Kementrian Lembaga: KPK

  • Ini Isi Perjanjian Lisa Mariana dengan RK hingga Fakta Mengejutkan Alasan Terbongkarnya Perselingkuhan

    Ini Isi Perjanjian Lisa Mariana dengan RK hingga Fakta Mengejutkan Alasan Terbongkarnya Perselingkuhan

    GELORA.CO –  Nama selebgram sekaligus model majalah dewasa Lisa Mariana masih menjadi perbincangan setelah membongkar perselingkuhan dengan Ridwan Kamil.

    Lisa secara mengejutkan mengunggah beberapa bukti chat hingga foto saat melakukan panggilan video dengan pria yang diduga kuat Ridwan Kamil.

    Bahkan kini Lisa mengaku memiliki perjanjian dengan eks Gubernur Jawa Barat itu.

    “Saya memiliki surat perjanjian, karena dalam surat perjanjian dia (Ridwan Kamil) akan selalu membiayai anak saya sampai kuliah dan itu ada kok. Bahkan, saya dan dia menandatangani surat perjanjian itu,” kata Lisa dalam kanal YouTube Cumicumi.

    Pengakuan Lisa tersebut sontak kembali mengejutkan publik, apalagi sosok RK dikenal sebagai figur publik yang memiliki citra positif, baik sebagai pemimpin daerah maupun sebagai kepala keluarga yang harmonis.

    Lisa menyebut saat itu Ridwan Kamil menjalani kewajibannya menafkahi anak sesuai dalam surat perjanjian tersebut.

    Namun Lisa Mengatakan selama delapan bulan terakhir RK tak lagi menafkahi anaknya.

    “RK masih menafkahi saya, tetapi baru 8 bulan terakhir dia tidak lagi menafkahi,” tuturnya.

    “Makanya itu yang memutuskan saya mau speak up di media sosial karena saya pikir kok begini. Kok tidak sesuai dengan perjanjian dia kepada saya. Apakah ada hubungannya dengan kasus di KPK, saya tidak paham,” sambungnya.

    Tak sampai disitu saja, Lisa Mariana juga menyebut bahwa dirinya bukanlah satu-satunya kekasih Ridwan Kamil.

    “Saya lihat pacar RK itu banyak, ya mungkin hanya saya saja yang kecelakaan,” lanjut Lisa.

    Sebelumnya, Lisa Mariana telah menghebohkan publik dengan klaim bahwa dirinya memiliki anak dari Ridwan Kamil dan bahkan menyatakan kesiapannya untuk menjalani tes DNA guna membuktikan kebenaran ucapannya.

    Di sisi lain, Ridwan Kamil secara tegas membantah tuduhan yang dilontarkan Lisa Mariana. Mantan Gubernur Jawa Barat itu menegaskan bahwa kabar yang beredar tidak benar dan hanya merupakan fitnah yang bermotif ekonomi.

    “Kemarin telah beredar kabar bahwa ada pihak yang mengaku memiliki anak dari saya. Saya perlu sampaikan bahwa ini adalah tidak benar dan merupakan fitnah keji bermotif ekonomi yang didaur ulang,” tulis Ridwan Kamil dalam unggahannya.

    Diketahui, nama Lisa dan Ridwan Kamil masih menjadi trending topik di media sosial.

    Apalagi Lisa juga membagikan bukti kedekatannya dengan seorang yang ia panggil “Akang”.

    “Akang. Akang tolong respons Lisa kang. Akang. Kang belum bisa respons aku ya?,” isi salah satu pesan yang dikirim Lisa ke sosok diduga Ridwan Kamil tersebut. 

    Tak hanya itu, Lisa juga mengunggah cuplikan panggilan video dengan seorang pria yang diklaim sebagai Ridwan Kamil, meskipun wajah pria tersebut sengaja ia tutupi dengan tulisan.

    Hubungan gelap Lisa dengan pria diduga Ridwan Kamil ini telah berlangsung cukup lama, dalam satu unggahannya selebgram itu menyebut bahwa dirinya memiliki anak dari eks Gubernur Jawa Barat tersebut.

    Lisa mengunggah sebuah video yang menunjukan dirinya menerima uang pecahan Rp100 ribu dengan klaim bahwa uang tersebut adalah bentuk sogokan agar dirinya menggugurkan kehamilan itu.

    “Bukti apa? Bukti kalau dia kasih aku uang untuk gugurin kandungan? Coba deh kalau komentar dipikir lagi, apalagi kalian mayoritas adalah seorang ibu juga,” tulis Lisa dalam unggahannya.

    Lisa mengaku bahwa aksi yang dilakukannya ini tak lebih dari sekadar dirinya ingin agar Ridwan Kamil bertanggung jawab kepada anaknya.

    “Tidak akan takut selagi sy benar! apalagi yang saya perjuangkan hak anak! sama sekali tidak takut! klw sudah menyangkut anak beda urusan! akan ku hadapi sampai manapun. Faham ya? tdk peduli anda org besar/org penting atau apapun itu saya punya ALLAH!” tulis Lisa.

    Sebelumnya, Simak profilnya berikut.

    Lisa diketahui merupakan model majalah dewasa. Maka tak heran jika ia sering membagikan foto-foto pemotretan dengan pakaian yang seksi.

    Ia juga tergabung dalam agensi Popular Multitalenta untuk menjalani kariernya.

    Lisa juga diketahui pernah mengikuti ajang pencarian bakat Miss Popular pada 2015.

    Diketahui, Lisa Mariana membagikan bukti dugaan perselingkuhannya dengan pria diduga Ridwan Kamil dalam Instagram Stories pribadinya @lisamarianaaa, pada Rabu (26/3/2025).

