Kementrian Lembaga: KPK

  • Sebut KPK Sulit Buktikan Tuduhan, Ferdinand Hutahean: Kasus Hasto Tak Bisa Dilanjutkan

    Sebut KPK Sulit Buktikan Tuduhan, Ferdinand Hutahean: Kasus Hasto Tak Bisa Dilanjutkan

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Politikus PDIP, Ferdinand Hutahean, kembali berkomentar soal kasus hukum yang menjerat Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto.

    Dikatakan Ferdinand, perkara yang tengah disidangkan ini seharusnya tidak layak untuk dilanjutkan.

    “Kalau kita memang melihat kemarin dari eksepsi Pak Hasto dan jawaban dari JPU, seharusnya memang perkara ini tidak layak dilanjutkan,” ujar Ferdinand kepada fajar.co.id, Selasa (1/4/2025).

    Ia menyebut bahwa Majelis Hakim akan membacakan putusan sela pada sidang pekan depan untuk menanggapi eksepsi yang diajukan oleh pihak Hasto.

    “Tinggal minggu depan Majelis Hakim akan membacakan keputusan terkait putusan sela atas eksepsi dari Hasto,” tambahnya.

    Lebih lanjut, Ferdinand menilai bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kesulitan dalam membuktikan tuduhan terhadap Hasto.

    Hal ini, menurutnya, terlihat dari jawaban Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan.

    “Memang kalau membaca dari eksepsi dan jawaban JPU KPK, sepertinya KPK kesulitan membuktikan tuduhannya,” ujarnya.

    Ferdinand berharap agar Majelis Hakim menerima eksepsi Hasto dan mengembalikan nama baiknya yang telah tercoreng akibat kasus ini.

    “Kita berharap Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini menjatuhkan putusan sela nanti, menerima eksepsi Pak Hasto, kemudian meminta nama baiknya dipulihkan,” ungkap Ferdinand.

    Ia juga menuding bahwa KPK tidak serius dalam menegakkan hukum dan cenderung hanya mengejar target politik tertentu.

    “KPK cenderung terlihat sekali main-main dengan perkara ini. KPK tidak serius dalam hal penegakan hukum, tetapi hanya soal target politik tertentu,” katanya.

  • Hari Kedua Lebaran, Kemenko Polkam Cek Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang

    Hari Kedua Lebaran, Kemenko Polkam Cek Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang

