Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Didesak Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah Banggai

    KPK Didesak Tangani Kasus Dugaan Korupsi Kepala Daerah Banggai

    JAKARTA – Komite Independen Mahasiswa Indonesia (KIM-Indonesia) menggelar aksi unjuk rasa pada Jumat (21/3) sebagai bentuk dukungan moril kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam menangani kasus dugaan korupsi Bupati dan Wakil Bupati serta 24 Camat di Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.

    Koordinator Lapangan Aksi unjuk rasa Ubay menyatakan kepercayaannya kepada pimpinan KPK yang masih memiliki integritas yang teruji dalam melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan dan pedoman yang berlaku dalam rangka memberantas KKN.

    “Hadirnya kami disini sebagai bentuk dukungan kepada pimpinan KPK untuk melaksanakan tugas dan tanggungjawabnya yg sudah diamanatkan konstitusi, kami juga meyakini bahwa pimpinan KPK memiliki integritas dalam menyikapi beragam kasus korupsi.” tegasnya.

    Pendemo menekankan agar semua pihak tidak melupkan sejarah.  Reformasi 1998 merupakan cerminan dari gerakan merespons buruknya praktek KKN sehingga merusak stabilitas politik, ekonomi, dan sosial.

    “Jadi KIM hadir sebagai perpanjangan tangan pemerintah untuk mengingatkan lembaga-lembaga yg memiliki wewenang dalam memberantas KKN seperti KPK ini untuk terus menegakkan kebenaran dan berantas KKN,” katanya.

    Mengutip hasil temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas audit belanja daerah Kabupaten Binggai (TA) 2024, BPK menemukan masalah yang diduga adanya praktek melawan hukum atau rasua yang dilakukan secara kolektif oleh Bupati dan Wakil Bupati serta 24 Camat di Kabupaten Banggai dengan Total Plafon Anggaran sebesar Rp. 123.853.529.729

    Diketahui temuan BPK tersebut atas pelimpahan kewenangan Bupati Banggai kepada 24 Camat yang terdapat ketidaksesuain administrasi dan penyimpangan pengadaan barang yang pengelolaannya diduga merugikan keuangan Negara/Daerah.

    Dalam orasinya, Koordinator lapangan Ubay mengatakan Bupati Banggai diduga melakukan penyalahgunaan wewenang yang memerintahkan 24 Camat untuk membelanjakan dana Rp5 milliar bersumber dari APBD yang terindikasi kuat adanya praktek korupsi.

    Dalam orasi lainnya, Presiden Mahasiswa BEM UIC-Jakarta Iksan mengatakan dari Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) BPK perwakilan Sulteng menemukan Belanja Barang dan Realisasi Belanja sebesar Rp18,2 miliar berasal dari belanja barang di 15 kecamatan yang menjadi fokus audit.

    Namun, audit uji petik menemukan bahwa belanja barang senilai Rp2,18 miliar tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya.

    Ketum Komisariat Hukum HMI Cabang Jakarta Raya Jainudin juga menegaskan KPK tidak bisa tinggal diam dengan dugaan korupsi dan penyalahgunaan wewenang oleh Bupati Banggai (Amirudin) kepada 24 Camat tersebut, KPK harus segera usut tuntas karena dalam kasus ini sudah memenuhi syarat hukum untuk KPK bertindak.

    “Kami Komite Independen Mahasiswa Indonesia (KIM-Indonesia) mendesak KPK untuk segera mengusut tuntas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Bupati dan Wakil Bupati Banggai (Amirudin dan Furqanuddin) dan kroni-kroninya (24 Camat),” demikian tuntutan demonstran.

    “Mendesak KPK untuk segera menangkap Bupati dan Wakil Bupati Banggai dan kroni-kroninya 24 Camat yang diduga terut serta dalam praktek KKN,” sambung tuntutan pendemo.

  • HUT ke-15 Tribunnews.com, Ketua KPK: Semoga Terus Mengedukasi Nilai Antikorupsi ke Masyarakat – Halaman all

    HUT ke-15 Tribunnews.com, Ketua KPK: Semoga Terus Mengedukasi Nilai Antikorupsi ke Masyarakat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Setyo Budiyanto, turut memberikan ucapan selamat kepada Tribunnews.com yang sedang merayakan hari ulang tahun ke-15 pada hari ini, Sabtu (22/3/2025).

    “Komisi Pemberantasan Korupsi mengucapkan selamat ulang tahun ke-15 untuk Tribunnews.com, dengan tema ‘Gema Kebaikan Lokal’,” kata Setyo dalam keterangan video.

    Setyo Budiyanto berharap Tribunnews.com selalu menjadi yang memiliki kredibilitas. Ia juga berharap Tribunnews.com terus mengedukasi masyarakat soal nilai-nilai antikorupsi.

    “Semoga Tribunnews.com terus menjadi media yang kredibel, informatif, inspiratif sekaligus mengedukasi nilai-nilai antikorupsi bagi masyarakat. Sukses selalu Tribunnews.com, ‘Aku Lokal Aku Bangga’,” tuturnya.

    Seperti diketahui, saat ini Tribun Network telah hadir di 36 provinsi yang tersebar dari Sabang sampai Merauke.