    Meski tidak gamblang menyebutkan sosok pria tersebut, namun publik menilai bahwa pria yang dimnaksud adalah Ridwan Kamil.

    Terlihat dari tangkapan layar chat DM (Direct Message) yag dibagikannya di Instagram Stories-nya @lisamarianaaa.

    Ia tampak menutup pemilik Instagram dan profil picture akun pria tersebut. Namun masih terlihat jelas nama dan profil picture Instagram tersebut.

    Dalam uanggahannya, ia membeberkan bukti-bukti mengejutkan terkait perselingkuhannya. 

    Ia mengunggah tangkapan layar chat DM dirinya dengan pria diduga Ridwan Kamil.

    Lisa juga mengunggah tangkapan layar video call dirinya dengan pria yang diduga Ridwan Kamil.

    Dalam unggahannya tersebut Lisa mengaku telah memiliki Anak hasil hubungan gelapnya dengan sosok pria yang ditudingnya sebagai Ridwan Kamil.

    Ia menuntut pertanggungjawaban dan hak anaknya kepada pria yang diklaimnya sebagai mantan orang nomor satu di Jawa Barat.

    “Sebelum tau ku hamil yang chat setiap hari dia ngejar-ngejar, pas udah tau slowrespon. Di DM baku, di tele mah mesra… muakkk! ini chat kalo engga salah aku lagisakit kontraksi atau apa gitu,” tulisnya di Instagram Storienya.

    Yang lebih mengejutkan lagi, Lisa Mariana mengaku pernah diminta untuk menggugurkan kandungannya.

    “Gabisa berkata-kata deh the best akang, lagi hamil aja dipush suruh gugurinlah apalah. Sehat-sehat pak,” lanjutnya.

    Lisa bahkan mengaku tak gentar mempublikasi dugaan perselingkuhannya dengan pria diduga Ridwan Kamil tersebut.

    “Tidak akan takut selagi saya benar! apalagi yang saya perjuangkan hak Anak! sama sekali tidak takut! kalua sudah menyangkut Anak beda urusan! akan ku hadapi sampai manapun. Faham yaa? tidak peduli anda orang besar/orang penting atau apapun itu, saya punya Allah!,” bebernya.

    Tak hanya itu, wanita yang kerap pamer kemolekan tubuhnya di media social pribadinya ini juga speak up lewat video di Instagram Stories-nya. 

    Lisa Mariana kerap mengunggah foto-fotonya yang tampak seksi di akun Instagram pribadinya tersebut.

  • Korupsi Berbungkus Zakat untuk Direksi LPEI, Memang Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

    Korupsi Berbungkus Zakat untuk Direksi LPEI, Memang Mentalnya Sekaliber Fakir Miskin

    GELORA.CO – Luar biasa kurang ajarnya para pelaku korupsi di LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia) atau yang disebut Indonesia Eximbank ini. Dengan berjamaah mereka memberi berzakat untuk para direksi atau pejabat di bank itu. 

    “Ya, memang itu istilah yang dilazimkan disana, yaitu berzakat. Mestinya sukarela tapi jadi paksarela, kalau tidak kreditnya bakal ditinjau ulang. Paksarela, jadi oxymoron,” kata Andre Vincent Wenas, Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis PERSPEKTIF (LKSP), Jakarta kepada Monitorindonesia.com, Minggu (6/4/2025).  

    Memang istilahnya macam-macam. Dulu dikalangan DPR ada istilah Apel Malang (maksudnya zakat yang berdenominasi rupiah) atau Apel Washington (artinya zakat yang berdenominasi dollar). 

     

    Tapi di LPEI dengan melabeli perilaku koruptif pakai istilah yang berbau keagamaan tertentu mereka merasa tindakannya adalah suatu amaliyah. Dahsyat sekali hipokrisinya, munafik kelas wahid. 

    Didirikan tahun 2009, LPEI “is committed to promoting Indonesian exporters as respectful business players with world-class export products and services to the global market.” (berkomitmen mempromosikan eksportir Indonesia sebagai pelaku bisnis yang terhormat dengan produk dan layanan ekspor kelas dunia ke pasar global). 

    “Begitu seperti tercantum di web-site resmi lembaga itu (indonesiaeximbank.go.id) atau yang popular sekarang LPEI (Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia). Tapi apa yang barusan terjadi? Direksi dan debitur kelas kakapnya tercokok KPK. Terpaksalah mereka mesti merayakan lebaran di dalam bui,” jelasnya.

    Seperti terindikasi dari alamat web-site-nya (dengan akhiran go.id) yang artinya ini institusi resmi pemerintah. Dalam UU No 2 Tahun 2009 tentang Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia yang membahas permodalan LPEI, pada pasal 19, disebutkan bahwa modal awal LPEI ditetapkan empat triliun rupiah. Dan modal awal itu merupakan kekayaan negara. 

    “Kalau dalam operasionalnya modal LPEI jadi berkurang dari empat triliun rupiah, maka pemerintah yang akan menutup kekurangan tersebut. Duit dari mana? Ya dari dana APBN berdasarkan mekanisme yang berlaku. Maka artinya lembaga ini modalnya berasal dari pajak rakyat,” bebernya.

    LPEI didirikan dengan tujuan utama “to boost national export growth and to assist exporters in expanding their business capacity” (untuk meningkatkan pertumbuhan ekspor nasional dan membantu eksportir dalam memperluas kapasitas bisnisnya). 