    Hari Kedua Lebaran, Kemenko Polkam Cek Layanan Kunjungan Keluarga di Lapas Cipinang
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (
    Kemenko Polkam
    ) melalui Satgas yang dipimpin Deputi Bidang Koordinasi Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Marsda TNI Eko Dono Indarto memantau situasi kunjungan keluarga di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Cipinang, Jakarta, pada
    hari kedua Lebaran
    , Selasa (1/4/2025).
    “Alhamdulillah hari ini kita dari Satgas Pengamanan Lebaran melaksanakan pemantauan ke berbagai tempat pelayanan masyarakat untuk melihat bagaimana pelayanan dari pemerintah, khususnya dari lapas ini kepada masyarakat,” kata Eko, dalam keterangan yang diterima, Selasa.
    Dalam kunjungan ini, tim Kemenko Polkam memantau pelaksanaan
    layanan kunjungan Lebaran
    .
    Mereka ingin memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai standar keamanan dan pelayanan yang telah ditetapkan.
    Eko menilai,
    Lapas Cipinang
    sudah cukup baik dalam melayani kunjungan keluarga warga binaan.
    “Bentuk layanan publik yang dilakukan oleh Lapas Cipinang sudah cukup bagus, terbukti mekanisme dan tata kelolanya dijalankan dengan baik, tanpa mengabaikan faktor keamanan, tapi bisa tetap dekat dengan masyarakat para pengunjung lapas yang akan menengok keluarganya,” ungkap dia.
    Ia berharap, layanan publik seperti yang dilaksanakan Lapas Cipinang dapat ditiru di tempat lain.
    Sebab, menurut dia, pelayanan publik yang total merupakan komitmen kehadiran pemerintah membantu masyarakat.
    “Kami berharap mudah-mudahan layanan semakin meningkat dan masyarakat semakin percaya kepada kita semua bahwa kita ada untuk melayani masyarakat,” ujar dia.
    Pada kesempatan yang sama, Kepala Lapas Cipinang, Wachid Wibowo, menegaskan bahwa pihaknya terus berkoordinasi dengan Kemenko Polkam untuk menyelenggarakan layanan kunjungan yang optimal.
    Hal ini bertujuan untuk memastikan warga binaan dapat merayakan Idulfitri bersama keluarganya dalam suasana yang aman dan tertib.
    “Kehadiran Tim Siaga Pemantauan Kemenko Polkam ini semakin memperkuat komitmen kami untuk menghadirkan layanan yang humanis dan berkualitas,” tutur Wachid.
    Adapun sejumlah Lapas maupun rumah tahanan (rutan) membuka layanan kunjungan keluarga saat Hari Raya Lebaran.
    Salah satunya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang membuka layanan pengiriman makanan dan kunjungan keluarga untuk para tahanan di rutan dalam rangka
    Idul Fitri 2025
    .
    Pengiriman makanan dan kunjungan ini dilakukan pada 31 Maret hingga 1 April 2025.
    “Selain itu, KPK juga membuka layanan pengiriman makanan bagi tahanan pada 31 Maret dan 1 April 2025 mulai pukul 08.30 WIB sampai dengan 10.00 WIB,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangannya, Minggu (30/3/2025).
    Sementara itu, untuk layanan kunjungan keluarga dijadwalkan pada 31 Maret dan 1 April 2025 mulai pukul 09.00 WIB sampai dengan 12.00 WIB.
    Budi memastikan seluruh rangkaian layanan di Rutan Cabang KPK sudah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik Nasional 1 April 2025

    KPK Tegaskan Kendaraan Dinas Tak Boleh untuk Kepentingan Pribadi, Termasuk Mudik
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menegaskan bahwa
    kendaraan dinas
    tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan aparatur sipil negara (
    ASN
    ).
    Pernyataan ini disampaikan menanggapi penggunaan mobil dinas oleh ASN untuk
    mudik Lebaran
    .

    Kendaraan dinas
    seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, pada Selasa (1/4/2025).
    KPK mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama pada momen hari raya.
    KPK juga melarang penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik saat Idul Fitri.
    “Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” ujar Budi.
    Kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini ditujukan agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Sebelumnya, Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan ASN menggunakan
    mobil dinas untuk mudik Lebaran
    .
    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).
    Supian menjelaskan, keputusan itu diambil dengan mempertimbangkan beberapa faktor, termasuk sebagai bentuk apresiasi terhadap pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK: 38 Tahanan Jalani Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dengan Khidmat

    KPK: 38 Tahanan Jalani Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dengan Khidmat

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi para tahanannya untuk turut merayakan Idulfitri 1446 Hijriah yang jatuh Senin (31/3/2025). Perayaan kali ini disebut KPK berlangsung khidmat.

    “Sejumlah 38 tahanan mengikuti perayaan Idulfitri 1446 H ini secara khidmat,” kata anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dikutip Selasa (1/4/2025).

    KPK pun memfasilitasi para tahanan untuk menjalani salat Idulfitri kali ini di Masjid KPK Gedung Merah Putih, Senin (31/3/2025). Ibadah tersebut dijalani oleh para tahanan dari Rumah Tahanan Negara cabang (Rutan) KPK Gedung Merah Putih maupun dari Rutan cabang KPK Gedung C1.

  • Ary Prasetyo Sindir KPK: Hasto Tak Terbukti, Masih Ngotot Memenjarakan?

    Ary Prasetyo Sindir KPK: Hasto Tak Terbukti, Masih Ngotot Memenjarakan?

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pegiat media sosial Ary Prasetyo menyoroti hasil sidang yang membuktikan tidak adanya keterlibatan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Ary menyindir Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dinilai masih berupaya mengaitkan Hasto dengan kasus tersebut. 

