Kementrian Lembaga: KPK

  • 3 Pihak Sentil Supian Suri soal Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas, KPK dan Dedi Beri Peringatan – Halaman all

    3 Pihak Sentil Supian Suri soal Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas, KPK dan Dedi Beri Peringatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.com – Pernyataan Wali Kota Depok, Jawa Barat, Supian Suri, yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran, menuai reaksi dari berbagai pihak.

    Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, hingga Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kompak mengingatkan mengapa ASN tidak diperbolehkan menggunakan mobil dinas untuk keperluan pribadi.

    1. KPK: Mobil Dinas Bukan untuk Kepentingan Pribadi

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan mobil dinas bukan digunakan untuk kegiatan pribadi.

    Atas hal itu, Budi mengingatkan kepada kepala daerah, agar aktif menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan korupsi, terutama saat momen lebaran.

    Pencegahan korupsi itu termasuuk dengan tidak menyalahgunakan mobil dinas.

    “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” tegas Budi dalam keterangannya, dikutip Kompas.com pada Jumat (4/4/2025).

    “Kepala daerah dan satuan pengawas atau inspektorat seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan, agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dilakukan pencegahan secara efektif,” imbuh dia.

    2. Dedi Mulyadi Bakal Panggil

    Dedi Mulyadi mengatakan bakal memanggil semua kepala daerah, termasuk Supian Suri, pada 8 April 2025 mendatang.

    Hal ini buntut sikap Supian yang mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Pemerintah Kota Depok, menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

    “Tanggal 8 (April) akan kita undang bupati, wali kota, termasuk Wali Kota Depok,” ujar Dedi di rumah Ketua MPR, Ahmad Muzani, di Kompleks Widya Chandra, Jakarta, Rabu (2/4/2025).

    Dalam pertemuan itu, lanjut Dedi, ia akan mengingatkan kepada semua kepala daerah di Pemprov Jabar, agar langkah yang dilakukan Supian, tak terulang lagi.

    Ia juga akan menekankan beberapa hal kepada semua kepala daerah di Jabar.

    “Termasuk nanti ada hal-hal yang akan menjadi titik tekan kita, agar peristiwa serupa tidak terulang lagi,” kata Dedi.

    Dedi sebelumnya mengatakan ia telah menegur Supian buntut mengizinkan ASN memakai mobil dinas.

    Kepada Supian, Dedi meminta agar Wali Kota Depok itu tak lagi mengulangi perbuatannya.

    Sebab, menurut Dedi, langkah Supian justru membuka peluang bagi ASN abai pada peraturan yang ada.

    “Tadi malam saya sudah tegur, nanti nggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi.”

    “Itu membuka ruang pada kebijakan-kebihakan lainnya, nanti abai,” jelas Dedi setelah melaksanakan salat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin (31/3/2025).

    3. Wamendagri Akan Beri Teguran

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya, mengaku akan menegur Supian Suri buntut mengizinkan ASN pakai mobil dinas untuk mudik.

    Bima menegaskan, mobil dinas hanya boleh digunakan untuk keperluan pelayanan publik.

    Sebab, apabila mobil dinas mengalami kerusakan, hal itu akan berisiko pada kerugian negara.

    “Ya kita akan tegur (Wali Kota Depok),” kata Bima, Senin.

    “Seharusnya (mobil dinas) tidak digunakan (untuk kepentingan pribadi). Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” jelas Bima.

    Karena itu, Bima meminta seluruh kepala daerah memerhatikan tugas dan fungsi ASN tersebut.

    Ia mengatakan, aturan penggunaan mobil dinas tidak pernah berubah hingga saat ini.

    Saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Supian Suri atas kebijakan tersebut, Bima mengatakan pasti akan diputuskan oleh Gubernur Jawa Barat.

    “Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.

    Alasan Supian Supri Izinkan ASN Pakai Mobil Dinas

    Sebelumnya, Supian Suri memperbolehkan ASN Pemkot Depok menggunakan mobil dinas untuk mudik lebaran.

    Izin itu, kata Supian, diberikan sebab tak semua ASN memiliki kendaraan pribadi.

    Supian juga menyebut, izin itu diberikan sebagai bentuk apresiasi terhadap pengabdian para ASN.

    “Kami mengizinkan kepada teman-teman yang memang dipercaya memegang kendaraan dinas (untuk dipakai bermudik),” kata Supian, saat dikonfirmasi, Jumat (28/3/2025).

    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” sambungnya.

    Tak hanya itu, perizinan mobil dinas untuk dipakai ASN mudik juga sebagai jaminan agar mereka lekas kembali ke Depok tanpa beralasan terkendala transportasi.

    “Pada prinsipnya, mau bawa (kendaraan dinas) pulang kampung atau tetap enggak dibawa kemana-mana, ya pertanggungjawaban mobil dinas tetap melekat terhadap yang diamanahkan,” jelas Supian.

    Kondisi itu termasuk risiko mobil dinas yang mungkin hilang saat ditinggal atau rusak saat dipakai.

    Pemkot Depok, kata Supian, pastinya akan menindaklanjuti dengan tegas.

    “Itu tanggung jawab mereka, sehingga harus mengembalikan kerugian negara jika semisalnya hal itu terjadi,” pungkasnya.

    (Tribunnews.com/Pravitri Retno W, Kompas.com/Ruly Kurniawan/Adhyasta Dirgantara/Dinda Aulia)

  • Aya naon Anies Baswedan (What’s wrong with Anies Baswedan?)

    Aya naon Anies Baswedan (What’s wrong with Anies Baswedan?)

