Kementrian Lembaga: KPK

  • Ini yang Disampaikannya Usai Pemeriksaan

    Ini yang Disampaikannya Usai Pemeriksaan

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden ke-7 Joko Widodo, Djan Faridz rampung diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 26 Maret 2025. Ia dimintai keterangan sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dalam kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024.

    Berdasarkan pantauan, Djan Faridz meninggalkan kantor KPK sekira pukul 14.04 WIB. Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) ini terlihat didampingi oleh beberapa orang termasuk penasihat hukum Soesilo Aribowo.

    Djan Faridz tampak berjalan perlahan menuju kendaraannya, jurnalis yang berada di lokasi mencoba bertanya soal agenda pemeriksaan termasuk mengenai penggeledahan di rumahnya. Sebelum diperiksa sebagai saksi, penyidik sempat menggeledah rumah Djan Faridz pada Kamis malam, 23 Januari 2025.

    Dicecar beberapa pertanyaan, tak membuat Djan Faridz memberikan jawaban yang spesifik. Ia meminta para jurnalis bertanya langsung kepada penyidik yang melakukan pemeriksaan.

    “Tanya penyidik, kok tanya saya yang masalah dia (Harun Masiku),” ujar Djan Faridz di Kantor KPK.

    Penyidik menggeledah rumah Djan Faridz di Menteng Jakarta Pusat pada Kamis malam, 23 Januari 2025. Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dari penggeledahan itu penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata yang Gagap Bahasa Inggris

    Harta Kekayaan Widiyanti Putri, Menteri Pariwisata yang Gagap Bahasa Inggris

    PIKIRAN RAKYAT – Berikut harta kekayaan Widiyanti Putri yang terlihat gagap Bahasa Inggris. Hal ini diketahui lewat video viral di media sosial X (Twitter) @fin*** dalam unggahannya pada 

    “Eh the ehh indonesian um cabinet and ministry mmm lady talking in a forum nervously minister of tourism thinking hard not knowing what to say looking up and smiling,” demikian caption dalam unggahan viral tersebut.

    Diketahui Widiyanti Putri merupakan menteri terkaya era Presiden Prabowo yang dilantik pada 21 Oktober 2024 lalu. Ia tercatat memiliki harta kekayaan dengan total Rp5 triliun.

    eh the ehh indonesian um cabinet and ministry mmm lady talking in a forum nervously minister of tourism thinking hard not knowing what to say looking up and smiling pic.twitter.com/AHwI3xJ0iS— reaction videos id (@findormeme) March 24, 2025

    Berapa harta milik Menteri Pariwisata Widiyanti? Simak selengkapnya:

    Harta kekayaan Widiyanti Putri

    Tanah dan bangunan milik Widiyanti Putri

    Tanah dan Bangunan Seluas 3630 m2/3068 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp68.153.450.000 Tanah dan Bangunan Seluas 1150 m2/48 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp18.752.250.000 Tanah dan Bangunan Seluas 474 m2/10 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp7.688.470.000 Bangunan Seluas 328 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp4.406.720.000 Tanah dan Bangunan Seluas 847 m2/326 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp14.539.035.000 Tanah dan Bangunan Seluas 1340 m2/300 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp22.577.700.000 Tanah dan Bangunan Seluas 980 m2/30 m2 di KAB / KOTA KOTA JAKARTA SELATAN, HASIL SENDIRI, Rp15.910.650.000

    Total tanah dan bangunan: Rp152.028.275.000

    Daftar kendaraan milik Widiyanti Putri

    MOBIL, MERCEDES BENZ S63 Tahun 2014, HASIL SENDIRI, Rp2.964.000.000
    MOBIL, TOYOTA VELLFIRE 3.5 AT Tahun 2011, HASIL SENDIRI, Rp506.000.000 MOBIL, BENTLEY CONTINENTAL GT Tahun 2011, HASIL SENDIRI, Rp2.879.000.000 MOBIL, LAND ROVER RANGE ROVER 5.0 AUTOBIOGRAPHY A/T Tahun 2013, HASIL SENDIRI, Rp2.387.000.000 MOBIL, BENTLEY FLYING SPUR W12 Tahun 2022, HASIL SENDIRI, Rp4.577.000.000 MOBIL, LEXUS LM350H Tahun 2024, HASIL SENDIRI, Rp2.500.000.000 MOBIL, LEXUS LS500H Tahun 2024, HASIL SENDIRI, Rp3.650.000.000

