Kementrian Lembaga: KPK

  • Hubungan dengan PDIP Memanas, Jokowi: Rakyat Lebih Senang Lihat Pemimpin Harmonis, Bukan Konflik – Halaman all

    Hubungan dengan PDIP Memanas, Jokowi: Rakyat Lebih Senang Lihat Pemimpin Harmonis, Bukan Konflik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Presiden Joko Widodo (Jokowi) menegaskan bahwa rakyat akan lebih senang melihat pemimpin yang rukun dan harmonis, bukan yang terlibat konflik. 

    Pernyataan ini muncul di tengah kabar memanasnya hubungan antara Jokowi dan PDIP.

    “Rakyat itu senang kalau melihat pemimpin itu rukun, kompak, dan harmonis,” ujar Jokowi saat menghadiri acara buka puasa bersama yang digelar Partai NasDem di NasDem Tower, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Menanggapi isu yang beredar, Jokowi meminta agar pendapatnya itu bisa dibuktikan oleh publik.

    “Coba tanyakan saja ke bawah (rakyat), apakah mereka senang melihat pemimpin yang berseteru,” tambahnya.

     

     

    Di sela-sela acara buka bersama dengan jajaran DPP Partai NasDem, Jokowi juga menanggapi pertanyaan mengenai hubungan dengan PDIP, khususnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Hubungannya memang hangat betul, dengan Mbak Puan juga hangat,” ujar Jokowi, menjawab pertanyaan wartawan soal kehangatan hubungan tersebut pasca sejumlah isu yang mencuat belakangan ini.

    Namun, meski mengaku hubungan dengan PDIP baik-baik saja, Jokowi mengungkapkan bahwa saat ini tidak ada rencana untuk bertemu Megawati.

    “Ya belum ada (rencana), tapi ke depan saya kira semuanya akan baik-baik saja,” tandas Jokowi.

     

     

    Kabar hubungan antara Jokowi dan PDIP makin memanas muncul setelah adanya pernyataan dari pihak PDIP mengenai adanya utusan yang datang untuk meminta agar Jokowi tidak dipecat dari partainya. 

     

    Jokowi pun menanggapi dengan tegas, menantang PDIP untuk membuka siapa utusan yang dimaksud.

     

    “Tidak ada (komentar). Ya, seharusnya disebutkan siapa biar jelas,” ujar Jokowi seraya menegaskan bahwa dirinya tidak mengutus siapa pun untuk meminta perlakuan khusus dari PDIP.

     

     

    Sebelumnya, Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus, mengungkapkan bahwa ada utusan seseorang yang meminta DPP PDIP untuk tidak memecat Jokowi dari PDIP pada Desember 2024 lalu. 

     

    Bahkan, utusan itumeminta agar Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, mundur dari jabatannya.

     

    Menurutnya, utusan tersebut datang dan menyampaikan kedua permintaan tersebut sebelum Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap Caleg PDIP Harun Masiku ke anggota KPU dan perintangan penyidikan, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). 

     

    Ketua DPP PDIP, Deddy Sitorus di JI-Expo, Kemayoran, Jakarta, Jumat (24/1/2025). (Tribunnews.com/Fersinanus Waku)

     

    Jokowi lantas merespons pernyataan yang terkesan menyudutkan dirinya itu.

     

     

    Jokowi mengaku sudah cukup sabar menghadapi berbagai fitnah dan makian yang dilontarkan kepadanya.

     

    Namun, ia menegaskan bahwa ada batasnya jika hal tersebut terus berlanjut. 

     

    “Saya sudah diam lho, saya difitnah saya diam. Tapi ada batasnya,” ujar Jokowi.

