Kementrian Lembaga: KPK

  • Djan Faridz Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Djan Faridz Dipanggil KPK Terkait Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF), Rabu (26/3/2025).

    Djan Faridz dipanggil sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    “Pemeriksaan dilakukan di gedung Merah Putih KPK,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika.

    Meski demikian, KPK belum membeberkan detail materi terkait pemeriksaan saksi tersebut. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Kasus suap tersebut masih terus didalami oleh KPK. Saat ini, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) Harun Masiku (HM) masih buron dan terus diburu keberadaannya.

    Sementara itu, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) tengah menghadapi proses persidangan atas penyuapan dan perintangan penyidikan.

    Adapun tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI) juga sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus tersebut, tetapi belum ditahan.

    Djan Faridz diketahui akan dimintai keterangannya untuk tersangka Harun dan Donny.

    Rumah Djan Faridz sempat digeledah oleh tim penyidik KPK terkait kasus ini. Lembaga antirasuah itu menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen hingga alat elektronik dalam penggeledahan tersebut.

    Penggeledahan dilakukan pada Selasa (22/1/2025) malam di kediaman Djan Faridz yang berlokasi di kawasan Menteng, Jakarta Pusat.

    Tessa mengatakan, penyidik KPK akan mendalami barang bukti yang telah diamankan dari rumah Djan Faridz. enggeledahan ini diduga terkait kasus dugaan suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan buron Harun Masiku.

  • Wagub Rano serahkan laporan keuangan daerah ke BPK

    Wagub Rano serahkan laporan keuangan daerah ke BPK

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Gubernur DKI Jakarta Rano Karno menyerahkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Provinsi DKI Jakarta Tahun 2024 kepada Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Jakarta sebagai upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan.

    “Ini adalah salah satu bukti komitmen kami dalam upaya mewujudkan akuntabilitas pengelolaan keuangan dan barang,” kata Rano di Kantor BPK-RI Perwakilan Provinsi DKI Jakarta, Jakarta Selatan, Rabu.

    Rano menyampaikan, total Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Perubahan Tahun Anggaran 2024 sebesar Rp85,20 triliun. Angka tersebut naik Rp5,64 triliun atau 7,09 persen dibandingkan total APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp79,56 triliun.

    Dari jumlah tersebut, realisasi penerimaan mencapai Rp82,29 triliun atau 96,59 persen, dan realisasi pengeluaran sebesar Rp77,86 triliun atau 91,38 persen.

    Selain itu, total aset Pemprov DKI Jakarta per 31 Desember 2024 yakni sebesar Rp746,39 triliun, naik sebesar Rp30,89 triliun atau 4,32 persen dibandingkan dengan per 31 Desember 2023 sebesar Rp715,50 triliun.

    “Pemprov DKI Jakarta meraih predikat Wajar Tanpa Pengecualian pada LKPD Tahun Anggaran 2023. Keberhasilan ini sekaligus menjadi tantangan bagi kami untuk terus meningkatkan transparansi serta akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah,” katanya.

    Menurut dia, berbagai upaya strategis dilakukan Pemerintah Provinsi DKI untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas yang salah satunya melakukan rekonsiliasi secara periodik.

    Kemudian, penguatan dan pengembangan implementasi sistem informasi persediaan secara elektronik (e-persediaan); penguatan sistem pengendalian internal, melakukan reviu laporan keuangan dengan pendekatan berbasis risiko (risk based review) oleh Inspektorat.

    Upaya lainnya, melakukan percepatan pelaksanaan tindak lanjut rekomendasi LHP BPK RI; melakukan upaya pensertifikatan tanah bekerja sama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN); melakukan upaya percepatan penagihan dan pengamanan aset fasos fasum yang bekerja sama dengan BPN, Kejaksaan, dan KPK-RI; dan mengembangkan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD) dalam pengelolaan dan pelaporan keuangan daerah.

    “Peningkatan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan dan barang daerah merupakan proses berkelanjutan,” tuturnya.

    Pewarta: Lia Wanadriani Santosa
    Editor: Syaiful Hakim
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku

    KPK Panggil Mantan Ketum PPP Djan Faridz terkait Kasus Harun Masiku

    loading…

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz. Foto/Dok SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap mantan Ketua Umum (Ketum) Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz . Pria yang juga mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) itu dipanggil untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku .

    “Hari ini KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto melalui keterangan tertulisnya, Rabu (26/3/2025).

    Belum diketahui materi apa yang akan digali dari keterangan eks Ketua Umum PPP itu. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam terkait kasus Harun Masiku. KPK mengungkap alasan rumah itu turut digeledah.

    “Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (23/1/2025).

    Kendati demikian, Tessa tak mengungkap apa informasi yang didapatkan KPK yang berujung pada penggeledahan itu. Tessa juga menegaskan ada atau tidaknya peran Djan dalam kasus korupsi Harun Masiku ini masih didalami oleh penyidik.

