Kementrian Lembaga: KPK

  • Ramai! Ridwan Kamil kini dituding tak bayar jasa influencer kampanye Pilgub DKI

    Ramai! Ridwan Kamil kini dituding tak bayar jasa influencer kampanye Pilgub DKI

    GELORA.CO –  Di tengah ramainya isu perselingkuhan Ridwan Kamil dengan Lisa Mariana, kehidupan pribadi mantan Gubernur Jawa Barat kembali menjadi sorotan publik.

    Kali ini, Ridwan Kamil dituding tidak membayar jasa para influencer yang membantunya saat kampanye pencalonan Gubernur DKI Jakarta.

    Tudingan ini pertama kali diungkap oleh akun TikTok @aldyrofficial4, yang sebelumnya juga mengunggah klarifikasi Ridwan Kamil terkait isu perselingkuhannya.

    Dalam videonya, akun tersebut mengaku memiliki kasus serupa dengan mantan Gubernur Jawa Barat itu terkait pembayaran kerja sama yang tak kunjung dilunasi.

    “Gua juga ada kasus sama Ridwan Kamil dan tim tentang kerja sama yang payment atau pembayaran tidak kunjung dibayarkan,” ungkap akun TikTok tersebut.

    Menurut pengakuan pemilik akun, bukan hanya dirinya yang mengalami masalah ini, tetapi juga sejumlah influencer atau Key Opinion Leader (KOL) lainnya.

    “Gak cuman kasus perselingkuhan Pak Ridwan Kamil, kasus yang KPK dan lainnya. Tapi, ada kasus juga dengan para KOL/influencer termasuk saya korban,” lanjutnya.

    Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa Ridwan Kamil pernah meminta bantuan influencer untuk mendukung kampanyenya saat maju sebagai calon gubernur DKI Jakarta pada Pilkada 2024.

    Namun, setelah proses kampanye selesai dan ia kalah dalam pemilihan, bayaran bagi para influencer yang telah bekerja sama dengannya tak kunjung dibayarkan.

    “Inti problemnya, beliau mengadakan kampanye untuk pencalonan sebagai calon gubernur Jakarta. Setelah kampanye selesai, payment atau pembayaran tak kunjung dibayarkan,” jelasnya.

    Akun TikTok tersebut juga bertanya kepada warganet apakah sebaiknya ia mengungkapkan lebih banyak detail terkait permasalahannya dengan Ridwan Kamil dan timnya.

    “Up gak nih kasusnya?” tanyanya kepada para pengikutnya.

    Beberapa netizen pun menyarankan agar ia mengungkapkan kronologi lengkap agar tidak ada korban lainnya di kemudian hari.

    “Tunggu cerita kronologi lengkapnya ya, biar gak ada korban lagi,” tulis Aldy Ramadhan, pemilik akun TikTok tersebut.

    Ia juga menegaskan bahwa pengakuannya ini benar adanya dan bukan sekadar settingan.

    Di sisi lain, beberapa warganet di platform X berpendapat bahwa isu yang menimpa Ridwan Kamil saat ini hanyalah bagian dari pengalihan isu terkait berbagai permasalahan yang sedang terjadi di pemerintahan.

    Akun X @JukiHoki menyebut bahwa drama perselingkuhan yang menyeret Ridwan Kamil bisa jadi merupakan cara elit politik untuk mengalihkan perhatian publik dari kritik terhadap pemerintah.

    “Kayaknya udah pusing banget yang di atas sampai keluarin pengalihan isu pamungkas. Nikmati aja drama orang atas, tapi tetap fokus,” tulis akun tersebut.

    Selain itu, akun tersebut juga menyinggung dugaan bahwa Ridwan Kamil telah dijadikan “tumbal” sejak rumahnya digeledah oleh KPK beberapa waktu lalu.

    “Dan sejak penggeledahan, bapak itu tampaknya memang udah ditumbalin,” tambahnya.

