Kementrian Lembaga: KPK

  • Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bahas Doa Keberanian

    Kunjungi Hasto Kristiyanto di Rutan KPK, Kardinal Suharyo Bahas Doa Keberanian

    PIKIRAN RAKYAT – Uskup Agung Jakarta, Kardinal Ignatius Suharyo, mengunjungi Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, di Rumah Tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Senin, 14 April 2025. Selain Hasto, Kardinal juga menjenguk umat Katolik lainnya yang sedang menjalani masa tahanan.

    “Alasannya adalah, itu tanggung jawab saya, salah satu tanggung jawab saya untuk selalu memperhatikan saudari-saudara kita yang dalam keadaan sulit. Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit,” ujar Kardinal Suharyo di Rutan KPK.

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto menghormati putusan majelis hakim yang menolak eksepsinya.

    Dalam kunjungannya, Kardinal Suharyo berdiskusi dengan Hasto mengenai sebuah doa yang diambil dari Kisah Para Rasul. Ia menyebut, doa itu berbeda karena tidak meminta pembebasan dari kesulitan, melainkan memohon keberanian untuk terus menyampaikan firman Tuhan.

    “Apapun keadaannya ujungnya ada di sana. Maka ketika doanya ditutup, yang dimohon itu bukan dibebaskan dari kesulitan tetapi keberanian untuk terus mewartakan firman dan itu berarti mewartakan kebenaran,” katanya.

    Kardinal juga mengungkapkan bahwa selama ditahan, Hasto menjalani puasa ekstrem selama tiga hari tiga malam tanpa makan dan minum.

    “Salah satu yang boleh dikatakan ekstrim adalah menjalankan puasa 3 hari 3 malam tidak makan dan tidak minum,” jelasnya.

    Tiru Paus Fransiskus

    Kunjungan ini, menurut Kardinal Suharyo, bukan karena kedekatan pribadi, melainkan bagian dari tanggung jawab moral dan spiritualnya sebagai pemimpin Gereja Katolik di Jakarta. Ia juga mencontohkan Paus Fransiskus yang rutin mengunjungi penjara menjelang Paskah.

    “Berada di dalam tahanan pasti keadaannya sulit. Dan itu bukan hanya saya, tetapi saya mengikuti Paus Fransiskus. Coba kita lihat, kalau kenal dengan Paus Fransiskus, ketika masih sehat, kalau masa-masa Paskah begini, pada hari Kamis nanti, beliau selalu datang ke penjara,” tambahnya.

    Terkait kondisi Hasto, Kardinal menyebut Hasto menjalani masa penahanannya seperti masa retret. Ia mengisi waktu dengan berdoa, membaca kitab suci, berolahraga, dan menulis refleksi.

    “Mas Hasto sangat senang karena beliau hadir dapat membuat suasana di dalam rumah ini, rumah tahanan ini hidup. Jadi tidak suram tetapi hidup, gembira karena saling mendukung di dalam keterbatasan ini,” tutur Kardinal Suharyo.

    “Yang ditemukan oleh Pak Hasto di dalam rumah tahanan ini, menemukan waktu untuk berdoa, menemukan waktu untuk berdiskusi, dan menulis refleksi-refleksi yang buah-buah dari peristiwa ini,” lanjutnya.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mantan Jubir KPK Diperiksa sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

    Mantan Jubir KPK Diperiksa sebagai Saksi Kasus Harun Masiku

    Jakarta, Beritasatu.com – Mantan juru bicara (Jubir) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sekaligus pengacara Febri Diansyah menjalani pemeriksaan oleh penyidik KPK di Gedung Merah Putih, Jakarta. Ia diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan Harun Masiku, dalam kapasitasnya sebagai penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    “Saya hadir sebagai bentuk penghormatan terhadap kelembagaan KPK. Pemeriksaan selesai sekitar pukul 15.00 WIB dan sempat ada proses revisi administrasi,” ujar Febri Diansyah kepada awak media seusai menjalani pemeriksaan di KPK, Senim (14/4/2025).

    Febri menjelaskan, seluruh materi pemeriksaan berfokus pada tugas profesionalnya sebagai pengacara. Pemeriksaan tersebut juga dikaitkan dengan masa kerjanya di KPK, khususnya pada Januari 2020.