    Portal terbaru yang segera diluncurkan pada tahun 2025 ini adalah TribunPapuaTengah.com yang akan menjadi portal ke-70 grup Tribun Network.

    Tim editorial Tribun Network yang berjumlah 1.320 orang, hadir di seluruh Kabupaten dan Kota di Seluruh Indonesia.

    Berbekal tagline “Mata Lokal Menjangkau Indonesia”, Tribunnews.com hadir dan memberikan panggung bagi kearifan lokal, kekayaan budaya, hingga perspektif lokal ke panggung nasional.

     

  • Viral, Annisa Mahesa Anggota DPR RI Termuda Terseret Cuitan Vulgar Buttiercup

    Viral, Annisa Mahesa Anggota DPR RI Termuda Terseret Cuitan Vulgar Buttiercup

    Viral, Annisa Mahesa Anggota DPR RI Termuda Terseret Cuitan Vulgar @Buttiercup

    TRIBUNJATENG.COM- Annisa Mahesa (23) Anggota DPR RI termuda sedang menjadi buah bibir setelah diduga sebagai pemilik akun media sosial X bernama @buttiercup.

    Akun X tersebut berisi cuitan-cuitan tentang kehidupan seks pribadinya.

    Namun, hingga isu ini ramai dibahas, Annisa Mahesa belum memberikan klarifikasi sehingga belum dapat dipastikan kebenarannya.

    Sosok Annisa Mahesa

    Annisa Maharani Alzahra Mahesa adalah putri mendiang politikus Gerindra, Desmond J Mahesa.

    Mengikuti jejak ayahnya di dunia politik itu, kini Annisa menjadi calon legislatif (caleg) dari Partai Gerindra untuk daerah pemilihan (dapil) Banten II.

    Icha, sapaan akrabnya, berhasil mengalahkan politikus senior pada Pileg 2024 ini, seperti Ketua Fraksi PKS di DPR, Jazuli Juwaini dan anggota Komisi V DPR periode 2019-2024, Tubagus Haerul Jaman.

    Dia lolos ke Senayan dengan meraup 122.470 suara.

    Annisa merupakan perempuan kelahiran 17 Juli 2001.

     Annisa merupakan lulusan dari dua universitas, yakni Universitas Indonesia dan University of Melbourne.

    Dua tahun pertama, Annisa menempuh pendidikan sarjananya di Universitas Indonesia. 

    Kemudian, dia melanjutkan sisanya di Universitas Melbourne hingga mendapatkan gelar S1 di bidang manajemen pada 2023 lalu.

     

    Riwayat Pendidikan

    SMP Kharisma Bangsa Tangerang Selatan

    SMAN 34 Jakarta

    S1 Manajemen Universitas Indonesia

    S1 Manajemen University of Melbourne

    Riwayat Pekerjaan

    Internship coordinator/marketing officer di Ecare Careers di Melbourne, Australia (Oktober-Desember 2022)Social media manager di Warung Saco Betawi Peranakan (Juni 2021-Februari 2022)Harta Kekayaan 

    Di usianya yang masih muda ini, Annis tercatat memiliki harta kekayaan mencapai Rp5,8 miliar.

    Dalam catatan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Annisa melaporkan hartanya pada 1 Juni 2024.

    Berikut rincian harta kekayaan Annisa, dikutip dari laman elhkpn.kpk.go.id:

    TANAH DAN BANGUNAN Rp. 2.571.445.000

    1. Tanah Seluas 6841 m2 di KAB / KOTA SERANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 684.100.000

    2. Tanah Seluas 17667 m2 di KAB / KOTA SERANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 529.940.000

    3. Tanah Seluas 546 m2 di KAB / KOTA KOTA SERANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 70.000.000

    4. Tanah Seluas 22624 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 175.000.000

    5. Tanah Seluas 39124 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 195.620.000

    6. Tanah Seluas 1963 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 20.000.000

    7. Tanah Seluas 45670 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 324.285.000

    8. Tanah Seluas 20763 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 201.000.000

    9. Tanah Seluas 13640 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 136.400.000

    10. Tanah Seluas 2000 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 30.000.000

    11. Tanah Seluas 18010 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 180.100.000

    12. Tanah Seluas 923 m2 di KAB / KOTA PANDEGLANG, HIBAH TANPA AKTA Rp. 25.000.000

    ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 2.200.000.000

    1. MOBIL, LEXUS SEDAN LX570 Tahun 2019, HIBAH TANPA AKTA Rp. 2.200.000.000

    HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 536.500.000

    SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 562.500.000

    HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 5.870.445.000

    HUTANG Rp. —-

    TOTAL HARTA KEKAYAAN Rp. 5.870.445.000 (*)

     

     

     

  • 3 Aksi Ormas di Bekasi Viral, Acak-acak Kantor Dinkes Hingga Halangi Posko Mudik, Ada Ketua Terseret

    3 Aksi Ormas di Bekasi Viral, Acak-acak Kantor Dinkes Hingga Halangi Posko Mudik, Ada Ketua Terseret

    TRIBUNJAKARTA.COM – Tiga aksi organisasi massa (ormas) di Bekasi jelang Lebaran 2025 viral di media sosial.

