Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Segera Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Bansos Presiden

    KPK Segera Lanjutkan Pemeriksaan Saksi Kasus Bansos Presiden

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan segera memulai pemeriksaan sejumlah saksi pada kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan sosial (bansos) Presiden Covid-19. 

    Pada Kamis (27/3/2025), Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut satgas penyidikan yang menangani kasus itu saat ini masih fokus untuk menuntaskan perkara lain di mana para tersangkanya sudah ditahan dengan keterbatasan waktu penahanan. 

    Sementara itu, KPK saat ini baru menetapkan satu orang tersangka di kasus bansos presiden yakni Direktur Mitra Energi Persada (MEP) sekaligus Ketua Tim Penasihat PT Primalayan Teknologi Persada (PTP) Ivo Wongkaren. Ivo sudah menjalani masa kurungan berkaitan dengan kasus lain yakni korupsi penyaluran bansos PKH.

    “Tentunya dalam waktu tidak lama lagi, kita akan melakukan proses berkelanjutan, termasuk salah satunya pemeriksaan saksi-saksi di perkara tersebut [bansos presiden],” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Jumat (28/3/2025). 

    Saat ini, terang Tessa, KPK belum menetapkan pihak lain sebagai tersangka. 

    Pada kasus tersebut, komisi antirasuah menduga terdapat sekitar 6 juta paket bansos bentuk sembako presiden yang dikorupsi pada saat pandemi Covid-19. Total 6 juta paket itu terdiri dari paket sembako presiden yang disalurkan pada tahap 3, 5 dan 6. Masing-masih tahap itu berisi 2 juta paket sembako.

    Penyidikan kasus bansos presiden itu merupakan pengembangan perkara dari kasus suap pengadaan bansos yang menjerat mantan Menteri Sosial Juliari Batubara. Alat bukti terkait bansos presiden ditemukan ketika melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada kasus Juliari 2020 lalu.  

    Pada kasus bansos presiden, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara yang ada mencapai sekitar Rp250 miliar dari total nilai proyek pengadaan sekitar Rp900 miliar dari anggaran Kementerian Sosial (Kemensos). Penyidik menduga kerugian keuangan negara itu terjadi saat pengadaan bansos presiden 2020 lalu di wilayah Jabodetabek. 

  • Ujian Bertubi-tubi Ridwan Kamil: Gagal Jadi Gubernur Jakarta, Rumah Digeledah KPK, Dituduh Selingkuh – Halaman all

    Ujian Bertubi-tubi Ridwan Kamil: Gagal Jadi Gubernur Jakarta, Rumah Digeledah KPK, Dituduh Selingkuh – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil atau biasa disapa RK, mengakui dirinya belakangan ini telah mendapat banyak ujian hidup.

    Pada Pilkada Jakarta 2024, Ridwan Kamil gagal terpilih menjadi Gubernur DKI Jakarta.

    Tak lama setelah itu, rumahnya digeledah oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus dugaan korupsi bank daerah di Jabar.

    Terkini, Ridwan Kamil terseret isu perselingkuhan dengan model majalah dewasa bernama Lisa Mariana.

    Bahkan, Ridwan Kamil juga dituding telah memiliki anak dari hasil hubungan gelap dengan Lisa Mariana.

    Suami dari Atalia Praratya tersebut mengaku sudah lelah.

    “Banyak sekali ujian kehidupan yang sedang saya lalui. Cukup melelahkan untuk menjelaskan satu persatu, Semoga saya bisa melaluinya dengan ridha dan perlindungan Allah SWT. Aamiin,” kata Ridwan Kamil, dikutip Tribunnews dari akun Instagramnya @ridwankamil, Kamis (27/3/2025).

    Gagal jadi Gubernur Jakarta

    Setelah masa jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat selesai, Ridwan Kamil gagal di Pilkada Jakarta. Kini, ia tak lagi memiliki jabatan di lingkungan pemerintahan.

    Padahal, Pilkada Jakarta menjadi harapan Ridwan Kamil untuk kembali menjabat.

    Berdasarkan real count Pilkada Jakarta 2024 oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), paslon yang diusung PDIP dan Hanura, Pramono Anung-Rano Karno menang dengan perolehan 2.183.239 suara (50,07 persen).

    Sementara, Ridwan Kamil-Suswono memperoleh 1.718.160 suara (39,40 persen). Paslon nomor 1 ini sendiri diusung Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus berisi 13 partai Gerindra, PKS, Golkar, Demokrat, NasDem, PSI, PKB, Gelora, PBB, Perindo, PAN, PPP, serta Garuda.

    Di posisi terakhir adalah paslon independen nomor urut 2, Dharma Pongrekun-Kun Wardana Abyoto dengan perolehan 459.230 suara (10,53 persen).

