Kementrian Lembaga: KPK

  • Terkuak Jabatan Pengendara Mobil Dinas Pemkot Bekasi yang Dipakai Mudik Lebaran,Ada Sanksi Diberikan

    Terkuak Jabatan Pengendara Mobil Dinas Pemkot Bekasi yang Dipakai Mudik Lebaran,Ada Sanksi Diberikan

    Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

    TRIBUNJAKARTA.COM, BEKASI SELATAN – Pemerintah Kota (Pemkot) Bekasi bakal menindaklanjuti dugaan mobil dinas dipakai mudik pegawai.

    Kendaraan tersebut diketahui milik Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan. 

    Video kendaraan Mitsubishi Expander B-1600-KQN, melintas di Tol Cipali pada musim mudik Selasa (1/4/2025) yang diunggah Instagram @bekasi24jamcom. 

    Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM), Hudi Wijayanto, mengatakan, mobil tersebut teregistrasi sebagai kendaraan dinas Kepala Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan. 

    “Kami bersama inspektorat telah memanggil Kabid Pertanahan Dinas Perkimtan pada 8 April 2025 untuk dimintai keterangan terkait adanya dugaan penggunaan kendaraan Dinas untuk keperluan Mudik Idul Fitri” kata Hudi Wijayanto, Kamis (10/4/2025). 

    Dari hasil klarifikasi, kendaraan dinas itu dikemudikan staf Bidang Pertanahan Dinas Perkimtan untuk keperluan koordinasi ke Biro Pemerintahan Otonomi Daerah Provinsi Jawa Barat pada Kamis 27 Maret 2025. 

    Setelah dari situ, kendaraan langsung dibawa pulang ke rumah pribadinya.

    KLIK SELENGKAPNYA: Bupati Indramayu Lucky Hakim Siap-siap Menerima Sanksi karena Pelesiran ke Jepang pada Masa Libur Lebaran 2025. Dedi Mulyadi Kena Sindiran.

    Kemudian kendaraan itu sempat digunakan untuk membesuk kerabatnya yang sedang sakit di Subang, Jawa Barat pada 1 April 2025. 

    Hudi memastikan, Dinas Perkimtan telah melakukan tindakan dengan memberikan sanksi sesuai peraturan yang berlaku. 

    “Kepala Dinas Perkimtan memberikan sanksi dan pembinaan kepada aparatur yang telah melakukan pelanggaran dan ditindak sesuai Peraturan yang berlaku,” tegasnya. 

    Wali Kota Bekasi Tri Adhianto menertibkan surat edaran larangan penggunaan kendaraan dinas untuk mudik dan liburan selama libur nasional serta cuti bersama Idulfitri 2025.  

    Surat tersebut teregistrasi dengan nomor: 000.1.4/1434/BKPSDM.PKA, sebagai tindak lanjut Surat Edaran Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 7 tahun 2025 tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.

    (TribunJakarta)

    Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

    Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

  • KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini

    KPK Periksa 2 Mantan Direktur LPEI Terkait Korupsi Pemberian Kredit Hari Ini

    loading…

    KPK melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur LPEI hari ini. Foto/SindoNews

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua mantan direktur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia ( LPEI ) hari ini. Pemangilan dua orang ini untuk mendalami kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI ke PT Petro Energi (PE).

    “Hari ini Kamis (10/4) KPK menjadwalkan pemeriksaan saksi terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas kredit oleh Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI),” ucap Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Kamis (10/4/2025).

    Adapun kedua saksi yang diperiksa yakni Hadiyanto dan Robert Pakpahan. Pemeriksaan ini dilaksanakan di Gedung Merah Putih Jakarta. “H mantan Direktur LPEI. RP mantan Direktur LPEI,” katanya.

    Sekadar informasi, kasus ini KPK telah mengumumkan lima tersangka dalam kasus dugaan korupsi pemberian kredit dari LPEI. Dari lima orang tersebut, dua berasal dari LPEI dan sisanya dari PT Petro Energy (PE) selaku debitur.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun, kelimanya adalah Direktur Pelaksana I LPEI, Dwi Wahyudi; Direktur Pelaksana IV LPEI, Arif Setiawan. Kemudian dari pihak PT PE yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta.