    Total kendaraan: Rp19.463.000.000

    Harta kendaraan lain milik Widiyanti Putri

    HARTA BERGERAK LAINNYA: Rp43.814.169.039 SURAT BERHARGA: Rp5.075.638.855.071 KAS DAN SETARA KAS: Rp67.168.797.235 HARTA LAINNYA: Rp77.719.917.824

    Total harta kekayaan:: Rp5.435.833.014.169

    Demikian harta kekayaan Widiyanti Putri yang merupakan menteri terkaya era Prabowo yang gagap Bahasa Inggris. Total hartanya mencapai Rp5 triliun berdasarkan LHKPN yang dilaporkan ke KPK pada 9 Desember 2024.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Dugaan Praktik Intimidasi terhadap Febri Diansyah, Peradi dan DePA-RI Bereaksi

    Dugaan Praktik Intimidasi terhadap Febri Diansyah, Peradi dan DePA-RI Bereaksi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Kalangan advokat bersuara lantang terkait dugaan intimidasi yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), terhadap pengacara Febri Diansyah.

    Wasekjen DPN Peradi, Johannes L Tobing mengaku mendukung penuh Forum Peduli Advokat Indonesia yang menyatakan sikap menolak intimidasi terhadap pengacara Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah.

    Dia berkata demikian saat hadir dalam konferensi pers terkait dugaan intimidasi yang diterima Febri setelah menjadi pengacara Hasto oleh KPK. “Maka, saya sebagai pengurus Wasekjen DPN Peradi, tentu mendukung pergerakan ini,” kata Johannes di Jakarta, Rabu (26/3).

    Menurut dia, ke depan Forum Peduli Advokat Indonesia perlu bersatu untuk melawan tindakan semena-mena dalam penegakan hukum.

    Dalam kasus Hasto, Johannes sendiri menemukan banyak unsur kesewenang-wenangan KPK dalam membawa perkara ke pengadilan. Misalnya, kata dia, KPK masih tidak punya dua bukti kuat untuk meneruskan perkara ke persidangan.

    “Jujur kami sepakat mendukung penegakan hukum, kami mendukung KPK, kami mendukung kehormatan KPK, tetapi kalau lembaga yang kita hormati ini isinya preman semua, isinya penyidik yang tidak bertanggung jawab, ini merusak,” kata Johannes yang juga menjadi pengacara Hasto.

    Diketahui, Bendahara Dewan Pergerakan Advokat Republik Indonesia (DePA-RI), Pramono Istanto menjadi satu tokoh yang ikut menyatakan sikap menolak praktik intimidasi KPK terhadap Febri Diansyah.

    Pramono mengatakan kehadirannya menolak bentuk intimidasi sebagai wujud keprihatinan penegakan hukum yang mengintimidasi advokat.

  • KPK Periksa Saksi Penting Kasus Harun Masiku, Pernah Jabat Wantimpres Era Jokowi

    KPK Periksa Saksi Penting Kasus Harun Masiku, Pernah Jabat Wantimpres Era Jokowi

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) masih terus mengusut kasus dugaan suap Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang hingga kini masih menjadi perhatian publik. Bahkan pada akhir 2024, KPK menetapkan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto sebagai tersangka.

    Selama proses penyidikan, KPK silih berganti memanggil saksi-saksi untuk menggali keterangan lebih dalam. Tujuannya untuk melengkapi berkas penyidikan pihak yang sudah menjadi tersangka atau kemungkinan juga lembaga antirasuah sedang mendalami keterlibatan pihak lain.