    “Bagaimana KPK, apakah masih ngotot memenjarakan Hasto?” ujar Ary di X @Ary_PasKe2 (1/4/2025).

    Hasil persidangan sebelumnya menunjukkan bahwa tidak ada bukti kuat yang menghubungkan Hasto dengan perkara suap yang menyeret nama Harun Masiku.

    Meski demikian, spekulasi dan tekanan politik terhadap Hasto masih terus bergulir. 

    Sebelumnya, Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, melalui tim kuasa hukumnya menegaskan bahwa dirinya tidak terlibat dalam kasus suap yang melibatkan Harun Masiku.

    Alasannya, perkara tersebut telah memiliki kekuatan hukum tetap atau inkrah. 

    Pernyataan ini disampaikan dalam lanjutan sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Kamis (27/3/2025).

    Tim kuasa hukum Hasto merujuk pada putusan terhadap mantan anggota KPU Wahyu Setiawan, anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, serta Saiful Bahri.

    Mereka yang terlibat dalam perkara ini telah menerima putusan berkekuatan hukum tetap. 

    “Fakta persidangan menunjukkan bahwa tidak ada bukti yang mengaitkan klien kami dengan kasus suap ini,” tegas kuasa hukum Hasto di persidangan. 

    Atas dasar itu, pihaknya meminta agar surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dinyatakan batal demi hukum. 

  • Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    Siap-siap Supian Suri Disanksi Izinkan ASN Depok Pakai Mobil Dinas Buat Mudik, KDM-Bima Arya Tegas

    TRIBUNJAKARTA.COM – Wali Kota Depok Supian Suri siap-siap kena sanksi buntut kebijakan untuk Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mudik Lebaran 2025.

    Supian Suri mengizinkan ASN Depok mudik ke kampung halaman menggunakan mobil dinas.

    Kebijakan itu pun menuai polemik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berbicara mengenai hal tersebut.

    Bahkan KPK mengungkit potensi korupsi.

    TribunJakarta.com merangkum pernyataan para pejabat terkait kebijakan Supian Suri.

    Dedi Mulyadi Semprot

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi telah memberikan teguran kepada Supian Suri.

    Dedi Mulyadi yang akrab disapa Kang Dedi Mulyadi alias KDM mengingatkan kebijakan tersebut dinilai bertentangan dengan aturan yang berlaku. 

    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti ga boleh ada pernyataan yang seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan yang lainnya, nanti abai,” ungkap Dedi setelah melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, pada Senin (31/3/2025).

    Supian Suri dinilai abai dengan kebijakan yang telah diterapkan Pemprov Jawa Barat.  Dedi menegaskan Supian Suri tidak mengikuti instruksi gubernur perihal larangan mobil dinas dipakai mudik. 

    Penggunaan kendaraan dinas untuk kepentingan pribadi berpotensi merugikan negara jika terjadi kerusakan. 

    KLIK SELENGKAPNYA: Duduk Perkara Sandi Butar Butar Dipecat Dari Posisi Petugas Damkar Kota Depok, Kamis (27/3/2025). Dulu Sandi pernah dapat pesan dari Dedi Mulyadi.

    “Iya dong abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobilnya (dinas) di jalan mengalami problem? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” tegasnya.

    Gubernur juga mengkritik argumen Supian Suri yang menyatakan bahwa tidak semua ASN memiliki mobil pribadi.

    Dedi menjelaskan bahwa ASN yang diberikan mobil dinas umumnya berpangkat Eselon III dan II, yang seharusnya memiliki kemampuan finansial untuk membeli kendaraan pribadi.

    “Tunjangan (Eselon III dan II) cukup, kalau tunjangan ASN Eselon III dan II itu cukup, enggak mungkin enggak punya mobil. Kalau masih punya mobil, ngapain pake mobil dinas? Sederhana logikanya,” tuturnya.