    Sementara itu, dari lima tersangka dalam perkara ini, tiga di antaranya telah ditahan, yakni Jimmy Masrin, Newin Nugroho, dan Susy Mira Dewi Sugiarta. Adapun nilai potensi kerugian negara yang semula diperkirakan Rp988,5 miliar telah dikoreksi oleh KPK menjadi Rp846,9 miliar.

    (cip)

  • Diduga Bertemu Harun Masiku di KL, Djoko Tjandra Diperiksa KPK

    Diduga Bertemu Harun Masiku di KL, Djoko Tjandra Diperiksa KPK

    JABAR EKSPRES – Mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih utang Bank Bali, Djoko Sugiarto Tjandra diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Gedung Merah Putih Jakarta, Rabu (9/4).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menyampaikan, pemeriksaan ini terkait dugaan pertemuan Djoko Tjandra dengan buronan KPK, Harun Masiku di Kuala Lumpur (KL), Malaysia.

    “Informasi yang didapat dari penyidik, yang bersangkutan (Djoko Tjandra) dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM di Kuala Lumpur, Malaysia,” kata dia, dikutip Kamis (10/4/2025).

    BACA JUGA:Sempat Berdalih Tak Miliki Ponsel, Hasto Halangi Penyidikan Harun Masiku?

    Namun demikian, Tessa menyebut bahwa pihaknya belum bisa memberitahukan lebih lanjut terkait apa saja yang ditanyakan penyidik kepada Djoko dalam pemeriksaan tersebut.

    Sebab, kata dia, pihaknya masih memerlukan waktu untuk memperdalam hasil pemeriksaan tersebut.

    Sementara itu, kepada awak media, Djoko Tjandra mengaku tidak mengenal Harun Masiku dan membantah kabar pemberian bantuan terhadap buronan KPK tersebut.

    “Oh enggak betul. Kenal aja enggak, gimana mau bantu?” kata dia.

    BACA JUGA:Masih Buron, KPK Tegaskan Masih Lakukan Pencarian Harun Masiku

    Untuk diketahui, Harun Masiku ditetapkan KPK sebagai tersangka dalam perkara dugaan pemberian hadiah atau janji kepada penyelenggara negara terkait dengan penetapan calon anggota DPR RI terpilih periode 2019-2024 di Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia.

    Walau demikian, Harun Masiku selalu mangkir dari panggilan penyidik KPK hingga dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 17 Januari 2020.

    Kemudian, penyidik KPK telah menetapkan dua orang tersangka baru terkait kasus Harun Masiku pada Selasa (24/12/2024), yakni Hasto Kristiyanto (HK) dan Advokat Donny Tri Istiqomah (DTI).

  • Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku, KPK: Penyidik Dapat Informasi

    Djoko Tjandra Klaim Tak Kenal Harun Masiku, KPK: Penyidik Dapat Informasi

    Jakarta, Beritasatu.com – Djoko Soegiarto Tjandra mengeklaim tidak kenal dengan Harun Masiku yang kini tengah diburu Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Merespons klaim itu, KPK menegaskan penyidik mendapatkan informasi seputar dugaan pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Harun di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Penyidik mendapatkan informasi adanya pertemuan saudara DST dengan saudara HM di Kuala Lumpur,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, dikutip Kamis (10/4/2025).

    Djoko Tjandra pun telah menjalani pemeriksaan sebagai saksi dalam kasus dugaan suap yang menjerat Harun Masiku, Rabu (9/4/2025). Dia diperiksa untuk mendalami dugaan pertemuan tersebut, sehingga dapat dipastikan kebenaran informasi yang didapat penyidik. KPK pun tak masalah apabila Djoko menyampaikan bantahan.