    Aksi ormas itu ada yang mengacak-acak kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi hingga menghalangi relawan kemanusiaaan mendirikan posko mudik 2025 di wilayah Citarik, Jatireja, Cikarang Timur.

    Terdapat pula, Ketua LSM GMBI Bantargebang berinisial M yang merekam dan menyebarkan aksi Suhada alias Jagoan Cikiwul saat meminta THR ke pabrik di Bantargebang, Bekasi.

    Nasib ketiga oknum ormas itu pun berbeda-beda setelah aksinya viral di media sosial.

    TribunJakarta.com merangkum tiga aksi oknum ormas di Bekasi yang viral di media sosial.

    1.Halangi Posko Mudik 2025

    Video seorang pria berbaju polo hitam lengan pendek dan berpeci diduga melarang relawan kemanusiaan mendirikan posko mudik 2025 di wilayah Citarik, Jatireja, Cikarang Timur, Rabu (19/3/2025) viral di media sosial.

     Cekcok antara pria yang mengaku berasal dari organisasi masyarakat (ormas) tersebut terekam dalam video yang kemudian diunggah oleh akun X @kabarnegri_. 

    Dalam video itu, relawan meminta penjelasan mengapa tidak diperbolehkan mendirikan posko. 

    “Kenapa enggak boleh di sini? Alasannya kenapa?” tanya relawan, dikutip dari unggahan akun X @kabarnegri_, Jumat (21/3/2025). 

    “Ini lahan pemerintah bukan?” sahut pria mengaku ormas tersebut. 

    Karena tidak puas dengan jawabannya, relawan kembali mencecar alasan tidak diperbolehkannya mendirikan posko mudik 2025. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Sosok Jagoan Cikiwul Emosi Saat Meminta THR ke Pabrik di Kota Bekasi Akhirnya Terkuak. Ia Kabur Setelah Kedok Dibongkar Polisi.

    “Ya sudah, kalau jangan, ya jangan. Mau ngomong apa? Jangan, enggak boleh. Mau ngomong apa?” ujar pria mengaku ormas sambil merokok. 

    Sedangkan akun instagram @jabodetabek24info mengabarkan pria tersebut marah dan melarang pendirian posko mudik 2025.

    “Iya ga boleh, ga boleh diriin tenda di sini, harus ijin gua, mau apa lu”, ucapnya.

    Farhan yang menjelaskan dan tergabung dalam relawan sampai ngeri ketakutan. Ia berusaha lapor ke kepolisian Polsek Cikarang Timur.

    “Iya ada ormas yang datang larang kami dirikan tenda, saya ngeri lalu menelpon Polsek Cikarang Timur @polsekcikarang_timur Alhamdulillah mereka lari ketika Kanit Reskrim Cikarang Timur datang,” ucap Farhan. Ketika tim unit Kanit Reskrim Cikarang Timur datang semua berjalan kondusif dan aman.

    Menanggapi hal tersebut, Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto, mengaku telah menerima laporan terkait pelarangan pendirian posko mudik oleh ormas, yang viral di media sosial. 

    Dia menegaskan, jajarannya telah menangkap pria yang dimaksud dalam video tersebut. 

    “Sudah kami tindak lanjuti, sudah kami tangkap, dan kami tahan,” tegas Karyoto di Silang Monas, Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025). 

    Mantan Deputi Penindakan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) itu menjelaskan, mendirikan posko mudik di atas tanah milik perorangan atau bukan milik pemerintah, tetap diperbolehkan. 

    “Enggak ada urusan. Bahkan, nanti mau kami periksa itu, siapa yang menghalang-halangi. Ini untuk hajat orang banyak, bukan untuk sekelompok, segelintir orang,” tegas dia. 

    Terlebih, pendirian posko mudik 2025 oleh relawan seyogianya merupakan bentuk pelayanan kepada masyarakat sekaligus bagian dari ibadah. 

    “Untuk melayani saudara-saudara kita yang sudah capek, yang butuh istirahat, yang butuh duduk, dan lain-lain,” kata dia. 

    “Kita lawan yang seperti itu. Enggak ada negara kalah dengan sekelompok-sekelompok preman ini,” tambah dia. 

    “Kalau ada preman-preman yang melakukan aksi-aksi hanya untuk kepentingan kelompoknya sendiri, apalagi yang bernuansa pemerasan dan lain-lain, pasti akan kita tindak,” pungkas dia.

    2. Acak-acak Kantor Dinkes Bekasi

    Sementara itu, Polres Metro Bekasi menangkap lima orang anggota ormas yang melakukan aksi anarkis di Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi.

    Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kompol Onkoseno Grandiarso Sukahar menyatakan bahwa lima anggota Ormas yang berbuat anarkis di Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi sudah ditangkap dan saat ini tengah proses pemeriksaan di Polres Metro Bekasi.

    “Betul sudah diamankan dan saat ini para pelaku sedang kami periksa di Polres Metro Bekasi,” kata Onkoseno saat dikonfirmasi mengenai lima anggorta Ormas yang berbuat anarkis di Kantor Dinkes Kabupaten Bekasi, pada Jumat (21/3/2025).