    Meski kini tak punya jabatan, Ridwan Kamil sudah punya rencana baru, yaitu kembali ke keluarga untuk beristirahat sejenak.

    Menurutnya, pertarungan politik di Jakarta melelahkan dengan segala tensi tingginya.

    “Saya dan Pak Suswono setelah ini tentu akan beristirahat sejenak ya, dengan tensi kemarin yang luar biasa tinggi, kita akan kembali ke keluarga masing-masing.”

    “Dan bagi kami berdua tidak ada kata akhir dalam pengadian kepada bangsa dan negara,” kata Ridwan Kamil, pada konferensi pers di Jakarta, Jumat (13/12/2024).

    Rumah digeledah KPK

    KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil di kawasan Jalan Gunung Kencana, Ciumbuleuit, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (10/3/2025).

    Ridwan Kamil telah membenarkan rumahnya digeledah terkait kasus bank daerah.

    Melalui surat pernyataan yang ditulis di selembar kertas, Ridwan Kamil mengakui rumahnya Kota Bandung digeledah penyidik KPK.

    Dalam selembar surat tersebut, tertulis dengan huruf kapital ‘PERNYATAAN RESMI’.

    Terdapat tiga poin pernyataan resmi Ridwan Kamil dalam selembar kertas tersebut.

    Pertama, Ridwan Kamil membenarkan rumahnya didatangi penyidik KPK.

    “Bahwa benar kami didatangi oleh tim KPK terkait perkara di bank daerah,” tulis Emil dalam surat tersebut.

    Kedua, Ridwan Kamil mengakui bila tim KPK menunjukkan surat tugas resmi saat mendatanginya.

    “Tim KPK sudah menunjukan surat tugas resmi, dan kami selaku warga negara yang baik sangat kooperatif dan sepenuhnya mendukung/membantu tim KPK secara profesional,” tulis Ridwan Kamil pada poin kedua.

    Ketiga, Ridwan Kamil meminta insan pers untuk bertanya lebih lanjut kepada KPK.

    “Hal-hal terkait lainnya kami tidak bisa mendahului tim KPK dalam memberikan keterangan, silahkan insan pers bertanya langsung kepada tim KPK,” ucap pada poin ketiga surat yang ditulisnya.

    Di akhir pernyataannya, tertulis nama jelas menggunakan huruf kapital nama RIDWAN KAMIL.

    Baru-baru ini, Ridwan Kamil dituduh selingkuh dengan model Lisa Mariana.

    Ia langsung membantah isu tersebut.

    Ridwan Kamil mengakui dirinya memang pernah bertemu dengan Lisa Mariana.

    Namun, ia baru sekali bertemu dengan Lisa, tepatnya 4 tahun silam, terkait permohonan bantuan kuliah dari Lisa.

    “Saya hanya bertemu yang bersangkutan satu kali, terkait permohonan bantuan kuliah, dan permasalahan 4 tahun lalu ini sudah diselesaikan melalui bukti-bukti akurat yang tidak terbantahkan,” tulis Ridwan Kamil, dikutip Tribunnews dari akun Instagram @ridwankamil, Jumat (28/3/2025).

    Ridwan Kamil menegaskan, saat bertemu, Lisa Mariana sudah dalam keadaan hamil.

    Selain itu, RK juga menyebut Lisa Mariana sudah mengaku kepada keluarga, ia hamil di luar nikah.

    “Ia sudah hamil duluan saat bertemu dan karenanya yang bersangkutan sudah meminta maaf di hadapan keluarganya,” ujarnya.

    Ridwan Kamil menyampaikan tuduhan tersebut merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang kembali dimunculkan setelah sebelumnya telah diselesaikan.

    “Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” kata Ridwan Kamil.

    Ridwan Kamil akan mengambil tindakan hukum untuk menyelesaikan permasalahan ini.

    Ia juga akan menggunakan tim hukum untuk merespons isu ini. 

    “Untuk kali ini, saya akan menggunakan tim hukum untuk mewakili saya dalam permasalahan ini, sehingga bukti-bukti akurat terkait kebohongan fitnah ini bisa diperlihatkan kembali pada waktu yang dibutuhkan,” ujarnya.

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Pimpinan MPR komitmen tingkatkan pembahasan konstitusi pro lingkungan

    Pimpinan MPR komitmen tingkatkan pembahasan konstitusi pro lingkungan

    Jakarta (ANTARA) – Wakil Ketua MPR RI Eddy Soeparno menyatakan komitmennya untuk terus mengkaji lebih jauh dan meningkatkan pembahasan usulan terkait dengan penerapan environmental constitution (konstitusi lingkungan hidup) yang pro pada lingkungan.

    “Karena itu usulan environmental constitution yang pro lingkungan hidup ini akan kami kaji lebih lanjut dan tingkatkan pembahasannya bersama pimpinan MPR lainnya,” kata Eddy dalam keterangan yang diterima di Jakarta, Jumat.