    “Masih didalami bagaimana peran beliau, dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana, kita tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” jelas dia.

    (rca)

  • Teka-teki Calon Sekjen PDIP Baru Pengganti Hasto Jelang Kongres

    Teka-teki Calon Sekjen PDIP Baru Pengganti Hasto Jelang Kongres

    Bisnis.com, JAKARTA – PDIP berencana untuk menggelar kongres pada bulan depan atau April 2025, meski Sekjen Hasto Kristiyanto saat ini menjadi tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Meski sempat simpang siur, Ketua DPP PDIP Komarudin mengatakan kongres yang digelar setiap lima tahun sekali tersebut rencananya akan digelar sesuai jadwal. 

    Menurutnya, pelaksaan kongres PDIP tetap berlangsung walaupun ada prahara yang melanda internal partai, yaitu Sekjen Hasto Kristiyanto yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Harun Masiku.

    “Enggak ada [dampak Hasto terhadap gelaran kongres PDIP]. Kongres jadwal biasa di setiap lima tahun sekali, tidak ada pengaruh, kongres tetap jalan sesuai rencana,” katanya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (25/3/2025).

    Meski demikian, legislator PDIP itu megatakan dirinya masih belum tahu kapan tanggal pasti pelaksanan kongres. Dia menyebut memang ada rencana kongres PDIP digelar pada April mendatang.

    “Saya tidak tahu, belum tahu kapan itu ada rencana tapi waktunya tidak tahu,” ucapnya.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga belum bisa memberikan kepastian tanggal digelarnya Kongres. Dia mengatakan ada kemungkinan diselenggarakan pada April, tetapi masih menunggu Lebaran.

    “InsyaAllah [April]. Belum tahu. Tunggu lebaran,” tutur dia di tempat yang sama.

    Di lain sisi, Puan menyebut dalam kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto Kristiyanto sebagai Sekjen PDIP.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” tutup putri Ketua Umum Megawati Soekarnoputri tersebut.

    Siapa Sosok Pengganti Hasto?

    Salah satu agenda yang ditunggu-tunggu dalam kongres PDIP tak lain adalah memastikan siapa sosok yang akan menggantikan Hasto sebagai Sekjen PDIP.

    Komarudin Watubun mengungkapkan hingga sejauh ini dirinya belum mengetahui siapa kandidat terkuat untuk menjadi pengganti Hasto Kristiyanto. Nantinya, ujar dia, Sekjen akan dipilih oleh Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri dan akan diumumkan dalam Kongres mendatang. 

    “Saya belum tahu ya itu nanti [diumumkan] di Kongres, Sekjen itu Ketua Umum terpilih yang akan menentukan siapa saja,” tuturnya.

    Lebih lanjut, dia pun enggan membocorkan siapa saja kader PDIP yang dicalonkan menjadi Sekjen partai. Dia hanya menyebut silakan saja para kader bertarung bila ingin menjadi Sekjen.

    “Ya kader [PDIP] banyak, silakan bertarung mau menjadi sekjen. Silakan saja,” ucap Komarudin.

    Dia pun turut menerangkan bahwa dalam Kongres nantinya hanya akan memilih ketua umum saja. Sementara itu, seluruh pengurus termasuk sekjen akan dipilih oleh ketua umum.

    Senada, Ketua DPP PDIP Puan Maharani juga mengatakan di Kongres mendatang pihaknya akan menentukan pengganti Hasto sebagai sekjen.

    “Ya pasti [bahas Sekjen], di Kongres kan harus ada pembaharuan struktur dari atas ke bawah,” katanya di tempat yang sama.

    Diberitakan sebelumnya, PDIP belum berencana mencari calon pengganti untuk mengisi posisi sekretaris jenderal atau sekjen setelah Hasto Kristiyanto ditahan KPK.

    Ketua PDIP bidang Reformasi Sistem Hukum Nasional, Ronny Talapessy mengemukakan bahwa tugas dan fungsi Sekjen PDIP kini dipegang langsung Ketua Umum Megawati Soekarnoputri.

    Menurutnya, PDIP tidak akan menunjuk Plt Sekjen meskipun Hasto Kristiyanto ditahan penyidik KPK terkait kasus gratifikasi dan merintangi penyidikan.

    “Semua kegiatan dan aktivitas partai saat ini dipimpin langsung oleh Bu Megawati,” tuturnya di DPP PDIP Jakarta, Kamis (20/2/2025).

    Sementara itu, Komarudin Watubun meminta seluruh kader PDIP agar tetap bersiaga dan solid serta hadir ketika dibutuhkan oleh partai.

    “Semua kader PDIP harus tetap solid dan bersiaga ketika dibutuhkan,” katanya.

    Komarudin memastikan ribuan kader PDIP bakal terus mengawal perkara terkait Hasto Kristiyanto di KPK.