     

  • Hasto Kristiyanto Serukan Loyalitas Penuh PDIP kepada Megawati

    Hasto Kristiyanto Serukan Loyalitas Penuh PDIP kepada Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengajak seluruh pengurus PDIP untuk terus menunjukkan loyalitas penuh kepada Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Hal ini disampaikan Hasto seusai membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Kepada seluruh akar rumput partai, ranting-ranting, PAC, DPC tetap tenang, terus bersemangat, berikan dukungan loyalitas tertinggi kepada Ketua Umum kita, Ibu Megawati Soekarnoputri, dalam mengabdi kepada bangsa dan negara serta menjalankan tugas-tugas internasional,” ujar Hasto.

    Dalam eksepsinya, Hasto Kristiyanto meminta majelis hakim untuk membebaskannya dan memulihkan martabatnya yang ia nilai dirugikan akibat proses hukum terkait kasus tersebut.

    “Memulihkan hak terdakwa Hasto Kristiyanto dalam kedudukan, kemampuan, harkat, dan martabatnya,” kata Hasto dalam sidang eksepsi.

    Hasto juga mengkritisi dakwaan dari jaksa penuntut umum (JPU) pada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang menurutnya memiliki keraguan mendasar terkait unsur pidana dan penerapan hukum. Ia meminta agar majelis hakim menyatakan surat dakwaan JPU batal demi hukum.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dugaan merintangi penyidikan (obstruction of justice) dan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto didakwa melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP, serta Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    KPK Duga Syahrul Yasin Limpo Bayar Pengacara dengan Uang Hasil Korupsi

    PIKIRAN RAKYAT – Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Asep Guntur mengungkapkan, pihaknya tengah melacak aliran uang hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL). KPK menduga uang hasil korupsi SYL digunakan untuk membayar pengacara yang tergabung dalam firma hukum Visi Law Office.

    “Di perkara TPPU itu tentu kita akan melacak ke mana saja uang yang diduga hasil tindak pidana korupsi itu mengalir. Salah satunya karena Visi Office ini di-hire oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu ya, penasihat hukumnya. Kami menduga bahwa uang hasilnya tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Jumat, 21 Maret 2025. 

    Terkait dugaan tersebut, KPK saat ini sedang memeriksa lebih lanjut tentang kontrak yang terjalin antara Syahrul Yasin Limpo dan Visi Law Office. Perlu diketahui, Visi Law didirikan oleh mantan juru bicara KPK Febri Diansyah dan eks peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW) Donald Fariz. Pada Januari 2022, Rasamala Aritonang bergabung sebagai partner Visi Law Office. 

    “Kita akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak. Apakah ada hal-hal lain yang misalkan dititipkan dan lain-lainnya, jadi sedang didalami,” ucap Asep. 

    Sebelumnya, KPK rampung menggeledah kantor firma hukum Visi Law Office di Pondok Indah, Jakarta Selatan. Dari lokasi tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik (BBE), tetapi lembaga antirasuah tidak menjelaskan secara terperinci soal jenis dokumen yang disita. 

    Penyidik KPK menggeledah kantor hukum Visi Law yang berlokasi di Pondok Indah, Jakarta Selatan, Rabu, 19 Maret 2025. Penggeledahan terkait kasus dugaan TPPU yang menjerat SYL. Kabar penggeledahan ini dibenarkan oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika.

    “Benar (penyidik menggeledah kantor Visi Law). Terkait Sprindiknya TPPU tersangka SYL,” kata Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 19 Maret 2025.

    Tessa mengatakan, mantan tim kuasa hukum SYL, Rasamala Aritonang ikut menyaksikan proses penggeledahan. Pada hari yang sama, Rasamala juga diperiksa sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.

    Daftar Aset SYL yang Disita KPK 

    KPK melakukan penyidikan perkara dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) dengan tersangka SYL. Penyidikan ini hasil pengembangan kasus dugaan korupsi berupa pemerasan dan penerimaan gratifikasi yang lebih awal menjerat politikus Partai Nasdem tersebut.