    “Apakah informasi tersebut valid atau terkonfirmasi, itulah fungsinya ada pemanggilan saksi, ada konfirmasi dengan alat-alat bukti yang ada,” ujar Tessa.

    Selanjutnya, penyidik KPK akan mendalami benar atau tidak terjadinya momen pertemuan antara Djoko Tjandra dengan Harun Masiku. Penyidik berpeluang memanggil sejumlah pihak lainnya sebagai saksi untuk mendalami pertemuan tersebut.

    “Tentunya nanti tugas penyidiklah yang akan membuktikan atau mencari alat bukti yang mana untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara dan bila dinilai oleh jaksa penuntut umum lengkap dapat dilimpah untuk disidangkan,” tutur Tessa.

    Diketahui, Djoko Soegiarto Tjandra (DST) rampung diperiksa tim penyidik KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024, Rabu (9/4/2025). Dia diperiksa untuk dua tersangka dalam kasus tersebut yakni Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah (DTI).

    Djoko Tjandra mulai menjalani pemeriksaan sekitar pukul 10.00 WIB dan rampung pada 13.21 WIB. Seusai pemeriksaan, dia mengaku tak kenal dengan sosok Harun Masiku maupun dugaan keberadaannya hingga saat ini.

    “Mana tahu, saya tidak kenal,” kata Djoko seusai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Djoko Tjandra enggan membeberkan terkait materi pemeriksaannya kali ini. Dia hanya mengaku tak bisa memberikan jawaban ke penyidik KPK karena dirinya tidak mengenal Harun Masiku. Dirinya turut menepis memberikan bantuan ke Harun yang sampai saat ini masih buron. “Tidak betul, kenal saja tidak,” ungkap Djoko.

    Djoko Tjandra juga mengaku tak mengenal sosok Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto (HK) dan orang kepercayaannya, Donny Tri. Keduanya juga tengah menghadapi proses hukum terkait kasus tersebut. “Tidak sama sekali, tidak,” ujar Djoko di gedung KPK.
     

  • Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka

    Dugaan KKN-TPPU hingga soal Mobil Esemka

    GELORA.CO – Joko Widodo (Jokowi) resmi lengser sebagai Presiden RI setelah Prabowo Subianto menggantikannya dan dilantik pada 20 Oktober 2024 lalu.

    Namun, rentetan gugatan hukum justru diterima Jokowi setelah tidak lagi menjabat sebagai orang nomor satu di Indonesia.

    Adapun gugatan hukum yang pertama dilakukan pada 7 Januari 2025 lalu oleh organisasi bernama Nurani 98.

    Jokowi dan keluarganya dilaporkan atas dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) serta tindak pidana pencucian uang (TPPU) ke KPK.

    Salah satu anggota penggugat, yaitu Ubedilah Badrun, menyebut laporan ini menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya sudah pernah melaporkan mantan Wali Kota Solo tersebut ke KPK pada 2022-2024 lalu.

    “Untuk hari ini meminta KPK kembali menelaah dan membuka laporan saya sebelumnya yaitu tahun 2022 dan tahun 2024 tentang dugaan korupsi, kolusi, dan nepotisme serta tindak pidana pencucian uang terhadap Joko Widodo dan keluarganya,” katanya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (7/1/2025).

    Sementara, laporan ini dikatakan Ubedillah usai adanya rilis dari lembaga independen, Organized Crime and Corruption Reporting Project (OCCRP) yang memasukkan Jokowi sebagai salah satu pemimpin terkorup di dunia pada 2024 lalu.

    Dia menganggap temuan OCCRP tersebut memiliki kesamaan dengan laporannya terhadap Jokowi sebelumnya.

    “Kenapa kami datang lagi ke sini? Karena ada konfirmasi yang cukup kuat dari laporan OCCRP itu,” katanya.

    Ubedilah mendesak agar lembaga antirasuah segera mengusut tuntas dugaan KKN dan TPPU yang dilakukan Jokowi dan keluarganya.

    Ubedillah menegaskan pengusutan perlu dilakukan karena semua warga negara sama di mata hukum seperti yang tertuang dalam Pasal 27 ayat 1 UUD 1945.