    “Saya tidak memiliki informasi rahasia terkait kasus Harun Masiku. Pertanyaan yang diajukan lebih kepada kapan saya mulai menjadi penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya pun menyerahkan salinan surat kuasa khusus untuk perkara nomor 36 yang sedang berjalan saat ini,” jelasnya.

    Sebagai pengacara, Febri menegaskan dirinya memiliki kewajiban moral dan profesional untuk tidak menolak pendampingan hukum, sesuai dengan sumpah profesi yang diembannya.

    “Sebelum menerima permintaan menjadi penasihat hukum Hasto, saya terlebih dahulu melakukan penilaian pribadi (self-assessment) untuk memastikan tidak ada konflik kepentingan. Hasilnya, saya yakin tidak ada konflik, karena saya tidak pernah menangani perkara ini saat masih bekerja di KPK,” lanjutnya.

    Ia juga menekankan, saat operasi tangkap tangan (OTT) terkait kasus tersebut berlangsung, dirinya sudah tidak lagi menjabat sebagai juru bicara dan telah nonaktif dari KPK.

    Sejak mengakhiri masa tugas, Febri mengaku tidak memiliki akses terhadap informasi internal lembaga antirasuah tersebut.

    “Dalam proses humas, penyelidikan, penyidikan hingga pemeriksaan, saya hanya mengetahui informasi yang bersifat umum dan disampaikan ke publik,” tegasnya.

    Menurut Febri, tugas seorang pengacara bukanlah membela secara membabi buta, melainkan membela hak klien baik tersangka maupun terdakwa secara profesional dan sesuai hukum yang berlaku.

    Sebagai informasi, Febri Diansyah mulai menjadi penasihat hukum Hasto Kristiyanto terkait dugaan Harun Masiku pada Maret 2025, jauh setelah dirinya resmi meninggalkan KPK pada 2020.

  • Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Surabaya

    Kasus Hibah Pokmas Jatim, KPK Kembali Lakukan Penggeledahan di Surabaya

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya Jawa Timur. Penggeledahan dilakukan dalam penyidikan dugaan korupsi terkait Pengurusan Dana Hibah untuk Kelompok Masyarakat (Pokmas) dari APBD Prov Jatim TA 2021 – 2022.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, Senin (14/4/2025).

    Saat ditanya lokasi mana saja yang digeledah oleh KPK, Tessa belum mau menjelaskan. “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujarnya.

    Seperti diketahui, KPK menetapkan 21 tersangka baru yang merupakan Pengembangan dari kegiatan Tangkap Tangan yang dilakukan terhadap Wakil Ketua DPRD Provinsi Jawa Timur Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka terdiri dari 4 tersangka sebagai penerima sua dan 17 tersangka lainnya sebagai Tersangka Pemberi. Dari empat tersangka penerima tiga orang diantaranya merupakan penyelenggara negara sementara 1 lainnya merupakan staf dari Penyelenggara Negara. Sementara untuk 17 tersangka pemberi, 15 diantaranya adalah pihak swasta dan 2 lainnya dari Penyelenggara Negara.

    Sebelumnya, pada tanggal 8 Januari 2025, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan 3 (tiga) unit tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya dan 1 (satu) unit apartemen yang berlokasi di Malang yang secara keseluruhan bernilai Rp8.1 miliar.

    Kemudian, pada tanggal 30 September 2024 sampai 3 Oktober 2024, KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penggeledahan pada 10 (sepuluh) rumah atau bangunan. Namun KPK tidak menjelaskan, milik siapa rumah atau bangunan yang dilakukan penggeledahan. KPK hanya menyebut lokasi penggeledahan berlokasi di Kota Surabya, Kab. Bangkalan. Kab. Pamekasan, Kab. Sampang dan Kab. Sumenep.

    Dari hasil penggeledahan tersebut, KPK telah melakukan penyitaan di antaranya berupa tujuh unit kendaraan terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Mitsubisi Pajero, 1 Honda CRV, 1 Toyota Innova, 1 Toyota Hillux double cabin, 1 Toyota Avanza, dan 1 unit merk Isuzu. Terdapat juga jam tangan Rolex (1 buah) dan Cincin Berlian (2 buah).