    Kejadian itu berawal saat sekelompok orang yang mengatasnamakan LSM Laskar Merah Putih datang ke kantor Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi pada Selasa, 18 Maret 2025, sekitar pukul 09.00 WIB.

    Kedatangannya dengan maksud dan tujuan ingin bertemu dengan Kepala Dinas Kesehatan, dr Alamsyah.

    Namun kepala dinas tidak ada di tempat sedang ada rapat di luar. Tetapi sekelompok orang tersebut tidak terima dan marah-marah.

    “Mereka marah-marah, mengotori lantai dengan alas kakinya yang sudah kotor dengan tanah merah, lalu membuang sampah yang dikeluarkan dari tong sampah serta membuang air pembuangan AC yang di galon ke lantai depan pintu lobi kantor Dinas kesehatan,” imbuhnya.

    Akibat perbuatan lima anggota ormas itu, kata Onkoseno, pegawai Dinas kesehatan merasa takut dan tidak aman dalam bekerja, bahkan ada seorang pegawai Dinkes yang disabilitas terjatuh.

    “Para pelaku kami jerat Pasal 335 KUHPidana tentang perbuatan tidak menyenangkan,” katanya.

    Dalam video yang viral itu, terlihat sejumlah orang dari ormas mendatangi Kantor Dinas Kesehatan.

    Bahkan, seseorang berbicara dihadapan CCTV. “Assalamuaikum kami dari Laskar Merah Putih, yang melihat dari CCTV untuk Dinas Kesehatan kita ngopi bersama walaupun bulan puasa, terima kasih,” katanya dengan wajah meledek.

    Tak hanya itu, terdapat rekaman CCTV anggota LSM itu menghambur-hamburkan sampah di depan pintu Kantor Dinkes.

    3. Ketua LSM GMBI Bantargebang Dicopot

    Aksi ormas yang viral lainnya terkait aksi Suhada alias Jagoan Cikiwul saat meminta THR ke pabrik kawasan Bantargebang, Bekasi.

    Saat itu, Suhada mengenakan kaus merah marun serta rompi hitam dilengkapi logo LSM GMBI.

    Di bagian punggung rompi yang dikenakan Suhada terpasang logo LSM GMBI berwarna hitam.  Emblem bendera Merah Putih dan nama juga terpasang di bagian dada kanan rompi tersebut. 

    Polisi telah menangkap Suhada yang kabur ke daerah Sukabumi, Jawa Barat setelah aksinya viral di media sosial.

    Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya mengaku Suhada alias Jagoan Cikiwul bukanlah anggotanya.

    Mengenai rompi berlogo yang dikenakan Suhada, Asep mengatakan pihaknya tidak pernah merilis atribut rompi tersebut untuk anggotanya.

    Asep merasa tindakan Suhada telah mencatut nama LSM GMBI untuk kepentingan pribadi. 

    Namun, ia mengakui wanita perekam aksi Suhada yakni M yang menjabat sebagai Ketua LSM GMBI Bantargebang. 

    Wanita itu bersama rekannya yakni Suhada alias Jagoan Cikiwul, A dan D mendatangi perusahan plastik di Jalan Tali Kolot, Cikiwul, Bantargebang, Kota Bekasi, Jawa Barat. 

    Wanita tersebut merekam melalui ponsel saat Suhada berdebat dengan sekuriti pabrik.

    Kini, M telah dicopot dari jabatannya tersebut. Pasalnya, ia turut meminta tunjangan hari raya (THR) ke salah satu perusahaan di Bantargebang, Bekasi, bersama tiga rekannya, Suhada alias jagoan Cikiwul, A, dan D. 

    Selain itu, M juga menandatangani proposal THR yang diduga dikirimkan ke puluhan perusahaan di Bantargebang. 

    “Betul, (posisi M) dibekukan, sekaligus dicopot sebagai ketua LSM GMBI Bantergebang,” kata Sekretaris LSM GMBI Distrik Kota Bekasi, Asep Sukarya, Jumat (21/3/2025). 

    Selain dicopot dari jabatannya, GMBI Distrik Kota Bekasi juga akan memanggil M untuk menjalani sidang etik. 

    “Nanti dia akan kita panggil untuk kita bina di dalam sidang Dewan Kode Etik. Nah, itu langkah-langkah secara secara kelembagaan seperti itu,” ungkap dia. 

    Asep mengatakan, GMBI Distrik Kota Bekasi melarang anggotanya meminta THR Lebaran, baik ke pemerintah, swasta, maupun pihak lainnya. 

    Oleh sebab itu, lanjut Asep, setiap anggota yang melanggar larangan tersebut akan menerima konsekuensi yang sama dengan M. 

    “Jadi berlaku bukan hanya untuk dia (M), tapi berlaku keseluruh GMBI di tingkat kecamatan,” imbuh dia. 

    Sedangkan Suhada telah ditetapkan sebagai tersangka pengancaman buntut aksinya meminta THR Lebaran ke perusahaan plastik. 