    “Atas dasar itu, kami bermaksud mengingatkan kembali kepada KPK agar dalam penegakan hukum untuk memberantas korupsi tidak tebang pilih, tidak tumpul ke atas dan tajam ke bawah.”

    “Semua sama di mata hukum termasuk Jokowi dan keluarganya. Bahwa KPK berdasarkan undang-undang bahwa dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, KPK berasaskan kepada kepastian hukum, keterbukaan, akuntabilitas, kepentingan umum, proporsionalitas, dan penghormatan hak asasi manusia,” tegasnya.

    Digugat soal Wanprestasi Mobil Esemka

    Terbaru, Jokowi tiba-tiba digugat oleh seorang warga Ngoresan, Jebres, Kota Solo, bernama Aufaa Luqman Re A (19) pada Selasa (8/4/2025) lalu ke Pengadilan Negeri (PN) Solo.

    Dikutip dari Tribun Solo, gugatan hukum tersebut lantaran Aufaa merasa dibohongi atas tawaran pembelian mobil Esemka.

    Tak cuma Jokowi, ada dua pihak yang turut digugat oleh Aufaa, yaitu mantan Wakil Presiden RI, Ma’ruf Amin dan PT Solo Manufaktur Kreasi sebagai produsen mobil Esemka.

    Kuasa hukum Aufaa, Sigit Sudibyanto, mengatakan kliennya merasa dirugikan setelah berharap besar dapat membeli mobil Esemka jenis Bima pick-up untuk modal usaha jasa angkutan barang miliknya.

    Sigit mengatakan Aufaa telah berencana untuk membeli dua unit mobil Esemka tersebut.

    “Mobil Esemka dijanjikan akan menjadi mobil nasional yang terjangkau dan bisa dimiliki masyarakat. Klien kami sudah merencanakan pembelian dua unit, tapi kenyataannya tidak ada produksi massal dan distribusinya pun minim,” ungkap Sigit.

    Sigit mengatakan kliennya menjadi salah satu calon pembeli yang turut ditawari mobil Esemka tersebut.

    “Produk tidak berlanjut, pemasaran tidak jelas. Klien kami akhirnya tidak bisa mendapatkan mobil yang diidamkan,” jelasnya.

    Setelah merasa dibohongi, Sigit mengatakan kliennya menuntut ganti rugi sebesar Rp300 juta yang senilai dengan dua unit mobil yang akan dibelinya.

    Di sisi lain, Sigit juga menjelaskan, kliennya pernah mendatangi gudang mobil Esemka yang berada di Kecamatan Sambi, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, untuk melihat unit mobil yang ia inginkan tersebut pada 2021 lalu.

    Sigit juga menambahkan, pada saat itu kliennya juga telah menjalin komunikasi dengan marketing dari PT Solo Manufaktur Kreasi. Namun, ternyata sampai saat ini pembelian mobil tersebut tidak terealisasi.

    “Sementara ini belum ada pembelian, tapi memang sudah menabung dan sudah survei juga ke Sambi untuk melihat gudang mobilnya serta ketemu marketingnya,” ungkap Sigit.

    “Kurang lebih tahun 2021 setelah covid mulai survei,” lanjut dia.

    Namun Sigit menerangkan bahwa kala ingin melihat unit mobil yang akan dibeli langsung di gudang pabrik, kliennya ternyata tak bisa mengakses tempat dimana mobil-mobil Esemka tersebut disimpan.

    “Waktu itu tidak bisa masuk ke dalam, hanya di ruang lobi kemudian diajak ngobrol marketingnya terkait spek mobil,” kata dia. (*)

  • Isu Politik-Hukum Terkini: Pertemuan Prabowo-Megawati hingga PPDS RSHS

    Isu Politik-Hukum Terkini: Pertemuan Prabowo-Megawati hingga PPDS RSHS

    Jakarta, Beritasatu.com – Sejumlah isu politik dan hukum pada Rabu (9/4/2025) menjadi perbincangan hangat pembaca Beritasatu.com. Berita terkait pertemuan Prabowo-Megawati menarik perhatian pembaca.