    Sejalan dengan penyidikan, KPK memanggil saksi penting pada hari ini, Rabu, 26 Maret 2025. Seorang saksi ini dimintai keterangan untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Perlu diketahui, Harun masih buron sejak 2020, sedangkan Donny belum ditahan meskipun sudah berstatus tersangka.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, saksi yang dipanggil hari ini adalah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) era Presiden Joko Widodo, Djan Faridz. Ia sudah memenuhi panggilan penyidik di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan suap pengurusan anggota DPR RI 2019-2024 di KPU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, dalam keterangannya, Rabu, 26 Maret 2025.

    Rumah Djan Faridz Digeledah KPK

    Sebelum diperiksa sebagai saksi, penyidik sempat menggeledah rumah Djan Faridz di Jakarta Pusat pada Kamis malam, 23 Januari 2025. Menurut Tessa, penyidik berhasil menyita dokumen dan barang bukti elektronik.

    “Informasi yang kami dapatkan dari penyidik, ditemukan dan disita dokumen serta barang bukti elektronik,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 23 Januari 2025.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap PAW anggota DPR RI periode 2019-2024 yang sebelumnya menjerat Harun Masiku. Hasto menjadi tersangka bersama orang kepercayaannya bernama Donny Tri Istiqomah.

    “Bahwa pada saat penyidikan berkas perkara Harun Masiku dan upaya pencarian DPO Harun Masiku sedang berlangsung, penyidik menemukan bukti keterlibatan Saudara HK selaku Sekjen PDI Perjuangan dan Saudara DTI selaku orang kepercayaan Saudara HK,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Selasa 24 Desember 2024.

    Setyo menyampaikan, Hasto Kristiyanto bersama Harun Masiku menyuap Wahyu Setiawan selaku Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022, melalui orang kepercayaan Wahyu, bernama Agustiani Tio. Suap diberikan agar Harun Masiku bisa ditetapkan menjadi anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 menggantikan Nazarudin Kiemas yang meninggal.

    Hasto dijerat Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

    Hasto Tersangka Perintangan Penyidikan

    Petugas KPK dengan pengawalan polisi keluar membawa koper saat melakukan penggeedahan di rumah mantan Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) masa Pemerintahan Presiden Joko Widodo, Djan Faridz di Jalan Borobudur, Jakarta, Kamis (23/1/2025) dini hari. KPK membawa dua koper besar, satu koper kecil, satu kardus, dan satu tas jinjing dari penggeledahan yang berlangsung sekitar lima jam terkait penyidikan dan pencarian buronan Harun Masiku itu. ANTARA FOTO/Muzdaffar Fauzan/app/tom. ANTARA FOTO

    KPK juga menetapkan Hasto Kristiyanto sebagai tersangka perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Sebab, pada 8 Januari 2020 saat Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK, Hasto memerintahkan Nur Hasan selaku penjaga rumah aspirasi menghubungi Harun Masiku untuk menyuruh Harun merendam ponsel di dalam air dan segera melarikan diri.

    “Bahwa pada tanggal 6 Juni 2024, sebelum Saudara HK diperiksa sebagai saksi oleh KPK, Saudara HK memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan HP yang dalam penguasaan Saudara Kusnadi agar tidak ditemukan oleh KPK,” tutur Setyo.

    Kemudian, lanjut Setyo, Hasto, mengumpulkan beberapa saksi terkait perkara Harun Masiku dan mengarahkan mereka agar tidak memberikan keterangan yang sebenarnya.

    “Atas perbuatan Saudara HK tersebut KPK mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sprin.Dik/ 152/DIK.00/01/12/2024, tanggal 23 Desember 2024,” ucap Setyo.

