Kementrian Lembaga: KPK

  • Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Disorot Prabowo, Kuota Impor Ternyata Jadi ‘Bancakan’ Pejabat Nakal

    Bisnis.com, JAKARTA — Presiden Prabowo Subianto telah memerintahkan kementerian atau lembaga terkait untuk menghilangkan kuota impor yang menyangkut hajat hidup orang banyak.

    Pernyataan tersebut disampaikan Prabowo di hadapan pengusaha, ekonom hingga akademisi pada acara Silaturahmi Ekonomi Bersama Presiden RI di Menara Mandiri, Jakarta, Selasa (8/4/2025).

    Adapun, perintah tersebut disampaikan Prabowo ke Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, dan Ketua DEN Luhut B. Pandjaitan.

    “Yang jelas, Menko, Menkeu, Gubernur BI, Ketua DEN, saya sudah kasih perintah hilangkan kuota-kuota impor terutama untuk barang-barang yang menyangkut hajat hidup orang banyak,” kata Prabowo.

    Prabowo juga meminta Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman dan Menteri Perdagangan (Mendag) Budi Santoso untuk tidak lagi memberlakukan kebijakan kuota impor.

    “Siapa mau impor daging, silakan, siapa saja boleh impor. Silakan buka saja, rakyat juga pandai kok, enggak usah ada kuota [impor],” pungkasnya.

    Adapun, dalam perjalanannya, peraturan kuota impor ini kerap disalahgunakan oleh pejabat terkait. Alhasil, perbuatan itu telah merugikan keuangan negara.

    Dalam catatan Bisnis, setidaknya ada sejumlah kasus korupsi yang berkaitan dengan beberapa komoditas bahan pangan hingga baja.

    Kasus Impor Gula

    Dalam kasus impor gula, Kejagung menetapkan eks Mendag Tom Lembong dan mantan Direktur Pengembangan Bisnis PT PPI, Charles Sitorus.

    Berdasarkan perannya, Tom diduga memberikan izin kepada perusahaan swasta untuk mengimpor gula kristal mentah yang kemudian menjadi gula kristal putih pada 2015 untuk pemenuhan kuota gula nasional.

    Hanya saja, menurut Kejagung, kala itu Indonesia tengah mengalami surplus gula sehingga tidak memerlukan impor.

    Pada 2016, izin impor gula juga dikeluarkan Tom ditujukan untuk menstabilkan harga gula yang melambung tinggi karena kelangkaan saat itu. Namun, Tom diduga menyalahi sejumlah aturan atas pemberian izin tersebut.

    Adapun, Kejagung juga menetapkan sembilan bos perusahaan swasta sebagai tersangka dalam kasus importasi gula tersebut. Sementara itu, Kejagung mengungkap bahwa kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp578 miliar.

    Kasus Impor Besi dan Baja

    Kasus ini bermula dari penyelidikan perkara dugaan tindak pidana impor baja untuk PSN (Pembangunan Strategis Nasional) 2016-2017.

    Indikasi awalnya, setelah proyek pembangunan selesai, proses impor baja dan besi itu terus terjadi bahkan, kuota impornya pun melebihi batas.

    Setelah ditelusuri, Kejagung menemukan enam perusahaan importir yang diduga mengimpor besi dan baja menggunakan surat penjelasan untuk pengecualian impor tanpa Perizinan Impor (PI). 

    Perusahaan importir tersebut adalah PT Bangun Era Sejahtera (PT BES), PT Duta Sari Sejahtera (PT DSS), PT Inti Sumber Bajasakti (PT IB), PT Jaya Arya Kemuning (PT JAK), PT Perwira Adhitama Sejati (PT PAS), dan PT Prasasti Metal Utama (PT PMU).

    Keenam importir tersebut melakukan permohonan penerbitan surat penjelasan dengan alasan kebutuhan proyek pembangunan jalan dan jembatan. 

    Mereka juga beralasan bahwa proyek tersebut dilakukan atas perjanjian kerja sama dengan beberapa perusahaan plat merah, yaitu PT Nindya Karya, PT Pertamina Gas, PT Waskita Karya, dan PT Wijaya Karya.

    Kementerian Perdagangan akhirnya mengabulkan permohonan tersebut dengan menerbitkan Surat Penjelasan I pada 26 Mei 2020. Padahal, proyek yang dimaksud telah selesai sejak 2018.