    KPK juga menyita uang Tunai dalam mata uang asing dan juga rupiah yang bila ditotal dan dirupiahkan senilai kurang lebih sebesar Rp1 miliar. Kemudian, barang bukti elektronik berupa Handphone, Harddisc dan Laptop. Turut disita dokumen-dokumen diantaranya Buku Tabungan. Buku Tanah, Catatan-Catatan, Kuitansi pembelian barang , BPKB dan STNK Kendaraan dan lain sebagainya.

    KPK juga telah melakukan penggeledahan di rumah dinas Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Abdul Halim Iskandar pada Jum’at tanggal 6 September 2024 lalu. Dari penggeledahan tersebut, penyidik melakukan penyitaan berupa uang tunai dan barang bukti elektronik. KPK juga telah memeriksa Abdul Halim Iskandar dalam kasus tersebut pada Kamis, 12 Agustus 2024 lalu. [hen/beq]

  • Rumahnya Digeledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

    Rumahnya Digeledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?

    Jakarta (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti menanggapi kegiatan penggeledahan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di salah satu rumahnya di kawasan Mulyorejo, Surabaya, pada Senin (14/4/2025) pagi.

    Penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M. Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga.

    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” tandas LaNyalla, Senin (14/4/2025) sore.

    LaNyalla juga menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan. Ia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi. Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan tersebut.

    “Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” ungkap LaNyalla penuh tanda tanya. [ram/beq]

  • KPK Geledah Rumah LaNyalla, BPPH PP Surabaya: Tak Ada Dokumen Disita

    KPK Geledah Rumah LaNyalla, BPPH PP Surabaya: Tak Ada Dokumen Disita

    Surabaya (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di rumah Anggota DPD RI, AA LaNyalla Mahmud Mattalitti di Jalan Wisma Permai Barat 1 Blok LL No.39, Mulyorejo, Kota Surabaya pada Senin (14/4/2025) sekitar pukul 10.00 WIB. Muncul dugaan penggeledahan tersebut terkait penanganan kasus korupsi dana hibah Pokmas Jawa Timur yang disebut melibatkan mantan Ketua DPRD Jatim, Kusnadi.

    Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila (PP) Surabaya, Rohmad Amrulloh, membenarkan penggeledahan tersebut. Namun demikian, dia menyatakan tidak ada dokumen yang disita KPK terkait dugaan korupsi yang menyeret nama Kusnadi tersebut.

    “Tidak ada (dokumen yang dibawa KPK dari rumah). Ada dua berita acara, berita acara rumah LL No. 39 dan berita acara rumah yang di belakangnya. (KPK) menyatakan tidak ada barang ataupun uang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi,” jelas Rohmad.

    Rohmad menyampaikan bahwa, ada 7 hingga 15 penyidik KPK yang datang untuk melakukan penggeledahan hari ini. Pihaknya mengaku akan kooperatif dalam memenuhi proses penyidikan yang dilakukan oleh KPK.

    “(Penggeledahan) kurang lebih 2 jam. Jumlah penyidik kurang lebih antara 7 sampai 15 kalau tidak salah,” tutupnya.

    Sementara, Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto, menyatakan penyidik KPK memang melakukan penggeledahan di rumah Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Jawa Timur itu. Kata dia, ini terkait kasus korupsi dana hibah Pokmas Jatim.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan Penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim. Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan Penggeledahan selesai dilaksanakan,” kata Tessa. [ram/beq]

  • Rumahnya Digeledah KPK, La Nyalla Mattalitti: Pertanyaan Saya, Kok Bisa Alamatnya Rumah Saya

    Rumahnya Digeledah KPK, La Nyalla Mattalitti: Pertanyaan Saya, Kok Bisa Alamatnya Rumah Saya

    FAJAR.CO.ID, SURABAYA — Rumah anggota DPD RI. La Nyalla Mattalitti di Jalan Wisma Permai Barat 1 Blok LL No 39, Kecamatan Mulyorejo, Kota Surabaya, digeledah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Senin (14/4).

    Penggeledahan selama dua jam itu untuk mencari bukti tambahan terkait dugaan korupsi dana hibah kelompok masyarakat (pokmas), yang menyeret nama mantan Ketua DPRD Jawa Timur, Kusnadi.

    Menanggapi penggeledahan itu, mantan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Jawa Timur itu menyatakan tidak memiliki hubungan atau tidak kenal Kusnadi.

    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas,” kata La Nyalla dalam keterangnnya.