    Isu ini semakin memicu spekulasi, terutama karena banyak warganet yang menduga bahwa tuduhan terhadap Ridwan Kamil digunakan untuk mengalihkan perhatian publik dari isu-isu nasional lainnya, termasuk revisi UU TNI dan berbagai kebijakan pemerintah yang kontroversial.

    “Soalnya artis pakai narkoba + artis selingkuh udah gak mempan,” komentar salah satu warganet.

    “Saatnya mengeluarkan kartu andalan pemerintah untuk pengalihan isu,” tulis akun lainnya.***

  • KPK Kumpulkan Bahan Sebelum Periksa Ridwan Kamil seusai Lebaran

    KPK Kumpulkan Bahan Sebelum Periksa Ridwan Kamil seusai Lebaran

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil (RK) seusai Lebaran tahun ini. Dia hendak dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB).

    “Nanti kita tunggu waktunya ya kapan saudara RK akan dipanggil sebagai saksi. Tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya. Yang jelas setelah Lebaran, tetapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Disampaikan Tessa, pada prinsipnya tim penyidik KPK mesti memiliki bahan-bahan terlebih dahulu sebelum memeriksa seorang saksi. Bahan tersebut bisa berupa keterangan para saksi lainnya, surat, petunjuk, maupun barang bukti elektronik.

    “Sebagai seorang penyidik, tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya ‘apakah saudara melakukan perbuatan tersebut’, enggak bisa,” ujar Tessa terkait pemeriksaan Ridwan Kamil.

    Tessa masih belum membeberkan soal detail materi apa yang hendak didalami melalui pemeriksaan Ridwan Kamil nantinya. Dia hanya menekankan, penyidik pastinya telah memiliki bahan terlebih dahulu sebelum memeriksa seseorang.

    “Jadi pasti penyidik sudah mempersiapkan bahan untuk ditanyakan kepada saksi maupun tersangka,” ungkap Tessa.

    Dalam kasus ini, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka yakni mantan Direktur Utama (Dirut) BJB Yuddy Renaldi (YR); pimpinan Divisi Corsec BJB Widi Hartono (WH), pengendali agensi Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi Suhendri (S), dan pengendali agensi Sophan Jaya Kusuma (SJK). KPK mengendus dugaan kerugian negara sekitar Rp 222 miliar terkait kasus ini.

  • Jawaban Telak KPK Soal Dalih Kubu Hasto Kristiyanto yang Klaim Tak Ada Kerugian Negara

    Jawaban Telak KPK Soal Dalih Kubu Hasto Kristiyanto yang Klaim Tak Ada Kerugian Negara

    PIKIRAN RAKYAT – Jaksa Penuntut Umum (JPU) membacakan tanggapan atas nota keberatan atau eksepsi dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan tim kuasa hukumnya, Kamis, 27 Maret 2025. Soal adanya motif politik dan unsur balas dendam yang disebut kubu Hasto, jaksa menyebut hal tersebut tidak benar dan tidak relevan dengan alasan yang diperkenankan untuk mengajukan eksepsi.

    Jaksa menegaskan, perkara Hasto murni penegakan hukum berdasarkan pada kecukupan alat bukti sebagaimana ketentuan Pasal 183 KUHAP. Menurut jaksa, KPK tidak memiliki agenda lain dan tidak ditunggangi kepentingan apa pun selain penegakan hukum berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.

    “Oleh karena itu dalih Penasihat Hukum dan Terdakwa tersebut diatas merupakan dalih yang tidak berdasar dan harus ditolak,” kata jaksa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Kamis, 27 Maret 2025.

    Terkait dalih Hasto yang menyebut tidak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa menegaskan, perkara Hasto memang bukan kasus yang terkait kerugian keuangan negara tetapi ia dijerat pasal suap.

    Awalnya jaksa memaparkan soal dalih Hasto yang menyebut dalam Undang-Undang (UU) KPK Nomor 19 Tahun 2019 telah membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara korupsi di antaranya adanya kerugian keuangan negara paling sedikit Rp1 miliar.

