Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Sita Uang Rp150 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Investasi Taspen

    KPK Sita Uang Rp150 Miliar di Kasus Dugaan Korupsi Investasi Taspen

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp150 miliar dari sebuah perusahaan swasta terkait dengan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero), Senin (24/3/2025). 

    Sebagaimana diketahui, KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi sekaligus mantan Direktur Utama Taspen Antonius N.S Kosasih (ANSK) dan mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM). 

    “Uang yang disita penyidik tersebut diduga punya keterkaitan dengan perkara kegiatan investasi menyimpang di Taspen yang dilakukan oleh tersangka ANSK dkk,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Selasa (25/3/2025). 

    Tessa menyebut uang Rp150 miliar itu disita dari perusahaan swasta berinisial PT F. Dia tidak memerinci lebih lanjut ihwal identitas korporasi itu. 

    Meski demikian, Tessa menyebut pihaknya mengapresiasi PT F yang memiliki itikad baik dan bekerja sama dengan penyidik KPK dalam penyitaan tersebut.

    Oleh sebab itu, KPK mengimbau pihak lainnya untuk bersikap kooperatif terkait dengan penyidikan perkara ini. 

    “Bagi pihak-pihak yang memilih untuk tidak bersikap kooperatif, tentu KPK akan mengambil segala tindakan yang patut dan terukur sesuai dengan undang-undang agar pemulihan kerugian negara dapat maksimal,” ujarnya. 

    Adapun, kasus investasi Taspen diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp200 miliar, akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

    “Bahwa atas rangkaian perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka ANSK bersama-sama dengan tersangka EHP tersebut diduga telah merugikaan keuangan negara atas penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp1 triliun pada Reksadana RD I-Next G2 yang dikelola oleh PT IIM, setidak-tidaknya sebesar Rp200 miliar,” jelas Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada konferensi pers, Rabu (8/1/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga sejumlah perusahaan dan individu turut menerima keuntungan dari investasi yang dilakukan Taspen itu.

  • Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Geledah Kantor Pemkab hingga DPRD OKU

    Kasus Suap Dinas PUPR, KPK Geledah Kantor Pemkab hingga DPRD OKU

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melanjutkan proses hukum atas kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR Pemerintahan Kabupaten (Pemkab) Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan Sumsel. Tim penyidik KPK melakukan penggeledahan secara maraton pada 19-24 Maret 2025 di berbagai lokasi strategis.

    “Penggeledahan dilakukan di sejumlah lokasi, termasuk kantor PUPR OKU, kompleks perkantoran Pemkab OKU, rumah dinas bupati, kantor DPRD OKU, hingga Bank Sumsel Babel KCP Baturaja,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (25/3/2025).

    Lokasi Penggeledahan dan Barang Bukti yang Disita

    Beberapa lokasi lain yang turut digeledah meliputi kantor Dinas Perkim, kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip, kantor BCA KCP Baturaja, serta rumah para tersangka. Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan menyita berbagai dokumen serta barang elektronik yang relevan dengan perkara.

    Barang bukti kasus suap proyek di Dinas PUPR Pemkab OKU yang disita meliputi, dokumen pokok-pokok pikiran (pokir) DPRD OKU 2025, dokumen kontrak untuk sembilan proyek pekerjaan, dan voucer penarikan uang.

    “Bukti-bukti tersebut diduga memiliki keterkaitan erat dengan kasus dugaan suap proyek di Dinas PUPR OKU,” jelas Tessa.

    Sebelumnya, KPK telah menetapkan enam tersangka dalam kasus ini setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan pada Sabtu (15/3/2025).

    Tersangka penerima suap meliputi, Kepala Dinas PUPR OKU Nopriansyah, Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin, Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah, dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati. Sementara itu, dua tersangka pemberi suap berasal dari pihak swasta, yaitu M Fauzi alias Fablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

    Kasus ini diduga terkait suap proyek di Dinas PUPR Pemkab OKU, yang melibatkan sejumlah pejabat penting dan pihak swasta. Barang bukti yang disita akan menjadi kunci dalam mengungkap lebih lanjut aliran dana serta modus korupsi yang dilakukan.