    Eddy menyampaikan hal itu saat menerima audiensi dari Indonesia Ocean Justice Initiative (IOJI), yang dipimpin oleh mantan Wakil Ketua KPK sekaligus dosen Universitas Indonesia (UI) Mas Achmad Santosa.

    “Prinsipnya adalah selama berkaitan dengan kebaikan masyarakat dan memenuhi lingkungan hidup yang sehat untuk masyarakat maka regulasi atau undang-undang itu menjadi relevan dan penting,” ujarnya.

    Setiap cabang kekuasaan, baik eksekutif, yudikatif, maupun legislatif, kata dia, memiliki peran penting dalam upaya menjaga dan merawat lingkungan hidup.

    Dalam konteks isu lingkungan hidup, pihaknya sebagai pimpinan MPR RI menjalankan amanat konstitusi Pasal 28 H Ayat (1) tentang hak masyarakat untuk mendapatkan lingkungan hidup yang sehat dan layak.

    Selaku pimpinan MPR RI, dia akan terus mendorong akselerasi transisi energi untuk memperkuat ketahanan energi sesuai dengan visi Presiden RI Prabowo Subianto.

    “Indonesia berlimpah dengan sumber energi terbarukan dan sumber energi fosil. Namun, sayangnya kebutuhan energi nasional masih bergantung pada impor,” tuturnya.

    Ia lantas berkata, “Karena itu sebagai pimpinan MPR saya mendukung penuh visi Presiden Prabowo agar Indonesia memiliki ketahanan energi dan memanfaatkan keberlimpahan sumber energi untuk kesejahteraan rakyat.”

    Sementara itu, Mas Achmad Santosa menyampaikan perihal urgensi penerapan environmental constitutionalism dalam arah kebijakan negara.

    Diutarakan pula dibutuhkan langkah-langkah perbaikan paradigmatik pada sektor ekonomi, pemerintahan, hingga penegakan hukum dalam kaitannya dengan isu lingkungan hidup.

    “Kami memperhatikan dan mengikuti bahwa Pak Eddy Soeparno adalah pimpinan MPR yang sangat fokus pada lingkungan hidup. Oleh karena itu, kami menyampaikan urgensi penerapan ecological constitutionalism dengan harapan agar isu-isu lingkungan hidup menjadi prioritas dalam kebijakan,” kata dia.

    Pewarta: Melalusa Susthira Khalida
    Editor: D.Dj. Kliwantoro
    Copyright © ANTARA 2025

  • KPK Sempat Jadwalkan Febri Diansyah Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku, Guntur Romli: Ngawur, Jelas Intimidasi

    KPK Sempat Jadwalkan Febri Diansyah Diperiksa Terkait Kasus Harun Masiku, Guntur Romli: Ngawur, Jelas Intimidasi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politisi PDI Perjuangan Mohamad Guntur Romli menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ingin mengintervensi Febri Diansyah. Karena menjadi pengacara Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    Pria yang karib disapa Gun Romi itu bahkan mengatakan KPK makin ngawur dan memalukan.

    “KPK makin ngawur dan memalukan. Semakin jelas mau mengintimidasi Febri Diansyah yang menjadi advokat Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” kata Gun Romli dikutip dari unggahannya di X, Jumat (28/3/2025).

    Menurutnya, serangkaian peristiwa yang dialami Febri menunjukkan KPK ingin mengganggu Febri. Hanya karena berstatus sebagai advokat Hasto.

    “KPK mau mengganggu tugas Febri Diansyah (eks Jubir KPK) yang saat ini menjadi penasehat hukum Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto,” ujarnya.

    Hal tersebut, dimulai saat KPK menggeledah eks kantor hukumnya. Bahkan memanggil. Karena disinyalir terlibat kasus Tindak Pidana dan Pencucian Uang Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Awalnya KPK menggeledah eks kantor Febri dan memanggilnya adiknya dengan alasan sedang memeriksa kasus TPPU SYL,” ucapnya.

    Bahkan, kemarin Febri dipanggil KPK dalam kasus Harun Masiku. Namun batal diperiksa meski ia sudah ada di Gedung KPK.

    “Tiba-tiba hari Rabu pagi kemaren 26 Maret, Febri mendapatkan surat penggilan via WA dari KPK untuk datang hari ini Kamis 27 Maret pkl 10.00 mau diperiksa kasus Harun Masiku (apa hubungannya coba?” imbuhnya.

    Di hari pemanggilan Febri, si saat bersamaan digelar sidang Hasto.

    “Padahal itu jadwal sidang Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto di mana Febri salah satu advokat yang selalu hadir di Persidangan,” terangnya.