    Kemudian, kubu Hasto berdalih dalam perkara yang saat ini ditangani KPK tidak ada kerugian keuangan negaranya sehingga KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan. Dalam hal ini, jaksa menegaskan kubu Hasto telah salah memaknai ketentuan pasal tersebut.

    Dijelaskan jaksa, terdapat kata “dan/atau” setelah ketentuan pada Pasal 11 huruf a, kata sambung tersebut menunjukan bahwa poin kerugian negara paling sedikit sejumlah Rp1 miliar tidak harus terpenuhi dalam setiap perkara yang ditangani oleh KPK.

    Apalagi perkara Hasto, bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, melainkan terkait pasal suap.

    “Berdasarkan argumentasi di atas maka keberatan Terdakwa haruslah ditolak,” ujar jaksa.

    Dakwaan Hasto

    JPU KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota KPU periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masiku agar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Namun, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Adik Febri Diansyah Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus TPPU SYL

    Adik Febri Diansyah Irit Bicara Usai Diperiksa KPK di Kasus TPPU SYL

    Bisnis.com, JAKARTA — Adik bekas juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah, Fathroni Diansyah Edi selesai diperiksa dalam kasus dugaan pencucian uang bekas Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo atau SYL, Kamis (27/3/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Fathroni turun dari ruang pemeriksaan saksi di lantai 2 Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada sekitar pukul 18.00 WIB. Dia lalu berjalan keluar lobi. 

    Fathroni enggan menjawab pertanyaan wartawan soal apa saja yang didalami penyidik darinya terkait dengan pencucian uang SYL. Dia hanya mengaku diperiksa oleh Satgas Penyidikan yang dipimpin AKBP Rossa Purbo Bekti.

    “[Diperiksa, red] Pak Rossa. Tanya ke Pak Rossa ya, penyidik,” ujarnya kepada wartawan sambil berjalan keluar dari Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Fathroni juga membantah ada komunikasi dengan kakaknya, Febri Diansyah yang hari ini juga seharusnya diperiksa penyidik KPK. Namun, dalam kasus berbeda yakni suap penetapan anggota DPR 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Menurut KPK, Febri batal diperiksa lantaran satgas penyidikan yang menangani kasus Harun Masiku sama dengan yang menangani pencucian uang SYL. Saat itu, tim penyidik sudah terlanjur memeriksa Fathroni ketika Febri tiba di Gedung Merah Putih KPK. 

    “Coba tanya penyidik ya. Enggak ada komunikasi (dengan Febri),” kata Fathroni. 

    KPK Bantah Penyataan Febri

    Adapun KPK membantah pernyataan Febri hari ini bahwa pemeriksaannya di kasus Harun Masiku batal karena tim penyidik cuti dan melaksanakan tugas lain. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut batalnya pemeriksaan Febri lantaran penyidik yang akan memeriksanya siang ini sudah terlebih dahulu memeriksa adiknya di kasus SYL.

    Febri dipanggil oleh penyidik KPK untuk diperiksa hari ini, Kamis (27/3/2025), sedangkan pemeriksaan Fathroni hari ini adalah penjadwalan ulang dari pemanggilan sebelumnya yakni, Senin (24/3/2025). 

    “Dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE sampai dengan hari ini, maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idulfitri atau Lebara nanti,” jelas Tessa. 

    Sebelumnya, Febri mengaku mendapatkan informasi dari bagian administrasi Direktorat Penyidikan bahwa pemeriksaannya akan dijadwalkan kembali karena sebagian penyidik sedang cuti dan melaksanakan tugas lain. Informasi itu didapatkan olehnya ketika sudah sampai di Gedung Merah Putih KPK. 

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Febri mengatakan bakal menunggu informasi lebih lanjut atas panggilan berikutnya. Namun, dia mengatakan bahwa kedatangannya ke KPK siang ini adalah bentuk komitmen dan sikap kooperatif. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” ujarnya. 

  • TPPU Syahrul Yasin Limpo, Adik Febri Diansyah Rampung Diperiksa KPK

    TPPU Syahrul Yasin Limpo, Adik Febri Diansyah Rampung Diperiksa KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Fathroni Diansyah Edi (FDE), karyawan swasta yang juga adik dari pengacara Febri Diansyah, rampung menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (27/3/2025).

    Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Fathroni selesai diperiksa sekitar pukul 18.07 WIB di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dalam keterangannya, ia mengaku diperiksa oleh AKBP Rossa Purbo Bekti, tetapi enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan.

    “(Diperiksa) Pak Rossa. Kalau itu mungkin ditanya ke Pak Rossa, penyidik,” ujar Fathroni seusai pemeriksaan.

    Ia juga menegaskan tidak ada komunikasi dengan kakaknya, Febri Diansyah, terkait pemeriksaannya hari ini.

    Pemeriksaan Fathroni berbarengan dengan agenda pemeriksaan Febri Diansyah, yang dijadwalkan terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024. Namun, pemeriksaan Febri batal dilakukan karena penyidik KPK karena fokus memeriksa Fathroni terlebih dahulu.

    Dugaan Aliran Dana Korupsi SYL

    Fathroni diketahui bergabung dengan kantor hukum Visi Law Office pada 2022, yang sebelumnya sempat menjadi konsultan hukum Syahrul Yasin Limpo. KPK menduga pembayaran jasa hukum SYL menggunakan dana hasil korupsi.

    “Kami menduga hasil uang tindak pidana korupsi SYL itu digunakan untuk membayar jasa penasihat hukum,” ungkap Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur.

    Dugaan ini muncul setelah KPK menggeledah kantor hukum Visi Law Office pada Rabu (19/3/2025), dan menyita dokumen serta barang bukti elektronik.

    Namun, Febri Diansyah membantah tudingan tersebut. Ia menegaskan honorarium yang diterima berasal dari dana pribadi SYL dan tidak terkait dengan kasus korupsi.

    “Dana honorarium pada tahap penyidikan berasal dari dana pribadi Pak SYL, bukan dari dana Kementerian Pertanian,” jelas Febri.

    KPK terus mendalami dugaan aliran dana korupsi ini untuk memastikan keabsahan kontrak kerja antara SYL dan Visi Law Office. Hal ini mencakup penyelidikan lebih lanjut terhadap sumber pendanaan jasa hukum SYL.

  • KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

    KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

    KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) turut mengamankan uang dalam penggeledahan rumah eks Anggota Dewan Pertimbangan Presiden,
    Djan Faridz
    , pada Rabu (22/1/2025).
    “Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika, saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Pusat, Kamis (27/3/2025).
    Namun, Tessa enggan menyebutkan terkait jumlah dan jenis mata uang yang diamankan KPK dalam penggeledahan awal tahun tersebut.
    “Belum tahu saya (berapa jumlah dan jenisnya), tapi infonya ada (diamankan),” imbuh dia.
    Selain uang yang belum diketahui jumlahnya, KPK juga menyita beberapa dokumen dan barang elektronik dari penggeledahan itu.
    KPK juga telah memeriksa Djan Faridz sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antar-waktu (PAW) Anggota DPR RI 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU), pada Rabu (26/3/2025) kemarin.
    Ia diperiksa sebagai saksi untuk tersangka eks calon anggota legislatif (caleg) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P)
    Harun Masiku
    dan pengacara PDI-P, Donny Tri Istiqomah.
    Kasus Harun Masiku terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap 8 orang dan menetapkan 4 orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDI-P Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Hingga kini, Harun Masiku masih buron.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kasus Harun Masiku, KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

    Kasus Harun Masiku, KPK Amankan Uang Saat Geledah Rumah Djan Faridz

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan pihaknya turut mengamankan sejumlah uang saat menggeledah rumah mantan anggota Dewan Pertimbangan Presiden (Wantimpres) Djan Faridz (DF) pada pertengahan Januari 2025.

    Uang tersebut ditemukan bersama dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga terkait kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku, yang kini masih buron.