    “Kita akan terus mengawal Pak Hasto,” ujar Komarudin.

    Hasto Minta Dipindah ke Rutan Salemba

    Hasto Kristiyanto, melalui penasihat hukumnya, mengajukan pemindahan penahanan ke Rumah Tahanan (Rutan) Salemba, Jakarta Pusat dari sebelumnya di Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy mengatakan di rutan KPK, akses kliennya terbatas untuk bertemu dengan kolega.

    “Hanya dibatasi untuk pengacara dan keluarga, sedangkan mohon izin yang mulia, bahwa Pak Hasto memiliki banyak kolega atau sahabat yang ingin juga memberi semangat,” ujar Ronny dalam sidang pembacaan nota keberatan atau eksepsi dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jumat.

    Merespons permintaan tersebut, Hakim Ketua Rios Rahmanto menyampaikan apabila alasan permohonan pemindahan hanya terkait hak kunjung, maka penasihat hukum Hasto bisa mengajukan permintaan mengenai izin kolega yang akan mengunjungi Hasto.

    Namun, Hakim Ketua menjelaskan permintaan tersebut harus dijelaskan secara detail siapa orang yang akan berkunjung.

    “Artinya mungkin tidak semuanya diizinkan, kalau semuanya dibiarkan nanti otomatis dari aspek keamanan perlu dipertimbangkan. Kalau memang jelas siapa yang mengajukan, mungkin bisa majelis pertimbangkan,” ucap Hakim Ketua.

    Dalam kasus dugaan perintangan penyidikan dan pemberian suap, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah; mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri; dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal Daerah Pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Bingkisan Lebaran ASN Pemkot Tangerang Dialihkan Jadi Bansos

    Bingkisan Lebaran ASN Pemkot Tangerang Dialihkan Jadi Bansos

    Jakarta, Beritasatu.com – Bingkisan Lebaran ASN (aparatur sipil negara) yang biasanya diterima oleh pegawai Pemkot Tangerang tahun ini akan dialihkan menjadi bantuan sosial bagi panti asuhan dan masyarakat yang membutuhkan. Keputusan ini diambil sebagai langkah untuk menjaga integritas dan profesionalisme ASN di lingkungan Pemkot Tangerang.

    “Kepada para ASN, setiap penerimaan gratifikasi wajib dilaporkan kepada Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) pada Inspektorat Kota Tangerang,” ujar Wali Kota Tangerang Sachrudin di Tangerang, dikutip Antara, Rabu (26/3/2025).

    Pemkot Tangerang juga telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) Nomor 7217 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Surat edaran ini bertujuan untuk mencegah praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, khususnya dalam momentum perayaan Idulfitri. 

    Melalui surat edaran ini, seluruh ASN dan pejabat di lingkungan Pemkot Tangerang diinstruksikan untuk tidak menerima atau memberikan bingkisan Lebaran ASN yang berpotensi menjadi gratifikasi. Langkah ini juga bertujuan untuk memperkuat komitmen Kota Tangerang dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.

    “Jangan sampai momentum perayaan dimanfaatkan untuk kepentingan lain. ASN harus menjadi teladan dengan tidak menerima atau memberikan gratifikasi dalam bentuk apapun, termasuk bingkisan Lebaran ASN,” tegas Sachrudin.

    Lebih lanjut, wali kota juga mengajak masyarakat untuk turut berperan dalam mengawasi dan melaporkan jika menemukan praktik gratifikasi atau korupsi di lingkungan pemerintahan.

    “Masyarakat bisa membantu dengan melaporkan jika ada indikasi gratifikasi atau korupsi. Dengan pengawasan bersama, kita bisa menciptakan Kota Tangerang yang bersih dan bebas dari praktik korupsi,” tambahnya.

    Bagi ASN yang menerima atau menolak bingkisan Lebaran ASN, pelaporan dapat dilakukan melalui aplikasi pelaporan Gratifikasi Online (GOL) di https://gol.kpk.go.id, e-mail pelaporan.gratifikasi@kpk.go.id, atau dengan menghubungi Unit Pengendali Gratifikasi Kota Tangerang pada Inspektorat Kota Tangerang. 

    Selain itu, informasi lebih lanjut mengenai pencegahan korupsi dan gratifikasi dapat diakses melalui situs https://jaga.id atau layanan konsultasi WhatsApp di +6281-114-5575.  Dengan kebijakan bingkisan Lebaran ASN ini, Pemkot Tangerang berharap dapat membangun budaya pemerintahan yang bersih serta meningkatkan kepedulian sosial ASN terhadap masyarakat yang lebih membutuhkan.

  • Sadap-menyadap di Revisi KUHAP tapi Ada Asas Khusus bagi KPK

    Sadap-menyadap di Revisi KUHAP tapi Ada Asas Khusus bagi KPK

    Jakarta

    Parlemen tengah membahas revisi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP). KPK tak mengikuti aturan soal penyadapan dalam draf revisi KUHAP, karena penyadapan oleh KPK diatur khusus dalam UU KPK.