  • Pemeriksaan Febri Diansyah Batal Bukan Disebabkan Penyidik KPK Cuti, tapi Sedang Periksa Fathroni Diansyah

    Pemeriksaan Febri Diansyah Batal Bukan Disebabkan Penyidik KPK Cuti, tapi Sedang Periksa Fathroni Diansyah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) batal memeriksa mantan Juru Bicara KPK Febri Diansyah (F) sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah, Kamis, 27 Maret 2025. Febri yang telah datang di kantor KPK mengaku tidak jadi diperiksa lantaran penyidik sudah cuti, dan sebagian lainnya sedang bertugas.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan, pemeriksaan terhadap Febri Diansyah batal bukan disebabkan penyidik sedang cuti, tetapi karena penyidik sedang memeriksa Fathroni Diansyah (FD), adik kandung Febri. Adapun Fathroni Diansyah diperiksa sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Penyidik kedatangan saudara FD yang merupakan adik kandung saudara F pada pukul 10.00 WIB. Kehadiran saudara FD tersebut adalah dalam rangka penjadwalan ulang pemeriksaan sebelumnya pada 24 Maret 2025,” kata Tessa kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret 2025. 

    Fathroni lebih awal datang ke kantor KPK lantaran Febri harus mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Sebelumnya, Febri memang mengonfirmasi akan menghadiri agenda pemeriksaan setelah persidangan Hasto rampung. 

    “Selanjutnya penyidik yang seharusnya dijadwalkan memeriksa saudara F pada jam 10 hari ini akhirnya melakukan pemeriksaan kepada saudara FD. Selanjutnya sewaktu proses pemeriksaan saudara FD sedang berjalan, saudara F hadir pada pukul 11.45 WIB,” ujar Tessa. 

    Tessa mengungkapkan, karena penyidik sedang memeriksa Fathroni, maka pemeriksaan Febri dijadwalkan ulang setelah Hari Raya Idulfitri. Akan tetapi, Tessa belum menyebut mengenai tanggalnya.

    Pernyataan Febri Diansyah Soal Penyidik Cuti 

    Sebelumnya, Febri Diansyah tiba di kantor KPK pada Kamis, 27 Maret 2025, sekira pukul 11.38 WIB. Ia sudah siap diperiksa sebagai saksi untuk melengkapi berkas perkara tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. 

    Namun, pemeriksaan tersebut batal dilakukan karena sejumlah penyidik KPK sedang mengambil cuti. Febri yang sudah masuk ke dalam lobi Gedung Merah Putih KPK dan mengisi buku tamu kemudian meninggalkan bekas kantornya itu pada pukul 11.48 WIB.

    “Ada informasi dari bagian penyidikan, bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, dan mungkin penyidik yang ada sedang ada tugas yang lain, maka jadwal pemeriksaan saya akan reschedule,” kata Febri kepada wartawan, Kamis, 27 Maret 2025. 

    Menurut Febri, kemungkinan ia akan diminta kembali hadir di gedung KPK setelah Hari Raya Idulfitri. Namun, ia masih harus menunggu informasi lebih detail dari pihak lembaga antirasuah. 

    “Jadi dijadwal ulang, estimasinya mungkin setelah lebaran. Dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan,” ucap Febri. 

    “Sebagai bentuk komitmen dan sikap kooperatif saya sudah datang ke sini. Dan tapi memang ada situasi yang kita tidak bisa perkirakan sebelumnya,” katanya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kubu Hasto Sebut KPK Panik hingga Periksa Febri Diansyah: Berhenti Lakukan Pembungkaman – Halaman all

    Kubu Hasto Sebut KPK Panik hingga Periksa Febri Diansyah: Berhenti Lakukan Pembungkaman – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Kubu Sekretaris Jenderal PDIP, Hasto Kristiyanto, menilai ada kepanikan di tubuh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hal ini terlihat dari pemanggilan terhadap Febri Diansyah yang tergabung dalam tim kuasa hukum Hasto.

    Febri diminta mendatangi KPK, Kamis (27/3/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku yang menjerat Hasto.

    “Saya melihat sudah ada kepanikan KPK,” ungkap tim kuasa hukum Hasto, Johanes Oberlin Tobing, Kamis, dilansir Kompas.com.

    Terkait hal itu, Johannes meminta kepada KPK agar fokus membuktikan dakwaan yang ditujukan untuk Hasto di persidangan.

    Menurutnya, KPK sebaiknya berhenti melakukan pembungkaman terhadap pihak-pihak yang mendampingi Sekjen PDIP dalam perkara Harun Masiku.

    “Jadi saya kira, KPK berhenti untuk melakukan hal-hal yang seperti itu ya (pembungkaman), kalaupun kita mau berdebat secara hukum, mari kita buktikan di persidangan,” pungkas dia.

    Febri sendiri diketahui memenuhi panggilan KPK untuk menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus Harun Masiku.