    Berita politik dan hukum lainnya, yakni terkait kunjungan menteri Kabinet Merah Putih ke kediaman mantan Presiden Joko Widodo (Jokowi), kasus polisi ditembak TNI di Lampung, dugaan pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku, hingga kasus dokter PPDS Unpad yang perkosa keluarga pasien di RSHS.

    Isu Politik-Hukum Beritasatu.com

    1. Prabowo-Megawati Bertemu, Gerindra: PDIP Tetap di Luar Pemerintahan

    Partai Gerindra memastikan PDI Perjuangan akan tetap berada di luar pemerintahan meski Presiden Prabowo Subianto sudah bertemu Megawati Soekarnoputri di kediamannya, Jalan Teuku Umar, Menteng, Jakarta Pusat pada Senin (7/4/2025) malam.

    Sekretaris Jenderal Partai Gerindra Ahmad Muzani mengatakan Ketua Umum PDIP Megawati akan tetap mendukung Prabowo-Gibran Rakabuming Raka dari luar pemerintah.

    2. Setelah Bahlil dan Wihaji, Giliran Zulhas Kunjungi Jokowi di Solo

    Menteri Koordinator (Menko) Bidang Pangan Zulkifli Hasan (Zulhas) menemui Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Jalan Kutai Utara No.1, Kelurahan Sumber, Kecamatan Banjarsari, Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu (9/4/2025).

    Pantauan Beritasatu.com, pria yang akrab disapa Zulhas itu tiba bersama istrinya di kediaman Jokowi sekitar pukul 10.35 WIB dan langsung dipersilakan masuk. Pertemuan sendiri berlangsung tertutup.

    Selang 1,5 jam kemudian Zulhas dan istri keluar diantar Jokowi dan Iriana. Kepada awak media yang menunggu ia mengatakan datang untuk silaturahmi lantaran selama momen Lebaran belum sempat halalbihalal dengan Jokowi.

    3. Polisi Ditembak di Lampung, Keluarga Tuntut Hukuman Mati Oknum TNI

    Selain berita terkait pertemuan Prabowo-Megawati, isu politik dan hukum lainnya, yakni keluarga tiga anggota polisi yang menjadi korban penembakan oleh oknum TNI di Way Kanan, Lampung, (kasus polisi ditembak TNI di Lampung) mendatangi Detasemen Polisi Militer (Denpom) Lampung pada Rabu (9/4/2025). Mereka datang untuk mempertanyakan perkembangan proses hukum terhadap pelaku dan menuntut hukuman mati serta sidang yang disiarkan secara langsung di televisi.

    Didampingi tim kuasa hukum dari Hotman Paris 911, keluarga korban disambut langsung oleh Komandan Denpom Lampung, Mayor CPM Haru Prabowo, di Teluk Betung Selatan, Bandar Lampung. Pertemuan tersebut berlangsung secara tertutup.

    4. KPK Dalami Dugaan Pertemuan Djoko Tjandra dan Harun Masiku

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami dugaan pertemuan antara Djoko Soegiarto Tjandra (DST) dan Harun Masiku (HM) di Kuala Lumpur, Malaysia. Dugaan ini mencuat saat KPK memeriksa Djoko sebagai saksi dalam kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019–2024 pada Rabu (9/4/2025).

    KPK belum mengungkap secara rinci waktu maupun tujuan pertemuan tersebut. Namun, Tessa menyebut dugaan pembahasan dalam pertemuan itu berkaitan dengan permintaan bantuan dari Djoko Tjandra kepada Harun Masiku.

    Sementara itu, Djoko Tjandra membantah mengenal Harun Masiku. Ia menyatakan tidak tahu-menahu terkait keberadaan Harun maupun dugaan keterlibatannya dalam kasus yang sedang ditangani KPK.