    Pada Pasal 124 hingga 128 draf RUU KUHAP diatur soal penyadapan yang dilakukan aparat penegak hukum. Dalam Pasal 124 tertulis bahwa penyadapan harus atas seizin ketua pengadilan negeri. Penyadapan tanpa izin ketua pengadilan negeri baru dapat dilakukan jika dalam keadaan mendesak.

    Berikut ini bunyinya:

    (1) Penyidik, PPNS, dan/atau Penyidik Tertentu dapat melakukan Penyadapan untuk kepentingan Penyidikan
    (2) Penyadapan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat izin ketua pengadilan negeri
    (3) Dalam keadaan mendesak, Penyadapan dapat dilaksanakan tanpa izin ketua pengadilan negeri

    Keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) meliputi:
    a. potensi terjadi bahaya maut atau ancaman luka berat;
    b. telah terjadi permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana terhadap keamanan negara; dan/atau
    c. telah terjadi permufakatan dalam tindak pidana terorganisasi

    (5) Pelaksanaan Penyadapan yang dilakukan dalam keadaan mendesak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) wajib segera dimohonkan persetujuan ketua pengadilan negeri dalam waktu paling lama 1 (satu) Hari terhitung sejak Penyadapan tanpa izin dilaksanakan.

    (6) Dalam hal ketua pengadilan negeri menolak untuk memberikan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5), Penyadapan yang sedang dilakukan wajib dihentikan serta hasil Penyadapan tidak dapat dijadikan sebagai barang bukti dan dimusnahkan.

    Pada Pasal 125, dinyatakan penyadapan dapat dilakukan dalam jangka waktu maksimal 30 hari. Namun, waktu penyadapan itu dapat diperpanjang jika diajukan ke ketua pengadilan negeri.

    Sementara Pasal 126 mengatur penyimpanan hasil penyadapan dilakukan hingga adanya putusan pengadilan terhadap perkara terkait. Sedangkan Pasal 127 menjelaskan soal hasil penyadapan harus dimusnahkan jika tidak sesuai dengan perkara atau habis masa penyimpanannya. Pasal 128 mengatur hasil penyadapan bersifat rahasia.

    “Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyadapan sebagaimana diatur dalam Pasal 124 sampai dengan 128 diatur dengan Undang-Undang mengenai Penyadapan,” demikian tertulis dalam draf tersebut.

    KPK Pakai Asas Lex Spesialis

    Ilustrasi penggeledahan KPK. (Ari Saputra/detikcom)

    KPK mengatakan aturan penyadapan dalam draf revisi KUHAP tidak akan mempengaruhi penyadapan yang dilakukan KPK. KPK mengatakan kewenangannya sudah diatur secara khusus dalam UU Nomor 19 tahun 2019 tentang KPK.

    “KPK menjalankan kewenangan penyelidikan penyidikan dan penuntutan berdasarkan KUHAP, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang KPK. Selama ini sih begitu. Lex spesialis,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto, Senin (24/3).

    Wakil Ketua KPK Johanis Tanak mengatakan aturan penyadapan untuk KPK telah diatur di UU KPK. Tanak mengatakan penyadapan dalam draf RUU KUHAP bersifat umum.

    “Penyadapan yang diatur dalam KUHAP lebih bersifat umum karena dapat dilakukan dalam perkara tindak pidana apa saja dan dapat dilakukan oleh penyidik Polri dan penyidik lain yang ditentukan dalam peraturan perundang-undangan,” kata Tanak.

    Tanak mengatakan penyadapan yang dilakukan KPK tetap berpatokan kepada UU KPK. KPK, katanya, tidak mengikuti aturan yang diatur dalam KUHAP.

    “Dengan demikian berdasarkan asas ‘lex spesialis derogat legi generalis’ KPK dapat saja melakukan penyadapan berdasarkan UU nomor 19 Tahun 2019 tanpa perlu mengikuti ketentuan yang diatur dalam KUHAP,” sebutnya.

    Hal senada juga disampaikan oleh Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). MAKI menilai KPK tidak perlu mengikuti aturan penyadapan dalam revisi KUHAP.

    “Betul (tak perlu ikuti aturan RUU KUHAP). KPK ketika akan menyita dan menggeledah, termasuk menyadap, kan tidak perlu izin ketua pengadilan negeri. Jadi praktiknya sudah ada selama ini, gitu,” kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman kepada wartawan, Selasa (25/3).

    Boyamin mengatakan KPK mempunyai kewenangan lex specialis, yang berarti bisa mengabaikan aturan yang lebih umum karena ada aturan lebih khusus. Dalam penyadapan, KPK hanya perlu meminta izin kepada pimpinan.

    “Jadi itu istilahnya tetap khusus, undang-undang khusus lex specialis, yang khusus mengesampingkan yang umum,” kata dia.