  • KPK Sita Rp 150 Miliar Terkait Kasus Penyimpangan Investasi PT Taspen

    KPK Sita Rp 150 Miliar Terkait Kasus Penyimpangan Investasi PT Taspen

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang Rp 150 miliar terkait penyidikan kasus kegiatan investasi PT Taspen (Persero) tahun anggaran 2019 pada Senin (24/3/2025). Uang tersebut disita dari korporasi swasta.

    “KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan uang sebesar Rp 150 miliar dari sebuah korporasi swasta dengan inisial PT F,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (25/3/2025).

    KPK menduga uang tersebut memiliki keterkaitan dengan kasus penyimpangan investasi di Taspen yang tengah diusut. Lembaga antikorupsi itu mengapresiasi PT F yang sudah kooperatif dalam proses penyitaan tersebut.

    Tak lupa, KPK mewanti-wanti para pihak terkait lainnya dalam kasus ini untuk bersikap kooperatif selama penyidikan berlangsung. KPK tak segan mengambil tindakan lebih lanjut jika ada pihak-pihak yang bersikap tidak kooperatif.

    Ada dua tersangka dalam kasus penyimpangan investasi PT Taspen ini, yaitu mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) serta Direktur Utama PT Insight Investments Management 2016-Maret 2024 Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

    KPK menduga Kosasih dalam kapasitas sebagai direktur investasi PT Taspen serta Heri melakukan korupsi terkait penempatan dana investasi Taspen senilai Rp 1 triliun pada reksa dana RD I-Next G2.

    Reksa dana itu dikelola oleh Insight Investment Management. Korupsi ini diduga menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp 200 miliar.

    Dari korupsi ini, KPK mengendus sejumlah pihak yang diduga diuntungkan. Mereka antara lain PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI sekitar Rp 2,2 miliar, PT PS sekitar Rp 102 juta, dan PT SM sekitar Rp 44 juta.

    Kemudian, ada juga sejumlah pihak terafiliasi kedua tersangka yang diduga turut diuntungkan dalam kasus penyimpangan investasi PT Taspen.

  • Kasus Hasto Tak Ngaruh, PDIP Gelar Kongres Bulan Depan

    Kasus Hasto Tak Ngaruh, PDIP Gelar Kongres Bulan Depan

    Bisnis.com, JAKARTA — Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Komarudin Watubun menegaskan Kongres PDIP tetap akan digelar meski Sekjen Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Komarudin menyebutkan bahwa kongres PDIP merupakan jadwal yang memang biasa digelar setiap lima tahun sekali. Maka demikian, kongres mendatang pun akan tetap digelar sesuai rencana yang ada.

    “Enggak ada [dampak Hasto terhadap gelaran kongres], kongres jadwal biasa di setiap lima tahun sekali, tidak ada pengaruh, kongres tetap jalan sesuai rencana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Meski demikian, legislator PDIP itu megatakan dirinya masih belum tahu kapan tanggal pasti pelaksanan kongres. Namun demikian, dia menyebut memang ada rencana di April mendatang.

    “Saya tidak tahu, belum tahu kapan itu ada rencana tapi waktunya tidak tahu,” ucapnya.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tutur dia di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Puan menyebut dalam kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” tutup putri Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tersebut.

  • Puan: DPR dan pemerintah setujui tiga RUU jadi UU pada masa sidang 2024–2025

    Puan: DPR dan pemerintah setujui tiga RUU jadi UU pada masa sidang 2024–2025

    Jakarta (ANTARA) – Ketua DPR RI Puan Maharani mengatakan DPR RI bersama pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk disahkan menjadi undang-undang pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025.

    “DPR RI bersama dengan pemerintah telah menyetujui tiga rancangan undang-undang untuk menjadi undang-undang,” kata Puan yang memimpin jalannya Rapat Paripurna Ke-16 Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Selasa.

    Puan mengatakan DPR RI juga akan melanjutkan proses pembahasan terhadap tujuh rancangan undang-undang (RUU) yang saat ini masih berada dalam tahap pembicaraan tingkat I.

    “Di mana enam (RUU) di antaranya merupakan rancangan undang-undang carry over dari periode sebelumnya,” ujarnya.