    “Info terakhir ada uang juga yang diamankan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Namun, Tessa belum mengungkapkan jumlah uang yang diamankan maupun detail keterkaitannya dengan kasus Harun Masiku (HM), buron KPK dalam kasus ini. “Pendalaman lebih lanjut masih dilakukan,” ujarnya.

    Pemeriksaan dan Penggeledahan Rumah Djan Faridz

    Djan Faridz juga telah menjalani pemeriksaan pada Rabu (26/3/2025) terkait kasus ini. Ketika dimintai keterangan oleh awak media, ia memilih irit bicara.

    “Tanya sama penyidiknya, kok tanya sama saya,” ujar Djan Faridz sesuai diperiksa KPK.

    Rumahnya sempat digeledah oleh tim penyidik KPK pada Rabu (22/1/2025). Dari penggeledahan tersebut, KPK menyita dokumen penting dan alat elektronik yang diduga menjadi barang bukti dalam kasus ini.

    Namun, Djan Faridz tetap enggan memberikan komentar lebih lanjut. “Tanya KPK,” ucapnya singkat.

    Kasus Suap PAW Harun Masiku

    Kasus ini berpusat pada dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 yang melibatkan mantan caleg PDI Perjuangan Harun Masiku. Hingga kini, Harun Masiku masih berstatus buron dan terus diburu oleh KPK.

    Selain Harun, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto (HK) tengah menghadapi persidangan terkait kasus penyuapan dan perintangan penyidikan. Tangan kanan Hasto, Donny Tri Istiqomah (DTI), juga menjadi tersangka, meskipun hingga kini belum ditahan.

    KPK terus mendalami aliran dana dan barang bukti terkait kasus ini. “Kami fokus untuk membongkar jaringan yang terlibat dalam suap ini, termasuk aliran uang yang digunakan,” ujar Tessa.

    Kasus Harun Masiku dan dugaan suap PAW anggota DPR ini menjadi sorotan publik karena melibatkan sejumlah tokoh penting. KPK diharapkan mampu menuntaskan penyelidikan dengan transparan untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.

  • KPK Bantah Tunda Pemeriksaan Febri Diansyah Hari Ini karena Penyidik Cuti

    KPK Bantah Tunda Pemeriksaan Febri Diansyah Hari Ini karena Penyidik Cuti

    KPK Bantah Tunda Pemeriksaan Febri Diansyah Hari Ini karena Penyidik Cuti
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ), Tessa Mahardika mengatakan, penundaan pemeriksaan advokat
    Febri Diansyah
    sebagai saksi dalam kasus
    Harun Masiku
    bukan karena penyidik sedang cuti.
    Dia mengatakan, penundaan pemeriksaan itu dilakukan karena penyidik yang sama sedang memeriksa adik Febri, yakni
    Fathoni Diansyah Edi
    pada waktu yang sama.
    “Bahwa pada hari ini, Kamis (27/3/2025) penyidik kedatangan saudara FDE yang merupakan adik kandung saudara F pada pukul 10.00 WIB,” kata Tessa dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih, KPK, Jakarta, Kamis.
    Kehadiran adik Febri ini adalah pemeriksaan yang telah dijadwalkan ulang, karena pemanggilan pada Senin (24/3/2025) Fathoni Diansyah tak hadir memenuhi panggilan KPK.
    “Dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE sampai dengan hari ini, maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idul Fitri atau Lebaran nanti,” imbuh Tessa.
    Sebelumnya, Advokat Febri Diansyah batal diperiksa sebagai saksi dalam kasus suap Harun Masiku oleh KPK karena penyidiknya sedang cuti.
    Hal itu disampaikan eks Jubir KPK tersebut saat kembali keluar dari gedung KPK setelah melakukan registrasi di lobi Gedung Merah Putih KPK.
    “Jadi teman-teman semua, tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga,” katanya kepada wartawan, Kamis (27/3/2025).
    “Kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi mungkin penyidik yang ada sedang melakukan tugas yang lain,” imbuhnya lagi.
    Sebab itu, eks Jubir KPK ini kembali keluar dan mendapatkan informasi bahwa jadwal pemeriksaannya akan disusun kembali.
    “Estimasinya kemungkinan tentu setelah Lebaran, ya, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut,” ucapnya.
    Febri mengatakan, dia datang ke KPK hari ini sebagai bentuk komitmen sikap menghormati penegak hukum.
    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif, saya sudah datang ke sini. Tapi memang ada situasi yang tidak bisa kita perkirakan,” tandasnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Bakal Periksa Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Usai Lebaran