    “Kalau KPK ya tetap punya kewenangan sesuai itu tadi, tidak perlu izin ketua pengadilan, cukup perintah dari pimpinan KPK,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/isa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Peringatan Keras KPK: ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk THR – Halaman all

    Peringatan Keras KPK: ASN dan Pejabat Dilarang Terima Gratifikasi dalam Bentuk THR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengeluarkan peringatan keras bagi aparatur sipil negara (ASN; PNS dan PPPK) dan pejabat negara untuk tidak menerima gratifikasi, khususnya dalam bentuk Tunjangan Hari Raya (THR), menjelang hari raya Idul Fitri 1446 Hijriah/2025 Masehi.

    Dalam konferensi pers yang diadakan di Gedung Merah Putih KPK, Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menegaskan bahwa ASN dan penyelenggara negara harus menjadi contoh yang baik dengan menolak segala bentuk gratifikasi yang berkaitan dengan jabatan mereka.

    “Pegawai negeri dan penyelenggara negara wajib menjadi teladan dengan tidak memberi atau menerima gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan dan bertentangan dengan tugasnya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (25/3/2025).

    KPK juga menekankan larangan tersebut tidak hanya berlaku bagi penerimaan THR secara pribadi, tetapi juga untuk permintaan dana atau hadiah lainnya, baik secara langsung maupun atas nama institusi.

    Tessa juga mengingatkan para pimpinan institusi untuk mengawasi dengan ketat agar tidak ada gratifikasi atau suap yang terjadi di lingkungan mereka.

    “Pimpinan, inspektorat, atau satuan pengawas internal di setiap institusi diminta untuk memperketat pengawasan,” tambahnya.

    KPK telah menerbitkan Surat Edaran Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi Terkait Hari Raya untuk memastikan integritas para penyelenggara negara tetap terjaga, terutama saat menjelang libur lebaran.

    Langkah tegas ini menjadi pengingat bahwa meski dalam suasana hari raya, prinsip transparansi dan antikorupsi tetap harus diutamakan di seluruh lapisan pemerintahan.

  • RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    RUU Polri Lebih Bahaya dari RUU TNI? Ini Deretan Pasal Kontroversial yang Dipermasalahkan

    PIKIRAN RAKYAT – Setelah pengesahan RUU TNI 2025, kini Rancangan Undang-Undang Kepolisian Republik Indonesia (RUU Polri) menjadi sorotan publik. RUU ini mengusulkan revisi terhadap UU No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

    Akan tetapi, beberapa pasal dalam draf tersebut menuai polemik karena dianggap memberikan kewenangan berlebihan kepada Polri. Berikut penjelasan lengkapnya.

    DPR Belum Jadwalkan Pembahasan RUU Polri

    Komisi III DPR menyatakan siap membahas revisi UU Polri jika dinilai mendesak, meski saat ini masih memprioritaskan RUU KUHAP. Ketua DPR Puan Maharani menegaskan bahwa belum ada Surat Presiden (Surpres) yang diterima untuk memulai pembahasan.

    “DPR belum berencana melakukan revisi UU Polri,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad pada Senin, 24 Maret 2025.

    Meski begitu, revisi ini sudah masuk dalam daftar rancangan undang-undang inisiatif DPR sejak 2024.

    Isi RUU Polri Terbaru

    Berdasarkan dokumen di laman resmi DPR, revisi UU Polri mencakup perubahan pada pasal-pasal berikut:

    Pasal 1 tentang Ketentuan Umum Pasal 6 tentang Peran dan Fungsi Polri Pasal 7 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Pasal 14 tentang Tugas Pokok Anggota Polri Pasal 16 tentang Penyelenggaraan Tugas Polri Pasal 30 tentang Usia Pensiun Maksimum Anggota Polri Pasal 35 tentang Pelanggaran Kode Etik Profesi Kepolisian Dan lainnya…

    Namun, beberapa pasal memicu penolakan dari publik karena dinilai berpotensi mengekang kebebasan sipil dan memperluas kewenangan Polri tanpa pengawasan ketat.

    Deretan Pasal Kontroversial

    Pasal 16 Ayat 1 Huruf Q

    Pasal ini memberikan kewenangan Polri untuk melakukan penindakan, pemblokiran, pemutusan, hingga perlambatan akses ruang siber demi keamanan dalam negeri.

    Koalisi Masyarakat Sipil menilai ketentuan ini berpotensi membatasi kebebasan berpendapat dan berisiko tumpang tindih dengan Kementerian Komunikasi dan Informatika serta Badan Siber dan Sandi Negara (BSSN).

    Pasal 16A dan 16B (Sisipan Baru)

    Pasal 16A menyebutkan bahwa Intelkam Polri bisa melakukan pengawasan intelijen. Ini memicu kekhawatiran soal kewenangan Polri untuk meminta data intelijen dari BIN, BSSN, hingga BAIS.

