untuk memenuhi unsur perkara yang saat ini ditangani. 

    Adapun beberapa barang bukti yang disita dari beberapa lokasi penggeledahan pekan lalu meliputi bukti dokumen, uang hingga sejumlah kendaraan. Namun, KPK enggan memerinci barang bukti mana yang disita dari rumah Ridwan Kamil. 

    Lokasi lain yang turut digeledah oleh tim penyidik KPK selama sekitar tiga hari di Bandung, Jawa Barat, adalah kantor pusat BJB. 

    Kendati demikian, terang Tessa, KPK dipastikan bakal memintai keterangn Ridwan atas sejumlah barang bukti kasus BJB yang ditemukan di rumahnya. 

    “Hal yang paling memungkinkan adalah mengkonfirmasi hal-hal yang didapatkan, itu yang pertama. Yang kedua, apabila ada keterangan-keterangan dari saksi-saksi yang lain yang perlu dikonfirmasi kepada yang bersangkutan tentu akan dimintakan keterangan,” terangnya. 

    Tetapkan 5 Tersangka

    Untuk diketahui, KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

    “Jadi yang ditempatkan berapa, maksudnya yang dikeluarkan oleh BJB itu di dalam pembayaran itu kurang lebih berapa detail, kemudian yang dibayarkan oleh agensi kepada media berapa, ini dikurangkan secara real-nya sebanyak Rp 222 miliar,” jelas Plh. Direktur Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers, Kamis (13/3/2025). 

  • Tuding Jokowi Kirim Utusan ke PDIP, Pasbata Sebut Deddy Sitorus Semena-mena – Halaman all

    Tuding Jokowi Kirim Utusan ke PDIP, Pasbata Sebut Deddy Sitorus Semena-mena – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pernyataan Ketua DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Deddy Sitorus yang mengungkapkan bahwa Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) menginstruksikan agar Hasto Kristiyanto mundur dari jabatannya sebagai Sekretaris Jenderal PDIP memicu reaksi keras dari berbagai pihak.

    Bahkan, Jokowi yang merasa geram menantangnya untuk mengungkap siapa sosok utusan tersebut.

    Ketua Umum Pasbata (Pasukan Bawah Tanah) Jokowi, David Febrian pun meminta Deddy Sitorus jangan omon-omon dan menantangnya menunjukkan bukti yang jelas. Jika memang benar ada perintah seperti yang disampaikannya tunjukkan siapa yang memberi instruksi, jangan hanya menggiring opini.

    “Jangan hanya berbicara kosong alias omon-omon. Jangan biasakan menggiring opini publik untuk kepentingan tertentu. Kalau memang benar ada perintah seperti yang disampaikan Deddy Sitorus, tunjukkan siapa yang memberi instruksi itu dan siapa yang diperintahkan untuk menyampaikan pesan itu, Jangan hanya membuat fitnah yang merugikan banyak pihak,terutama pihak dari bapak mantan presiden jokowi,” katanya dalam keterangan di Jakarta, Rabu (19/3/2025).

    Dalam pernyataannya Dedi Sitorus mengungkapkan, ada seorang utusan yang menemui jajaran PDIP pada Desember 2024. Kendati tak mengungkap sosok utusan tersebut, namun kata Deddy Sitorus, utusan tersebut merupakan orang yang berwenang.

    “Sekitar tanggal 14 Desember, ada utusan yang menemui kami, yang memberi tahu bahwa Sekjen harus mundur lalu jangan pecat Jokowi dan menyampaikan ada sekitar 9 orang dari PDI Perjuangan yang menjadi target dari pihak kepolisian dan KPK,” kata Deddy Sitorus.

    Pasbata menegaskan bahwa klaim Deddy Sitorus itu harus dapat dipertanggungjawabkan dan tidak boleh dijadikan alat politik yang ujungnya hanya untuk memecah belah atau merusak stabilitas politik Indonesia.

    Apabila pernyataan tersebut tidak terbukti, menurut ketua umum Pasbata, hal itu hanya akan menambah keruh situasi politik yang sudah cukup dinamis.

    Di sisi lain, David berharap Jokowi dapat menikmati masa purna tugasnya di Solo dengan tenang dan aman. Alih-alih menyebarkan isu negatif, menurutnya, lebih baik melihat banyaknya Jasa yang telah diberikan Presiden RI ke-7 itu. 

    Semua presiden itu baik, karena tujuannya sama yaitu untuk membangun bangsa, jangan dilihat kurangnya saja, karena setiap manusia pasti ada kurangnya dan jauh dari kata sempurna.

    “Biarkan Pak Presiden ke-7 Jokowi menjalani masa pensiun dengan tenang dan tidak terganggu oleh isu-isu politik yang tidak substansial, apalagi Pak Jokowi sangat berjasa pada bangsa ini” tambahnya.