    La Nyalla mengungkapkan berdasarkan hasil penggeledahan, tidak ditemukan berkas yang menyangkut kasus tersebut. “Pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” ujarnya.

    Dengan adanya penggeledahan ini, La Nyalla juga meminta penjelasan dari KPK terkait alasan rumahnya dijadikan obyek penggeledahan perkara kasus dana hibah.

    Dia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi, sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan tersebut.

    “Jadi, sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” jelasnya.

  • Diperiksa KPK, Febri Diansyah Akui jadi Pengacara Hasto Kristiyanto

    Diperiksa KPK, Febri Diansyah Akui jadi Pengacara Hasto Kristiyanto

    Bisnis.com, JAKARTA — Advokat sekaligus mantan juru bicara Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Febri Diansyah selesai diperiksa oleh penyidik KPK terkait dengan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024, Senin (14/4/2025). 

    Berdasarkan pantauan Bisnis, Febri menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, selama lebih dari 7 jam. Dia terpantau keluar dari ruang pemeriksaan di lantai 2 Gedung KPK sekitar pukul 17.20 WIB. 

    Febri mengaku dipanggil oleh penyidik KPK sebagai saksi untuk tersangka Harun Masiku dan Donny Tri Istiqomah. Namun, dia menyatakan bahwa pertanyaan yang diberikan tim penyidik seputar kapasitasnya sebagai penasihat hukum Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto, yang juga terjerat dalam kasus suap tersebut. 

    “Kenapa saya sampaikan begitu? Karena tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya. Saya tadi juga bawa copy surat kuasa khusus untuk proses persidangan pada perkara No. 36 yang sekarang sedang berjalan dan kemudian itu saya perlihatkan,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (14/4/2025). 

    Febri lalu mengaku sempat menyampaikan salah satu klausul di Undang-Undang (UU) Advokat ke penyidik KPK. Klausul itu terkait dengan Sumpah Advokat soal larangan menolak perkara atau memberikan pendampingan atau jasa hukum. 

    Mantan juru bicara KPK era Agus Rahardjo Cs itu lalu mengaku telah melakukan soal self-assessment soal potensi konflik kepentingan sebelum menjadi penasihat hukum Hasto, yang kasusnya ditangani KPK.

    Dia mengakui publik yang mempertanyakan alasan dirinya memberikan bantuan hukum ke Hasto, kendati statusnya sebagai mantan pegawai KPK. 

    Febri mengaku hasil self-assessment yang dilakukan olehnya itu telah tertuang di Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Dia menyebut ada lima aspek yang dituangkannya dalam self-assessment untuk menentukan apabila ada potensi benturan kepentinganya antara dirinya dan kasus Hasto. 

    Pertama, Febri menyebut selama di KPK tidak pernah menangani perkara tersebut. Hal itu kendati kasus tersebut bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar KPK awal Januari 2020 lalu. Saat itu, Febri masih bekerja di KPK. 

    Kedua, dia tidak lagi menjabat juru bicara KPK ketika OTT dilakukan. “Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara. Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu,” tuturnya. 

    Ketiga, pada saat peristiwa OTT, Febri mengaku nonaktif sebagai advokat. 

    Keempat, Febri menyatakan tidak pernah menguasai informasi-informasi yang bersifat rahasia terkait dengan perkara suap Harun Masiku. Dia menyatakan informasi yang dimilikinya bersifat terbuka untuk publik untuk disampaikan ke media. 

    Kelima, Febri menilai tidak ada aturan tenggat waktu yang melarang seseorang untuk mengurusi pekerjaan yang berhubungan dengan instansi tempat dia bekerja sebelumnya. Kendati tidak ada aturan spesifik yang dikeluarkan KPK, Kementerian PAN-RB pernah mengeluarkan aturan cooling off period sekitar dua tahun. 

    Itu pun, kata Febri, sudah melampaui jarak antara tahun dia bekerja di KPK dan akhirnya memutuskan untuk mendampingi Hasto sebagai advokat. Dalam hal ini, Febri mundur dari KPK pada 2020, dan dia resmi menjadi pengacara Hasto pada Maret 2025. 

    “Berdasarkan lima aspek itulah di self-assessment saya memutuskan untuk mendampingi pak Hasto. Mendampingi pak Hasto ini tentu saja bukan membenarkan kalau memang ada yang salah, tetapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan yang terbuka untuk umum,” tuturnya. 