    “Untuk perkenaan pasal dari tersangka, kita kenakan Pasal 335 (pengancaman) atau 368 untuk Pasal 53 KUHP dengan ancaman hukuman paling lama sembilan tahun,” ujar Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Binsar Hatorangan Sianturi dalam konferensi pers di Polres Metro Bekasi Kota, Jumat (21/3/2025). (TribunJakarta.com/Kompas.com/TribunBekasi) 

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • 9 Irjen Polisi Sudah Setahun Lebih Menjabat Kapolda, Nomor 8 Anggotanya Ditembak Oknum TNI

    9 Irjen Polisi Sudah Setahun Lebih Menjabat Kapolda, Nomor 8 Anggotanya Ditembak Oknum TNI

    loading…

    Sebanyak 9 Pati bintang 2 atau Irjen Polisi sudah setahun lebih menjabat Kapolda. Salah satunya Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika. Foto: Dok SINDOnews

    JAKARTA – Sebanyak 9 Perwira Tinggi (Pati) bintang 2 atau Irjen Polisi sudah setahun lebih menjabat Kapolda . Salah satunya Kapolda Lampung Irjen Pol Helmy Santika yang mana anggotanya 3 polisi ditembak di Way Kanan oleh oknum TNI.

    Nama-nama lain Irjen yang sudah setahun lebih menjabat Kapolda yakni Irjen Pol Jhonny Edison Isir, Irjen Pol Adang Ginanjar, hingga Irjen Pol Akhmad Wiyagus.

    Melihat sederet pemegang pangkat Irjen Polisi, sebagian di antaranya kini aktif menjadi Kapolda. Beberapa Pati Polri telah memegang jabatan selama lebih dari setahun. Siapa saja?

    Irjen Polisi yang Sudah Setahun Lebih Menjabat Kapolda

    1. Irjen Pol Jhonny Edison Isir

    Jabatan: Kapolda Papua Barat
    Jhonny menjabat Kapolda Papua Barat sejak Desember 2023. Waktu itu, dia menggantikan Irjen Daniel Tahi Monang Silitonga yang digeser menjadi Kapolda NTT.

    Jhonny adalah lulusan Akademi Kepolisian (Akpol) 1996. Sebelumnya, dia pernah menduduki sejumlah jabatan penting seperti Ajudan Presiden ke-7 RI Joko Widodo (2017), Wakapolda Sulawesi Utara (2021-2023), dan Karojianstra Sops Polri (2023-2023).

    2. Irjen Pol Adang Ginanjar

    Jabatan: Kapolda Sulawesi Barat
    Adang Ginanjar aktif bertugas sebagai Kapolda Sulawesi Barat. Posisi ini diemban pada Juni 2023 saat menggantikan Verdianto Iskandar Bitticaca.

    Adang Ginanjar merupakan lulusan Akpol 1989. Sebelum memimpin Polda Sulbar, dia juga pernah menjadi Kepala Biro Umum Sekretariat Militer Presiden (2020–2023) dan Widyaiswara Utama Sespim Lemdiklat Polri (2023).

    3. Irjen Pol Agus Nugroho

    Jabatan : Kapolda Sulawesi Tengah
    Jabatan Kapolda Sulawesi Tengah ditempati Irjen Agus Nugroho. Dia ditunjuk pada Maret 2023 saat menggantikan Rudy Sufahriadi.

    Agus adalah lulusan Akpol 1991. Sebelumnya, dia pernah menjabat Kadiklat Reserse Lemdiklat Polri (2020) dan Deputi IV Bidang Penindakan BPOM (2022).

    4. Irjen Pol Pipit Rismanto

    Jabatan : Kapolda Kalimantan Barat
    Pipit merupakan jebolan Akpol 1994. Jabatan Kapolda Kalimantan Barat diemban sejak Maret 2023 saat menggantikan Irjen Suryanbodo Asmoro.

    Sebelum itu, Pipit juga sempat menempati beberapa posisi lain yakni Wadirtipidter Bareskrim Polri (2020) dan Dirtipidter Bareskrim Polri (2021).

    5. Irjen Pol Daniel Tahi Monang Silitonga

    Jabatan : Kapolda Nusa Tenggara Timur
    Daniel menjabat Kapolda NTT. Dia ditunjuk pada Desember 2023 untuk menggantikan Johanis Asadoma.

    Daniel merupakan lulusan Akpol 1990. Sebelumnya, dia sempat menjabat Kapolda Papua Barat (2022-2023).

    6. Irjen Pol Akhmad Wiyagus

    Jabatan : Kapolda Jawa Barat
    Posisi Kapolda Jabar diemban Irjen Akhmad Wiyagus pada Maret 2023. Waktu itu, jebolan Akpol 1989 ini menggantikan Suntana.

    Melihat ke belakang, Akhmad Wiyagus juga pernah menjadi Kapolda di daerah lain seperti Kapolda Gorontalo (2020) dan Kapolda Lampung (2022).

    7. Irjen Pol Karyoto

    Jabatan : Kapolda Metro Jaya
    Irjen Pol Karyoto menjabat Kapolda Metro Jaya. Sebelumnya, dia menggantikan Fadil Imran pada Maret 2023.

    Karyoto diketahui lulusan Akpol 1990. Sebelum memimpin Polda Metro Jaya, dia pernah menjadi Wakapolda DIY (2019) dan Deputi Penindakan KPK (2020).