    Ketua Umum Pasbata mengungkapkan, bahwa saat ini adalah era baru bagi Indonesia, yang dipimpin oleh Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. 

    “Ini adalah era perubahan, di mana koruptor yang merugikan negara ditangkap, serta diungkap, ini harus didukung karena ini untuk kepentingan bersama,bukan bicara saat ini saja tapi untuk masa depan bangsa yang lebih baik,” ujarnya.

    Semua pihak pun diingatkan agar jangan mudah terbawa isu contohnya seperti ‘Indonesia Gelap’ yang jelas muatan atau pesanan pihak lain yang tidak mau Indonesia maju. Kerja-kerja Presiden Prabowo harus didukung dalam membangun Indonesia.

    “Jangan sampai kita diadu domba, presiden dan seluruh kabinet sedang bekerja dengan keras, malah pihak yang berkepentingan buat isu negative. Ini enggak bagus, intinya jangan suka mengadu domba rakyat hanya karena kepentingan pribadi dan golongan,” tegasnya.

    Meskipun era kepemimpinan Prabowo dan Gibran masih dalam tahap awal dan belum sepenuhnya maksimal, Pasbata percaya bahwa proses penataan negara ini memerlukan waktu dan usaha yang tidak mudah. 

    “Menata negara itu bukanlah pekerjaan mudah. Jangan hanya pintar berkomentar tanpa memahami bagaimana cara menata negara yang baik dan benar,” katanya.

    “Seluruh relawan di seluruh daerah di Indonesia sudah gerah dengan tingkah laku politisi PDIP yang semakin meresahkan. Jangan coba-coba adu domba rakyat Indonesia. Kami tidak akan tinggal diam!” imbuhnya.

    Ketua Umum Pasbata menekankan, bahwa tantangan ini jelas menggarisbawahi pentingnya bukti yang kuat dalam setiap klaim politik yang disampaikan kepada publik, serta harapan agar semua pihak dapat menjaga stabilitas politik yang sedang berlangsung. 

    Pasbata menyerukan agar segala bentuk fitnah dan manipulasi dihentikan demi menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. 

    “Kami siap melawan, bukan hanya untuk membela Presiden ke-7 Jokowi, tapi juga untuk menjaga keharmonisan dan kedamaian di antara rakyat Indonesia,” pungkasnya.

    Sementara Jokowi sebelumnya yang merasa gerah dengan tudingan tersebut melontarkan tantangan agar Deddy Sitorus menjelaskan maksud dari pernyataannya itu.

     Ia pun menegaskan bahwa tidak memiliki kepentingan untuk mengirim utusan, apalagi meminta agar dirinya tidak dipecat dari PDIP.

    “Enggak ada (permintaan seperti itu), apa iya? Harusnya disebutkan siapa (utusannya) gitu loh biar jelas,” kata Jokowi di Solo.

    Jokowi menegaskan, bahwa kesabarannya atas batasnya. Selama ini, Jokowi mengaku diam dengan berbagai tudingan yang ditujukan terhadapnya.

    “Saya itu sudah diam loh ya. Difitnah saya diam. Dicela saya diam. Dijelekkan saya diam. Dimaki-maki saya diam. Saya ngalah terus loh, tapi ada batasnya ya,” ujar Jokowi.
     

     

  • Ini Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polri

    Ini Alasan Firli Bahuri Cabut Gugatan Praperadilan Lawan Polri

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim kuasa hukum mengungkap alasan mantan Ketua KPK Firli Bahuri mencabut permohonan praperadilan atas status tersangka pemerasan mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (19/3/2025).

    Kuasa hukum Firli, Ian Iskandar mengatakan gugatan praperadilan melawan Polda Metro Jaya itu dicabut untuk penyempurnaan materi permohonan. 

    “Dalam persidangan tadi, kami sudah menyatakan mencabut permohonan praperadilan. Alasan kami mencabut terkait dengan permohonan itu tersebut adalah terkait alasan penyempurnaan materi dan perbaikan permohonan,” katanya kepada wartawan seusai sidang praperadilan di PN Jaksel. 

    Ian menegaskan pencabutan praperadilan Firli Bahuri untuk yang kedua kali tersebut masih berlandaskan alasan perbaikan materi. Tetapi dia tak bisa menjanjikan sampai kapan waktu perbaikan materi itu selesai.

    “Poinnya adalah tetap penyempurnaan, perbaikan, dan materi permohonan itu saja. Saya kira tidak ada yang lain ya,” katanya mengungkap alasan pencabutan praperadilan Firli Bahuri.

    Menurutnya dalam permohonan praperadilan tersebut, substansi menjadi kendala utama dalam materi yang hendak diberikan kepada hakim. 