    Dalam hal ini, Kejagung telah menetapkan Kepala Seksi Barang Aneka Industri pada Direktorat Impor Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag periode 2018-2020, Tahan Banurea sebagai tersangka.

    Kemudian, dua pihak swasta dan enam korporasi mulai dari PT BES, PT DSS, PT IB, PT JAK, PT PAS dan PT PMU turut menjadi tersangka.

    Adapun, kasus ini telah  mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1.060.658.585.069 dan merugikan perekonomian negara Rp 20.005.081.366.339.

    Kasus Impor Garam

    Kasus ini berkaitan dengan pemberian fasilitas impor garam industri pada 2016-2022. Pada intinya, kasus ini para tersangka telah bekerja sama untuk merekayasa data kuota impor garam industri.

    Total, 21 importir dengan kuota impor garam sebanyak 3,7 juta ton atau senilai Rp2 triliun telah diloloskan dalam kasus ini. 

    Dengan demikian, kasus rasuah tersebut telah menyebabkan harga garam menjadi anjlok, dan harga garam lokal tidak dapat bersaing lantaran impor garam yang melimpah tersebut.

    Adapun, dalam kasus ini Muhammad Khayam selaku eks Direktur Jenderal (Dirjen) Industri Kimia, Farmasi, dan Tekstil Kementerian Perindustrian (Kemenperin) telah ditetapkan sebagai tersangka.

    Selain Khayam, Fridy Juwono (FJ) selaku mantan Direktur Industri Kimia Farmasi dan Tekstil Kemenperin; Yosi Arfianto (YA) selaku Kepala Sub Direktorat Kimia Farmasi dan Tekstil.

    Kemudian, F Tony Tanduk (FTT) selaku Ketua Asosiasi Industri Pengelola Garam Indonesia, YN selaku Direktur Utama PT Sumatraco Langgeng Makmur dan Sanny Tan (ST) selaku Direktur PT Sumatraco Langgeng Abadi turut menjadi tersangka.

    Kasus ini ditangani KPK. Perkara rasuah ini menyeret eks anggota DPR Fraksi PDI Perjuangan I Nyoman Dhamantra dan pihak swasta.

    Dalam perkara ini, I Nyoman Dhamantra diduga menerima suap senilai Rp2 miliar dari jumlah yang sebelumnya disepakati atau dijanjikan sebesar Rp3,6 miliar terkait pengurusan 20.000 ton kuota izin impor bawang putih dengan kode suap lock quota.

    Alokasi fee yang diterima nantinya diduga sebesar Rp1.700 sampai dengan Rp1.800 untuk setiap kilogram bawang putih yang diimpor ke Indonesia. 

    Uang tersebut diduga diterima dari pemilik PT Cahaya Sakti Agro (PT CSA) Chandry Suanda alias Afung dan pihak swasta Doddy Wahyudi, agar Dhamantra mengurus Rekomendasi Impor Produk Hortikultura (RIPH) dari Kementerian Pertanian dan Surat Persetujuan Impor (SPI) dari Kementerian Perdagangan.

    Selain Nyoman Dhamantra, Afung dan Doddy, KPK juga menetapkan tersangka lainnya yaitu orang kepercayaan Nyoman bernama Mirawati Basri dan pihak swasta Elviyanto dan Zulfikar.

  • Presiden perintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur Danantara

    Presiden perintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur Danantara

    Sumber foto: Antara/elshinta.com.

    Presiden perintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur Danantara
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Selasa, 08 April 2025 – 21:56 WIB

    Elshinta.com – Presiden RI Prabowo Subianto memerintahkan ada Komite Teknologi dalam struktur organisasi Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Presiden, sebagaimana dikutip dari siaran TVRI di Jakarta, Selasa, menjelaskan bahwa Komite Teknologi perlu ada mengingat Danantara untuk banyak berinvestasi di proyek-proyek hilirisasi dan pengolahan (processing) yang menggunakan teknologi tinggi.

    “Harus ada Komite Teknologi. Jadi, semua proyek, karena ini proyeknya banyak processing, saya minta ada tim teknologi yang kuat,” kata Presiden.

    Prabowo melanjutkan, “Komite Teknologi itu dapat diisi oleh para ahli dari fakultas-fakultas teknik dalam negeri.”

    “Kita minta dari fakultas-fakultas teknik. Jadi, lulusan macam-macam yang menguasai teknologi supaya menilai teknologi. Kita jangan dibohong-bohongi terus,” kata Presiden.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden mengungkap optimismenya bahwa Danantara dapat menjadi kekuatan masa depan bangsa yang manfaatnya akan diterima oleh generasi penerus.