    Puan mengatakan kinerja legislasi lainnya pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024–2025 ialah DPR RI telah menyetujui 12 RUU menjadi RUU usul inisiatif DPR RI.

    Ketua DPR mengingatkan bahwa salah satu indikator bagi rakyat dalam menilai kinerja DPR adalah dalam menjalankan fungsi legislasi sehingga pembentukan undang-udang harus dilakukan bersama-sama antara DPR dan Pemerintah.

    “Oleh karena itu, pencapaian kinerja dalam hal legislasi merupakan komitmen bersama antara DPR RI dan pemerintah. Kinerja legislasi merupakan tanggung jawab bersama antara DPR RI dan pemerintah,” tuturnya.

    Puan menambahkan bahwa DPR RI pada masa persidangan ini juga telah memberikan persetujuan, pertimbangan, konsultasi dalam pengangkatan dan/atau pemilihan dan penetapan pejabat publik dan nonpejabat publik.

    “Antara lain bagi pimpinan KPK masa jabatan tahun 2024–2029, calon Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Negara Sahabat untuk Indonesia, dan pewarganegaraan terhadap enam orang atlet sepak bola,” katanya.

    Tiga RUU yang disetujui DPR RI bersama pemerintah untuk menjadi undang-undang pada Masa Persidangan II Tahun Sidang 2024-2025 ialah Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (RUU Minerba), Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara (RUU BUMN), dan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2004 tentang Tentara Nasional Indonesia (RUU TNI).

    Adapun sejumlah RUU yang disetujui menjadi RUU usul inisiatif DPR RI pada masa sidang ini, di antaranya Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (RUU PPMI), 10 RUU tentang kabupaten/kota, serta Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: Didik Kusbiantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Pro-Kontra Revisi KUHAP: Pasal Penyadapan, Penyidikan, hingga Sidang Tak Boleh Diliput

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi III DPR akan segera memulai pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP. Revisi ini merupakan pertama kali yang dilakukan setelah 44 tahun. 

    Untuk diketahui, KUHAP merupakan dasar bagi aparat penegak hukum seperti kepolisian, kejaksaan hingga pengadilan untuk melaksanakan wewenangnya. Revisi KUHAP ini juga sejalan dengan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP baru yang akan mulai berlaku pada 2026 atau tahun depan.

    Komisi III DPR RI segera menggulirkan pembahasan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) bersama Pemerintah, usai menerima Surat Presiden (Surpres) terkait pembahasan revisi UU tersebut pada Kamis (20/3).

    Pada Senin (25/3/2025), Komisi III DPR menghadirkan dua pakar hukum ternama Indonesia, yaitu Ketua Umum Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia Suara Advokat Indonesia (Peradi SAI) Juniver Girsang Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat.

    Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menargetkan pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana atau KUHAP tidak memakan waktu hingga melebihi dua masa sidang. Pihaknya optimistis pembahasan revisi KUHAP itu bisa dibahas tanpa waktu yang lama.

    “Kalau bisa ya jangan lebih dari dua kali masa sidang. Jadi kalau dua kali masa sidang Insyaallah sih siap ya teman-teman ya,” ujarnya di Gedung DPR. 

    Habiburokhman menyebut jumlah pasal yang akan dibahas di dalam KUHAP tidak sampai 300 pasal. Jumlah itu lebih sedikit dari pembahasan revisi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau KUHP, yang disebut mencapai sekitar 700 pasal. 

    Pria yang juga Wakil Ketua Umum Partai Gerindra itu lalu menilai bahwa tidak banyak pihak yang akan mempertentangkan revisi KUHAP tersebut. 

    “Karena konsennya adalah memperkuat hak-hak orang yang bermasalah dengan hukum. Apakah sebagai tersangka, sebagai saksi, sebagai korban, kita perkuat hak-haknya,” tuturnya. 

    Berikut pasal-pasal yang menjadi sorotan dalam revisi KUHAP 

    1. Tidak Boleh Ada Siaran Langsung Persidangan

    Dalam kesempatan itu, Juniver Girsang mengusulkan agar revisi KUHAP dimasukkan pasal soal tidak ada liputan langsung dalam proses persidangan.