    Untuk diketahui, KPK telah mengusut kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024 sejak 2020 lalu. Pada saat itu, KPK telah menetapkan empat orang tersangka yakni caleg PDIP 2019–2024 Harun Masiku, kader PDIP Saeful Bahri, anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) 2017–2022 Wahyu Setiawan dan mantan anggota Bawaslu Agustina Tio Fridelina. Hanya Harun yang belum diproses hukum sampai saat ini lantaran masih buron. 

    Kemudian, KPK pada akhir 2024 lalu mengembangkan penyidikan kasus tersebut dengan menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto serta advokat sekaligus kader PDIP Donny Tri Istiqomah sebagai tersangka suap. Hasto turut dijerat dengan pasal perintangan penyidikan, dan kini sudah didakwa di persidangan. 

  • 49 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya!

    49 Pati dan Pamen Polri yang Dimutasi Kapolri, Ini Daftarnya!

    Jakarta, Beritasatu.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo kembali melakukan mutasi besar-besaran di lingkungan Polri. Sebanyak 49 perwira tinggi (pati) dan perwira menengah (pamen) mengalami mutasi jabatan.

    Perombakan ini tercantum dalam Surat Telegram Kapolri Nomor: ST/688/IV/KEP./2025, yang ditetapkan pada 13 April 2025. Selain posisi Kapolda Jabar, sejumlah jabatan strategis lain di Mabes Polri turut mengalami perubahan.

    Rotasi jabatan ini juga mencakup promosi untuk sejumlah personel, yakni tiga berpangkat irjen pol, 10 brigjen pol, dan tujuh kombes pol yang dipercaya mengisi jabatan tipe IIB, dengan klasifikasi IIB1, IIB2, dan IIB3.

    Dengan adanya mutasi ini, diharapkan semangat baru dapat terbangun di tubuh Polri dalam menghadapi tantangan tugas di wilayah hukum masing-masing. Lantas, siapa saja pati dan pamen Polri yang resmi dimutasi? Berikut daftar lengkapnya!