    “Jadi, (Danantara) harus dijaga. Makanya, kenapa saya antusias dengan penghematan, efisiensi, saya bisa dapat Rp300 triliun kira-kira ya. Rp300 triliun ini akan jadi dana investasi, tidak akan dihabisi. Jadi, tahun depan tetap ada malah ada hasilnya. Jadi, saya merasa ini tabungan untuk anak cucu. (Danantara) ini dasarnya,” kata Presiden.

    Dalam kesempatan yang sama, Presiden juga menilai Danantara menjadi lembaga yang paling banyak diawasi. Jika ada indikasi penyelewengan atau penyalahgunaan, akan cepat terdeteksi.

    “Ada oversight committee (yang diisi) Ketua BPK, Ketua KPK, Ketua OJK, Ketua BPKP, Kapolri, Jaksa Agung, dan PPATK. Ada semua di situ,” kata Presiden.

    Kepala Badan Pelaksana (CEO) Danantara Rosan Perkasa Roeslani pada bulan lalu (24/3) mengumumkan struktur lengkap Danantara, terdiri atas Dewan Pengawas, Dewan Pengarah, Dewan Penasihat, Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, dan Dewan Direksi/Board of Danantara Indonesia.

    Walaupun demikian, Rosan menyebut struktur kepengurusan itu masih dapat berkembang seiring dengan berjalannya waktu ke depan.

    “Nama-nama ini masih akan terus berkembang. Kami akan terus meng-update nama-nama baru yang menjadi bagian dari Danantara,” kata Rosan.

    Berikut ini merupakan susunan kepengurusan BPI Danantara:

    Dewan Pengawas

    Erick Thohir
    Muliaman Haddad
    Jajaran Kementerian yang ditunjuk oleh Presiden

    Dewan Pengarah

    Susilo Bambang Yudhoyono
    Joko Widodo

    Dewan Penasihat​​​​​​

    Ray Dalio
    Helman Sitohang
    Jeffrey Sachs
    Chapman Taylor
    Thaksin Shinawatra

    Komite Pengawasan dan Akuntabilitas

    Ketua PPATK
    Ketua KPK
    BPKP
    BPK
    Kapolri
    Jaksa Agung

    Board of Danantara Indonesia

    Chief Executive Officer (CEO): Rosan Perkasa ​​​Roeslani;
    Chief Investment Officer (CIO): Pandu Sjahrir;
    Chief Operational Officer (COO): Dony Oskaria​​​​​​​;

    Managing Director

    Managing Director Legal: Robertus Billitea​​​​​​​;
    Managing Director Risk and Sustainability: Lieng-Seng Wee;
    Managing Director Finance: Arief Budiman​​​​​​​;
    Managing Director Treasury: Ali Setiawan​​​​​​​;
    Managing Director Global Relations and Governance: Mohamad Al-Arief​​​​​​​;
    Managing Director Stakeholders Management: Rohan Hafas;
    Managing Director Internal Audit: Ahmad Hidayat​​​​​​​;
    Managing Director Human Resources: Sanjay Bharwani​​​​​​​;
    Managing Director/ Chief Economist: Reza Yamora Siregar​​​​​​​;
    Managing Director Head Of Office: Ivy Santoso​​​​​​​​​​​​​​;
    Komite Manajemen Risiko: John Prasetio​​​​​​​;
    Komite Investasi dan Portofolio: Yup Kim;

    ​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​​Holding Operasional di bawah COO Dony Oskaria

    ​​​​​​​Managing Director: Agus Dwi Handaya;
    Managing Director: Febriany Eddy​​​​​​​;
    Managing Director: Riko Banardi​​​​​​​;

    Holding Investasi di bawah CIO Pandu Sjahrir

    Managing Director Finance: Djamal Attamimi​​​​​​​;
    Managing Director Legal: Bono Daru Adji​​​​​​​;
    Managing Director Investment: Stefanus Ade Hadiwidjaja​​​​​​​​​​​​​​.

    Sumber : Antara

  • Djoko Tjandra Diduga Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

    Djoko Tjandra Diduga Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan informasi mengejutkan terkait dugaan pertemuan antara buronan Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan Harun Masiku (HM) di Kuala Lumpur, Malaysia.

    Dalam pertemuan itu, Djoko disebut meminta bantuan Harun untuk mengurus sesuatu meskipun detailnya masih disembunyikan karena penyidikan masih berjalan.