    Juniver menyarankan dalam Pasal 253 ayat 3 supaya ada penegasan dari makna publikasi proses persidangan. Menurut dia, harus ada pelarangan liputan langsung dalam persidangan.

    “Ini harus clear, jadi bukan berarti advokatnya setelah dari sidang tidak boleh memberikan keterangan di luar, ini bisa kita baca Ayat 3 ini kan; ‘Setiap orang yang berada di ruang sidang pengadilan dilarang mempublikasikan proses persidangan secara langsung tanpa izin pengadilan’,” tuturnya.

    Menurutnya, usulan ini perlu disetujui karena dia menilai ketika setiap orang yang ada di ruang sidang melakukan liputan langsung, dikhawatirkan dapat mempengaruhi keterangan para saksi.

    “Kenapa ini harus kita setujui? Karena orang dalam persidangan pidana kalau di liputannya langsung, saksi-saksi bisa mendengar, bisa saling mempengaruhi, bisa nyontek, itu kita setuju itu,” ujarnya.

    Akan tetapi, Juniver turut menyebut liputan langsung sebenarnya masih bisa dilakukan apabila telah mendapatkan izin dari hakim pengadilan. 

    “Dilarang mempublikasikan atau liputan langsung, tanpa seizin, bisa saja diizinkan oleh hakim, tentu ada pertimbangannya,” pungkasnya.

    2. Kejaksaan tetap berhak ikut penyidikan tindak pidana korupsi 

    Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman menegaskan bahwa kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tindak pidana korupsi (tipikor) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Jadi kejaksaan tetap berwenang melakukan penyidikan tipikor menurut KUHAP yang baru,” kata Habiburokhman saat konferensi pers usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin.

    Hal itu disampaikannya merespons informasi yang beredar di publik terkait Pasal 6 dalam draf RUU KUHAP yang menyebutkan jaksa tak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor.

    “Ada yang menyebutkan kejaksaan tidak lagi berwenang melakukan penyidikan di bidang tipikor karena Pasal 6, penjelasannya Pasal 6 itu menyebutkan bahwa yang disebutkan adalah penyidik kejaksaan di bidang pelanggaran HAM berat,” ucapnya.

    Untuk itu, dia meluruskan bahwa kabar yang menyebut jaksa tak lagi memiliki wewenang melakukan penyidikan tipikor dalam RUU KUHAP tidaklah benar.

    “Tidak benar sama sekali bahwa kejaksaan tidak lagi memiliki kewenangan menyidik di tipikor karena naskah yang asli yang sudah kami kirimkan kemarin sudah jelas-jelas, di contoh juga kami sebutkan seperti adalah penyidik kejaksaan di bidang tipikor dan HAM berat,” tuturnya.

    Menurut dia, pengaturan soal kewenangan institusi tidak ikut diatur dalam RUU KUHAP, termasuk kejaksaan.

    “Memang KUHAP ini tidak mengatur soal kewenangan institusi, jadi dia hanya memberi contoh dari apa yang sudah berlaku,” kata dia.

    Komisi III DPR RI RDPU menerima masukan terkait RUU Hukum Acara Pidana dengan Juniver Girsang, Ketua PBHI Julius Ibrani, dan Prof. Romli Atmasasmita, di Gedung DPR, Jakarta Pusat, Senin (24/3/2025)/BISNIS-Annisa Nurul Amara

    3. Kasus penghinaan Presiden 

    Kasus penghinaan terhadap presiden penting untuk dapat diselesaikan melalui mekanisme keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Kitab Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

    “Seluruh fraksi juga sepakat bahwa pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorative justice,” kata Habiburokhman. 

    Hal itu disampaikannya di akhir rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI bersama sejumlah pakar untuk mendengarkan masukan terkait RUU KUHAP.

    Dia menyebut kebijakan keadilan restoratif penting diterapkan dalam pasal penghinaan terhadap presiden sebab pasal tersebut dapat menimbulkan multitafsir atau multiinterpretasi.