    Pernyataan Bima Arya

    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, tegas menyatakan bahwa keputusan tersebut keliru dan merugikan negara.

    Bima Arya menjelaskan bahwa kendaraan dinas merupakan aset negara yang seharusnya digunakan untuk tugas dan pelayanan publik, bukan kepentingan pribadi.

    “Mobil dinas itu aset negara, fasilitas negara yang semestinya digunakan untuk hal-hal yang terkait dengan tugas dan pelayanan publik,” ujar Bima usai salat Idul Fitri di Masjid Istiqlal, Jakarta Pusat (31/3/2025), 

    Ia juga menekankan  risiko kerusakan dan kerugian negara yang mungkin timbul akibat penggunaan kendaraan dinas untuk mudik.

    “Jadi kalau tidak terkait dengan tugas, dengan pelayanan publik, apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” tegasnya.

    Wamendagri mengimbau seluruh kepala daerah untuk tidak mengikuti kebijakan serupa.

    “Kami meminta kepada seluruh kepala daerah untuk memperhatikan hal ini, menjaga hal ini. Ini sudah aturan yang tidak berubah,” tuturnya.

    Ia menambahkan bahwa Supian Suri akan menerima teguran dan sanksi dari pembina kepegawaian. 

    “Ya kita akan tegur, sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” ujar Bima Arya. 

    Pernyataan KPK

    Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo mengatakan sejatinya, seorang kepala daerah harus bisa menjadi teladan agar menghindari kegiatan yang berpotensi menimbulkan tindak pidana korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya pada moment saat ini, untuk pengendalian gratifikasi terkait hari raya, serta imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,” kata Budi dalam keterangannya, dikutip Senin (31/3/2025).

    Budi menyebut kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Dia mengatakan Kepala Daerah dan satuan pengawas atau Inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif.

    “Kepala daerah atau inspektorat juga dapat memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran. Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tuturnya.

    Hal itu disebut Budi tertuang dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya. 

    “Kendaraan dinas sebagai salah satu bentuk aset negara/daerah harus dikelola secara tertib, baik pencataan, perawatan, serta pemanfaatannya. Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Untuk itu, Budi mengungkap pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam monitoring centre for prevention (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah.

    Kebijakan Supian Suri

    Wali Kota Depok, Supian Suri, memperbolehkan pegawai ASN menggunakan mobil dinas untuk mudik dalam rangka Lebaran Idul Fitri.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian saat dikonfirmasi pada Jumat (28/3/2025).

    Supian menjelaskan bahwa keputusan tersebut diambil setelah mempertimbangkan berbagai faktor, termasuk apresiasi untuk pegawai yang telah mengabdi di Pemerintah Kota Depok.

    Ia menekankan bahwa tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka.

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ungkap Supian.

    Peraturan Mobil Dinas

    Pemerintah mengatur penggunaan mobil dinas melalui Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005.

    Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara Nomor 87 Tahun 2005 tentang Pedoman Efisiensi dan Disiplin PNS ditetapkan kendaraan dinas adalah fasilitas kerja ASN sebagai penunjang penyelenggaraan pemerintahan negara.

    Aturan dan Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Pelat merah pada mobil dinas merupakan tanda bahwa kendaraan tersebut milik pemerintah.

    Plat nomor merah digunakan untuk kendaraan dinas yang dioperasikan oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.  

    Aturan Penggunaan Mobil Dinas

    a. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan untuk kepentingan dinas yang menunjang tugas pokok dan fungsi.

    b. Kendaraan Dinas Operasional dibatasi penggunaannya pada hari kerja kantor,

    c. Kendaraan Dinas Operasional hanya digunakan di dalam kota, dan pengecualian penggunaan ke luar kota atas ijin tertulis pimpinan Instansi Pemerintah atau pejabat yang ditugaskan sesuai kompetensinya.

    Hari kerja yang dimaksud merujuk pada Keppres Nomor 68 Tahun 1995, yaitu Senin-Kamis pukul 07.30-16.00 dan ASN wajib menggunakan seragam. 