    Pasal 16B juga mengandung istilah “Kepentingan Nasional” yang tidak didefinisikan secara jelas. Istilah ini dikhawatirkan bisa digunakan Polri untuk mengawasi kegiatan masyarakat dengan alasan menjaga kepentingan nasional.

    Pasal 14 Ayat 1 Huruf G dan O

    Huruf G memberi Polri wewenang melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis terhadap kepolisian khusus, penyidik PNS, serta bentuk pengamanan swakarsa. Ini dikhawatirkan membuka peluang “bisnis keamanan” dan pelanggaran HAM melalui pengamanan swakarsa.

    Huruf O mengizinkan Polri melakukan penyadapan dalam lingkup tugas kepolisian. PSHK menyoroti bahwa Polri tidak memerlukan izin, berbeda dengan KPK yang harus mendapat persetujuan Dewan Pengawas.

    Pasal 30 Ayat 2

    Pasal ini mengatur usia pensiun:

    58 tahun bagi bintara dan tamtama. 60 tahun bagi perwira. 65 tahun bagi pejabat fungsional.

    Usulan ini dianggap menghambat regenerasi dalam tubuh Polri dan mempertahankan personel yang seharusnya sudah pensiun.

    Reaksi Masyarakat dan Lembaga Sipil

    Ketua YLBHI Muhammad Isnur menegaskan, pihaknya menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR tersebut.

    “Kami menolak keras revisi UU Polri berdasarkan inisiatif DPR ini!” ucapnya.

    Muhammad Isnur mendesak DPR dan pemerintah memprioritaskan pembahasan RUU PPRT, RUU Perampasan Aset, RUU KUHAP, RUU Penyadapan, hingga RUU Masyarakat Adat.

    Menurut laporan KontraS, dalam periode 2020–2024 tercatat ratusan kasus kekerasan melibatkan anggota Polri. Komnas HAM pun mencatat Polri sebagai lembaga negara dengan laporan pelanggaran HAM tertinggi pada 2023.

    Polri Menuju “Superbody”?

    Revisi UU Polri menuai kritik karena berpotensi menjadikan Polri sebagai lembaga “superbody” dengan kekuasaan luas tanpa pengawasan memadai. Beberapa pasal memperlihatkan kecenderungan ke arah otoritarianisme baru dengan pembatasan kebebasan sipil dan penguatan fungsi intelijen kepolisian.

    Jika RUU ini disahkan tanpa revisi signifikan, Indonesia terancam mundur dari semangat reformasi dan demokrasi. Polri seharusnya berfungsi sebagai alat negara yang profesional dan akuntabel, bukan menjadi lembaga dengan kekuasaan absolut.

    Publik kini menanti apakah DPR akan mendengarkan suara rakyat atau tetap melanjutkan pembahasan RUU ini secara diam-diam. Apakah RUU Polri ini memperbaiki institusi kepolisian atau justru membuka jalan bagi lahirnya negara dalam negara?***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

    ASN dan Aparat yang Minta THR Disebut KPK Lakukan Pungli

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan aparatur sipil negara (ASN) maupun aparat yang minta tunjangan hari raya (THR) kepada masyarakat sama saja melakukan pungutan liar (pungli). Sebab, mereka sudah mendapat haknya sesuai dengan ketentuan pemerintah.

    “Aparat pemerintah baik ASN maupun APH sudah menerima THR sesuai ketentuan yang berlaku sebagai pemerintah sehingga tidak boleh lagi meminta THR kepada masyarakat atau perusahaan,” kata Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat (Dikyanmas) KPK Wawan Wardiana kepada wartawan dalam keterangan tertulisnya, Selasa, 25 Maret.

    “Kalau ada itu bukan THR tapi bisa disebut sebagai pungutan liar atau pungli,” sambung dia.

    Pungli ini disebut Wawan tak boleh dibiarkan. Karena ke depannya, mereka yang melakukan bisa memeras.

    “Karena biasanya permintaan tersebut diiming-imingi dengan kenyamanan dan keamanan di lingkungan setempat,” tegasnya.

    Lebih lanjut, masyarakat diharap berani melapor jika ada ASN maupun aparat yang minta uang dengan dalih THR. Langkah ini bisa dilakukan dengan menghubungi pihak inspektorat pemda setempat maupun aparat penegak hukum terdekat.

    “Atau ke KPK melalui kanal pengaduan jika oknum tersebut adalah orang yang menjadi kewenangan KPK sebagaimana tercantum pada Pasal 11 UU Nomor 19 Tahun 2019,” ujarnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK juga sudah mengeluarkan Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang Pencegahan Korupsi dan Pengendalian Gratifikasi terkait Hari Raya. Di dalamnya, pegawai negeri dan penyelenggara negara diminta tidak memberi atau menerima gratifikasi.