    “Faktanya bahwa justru pasal tersebut, pasal penghinaan presiden adalah pasal yang paling penting yang harus bisa diselesaikan dengan restorasi justice karena itu adalah pasal terkait ujaran, orang bicara A, bisa jadi tafsirkan B, C, dan E karena itu cara menyelesaikannya adalah dengan mekanisme dialog restorative justice,” ujarnya.

    Untuk itu, dia mengatakan pihaknya memandang penting diterapkannya keadilan restoratif atas pasal tersebut agar masyarakat tidak mudah dijerat hukuman penjara atas lontarannya yang dianggap menghina presiden.

    4. KPK Tak Ikuti Revisi KUHAP soal Penyadapan 

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan bakal tetap merujuk pada Undang-Undang (UU) No.19/2019 terkait dengan wewenang penyadapan kendati draf revisi KUHAP memuat aturan berbeda.

    Untuk diketahui, draf revisi KUHAP yang akan dibahas oleh DPR mengatur sederet kebijakan soal penyadapan yang dapat dilakukan oleh aparat penegak hukum (APH).

    Berdasarkan draf revisi KUHAP yang dilihat Bisnis, wewenang penyadapan oleh penegak hukum diatur dalam pasal 124 hingga 129. Pada pasal 124 ayat (1), KUHAP mengatur bahwa penyidik, penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) atau penyidik tertentu dapat melakukan penyadapan untuk kepentingan penyidikan. 

    Kemudian, pada ayat (2), penyadapan harus dilakukan dengan izin Ketua Pengadilan Negeri (PN). 

    Sementara itu, pada UU No.19/2019 tentang KPK, pasal 12 mengatur bahwa KPK berwenang melakukan penyadapan dalam melaksanakan tugas penyelidikan dan penyidikan. 

    Aturan itu berbeda dengan UU No.19/2019 tentang KPK yang selama ini menjadi rujukan bagi lembaga antirasuah menangani kasus-kasus korupsi. Misalnya, draf revisi KUHAP yang akan dibahas itu salah satunya mengatur penyadapan dilakukan untuk kepentingan penyidikan.

    Sementara itu, UU KPK mengatur bahwa penyadapan dapat dilakukan pada tahap penyelidikan dan penyidikan. 

    Menanggapi perbedaan tersebut, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak menjelaskan bahwa KPK merupakan lembaga negara yang dibentuk secara khusus sebagaimana diatur dalam pasal 43 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). 

    “Dalam melaksanakan tugasnya KPK diberi kewenangan khusus untuk melakukan penyadapan dalam tahap penyelidikan dan penyidikan sebagaimana diatur dalam UU No.19 Tahun 2019,” ujar Johanis kepada wartawan, Senin (24/3/2025).

    Johanis menyebut penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat digunakan untuk penanganan kasus pidana lain, di luar pidana korupsi. 

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU No.19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” terang pimpinan KPK dua periode itu.

  • Apindo: Danantara Berpotensi Menjadi Instrumen Penting Pendorong Investasi – Halaman all

    Apindo: Danantara Berpotensi Menjadi Instrumen Penting Pendorong Investasi – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Kalangan dunia usaha menyambut positif struktur kepengurusan PT Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    Sebelumnya, saat memperkenalkan jajaran Managing Directors pada Senin (24/3/2025), Kepala Badan Pengelola (BP) Danantara Indonesia Rosan Perkasa Roeslani menegaskan pengisian jabatan di holding investasi dan holding operasional dilakukan secara hati hati dan profesional dengan melibatkan head hunter kelas dunia.  

    “Tidak ada satupun titipan. Bahkan pak Presiden (Prabowo Subianto) tidak menempatkan orangnya. Pun partai politik, tidak ada yang mewakili. Semua diserahkan ke kami berdasarkan prinsip profesional dan integritas tinggi,” kata Rosan.

    Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Shinta Widjaja Kamdani, menyambut baik keberadaan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) sebagai langkah strategis pemerintah dalam mengoptimalkan pengelolaan aset negara. Keberadaan badan ini diharapkan dapat memperkuat efektivitas pemanfaatan aset dan menghadirkan nilai tambah bagi perekonomian nasional.