    Maka para eksportir Indonesia yang butuh pembiayaan untuk keperluan mengekspor produknya bisa minta bantuan LPEI. Dalam kaca mata pemerintah tentu peran LPEI ini untuk memperpesar surplus perdagangan internasional Indonesia. 

    “Kita tahu rumus dasar PDB (Produk Domestik Bruto) adalah PDB = C + I + G + (X – M). Dimana total konsumsi atau belanja rumah tangga plus total investasi ditambah total belanja atau pengeluaran dari pemerintah, ditambah delta atau selisih dari total ekspor dikurangi total impor. Begitulah PDB dikalkulasi,” ungkapnya.

    Maka peran dari LPEI adalah memperbesar faktor X (ekspor), agar terjadi surplus perdagangan secara nasional. Jadi ada misi negara yang seharusnya diemban oleh direksi LPEI ini. Apakah strategis? Tentu sangat strategis. 

    “Tapi di kuartal pertama tahun ini diberitakan bahwa KPK berhasil membongkar skandal yang terjadi di LPEI. Dilaporkan terjadi “kerugian negara” yang mencapai kisaran Rp 11,7 triliun. Dahsyat! Ini salah satu pencapaian terkemuka dalam liga korupsi di Indonesia. Notorious, terkenal lantaran buruknya,” jelas Andre.

    Seorang pengusaha terkemuka, Jimmy Masrin, terseret kasus bersama empat orang lainnya. Ia dikenal sebagai owner dari grup bisnis Lautan Luas. Kasusnya berkaitan dengan pemberian fasilitas kredit kepada PT Petro Energy. Persoalannya? Klasik, umum dilakukan para kreditor besar, semua juga sudah tahu sama tahu. 

    Pertama, side-streaming. Kredit dipakai tidak sesuai peruntukannya. Dibelokkan untuk keperluan lain. Sama seperti kasus 1MDB yang heboh di Malaysia itu. Kedua, soal window-dressing laporan keuangan. Ketiga pemalsuan data jaminan, dan laporan lain-lainnya manyangkut kelemahan atau bahkan skandal dalam pengawasan. Sampai akhirnya ada soal zakat alias kick-back ke manajemen LPEI. 

    Jimmy Masrin yang juga menjabat sebagai Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal sekaligus Komisaris Utama PT Petro Energy bukanlah satu-satunya debitur bermasalah. Masih ada Perusahaan lainnya. 

    Sementara empat tersangka lain yang ikut “diamankan” adalah Dwi Wahyudi (Direktur Pelaksana I LPEI), Arif Setiawan (Direktur Pelaksana IV LPEI), Newin Nugroho (Direktur Utama PT Petro Energy), dan Susy Mira Dewi Sugiarta (Direktur Keuangan PT Petro Energy). 

    Disebutkan bahwa KPK telah berkoordinasi dengan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) saat mereka menghitung potensi kerugian negara terkait dugaan kecurangan dalam pemberian fasilitas kredit LPEI kepada PT Petro Energy. 

    “Dari hasil perhitungannya, kasus ini berpotensi menyebabkan kerugian negara sebesar 60 juta dolar AS, atau setara dengan sekitar Rp 900 miliar. Sekali lagi, perlu diingatkan bahwa kasus kredit LPEI ke PT Petro Energy bukanlah satu-satunya dugaan kecurangan yang tengah diselidiki,” tuturnya.

    KPK juga sedang mengusut 10 debitur lainnya yang diduga terlibat dalam kasus serupa. Kalau ditotal, potensi kerugian negara akibat dugaan penyelewengan oleh kesebelasan (11 debitur) ini diperkirakan mencapai Rp 11,7 triliun.

    Yang menarik, KPK juga mengungkap adanya kode “uang zakat”  dalam kasus dugaan korupsi terkait pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada PT Petro Energy. Kode ini muncul ketika direksi LPEI “meminta jatah” dari debitur. Ini semacam kick-back, uang sogokan. 

    Sebetulnya, lanjut dia, dugaan fraud di LPEI sudah sejak tahun lalu tercium. Berawal pada 18 Maret 2024 lalu tatkala Menkeu Sri Mulyani menyambangi Kejaksaan Agung untuk melaporkan adanya dugaan penyimpangan di LPEI. Artinya “fraud” de-facto sudah terjadi lama sebelum 2024, kejadiannya bertahun-tahun sebelumnya. 

    Berdasarkan penjelasan Sri Mulyani, LPEI telah membentuk tim terpadu bersama Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Jamdatun Kejaksaan Agung dan Inspektorat Jenderal Kemenkeu. Merekalah yang meneliti kredit-kredit bermasalah di LPEI. 

    Dari hasil penelitian tersebut terindikasi adanya dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh empat debitur. Untuk tahap pertama berjumlah Rp 2,505 triliun. Debiturnya ada empat perusahaan, PT RII sekitar Rp 1,8 triliun, PT SMR Rp 216 miliar, PT SRI Rp 1,44 miliar, PT BRS Rp 300,5 miliar. 

    Lalu pada 1 Februari 2024, dugaan korupsi di LPEI juga dilaporkan BPK ke Kejaksaan Agung. Berdasarkan Laporan Hasil Pemeriksaan investigatif ditemukan dugaan penyimpangan berindikasi tindak pidana denga potensi kerugian keuangan negara sebesar Rp 81 miliar. 

    Setelah penelaahan, kasus itu disampaikan ke Direktorat Penyelidikan pada 13 Februari 2024 untuk langsung dilakukan penyelidikan. Sehari setelah Sri Mulyani melapor ke Kejaksaan Agung, KPK langsung menaikkan status kasus ke penyidikan pada 19 Maret 2024.  