    Mereka harus menolak dalam kesempatan pertama atau melaporkan dalam waktu 30 hari setelah penerimaan. “Demikian sebaliknya, pimpinan asosiasi/perusahaan/korporasi/masyarakat agar mengambil langkah pencegahan dan kepatuhan hukum dengan tidak memberikan gratifikasi, suap atau uang pelicin kepada pegawai negeri/penyelenggara negara,” ujar Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Selasa, 25 Maret.

  • KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu, Ini Barang Bukti yang Disita

    KPK Geledah Kantor-Rumah Dinas Bupati Ogan Komering Ulu, Ini Barang Bukti yang Disita

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan serangkaian penggeledahan terkait kasus dugaan suap dan pemotongan anggaran pada proyek di Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan (Sumsel). Penggeledahan dilakukan sejak 19 hingga 24 Maret 2025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, penyidik menyita barang bukti elektronik (BBE) hingga dokumen pokok pikiran (pokir) DPRD OKU tahun 2025. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus korupsi yang tengah diusut KPK.

    “Hasil geledah ditemukan dan disita BBE dan Dokumen diantaranya Dokumen terkait Pokir DPRD OKU tahun 2025, dokumen kontrak 9 proyek pekerjaan, voucher penarikan uang, dan lain-lain” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 25 Maret 2025.

    Berikut lokasi-lokasi yang digeledah penyidik KPK:

    19 Maret 2025

    – Kantor PUPR Kabupaten OKU
    – Komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) OKU (Kantor bupati, kantor sekda dan kantor BKAD)
    – Rumah dinas Bupati

    20 Maret 2025

    – Kantor DPRD OKU
    – Bank sumsel Babel kcp baturaja
    – Rumah tersangka UMI
    – Kantor Dinas Perkim

    21 Maret 2025

    – Rumah tersangka NOP
    – Rumah tersangka MF
    – Kantor Dinas Perpustakaan dan Arsip
    – Rumah kepala dinas perpus dan arsip
    – Kantor Bank BCA KCP baturaja
    – Rumah saudara A
    – Rumah saudara AS

    22 Maret 2025

    – Rumah saudara M
    – Rumah tersangka F
    – Rumah tersangka MFZ
    – Rumah saudara RF

    24 maret 2025

    – Rumah saudara MI
    – Rumah saudara AT
    – Rumah saudara I

    Enam Orang Tersangka

    KPK menahan enam tersangka dalam kasus dugaan suap proyek di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, pada Minggu, 16 Maret 2025. Praktik rasuah tersebut terbongkar melalui Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan tim lembaga antirasuah pada Sabtu, 15 Maret 2025.

    Empat orang tersangka berstatus sebagai penerima suap yakni Kepala Dinas PUPR Kabupaten OKU Nopriansyah (NOV), Ketua Komisi III DPRD OKU M. Fahrudin (MFR), Anggota Komisi III DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), dan Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH). Dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu M. Fauzi alias Pablo (MFZ) dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS).

    “Penyidik selanjutnya melakukan penahanan terhadap enam tersangka tersebut selama 20 hari terhitung mulai tanggal 16 Maret sampai dengan 4 April 2025,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam konferensi pers, Minggu, 16 Maret 2025.

    Setyo mengatakan, pada Januari 2025 dilakukan pembahasan RAPBD OKU Tahun Anggaran (TA) 2025. Selanjutnya, agar RAPBD TA 2025 dapat disahkan, beberapa perwakilan DPRD menemui pihak Pemda.

    “Pada pembahasan tersebut perwakilan dari DPRD meminta jatah pokir (Pokok Pikiran) seperti tahun sebelumnya,” ucap Setyo.

    Setyo menyebut, ada kesepakatan jatah pokir diubah menjadi proyek fisik di Dinas Pekerjaan Umum sebesar Rp45 miliar dengan pembagian, yakni ketua dan wakil ketua mendapat Rp5 miliar dan anggota mengantongi Rp1 miliar.

    Akan tetapi, diungkapkan Setyo, nilainya turun menjadi Rp35 miliar karena keterbatasan anggaran, dengan fee sebesar 20 persen untuk jatah Anggota DPRD, sehingga total fee adalah sebesar Rp7 miliar.

    “Saat APBD TA 2025 disetujui, anggaran Dinas PUPR naik dari pembahasan awal Rp48 miliar menjadi Rp96 miliar,” kata Setyo.

    Setyo mengungkapkan, sudah menjadi praktik umum di Pemda OKU adanya parktik jual beli proyek dengan memberikan sejumlah fee kepada Pejabat Pemda OKU dan/atau DPRD.