    Mantan Juru Bicara KPK itu tiba di Gedung Merah Putih KPK pada Kamis sekitar pukul 11.45 WIB, setelah rampung mendampingi Hasto menjalani sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

    Ia didampingi sejumlah advokat, termasuk Ronny Talapessy.

    Tetapi, tak lama setelah masuk ke dalam Gedung Merah Putih, Febri dan rombongan keluar.

    Febri mengatakan pemeriksaan terhadap dirinya batal sebab sebagian besar penyidik sudah mengambil cuti lebaran.

    Karena itu, menurut Febri, KPK kembali menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap dirinya.

    “Ada informasi dari bagian dari penyidikan, hari ini sejumlah penyidik sedang cuti, dan mungkin ada yang sedang tugas lain ya,” kata Febri.

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, jadi dijadwal ulang. Estimasinya ya kemungkinan setelah Lebaran ya,” imbuh dia.

    Organisasi Advokat Duga KPK Lakukan Intimidasi

    Sebelumnya, sebanyak 15 organisasi advokat menduga kuat eks Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Febri Diansyah, diintimidasi oleh lembaga anti-rasuah, buntut bergabung dalam tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Salah satu perwakilan organisasi advokat, Ketua Dewan Penasihat KAI ‘Sarinah’, Erman Umar, mengungkapkan dugaan intimidasi itu berupa pemeriksaan orang-orang terdekat Febri oleh KPK.

    Pekan lalu, rekan Febri di KPK dan juga Visi Law Office, Rasamala Aritonang, diperiksa terkait kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh mantan Menteri Pertanian, Syahrul Yasin Limpo (SYL). Rasamala sendiri merupakan mantan tim Biro Hukum KPK.

    Tak hanya rekannya diperiksa, Visi Law Office yang merupakan mantan kantor Febri, turut digeledah KPK, di mana dua koper telah disita.

    “Dugaan ini menguat setelah salah satu kolega Febri Diansyah di kantor lamanya, dipanggil oleh KPK sebagai saksi untuk perkara TPPU SYL.”

    “Kemudian dilanjutkan dengan penggeledahan kantor Visi Law Office serta penggeledahan rumah di hari yang sama, 19 Maret 2025,” jelas Erman dalam konferensi pers di Jakarta Pusat, Rabu (26/3/2025).

    Selain Rasamala, adik Febri, Fathroni Diansyah, juga dipanggil KPK terkait kasus TPPU SYL.

    Padahal, saat Febri dan Rasamala menangani kasus SYL, Fathroni berstatus sebagai peserta magang advokat di Visi Law Office.

    Atas hal itu, Erman berpendapat, sikap KPK terhadap Febri dan orang terdekatnya, patut dipertanyakan.

    Ia mengaku heran mengapa KPK masih melanjutkan pemeriksaan terkait kasus TPPU SYL.

    Padahal, ujar dia, penyidikan kasus TPPU SYL sudah berlangsung sejak 26 September 2023.

    “Akal sehat yang wajar membuat kita dapat mempertanyakan, kenapa tindakan pemanggilan hingga upaya paksa berupa penggeledahan dan penyitaan, dilakukan setelah Febri Diansyah masuk sebagai salah satu Tim Penasihat Hukum Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto?” singgung Erman.

    “Apalagi saat pemanggilan dan penggeledahan dilakukan, perkara korupsi yang melibatkan SYL telah diputus berdasarkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap, sedangkan penyidikan dugaan TPPU sudah berlangsung sejak lama, yaitu 26 September 2023,” urainya.

    Kini, Febri dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap oleh Harun Masiku yang juga menyeret Hasto.

    Erman pun meyakini sikap KPK itu merupakan bentuk intimidasi terhadap Febri.

    “Oleh karena itu, wajar jika kami menduga tindakan-tindakan tersebut adalah upaya teror dan intimidasi yang sangat mengganggu pelaksanaan tugas advokat,” pungkas dia.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W/Abdi Ryanda Shakti, Kompas.com/Irfan Kamil/Nicholas Ryan)

  • Febri Dipanggil KPK soal Harun Masiku tapi Pilih ke Sidang Hasto Dulu

    Febri Dipanggil KPK soal Harun Masiku tapi Pilih ke Sidang Hasto Dulu

    Jakarta

    Febri Diansyah dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan suap Harun Masiku. Namun, Febri lebih memilih hadir di sidang kliennya Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto terlebih dulu.

    Febri menyebut dirinya menerima undangan dari KPK untuk hadir pemanggilan pukul 10.00 WIB, Kamis (27/3/2025), di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan. Febri menerima undangan itu pada Rabu (26/3) lewat WhatsApp.

    Namun, Febri mengaku akan memprioritaskan kliennya dan akhirnya menghadiri sidang Hasto di Pengadilan Tipikor Jakarta. Dia mengaku akan memenuhi panggilan KPK setelah sidang.