    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Rabu (9/4/2025).

    Djoko Tjandra Bantah Kenal Harun Masiku

    Seusai diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Djoko Tjandra menegaskan, dirinya tidak mengenal Harun Masiku.

    Ia juga membantah membantu Harun dalam bentuk apa pun. “Mana tahu, saya enggak kenal,” kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK.

    Pemeriksaan Djoko dilakukan untuk mendalami informasi dari saksi dan alat bukti yang sudah dikantongi penyidik. Kasus ini berkaitan dengan dua tersangka, yaitu Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Pemeriksaan lebih lanjut masih akan dilakukan, termasuk kemungkinan pemanggilan saksi lain untuk mengonfirmasi dugaan pertemuan tersebut.

    “Kalau seandainya ada saksi menyatakan tidak kenal, itu hak mereka. Namun, tugas penyidik adalah membuktikan kebenaran informasi dengan alat bukti,” tambah Tessa.

    Bantahan Djoko Soal Hasto dan Donny Tri

    Selain membantah mengenal Harun Masiku, Djoko Tjandra juga mengaku tidak mengenal Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto.

    Djoko juga tidak mengenal Donny Tri, yang disebut sebagai orang kepercayaan Hasto. Padahal, keduanya tengah dalam sorotan hukum terkait kasus PAW.

    “Tidak sama sekali, enggak,” jawab Djoko singkat saat ditanya soal keduanya terkait kasus Harun Masiku.

  • Polemik Lucky Hakim Liburan ke Jepang, KPK Siap Turun Tangan Jika Ada Dugaan Korupsi

    Polemik Lucky Hakim Liburan ke Jepang, KPK Siap Turun Tangan Jika Ada Dugaan Korupsi

    PIKIRAN RAKYAT – Bupati Indramayu, Lucky Hakim, menjadi sorotan setelah diketahui pergi ke Jepang pada libur Lebaran tahun ini tanpa izin dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) maupun Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi. Tindakan tersebut menimbulkan keprihatinan di kalangan masyarakat, karena kepala daerah harus mendapat izin sebelum melakukan perjalanan ke luar negeri.

    Keputusan Lucky Hakim untuk berlibur ke Jepang tanpa prosedur izin yang sah berujung pada pemeriksaan yang dilakukan oleh Inspektorat Jenderal (Itjen) Kemendagri pada Selasa, 8 April 2025.

    Pihak Itjen, mendalami soal sumber dana yang digunakan Lucky Hakim untuk berlibur ke Jepang bersama keluarganya. Pendalaman ini penting untuk memastikan tidak ada uang negara yang disalahgunakan oleh Lucky Hakim.

    Juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika mengatakan bahwa pemeriksaan Lucky Hakim merupakan ranah Kemendagri. Namun, ia mempersilahkan Kemendagri membuat laporan jika menemukan adanya dugaan korupsi dalam perjalanan Lucky Hakim ke luar negeri.

    “Saat ini, itu sudah menjadi kewenangan Kemendagri dalam hal pemeriksaan yang bersangkutan. Tentunya apabila dari hasil pemeriksaan Inspektorat Kemendagri menemukan adanya unsur dugaan korupsi, hal tersebut dapat dilaporkan ke KPK,” ujar Tessa kepada wartawan, Rabu, 9 April 2025.

    Dalami Soal Sumber Dana Lucky Hakim ke Jepang

    Sebelumnya, Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya mengatakan, pihak Inspektorat Jenderal Kemendagri melakukan pemeriksaan terhadap Lucky Hakim secara menyeluruh, termasuk mendalami soal sumber dana yang digunakan Lucky Hakim untuk ongkos berlibur ke Jepang.

    “Kami konfirmasi lagi terkait misalnya apakah ada penggunaan uang negara dan juga apakah ada potensi penerimaan uang dari pihak-pihak tertentu, ini harus dikembangkan jadi pemeriksaan ini menyeluruh, ini yang dilakukan oleh Inspektorat,” kata Bima Arya, Selasa, 8 April 2025.

    Bima Arya menjelaskan, soal pendalaman ada atau tidaknya dana APBD yang dipakai Lucky Hakim menjadi materi pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendagri. Sejauh ini, pendalaman hanya dilakukan Inspektorat Jenderal belum melibatkan lembaga audit.

    “Itu menjadi materi dari proses yang tadi dilakukan oleh Inspektorat akan dikembangkan. Sejauh mana, apakah ada penggunaan APBD, apakah ada hal-hal lain, itu akan didalami, ini materinya ada di Inspektorat semua,” ujar Bima Arya.