    Oleh Ketum TPUA Prof Dr. Eggi Sudjana SH, MSI dan Koordinator TPUA Damai Hari Lubis

    What wrong with Mr Anies Baswedan? Beliau amat peduli dengan Pesakitan Tom Lembong karena dituduh korupsi, namun miris terhadap nuansa peristiwa yang substansial materinya adalah kriminalisasi terhadap dirinya yakni Jokowi berusaha mencegah/ menjegal Anies mengikuti capres 2024 melalui tuduhan korupsi oleh KPK, namun ‘apa daya realitas, Anies bergeming terhadap informasi dari sosok Hasto sahabatnya  

    Juga terkait peristiwa dengan derajat delik yang extra ordinari crime? Yakni tuduhan publik S. 1 IJAZAH PALSU’ karena sengaja mens rea (dolus/opzet) dilakukan justru oleh sosok cikal bakal presiden kepala negara dan tetap digunakan dan bersikeras mengakui ijazah asli saat menjadi presiden serta pasca presiden.  

    Sebagai implementasi Peran Serta Masyarakat,  oleh sebab hukum, jika berkehendak, Anies Capres pemilu pilpres 2024, ideal dari sisi pengungakapan misteri a quo in casu,  proses ungkap hukum, dan tangkap Jokowi terkait tudingan publik Penggunan ijazah palsu Jo. Pendapat pakar forensik digital Dr. Rismon Hasiholan Sianipar,  atau setidaknya beri nasehat bahkan warning rektor UGM (yang Anies pernah menjadi pimpinannya saat menjabat Mendiknas)   kesemua ini hakekat menyangkut legal standing hal hak dan bahkan kewenangan seorang Anies sebagai WNI lagi intelektual selain realitas bahwa Anies sbg sosok public figure yang pernah bahkan masih diimpikan oleh banyak individu dan kelompok bangsa ini menjadi pemimpin, namun Mr Anies berkesan tdk mau peduli/  amat tdk perhatian (lack of attention and give the impression of not caring)

    Sehingga patut disimpulkan dan sah tuk dipertanyakan, apa alasannya oleh para pemujanya, knp  tdk ada rasa  pertanggunggjawaban scr moralitas.

    Maka, pertanyaan perbandingannya,  “apa iya Anies akan peduli kepada nasib perguruan tinggi lainnya?  Atau dunia pendidikan umumnya?” Hal ini logis yang butuh dipertanyakan oleh publik yang mengaku nalar sehat sbg simbol kecerdasan dan menolak pola cebongisme (poin penting diantara pembeda) kepada Anies selaku alumnus asli UGM.

    Sebagai uji kepedulian, kita tunggu apa Anies akan bereaksi terhadap inheren nilai kritisi publik ini?

    Setidaknya apa wujud moral support dari Anies terhadap gerakan TPUA/ Tim Pembela Ulama dan Aktivis, dan publik lainnya yang sdh berupaya membuka tuduhan inidikasi kuat atas perilaku kepalsuan (moral hazard) ini, yang beritanya sudah booming melalui proses formal (litigasi) baik scr perdata gugatan pengadilan negeri Jakarta Pusat dan proses laporan pengaduan melalui Mabes Polri.

    Selanjutnya jelas dari sisi pandang Al Furqon (pembeda) melalui ayat Suci Quran surat ke 17 ayat 36 jika tidak difungsikan daya tanggap dan peduli nya terhadap situasi sekitar yang justru dia ketahui nya , misal kan Anies pernah kuliah di UGM Fak Ekonomi Kebijakan Piblik, yang se area atau dekat dgn Fak Kehutanan, nita bene sama-sama dgn JKW sebagai ” Alumni ” UGM , Bahkan Anies jadi Jubir Jkw di pilpres 2014 dan Anies di angkat Jkw jadi Mendiknas RI saat Jkw Presiden RI maka amat sangat logis jika Anies memberikan kesaksian ijasah PALSU nya Jkw setidak nya testimoni nya bagaimana ?

    Namun, jika dulu misalnya Anies Alasan nya TIDAK TAHU maka Anies kena Teguran Ayat Quran Surat ke 17 ayat 36 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَلَا تَقْفُ مَا لَـيْسَ لَـكَ بِهٖ عِلْمٌ ۗ اِنَّ السَّمْعَ وَا لْبَصَرَ وَا لْفُؤَادَ كُلُّ اُولٰٓئِكَ كَا نَ عَنْهُ مَسْئُوْلًا

    “Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

    (QS. Al-Isra’ 17: Ayat 36 ).

    Bahwa, berat loh konsekwensi nya bagi Anies yang pernah dukung-dukung bahkan jadi tim sukses nya jkw di pilres 2014 dan jadi salah satu menteri nya jkw , bidang / Departemental yang amat  penting , yaitu PENDIDIKAN , kok tidak tahu ? 

    Dalam perspektif hukum pidana, karena ijasah palsu masuk katagori perbuatan jahat / kriminal , maka Anies dll yang pernah bantu jkw dapat masuk sebagai ikut lakukan / bantu buat kejahatan nya Jkw , karena dengan perbuatan tindak pidana ijasah palsunya jkw , yang mengantarkan Jkw jadi Presiden RI ke 7 , tentunya punya andil besar, karena ijasah yang setara SMA itu , syarat wajib tuk seorang capres , pasal 169 UU Pemilu tahun 2017 , jadi patut untuk secara moral setidak nya Anies bersaksi tentang ijasah palsunya jkw ,jangan cuek saja seperti tidak tahu apa – apa ? Ingat Saudaraku Anies, ada Ayat Quran lagi yang menekan bila ada disfungsional dari HATI , MATA dan TELINGA nya terhadap suatu peristiwa fakta katagori hukum Pidana (disobedient jo. obstruksi) atau nyata dia (subjek hukum yang tahu) namun ignore / cuek maka JAHANAM Orang itu , lihat , baca dan di mengerti Surat Al Araf [ 7 ] ayat nya 179 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    وَلَـقَدْ ذَرَأْنَا لِجَـهَنَّمَ كَثِيْرًا مِّنَ الْجِنِّ وَا لْاِ نْسِ ۖ لَهُمْ قُلُوْبٌ لَّا يَفْقَهُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اَعْيُنٌ لَّا يُبْصِرُوْنَ بِهَا ۖ وَلَهُمْ اٰذَا نٌ لَّا يَسْمَعُوْنَ بِهَا ۗ اُولٰٓئِكَ كَا لْاَ نْعَا مِ بَلْ هُمْ اَضَلُّ ۗ اُولٰٓئِكَ هُمُ الْغٰفِلُوْنَ

    “Dan sungguh, akan Kami isi Neraka Jahanam banyak dari kalangan jin dan manusia. Mereka memiliki hati, tetapi tidak dipergunakannya untuk memahami (ayat-ayat Allah) dan mereka memiliki mata (tetapi) tidak dipergunakannya untuk melihat (tanda-tanda kekuasaan Allah), dan mereka mempunyai telinga (tetapi) tidak dipergunakannya untuk mendengarkan (ayat-ayat Allah). Mereka seperti hewan ternak, bahkan lebih sesat lagi. Mereka itulah orang-orang yang lengah.”