    “Benar, saya diminta KPK hadir sebagai saksi untuk perkara Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah pada Kamis, 27 Maret 2025 pukul 10.00 WIB. Surat panggilan saya terima Rabu pagi kemarin melalui chat WA,” kata Febri ketika dihubungi, Kamis (27/3/2025).

    “Namun, saya tampaknya baru bisa hadir setelah selesai persidangan Pak Hasto Kristiyanto Kamis ini. Karena saya sedang menjalankan tugas sebagai advokat dan bertanggung jawab sebagai kuasa hukum Pak Hasto di tahap persidangan yang sedang berjalan,” tambahnya.

    Alasan Febri

    Foto: Rifkianto Nugroho

    Febri mengatakan dirinya memiliki kewajiban menjalankan tugas sebagai advokat atau pengacara dari Hasto.

    “Saya sudah kirimkan surat pada KPK. Pertama poinnya adalah saya menghargai dan menghormati kewenangan institusi KPK, karena itu saya kirim surat dan katakan saya akan hadir memenuhi panggilan tersebut,” kata Febri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3).

    “Namun karena jadwalnya bertepatan, bersamaan dengan sidang Pak Hasto dan saya juga punya kewajiban profesional, saya melaksanakan tugas sebagai advokat, tugas profesional sebagai advokat,” sambungnya.

    Sebab itu, Febri mengatakan dirinya harus memenuhi kewajiban terlebih dulu. Dia memastikan akan kooperatif dengan proses hukum yang berjalan di KPK.

    “Maka pagi ini saya datang terlebih dahulu memenuhi proses persidangan sebagai penasihat hukum Pak Hasto dan setelah ini, saya akan ke KPK sebagai bentuk penghormatan terhadap surat KPK tersebut, saya akan memenuhi panggilan penyidik,” ujarnya.

    Dalam kesempatan yang sama, kuasa hukum Hasto yang lainnya, Johanis Tobing, menilai adanya kepanikan yang terjadi di KPK dengan memanggil Febri. Padahal, kata dia, perkara Syahrul Yasin Limpo (SYL) telah terdapat putusan perkara.

    “Jadi kalau menurut saya soal hari ini KPK melakukan pemanggilan justru memang, saya melihat sudah ada kepanikan KPK. Perkara yang ditangani saudara Febri pada perkara SYL itu tuh sudah putus perkaranya, sudah selesai,” ujarnya.

    “Nah kalau memang betul ada indikasi misalnya mereka mau bertanya soal Honorarium, soal Lawyer fee, tanya dong dari awal,” sambung dia.

    Batal Diperiksa, Febri Sebut Penyidik KPK Cuti

    Foto: Pengacara Febri Diansyah memenuhi panggilan KPK untuk kasus Harun Masiku. (Adrial/detikcom)

    Febri Diansyah akhirnya memenuhi panggilan KPK setelah sidang Hasto usai. Namun dirinya batal diperiksa karena diinfokan bahwa penyidik perkara ini sedang cuti.

    Pantauan detikcom di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3/2025), Febri tiba sekitar pukul 11.30 WIB. Dirinya terlihat mengenakan pakaian batik berwarna biru. Namun Febri langsung keluar lagi dari gedung KPK pada pukul 11.49 WIB.

    “Tadi saya sudah daftar, sudah serahkan KTP, sudah dikasih lanyard sebagai tamu, dan sudah mengisi buku tamu juga, kemudian ada informasi dari bagian penyidikan bahwa hari ini karena sejumlah penyidik sedang cuti, jadi karena sejumlah penyidik sedang cuti,” kata di lokasi, Kamis (27/3).

    Febri mengatakan baru bisa hadir siang hari karena harus mendampingi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dalam persidangan. Dirinya tidak mengetahui apa alasannya dipanggil terkait perkara Harun Masiku.

    “Saya juga nggak tahu ya, kenapa tiba-tiba panggilan terkait perkara Harun Masiku, perkara yang sama dengan perkara besarnya kasus Pak Hasto yang sekarang sedang sidang,” ujarnya.

    Febri menambahkan pemeriksaannya akan dijadwal ulang setelah Lebaran. Dia mengaku akan kooperatif memenuhi panggilan pemeriksaan KPK.

    “Maka jadwal pemeriksaan untuk saya akan di-reschedule, akan dijadwalkan ulang. Estimasinya kemungkinan tentu setelah Lebaran ya, dan tadi juga disampaikan nanti menunggu informasi lebih lanjut atau panggilan lebih lanjut,” tuturnya.

    Penjelasan KPK

    Foto: Adrial Akbar/detikcom

    KPK merespons pernyataan Febri Diansyah yang menyebutkan penyidiknya sedang cuti. KPK menyebutkan penyidiknya tak cuti, tapi terlebih dulu memeriksa adik Febri, Fathroni Diansyah (FDE).