    “Ini bukan soal dugaan tapi Inspektorat menjalankan pemeriksaan secara komprehensif agar semuanya jelas, terang-benderang,” ucapnya menambahkan.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah – Halaman all

    KPK Masuk Kepengurusan BPI Danantara, Setara Institute Pertanyakan Independensi Lembaga Antirasuah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Setara Institute mempertanyakan independensi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang masuk dalam kepengurusan tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Direktur Eksekutif Setara Institute Halili Hasan mengatakan, secara normatif, masuknya KPK sebagai pengawas Danantara merupakan sesuatu yang baik.

    Ia menilai, penyelenggaraan negara dalam tata pemerintahan demokratis pada berbagai aspeknya harus menjadi objek pengawasan.

    “Tidak boleh ada penyelenggaraan negara yang berjalan tanpa pengawasan. Power tends to corrupt, absolute power corrupts absolutely. Begitulah bunyi adagium Acton,” kata Halili, saat dihubungi Tribunnews.com, Rabu (9/4/2025).

    Menurutnya, kekuasaan itu cenderung korup, jika kekuasaaan itu mutlak, maka akan korup secara mutlak pula.

    Terkait hal ini, Halili kemudian mempertanyakan independensi lembaga antirasuah itu setelah masuk dalam kepengurusan BPI Danantara.

    “Hanya, apakah KPK sepenuhnya independen dari kekuasaan dalam melaksanakan fungsi pengawasan di Danantara, itu masalahnya,” ucap Halili.

    Ia mengatakan, apabila KPK hanya dilibatkan sebagai selubung politik bagi sentimen negatif di ruang publik yang mengemuka berkaitan dengan Danantara, tidak ada yang bisa diharapkan dari pelibatan KPK.

    Lebih lanjut, menurutnya, butuh waktu untuk KPK bisa membuktikan integritasnya dalam hal pengawasan di Danantara.

    “Butuh pembuktian dari KPK soal integritas mereka dalam hal independensi dan profesionalitas keterlibatan mereka dalam pengawasan tata kelola Danantara,” imbuh Halili.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan tidak akan ada konflik kepentingan meskipun mereka terlibat dalam tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara).

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menegaskan bahwa KPK akan tetap menjaga objektivitas dalam setiap keputusan yang diambil.

    “KPK menegaskan bahwa tidak akan ada konflik kepentingan dalam kepengurusan KPK di Danantara. KPK yang terlibat dalam komite pengawasan dan akuntabilitas Danantara akan memastikan bahwa setiap keputusan yang diambil tidak mempengaruhi objektivitas KPK dalam menjalankan tugasnya,” kata Tessa dalam keterangannya, Senin (7/4/2025).

    Menurutnya, meskipun KPK menjadi bagian dari pengawasan Danantara, lembaga antikorupsi ini tetap berkomitmen untuk bertindak profesional dan transparan, terutama jika terjadi permasalahan hukum.

    Tessa juga menjelaskan bahwa penunjukan KPK dalam struktur Danantara adalah untuk lembaga, bukan individu, sehingga keputusan yang diambil selalu berdasarkan pertimbangan organisasi.

    “Penunjukan KPK sebagai salah satu tim Komite Pengawasan dan Akuntabilitas BPI Danantara tersebut adalah kepada KPK sebagai institusi, bukan merujuk kepada kapasitas personal, dalam hal ini Ketua KPK Setyo Budiyanto,” katanya.

    Meskipun banyak yang mengkritik langkah ini, termasuk peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada, Zaenur Rohman, yang berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara untuk menjaga independensi, Tessa menegaskan bahwa KPK tetap akan menjaga standar tata kelola yang baik dan mengedepankan akuntabilitas.

    Dengan bergabung dalam Komite Pengawasan dan Akuntabilitas, KPK berharap dapat berkolaborasi dengan lembaga-lembaga penting lainnya, seperti PPATK, BPK, BPKP, Polri, dan Kejaksaan Agung, untuk meningkatkan pengawasan terhadap BPI Danantara secara profesional.

    “KPK akan terus mengevaluasi efektivitas keterlibatan KPK, untuk langkah-langkah perbaikan selanjutnya,” kata Tessa.

    Sebagai informasi, Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) pada 24 Februari 2025.