    Sebagaimana diketahui penggunaan Undang-Undang (UU) pencucian uang termaktub dalam Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU). Melalui pasal ini, KPK dapat menerapkan strategi follow the money, dan sangat mungkin merampas aset-aset milik SYL. Pasal TPPU yang diterapkan lembaga antirasuah terhadap SYL adalah upaya konkret memiskinkan koruptor. 

    Sejalan dengan penyidikan kasus dugaan pencucian uang SYL, tim penyidik menyita sejumlah aset berupa kendaraan hingga rumah yang berada di beberapa wilayah di Indonesia. Bahkan, salah satu rumah ada yang seharga Rp4,5 miliar. 

    Berikut daftar aset SYL yang disita KPK:

    1. Mobil Mitsubishi Pajero Sport Dakar

    Tim Penyidik menyita 1 unit mobil Merk Mitsubishi Pajero Sport Dakar warna Putih beserta 1 buah kunci remote mobil pada Rabu, 22 Mei 2024. Mobil tersebut ditemukan di lahan kosong Perumahan Bumi Permata Hijau, Kelurahan Rappocini, Kecamatan Rappocini, Makassar, Sulawesi Selatan.

    Mobil tersebut diduga sengaja disembunyikan oleh orang dekat SYL untuk menghindari pencarian tim penyidik KPK. 

    2. Mobil Mercedes Benz 

    Tim penyidik KPK menyita satu unit mobil merek Mercedes Benz Sprinter 315 CD warna hitam beserta satu kunci remote. Mobil tersebut sempat disembunyikan di daerah Pasar Minggu, Jakarta Selatan. Penyidik juga menemukan fakta bahwa mobil Mercedes Benz itu penguasaan orang terdekat SYL. 

    3. Rumah di Makassar Seharga Rp4,5 Miliar 

    Penyidik menyita satu rumah milik SYL yang berada di Kelurahan Pandang, Kecamatan Panakkukang, Makassar, Sulawesi Selatan. Rumah itu ditaksir seharga Rp4,5 miliar. SYL membeli rumah senilai miliaran rupiah menggunakan uang yang bersumber dari Direktur Alat dan Mesin Pertanian Ditjen Prasarana dan Sarana Kementerian Pertanian (Kementan) Muhammad Hatta (MH). 

    4. Rumah di Parepare

    KPK menyita satu rumah di Kota Parepare, Sulawesi Selatan. Pembelian rumah tersebut dilakukan oleh Muhammad Hatta (MH). Dia diduga membeli rumah itu untuk SYL menggunakan uang hasil memeras pejabatan Kementerian Pertanian (Kementan). 

    5. Mercedes Benz, New Jimny dan Honda Adv

    Lembaga antirasuah menyita mobil Mercedes-Benz Sprinter dan New Jimny yang diduga sengaja disembunyikan SYL di dua lokasi berbeda di Kota Makassar, Sulawesi Selatan. Selain itu, penyidik juga menyita 1 unit motor Honda X-ADV 750. 

    6. Rumah di Jaksel

    Selain di Parepare dan Makassar, KPK lebih dulu menyita rumah SYL yang berlokasi di Jakarta Selatan (Jaksel) pada Februari 2024. Penyidik bersama Tim Aset Tracing dari Direktorat Pelacakan Aset Pengelolaan Barang Bukti dan Eksekusi KPK masih terus melacak aset-aset SYL.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    KPK Usut Dugaan Manipulasi Keuangan PT Pupuk Indonesia yang Rugikan Negara Rp8,3 Triliun

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia kini sedang diusut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Potensi kerugian negara akibat manipulasi keuangan ini dilaporkan mencapai Rp8,3 triliun.

    Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengatakan telah menerima laporan dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia. Laporan kasus tersebut masih dalam proses verifikasi dan telaah oleh Direktorat Pelayanan Laporan Pengaduan Masyarakat (PLPM) KPK.