    8. Irjen Pol Helmy Santika

    Jabatan : Kapolda Lampung
    Sejak Maret 2023, Helmy Santika mendapat tugas sebagai Kapolda Lampung. Waktu itu, lulusan Akpol 1993 ini menggantikan Irjen Akhmad Wiyagus.

    Sebelumnya, Helmy juga sempat menduduki jabatan penting lain yakni Kapolda Gorontalo (2022-2023), Sahli Manajemen Kapolri (2021-2022), dan posisi penting lainnya.

    9. Irjen Pol Achmad Kartiko

    Jabatan: Kapolda Aceh
    Achmad Kartiko menjabat Kapolda Aceh sejak September 2023 saat menggantikan Irjen Pol Ahmad Haydar. Dia adalah lulusan Akpol 1991.

    Sebelum menjadi Kapolda Aceh, sejumlah posisi strategis lain juga diduduki Achmad Kartiko yakni Kabidkerma Baintelkam Polri (2016), Karo Analis Baintelkam Polri (2020), hingga Deputi Bidang Penempatan dan Pelindungan Kawasan Eropa dan Timur Tengah BP2MI (2021).

    (jon)

  • RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana

    RKUHAP, Pakar Hukum Tekankan Ada Keseimbangan dalam Sistem Peradilan Pidana

    loading…

    FGD Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan Koalisi Indonesia Anti Korupsi di Jakarta, Jumat (21/3/2025). Foto/Dok. SindoNews

    JAKARTA – Adanya tumpang tindih kewenangan dalam RKUHAP menjadi sorotan banyak pihak. Integritas sistem peradilan pidana di Indonesia dinilai dapat terganggu.

    Ahli Hukum Pidana Universitas Trisakti Azmi Syahputra mengatakan, di dalam RKUHAP belum ada keserasian dan keseimbangan wewenang antar aparat penegak hukum. Dengan demikian, seharusnya memang RKUHAP ada sedikit pembaharuan.

    Menurutnya, KUHAP baru mengandung banyak perbaikan, namun hal-hal esensial yang harus disikapi dan diperhatikan. Misalnya terkait prosedur dan batasan koordinasi penyidik dan jaksa penuntut umum. Karena selama ini yang terjadi hanya koordinasi formal.

    ”Misalnya, pada kasus salah satu pimpinan KPK, sudah ditetapkan tersangka oleh kepolisian, namun kasusnya tertahan d kejaksaan dan tidak pernah digelar persidangan,” katanya dalam acara focus group discussion dengan tema Membedah RKUHAP: Implikasi dan Tantangan dalam Penegakan Hukum di Indonesia yang diselenggarakan Koalisi Indonesia Anti Korupsi di Jakarta, Jumat (21/3/2025).

    Azmi menjelaskan, sistem peradilan pidana yang mau dituju diletakkan atas prinsip difrensiasi fungsional. Alasannya, sebenarnya maksud UU adalah gabungan fungsi untuk menegakkan fungsi, menjalankan, dan memutuskan hukum pidana.

    “Jadi dalam RKUHAP harus ada keseimbangan, jangan sampai terjadi rebut merebut dan tumpang tindih kewenangan akibat tidak klik dan tidak terpadunya RKUHAP sebagai satu kesatuan Sistem Peradilan Pidana,” ujarnya.

    Dalam forum yang sama, Guru Besar Universitas Djuanda Henny Nuraeny juga menyoroti dalam RKUHAP terdapat kedudukan yang tidak sejajar antarlembaga penegak hukum . Bahkan mengarah pada dominasi aparat penegak hukum tertentu.

    Henny mengatakan, reformasi perubahan KUHAP dalam perjalanannya memunculkan kritik dari berbagai pihak terutama dalam proses penyidikan. Adanya perbedaan penafsiran seolah-olah aparat penegak hukum dalam RKUHAP kedudukannya tidak sejajar, tidak seimbang, tidak sebanding.

    ”Padahal, seyogyanya aparat penegak hukum itu harus selaras, serasi, dan berimbang kalau menurut hukum. Jadi, tidak boleh kalau satu mengatakan satu lebih dan satu di bawah,” terangnya.

    Acara tersebut juga dihadiri Direktur Eksekutif Koalisi Indonesia Anti Korupsi Rizki Abdul Rahman Wahid, Korpresnas Koalisi Indonesia Muda Onky Fachrur Rozie serta para akademisi, pakar hukum, dan mahasiswa lintas perguruan tinggi di Jakarta.

    (poe)

  • Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    Sejumlah Pakar Soroti Isu yang Mengarah pada Upaya Pelemahan Kejagung, Singgung soal ‘Pembegalan’ – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Sejumlah pakar menyoroti isu-isu yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung (Kejagung), khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi.

    Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang menyudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik tipikor tidak dipreteli,” kata pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan melalui pernyataannya, Jumat (21/3/2025).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum.

    Kejagung, kata dia, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus megakorupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ujarnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. 

    Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja.

    Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” ucapnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP.

    “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” katanya.