    Bahkan KPK pun telah menetapkan tujuh tersangka dalam kasus itu dari pihak swasta dan penyelenggara negara. Keputusan itu dijatuhkan usai KPK menggelar rapat ekspose pada 26 Juli 2024. Namun KPK enggan memerinci nama-nama tersangka sampai saat penahanan dilakukan.

    Oleh karena KPK akhirnya telah menetapkan adanya tersangka dalam kasus itu, maka Kejaksaan Agung akhirnya menyerahkan penanganan kasus itu ke KPK. Kasus LPEI ini awalnya ada di Kejaksaan, akhirnya bergeser ke KPK. 

    Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Kuntadi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 15 Agustus 2024 mengatakan, “Kejaksaan Agung pada hari ini telah menyerahkan penanganan perkara tindak pidana korupsi di lingkungan LPEI kepada KPK.”

    Pelimpahan data laporan itu, kata Kuntadi, dilakukan agar tidak terjadi tumpang tindih dalam penanganan kasus korupsi LPEI di KPK. Hal ini juga bertujuan agar pemanggilan saksi tidak bentrok antara kedua instansi. 

    “Beres, kedua instansi penegak hukum itu telah serah terima penanganan perkara. Sekarang semua mata tertuju ke KPK. Mampukah KPK mengungkap semua yang terlibat, tanpa pandang bulu, tanpa ada penyimpangan.”

    “Tidak terjadi dugaan pemerasan kepada tersangka seperti yang dilakukan Firli Bahuri dulu. Mudah-mudahan KPK sekarang berbeda, lebih transparan dan jauh lebih professional. Tidak meminta-minta zakat, tak ubahnya seperti fakir miskin,” harapnya menambahkan.

  • Masihkah Publik Menunggu Video Connie Bakrie?

    Masihkah Publik Menunggu Video Connie Bakrie?

    Oleh: Tony Rosyid*

    PADA 26 Desember 2024, publik Indonesia dihebohkan oleh pengakuan Connie Rahakundini Bakrie.

    Connie yang merupakan pengamat militer asal Indonesia yang lama tinggal di Rusia mengaku mendapat titipan dokumen dari Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Diantaranya adalah video. 

    Menurut Connie, dokumen titipan Hasto ini sangat amat penting karena berkaitan dengan skandal korupsi yang melibatkan Presiden ke-7 RI dan keluarganya. 

    Siapa Presiden ke-7 RI? Joko Widodo alias Jokowi. Siapa keluarganya? Connie sempat menyinggung mantan Ibu Negara dan sejumlah anaknya.

    Menurut Connie, dokumen Hasto yang di ada tangannya saat ini bisa jadi “bom waktu”. Maksudnya? Ya anda tahu. “Bom waktu” itu istilah untuk peristiwa yang jika terungkap akan seperti bom yang meledak. 

    Besarnya dampak dari ledakan peristiwa inilah yang kemudian dinamai dengan istilah “bom waktu”. Kapan “bom waktu” itu meledak? Hanya Hasto dan Connie yang tahu.

    Dua bulan dari pengakuan Connie, tepatnya tanggal 23 Februari 2025, Connie membuat pernyataan kembali bahwa siap membongkar dokumen rahasia tentang skandal Jokowi. Syaratnya: Hasto memberikan izin kepadanya. Izin secara tertulis.

    Hingga saat ini, Connie masih menyimpan dokumen rahasia itu. Setidaknya menurut mengakuan Connie. Apakah dokumen itu benar adanya? 

    Publik hanya menilai informasi Connie benar jika sudah terbongkar. Jika tidak terbongkar, maka pernyataan Connie dianggap bernilai nol. Alias tidak ada. Karena tidak terbukti. Sesuatu dianggap benar kalau terbukti.

    Hasto sudah lebih dari tiga bulan ditetapkan sebagai tersangka. Tepatnya tanggal 24 Desember 2024. Bahkan sudah melalui proses praperadilan, hingga Hasto ditahan dan disidangkan.

    Hasto jadi tersangka karena dua kasus. Pertama, kasus penyuapan kepada anggota KPU. Hasto diduga menitipkan uang Rp400 juta untuk memuluskan Harun Masiku jadi anggota DPR RI. 

    Hasto dituduh menghalangi penyidikan terhadap Harus Masiku. Harun Masiku kabur setelah jadi tersangka. Hasto dianggap telah ikut menghalangi proses perburuan terhadap Harun Masiku. Apakah hanya Hasto yang terlibat membantu Harun Masiku kabur? Anda pasti tahu jawabannya.

    Setelah jadi tersangka, Hasto mengajukan gugatan ke praperadilan. Tepatnya tanggal 10 Januari 2025. Namun, tanggal 13 Februari, gugatan praperadilan Hasto ditolak. 

    Lalu, tanggal 17 Februari 2025, Hasto mengajukan gugatan praperadilan untuk kali kedua. Sebelum gugatan praperadilan disidangkan, Hasto ditangkap dan ditahan KPK. Tepatnya pada 20 Februari 2025.

    Kasus Hasto untuk pertama kali disidangkan di Pengadilan Tipikor tanggal 14 Maret 2025. Setelah proses panjang ini, video dan dokumen Hasto yang diakui Connie pun dipertanyakan publik. Kok belum keluar? Nunggu apa?

    Publik sempat penasaran terhadap video Hasto yang ada dalam genggaman Connie. Itu dulu. Tahun lalu. Tahun 2024. Memasuki tahun 2025, orang cenderung melupakan dokumen yang diakui Connie sebagai titipan Hasto. 