    Namun pengaturan hari kerja dapat disesuaikan instansi masing-masing.

    ASN yang menyalahgunakan kendaraan dinas bisa dikenakan sanksi disiplin sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil.

    Pelat nomor merah berlaku untuk satu kendaraan.

    Pelat nomor merah tidak dapat dipindahkan.

    Pelat nomor merah berbentuk plat aluminium berwarna dasar merah dengan tulisan berwarna putih.

    Kendaraan dinas yang berhak menggunakan plat merah Menteri, Pejabat eselon I, Pejabat eselon II, Pejabat eselon III dan pejabat eselon IV yang menjabat sebagai Kepala Kantor.  

    Sanksi Penggunaan Mobil Dinas

    Mobil dinas tidak boleh dipakai untuk keperluan pribadi.

    Bila melanggar, bisa dikenakan sanksi mulai dari teguran hingga pemberhentian, sesuai PP Nomor 94 Tahun 2021.

    Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 94 Tahun 2021 adalah peraturan yang mengatur tentang disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS). (Tribunnews.com/Wartakotalive)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Open House Prabowo hingga Pelaporan LHKPN

    Isu Politik-Hukum Terkini: Open House Prabowo hingga Pelaporan LHKPN

    Jakarta, Beritasatu.com – Isu politik-hukum terkini diisi dengan open house Presiden Prabowo Subianto pada momen Lebaran 2025 hingga KPK mengundur batas akhir pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025.

    Selain itu ada juga soal sikap Partai Golkar yang menegaskan kesiapan membantu kadernya Ridwan Kamil yang sedang ramai dikaitkan dengan isu perselingkuhan. Adapula soal kabar rencana silaturahmi Prabowo dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    Berikut lima isu politik dan hukum terkini:

    1. Open House Prabowo Dihadiri Ribuan Masyarakat Termasuk Disabilitas

    Ribuan masyarakat termasuk warga disabilitas menghadiri griya atau open house perdana Presiden Prabowo Subianto dalam rangka Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah di Istana Merdeka, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025) pagi.

    Warga yang umumnya mengenakan kemeja batik telah memadati pintu masuk Sekretariat Negara sejak pagi seusai salat id untuk bertemu Prabowo. Begitu memasuki kawasan Istana, mereka harus melewati pemeriksaan keamanan ketat oleh petugas. 

    Setelah lolos pemeriksaan, warga akan mendapatkan kartu tanda masuk, masing-masing berwarna biru, hijau, kuning, dan ungu. Mereka juga diberikan snack dan minuman. Setelahnya itu, mereka berbaris rapi menuju tenda tunggu yang telah disediakan. 

    2. Golkar Siap Bantu Ridwan Kamil Hadapi Kasus Hukum dan Isu Selingkuh

    Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ace Hasan Syadzily, menyatakan partainya siap memberikan bantuan hukum kepada Wakil Ketua Umum Partai Golkar, Ridwan Kamil (RK), terkait dugaan kasus hukum dan isu perselingkuhan yang menimpanya. Bantuan tersebut akan diberikan jika RK memintanya.

    “Jika Pak RK menghendaki Partai Golkar ikut melakukan pendampingan, kami tentu terbuka,” ujar Ace di Kantor DPP Partai Golkar, Slipi, Jakarta Barat, Senin (31/3/2025).

    Ace menegaskan hingga saat ini Ridwan Kamil belum memiliki status hukum dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB dan belum dipanggil sebagai saksi. Sementara itu, terkait isu perselingkuhan dengan selebgram dan model majalah dewasa, Lisa Mariana, hal tersebut masih dalam tahap klaim sepihak di media sosial. 

    3. Setelah Sowan Megawati, Didit Prabowo Kunjungi Jokowi di Solo

    Isu politik-hukum terkini lainnya, yakni putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Hediprasetyo Prabowo mengunjungi kediaman Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di Kota Solo, setelah bersilaturahmi dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri, Senin (31/3/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, Didit Prabowo beserta rombongan tiba di kediaman Jokowi, Jalan Kutai Utara Nomor 1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Solo sekitar pukul 15.36 WIB di tengah guyuran hujan. 