    Penghapusan Kewenangan Kejaksaan sebagai Bentuk Pembegalan

    Terpisah pakar pidana Universitas Jenderal Soedirman, Hibnu Nugroho menyebut penghapusan kewenangan kejaksaan sebagai bentuk pembegalan.

    “Undang-Undang yang bersangkutan itu, misalnya UU Kejaksaan memberi kewenangan menyidik dan menuntut perkara korupsi dan HAM. Tapi kenapa dalam penjelasan (RUU KUHAP) malah dihilangkan? Itu kan ada begal. Pembegalan itu namanya,” katanya.

    Menurut Hibnu, dengan pertimbangan dominis litis ataupun redistribusi kewenangan, tidak mungkin kejaksaan hanya berada di kewenangan penuntutan saja.

    Dalam pandangannya, hal demikian itu merupakan bagian dari politik hukum.

    “Sudah ada dasar putusan Mahkamah Konstitusi, karena jaksa itu merupakan cermin penegakan hukum. Kalau itu dicabut, rontok itu penegakan hukum korupsi,” paparnya.

    Hibnu mengatakan, ada pemahaman yang keliru dalam draf penjelasan revisi KUHAP, yang menghapus kewenangan kejaksaan untuk menyidik perkara korupsi. 

    Dijelaskannya, selama ini penyidik itu ada yang berasal dari polisi, jaksa, KPK, bahkan penyidik yang berasal dari PPNS.

    Lagipula, lanjutnya, masalah kewenangan jaksa menjadi penyidik sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) sebanyak empat kali. 

    Hasilnya MK selalu menolak gugatan itu. 

    “Artinya, sebetulnya ada keputusan pembuat undang-undang waktu itu merespon putusan MK yang sudah ada, putusan MK yang memenangkan kejaksaan dalam penyidik tertentu. Jadi terminologi penyidik tertentu adalah penyidik yang diberikan oleh UU yang sudah sebelumnya. Misalnya UU KPK, UU Kejaksaan, UU AL,” ujar Hibnu.

  • KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    KPK Duga SYL Bayar Firma Hukum Visi Law Office dari Uang Korupsi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL), menggunakan uang hasil tindak pidana korupsi untuk membayar jasa firma hukum Visi Law Office.

    “Visi Law Office ini direkrut oleh SYL sebagai konsultan hukumnya waktu itu, penasihat hukumnya. Nah, kami menduga bahwa uang hasil tindakan korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa (hukum),” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (20/3/2025).

    Atas dasar dugaan tersebut, penyidik KPK menggeledah kantor Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025). Asep menyampaikan, penggeledahan dilakukan guna menelusuri keabsahan kontrak kerja sama antara Syahrul Yasin Limpo dengan firma hukum tersebut.

    “Setelah itu, kami akan lihat apakah proses kontrak antara mereka itu benar atau tidak, dan apakah ada hal-hal lain, misalkan dititipkan lah, dan lain-lainnya. Itu yang sedang didalami,” ujar Asep.

    KPK memastikan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat Syahrul Yasin Limpo juga akan mencakup pelacakan aliran dana tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Secara terpisah, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa dalam penggeledahan di kantor Visi Law Office, penyidik menyita sejumlah dokumen serta barang bukti elektronik yang diduga terkait dengan perkara ini.

    Kantor Visi Law Office diketahui merupakan tempat kerja Rasamala Aritonang, mantan pegawai KPK Febri Diansyah, dan pengacara Donal Fariz. Firma hukum tersebut sempat menjadi kuasa hukum yang mendampingi Kementerian Pertanian, termasuk Syahrul Yasin Limpo, ketika kasus dugaan korupsi itu masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK.

  • Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    Soroti Isu Pelemahan Kejagung, Pakar: Waspadai RUU KUHAP

    loading…

    Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. FOTO/IST

    JAKARTA – Pakar hukum pidana Universitas Nasional Ismail Rumadan menyoroti sejumlah isu yang yang mengarah pada upaya pelemahan Kejaksaan Agung, khususnya dalam menangani tindak pidana korupsi. Isu tersebut mulai dari framing berita atau opini yang sudutkan Kejagung, pembunuhan karakter Jaksa Agung ST Burhanuddin dan Jampidsus termasuk isu revisi UU KUHAP yang disebut menghapus kewenangan jaksa dalam menyidik perkara korupsi.

    “Terkejut, ini memprihatinkan di tengah kerja Kejagung yang produktif menangani kasus korupsi. Tentu banyak yang resah, ini harus diperjuangkan agar kewenangan Kejaksaan sidik Tipikor tidak dipreteli,” kata Ismail Rumadan melalui pernyatannya, Jumat (21/3/2024).

    Menurut peneliti pada Pusat Hukum BRIN ini, keresahan publik cukup berasalan mengingat saat ini Kejagung jadi tumpuan harapan penegakan hukum. Kejagung, terangnya, dipercaya publik serta dinilai berprestasi karena berhasil mengungkap kasus-kasus mega korupsi.

    “Karena itu publik tidak ingin Kejagung bernasib sama seperti KPK yang dilemahkan melalui revisi UU, pintu revisi itu efektif lemahkan lembaga,” ungkapnya.