    Publik mulai tidak percaya. Sebagian mengatakan, video itu omong kosong. Dokumen yang katanya penting dan berisi tentang skandal korupsi dan kejahatan Jokwi itu “omon-omon”. 

    Karena hingga hari ini dokumen dan video itu tidak terbukti. Apapun pengakuan dan argumentasinya, dokumen dan video itu hingga hari ini tidak terbukti. Alias tidak keluar ke publik. Apakah masih ada tersisa ruang untuk menunggu dan mempercayai dokumen dan video itu? 

    Ya terserah anda, kok tanya ke saya. Hehehe…

    rmol news logo article

    *) Penulis adalah Pengamat Politik dan Pemerhati Bangsa

  • Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    Komisi Hukum MUI Lega Kejaksaan Tetap Usut Korupsi

    loading…

    Ketua Komisi Hukum dan HAM MUI Prof Deding Ishak lega atau plong karena draf RUU KUHAP tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH). FOTO/DOK.SindoNews

    JAKARTA – Ketua Komisi Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Majelis Ulama Indonesia (MUI) Prof Deding Ishak mengaku lega atau plong. Draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana ( RUU KUHAP ) tidak mengatur soal kewenangan masing-masing Aparat Penegak Hukum (APH).

    Di UU Kejaksaan jelas disebutkan bahwa kejaksaan dapat melakukan penyidikan tindak pidana khusus, yaitu HAM berat dan korupsi. “Kekhawatiran sebelumnya adalah wajar namun sesuai penjelasan ketua Komisi III, draf terakhir KUHAP tidak mengatur kewenangan, tentu ini menjadi plong dan kita wajib mendorong sinergitas Kejaksaan dan KPK untuk bersinergi memberantas korupsi,” kata Prof Deding, Minggu (6/4/2025).

    Dia mengatakan, tentu sinergi antara kejaksaan dan KPK dilakukan dalam upaya mengimplementasikan komitmen dan politic will Presiden Prabowo Subianto yang demikian gemas kepada para koruptor. Bagi Prabowo, para koruptor telah membuat rakyat banyak menderita.

    “Ini momentum yang baik dan kondusif untuk menjadikan penegakan hukum terhadap koruptor ini sebagai arus utama negara dan pemerintahan Presiden Prabowo jihad memerangi korupsi,” tuturnya.

    Lebih lanjut dia mengatakan, ulama dan umaro harus bekerja sama kemudian mulai membantu lewat upaya pencegahan lewat pendidikan anti korupsi di tingkat TK hingga perguruan tinggi lewat pendidikan agama dan budaya.

    Dalam hal tindakan, Prof Deding meminta agar DPR dan pemerintah segera sahkan UU Perampasan Aset Koruptor. Sebelum hukuman mati bagi koruptor, coba dulu dengan hukuman memiskinkan koruptor dan perampasan harta aset koruptor.

    Diketahui sebelumnya, Ketua Komisi III DPR Habiburokhman mengatakan bahwa draf Rancangan Undang-Undang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) yang menyebut kewenangan jaksa hanya sebagai penyidik kasus pelanggaran HAM berat bukan hasil akhir.

    Habiburokhman memberikan draf hasil akhir terkait ‘penyidik tertentu’ yang tidak mengatur kewenangan jaksa. “Saya melihat bahwa draf tersebut sepertinya bukan hasil yang terakhir, draf terakhir yang seharusnya terakhir tertulis penyidik tertentu misalnya penyidik KPK, penyidik kejaksaan atau penyidik OJK sebagaimana diatur dalam undang-undang,” kata Habiburokhman.

    Habiburokhman menegaskan dalam RUU KUHAP tidak ada mengatur kewenangan institusi dalam memeriksa dan menyelidiki kasus. Ia menekankan KUHAP akan menjadi pedoman dalam proses pidana bukan mengatur tentang kewenangan terhadap tindak pidana tertentu yang diatur dalam undang-undang di luar KUHP atau KUHAP.

    “Draf RUU KUHAP juga tidak mencabut undang-undang di luar atau materiil manapun sepanjang tidak mengatur acara pidana yang diatur dalam KUHAP,” ujarnya.

    Habiburokhman mengatakan aturan penyidik Polri, PPNS, dan penyidik tertentu ini dibuat agar dalam pelaksanaannya masing-masing memiliki fungsi koordinasi dan pengawasan sebagaimana diatur dalam undang-undang. “Kejaksaan dalam UU Tipikor maupun UU Kejaksaan telah memiliki kewenangan dalam menyidik tindak pidana tertentu. Maka aturan dan kewenangan tersebut tetap berlaku,” ujar Habiburokhman.

    Habiburokhman mengungkapkan draf RUU KUHAP itu masih dalam penyempurnaan. Ia akan menerima masukan yang ada selama pembahasan berlangsung.

    (abd)

  • Isu Politik-Hukum Sepekan: Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

    Isu Politik-Hukum Sepekan: Rencana Pertemuan Prabowo dengan Megawati

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum selama sepekan terakhir menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait rencana pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri menarik perhatian pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus memiliki surat keterangan kepolisian (SKK), retret kepala daerah jilid II, langkah pemerintah Indonesia merespons kebijakan tarif impor Trump, hingga KPK yang mengundur batas akhir pelaporan LHKPN.

    Isu Politik dan Hukum Beritasatu.com

    1. Pertemuan Prabowo-Megawati, Dasco: Sudah Dibahas dengan Puan

    Ketua Harian DPP Partai Gerindra Sufmi Dasco Ahmad mengaku dirinya sudah membahas dengan Ketua DPP PDIP Puan Maharani soal pertemuan Presiden Prabowo Subianto dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri.