    Daftar Pati dan Pamen Polri yang DimutasiKomjen Pol Agung Setya Imam Effendi dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan luar struktur) menjadi pati Bareskrim Polri.Komjen Pol Imam Sugianto dimutasi dari astamaops Kapolri menjadi pati stamaops Polri.Irjen Pol Akhmad Wiyagus dimutasi dari kapolda Jawa Barat menjadi astamaops Kapolri.Irjen Pol Rudi Setiawan dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di KPK) menjadi kapolda Jawa Barat.Irjen Pol Aries Syarief Hidayat dimutasi dari sahlisosbud Kapolri menjadi pati sahli Kapolri karena pensiun.Irjen Pol Slamet Hadi Supraptoyo dimutasi dari widyaiswara kepolisian utama TK I Sespim Lemdiklat Polri menjadi analis kebijakan utama bidang Sespimti Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Kumbul Sudwijanto Sudjadi dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di KPK) menjadi sahlisosbud Kapolri.Brigjen Pol Edi Ciptianto dimutasi dari pengembang TI kepolisian utama TK II Polri menjadi pati Div TIK Polri.Brigjen Pol Riko Sunarko dimutasi dari analis kebijakan utama bidang Pamobvit Baharkam Polri menjadi pengembang TI kepolisian utama TK II Polri.Kombes Pol Zulkifli dimutasi dari irwasda Polda Kaltim menjadi dosen kepolisian utama TK II Akpol Lemdiklat Polri.Kombes Pol Aloysius Suprijadi dimutasi dari irwasda Polda Sulbar menjadi irwasda Polda Kaltim.Kombes Pol Enday Sudrajat dimutasi dari auditor kepolisian madya TK II Itwasum Polri menjadi irwasda Polda Sulbar.Kombes Pol Andi Azis Nizar dimutasi dari karorena Polda Lampung menjadi irbid jemensarpras Itwil II Itwasum Polri.Kombes Pol Suratno dimutasi dari karorena Polda NTB menjadi karorena Polda Lampung.Kombes Pol Susilo Setiawan dimutasi dari kabagsumda Rorenmin Stamarena Polri menjadi karorena Polda NTB.AKBP Jarot Yusviq Andito dimutasi dari kabag RBP Rorena Polda Kaltim menjadi kabagsumda Rorenmin Stamarena Polri.Brigjen Pol Jebul Jatmoko dimutasi dari karokurlum Lemdiklat Polri menjadi widyaiswara kepolisian utama TK I Sespim Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Dody Marsidy dimutasi dari dosen kepolisian utama TK II STIK Lemdiklat Polri menjadi karokurlum Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Didik Sugiarto dimutasi dari widyaiswara kepolisian utama TK II Sespim Lemdiklat Polri menjadi dosen kepolisian utama TK II STIK Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Hero Henrianto Bachtiar dimutasi dari wakapolda NTB menjadi widyaiswara kepolisian utama TK II Sespim Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Hari Nugroho dimutasi dari kapusjarah Polri menjadi wakapolda NTB.Kombes Pol Idodo Simangunsong dimutasi dari dosen kepolisian madya TK I Akpol Lemdiklat Polri menjadi kapusjarah Polri.Irjen Pol Moh Hendra Suhartiyono dimutasi dari dosen kepolisian utama TK I Akpol Lemdiklat Polri menjadi analis kebijakan utama bidang Akpol Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Hudit Wahyudi dimutasi dari dosen kepolisian utama TK II Akpol Lemdiklat Polri menjadi dosen kepolisian utama TK I Akpol Lemdiklat Polri.Kombes Pol Suharjimantoro dimutasi dari danmentarsis Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri menjadi dosen kepolisian utama TK II Akpol Lemdiklat Polri.Kombes Pol Iwan Setyawan dimutasi dari KA SPN Polda Sumut menjadi danmentarsis Ditbintarlat Akpol Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Nasri Wiharto dimutasi dari dosen kepolisian utama TK II Akpol Lemdiklat Polri menjadi pati Lemdiklat Polri karena pensiun.Kombes Pol Didi Hayamansyah dimutasi dari pemeriksa inafis kepolisian madya TK I Bareskrim Polri menjadi dosen kepolisian utama TK II Akpol Lemdiklat Polri.Brigjen Pol Lilik Apriyanto dimutasi dari agen intelijen kepolisian utama TK II Baintelkam Polri menjadi pati Baintelkam Polri karena pensiun.Kombes Pol Yohanes Agus Rijanto dimutasi dari wadirpolitik Baintelkam Polri menjadi agen intelijen kepolisian utama TK II Baintelkam Polri.Kombes Pol Gembong Yudha Sri Pamungkas dimutasi dari kasubdit IV Dittipidnarkoba Bareskrim Polri menjadi analis kebijakan madya bidang Labfor Bareskrim Polri.Brigjen Pol Eko Nugrohadi dimutasi dari karodalops Sops Polri menjadi karodalops stamaops Polri.Brigjen Pol Marsudianto dimutasi dari karojianstra Sops Polri menjadi karojianstra stamaops Polri.Brigjen Pol Laksana dimutasi dari karokerma KL Sops Polri menjadi karokerma KL stamaops Polri.Brigjen Pol Auliansyah Lubis dimutasi dari karobinops Sops Polri menjadi karobinops stamaops Polri.Brigjen Pol Mas Gunarso dimutasi dari karo RBP Srena Polri menjadi karo RBP stamarena Polri.Brigjen Pol Haryadi dimutasi dari karolemtala Srena Polri menjadi karolemtala stamarena Polri.Brigjen Pol Hadi Utomo dimutasi dari karomonev Srena Polri menjadi karomonev stamarena Polri.Brigjen Pol Sambodo Purnomo Yogo dimutasi dari karojemenegar Srena Polri menjadi karojemengar stamarena Polri.Brigjen Pol Adex Yudiswan dimutasi dari karojakstra Srena Polri menjadi karojakstra stamarena Polri.Irjen Pol I Wayan Sugiri dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BNN) menjadi pati Bareskrim Polri karena pensiun.Brigjen Pol Wisnu Handoko dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BNN) menjadi pati Bareskrim Polri karena pensiun.Brigjen Pol Jafriedi dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BNN) menjadi pati Bareskrim Polri karena pensiun.Brigjen Pol Heri Istu Hariono dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BNN) menjadi pati Bareskrim Polri karena pensiun.Brigjen Pol Sumirat Dwiyanto dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BNN) menjadi pati Bareskrim Polri karena pensiun.Irjen Pol Nazirwan Adji Wibowo dimutasi dari pati sahli Kapolri (penugasan di Wantannas) menjadi analis kebijakan utama bidang Jianstra SSDM Polri.Brigjen Pol Aziz Saputra dimutasi dari pati Bareskrim Polri (penugasan di BPOM) menjadi analis kebijakan utama bidang Pidum Bareskrim Polri.Brigjen Pol Yulias dimutasi dari pati SSDM Polri (penugasan di Wantannas RI) menjadi analis kebijakan utama bidang Watpers SSDM Polri.Brigjen Pol Amostian dimutasi dari pati Korbrimob Polri (penugasan di DPD RI) menjadi analis kebijakan utama bidang Brigade Mobil Korbrimob Polri.