    “Perkara Pupuk juga ini mungkin sudah masuk di PLPM,” kata Asep kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    Asep menjelaskan, kasus dugaan manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia yang dilaporkan berpotensi merugikan negara hingga Rp8,3 triliun belum memasuki tahap penyelidikan maupun penyidikan.

    Menurut Asep, kasus baru diumumkan secara resmi pada tahap penyidikan bersamaan dengan pengungkapan tersangka.

    “Tapi di penyidikan maupun penyelidikan, sepengetahuan kami belum masuk,” ujar Asep.

    Kasus manipulasi keuangan PT Pupuk Indonesia dengan potensi kerugian negara hingga Rp8,3 triliun dilaporkan oleh Etos Indonesia Institute.

    Kejaksaan Agung didesak segera memeriksa Direktur Utama dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia terkait dugaan manipulasi tersebut. Jika dugaan ini benar, akan menambah daftar panjang praktik korupsi di BUMN.

    “Dugaan ini bukan sekadar opini, melainkan berdasarkan data yang kami peroleh. Oleh karena itu, kami mendesak Kejaksaan Agung, khususnya Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus), untuk segera memeriksa Dirut dan Direktur Keuangan PT Pupuk Indonesia,” ujar Direktur Eksekutif Etos Indonesia Iskandarsyah, dikutip Senin (17/3/2024)

  • Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi

    Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi

    Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025). ANTARA/Agatha Olivia Victoria

    Hasto sebut sempat diancam jadi tersangka jika PDIP pecat Jokowi
    Dalam Negeri   
    Editor: Novelia Tri Ananda   
    Jumat, 21 Maret 2025 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Sekretaris Jenderal Dewan Pimpinan Pusat (DPP) Partai Demokrasi Indonesia (PDI) Perjuangan Hasto Kristiyanto menyebutkan dirinya sempat diancam akan ditersangkakan dan ditangkap apabila PDI Perjuangan memecat Joko Widodo atau Jokowi.

    “Ada utusan yang mengaku dari pejabat negara, yang meminta agar saya mundur, tidak boleh melakukan pemecatan, atau saya akan ditersangkakan dan ditangkap,” ucap Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

    Tekanan tersebut, kata dia, terjadi terutama pada tanggal 4—15 Desember 2024, menjelang pemecatan Jokowi oleh DPP PDI Perjuangan, setelah mendapat laporan dari Badan Kehormatan Partai. Akhirnya pada tanggal 24 Desember 2024 atau 1 minggu setelah pemecatan kader PDI Perjuangan pada sore menjelang malam, Hasto ditetapkan sebagai tersangka.

    Penetapan tersebut, lanjut dia, bertepatan dengan malam Natal ketika dirinya sedang merencanakan ibadah Misa Nata, setelah hampir selama 5 tahun tidak bisa merayakan Natal bersama keluarga lengkap. Tekanan yang sama, menurut Hasto, juga pernah terjadi pada partai politik lain, yang berujung pada penggantian pimpinan partai dengan menggunakan hukum sebagai instrumen penekan.

    Diungkapkan pula bahwa penetapan tersangka terhadapnya diwarnai pula oleh aksi demonstrasi dari kelompok masyarakat yang tidak dikenal, aksi pemasangan spanduk yang menyerang partai, serta rekayasa gugatan untuk menggugat keabsahan kepemimpinan partai.

    “Bahkan, operasi politik terhadap saya sampai harus menggunakan lembaga survei untuk menggiring opini publik,” tuturnya.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka dalam rentang waktu 2019—2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017—2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu dalam kurun waktu 2019—2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon anggota legislatif terpilih dari Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

    Sumber : Antara

  • Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Dalam Kasus Harun Masiku

    Bacakan Eksepsi, Hasto Minta Dibebaskan Dalam Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) DPP PDIP Hasto Kristiyanto meminta dibebaskan dari kasus dugaan perintangan penyidikan kasus korupsi tersangka Harun Masiku dan pemberian suap.