    Danantara bertugas mengelola dividen BUMN dan langsung bertanggung jawab kepada presiden. Badan ini memiliki Komite Pengawasan dan Akuntabilitas yang terdiri dari berbagai lembaga penting, termasuk KPK, PPATK, BPKP, BPK, Kapolri, dan Kejaksaan Agung.

    Namun, keputusan memasukkan KPK dalam kepengurusan Danantara mendapat kritik dari Zaenur Rohman, peneliti Pusat Kajian Antikorupsi (PUKAT) Universitas Gadjah Mada. Zaenur berpendapat bahwa KPK seharusnya tetap berada di luar struktur Danantara sebagai lembaga independen untuk menghindari potensi konflik kepentingan.

    Dia mengkhawatirkan, jika terjadi kasus korupsi, keberadaan KPK dalam struktur Danantara akan menambah masalah baru.
     “Kalau suatu saat terjadi tindak pidana korupsi, padahal dia menjadi bagian dari Danantara itu sendiri, mau bagaimana? Itu potensi kepentingan yang sangat jelas,” kata Zaenur.

  • KPK Dalami Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku

    KPK Dalami Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pertemuan antara Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan Harun Masiku (HM) di Kuala Lumpur, Malaysia. Dugaan ini mencuat saat KPK memeriksa Djoko sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 pada Rabu (9/4/2025).

    “Informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan Saudara HM di Kuala Lumpur,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    KPK belum mengungkap secara rinci waktu maupun tujuan pertemuan tersebut. Namun, Tessa menyebut dugaan pembahasan dalam pertemuan itu berkaitan dengan permintaan bantuan dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku.

    “Pembahasannya terkait permintaan DST kepada HM untuk membantu mengurus sesuatu. Namun, detailnya belum bisa kami sampaikan,” ungkap Tessa.

    KPK masih membuka kemungkinan untuk mendalami dugaan pertemuan ini dengan memanggil saksi-saksi lain. Penyidik akan menentukan apakah ada pihak lain yang perlu dimintai keterangan untuk memperkuat pembuktian kasus ini.

    Sementara itu, Djoko Tjandra membantah mengenal Harun Masiku. Ia menyatakan tidak tahu-menahu terkait keberadaan Harun maupun dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sedang ditangani KPK.

    “Mana tahu, saya enggak kenal,” ujar Djoko seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    KPK menegaskan pemeriksaan saksi dilakukan untuk mengonfirmasi informasi dan data yang telah diperoleh sebelumnya.

    “Penyidik mendapatkan informasi adanya pertemuan DST dengan HM di Kuala Lumpur. Apakah informasi tersebut valid atau tidak, itu dikonfirmasi lewat pemeriksaan saksi dan alat bukti,” jelas Tessa.

    Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengusutan kasus dugaan suap PAW anggota DPR periode 2019–2024 yang menyeret nama Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah (DTI). Djoko Tjandra diperiksa sebagai saksi untuk kedua tersangka tersebut.

    Djoko Tjandra tiba di Gedung KPK sekitar pukul 10.00 WIB dan selesai menjalani pemeriksaan pada pukul 13.21 WIB. Ia mengaku tidak mengenal Harun Masiku, maupun tokoh lain yang terkait dalam kasus tersebut, termasuk Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dan orang kepercayaannya, Donny Tri.

    “Enggak betul, kenal saja enggak. Tidak sama sekali,” tegas Djoko Tjandra.

  • Djoko Tjandra Disebut Minta Bantuan ke Harun Masiku Saat Bertemu di Malaysia
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        9 April 2025

    Djoko Tjandra Disebut Minta Bantuan ke Harun Masiku Saat Bertemu di Malaysia Nasional 9 April 2025