    “Bahwa pada hari ini, Kamis, penyidik kedatangan saudara FDE yang merupakan adik kandung saudara F pada pukul 10.00 WIB,” kata jubir KPK, Tessa Mahardhika, di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (27/3).

    KPK mengatakan adik dari Febri datang lebih pagi sehingga diperiksa duluan. Pemeriksaan Fathroni itu merupakan penjadwalan ulang setelah sebelumnya absen pada Senin (24/3).

    Penyidik yang awalnya menjadwalkan pemeriksaan Febri, akhirnya melakukan pemeriksaan ke adiknya sehingga pemeriksaan terhadap Febri dijadwal ulang.

    “Sewaktu proses pemeriksaan saudara FDE sedang berjalan sampai dengan saat ini, saudara F hadir pada pukul 11.45,” kata dia.

    “Dan dikarenakan penyidik masih melakukan pemeriksaan terhadap adik kandung saudara F yaitu FDE. Maka saudara F dijadwalkan ulang untuk dilakukan pemeriksaan berikutnya, kemungkinan pasca Idul fitri atau lebaran nanti, demikian,” tambahnya.

    Halaman 2 dari 4

    (azh/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Balasan Menohok KPK ke Kubu Hasto Perkara Tak Rugikan Negara

    Balasan Menohok KPK ke Kubu Hasto Perkara Tak Rugikan Negara

    Jakarta

    KPK dan Hasto Kristiyanto silih berganti melempar pendapat. KPK kini memberikan balasan pedas usai kubu Hasto mengkritik langkah KPK yang mengusut Sekjen PDIP itu meski tidak ada kerugian negara yang timbul.

    Jaksa penuntut umum (JPU) KPK menjawab eksepsi Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang menyebut tak ada kerugian negara dalam kasus yang menjeratnya. Jaksa menegaskan kasus Hasto merupakan perkara suap.

    Hal itu disampaikan jaksa dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025). Mulanya, jaksa menyebut jika pihak Hasto menilai KPK tak berwenang melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap perkara Hasto karena tak ada kerugian negara.

    “Dalam eksepsinya, Terdakwa berdalih bahwa dalam UU KPK No 19 Tahun 2019 telah membatasi kewenangan KPK untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan perkara tindak pidana korupsi, di antaranya adanya kerugian keuangan negara paling sedikit Rp 1.000.000.000 (satu miliar rupiah),” kata jaksa.

    “Sedangkan dalam perkara yang dituduhkan kepada Terdakwa, tidak ada kerugian keuangan negaranya sehingga KPK tidak berwenang untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan, sambungnya.

    Jaksa KPK Tegaskan Kasus Hasto Bukan Delik Kerugian Negara

    Foto: Sidang Hasto Kristiyanto (Anggi/detikcom)

    Jaksa pun menilai pihak Hasto telah salah memaknai Pasal 11 UU KPK itu. Jaksa menegaskan perkara Hasto bukan merupakan perkara dengan delik kerugian negara.

    Jaksa mendakwa Hasto dengan Pasal 5 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Pasal 5 ayat 1 UU Tipikor mengatur ancaman pidana yang melakukan perbuatan tindak pidana yang diatur Pasal 209 KUHP. Dalam pasal tersebut, dijelaskan setiap orang dapat dipidana jika melakukan perbuatan curang dengan cara memberi atau menerima, menimbulkan harapan atau menjanjikan hadiah, keuntungan atau upah dalam bentuk apa pun.

    Jaksa menegaskan perkara Hasto bukan berkaitan dengan kerugian negara. Jaksa pun menilai memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan.

    “Perkara a quo bukanlah perkara yang deliknya terkait dengan kerugian keuangan negara sebagaimana diatur dalam Pasal 2 dan Pasal 3 UU Tipikor, akan tetapi terkait pasal suap, sehingga tidak berlaku ketentuan huruf b,” ujarnya.

    “Berdasarkan argumentasi di atas, maka keberatan Terdakwa haruslah ditolak,” imbuh dia.

    Hasto merupakan terdakwa kasus dugaan merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Hasto juga disebut memerintahkan anak buahnya menenggelamkan ponselnya jelang diperiksa KPK. Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku belum tertangkap hingga saat ini.

    Jaksa juga mendakwa Hasto menyuap mantan komisioner KPU Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu setiawan mengurus penetapan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Halaman 2 dari 2

    (ygs/ygs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Pertajam Bukti Korupsi Bank BJB Sebelum Periksa Ridwan Kamil

    KPK Pertajam Bukti Korupsi Bank BJB Sebelum Periksa Ridwan Kamil

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan pemanggilan eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil terkait dugaan korupsi penempatan dana iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023 tak begitu saja dilakukan.