    Menurut dia, terdapat keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum, baik dalam hal kejelasan unsur pidana maupun ketepatan penerapan hukum terhadap terdakwa.

    “Kami harap Majelis Hakim bisa menjatuhkan putusan sela dengan amar memerintahkan jaksa penuntut umum untuk membebaskan saya dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini,” ujar Hasto saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Tipikor Jakarta dilansir dari Antara, Jumat (21/3/2025).

    Dia menyampaikan sesuai dengan prinsip in dubio pro reo, yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.

    Oleh karena itu, dirinya memohon kepada Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menerima dan mengabulkan nota keberatannya serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum, demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia.

    Selain itu, ia juga meminta Majelis Hakim menetapkan dakwaan yang disangkakan kepada dirinya tidak dilanjutkan pemeriksaannya; memulihkan haknya dalam kedudukan, kemampuan, harkat dan martabatnya; serta memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh penyidik dan JPU dikembalikan kepada pemiliknya.

    “Kepada Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara a quo terdakwa atas nama saya, Hasto Kristiyanto, mohon dan mengharap sebagai suatu proses penyelidikan hukum (due process of law) dapat menjadi pilar utama pencari keadilan,” ungkapnya.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) Calon Legislatif Terpilih Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama Anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 Ayat (1) dan Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Hasto Kristiyanto Sesalkan Hak Ajukan Saksi Meringankan Diabaikan KPK

    Hasto Kristiyanto Sesalkan Hak Ajukan Saksi Meringankan Diabaikan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto mengungkapkan kekecewaannya terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang disebut telah mengabaikan haknya untuk menghadirkan saksi meringankan dalam kasus yang menjeratnya.

    Hal ini disampaikan Hasto saat membacakan eksepsi atau nota keberatan dalam sidang lanjutan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    “Di sinilah mekanisme internal KPK dijadikan sebagai alasan yang merugikan terdakwa karena hak untuk mendapatkan saksi yang meringankan diabaikan oleh KPK,” ujar Hasto.

    Hasto mengungkapkan dalam pemberkasan, cukup banyak saksi dari internal KPK yang memberikan keterangan dalam kasusnya, termasuk 13 penyelidik dan penyidik KPK, serta empat ahli. Ia menilai keterangan saksi-saksi tersebut tentu memberatkan dirinya.

    Hasto Kristiyanto menganggap dirinya diperlakukan tidak adil dan hak asasi manusianya telah dilanggar. Ia bahkan membuat berita acara penolakan terhadap P-21 saat berkas perkaranya dilimpahkan ke persidangan.

    Menurut Hasto, KPK biasanya membutuhkan waktu sekitar 120 hari untuk merampungkan pemberkasan sebelum kasus dilimpahkan. Namun, dalam kasusnya, proses tersebut hanya memakan waktu singkat. Hasto menduga pemberkasan kasusnya dipercepat untuk menghindari praperadilan jilid II yang ia ajukan.

    “Praperadilan ini pun pada akhirnya mesti gugur mengingat KPK telah melimpahkan kasus ke Pengadilan Tipikor Jakarta. Kesemuanya adalah pelanggaran terhadap hak terdakwa untuk melakukan gugatan praperadilan,” tegasnya.

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa atas dugaan obstruction of justice dan suap terkait upaya Harun Masiku menjadi anggota DPR periode 2019-2024 melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW).

    Untuk dakwaan pertama, Hasto Kristiyanto disebut melanggar Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP. Dakwaan kedua mengacu pada Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, adanya operasi lima M dalam penanganan kasus yang dialami stafnya, Kusnadi.

    “Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi),” kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Hasto, hal itu dilakukan agar Tim Penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi. Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK saat dirinya masih menjadi saksi.

    Hasto menyebutkan, dirinya yang dipanggil Lembaga Antirasuah malah didiamkan di ruang pemeriksaan. Sementara itu, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyita barang milik Kusnadi.