    (QS. Al-A’raf 7: Ayat 179). 

    InsyaaAllah jika Anies benar2 beriman kepada ALLAAH , maka ia harus segera 6sujud minta Ampun pada ALLAAH jangan malah belagu susun argumentasi bantahan nya , tidak Taat pada NYA , lihat Surat As,Sajadah [ 32 ] ayat 15 : Allah Subhanahu Wa Ta’ala berfirman:

    اِنَّمَا يُؤْمِنُ بِاٰ يٰتِنَا الَّذِيْنَ اِذَا ذُكِّرُوْا بِهَا خَرُّوْا سُجَّدًا وَّسَبَّحُوْا بِحَمْدِ رَبِّهِمْ وَهُمْ لَا يَسْتَكْبِرُوْنَ

    “Orang-orang yang beriman dengan ayat-ayat Kami, hanyalah orang-orang yang apabila diperingatkan dengannya (ayat-ayat Kami), mereka menyungkur sujud dan bertasbih serta memuji Tuhannya, dan mereka tidak menyombongkan diri.”

    (QS. As-Sajdah 32: Ayat 15).

    Oleh karena nya bila Anies tetap tidak mau juga bersaksi terhada kejahatan dugaan kuat ijasah palsunya jkw , maka berat Tanggung jawab nya dihadapan Manusia, yaitu tak beradab dalam tata gaul kehidupan ber – bangsa dan  ber – negara dalam NKRI , tentu berat lagi di Akhirat nanti, dengan sanksi Allah berupa Neraka Jahanam . (*)

  • Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi

    Senjakala Pemberantasan Korupsi jika Kejaksaan Dilarang Usut Korupsi

    loading…

    Kejaksaan Agung. Foto SINDOnews

    JAKARTA – Pengamat Politik Dedi Kurnia Syah Putra merespons beredarnya draf Rancangan Undang-Undang tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) yang dinilai menghapus kewenangan Kejaksaan menyelidiki korupsi. Menurut Dedi, jika kewenangan Kejaksaan untuk menyelidiki perkara korupsi dihapuskan, maka akan menjadi senjakala pemberantasan korupsi.

    Selain itu, bisa merusak reputasi pemerintahan. “Jika UU KUHAP itu disahkan dengan menihilkan kewenangan Kejaksaan, ini senjakala pemberantasan korupsi, dan tentu bisa pengaruhi reputasi pemerintah,” kata Dedi, Jumat (4/4/2025).

    Dia mengingatkan, efek negatif yang muncul bisa membuat pemerintah dianggap membuka celah bagi koruptor untuk bebas beraksi. Dengan kondisi tersebut, berisiko dianggap mengkhianati upaya negara memberantas korupsi.

    Dedi berpendapat, penghapusan kewenangan kejaksaan menghapus korupsi merupakan serangan balik koruptor yang sangat nyata, di tengah kerja kejaksaan selama ini. Meskipun Kejaksaan sendiri tidak sepenuhnya bebas korupsi, tetapi upaya pemberantasan korupsi yang mereka lakukan layak diapresiasi dan didukung.

    “Jangan sampai Kejaksaan diserupakan dengan alat penegakan hukum biasa, Kejaksaan Agung merupakan satu dari tiga serangkai kekuasaan politik negara, melengkapi eksekutif, dan legislatif, sudah sepatutnya kejaksaan mendapat porsi kekuasaan hukum lebih besar dari polisi apalagi KPK,” tuturnya.

    Lebih lanjut Dedi mengatakan, secara umum semua penegakan hukum seharusnya punya hak menegakkan hukum, termasuk korupsi, baik di Kejaksaan Agung maupun polisi. Sementara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hanya lembaga tambahan yang bersifat komisioner, ia tidak punya kewenangan penegakan, tetap pada akhirnya yang direstui UU adalah Kepolisian dan Kejaksaan.

    “Jika Kejaksaan dibatasi dalam perkara korupsi, maka ini sama saja dengan memberikan akses penegakan korupsi hanya di kepolisian, sementara saat ini reputasi kepolisian sudah demikian buruk, baik dari perspektif publik maupun catatan penegakan hukum,” pungkasnya.

    (rca)

  • Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang 2

    Megawati Instruksikan Kepala Daerah PDIP Ikut Retret Gelombang 2

    Jakarta, Beritasatu.com – Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri menginstruksikan kepada kepala daerah dari PDIP yang absen pada retret di Akmil, Magelang pada Februari 2025, untuk mengikuti retret gelombang kedua. 

    “Hal tersebut adalah arahan dari Bu Megawati,” kata Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PDIP Ahmad Basarah kepada wartawan, Jumat (4/4/2025).

    Basarah mengatakan Megawati sudah memutuskan kepala daerah dari PDIP harus ikut retret yang digelar oleh Kementerian Dalam Negeri. 

    “Sudah ada kesepakatan kami bahwa kepala daerah dari PDIP yang belum ikut retret angkatan pertama, akan ikut pada angkatan ke kedua,” ujar Basarah.

    Sikap Megawati kali ini berbeda dengan pada retret kepala daerah gelombang pertama yang berlangsung sehari setelah Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto ditahan KPK sebagai tersangka kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Saat itu, Megawati mengeluarkan surat instruksi meminta kepala daerah dan wakil kepala daerah dari PDIP menunda ikut retret di Magaleng.