    Shinta mengatakan, jika dijalankan dengan tata kelola yang baik dan profesionalisme tinggi, BPI Danantara berpotensi menjadi instrumen penting untuk mendorong investasi, membuka peluang kolaborasi antara sektor publik dan swasta, serta meningkatkan daya saing Indonesia di kancah global, khususnya pada sektor-sektor strategis bernilai tambah tinggi.

    “Terkait struktur tim BPI Danantara yang baru diumumkan, kami percaya bahwa penunjukan figur-figur tersebut telah mempertimbangkan aspek pengalaman, rekam jejak, dan kompetensi di bidang usaha, investasi, maupun pengelolaan aset,” ujar Shinta, Selasa (25/3/2025). 

    Dunia usaha berharap tim ini dapat bekerja secara profesional, menjunjung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan tata kelola yang baik, serta mampu menerjemahkan visi dan misi badan ini ke dalam strategi dan kebijakan yang konkret dan berdampak bagi perekonomian nasional.

    Dari perspektif pelaku usaha, kehadiran BPI Danantara membuka peluang bagi terbentuknya ekosistem investasi dan bisnis yang lebih sehat, kompetitif, dan berkelanjutan. Kami melihat potensi kolaborasi yang besar, khususnya dalam optimalisasi aset negara yang selama ini belum dimanfaatkan secara maksimal.

    Agar potensi tersebut dapat diwujudkan, dunia usaha mendorong adanya platform komunikasi yang terbuka dan berkelanjutan antara BPI Danantara dan sektor swasta. Hal ini penting agar arah investasi dan kebijakan yang diambil senantiasa sejalan dengan kebutuhan pertumbuhan industri serta mampu mendorong pertumbuhan ekonomi yang inklusif dan penciptaan lapangan kerja.

    “Kami juga berharap BPI Danantara tidak hanya menjadi entitas pengelola aset, tetapi berperan aktif sebagai enabler dalam memperkuat industri nasional, mendorong inovasi teknologi, serta mengakselerasi transformasi ekonomi menuju hilirisasi dan peningkatan nilai tambah,” ujarnya.

    Ke depan, penting untuk memastikan adanya mekanisme evaluasi berkala terhadap dampak kegiatan investasi Danantara terhadap indikator utama pembangunan ekonomi, seperti pertumbuhan sektor riil, penciptaan lapangan kerja, serta peningkatan daya saing industri dalam negeri.

    Kapabel

    Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Indonesia, Bidang Ekonomi Moneter dan Keuangan Telisa Aulia Falianty berpendapat, struktur pengelola Danantara telah sesuai dengan orang yang mampu di bidangnya.

    “Secara umum saya melihat ini kalau secara struktur pengelola diisi oleh orang orang yang capable di bidangnya,” kata Telisa saat dihubungi Tribunnews, Senin (24/3/2025).

    Selain itu, para pejabat eksekutif terpilih ini diharapkan memiliki rekam jejak yang panjang dan terkenal memiliki integritas tinggi. Prinsip profesional, kredibel dan berintegritas menjadi syarat mutlak bagi para pejabat yang akan mengelola aset Danantara yang diestimasi mencapai belasan ribu triliun. 

    Sejalan dengan Telisa, Pengamat Ekonomi Universitas Paramadina Wijayanto menyebut bahwa nama-nama yang terpampang di struktur pengelola Danantara itu sangat kredibel. Sehingga menurutnya, peluang kesuksesan Danantara ini semakin terbuka lebar.

    “Ini nama-nama yang cukup menjanjikan. Menonjol unsur profesionalismenya dan kredibel. Peluang Danantara untuk sukses masih terbuka,” ujarnya saat dihubungi Tribunnews.

    Sebagai catatan, selain mengumumkan jajaran managing directors, Danantara juga menyampaikan para dewan penasihat yang terdiri dari investor kawakan kelas dunia seperti Ray Dalio, F Chapman Taylor dan Jeffrey Sachs. 