    “Komisi Pemberantasan Korupsi akan terus mendalami perkara ini dan akan mendalami peran semua pihak yang dianggap berperan aktif untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” ujarnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasto Siap Hadapi Persidangan Besok, Dengarkan Tanggapan JPU KPK

    Hasto Siap Hadapi Persidangan Besok, Dengarkan Tanggapan JPU KPK

    Hasto Siap Hadapi Persidangan Besok, Dengarkan Tanggapan JPU KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    , Maqdir Ismail, mengatakan bahwa kliennya siap menghadapi persidangan terkait
    kasus Harun Masiku
    di
    Pengadilan Tipikor
    , Jakarta pada Kamis (27/3/2025).
    Adapun agenda persidangan besok yakni mendengarkan tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas eksepsi Hasto Kristiyanto.
    Hasto maupun tim hukum akan menjadi pendengar dalam pembacaan tanggapan
    JPU KPK
    .
    Terutama, terkait teknis pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik terhadap Hasto.
    “Ya kita itu kan jadi pendengar yang baik saja besok, kita harus mendengar apa yang akan disampaikan oleh pihak KPK,” kata Maqdir ditemui di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
    “Terutama terkait dengan hal-hal teknis mengenai proses pemeriksaan ketika penyelidikan yang mereka lakukan. Itu salah satu di antaranya yang harus kita dengar besok,” tambah dia.
    Maqdir menerangkan bahwa pihaknya juga berharap majelis hakim dapat melihat secara jernih perkara yang menimpa Hasto.
    Terlebih, lanjut dia, pihaknya mengeklaim perkara yang menimpa Hasto dilakukan dengan cara yang tidak benar.
    “Ini yang harus kita perbaharui, itu yang harus kita hentikan. Kita gak mau proses hukum itu dilakukan dengan cara-cara yang, ya kalau istilah kita mungkin ya ugalan-ugalan sih tidak ya, tetapi ini dengan cara-cara yang tidak patuh, itu yang kita saksikan,” tegas Maqdir.
    Lebih jauh, ia menyampaikan bahwa Hasto Kristiyanto saat ini dalam kondisi sehat.
    Bahkan, katanya, Hasto dalam kondisi siap menghadapi situasi apapun.
    “Ya (Hasto) kondisinya baik dan dia apapun yang akan terjadi akan kita hadapi,” kata Maqdir.
    Sebelumnya, dalam sidang pembacaan eksepsi Jumat lalu, Hasto meminta majelis hakim membebaskan dirinya dari kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan sebagaimana didakwakan JPU KPK.
    Menurut Hasto, ada keraguan mendasar dalam pembuktian dakwaan yang diajukan oleh JPU.
    Dia mengungkapkan, sesuai dengan prinsip in dubio pro reo yang merupakan asas fundamental dalam hukum pidana, setiap keraguan yang muncul harus ditafsirkan demi keuntungan terdakwa.
    “Demi menegakkan keadilan dan menjunjung tinggi hak asasi manusia, kami memohon kepada majelis hakim yang terhormat untuk menerima dan mengabulkan eksepsi ini serta menyatakan bahwa dakwaan yang diajukan tidak dapat diterima atau batal demi hukum,” kata Hasto.
    Hasto memohon kepada majelis hakim agar memutuskan tidak melanjutkan pemeriksaan perkara tersebut.
    Ia juga memohon hak, kedudukan serta nama baiknya dipulihkan.
    Tak hanya itu, Hasto memohon majelis hakim membebaskannya dari tahanan dalam waktu paling lambat 1×24 jam.
    Termasuk, memohon barang miliknya yang disita KPK juga dikembalikan.
    “Memerintahkan Jaksa Penuntut Umum untuk membebaskan terdakwa Hasto Kristiyanto dalam waktu paling lambat 24 jam sejak putusan ini. Memerintahkan agar seluruh barang bukti yang disita oleh Penyidik dan Jaksa Penuntut Umum untuk dikembalikan kepada pihak dari mana barang tersebut disita,” jelas Hasto.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Koruptor Tak Takut Penjara tapi Takut Miskin

    Koruptor Tak Takut Penjara tapi Takut Miskin

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menunjukkan komitmen dalam mengelola aset rampasan negara secara optimal melalui mekanisme hibah dan Penetapan Status Penggunaan (PSP). Tujuannya, agar aset yang telah disita dari hasil tindak pidana korupsi dapat memberi manfaat bagi kepentingan publik.