    “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum,” begitu bunyi surat Megawati.

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri Bima Arya Sugiarto mengatakan retret kepala daerah gelombang kedua akan dibuat lebih sederhana dari sebelumnya, menyesuaikan dengan ketersediaan anggaran. 

    “Ada 49 kepala daerah yang belum mengikuti retret secara total, sebagian akan mengikuti gelombang kedua,” ujar Bima seusai bertemu Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah, Kamis (3/4/2025).

    Bima mengungkapkan peserta retret gelombang dua berjumlah 25 kepala daerah, termasuk gubernur dan bupati/wakil bupati dari Bali yang absen pada retret di Magelang, serta kepala daerah yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Kemendagri sudah menyiapkan anggaran untuk retret kepala daerah gelombang kedua. Lokasi retret belum bisa dipastikan, apakah akan menggunakan Akademi Militer, Magelang atau tidak. 

    “Tempatnya juga belum bisa dipastikan. Bisa di Magelang atau di tempat-tempat lain, dengan konsep lebih minimalis. Kira-kira 25 sampai 30 kepala daerah,” terangnya.

    Kemendagri akan menggelar retret kepala daerah tiga gelombang. Retret terakhir nanti digelar setelah pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) Pilkada 2024 selesai.

  • Kisah Pemudik Jakarta Ditinggal Bus Saat BAB di Rest Area Tol Cipali, Dapat Rezeki Bertemu Polisi

    Kisah Pemudik Jakarta Ditinggal Bus Saat BAB di Rest Area Tol Cipali, Dapat Rezeki Bertemu Polisi

    TRIBUNJAKARTA.COM – Pria bernama M Fahruk nampak kebingungan saat berada di rest area KM 130 Tol Cipali sejak Selasa (1/4/2025) sekira pukul 01.00 WIB.

    Bukan tanpa alasan, Fahruk (30) bingung karena bus yang ditumpanginya sudah tidak ada.

    Awalnya, bus yang ditumpanginya sedang bersitirahat di Rest Area KM 130 Tol Cipali wilayah hukum Polres Indramayu.

    Ia lalu pergi ke toilet untuk buang air besar (BAB.

    Namunsaat keluar dari toilet, dirinya sudah tidak melihat bus yang ditumpanginya itu.

    Padahal, pemudik asal Jakarta itu ingin pulang kampung ke Pekalongan, Jawa Tengah. 

    Akhirnya pada pagi harinya ia meminta tolong polisi yang sedang bertugas di Rest Area 130 Tol Cipali.

    “Jadi pada saat selesai, bus yang ia tumpangi sudah jalan, kemudian yang bersangkutan meminta bantuan petugas yang ada di rest area,” ujar Kapolres Indramayu, AKBP Ari Setyawan Wibowo, melalui Kasat Lantas Polres Indramayu, AKP Rizky Aulia Pratama, kepada Tribun, Rabu (2/4/2025).

    Di pos polisi, Fahruk diajak untuk sarapan terlebih dahulu.

    Setelah itu, polisi mengantar Fahruk menuju ke pul Bus Sinarjaya yang ada di wilayah Kabupaten Indramayu menggunakan mobil patroli.

    Polisi juga membelikan tiket bus untuk tujuan Pekalongan.

    “Terima kasih kepada Bapak Kapolres Indramayu yang telah mengantarkan saya ke PO Bus Sinarjaya karena saya ketinggalan bus di rest area karena saya buang air besar, tidak bisa tahan jadi saya ketinggalan bus,” ujar dia. 

    Kapolda Jabar Pantau Arus Mudik
     
    Sementara itu, Kapolda Jabar Irjen Akhmad Wiyagus memantau aktivitas wisata Pantai Pangandaran dari Udara menggunakan helikopter pada Kamis (3/4/2025).

    Pada kesempatan itu, Kapolda Jabar juga memantau aktivitas arus mudik dan balik di wilayah Bandung, Garut, Tasik, Ciamis hingga Banjar.

    Dalam pantauannya,dia menyebut bahwa meski terjadi kepadatan di kawasan tersebut, namun tak terjadi macet total karena tingginya volume kendaraan.

    “Kondisi arus lalu lintas di jalur tersebut padat namun tetap bergerak. Tidak terjadi stuck arus lalu lintas,” kata Irjen Akhmad Wiyagus.

    Jenderal bintang dua peraih Hoegeng Award Tahun 2022 Kategori Polisi Berintegritas ini, juga meninjau pos pengamanan di Pantai Pangandaran. Termasuk, memantau aktivitas wisata di Pantai Batukaras dan Green Canyon atau Cukang Taneuh.

    Kapolda memberikan arahan kepada anggotanya yang bertugas di Pantai Pangandaran agar terus mengingatkan wisatawan mematuhi aturan di kawasan wisata tersebut. 

    “Yang utama adalah keselamatan wisatawan. Karena itu anggota jangan bosan mengingatkan wisatawan,” ujar dia, yang dalam kunjungan tersebut didampingi para pejabat Utama Polda Jabar.

    Pada H+3 lebaran, jumlah wisatawan yang berkunjung ke Pantai Pangandaran terus meningkat hingga mencapai 145 ribu pengunjung. Sebagian besar wisatawan berasal dari wilayah Jabar, Jateng, dan DKI. 

    “Keamanan dan ketertiban harus terus diciptakan agar masyarakat merasa nyaman berwisata di Pangandaran,” kata eks Penyidik KPK itu. (TribunJabar)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • Sosok Irjen Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar yang Dilobi Dedi Mulyadi Usut Kasus Kades Minta THR – Halaman all

    Sosok Irjen Akhmad Wiyagus, Kapolda Jabar yang Dilobi Dedi Mulyadi Usut Kasus Kades Minta THR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Jawa Barat (Jabar), Irjen Pol Akhmad Wiyagus, dilobi oleh Gubernur Jabar, Dedi Mulyadi, untuk mengusut kasus Kepala Desa (Kades) Klapanunggal, Ade Endang Saripudin, yang meminta tunjangan hari raya (THR) senilai Rp165 juta ke pabrik-pabrik yang berada di wilayah Bogor.