    Berikut struktur Danantara Indonesia:

    Presiden

    Dewan Pengawas

    1. Erick Thohir

    2. Muliaman Haddad

    3. Jajaran kementerian yang ditunjuk oleh presiden

    Dewan Pengarah

    1. Joko Widodo

    2. Susilo Bambang Yudhoyono

    Dewan Penasihat

    1. Mantan Wakil Presiden

    2. Ray Dalio

    3. Helman Sitohang

    4. Jeffrey Sachs

    5. F. Chapman Taylor

    6. Thaksin Shinawatra

    Komite Pengawasan dan Akuntabilitas

    1. Kepala PPATK

    2. Ketua KPK

    3. Ketua BPK

    4. Ketua BPKP

    5. Kapolri

    6. Jaksa Agung

    Board of Danantara Indonesia

    – CEO: Rosan Roeslani

    – COO: Dony Oskaria

    – CIO: Pandu Sjahrir

    Managing Director Legal: Robertus Bilitea

    Managing Director Risk and Sustainability: Lieng-Seng Wee

    Managing Director Finance (CFO): Arief Budiman

    Managing Director Treasury: Ali Setiawan

    Managing Director Global Relations and Governance: Mohamad Al-Arief

    Managing Director Stakeholders Management: Rohan Hafas

    Managing Director Internal Audit: Ahmad Hidayat

    Managing Director Human Resources: Sanjay Bharwani

    Managing Director/Chief Economist: Reza Yamora Siregar

    Managing Director Head of Office: Ivy Santoso

    Komiten Manajemen Risiko: John Prasetio

    Komite Investasi dan Portofolio: Yup Kim

    Holding Operasional

    Managing Director: Agus Dwi Handaya

    Managing Director Non Financial: Febriani Eddy

    Managing Director Risk: Riko Banardi

    Holding Investasi

    Managing Director Finance: Djamal Attamimi

    Managing Director Legal: Bono Daru Adji

    Managing Director Investment: Stefanus Ade Hadiwidjaja

     

  • Penyidikan Rampung, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Segera Disidang

    Penyidikan Rampung, Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Segera Disidang

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) merampungkan penyidikan kasus dugaan korupsi yang menjerat mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM). Dengan demikian, mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar segera disidang atas kasus yang menjeratnya.

    “Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dikutip Selasa (25/3/2025).

    Selain mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), dua tersangka lainnya yang penyidikannya juga rampung adalah Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK). Penyidik telah melimpahkan berkas mereka ke jaksa penuntut umum pada Senin (24/3/2025).

    Jaksa akan menyusun surat dakwaan terhadap ketiganya. Selanjutnya, dakwaan akan dilimpahkan ke pengadilan yang akan mengadili perkara tersebut.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan uang sekitar Rp 6,82 miliar dari operasi tangkap tangan (OTT) di Pekanbaru, Riau baru-baru ini. OTT ini terkait dengan kasus dugaan korupsi dalam pengelolaan anggaran di lingkungan Pemerintah Kota Pekanbaru pada 2024-2025.

    Dalam OTT dimaksud, KPK mengamankan delapan orang di Pekanbaru dan satu orang di Jakarta. Dari OTT ini, KPK kemudian membuka penyidikan dengan menetapkan tiga orang sebagai tersangka yakni Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa (RM), Sekretaris Daerah Kota Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN), dan Plt Kabag Umum Setda Pekanbaru Novin Karmila (NK).

    Mantan Pj Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa akan segera disidang dalam kasus yang menjeratnya.
     

  • KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Pj Walkot Pekanbaru Risnandar ke Jaksa

    KPK Limpahkan Berkas Perkara Eks Pj Walkot Pekanbaru Risnandar ke Jaksa

    Jakarta

    Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menuntaskan penyidikan kasus dugaan korupsi dengan tersangka mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru Risnandar Mahiwa. Berkas perkara telah dilimpahkan ke jaksa.

    “Telah dilakukan pelimpahan tersangka dan barang bukti untuk tiga tersangka perkara Pekanbaru dari penyidik ke jaksa penuntut umum,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangannya, Selasa (25/3/2025).

    Selain Risnandar, dua tersangka lain ialah Sekretaris Daerah Pekanbaru Indra Pomi Nasution (IPN) dan Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru Novin Karmila (NK). Perkara ini terkait dengan pemotongan anggaran atas uang ganti uang.