    Terkait dengan proyek jatah DPRD, Nopriansyah mengondisikan fee atau jatah dari DPRD itu pada 9 proyek yang dikondisikan pengadaannya menggunakan e-katalog, sebagai berikut:

    Rehabilitasi Rumdin Bupati senilai Rp 8,397,563,094.14, dengan Penyedia CV Royal Flush. Rehabilitasi Rumdin Wakil Bupati Rp 2,465,230,075.95, dengan Penyedia CV Rimbun Embun. Pembangunan Kantor Dinas PUPR Kab OKU senilai Rp 9,888,007,167.69 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Pembangunan jembatan Desa Guna Makmur senilai Rp 983,812,442.82 dengan Penyedia CV Gunten Rizky. Peningkatan jalan poros Desa Tanjung Manggus – Desa Bandar Agung senilai Rp4,928,950,500.00 dengan Penyedia CV Daneswara Satya Amerta. Peningkatan jalan desa Panai Makmur – Guna Makmur senilai Rp 4,923,290,484.24 dengan Penyedia CV Adhya Cipta Nawasena. Peningkatan jalan unit XVI – Kedaton Timur Rp 4,928,113,967.57 dengan penyedia CV MDR Coorporation. Peningkatan jalan Let. Muda M. Sidi Junet Rp 4,850,009,358.12 dengan penyedia CV Berlian Hitam. Peningkatan jalan Desa Makarti tama Rp 3,939,829,135.84 dengan penyedia CV MDR Coorporation.

    “Bahwa Saudara N kemudian menawarkan 9 proyek tersebut kepada MFZ (M. Fauzi alias Pablo) dan ASS (Ahmad Sugeng Santoso) dengan komitmen fee sebesar 22% yaitu 2% untuk Dinas PUPR dan 20% untuk DPRD,” ucap Setyo.

    “Saudara N kemudian mengkondisikan pihak swasta yang mengerjakan dan PPK untuk menggunakan CV yang ada di Lampung Tengah, kemudian penyedia dan PPK melakukan penandatanganan kontrak di Lampung Tengah,” tuturnya melanjutkan.

    Tagih Duit Jelang Idulfitri

    Menjelang Hari Raya Idulfitri, Pihak DPRD yang diwakili Ferlan Juliansyah dan Fahrudin selaku anggota komisi III DPRD OKU serta Umi Hartati yang merupakan Ketua Komisi II DPRD OKUmenagih jatah fee proyek kepada Nopriansyah sesuai komitmen. Kemudian, Nopriansyah berjanji akan memberikan jatah fee sebelum lebaran melalui pencairan uang muka sembilan proyek yang sebelumnya sudah direncanakan.

    “Pada tanggal 11-12 Maret 2025, Sdr. MFZ mengurus pencairan uang muka atas beberapa proyek, kemudian pada tanggal 13 Maret 2025 sekitar pukul 14.00, Sdr. MFZ mencairkan uang muka di Bank Sumselbabel,” ucap Setyo.

    Ironisnya uang muka untuk proyek tetap dicairkan, padahal Pemerintah Daerah (Pemda) OKU sedang mengalami permasalahan cash flow lantaran uang yang ada diprioritaskan untuk membayar THR, Tambahan Penghasilan Pegawai (TPP), dan penghasilan perangkat daerah.

    Pada tanggal 13 Maret 2025, M. Fauzi alias Pablo menyerahkan uang sebesar Rp 2,2 milyar kepada Nopriansyah, yang merupakan bagian komitmen fee proyek. Selanjutnya, uang tersebut dititipkan kepada Arman yang merupakan PNS pada Dinas Perkim Pemkab OKU.

    “Uang tersebut bersumber dari uang muka pencairan proyek. Selain itu, pada awal Maret 2025, Saudara ASS menyerahkan uang sebesar Rp 1,5 milyar ke Sdr. N di rumah Sdr. N,” kata Setyo.

    Pada 15 Maret 2025, tim penyelidik KPK mendatangi rumah Nopriansyah dan Arman, di lokasi tersebut tim menemukan serta mengamankan uang sebesar Rp2,6 miliar yang merupakan duit komitmen fee untuk DPRD yang diberikan oleh M. Fauzi alias Pablo dan Ahmad Sugeng Santoso.

    “Kemudian tim penyelidik secara simultan juga mengamankan Sdr. MFZ dan Sdr. ASS di rumahnya, dan Sdr. FJ, MFR, UH di kediaman masing-masing. Selain itu, Tim penyelidik juga mengamankan pihak lainnya yaitu Sdr. A dan Sdr. S,” ujar Setyo.

    Dalam OTT, tim KPK juga mengamankan barang bukti berupa satu unit kendaraan merk Toyota Fortuner, dokumen, beberapa alat komunikasi, dan barang bukti elektronik. Seluruh pihak yang tertangkap tangan diperiksa di Polres Baturaja OKU dan Polda Sumsel, dan selanjutnya dibawa ke kantor KPK.

    “Setelah dilakukan proses ekspose perkara tersebut dengan Pimpinan. Disepakati atas peristiwa tersebut, telah ditemukan bukti permulaan yang cukup terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji terkait dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) tahun 2024 sampai dengan tahun 2025,” ucap Setyo.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News