    Dedi Mulyadi meminta Kades Klapanunggal tersebut ditangkap.

    Pasalnya, tindakan Kades Klapanunggal tersebut tidak berbeda dengan aksi preman yang ada di Bekasi.

    Orang nomor satu di Jabar tersebut menegaskan bahwa kades minta THR harus diproses hukum.

    “Sudah saya sampaikan ke Kapolda Jabar. Kita tunggu beberapa hari ini,” ujar Dedi Mulyadi di rumah Ketua MPR RI Ahmad Muzani, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    “Saya cenderung ya Kades itu sama posisinya dengan preman di Bekasi. Artinya harus ada proses hukum yang dilakukan,” tutur dia.

    Diketahui, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyebar surat permintaan THR ke perusahaan dan pabrik di lingkup wilayah Klapanunggal, Bogor.

    Surat permintaan THR yang ditandatangani Ade tersebut berisikan rencana anggaran THR untuk aparatur desa mencapai Rp165 juta.

    Adapun rinciannya yakni 200 paket bingkisan, 200 amplop THR, 200 paket kain sarung, dan 200 paket konsumsi.

    Selanjutnya, biaya untuk penceramah, pembaca ayat suci Al-Quran, sewa sound system, dan tambahan biaya tak terduga lainnya.

    Lantas, seperti apakah sosok, profil, dan rekam jejak Irjen AKhmad Wiyagus? Berikut informasi lengkapnya.

    Irjen Pol Akhmad Wiyagus adalah perwira tinggi (Pati) Polri yang sudah menjabat sebagai Kapolda Jabar sejak Maret 2023.

    Jabatan jenderal bintang 2 tersebut sebagai Kapolda Jabar tercatat dalam Surat Telegram (ST) Nomor: ST/713/III/KEP./ 2023 tanggal 27 Maret 2023.

    Ia ditunjuk langsung oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Jabar.

    Sebelum itu, Irjen Akhmad Wiyagus sempat terlebih dahulu menjabat sebagai Kapolda Lampung.

    Ia tercatat aktif mengemban jabatan sebagai Kapolda Lampung pada Juni 2022 hingga Maret 2023.

    Saat masih menjadi Kapolda Lampung, Akhmad Wiyagus pernah menerima penghargaan polisi teladan Hoegeng Awards 2022 kategori Polisi Berintegritas dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit.

    Dikutip dari situs resmi Polri, Akhmad Wiyagus merupakan alumnus Akademi Kepolisian (Akpol) tahun 1989.

    Sepanjang kariernya, jenderal kelahiran Tasikmalaya ini pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Selain itu, ia juga sempat menjabat sebagai Kapolres Sumedang (2008), Kanit II Dit III/Tipidkor Bareskrim Polri (2010), dan Kasubdit II Dittipidkor Bareskrim Polri (2011).

    Tak sampai di situ, Akhmad Wiyagus juga pernah menjabat sebagai Wadirtipidkor Bareskrim Polri (2013), Dirtipidkor Bareskrim Polri (2014), dan Wakapolda Maluku (2018).

    Karier Akhmad Wiyagus makin moncer tatkala ia didapuk menjadi Wakapolda Jawa Barat pada tahun 2019.

    Pada 2020, ia lalu diangkat sebagai Kapolda Gorontalo.

    Dua tahun kemudian, lulusan Akpol 1989 ini dimutasi menjadi Kapolda Lampung.

    Tak bersleang lama, Irjen Akhmad Wiyagus dipercaya untuk menduduki posisi jabatan sebagai Kapolda Jabar pada 2023 hingga sekarang.

    Kades Klapanunggal minta maaf

    Terkait kasus minta THR, Kades Klapanunggal Ade Endang Saripudin menyampaikan permohonan maaf.

    Video permintaan maaf itu disampaikan Ade setelah surat edaran minta THR yang ditandatanginya itu viral di media sosial.

    Dalam video klarifikasinya, Ade meminta maaf atas kegaduhan yang telah diperbuatnya menjelang hari raya Idul Fitri 1446 H ini.

    “Saya mengaku salah dan memohon maaf kepada para pihak yang kurang berkenan,” kata Ade, Minggu (30/3/2025).

    Ade menjelaskan surat edaran tersebut tidak bersifat memaksa.

    Untuk langkah selanjutnya, Ade mengaku akan menarik surat edaran minta THR tersebut.

    “Maksud dari surat tersebut hanya bersifat imbauan, mohon kepada para pengusaha untuk menghiraukan yang sudah terlanjur beredar, dan saya akan menarik surat himbauan tersebut,” aku Ade.

    Ade Endang Saripudin rupanya juga sempat membuat heboh masyarakat atas tuduhan menyunat bansos pada tahun 2021 silam.

    Kala itu, Kades Klapanunggal tersebut dituding menyunat bantuan sosial tunai (BST) Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Dilansir TribunnewsBogor.com, dugaan penyunatan bansos ini diungkap oleh sekelompok ibu-ibu yang mengaku korban.

    Mereka mengaku menjadi korban penyunatan dana bansos sebesar 50 persen.

    Mulanya mereka seharusnya mendapat BST sebesar Rp 600 ribu, tetapi justru hanya mendapat Rp 300 ribu.

    Tati Herawati, salah satu korban, berujar bansos tersebut dibagikan di SMPN 1 Klapanunggal kepada yang berhak mendapatkan bansos ini.

    Di satu ruangan, Tati mengaku menerima BST itu Rp 600 ribu, lalu disuruh ke ruangan lain dan uangnya itu mendadak dipotong jadi Rp300 ribu dengan alasan dialihkan ke warga yang belum dapat.