    Dasco mengatakan, pertemuan Prabowo dan Megawati akan berlangsung secepatnya setelah Lebaran Idulfitri 2025. Dasco membicarakan pertemuan Prabowo dan Megawati dengan Puan di sela-sela acara open house Ketua MPR Ahmad Muzani di kediamannya, kompleks Widya Chandra, Jakarta Selatan, Rabu (2/4/2025).

    Senada dengan Dasco, Puan Maharani juga mengungkapkan, Megawati Soekarnoputri akan bertemu Prabowo Subianto setelah libur Idulfitri 2025.

    2. Soal Jurnalis Asing Punya SKK, Polri: Harus Ada Permintaan Penjamin

    Mabes Polri buka suara terkait informasi jurnalis asing yang meliput di Indonesia harus ada surat keterangan kepolisian (SKK). Polri menegaskan aturan dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 3 Tahun 2025 tentang Pengawasan Fungsional Kepolisian Terhadap Orang Asing hanya berdasarkan permintaan pihak penjamin.

    Kadiv Humas Polri Irjen Sandi Nugroho mengatakan, penerbitan Perpol itu merupakan tindak lanjut dari revisi Undang-undang Keimigrasian Nomor 63 Tahun 2024.

    Dikatakan Sandi, Perpol itu dibuat berlandaskan upaya preemtif dan preventif kepolisian dengan memberikan perlindungan dan pelayanan terhadap WNA dengan koordinasi bersama instansi terkait. Tujuannya untuk mencegah dan menanggulangi ancaman terhadap keamanan dan keselamatan orang asing.

    3. Retret Gelombang 2 Diikuti 25 Kepala Daerah, Konsepnya Lebih Sederhana

    Selain terkait rencana pertemuan Prabowo dengan Megawati, isu politik dan hukum lainnya, yakni Retret kepala daerah gelombang kedua tidak akan serupa dengan gelombang pertama. Pelaksanaan retret akan dibuat lebih sederhana dari sebelumnya.

    Menurutnya, peserta retret gelombang dua tersebut termasuk kepala kepala daerah yang di Bali yang absen pada retret di Magelang sebelumnya, serta kepala daerah yang sempat bersengketa di Mahkamah Konstitusi.

    Kemendagri sudah menyiapkan anggaran untuk retret kepala daerah gelombang kedua. Lokasi retret belum bisa dipastikan, apakah akan menggunakan Akademi Militer, Magelang atau tidak.

    4. Respons Tarif Impor Trump, Pemerintah Kirim Tim Lobi Tingkat Tinggi

    Pemerintah Indonesia akan mengirimkan tim lobi tingkat tinggi ke Amerika Serikat (AS) untuk menegosiasikan pengenaan tarif impor sebesar 32% yang baru saja diumumkan Presiden AS Donald Trump. Secara paralel, pemerintah juga tengah menghitung dengan cermat dampak dari penerapan tarif tersebut.

    Hasan menambahkan, Presiden Prabowo Subianto juga telah mempersiapkan tiga langkah strategis menghadapi gejolak ekonomi global, terutama akibat adanya kebijakan tarif impor baru AS oleh Donald Trump.

    5. KPK Undur Batas Akhir Pelaporan LHKPN hingga 11 April 2025

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengundur batas akhir pelaporan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) 2024 hingga 11 April 2025, karena ada libur Hari Raya Idulfitri 1446 Hijriah. KPK memandang periode libur Idulfitri dapat mempengaruhi kelancaran proses pelaporan LHKPN para penyelenggara negara.

    Dengan mundurnya batas akhir tersebut, KPK berharap penyelenggara negara memiliki waktu yang cukup untuk merampungkan penyampaian LHKPN 2024. KPK juga berharap penyelenggara negara menjadi terdorong menyampaikan LHKPN secara patuh, baik dalam hal ketepatan waktu maupun kelengkapan dan kebenaran isinya.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait rencana pertemuan Prabowo dengan Megawati.

  • Lisa Mariana: Ridwan Kamil Berjanji Biayai Anak Saya Sampai Kuliah!

    Lisa Mariana: Ridwan Kamil Berjanji Biayai Anak Saya Sampai Kuliah!

    Jakarta, Beritasatu.com – Selebgram Lisa Mariana mengatakan, Ridwan Kamil telah berjanji kepadanya untuk membiayai anaknya sampai kuliah. Janji Ridwan Kamil itu disebut, ketika mengetahui dirinya berbadan dua.

    “Saya memiliki surat perjanjian, karena dalam surat perjanjian dia (Ridwan Kamil) akan selalu membiayai anak saya sampai kuliah dan itu ada kok. Bahkan, saya dan dia menandatangani surat perjanjian itu,” ucap Lisa Mariana dikutip dari channel YouTube, Sabtu (5/4/2025).

    Lisa Mariana menyebut, biaya kuliah untuk anaknya tidak lagi dilakukan Ridwan Kamil setelah kasus dugaan korupsi di KPK mencuat ke publik.

    “RK masih menafkahi saya, tetapi baru 8 bulan terakhir dia tidak lagi menafkahi,” lanjutnya.

    “Makanya itu yang memutuskan saya mau speak up di media sosial karena saya pikir kok begini. Kok, tidak sesuai dengan perjanjian dia kepada saya. Apakah ada hubungannya dengan kasus di KPK, saya tidak paham,” tambahnya.

    Lisa Mariana menegaskan, Ridwan Kamil memiliki banyak simpanan dan termasuk orang yang berani bermain api di belakang istrinya.