    Mutasi dan rotasi jabatan di tubuh Polri merupakan hal yang kerap dilakukan sebagai bentuk penyegaran organisasi sekaligus pengembangan karier personel. Dengan adanya keputusan ini, diharapkan para perwira yang dimutasi dapat menjalankan tugas di tempat yang baru dengan penuh tanggung jawab dan mampu memberikan kontribusi terbaik bagi institusi Polri dan masyarakat.

  • Rumahnya Digeledah KPK, La Nyalla: Tunggu Penjelasan Penyidik

    Rumahnya Digeledah KPK, La Nyalla: Tunggu Penjelasan Penyidik

    Surabaya (beritajatim.com) – Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti angkat bicara menganggapi kegiatan penggeledahan yang dilakukan KPK di rumahnya, Jalan Wisma Permai Barat I, Kota Surabaya, hari ini Senin 14 April 2025.

    Hari ini, penyidik KPK melakukan penggeledahan untuk mencari barang bukti tambahan terkait mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang sebelumnya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jatim.

    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas. Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” kata LaNyalla, Senin (14/4/2025) sore.

    La Nyalla sampai saat ini menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan.

    Anggota Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI AA La Nyalla Mahmud Mattalitti

    Ia juga berharap, KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi. Sehingga tidak merugikan dirinya yang sudah terframing akibat berita penggeledahan tersebut.

    “Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” ungkap La Nyalla.

    Diberitakan sebelumnya, KPK telah melakukan penggeledahan di dua rumah milik La Nyalla yang terletak di Surabaya selama dua jam sejak pukul 10.00 WIB pagi tadi. Namun, tidak ada barang bukti yang berhasil disita dari kedua rumah tersebut.

    “Tidak ada (dokumen yang dibawa KPK dari rumah). Ada dua berita acara, berita acara rumah LL No. 39 dan berita acara rumah yang di belakangnya. (KPK) menyatakan tidak ada barang ataupun uang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi,” jelas Ketua Badan Penyuluhan dan Pembelaan Hukum (BPPH) Pemuda Pancasila Surabaya, Rohmad Amrulloh, kepada awak media, Senin. (rma/ted)

  • Rumah La Nyalla Mattalitti Digeledah, KPK Tidak Temukan Apa pun

    Rumah La Nyalla Mattalitti Digeledah, KPK Tidak Temukan Apa pun

    Surabaya, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan pada kediaman Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kawasan Wisma Permai Barat Mulyorejo Surabaya. Hasilnya, KPK tidak menemukan bukti apa pun terkait dugaan korupsi dana hibah Jawa Timur.

    “Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah blok LL nomor 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” kata perwakilan keluarga La Nyalla Mattalitti, Rahmad Amrullah kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Rahmad Amrullah membenarkan penggeledahan yang dilakukan KPK berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (Pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur Tahun Anggaran 2021-2022, yang menyeret nama politikus PDIP Kusnadi.

    “Memang benar ada penggeledahan dari KPK yang berkaitan dengan kasus dana hibahnya Pak Kusnadi,” ujarnya.

    Rahmad juga mengatakan, La Nyalla yang merupakan mantan Ketua Umum Majelis Pimpinan Nasional (MPN) Pemuda Pancasila Jawa Timur itu tetap kooperatif pada proses hukum.

    “Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan ya sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi,” tutup perwakilan keluarga La Nyalla Mattalitti, Rahmad Amrullah soal penggeledahan di kediaman La Nyalla yang dilakukan KPK.