    Penyidik akan lebih dulu mengumpulkan keterangan saksi lainnya.

    “Tentunya pada saat kita memanggil saksi, bahan itu harus ada. Tidak bisa ujug-ujug kosongan saja bertanya apakah saudara melakukan perbuatan tersebut, enggak bisa,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 27 Maret.

    Alasan ini yang kemudian membuat penyidik telah menyiapkan tenggat waktu untuk memeriksa Ridwan Kamil atau Kang Emil. Tapi, Tessa tidak bisa memerinci waktu pastinya.

    “Ya, nanti kita tunggu waktunya, ya, kapan RK akan dipanggil sebagai saksi,” tegas juru bicara berlatar belakang penyidik itu.

    “Tentunya penyidik yang nanti akan memahami timeline-nya, yang jelas setelah lebaran tapi kapannya itu nanti kita akan tunggu,” sambung Tessa.

    Adapun Budi Sokmo selaku Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidikan KPK yang menangani kasus korupsi Bank BJB menyebut nantinya pihak internal bank daerah tersebut bakal lebih dulu dipanggil. Pendalaman proses pengadaan iklan yang diduga melawan hukum bakal dilaksanakan.

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegara mungkin mungkin setelah saksi-saksi dari internal BJB maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” kata Budi kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 20 Maret.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah menetapkan lima tersangka kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten, Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023.

    Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma. Surat perintah penyidikan (sprindik) dikeluarkan pada 27 Februari 2025.

    Dalam kasus ini, KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam proses penempatan iklan ke sejumlah media. Akibatnya, negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Tapi, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan.

  • Tim Hukum Hasto Kristiyanto Beberkan Kelemahan Jawaban Jaksa KPK

    Tim Hukum Hasto Kristiyanto Beberkan Kelemahan Jawaban Jaksa KPK

    Jakarta (beritajatim.com) – Pengacara senior Maqdir Ismail yang merupakan salah satu kuasa hukum Sekretaris Jenderal DPP PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, menyoroti sejumlah kelemahan dalam tanggapan jaksa penuntut umum (JPU) atas eksepsi (nota keberatan) yang diajukan tim pembela usai persidangan ketiga kasus korupsi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (27/3/2025).

    Dalam konferensi pers mendampingi Hasto usai persidangan, Maqdir memaparkan, tiga kejanggalan utama dalam konstruksi dakwaan JPU. Pertama, adalah Kesalahan Dakwaan Bersama Tanpa “Meeting of Minds”.

    “JPU mendakwa Mas Hasto bersama terdakwa lain seolah-olah ada meeting of minds (kesepakatan, red) dan kontribusi bersama. Padahal, fakta tidak menunjukkan hal itu.

    Misalnya, mereka memakai analogi dua pencuri di tempat berbeda yang didakwa bersama. Ini tidak logis karena dakwaan bersama mensyaratkan adanya keterkaitan tindakan dan kontribusi masing-masing pihak, yang tidak dijelaskan JPU,” urai Maqdir.

    Kedua, Kesalahan Penerapan Pasal Obstruction of Justice.

    “JPU menggunakan fakta yang terjadi pada tahap penyelidikan untuk menjerat klien kami dengan pasal obstruction of justice. Padahal, UU secara eksplisit menyatakan pasal itu hanya berlaku untuk tahap penyidikan. Ini kesalahan fatal yang seharusnya tidak diakomodir hakim,” paparnya.

    Ketiga adalah Pengabaian Putusan Kasus Sebelumnya.

    “JPU berargumen bahwa hakim tidak wajib mengikuti putusan kasus terdahulu. Ini keliru. Jika ada kasus serupa yang sudah diputus dengan dakwaan dan fakta sama, hakim harus mempertimbangkannya. Dalam kasus ini, JPU justru mengabaikan putusan yang sudah inkrah,” tambah Maqdir.

    Saat ditanya wartawan tentang bukti yang diserahkan tim hukum, Maqdir menjelaskan sebagai berikut.

    “Kami menyerahkan bukti-bukti yang menguatkan kebenaran fakta dalam eksepsi kami. Ini penting agar majelis hakim bisa menilai secara objektif, terutama setelah JPU membantah sejumlah poin kami tanpa dasar kuat,” kata Maqdir.

    Ia menegaskan, dokumen tersebut fokus pada tiga kelemahan utama dakwaan, termasuk analisis hukum terkait obstruction of justice dan perbandingan dengan putusan kasus sejenis.

    Maqdir berharap hakim tidak mengabaikan kejanggalan ini dalam putusan sela.

    “Jika poin-poin ini belum diakomodir di putusan sela, kami yakin hakim akan mempertimbangkannya pada putusan akhir. Keadilan harus ditegakkan berdasarkan fakta dan hukum, bukan tekanan politik,” tegasnya. (ted)