    Djoko Tjandra Disebut Minta Bantuan ke Harun Masiku Saat Bertemu di Malaysia
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan terjadi pertemuan antara pengusaha Djoko Tjandra dengan buron kasus suap proses Pergantian Antarwaktu (PAW) Anggota DPR 2019-2024 Harun Masiku di Kuala Lumpur, Malaysia.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, Djoko Tjandra diduga meminta bantuan kepada eks kader PDIP tersebut.
    Meski demikian, KPK tak mengungkapkan secara detail jenis bantuan yang diminta Djoko.
    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST (Djoko Tjandra) kepada saudara HM (Harun Masiku) untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    Tessa mengatakan, informasi terkait pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku masih terus didalami penyidik dari pemeriksaan hari ini.
    Ia juga belum dapat memastikan adanya aliran uang dalam pertemuan tersebut.
    “Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait pertemuan, informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM (Harun Masiku) di Kuala Lumpur, Malaysia,” ujarnya.
    “Kalau aliran uang belum ada infonya. Jadi baru ada pertemuan di sana di KL,” ucap dia.
    Sebelumnya, pengusaha Djoko Tjandra mengaku tidak kenal dengan eks calon anggota legislatif PDI-P Harun Masiku dan Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto.
    Hal ini disampaikan Djoko seusai 3,5 jam diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu anggota DPR 2019-2024 yang menjerat Harun Masiku.
    “Ngobrol santai saja, enggak ada apa-apa. Saya tidak kenal sama sekali (Harun Masiku),” kata Djoko di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).
    Djoko juga menepis kabar dirinya membantu Harun Masiku yang saat ini berstatus buron sejak 2020.
    Ia kembali kembali menekankan dirinya tidak mengenal sosok Harun Masiku.
    “Enggak betul (bantu Harun Masiku), kenal saja enggak, bagaimana bantu,” ujarnya.
    Djoko juga mengatakan tidak mengenal Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah yang sama-sama terjerat kasus suap Harun Masiku.
    “Enggak, enggak. Tidak sama sekali (kenali Hasto Kristiyanto dan Donny Tri Istiqomah),” ucap dia.
    Diberitakan sebelumnya, KPK memeriksa Djoko sebagai saksi kasus suap terkait PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Sementara itu, Djoko saat ini berstatus terpidana kasus cessie Bank Bali, yang turut menyeret nama eks jaksa Pinangki Sirna Malasari.
    Berdasarkan pantauan di lokasi, Djoko Tjandra tiba di Gedung Merah Putih pada pukul 10.00 WIB yang didampingi empat orang.
    Djoko mengenakan kemeja putih, memakai kacamata, dan celana hitam.
    Djoko diperiksa selama lebih kurang tiga jam. Ia keluar dari Gedung Merah Putih pada Rabu siang pukul 13.23 WIB.

    Kasus Harun Masiku
    terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka tersebut adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku. Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
    Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
    Hingga saat ini, Harun masih berstatus buronan dan masih dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
    Belakangan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Sebut Adik Febri Diansyah Tak Dipanggil ke KPK Selasa 8 April 2025 – Page 3

    KPK Sebut Adik Febri Diansyah Tak Dipanggil ke KPK Selasa 8 April 2025 – Page 3

    Djoko diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan advokat PDIP Donny Tri Istiqomah (DTI). Hanya saja KPK belum memberikan keterangan alasan memeriksa Djoko di kasus suap tersebut.

    Donny Tri telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi bersama-sama dengan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto. Mereka menyuap Wahyu Setiawan yang merupakan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 2017-2022.

    “Penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka DTI bersama-sama dengan Harun Masiku dan kawan-kawan, berupa pemberian sesuatu hadiah atau janji kepada Wahyu Setiawan selaku anggota Komisi Pemilihan Umum bersama-sama dengan Agustiani Tio F Terkait penetapan anggota DPR RI Terpilih 2019-2024,” kata Ketua KPK Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Selasa 24 Desember 2024.

    Menurut Setyo, Hasto melakukan berbagai cara untuk menjadikan Harun Masiku sebagai anggota DPR RI periode 2019-2024, namun gagal. Hingga akhirnya memilih untuk menyuap anggota KPU RI Wahyu Setiawan.

    “Oleh karenanya upaya-upaya tersebut tidak berhasil maka saudara HK bekerja sama dengan saudara Harun Masiku, Saiful Bahri, dan DTI melakukan upaya penyuapan kepada Wahyu Setiawan dan Agustinus Tio, di mana diketahui Wahyu merupakan kader dari partai yang menjadi komisioner di KPU,” jelas dia.

    Mulai dari proses perencanaan hingga penyerahan uang tersebut, Hasto Kristiyanto mengatur dan mengendalikan anak buahnya yakni Saiful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk memberikan uang suap kepada Wahyu Setiawan.

    Dia juga mengatur dan mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk menyusun kajian hukum pelaksanaan putusan MA, serta surat permohonan pelaksanaan fatwa MA kepada KPU RI.

    “Saudara HK bersama dengan Harun Masiku, Saiful Bahri dan DTI melakukan penyuapan terhadap Wahyu Setiawan. Jumlahnya sama dengan penjelasan dengan kasus sebelumnya,” Setyo menandaskan.