    Atas dasar itu, KPK secara resmi menyerahkan empat aset barang rampasan negara kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK). Penyerahan berlangsung di Auditorium Kantor LPSK, Jakarta Timur pada Selasa, 25 Maret 2025.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pemanfaatan aset rampasan negara bukan hanya untuk mengoptimalkan nilai ekonomisnya, tetapi juga sebagai bagian dari strategi pemberantasan korupsi yang lebih luas. Ia menegaskan, selain hukuman penjara, efek jera terhadap koruptor juga bisa diterapkan lewat perampasan aset.

    “Pada dasarnya, para pelaku tidak takut pada hukuman penjara, tetapi lebih khawatir jika mengalami kemiskinan. Oleh karena itu, pemulihan aset menjadi bagian penting dalam penegakan hukum,” kata Fitroh dalam keterangan yang diterima Rabu, 26 Maret 2025.

    Lebih lanjut, Fitroh menjelaskan, mekanisme hibah yang dilakukan ini juga merupakan upaya mitigasi risiko untuk menjaga nilai ekonomis aset rampasan, serta memperjelas pemisahan kewenangan antara eksekusi dan pengelolaan barang milik negara.

    Empat Aset Bernilai Rp3,7 Miliar

    Adapun aset rampasan negara yang diserahkan KPK ke LPSK adalah tanah dan bangunan senilai Rp3,71 miliar, yang meliputi:

    Dua bidang tanah dan bangunan seluas 320 m² dengan nilai Rp2,88 miliar. Satu unit rumah susun seluas 53 m² dengan nilai Rp664,15 juta. Satu unit rumah susun seluas 36 m² dengan nilai Rp186,6 juta.

    Proses hibah ini sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 6/KM.6/WKN.07/2024 tertanggal 16 Desember 2024.

    LPSK Apresiasi KPK

    Ketua LPSK, Achmadi mengapresiasi KPK atas dukungan dan kepercayaan yang diberikan melalui penyerahan aset ini.

    “Terima kasih atas dukungan KPK dalam membantu pemenuhan sarana dan prasarana untuk kantor perwakilan LPSK di daerah,” ucapnya.

    Achmadi menegaskan, aset yang diberikan kepada LPSK akan dimanfaatkan untuk memperkuat perlindungan bagi saksi dan korban tindak pidana. Menurutnya, hibah aset ini bukan sekadar seremoni, tetapi langkah konkret untuk memperkuat sistem perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

    “Dengan adanya kantor perwakilan di berbagai daerah, kami berharap dapat memberikan perlindungan lebih luas bagi masyarakat,” ujarnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kelompok Advokat Tuduh KPK Intimidasi Febri Diansyah karena Tangani Kasus Hasto