    “Dia (petugas) bilang, uang ibu katanya dialihkan Rp 300 ribu, katanya udah sepakat. Kita keberatan, karena tidak ada pemberitahuan dari pertamanya,” kata Tati, Senin (19/4/2021).

    Namun, Kades Klapanunggal mengaku tidak mengetahui pemotongan bansos tersebut.

    Ia mengaku dijebak, di mana ada pihak lain yang bermain soal pembagian BST itu tanpa sepengetahuannya.

    Catatan lama kades ini diungkap oleh Politisi PSI, Ronald A Sinaga alias Bro Ron, di media sosial dengan tajuk ‘sejarah kepemimpinan Kades Klapanunggal.’

    “Aku sih yaqueen seyaqueen yaqueennya, staff desa gak mungkin melakukan itu tanpa arahan pimpinan,” tulis Bro Ron.

    Diketahui, Ade Endang Saripudin menjabat sebagai Ketua APDESI Kecamatan Klapanunggal, Kabupaten Bogor.

    Ade Endang terpilih melalui Pilkades 2020.

    Saat itu Ade Endang berhasil mengalahkan empat saingannya.

    (Tribunnews.com/Rakli/Fersianus Waku) (TribunnewsBogor.com/Naufal Fauzy)

  • Menanti Pemeriksaan Ridwan Kamil terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR – Halaman all

    Menanti Pemeriksaan Ridwan Kamil terkait Kasus Dugaan Korupsi Dana CSR – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan akan melakukan pemeriksaan terhadap mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil setelah momen lebaran.

    Lembaga antirasuah berniat memeriksa Ridwan Kamil dalam perkara dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

    Apakah hal itu akan terealisasi?

    “Bisa jadi setelah lebaran,” kata Kepala Satuan Tugas (Kasatgas) Penyidik Budi Sokmo saat dikonfirmasi terkait rencana pemeriksaan Ridwan Kamil, Kamis (3/4/2025).

    “Untuk Pak Ridwan Kamil tentunya akan kita jadwalkan sesegera mungkin setelah saksi-saksi dari internal bank maupun pihak-pihak vendor yang memenangkan pengadaan tersebut kita selesai lakukan pemeriksaan,” lanjut dia.

    Kediaman Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK Senin, 10 Maret 2025. 

    Dari sana, tim penyidik mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Dikutip dari Tribun Jabar, Ridwan Kamil pun telah angkat bicara mengenai penggeledahan di rumahnya.

    Ridwan Kamil membantah KPK sudah menyita duit deposito Rp 70 miliar dari rumahnya.

    “Deposito itu bukan milik kami. Tidak ada uang atau deposito kami yang disita saat itu,” ujar Ridwan Kamil, dalam keterangannya, Selasa (18/3/2025).

    Sebelumnya, KPK telah menggeledah 12 tempat terkait korupsi iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat. 

    KPK turut menyita deposito senilai Rp 70 miliar hingga sejumlah kendaraan.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka.

    Mereka adalah:

    Mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); 
    Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); 
    Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); 
    Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); 
    Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp 222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • 4 Jenderal Resmi Jadi Kapolda dan Ikut dalam Acara Kenaikan Pangkat Polri Sebelum Lebaran

    4 Jenderal Resmi Jadi Kapolda dan Ikut dalam Acara Kenaikan Pangkat Polri Sebelum Lebaran

    loading…

    Empat Jenderal Polri resmi jadi Kapolda setelah mendapat promosi jabatan dari Kapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Terdapat empat Jenderal Polri resmi jadi Kapolda setelah mendapat promosi jabatan dalam mutasi Polri beberapa waktu lalu. Tidak hanya itu, mereka berempat juga mengalami kenaikan pangkat dari Brigadir Jenderal (Brigjen) menjadi Inspektur Jenderal (Irjen).

    Kenaikan pangkat tersebut didapat setelah mengikuti acara upacara kenaikan pangkat 38 Perwira Tinggi (Pati) Polri yang didasarkan pada Surat Telegram Kapolri Nomor STR/8/8/III/KEP/2025 tertanggal 27 Maret 2025.

    Dalam acara kenaikan pangkat tersebut, semua Pati Polri telah dinaikkan pangkatnya setingkat lebih tinggi. Tercatat ada dua Pati naik pangkat menjadi Komjen, 11 Pati naik pangkat jadi Irjen Pol, dan sisanya naik pangkat jadi Brigjen Pol.

    4 Jenderal Resmi Jadi Kapolda:

    1. Irjen Pol. Anggoro Sukartono

    Irjen Pol. Anggoro Sukartono lahir 24 April 1972, di Jakarta. Ia baru saja terkena mutasi untuk menjadi Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada 12 Maret 2025.

    Sebelumnya, lulusan Akpol 1994 ini sempat menjabat sebagai Karopaminal Divpropam Polri sejak 2022. Dirinya juga pernah menjabat sebagai Karowabprof Divpropam Polri dan Sesropaminal Divpropam Polri di 2020.

    2. Irjen Pol. Endar Priantoro

    Endar Priantoro lahir pada 30 Juni 1973, di Purwokerto, Jawa Tengah. Dirinya baru menjabat sebagai Kapolda Kalimantan Timur sejak terkena mutasi pada 12 Maret 2025.

    Sebelumnya, lulusan Akpol 1994 itu sempat menduduki posisi Direktur Penyidikan KPK ketika masih berpangkat Brigjen. Ia juga pernah jabat Kasubdit II Dittipidum Bareskrim Polri di 2019, dan Analisis Kebijakan Madya Bareskrim Polri Bidang Pidkor pada 2018.

    3. Irjen Pol. Mardiyono

    Mardiyono lahir pada 21 Maret 1969 di Blora, Jawa Tengah. Sama seperti rekan lainnya, ia juga baru menjabat sebagai Kapolda Bengkulu setelah terkena mutasi di 12 Maret 2025.

    Sebelumnya, lulusan Akpol 1991 ini sempat menjabat sebagai Kasespimma Sespim Lemdiklat Polri sejak 2025. Ia juga sempat menduduki posisi Widyaiswara Madya Sespim Lemdiklat Polri, dan Karo SDM Polda Metro Jaya.