    “Pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

    “Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” sambungnya.

    Sekadar informasi, Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (cip)

  • Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    Hasto Ungkap Ada Operasi 5 M di Kasusnya, Apa itu?

    loading…

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan JPU KPK. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP Hasto Kristiyanto menyampaikan nota keberatan atau eksepsi atas dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Salah satunya, adanya operasi lima M dalam penanganan kasus yang dialami stafnya, Kusnadi.

    “Apa yang terjadi dengan saudara Kusnadi ini saya sebut sebagai operasi 5 M yang merupakan singkatan dari (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas, dan menginterogasi),” kata Hasto di ruang sidang Pengadilan Tipikor Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Menurut Hasto, hal itu dilakukan agar Tim Penyidik KPK menyita barang milik Kusnadi. Penyitaan tersebut dilakukan saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK saat dirinya masih menjadi saksi.

    Hasto menyebutkan, dirinya yang dipanggil Lembaga Antirasuah malah didiamkan di ruang pemeriksaan. Sementara itu, penyidik KPK, Rossa Purbo Bekti menyita barang milik Kusnadi.

    “Pada saat saya diperiksa KPK pada tanggal 10 Juni 2024, ternyata pemeriksaan saya hanya sebagai kedok, tujuannya sebenarnya adalah untuk merampas paksa barang-barang Saudara Kusnadi yang dilakukan secara melawan hukum,” ujarnya.

    “Pada saat bersamaan, penyidik KPK Saudara Rossa Purbo Bekti justru melakukan perbuatan melawan hukum dengan cara menyamar, membohongi Kusnadi, mengintimidasi, merampas barang yang dibawa Kusnadi, dan menginterogasi/memeriksa selama hampir tiga jam tanpa adanya surat panggilan,” sambungnya.

    Sekadar informasi, Untuk perintangan penyidikan, Hasto didakwa dengan Pasal 21 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 65 ayat (1) KUHAP.

    Sedangkan untuk suap, didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

    (cip)

  • KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

    KPK Didesak Segera Tuntaskan Kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo

    loading…

    KPK didesak segera tuntaskan kasus TPPU Syahrul Yasin Limpo. Foto/SiindoNews

    JAKARTA – Penggeledahan yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ) di Kantor Visi Law milik mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah merupakan keharusan dalam tugas KPK. Apalagi dugaan kasus yang menjeratnya adalah perintangan hukum dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

    Peneliti Lembaga Studi Anti Korupsi (LSAK) Ahmad Hariri mengatakan, dalam kasus SYL, majelis pengadilan tipikor telah menyatakan terbukti terjadinya pemerasan yang jumlahnya mencapai Rp44,2 miliar. Padahal uang itu harusnya jadi program untuk para petani yang kesusahan. Tapi malah dinikmati untuk kesenangan pribadi.

    “TPPU adalah kejahatan serius, mereka yang terlibat di kasus ini pasti tidak punya hati,” katanya, Jumat (21/3/2025).

    Tindakan paksa oleh KPK adalah upaya pemberantasan korupsi secara tuntas. Uang-uang hasil korupsi wajib ditelusuri dan dikembalikan ke negara. Bahkan KPK juga harus segera memanggil semua pihak yang menjadi terduga dalam TPPU ini untuk diperiksa.

    Banyak modus TPPU yang dilakukan oleh koruptor demi mengelabui penyidik dalam menyimpan harta dari kejahatan korupsinya. Paling banyak digunakan, kerap kali disimpan pada orang-orang yang seolah punya citra baik.

    Maka publik jangan terkecoh, tampilan seseorang yang soft spoken bisa jadi kenyataannya justru paling broken. Apalagi kemudian, tindakan hukum yang diterapkan padanya malah disebut kriminalisasi, jelas itu jurus basi. Masyarakat pasti mendukung KPK. Periksa semua pihak terkait agar kasus terang benderang dan segera tetapkan tersangka.

    (cip)