    “Selamat Idulfitri, mohon maaf lahir batin,” ucap pria yang berprofesi sebagai desainer itu menyapa wartawan sembari berlalu masuk ke dalam kediaman Jokowi.

    Pertemuan Didit Prabowo dengan Jokowi berlangsung tertutup. Selang 30 menit, Didit yang mengenakan kemeja batik biru keluar dari kediaman Jokowi dan kembali mengucapkan selamat Lebaran 2025 kepada awak media yang hendak mewawancarainya.

  • Salat Id Bersama Wakil Ketua KPK, Bupati Jepara Ajak Warga Sukseskan Program Ngator di Desa

    Salat Id Bersama Wakil Ketua KPK, Bupati Jepara Ajak Warga Sukseskan Program Ngator di Desa

    TRIBUNJATENG.COM, JEPARA – Bupati Jepara, Witiarso Utomo ingin mengajak masyarakat bisa ikut berpartisipasi mensukseskan program Bupati Ngator di Desa.

    Demikian yang disampaikan, orang nomor satu di Kabupaten Jepara seusai melakukan Salat Idul Fitri bersama Wakil Ketua KPK RI Fitroh Rohcahyanto di Masjid Darul Muttaqin RT 01 TW 01 Dukuh Ngrecah, Desa Watuaji, Kecamatan Keling, Kabupaten Jepara, Senin (31/3/2025).

    Menurut pria yang kerap disapa Mas Wiwit dengan melakukan Salat Idul Fitri di Desa Watuaji, Kecamatan Keling, ini sebagai awalan program Bupati Ngator di Desa.

    Bagi Bupati Jepara, cara seperti ini bisa lebih efektif, lantaran bisa mengetahui secara langsung apa yang diinginkan masyarakat maupun masalah yang dialami. 

    “Jadi kami ingin menginggatkan kepada masyarakat sesuai program kami, Bupati Ngator di desa. Kami awali dengan baik di hari ini dengan salat Idul Fitri di Desa desa,” kata Witiarso Utomo kepada Tribunjateng.

    Dengan program itupun, Bupati Jepara mengajak seluruh elemen masyarakat di Desa untuk ikut berpartisipasi membangun desa yang lebih baik.

    “Kami arahkan seluruh desa peduli dengan lingkungannya membangun lingkungannya,” ungkapnya.

    Mas Wiwit menilai dengan ikut berpartisipasi membangun kemajuan di desa sama saja membantu Pemerintah Kabupaten Jepara.

    “Saya harapkan partisipasi seluruh masyarakat di Desa ini ikut membangun daerahnya, juga ikut membangun pemerintah Kabupaten Jepara,” ujarnya.

    Ia menegaskan kegiatan seperti ini akan rutin dilakukan hingga merata diseluruh wilayah Kabupaten Jepara.

    “Akan rutin berkeliling di Desa lain, satu kecamatan ini bisa merasakan hal yang sama,” tuturnya.

    Bupati Jepara ingin dengan program Bupati Ngator di desa bisa menjalin hubung baik antara Pemkab dengan Pemdes.

    “Harapannya membangun kemistri antara pemerintah kabupaten dengan desa dan masyarakat partisipasi membangun desanya,” tutupnya. (Ito)

     

  • VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    VIDEO KPK Sentil Wali Kota Depok Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas untuk Mudik – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Keputusan Wali Kota Depok, Supian Suri, yang mengizinkan aparatur sipil negara (ASN) di lingkungannya menggunakan mobil dinas untuk mudik Lebaran 2025 menuai sorotan tajam.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pun angkat bicara.

    KPK mengingatkan kembali terkait imbauan larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idul Fitri.

    Lembaga antirasuah itu menegaskan seharusnya kendaraan digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi

    KPK: Pemimpin Harus Jadi Teladan

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengingatkan seorang kepala daerah seharusnya menjadi contoh dalam upaya pencegahan korupsi.