    Kelompok Advokat Tuduh KPK Intimidasi Febri Diansyah karena Tangani Kasus Hasto

    Kelompok Advokat Tuduh KPK Intimidasi Febri Diansyah karena Tangani Kasus Hasto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Sebanyak 15
    organisasi advokat
    mengungkapkan adanya dugaan intimidasi yang dilakukan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kepada salah satu tim hukum Sekretaris Jenderal PDI-P
    Hasto Kristiyanto
    ,
    Febri Diansyah
    .
    Salah satu perwakilan organisasi advokat, yaitu Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’, Erman Umar, mengatakan dugaan intimidasi terjadi setelah Febri bergabung dalam tim hukum Hasto.
    “Dugaan ini menguat setelah salah satu kolega Febri Diansyah di kantor lamanya dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL (Syahrul Yasin Limpo) dan kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kantor Visi Law Office serta penggeledahan rumah di hari yang sama, 19 Maret 2025,” kata Erman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).
    Selang beberapa hari kemudian, lanjut Erman, giliran adik kandung Febri Diansyah yang dipanggil oleh KPK dalam perkara yang sama untuk jadwal pemeriksaan pada Senin, 24 Maret 2025.
    Padahal, jelas Erman, saat di Visi Law Office, adik kandung Febri Diansyah hanya menjalankan tugas sebagai peserta magang advokat sebagaimana diwajibkan oleh undang-undang.
    “Akal sehat yang wajar membuat kita dapat mempertanyakan kenapa tindakan pemanggilan, hingga upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan dilakukan setelah Febri Diansyah masuk sebagai salah satu Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto?” tanya Erman.
    “Apalagi saat pemanggilan dan penggeledahan dilakukan, perkara korupsi yang melibatkan Syahrul Yasin Limpo telah diputus berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sedangkan penyidikan dugaan TPPU sudah berlangsung sejak lama, yaitu sejak 26 September 2023,” sambung dia.
    Selain itu, para organisasi advokat juga mengaku menerima informasi bahwa Febri Diansyah dipanggil sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah dengan jadwal pemeriksaan yang bertepatan dengan jadwal sidang Hasto Kristiyanto, yaitu Kamis, 27 Maret 2025.
    “Oleh karena itu, wajar jika kami menduga tindakan-tindakan tersebut adalah upaya teror dan intimidasi yang sangat mengganggu pelaksanaan tugas advokat,” kata Erman.
    Padahal, mengacu pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat, advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas, dan mandiri.
    Lebih jauh, ia juga menyebutkan ada dugaan sedang dibangun narasi seolah-olah Febri Diansyah dan tim penasihat hukum menerima honorarium dari hasil korupsi di Kementerian Pertahanan (Kementan) yang dilakukan SYL dan koleganya.
    “Padahal, berdasarkan fakta yang telah muncul pada proses persidangan yang ditayangkan secara langsung di televisi nasional pada tanggal 3 Juni 2024, tiga terdakwa yang pernah menjadi klien Tim Hukum Febri Diansyah telah menegaskan bahwa seluruh honor advokat yang diberikan berasal dari uang pribadi dan bahkan Febri Diansyah telah menegaskan bahwa karena kasus ini bersifat pribadi, maka ia menolak honor yang berasal dari Kementan dan seharusnya berasal dari uang pribadi,” tegas Erman.
    Adapun 15 perwakilan organisasi advokat yang mengungkap adanya dugaan intimidasi terhadap Febri Diansyah, antara lain:
    1. Tjoetjoe Sandjaja Hernanto (Presiden KAI)
    2. Maqdir Ismail (Ketua Umum IKADIN)
    3. Herman Kadir (Ketua DPP KAI)
    4. Irwan Irawan (Ketua PBH AAI)
    5. Antoni (Sekjen DPP KAI)
    6. Rasyid Ridho (Sekjen IKADIN)
    7. Pramono Istanto (Bendahara Umum DePA-RI)
    8. Philipus Tarigan (Wakil Ketua Umum PERADI Pergerakan)
    9. Laudin Napitupulu (Ketua Pembelaan Profesi Advokat PERADI Pergerakan)
    10. Johannes Oberlin Tobing (Wasekjen DPN PERADI)
    11. Erman Umar (Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’)
    12. Antoni (Sekjen KAI ‘Sarinah’)
    13. Herwanto (Wasekjen KAI ‘Sarinah’)
    14. Kores Tambunan (Sekjen DPP FERARI)
    15. Julius Ibrani (Ketua PBHI).
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku

    Djan Faridz Pakai Tongkat dan Dituntun Keluar dari Gedung KPK usai Diperiksa terkait Harun Masiku

    loading…

    Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Foto/Nur Khabibi

    JAKARTA – Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Djan Faridz telah selesai menjalani pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi ( KPK ). Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR yang menyeret buronan Harun Masiku.

    Pantauan di lokasi, Djan Faridz terlihat berada di lobi Gedung Merah Putih KPK setelah pemeriksaan sekitar pukul 14.04 WIB. Dalam kesempatan tersebut, ia terlihat berjalan dengan alat bantu jalan berupa tongkat sembari dituntun orang lain.

    Ia enggan membeberkan materi apa yang digali tim penyidik Lembaga Antirasuah dari pemeriksaannya ini. “Tanya KPK-nya,” kata Djan Faridz di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (26/3/2025).

    Dalam kasus tersebut, kediamannya menjadi salah satu lokasi yang digeledah KPK. Ia pun enggan berbicara banyak tentang giat tersebut.

    Lebih lanjut, Djan Faridz juga enggan berkomentar perihal apakah materi pemeriksaannya menyinggung keberadaan Harun Masiku atau tidak.