    4. Irjen Pol. Waris Anggono

    Terakhir, ada Waris Anggono yang lahir pada 28 April 1968 di Boyolali, Jawa Tengah. Setelah terkena mutasi pada 12 Maret 2025, ia baru menjabat sebagai Kapolda Maluku Utara.

    Sebelumnya, Jenderal Bintang Dua ini sempat duduki posisi Danpaspelopor Korbrimob Polri di 2023. Lulusan Akpol 1990 ini juga sempat jabat posisi Wakapolda Sulawesi Tenggara, dan Widyaiswara Kepolisian Utama Tingkat II Sespim Lemdiklat Polri di 2020.

    (cip)

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Wapres Gibran Mudik ke Solo

    Isu Politik-Hukum Terkini: Wapres Gibran Mudik ke Solo

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Selasa (1/4/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca. Berita terkait Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka yang mudik ke Solo menarik perhatian pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni Didit Prabowo yang mengunjungi mantan presiden pada momen Lebaran, Komisi III DPR yang menyatakan arus mudik Lebaran 2025 menjadi salah satu yang paling lancar, 38 tahanan KPK yang merayakan Idulfitri 1446 Hijriah, hingga open house Gubernur Jakarta Pramono Anung.

    Isu Politik dan Hukum Beritasatu.com

    1. Mudik ke Solo, Wapres Gibran Serap Aspirasi Warga dan Bagikan Sembako

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mudik ke Solo, Jawa Tengah, pada Hari Raya Idulfitri 1446 H. Selain merayakan Lebaran, ia juga menampung aspirasi warga dan meninjau pembagian bantuan sosial.

    Pada hari kedua di Solo, Selasa (1/4/2025), Gibran mengunjungi Gedung Graha Saba Buana untuk memastikan distribusi bantuan wakil presiden berjalan lancar. Pembagian bantuan dilakukan di dua lokasi, yakni di Graha Saba Buana dan Masjid Sheikh Zayed Solo. Kedua tempat tersebut menjadi pusat distribusi bagi puluhan warga penerima manfaat.

    Selain meninjau pembagian bantuan, Wapres Gibran juga memanfaatkan momen mudiknya untuk menyerap aspirasi warga. Beberapa keluhan yang diterima di antaranya terkait masalah genangan air dan kesehatan.

    2. Didit Halalbihalal dengan Mantan Presiden, Gibran: Patut Diapresiasi

    Wakil Presiden (Wapres) Gibran Rakabuming Raka mengatakan apa yang dilakukan putra Presiden Prabowo Subianto, Ragowo Hediprasetyo Djojohadikusumo atau Didit Prabowo yang mengunjungi mantan presiden pada momen hari pertama Lebaran, Senin (31/3/2025), merupakan hal yang baik dan harus diapresiasi.

    Sebelumnya, Didit Prabowo memang sempat halalbihalal dengan sejumlah mantan presiden seusai mendampingi Presiden Prabowo saat menggelar open house di Istana Merdeka, Jakarta.

    Didit mengunjungi kediaman Presiden ke-5 Megawati Soekarnoputri dan pada sore harinya terbang ke Kota Solo untuk mengunjungi Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi).

    3. Ketua Komisi III DPR: Mudik Lebaran 2025 Paling Lancar sejak 2000

    Selain berita terkait Wapres Gibran yang mudik ke Solo, berita politik dan hukum lainnya, yakni Komisi III DPR menyatakan arus mudik Lebaran 2025 menjadi salah satu yang paling lancar sejak tahun 2000. Kelancaran ini tidak hanya terjadi di Pelabuhan Merak, tetapi juga di wilayah Banten dan seluruh Indonesia.

    Ketua Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Habiburokhman berharap arus mudik Lebaran 2025 dapat terus berjalan lancar hingga hari-hari berikutnya. Menurutnya, kelancaran arus mudik kali ini tidak terlepas dari kerja keras dan koordinasi berbagai pihak, seperti Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri, jajaran kepolisian di daerah, Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT ASDP Indonesia Ferry, serta kementerian dan lembaga terkait lainnya.

    4. KPK: 38 Tahanan Jalani Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah dengan Khidmat

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi para tahanannya untuk turut merayakan Idulfitri 1446 Hijriah yang jatuh Senin (31/3/2025). Perayaan kali ini disebut KPK berlangsung khidmat.

    KPK pun memfasilitasi para tahanan untuk menjalani salat Idulfitri kali ini di Masjid KPK Gedung Merah Putih, Senin (31/3/2025). Ibadah tersebut dijalani oleh para tahanan dari Rumah Tahanan Negara cabang (Rutan) KPK Gedung Merah Putih maupun dari Rutan cabang KPK Gedung C1.

    Tak hanya itu, KPK memberikan kesempatan bagi para tahanannya untuk dikunjungi oleh pihak keluarga dan kerabat sekaligus mendapatkan kiriman makanan. Layanan ini dibuka pada 31 Maret dan 1 April 2025.

    5. Open House, Gubernur Jakarta Pramono Anung Langsung Dicurhati Warga

    Gubernur Jakarta Pramono Anung menggelar open house dan bersilaturahmi dengan jajaran pejabat Pemerintah Provinsi Jakarta di rumah dinas gubernur Jakarta daerah Menteng, Jakarta Pusat, Senin, (31/3/2025). Pramono juga menyambut warga Jakarta dalam momen Idulfitri 1446 H atau Lebaran 2025.

    Selain bersalaman, masyarakat juga memanfaatkan momen tersebut untuk menyampaikan curahan hati atau curhat beserta keluhannya kepada Pramono. Warga dari berbagai kalangan tampak antusias mengantre untuk bersalaman dengan pemimpin Kota Jakarta itu.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait Wapres Gibran yang mudik ke Solo.

  • Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?