  • Usai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Usai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tidak Kenal Harun Masiku dan Hasto Kristiyanto – Page 3

    Terdakwa Hasto Kristiyanto membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam sidang kasus suap dan perintangan penyidikan atau obstruction of justice (OOJ) terkait buronan Harun Masiku. Dia pun menyatakan tidak memiliki motif dalam perkara tersebut.

    “Bahwa berdasarkan fakta-fakta persidangan sebelumnya dan penelitian pada penasihat hukum kami, ditegaskan bahwa motif utama kasus ini selain karena ambisi saudara Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI atas dasar legalitas hasil judicial review dan Fatwa Mahkamah Agung, juga motif lain dari saudara Saeful Bahri untuk mendapatkan keuntungan,” tutur Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (21/3/2025).

    Sebab itulah, kata Hasto, biaya yang disepakati Saeful Bahri dengan Harun Masiku untuk pengurusan ke KPU sebesar Rp1,5 miliar, sementara yang dijanjikan ke Wahyu Setiawan adalah Rp1 miliar.

    “Sehingga ada selisih sebesar Rp500 juta di luar bonus sekiranya hal tersebut berhasil. Tidak ada motif dari saya apalagi sampai memberikan dana sebesar Rp400 juta sebagaimana dituduhkan dalam surat dakwaan,” jelas dia.

    “Dalam teori kepentingan, seharusnya saudara Harun Masiku yang memberikan dana ke saya. Apalagi ditinjau dari nomor urut, saudara Harun Masiku ditempatkan pada nomor urut 6, yang bukan nomor urut favorit,” lanjut Hasto.

    Dalam setiap tindak pidana sendiri akan selalu terdapat motif yang menjadi dasar, alasan, dan penyebab. Sementara untuk kasus ini, Hasto kembali menegaskan tidak ada motif darinya untuk melakukan suap dan obstruction of justice.

    “Tindakan obstruction of justice menurut UU KPK Pasal 21 dilakukan pada tahap penyidikan. Saya ditetapkan sebagai tersangka pada tanggal 24 Desember 2024. Dakwaan terhadap saya yang memerintahkan saudara Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggam pada tanggal 6 Juni 2024. Pada tanggal 6 Juni 2024 tersebut posisi penegakan hukum KPK terhadap saya masih pada tahap penyelidikan sehingga tidak memenuhi kriteria Pasal 21 UU KPK,” ungkapnya.

    Hasto juga mengulas, dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Kusnadi, yang dimaksud “Yang itu ditenggelamkan saja tidak usah mikir sayang dan lain-lain”, adalah Kusnadi mengikuti ritual ngelarung atau ritual membuang sial dan Sekretariat DPP PDIP menyuruhnya untuk membuang pakaian yang digunakan.

    “Faktanya telepon genggam tersebut tetap ada dan saat ini menjadi sitaan KPK. Pelanggaran hukum atau tindakan melawan hukum justru dilakukan oleh penyidik KPK pada tanggal 10 Juni 2024, saat memeriksa saya dengan operasi 5M (menyamar, membohongi, mengintimidasi, merampas dan menginterogasi terhadap Kusnadi),” Hasto menandaskan.

     

    Reporter: Rahmat Baihaqi

    Sumber: Merdeka.com

  • Djoko Tjandra Diduga Bertemu Harun Masiku di Kuala Lumpur

    Selesai Diperiksa KPK, Djoko Tjandra Mengaku Tak Kenal Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra mengaku tidak mengenal Harun Masiku setelah diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi dalam kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Rabu (9/4/2025). 

    “Mana tahu, saya enggak kenal (Harun Masiku),” kata Djoko Tjandra kepada wartawan seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan.

    Djoko yang juga terpidana kasus korupsi Bank Bali diperiksa untuk dua tersangka dalam kasus tersebut, yakni Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah sejak pukul 10.00 WIB hingga pukul 13.21 WIB. 

    Djoko Tjandra enggan membeberkan terkait materi pemeriksaannya itu. Dia mengatakan tak bisa memberikan jawaban ke penyidik KPK karena tidak mengenal Harun Masiku. 

    Djoko membantah turut membantu caleg PDI Perjuangan yang buron itu. “Enggak betul, kenal saja enggak,” tukasnya.

    Selain Harun Masiku, Djoko Tjandra juga mengaku tak mengenal sosok Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto dan orang kepercayaannya Donny Tri.  “Tidak sama sekali, enggak,” ujar Djoko.