    KPK Bakal Periksa Eks Gubernur Jabar Ridwan Kamil Usai Lebaran

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemanggilan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Pembangunan Bank Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR). 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika menyebut tim penyidik telah mengetahui timeline pemeriksaan saksi-saksi dalam proses penyidikan yang dilakukan. 

    “Yang jelas [Ridwan diperiksa, red] setelah Lebaran, tapi kapannya itu nanti kita akan menunggu,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (27/3/2025). 

    Di sisi lain, Tessa turut memastikan penyidik telah menyiapkan bahan keterangan yang akan dikonfirmasi atau diminta dari Ridwan sebagai saksi.

    Apalagi, rumah Ridwan di Bandung, Jawa Barat sebelumnya telah digeledah penyidik KPK. Tim penyidik juga disebut telah mendapatkan sejumlah bukti terkait kasus BJB saat menggeledah rumah politisi Partai Golkar itu.

    “Berdasarkan pengalaman saya sebagai penyidik, apabila kita mau memanggil saksi maupun tersangka, maka bahan itu sudah harus dimiliki oleh pemeriksa. Baik itu keterangan dari saksi-saksi yang lain, maupun dari alat bukti, entah itu surat, petunjuk, dalam bentuk barang bukti elektronik atau hal-hal yang lainnya,” ujarnya.

    Pemeriksaan Saksi

    Sebelumnya, Budi Sokmo, Kasatgas Penyidikan dari Direktorat Penyidikan KPK yang menangani kasus tersebut, mengungkap pihaknya bakal mulai memeriksa saksi-saksi dari internal BJB terlebih dahulu. 

    Setelah pemeriksaan pihak internal BJB itu, penyidik KPK akan memeriksa Ridwan Kamil sebagai saksi. 

    “Untuk Pak RK tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJP, maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan. Bisa jadi setelah Lebaran,” kata Budi pada konferensi pers, Kamis (20/3/2025).

    KPK telah menetapkan total lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH). 

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB).

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB.

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar. 

  • Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Alasan Batal Periksa Febri Diansyah

    Kasus Harun Masiku, KPK Jelaskan Alasan Batal Periksa Febri Diansyah

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan penjelasan terkait batalnya pemeriksaan Febri Diansyah dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 dengan tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Pemeriksaan dijadwalkan ulang setelah Lebaran 2025 atau Idulfitri 1446 Hijriah.

    Menurut keterangan Febri, pemeriksaan yang semula dijadwalkan Kamis (27/3/2025) batal karena sejumlah penyidik tengah cuti menjelang Lebaran. “Penyidik yang ada sedang bertugas di tempat lain sehingga jadwal pemeriksaan saya akan di-reschedule,” ujar Febri di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menambahkan, Febri menghadiri sidang lanjutan Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) sebelum memenuhi panggilan KPK. “Febri menghormati panggilan, tetapi baru bisa hadir setelah persidangan saudara HK selesai,” jelasnya.

    Sementara itu, adik Febri, Fathroni Diansyah Edi (FDE), hadir di KPK untuk diperiksa dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo (SYL). Pemeriksaan Fathroni berlangsung sejak pukul 10.00 WIB.

    “Penyidik memutuskan memeriksa saudara FDE terlebih dahulu sehingga agenda pemeriksaan saudara F dijadwalkan ulang,” ungkap Tessa.

    Kasus suap yang melibatkan Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, dan Donny Tri Istiqomah ini terus didalami KPK. Harun masih menjadi buronan, sedangkan Hasto menghadapi persidangan atas dugaan penyuapan dan perintangan penyidikan.