    “Tanya sama penyidiknya, kok sama saya, yang meriksa dia,” ujarnya.

    Sebelumnya, KPK melakukan penggeledahan di kediaman Mantan Ketua Umum PPP Djan Faridz di Jalan Borobudur Nomor 26, Menteng Jakarta Pusat, Rabu 22 Januari 2025 malam terkait kasus Harun Masiku. KPK mengungkap alasan rumah itu turut digeledah.

    “Penyidik memiliki informasi maupun petunjuk berdasarkan keterangan saksi, sehingga kegiatan penggeledahan tersebut dilakukan tadi malam,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (23/1/2025).

    Kendati demikian, Tessa tak mengungkap apa informasi yang didapatkan KPK yang berujung pada penggeledahan itu. Tessa juga menegaskan ada atau tidaknya peran Djan dalam kasus korupsi Harun Masiku ini masih didalami oleh penyidik.

    “Masih didalami bagaimana peran beliau, dan kita tunggu saja sama-sama. Kalau bagaimana, kita tidak bisa membuka, teman-teman harus menunggu pada saat alat bukti bisa disajikan,” jelas dia.

    (rca)

  • KPK Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz di Kasus Harun Masiku

    KPK Periksa Eks Wantimpres Djan Faridz di Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz sebagai saksi dalam kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024. 

    Seperti diketahui, penyidik KPK sebelumnya telah menggeledah rumah Djan di Jalan Borobudur No.26, Jakarta Pusat, Rabu (22/1/2025), terkait dengan kasus yang menjerat buron Harun Masiku itu. 

    “Hari ini Rabu (26/3), KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan Suap pengurusan Anggota DPR RI 2019-2024 di KPU. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama DF Wiraswasta/Mantan Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (26/3/2025). 

    Tessa mengonfirmasi bahwa Djan saat ini sedang menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Dia diperiksa sebagai saksi untuk dua orang tersangka, yakni buron Harun Masiku dan advokat Donny Tri Istiqomah. Keduanya diketahui sebagai kader PDI Perjuangan (PDIP). 

    Adapun, penyidik sebelumnya mengaku menemukan sekaligus menyita sejumlah barang bukti dokumen dan elektronik terkait dengan kasus tersebut di rumah Djan.

    Tessa, pada keterangan terpisah, menjelaskan bahwa penggeledahan di rumah mantan anggota Wantimpres era Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) itu berawal dari keterangan saksi yang sebelumnya diperiksa KPK terkait dengan kasus Harun Masiku. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih memburu Harun masiku yang sudah buron sejak 2020 silam. Dia merupakan salah satu tersangka yang ditetapkan pada kasus suap terhadap anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan.  

    Pada saat itu, KPK menetapkan Harun dan kader PDIP Saeful Bahri, serta Wahyu dan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina sebagai tersangka. Namun, hanya Harun yang sampai saat ini belum dibawa ke proses hukum.  

    Pada pengembangan penyidikannya, KPK turut menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka. Hasto juga diduga melakukan perintangan penyidikan. Kini, Hasto sudah didakwa di pengadilan. 

  • Djan Faridz Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

    Djan Faridz Irit Bicara Seusai Diperiksa KPK Terkait Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu (26/3/2025). Dia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. 

    Djan Faridz rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik KPK sekitar pukul 13.50 WIB. Dia terlihat mengenakan jaket warna gelap dan berjalan sembari memakai tongkat. 

    “Tanya sama penyidiknya, kok tanya sama saya,” kata Djan Faridz di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (26/3/2025). 

    Rumah Djan Faridz juga sempat digeledah tim penyidik KPK terkait kasus ini, Rabu (22/1/2025). Dari penggeledahan itu, KPK menyita sejumlah dokumen hingga alat elektronik. Djan Faridz pun enggan berbicara banyak saat ditanya soal penggeledahan tersebut. 

    “Tanya KPK,” ujar Djan Faridz. 

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami melakukan pemeriksaan saksi tersebut. Hasil pemeriksaan Djan Faridz dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.