    Dalam sidang praperadilan jilid III tersebut, Firli Bahuri tidak hadir. Dia diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya. 

    Ian mengatakan Firli Bahuri masih berada di Jakarta. “Beliau tetap ada di rumah beraktivitas seperti biasa,” katanya.

    Firli Bahuri sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan Syahrul Yasin Limpo sejak 2023, tetapi sampai sekarang ia belum ditahan dan proses hukumnya di Polda Metro Jaya tidak jelas kelanjutannya.

    Firli Bahuri sudah tiga kali mengajukan praperadilan, tetapi tidak satu pun berhasil menggugurkan status tersangkanya. 

  • Program 3 Juta Rumah Bakal Pakai Aset Tanah Sitaan KPK – Page 3

    Program 3 Juta Rumah Bakal Pakai Aset Tanah Sitaan KPK – Page 3

    Sinergi ini berawal ketika Ara dan rombongan berkeliling meninjau contoh rumah komersil di Park Serpong, Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu Dengan luas bangunan 40 meter persegi dan punya dua kamar tidur, Ara kagum dengan desain minimalis rumah komersil seharga Rp 390 juta tersebut. 

    Oleh karenanya, Ara meminta izin kepada James Riady selaku pemilik proyek perumahan baru itu, untuk meminjam desain rumah milik perusahaannya, agar bisa digunakan pada rumah bagi masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).  

    “Jadi pak James, terus terang aja, kalau desain luar biasa. Jadi izin ya, saya kan sekarang sebagai pemerintah, kepentingan rakyat, negara, nomor satu. Jadi desain-desain ini kalau bagus, boleh enggak saya gunakan buat masyarakat berpenghasilan rendah?” ungkapnya. Permohonan itu pun segera diiyakan James.

    Melanjutkan omongan itu, James melihat komitmen Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya untuk memberantas kemiskinan. Itu tergambar lewat program pembangunan 3 juta rumah yang tengah digiatkan. 

    “Program besar ini adalah program perumahan, dan tidak ada orang yang lebih tepat lagi dari menteri kita, yang mengerti politiknya bagaimana supaya itu bisa terwujud,” ungkap dia.

    James yang juga merupakan seorang pimpinan Kadin Indonesia, mendorong para pengusaha di berbagai daerah untuk ikut menyukseskan program 3 juta rumah. “Kita di sini juga terus mendorong supaya Kadin seluruh Indonesia ikut ambil bagian daripada program 3 juta rumah,” imbuhnya. 

     

  • Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    Firli Bahuri cabut kembali gugatan praperadilan terkait pemerasan

    kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum

    Jakarta (ANTARA) – Mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri mencabut kembali gugatan praperadilan terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    “Dapat kami sampaikan dikarenakan masih adanya kekurangan dan ketidaksempurnaan dari permohonan tersebut. Maka kami akan melakukan perbaikan serta untuk praperadilan a quo yang sekiranya bisa memberikan manfaat hukum,” kata kuasa hukum Firli Bahuri, Ian Iskandar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu.

    Ian mengatakan alasan pencabutan lantaran masih akan dilakukan perbaikan pada permohonan praperadilan tersebut.

    Terlebih, bulan Ramadhan juga menjadi salah satu alasan dicabutnya praperadilan tersebut.

    “Dengan ini kami menyatakan mencabut permohonan praperadilan yang telah kami daftarkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada tanggal 12 Maret 2025,” tambahnya.

    Kemudian, tim hukum Polda Metro Jaya menyerahkan keputusan ke majelis hakim terkait tanggapan pencabutan praperadilan tersebut.

    “Kami semua di sini sudah mendengar apa yang disampaikan dari pemohon. Kami menyerahkan kepada Yang Mulia hakim untuk langkah selanjutnya,” kata Kepala bidang hukum Polda Metro Jaya, Kombes Leonardo Simarmata.

    Hakim akan mempertimbangkan permohonan pencabutan praperadilan tersebut.

    Firli diketahui telah tiga kali mengajukan praperadilan yakni pada 24 November 2023, 22 Januari 2024, dan 30 Januari 2024.

    Sebelumnya, Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya siap menghadapi gugatan praperadilan yang diajukan kembali oleh mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait status tersangka dugaan pemerasan atau penerimaan gratifikasi.

    Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan juga telah menolak gugatan praperadilan terhadap Polda Metro Jaya dan Kejaksaan Tinggi terkait belum ditahannya mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri.

    Dalil pemohon terbilang prematur lantaran penyidikan tidak cukup bukti atau peristiwa tersebut bukan merupakan tindak pidana.

    Hakim menilai tidak ada yang mendukung dalil para pemohon bahwa terjadi penghentian penyidikan terkait kasus Firli Bahuri.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Ganet Dirgantara
    Copyright © ANTARA 2025