    “Saya lihat pacar RK itu banyak, ya mungkin hanya saya saja yang kecelakaan,” tutup Lisa Mariana.

  • Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idul Fitri
                
                    
                        
                            Regional
                        
                        5 April 2025

    Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idul Fitri Regional 5 April 2025

    Setya Novanto Kembali Dapat Remisi Idul Fitri
    Editor
    KOMPAS.com – Mantan Ketua DPR Setya Novanto, terpidana kasus pengadaan KTP elektronik, telah mendapatkan remisi atau potongan masa hukuman khusus pada hari raya Idul Fitri.
    Selain Novanto, terdapat juga 287 narapidana korupsi yang berada di
    Lapas Sukamiskin
    , Bandung, yang turut menerima remisi serupa.
    Lapas Kelas I Sukamiskin didominasi oleh narapidana yang terlibat dalam kasus korupsi yang ditangani oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Remisi diberikan kepada warga binaan yang beragama Islam pada saat momen Idul Fitri.
    Dikutip dari
    Kompas TV
    , total penghuni Lapas Sukamiskin adalah 443 orang, dengan 388 di antaranya adalah narapidana yang memeluk agama Islam.
    Meskipun usulan pemberian remisi diajukan oleh 295 narapidana, hanya 288 yang disetujui untuk menerima potongan hukuman.
    Kepala Bidang Tata Usaha Lapas Sukamiskin Benny Muhammad Saifullah mengonfirmasi bahwa Setya Novanto menerima remisi khusus Idul Fitri tahun ini.
    Namun, ia tidak mengetahui secara pasti berapa lama potongan masa tahanan yang diterima oleh Novanto.
    “Setya Novanto dapat. Cuma, kalau jumlahnya berapa harus dilihat data lengkapnya, takutnya nanti saya sampaikan sekian, salah,” tuturnya saat ditemui di Bandung, Jawa Barat, pada Senin (31/3/2025), dikutip dari
    Kompas TV
    .
    Menurut Benny, dari total 288 penerima remisi, potongan yang diberikan bervariasi antara 15 hari hingga 60 hari.
    Rinciannya adalah sebagai berikut:
    Meskipun banyak narapidana yang menerima remisi, Benny memastikan bahwa tidak ada warga binaan yang bebas setelah menerima potongan hukuman.
    Selama periode Idul Fitri, Lapas Sukamiskin juga menyediakan masa kunjungan bebas antara 31 Maret hingga 2 April 2025.
    Keluarga narapidana yang ingin berkunjung diimbau untuk memenuhi persyaratan tertentu, seperti membawa KTP, untuk bisa masuk ke lingkungan lapas.
    “Selama tiga hari ini kami memberikan kebebasan. Mereka berkunjung, kami siapkan ada dua tempat, yaitu di hanggar dan juga di tempat kunjungan,” tambahnya.
    Setya Novanto bukan pertama kali menerima remisi pada hari raya Idul Fitri.
    Berdasarkan catatan dari
    Kompas
    , mantan Ketua DPR ini telah mendapatkan remisi khusus Idul Fitri sejak 2023, sehingga total ia telah menerima remisi sebanyak tiga kali hingga tahun 2025.
    Pada Idul Fitri tahun 2023 dan 2024, Novanto masing-masing menerima potongan masa hukuman sebanyak 30 hari atau satu bulan.
    Sementara untuk Idul Fitri 2025, pihak berwenang belum mengungkap jumlah potongan yang diterima oleh Novanto.
    Selain itu, dalam peringatan HUT Ke-78 RI pada 17 Agustus 2023, Novanto juga mendapatkan potongan hukuman selama 90 hari atau tiga bulan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi

    9 Kapolda Setahun Lebih Menjabat, Ada Eks Deputi Penindakan KPK hingga Mantan Ajudan Jokowi

    loading…

    Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Karyoto. Foto/Dok MPI

    JAKARTA – Terdapat sejumlah kepala kepolisian daerah ( kapolda ) yang sudah setahun lebih menjabat. Di antara kapolda yang sudah menjabat setahun lebih itu, ada eks Deputi Penindakan KPK hingga mantan ajudan Presiden Joko Widodo (Jokowi).

    Saat ini, ada 36 kapolda aktif yang menjabat di seluruh wilayah Indonesia. Mereka ada yang berpangkat Brigjen Polisi hingga Irjen Polisi.

    Melihat daftar lengkapnya, ada beberapa yang sudah memegang jabatan tersebut selama lebih dari setahun. Siapa saja mereka?

    Kapolda yang Sudah Setahun Lebih Menjabat
    1. Irjen Pol Karyoto

    Irjen Pol Karyoto merupakan salah seorang Perwira Tinggi (Pati) Polri. Saat ini, ia menjabat sebagai Kapolda Metro Jaya.
    Karyoto sudah setahun lebih memimpin Polda Metro Jaya. Ia sebelumnya menggantikan Fadil Imran pada Maret 2023 yang diangkat menjadi Kabaharkam Polri.

    Sekelumit tentang Karyoto. Polisi kelahiran Pemalang, 27 Oktober 1968 ini adalah lulusan Akpol 1990.

    Sebelum menjadi Kapolda Metro Jaya, Karyoto pernah menempati berbagai posisi penting lain. Di antaranya menjadi Wakapolda Sulawesi Utara (2018), Wakapolda DIY (2019) dan Deputi Penindakan KPK (2020).

    2. Irjen Pol Akhmad Wiyagus

    Berikutnya ada Irjen Pol Akhmad Wiyagus. Saat ini, ia aktif bertugas menjadi Kapolda Jawa Barat.