    “Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru sejak bulan Juli 2024. Untuk kepentingan Saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru dan Saudara IPN selaku Sekretaris Daerah Pemerintah Kota Pekanbaru,” kata Wakil Ketua KPK, saat itu, Nurul Ghufron.

    Ghufron mengatakan modus korupsi mereka adalah pemotongan anggaran pengganti uang di lingkungan Setda Kota Pekanbaru. Penyidik menduga pemotongan anggaran ini sudah dilakukan sejak Juli 2024.

    “Bahwa diduga telah terjadi pemotongan anggaran atas uang ganti uang atau GU di bagian umum Setda Kota Pekanbaru sejak Juli 2024 untuk kepentingan saudara RM selaku Penjabat Wali Kota Pekanbaru, dan saudara IPN selaku Sekda Pemkot Pekanbaru, dan juga saudara NK selaku Plt Kabag Umum Sekretariat Daerah Kota Pekanbaru, yang dibantu Staf Plt bagian Umum yaitu saudara MU dan TS, diduga mencatat uang keluar maupun uang masuk terkait pemotongan anggaran GU,” ucap Ghufron.

    (ial/haf)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Top 3 News: Prabowo Lantik 31 Dubes RI untuk Negara Sahabat, Ada Eks KSAU hingga Politisi PDIP – Page 3

    Top 3 News: Prabowo Lantik 31 Dubes RI untuk Negara Sahabat, Ada Eks KSAU hingga Politisi PDIP – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta – Presiden Prabowo Subianto melantik 31 Duta Besar (dubes) Luar Biasa Berkuasa Penuh (LBBP) Republik Indonesia di Istana Negara Jakarta, Senin 24 Maret 2025. Itulah top 3 news hari ini.

    Nantinya, para dubes tersebut akan ditempatkan di negara-negara sahabat dan menjadi perwakilan organisasi internasional. Proses pelantikan dimulai pukul 17.00 WIB.

    Pelantikan 31 dubes ini sesuai Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 25 P dan 40 P tahun 2025 tentang Pengangkatan Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh Republik Indonesia.

    Sementara itu, video rendang 200 kg yang dimasak selebgram Willie Salim ludes diambil warga Palembang dalam waktu 15 menit saja berbuntut panjang. Banyak cibiran yang dialamatkan ke warga Palembang, mulai dari julukan ‘Palembang Rakus’, ‘Palembang Hama’, ‘Palembang Prindavan’, dan lainnya.

    Setelah videonya heboh dan banyak perundungan yang dilakukan netizen terhadap warga Palembang, akhirnya selebgram Willie Salim membuat video permintaan maaf atas kegaduhan yang ditimbulkannya dari video rendang ludes 15 menit tersebut.

    Banyak juga yang penasaran bagaimana proses pengamanan kuali berisi 200 kg daging mentah yang akan dibuat rendang, yang dimasak di Plasa Benteng Kuto Besak (BKB) Palembang, pada Selasa 18 Maret 2025 malam.

    Kapolsek Ilir Barat I Palembang AKP Ricky Mozam mengungkapkan kronologi kejadian hingga video rendang 200 kg ludes diambil oleh warga yang berkerumum di Plasa BKB Palembang.

    Berita terpopuler lainnya di kanal News Liputan6.com adalah terkait Gubernur Jakarta Pramono Anung mendatangi gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin siang 24 Maret 2025.

    Pramono terlihat mendatangi gedung KPK dengan menggunakan pakai dinas berwarna cokelat. Kedatangannya disambut sejumlah jajaran KPK yang telah menunggu di luar lobi. Pramono mengaku kedatangan ingin bertemu dengan pimpinan KPK.

    Kemudian, Tim Juru Bicara (Jubir) KPK, Budi Prasetyo mengatakan kedatangan Pramono ingin berdiskusi dengan para pimpinan KPK. Mereka hendak membahas soal pencegahan korupsi yang ada di Jakarta.

    Berikut deretan berita terpopuler di kanal News Liputan6.com sepanjang Senin 24 Maret 2025:

    Menteri Luar Negeri hingga Duta Besar Inggris untuk Indonesia mengucapkan selamat kepada Prabowo Subianto yang resmi memenangkan Pilpres 2024.