    5. Kasus Dokter PPDS RSHS Perkosa Pasien, Korban Jadi 3 Orang

    Polisi mengungkap korban pemerkosaan Priguna Anugrah Pratama atau PAP (31), dokter residen program pendidikan dokter spesialis (PPDS) Fakultas Kedokteran Universitas Padjadjaran (FK Unpad) menjadi tiga orang. Selain FH (21), keluarga pasien di RSUP Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dua korban lainnya merupakan pasien RSHS.

    Direktur Direktorat Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan, mengungkapkan ketiga korban mengalami tindak pemerkosaan di waktu yang berbeda.

    Demikian isu politik dan hukum terkini Beritasatu.com, di antaranya terkait pertemuan Prabowo-Megawati.

  • KPK Dukung Wacana Presiden Prabowo Subianto Miskinkan Koruptor

    KPK Dukung Wacana Presiden Prabowo Subianto Miskinkan Koruptor

    Jakarta, Beritasatu.com – Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Tessa Mahardhika Sugiarto, menyatakan wacana pemiskinan keluarga koruptor memerlukan pembahasan lebih lanjut secara mendalam. Pernyataan ini disampaikan Tessa saat menanggapi pertanyaan jurnalis terkait respons KPK terhadap pernyataan Presiden Prabowo Subianto.

    “Tentu perlu ada diskusi lebih lanjut, tetapi secara umum KPK mendukung Presiden Prabowo dalam rangka pemiskinan koruptor,” ujar Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025).

    Namun, ia mengingatkan bahwa penerapan kebijakan ini harus mempertimbangkan konteks dan tidak serta-merta menyasar keluarga koruptor yang tidak terlibat.

    “Apabila ada hal-hal yang dinikmati oleh keluarga dan diketahui secara nyata, maka ada mekanisme yang diatur dalam Undang-Undang Tindak Pidana Pencucian Uang (UU Nomor 8 Tahun 2010), khususnya Pasal 5, kalau saya tidak salah,” jelasnya.

    Pasal 5 UU TPPU menyatakan bahwa setiap orang yang menerima atau menguasai harta kekayaan yang patut diduga hasil tindak pidana, dapat dipidana hingga lima tahun penjara dan dikenai denda maksimal Rp1 miliar.

    Namun demikian, ketentuan tersebut kini telah dicabut dan digantikan oleh Pasal 607 ayat (1) huruf c dalam UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal baru tersebut tetap mengatur pidana bagi pihak yang menguasai harta hasil tindak pidana, dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun dan denda kategori VI.

    Lebih lanjut, Tessa menyampaikan bahwa untuk mewujudkan kebijakan pemiskinan koruptor secara utuh, dibutuhkan payung hukum yang jelas.

    “Undang-undangnya seperti apa nanti bentuknya? Kita juga perlu pembahasan dari para penegak hukum, baik yudikatif, eksekutif, maupun legislatif. Namun secara nilai, KPK mendukung penuh pemiskinan koruptor,” tegasnya.

    Sebelumnya, Presiden Prabowo Subianto dalam wawancara dengan enam jurnalis di kediamannya di Hambalang, Jawa Barat, Minggu (6/4/2025), menyatakan negara berhak menyita aset koruptor sebagai bentuk pengembalian kerugian negara.

    “Jadi, kerugian negara yang dia timbulkan ya harus dikembalikan. Makanya, aset-aset pantas kalau negara menyita,” kata Prabowo.

    Namun demikian, Presiden menekankan pentingnya kehati-hatian dalam menyentuh hak keluarga koruptor yang tidak terlibat.

    “Kita juga harus adil kepada anak dan istrinya. Kalau ada aset yang sudah dimiliki sebelum menjabat, ya nanti para ahli hukum perlu bahas apakah adil anaknya menderita juga. Karena dosa orang tua sebetulnya tidak boleh diturunkan ke anaknya,” pungkas Presiden Prabowo Subianto.

  • KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

    KPK Belum Tetapkan Tersangka di Kasus CSR Bank Indonesia, Ini Alasannya

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku berhati-hati dalam menetapkan tersangka kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) dari Bank Indonesia atau BI.