    “KPK mengimbau kepala daerah seharusnya bisa menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, khususnya dalam momen ini, yang berkaitan dengan pengendalian gratifikasi saat hari raya.”

    “Ada juga larangan penggunaan kendaraan dinas untuk kegiatan mudik Hari Raya Idulfitri,”,” ujar Budi dalam keterangannya, Senin (31/3/2025).

    Menurutnya, mobil dinas seharusnya digunakan untuk kepentingan pemerintahan, bukan untuk kepentingan pribadi.

    Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya peran kepala daerah dan Inspektorat dalam melakukan pemantauan serta pengawasan agar tidak terjadi penyalahgunaan aset negara.

    “Kepala daerah atau Inspektorat bisa memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang melakukan pelanggaran.”

    “Penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan atau yang bertentangan dengan tugas ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tetapi juga membuka peluang tindak pidana korupsi,” tegasnya.

    Budi mengingatkan hal ini telah diatur dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

    “Kendaraan dinas adalah aset negara atau daerah harus dikelola dengan tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, serta pemanfaatannya.”

    Agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara/daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara/daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu,” jelasnya.

    Wali Kota Depok: Ini Bentuk Apresiasi

    Wali Kota Depok, Supian Suri menjelaskan kebijakan ini diambil sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.

    “Kami mengizinkan ASN yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk menggunakannya saat mudik),” ujarnya dikutip dari TribunJabar, Sabtu (29/3/2025).

    Menurutnya, tidak semua ASN memiliki kendaraan pribadi, sehingga kebijakan ini diharapkan dapat membantu mereka yang ingin merayakan Lebaran di kampung halaman.

    “Tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, jadi kami berharap ini bisa membantu mereka. Ini juga sebagai bentuk apresiasi atas pengabdian mereka selama ini. Sehingga kami izinkan,” jelasnya.(*)

     

  • Lebaran di Rutan KPK, Hasto Kirim Pesan Menyentuh untuk Keluarga

    Lebaran di Rutan KPK, Hasto Kirim Pesan Menyentuh untuk Keluarga

    Jakarta, Beritasatu.com – Istri Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto, Maria Stefani Ekowati, membagikan pesan suaminya yang kini berada di rumah tahanan negara (rutan) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada momen Lebaran 2025.

    Dalam kunjungan ke Rutan KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta, Maria mengungkapkan Hasto berpesan untuk selalu kuat dan sehat.

    “Pesan bapak ya kita mesti kuat, sehat,” ungkap Maria, Senin (31/3/2025).

    Ia memastikan, Hasto dalam keadaan sehat dan bersemangat meski sedang menjalani proses hukum yang tengah dihadapinya. Maria juga meminta doa dari publik agar Hasto tetap kuat melalui masa-masa sulit ini.

    Di tengah kunjungannya, Maria membawa makanan favorit Hasto, yakni ketupat, lontong, dan krecek, yang menjadi hidangan khas Lebaran.

    Maria menjelaskan, meski mereka membicarakan banyak hal, ia memilih untuk tidak merinci pembicaraan mereka. Hasto, yang tengah menghadapi kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap, juga menyampaikan ucapan selamat Idulfitri kepada keluarga dan pengikutnya.

    “Iya minal aidin wal faizin. Maaf lahir batin,” tutur Maria mengutip pesan Hasto.

    KPK membuka kesempatan bagi keluarga tahanan untuk berkunjung dan mengirimkan makanan pada 31 Maret dan 1 April 2025, sebagai bagian dari pemenuhan hak-hak dasar para tahanan, termasuk beribadah dan merayakan Idulfitri. 

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo memastikan, KPK tetap memperhatikan aturan dan ketentuan dalam mengelola rutan, menjaga kenyamanan tahanan selama momen Lebaran ini.

    Diketahui, Hasto Kristiyanto tengah menjalani proses hukum terkait dugaan kasus suap dan perintangan penyidikan, yang kini sudah memasuki tahap persidangan.