    Dalam draf RUU KUHAP Pasal 6 tentang penyidik berikut penjelasannya, jaksa menjadi “Penyidik Tertentu” yang kewenangannya terbatas menyidik kasus tindak pidana pelanggaran HAM berat. Jaksa tidak lagi berwenang menyidik kasus tindak pidana korupsi.

    Meski belakangan Komisi III DPR RI selaku inisiator revisi UU meluruskan informasi yang beredar bahwa draf tersebut bukanlah draf hasil akhir, upaya membatasi atau menghapus kewenangan jaksa tetap saja tidak bisa diabaikan begitu saja. Apalagi sejauh ini ada dua draf dengan subtansi berbeda serta membuat publik bingung draf mana yang dibahas oleh DPR.

    “Saya kira prosesnya perlu lebih transparan di mana publik bisa akses dan terlibat secara partisipatif. Mungkin saja pikiran untuk membatasi kewenangan jaksa memang ada sehingga memicu reaksi dari banyak kalangan,” jelasnya.

    Ismail mengatakan, jika draf yang membatasi kewenangan jaksa benar adanya, ia minta agar sebaiknya dikaji kembali. Bahkan dia meminta agar ini ditolak.

    “Sebaiknya rumusan tersebut dikaji kembali. Karena korupsi masih menjadi musuh bersama, sehingga perlu banyak energi untuk memberantasnya. Untuk itu, penyidik kejaksaan masih sangat diperlukan untuk menyidik tipikor,” katanya.

    Mantan Dekan Fakultas Hukum Unas ini tidak setuju bila kewenangan kejaksaan dihapus dalam revisi KUHAP. “Penyidik kejaksaan dalam tipikor sangat produktif. Rumusan KUHAP hendaknya memperbaiki kelemahan dalam penyidikan tipikor. Bukan mengurangi kewenangan lembaga,” jelasnya.

  • Pemkot Kediri larang seluruh OPD terima gratifikasi terkait Lebaran

    Pemkot Kediri larang seluruh OPD terima gratifikasi terkait Lebaran

    Kediri (ANTARA) – Pemerintah Kota Kediri, Jawa Timur, melarang seluruh organisasi perangkat daerah (OPD) menerima bentuk gratifikasi apapun terkait Lebaran 2025.

    Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menegaskan bahwa Larangan ini untuk mencegah praktik korupsi dan menjaga integritas seluruh pegawai di Pemerintah Kota Kediri.

    “Saya telah memerintahkan Pak Sekda untuk membuat surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi di hari raya. Ini menindaklanjuti surat edaran dari KPK tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait Hari Raya,” katanya di Kediri, Jumat.

    Wali Kota menjelaskan surat edaran tersebut telah dikeluarkan. Surat itu juga sejalan dengan visi misi “Mapan”, salah satunya mewujudkan Kota Kediri yang lebih aman, yakni dengan pemerintahan yang bersih dari praktik korupsi.

    “Surat edaran ini sejalan dengan visi misi saya bersama Gus Qowim. Saya ingin mewujudkan good governance dengan pemerintahan yang bersih dari berbagai bentuk praktik korupsi,” ungkapnya.

    Dalam surat edaran tersebut disebutkan bahwa pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya, termasuk dalam perayaan Hari Raya Idul Fitri 2025.

    Permintaan dana atau hadiah seperti tunjangan hari raya (THR) atau sebutan lain baik secara individu atau mengatasnamakan institusi kepada masyarakat, perusahaan atau sesama pegawai negeri/penyelenggara negara dilarang dan dapat berimplikasi pada tindak pidana korupsi.

    Di surat itu juga dijelaskan apabila menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya, wajib melaporkan pada KPK dalam jangka waktu 30 hari kerja sejak tanggal penerimaan gratifikasi.

    Terhadap penerimaan gratifikasi berupa bingkisan makanan atau minuman yang mudah rusak atau kadaluarsa, dapat disalurkan sebagai bantuan sosial ke panti asuhan, panti jompo, atau pihak yang membutuhkan, serta melaporkan ke Unit Pengenali Gratifikasi (UPG) di instansi masing-masing disertai penjelasan dan dokumentasi penyerahannya. Selanjutnya UPG melaporkan rekapitulasi penerimaan ke KPK.

    dalam surat juga ditambahkan bahwa melarang penggunaan fasilitas dinas untuk kepentingan pribadi.

    Kemudian memberikan imbauan kepada internal untuk menolak gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan berlawanan dengan kewajiban atau tugasnya dan menerbitkan surat edaran terbuka atau bentuk pemberitahuan publik lainnya kepada masyarakat agar tidak memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun.

    Untuk informasi lebih lanjut dapat diakses pada tautan https://jaga.id dan layanan konsultasi melalui nomor WhatsApp +62811145575 atau menghubungi layanan informasi publik KPK pada nomor telpon 198.

    Sedangkan pelaporan penerimaan/penolakan gratifikasi dapat disampaikan kepada KPK melalui aplikasi pelaporan gratifikasi online (GOL) pada tautan https://gol.kpk.go.id atau melalui UPG Kota Kediri Inspektorat Kota Kediri.

    Pewarta: Asmaul Chusna
    Editor: Agus Setiawan
    Copyright © ANTARA 2025