    Untuk diketahui, KPK telah memulai penyidikan terkait dengan dugaan korupsi di tubuh bank sentral itu sejak 2024 lalu. Namun, penyidikan yang dilakukan masih bersifat umum di mana belum ada tersangka yang ditetapkan.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto mengaku pihak penyidik masih berhati-hati sebelum menetapkan pihak-pihak tertentu sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

    “Karena prinsip kehati-hatian yang dilakukan mulai dari proses penerimaan pengaduan, penyelidikan, bahkan sampai di tahap penyidikan di mana sudah ada upaya paksa atau pro justisia, maka KPK perlu berhati-hati dalam menetapkan seseorang untuk menjadi tersangka,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

    Tessa menyebut prinsip kehati-hatian itu tidak hanya diterapkan dalam proses penyidikan kasus CSR BI, namun juga pada kasus kasus lainnya. Dia menjelaskan, lembaga antirasuah sejak pertama kali berdiri di mana tidak mengenal mekanisme penghentian penyidikan atau SP3 pun menerapkan banyak lapisan dalam proses penyidikan.

    “Proses penetapan tersangka itu memang memerlukan tidak hanya minimal dua alat bukti. Di KPK kita bisa empat alat bukti itu perlu ada dulu supaya apa? Agar jaksa penuntut umum termasuk struktural yakin pada saat perkara ini disajikan dan disidangkan, hakim yakin bahwa memang betul ada perbuatannya yang dilakukan oleh tersangka,” terang Tessa, yang juga merupakan seorang penyidik.

    Meski demikian, Tessa memastikan pada waktunya lembaga antirasuah akan mengumumkan siapa saja pihak yang ditetapkan tersangka dalam kasus dugaan rasuah itu. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, KPK telah memeriksa puluhan saksi dalam kasus tersebut. Dua di antaranya yang kerap dipanggil adalah anggota Komisi XI DPR 2019-2024 dari Fraksi Partai Gerindra, Heri Gunawan dan dari Fraksi Partai Nasdem, Satori. Rumah keduanya pun telah digeledah penyidik.

    Kemudian, lembaga antirasuah juga sebelumnya telah menggeledah kantor BI dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pada 2024 lalu. Salah satu ruangan di BI yang digeledah yakni kantor Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Adapun KPK menduga bahwa dana CSR yang disalurkan bank sentral itu diterima oleh penyelenggara negara melalui yayasan. KPK menduga terjadi penyimpangan, di mana CSR diberikan ke penyelenggara negara melalui yayasan yang direkomendasikan namun tak sesuai peruntukannya.

    Uang dana CSR, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI) itu pun diduga sempat berpindah-pindah rekening sebelum terkumpul lagi ke satu rekening yang diduga merupakan representasi penyelenggara negara. Bahkan, dana itu sudah ada yang berubah bentuk ke aset seperti bangunan hingga kendaraan.

    Sebagaimana dana CSR, bantuan sosial itu harusnya disalurkan ke dalam bentuk seperti perbaikan rumah tidak layak huni hingga beasiswa.

    “Ada yang dalam bentuk bangunan, ada yang dalam bentuk kendaraan dan lain-lain. Jadi di situ penyimpangannya tidak sesuai peruntukkannya. Harusnya, dana CSR yang diberikan kepada mereka, dititipkan lah karena mereka merekomendasikan yayasan. Harusnya disalurkan,” terang Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu beberapa waktu lalu.

  • Tak Ada Pertimbangan Khusus Prabowo Datangi Teuku Umar, Muzani: Ibu Mega Senior

    Tak Ada Pertimbangan Khusus Prabowo Datangi Teuku Umar, Muzani: Ibu Mega Senior

    PIKIRAN RAKYAT – Sekjen Partai Gerindra Ahmad Muzani menyebut tidak ada pertimbangan khusus lokasi pertemuan antara Ketum Gerindra, Prabowo Subianto dan Ketum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri. 