    Mengapa Mobil Dinas Tak Boleh Digunakan untuk Mudik?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kebijakan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok yang memberikan izin bagi Aparatur Sipil Negara (
    ASN
    ) di lingkungannya untuk menggunakan
    mobil dinas
    saat
    mudik Lebaran
    Idul Fitri menuai polemik.
    Sebab, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan hal yang berbeda.
    Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Bima Arya menegaskan mobil dinas tidak boleh digunakan untuk mudik.
    Bima menjelaskan bahwa mobil dinas hanya boleh digunakan ASN untuk keperluan pelayanan publik.
    “Apalagi untuk kepentingan pribadi, ya seharusnya tidak digunakan. Apalagi risiko kerusakan yang mungkin akan berdampak pada kerugian negara,” ucap Bima, saat ditemui di Masjid Istiqlal usai Shalat Idul Fitri, Jakarta Pusat, Senin (31/3/2025).
    Menurut Bima Arya, Wali Kota Depok juga akan ditegur atas kebijakannya tersebut.
    Namun, saat ditanya soal sanksi yang akan dikenakan kepada Wali Kota Depok, Bima enggan menjelaskan.
    “Sanksinya tentu akan disampaikan nanti oleh pembina kepegawaian masing-masing. Pak Gubernur pasti akan memberikan sanksi,” pungkas dia.
     
    Merespons kebijakan di Depok ini, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menegur Wali Kota Depok.
    Menurut Dedi, kebijakan tersebut tidak seharusnya diterapkan.
    Ia meminta Supian agar tidak lagi mengeluarkan pernyataan yang bertentangan dengan aturan yang berlaku.
    “Tadi malam sudah saya tegur, nanti enggak boleh ada pernyataan seperti itu lagi. Itu membuka ruang pada kebijakan-kebijakan lainnya, nanti abai,” ujar Dedi, usai melaksanakan shalat Id di Lapangan Gasibu, Kota Bandung, Senin.
    Dedi menambahkan, keputusan Supian Suri bertentangan dengan instruksi gubernur yang melarang penggunaan mobil dinas untuk kepentingan pribadi selama periode mudik.
    Politikus Partai Gerindra ini mengingatkan bahwa jika kendaraan dinas mengalami kerusakan saat digunakan untuk mudik, negara yang akan menanggung risikonya.
    “Iya dong, abai. Kan begini risikonya. Gimana kalau mobil dinas mengalami problem di jalan? Itu menjadi risiko negara, harus dipertanggungjawabkan,” ujar dia.
    Polemik ini turut mendapat respons dari Komisi Pemberantasan
    Korupsi
    (KPK) yang menegaskan kendaraan dinas tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi oleh pejabat dan ASN.
    “Kendaraan dinas seharusnya digunakan untuk kegiatan-kegiatan kedinasan, bukan untuk kepentingan pribadi,” ujar Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya pada Selasa (1/4/2025).
    Budi mengimbau kepada para kepala daerah untuk menjadi teladan bagi jajarannya dalam pencegahan
    korupsi
    , terutama pada momen hari raya.
     
    Dia juga mengingatkan kepala daerah dan inspektoratnya seharusnya bisa secara aktif melakukan pemantauan dan pengawasan agar penyalahgunaan kendaraan dinas ini dapat dicegah secara efektif.
    Selain itu, kepala daerah atau inspektorat diharapkan memberikan sanksi administratif terhadap pihak-pihak yang terbukti melakukan pelanggaran.
    “Mengingat penerimaan gratifikasi yang berhubungan dengan jabatan ataupun bertentangan dengan pelaksanaan tugas dan kewajiban seorang ASN, tidak hanya melanggar peraturan dan kode etik, tapi juga membuka peluang potensi terjadinya tindak pidana korupsi,” tambah Budi.
    Aturan ini telah ditegaskan dalam Surat Edaran Ketua KPK Nomor 7 Tahun 2025 tentang pencegahan korupsi dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
    KPK menekankan bahwa kendaraan dinas, sebagai aset negara atau daerah, harus dikelola secara tertib, baik dalam pencatatan, perawatan, maupun pemanfaatannya.
    Hal ini agar tidak menimbulkan potensi kerugian negara atau daerah, sekaligus pemanfaatannya betul-betul untuk kepentingan negara atau daerah, bukan untuk kepentingan pribadi individu-individu tertentu.
    “Pengelolaan aset daerah ini juga menjadi salah satu fokus area dalam
    monitoring centre for prevention
    (MCP) yang dilakukan KPK melalui tugas koordinasi dan supervisi kepada pemerintah daerah,” tutup Budi.
    Wali Kota Depok Supian Suri beralasan kebijakan memberikan izin bagi ASN untuk mudik dengan mobil dinas di lingkungan Pemkot Depok saat mudik sebagai bentuk apresiasi.
     
    Menurut Supian, keputusan ini diambil dengan mempertimbangkan sejumlah faktor, termasuk apresiasi kepada pengabdian para ASN yang telah bekerja untuk Kota Depok.
    Selain itu, tidak semua pegawai memiliki kendaraan pribadi, sehingga penggunaan mobil dinas diharapkan dapat membantu mereka dalam perjalanan mudik.
    “Pertama, ya enggak semua dari mereka (ASN) punya kendaraan, jadi diharapkan itu bisa membantu sebagai apresiasi pengabdian mereka selama ini, sehingga kami izinkan,” ujar dia.
    Ia juga menambahkan bahwa dengan tersedianya mobil dinas, ASN dapat kembali ke Depok tepat waktu tanpa alasan terkendala transportasi.
    Sebab, kendaraan tersebut merupakan fasilitas negara yang tetap melekat pada ASN selama mereka masih dipercaya untuk menggunakannya.
    Meski diperbolehkan menggunakan
    mobil dinas untuk mudik
    , ia menegaskan bahwa ASN yang membawa kendaraan tersebut harus bertanggung jawab penuh atas segala risiko, baik itu kerusakan atau kehilangan.
    “Artinya, jika terjadi hal yang tidak diinginkan, kayak hilang atau apa, ya itu tanggung jawab mereka,” ujar dia.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.