    Jenderal polisi bintang 2 ini memperoleh jabatan Kapolda Jawa Barat pada Maret 2023. Waktu itu, Akhmad Wiyagus menggantikan Suntana yang diangkat menjadi Wakil Kepala BSSN.

  • Bus Damri Jurusan Bandung – Indramayu Gunakan Bus Sekolah, Tidak Layak untuk Angkutan Mudik Lebaran!

    Bus Damri Jurusan Bandung – Indramayu Gunakan Bus Sekolah, Tidak Layak untuk Angkutan Mudik Lebaran!

    JABAR EKSPRES – Dalam menghadapi mudik Lebaran Idul Fitri 1446 Hijriyah/ 2025, Keberadaan Bus Damri jurusan Bandung – Indramayu memiliki fasilitas kurang memadai dan terkesan seadanya.

    Hal ini diakui oleh salah satu penumpang bernama Iyan, 49 tahun yang mudik bersama keluarga menggunakan Bus Damri jurusan Bandung – Indramayu.

    Menurutnya, bus Damri yang digunakan memiliki fasilitas yang tidak layak untuk angkutan mudik lebaran Idul Fitri antar kota. Terlebih bus yang digunakan merupakan modifikasi karoseri bus sekolah.

    BACA JUGA: Pemkab Bandung, Indramayu dan Subang Disebut KPK Sebagai Pemda yang Banyak Dilaporkan Terkait Bansos

    Beberapa fasilitas yang ada di dalam bus, sangat tidak nyaman. Setelah kursi penumpang macet, sampai AC mengeluarkan air sehingga mengenai penumpang.

    Selain itu, jarak antar kursi penumpang terlalu sempit, sehingga membuat kaki penumpang tidak leluasa untuk bergerak. Parahnya lagi bus tersebut tidak memiliki bagasi yang memadai layaknya bus antar kota.

    ‘’Barang bawaan terpaksa ada yang disimpan di bawah kursi, ini kan jadi tambah sempit,’’ ujarnya ketika ditemui, Jumat, (04/04/2025).

    BACA JUGA: Kejari Usut Dugaan Korupsi Perum Damri Cabang Bandung

    Iyan mengatakan, untuk tarif Bus Damri jurusan Bandung – Indramayu sebesar Rp 110 ribu. Seharusnya sudah masuk ke dalam kategori angkutan eksklusif.

    Kondisi ini sangat berbeda dengan Damri jurusan Bandung-Kuningan yang menggunakan jenis bus pariwisata dengan fasilitas lebih baik. Dan jumlah pemberangkatan lebih banyak.

    Penggunaan karasori bus sekolah untuk angkutan antar kota sangat tidak nyaman. Sebab, dari segi fasilitas pendukung pasti akan berbeda.

    BACA JUGA: Dishub Kota Bandung Bantah Terlibat Dugaan Korupsi Transportasi

    Selain itu, untuk penggunaan Bus Sekolah tersebut, sudah berlangsung lama. Bahkan, diduga pihak Damri sering merubah trayek sendiri dengan mengganti tulisan pada kaca depan kendaraan.

    ‘’Bus Sekolah itu kan digunakan untuk jarak dekat, tapi ini dipakai untuk antar kota,’’ cetus Iyan.

    Sejauh ini, trayek jurusan Bandung – Indramayu via Sumedang hanya dilayani oleh bus Damri dengan 3 kali jadwal pemberangkatan. Yaitu, pagi pukul 5.00 WIB, Siang 11.00 WIB dan Sore 16.00 WIB.

  • Instruksi Tegas Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Absen Wajib Ikut Retret Gelombang Kedua

    Instruksi Tegas Megawati: Kepala Daerah PDIP yang Absen Wajib Ikut Retret Gelombang Kedua

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA – Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, memberikan arahan tegas kepada seluruh kepala daerah dari partainya yang belum mengikuti kegiatan retret kepala daerah di Akademi Militer, Magelang, pada Februari 2025.

    Mereka diminta untuk mengikuti retret gelombang kedua yang akan segera digelar.

    Hal ini disampaikan oleh Juru Bicara sekaligus Ketua DPP PDIP, Ahmad Basarah.

    “Hal tersebut adalah arahan dari Bu Megawati,” ujarnya, dalam pernyataan kepada wartawan, dikutip Jumat (4/4/2025).

    Menurut Basarah, Megawati menilai pentingnya seluruh kepala daerah dari PDIP untuk mengikuti kegiatan yang diselenggarakan oleh Kementerian Dalam Negeri tersebut.

    “Sudah ada kesepakatan kami bahwa kepala daerah dari PDIP yang belum ikut retret angkatan pertama, akan ikut pada angkatan ke kedua,” jelasnya.

    Sikap Megawati ini berbeda dari sebelumnya, saat gelombang pertama retret digelar sehari setelah Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait kasus suap dan perintangan penyidikan Harun Masiku.

    Kala itu, Megawati mengeluarkan surat instruksi kepada para kepala daerah untuk menunda keberangkatan mereka ke Magelang.

    Isi surat tersebut menyebutkan, “Kepala daerah dan wakil kepala daerah untuk menunda perjalanan yang akan mengikuti retret di Magelang pada tanggal 21–28 Februari 2025. Sekiranya telah dalam perjalanan menuju Kota Magelang untuk berhenti dan menunggu arahan lebih lanjut dari ketua umum.”

    Sementara itu, Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, mengungkapkan bahwa retret gelombang kedua akan diadakan dengan format yang lebih sederhana dibandingkan sebelumnya, menyesuaikan dengan keterbatasan anggaran.