    “Ya, pertimbangan khususnya nggak ada,” ucap Muzani di MRP RI, Senayan, Jakarta, Rabu, 9 April 2025.

    Muzani menilai bahwa Prabowo mendahului bertemu dengan Megawati sebagai tata krama.

    “Karena Presiden Ibu Mega kan senior ya, usia lebih tua,” katanya. 

    Curhat Nasib Sekjen PDIP?

    Ketika disinggung apakah Megawati dalam percakapan dengan Prabowo sempat curhat mengenai nasib Aekjen PDIP, Hasto Kristiyanto yang saat ini sudah ditahan KPK. Dia mengaku pertemuan berlangsung empat mata. 

    “Karena empat mata saya tidak banyak yang tahu ya,”ujarnya.

    Adapun pertemuan berlangsung pada Senin, 7 April 2025 malam, di rumah Megawati, Jalan Teuku Umar, Jakarta Pusat. 

    Rombongan Kepala Negara RI itu datang ke kediaman Megawati tanpa transparansi kepada media massa. Namun, menurut Dasco, agenda memang tidak direncanakan secara formal padahal tidak ada maksud merahasiakan dari publik.

    “Ya kan kalau pertemuan silaturahmi hari raya kan nggak usah kasih-kasih tahu kan. Kita juga datang enggak sembunyi-sembunyi, kita datang rame-rame kok semalem,” ujar Sufmi Dasco Ahmad, dikutip pada Rabu, 9 April 2025. 

    Walaupun dihadiri sejumlah menteri, Dasco kemudian membantah saat ditanya apakah pertemuan itu terkait penyusunan Kabinet Merah Putih.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Ungkap Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia

    KPK Ungkap Djoko Tjandra Pernah Bertemu Harun Masiku di Malaysia

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami dugaan pertemuan antara pengusaha sekaligus mantan terpidana kasus pengalihan hak tagih atau cessie Bank Bali, Djoko Sugianto Tjandra dengan Harun Masiku, yang kini merupakan buron kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024.

    Dugaan itu didalami saat memeriksa Djoko Tjandra hari ini, Rabu (9/4/2024), sebagai saksi terkait dengan kasus yang menjerat Harun Masiku tersebut. Pertemuan keduanya diduga terjadi di Kuala Lumpur, Malaysia.

    “Jadi informasi yang didapat dari penyidik yang bersangkutan dimintakan keterangannya terkait informasi pertemuan antara yang bersangkutan dengan saudara HM di Kuala Lumpur, Malaysia,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (9/4/2025). 

    Meski demikian, Tessa masih belum memerinci lebih lanjut kapan pertemuan Djoko dan Harun terjadi. Dia juga mengaku belum bisa membeberkan konteks pertemuan antara keduanya.

    Tessa menyebut, penyidik baru bisa mengungkap bahwa ada permintaan Djoko kepada Harun untuk mengurus sesuatu.

    “Pembahasannya terkait ada permintaan dari saudara DST kepada saudara HM untuk membantu mengurus sesuatu. Tapi detailnya belum bisa disampaikan saat ini,” terangnya.

    Kini, proses penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019-2024 itu masih berjalan dengan dua orang tersangka yakni Harun, mantan caleg PDI Perjuangan (PDIP) 2019-2024, serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah.

    Sejalan dengan hal tersebut, KPK melalui tim penuntut umumnya juga sudah mendakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di pengadilan terkait dengan perintangan penyidikan kasus tersebut, serta keterlibatannya juga dalam memberikan suap kepada anggota KPU 2017-2022 Wahyu Setiawan, guna meloloskan Harun sebagai anggota DPR pergantian antarwaktu (PAW).

    Kasus tersebut sudah ditangani KPK sejak awal 2020 lalu, di mana lembaga antirasuah menetapkan empat orang tersangka pertama yaitu Harun, Wahyu, Agustina Tio Fridelina serta Saeful Bahri. Hanya Harun yang saat ini belum dibawa ke proses hukum.