Kementrian Lembaga: KPK

  • 13.710 Penyelenggara Negara Belum Lapor Kekayaan, KPK Minta Evaluasi Internal di Masing-masing Instansi 

    13.710 Penyelenggara Negara Belum Lapor Kekayaan, KPK Minta Evaluasi Internal di Masing-masing Instansi 

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa sebanyak 13.710 Penyelenggara Negara belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) hingga batas akhir pelaporan pada Senin, 11 April 2025. Temuan ini menjadi sorotan tajam atas pentingnya transparansi dan integritas pejabat publik.

    “Sampai dengan batas akhir pelaporan LHKPN untuk tahun pelaporan 2024, yakni pada 11 April 2025, KPK telah menerima sejumlah 402.638 LHKPN, dari total 416.348 Wajib Lapor, atau persentase pelaporan tepat waktunya mencapai 96,71 persen,” kata Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dalam keterangannya, Selasa, 15 April 2025. 

    KPK menyampaikan apresiasi kepada para penyelenggara negara yang telah patuh melaksanakan kewajibannya dalam pelaporan LHKPN. Kepatuhan ini sebagai komitmen nyata sekaligus teladan baik dalam pencegahan korupsi oleh seorang pejabat publik.

    Meski tingkat kepatuhan cukup tinggi, KPK tetap menyoroti 13.710 pejabat yang belum melaporkan kekayaannya. Para pejabat ini tetap diimbau untuk segera menyampaikan laporan meskipun statusnya tercatat sebagai pelaporan terlambat.

    “Bagi para PN/Wajib lapor yang belum menyelesaikan kewajibannya, tetap diimbau untuk melaporkan LHKPN-nya sebagai bentuk transparansi atas kepemilikan aset atau harta seorang pejabat publik,“ ujar Budi. 

    Verifikasi Laporan LHKPN 

    Budi menyampaikan, KPK akan melakukan verifikasi administratif atas laporan yang telah masuk. Jika dinyatakan lengkap, data kekayaan para pejabat akan dipublikasikan melalui laman resmi elhkpn.kpk.go.id.

    Lebih lanjut, KPK meminta agar pimpinan lembaga dan satuan pengawas internal di setiap instansi melakukan pemantauan dan evaluasi atas kepatuhan pelaporan LHKPN di lingkungan masing-masing.

    Data Pelaporan LHKPN 

    Berdasarkan data, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di bidang eksekutif sebesar 96,99 persen. Dengan perincian, jumlah wajib lapor sebanyak 332.822, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN sebanyak 322.807 orang, dan yang belum sebanyak 10.015. 

    Sementara itu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di rumpun legislatif sebesar 85,85 persen. Jumlah wajib lapor sebanyak 20.787, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN 17.846 orang, dan yang belum sebanyak 2.941. 

    Kemudian tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di wilayah yudikatif mencapai 99,98 persen. Jumlah wajib lapor sebanyak 17.931, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN 17.928 orang, dan yang belum sebanyak 3 orang. 

    Lalu, tingkat kepatuhan pelaporan LHKPN di BUMN/BUMD berada di angka 98,32 persen. Jumlah wajib lapor sebanyak 44.808, dari angka itu yang sudah menyerahkan LHKPN 44.057 orang, dan yang belum sebanyak 751 orang.

    “Kepatuhan LHKPN ini dapat digunakan sebagai salah satu basis data dukung dalam manajemen ASN, seperti promosi bagi para pegawai yang patuh, maupun penjatuhan sanksi administratif bagi yang lalai,” ucap Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    Kejagung Ajukan Kasasi atas Vonis Lepas Terdakwa Korporasi Korupsi Minyak Goreng – Page 3

    JPU juga menuntut majelis hakim menjatuhkan pidana denda masing-masing terdakwa korporasi sebesar Rp1 miliar, dan menjatuhkan pidana tambahan untuk membayar uang pengganti kepada terdakwa Permata Hijau Group sebesar Rp937.558.181.691,26; terdakwa Wilmar Group sebesar Rp11.880.351.802.619; dan terdakwa Musim Mas Group sebesar Rp4.890.938.943.794,1.

    “Namun terhadap tuntutan tersebut masing-masing terdakwa korporasi diputus terbukti melakukan perbuatan yang didakwakan kepadanya, akan tetapi perbuatan itu bukanlah merupakan suatu tindak pidana atau ontslag van alle recht vervolging oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat,” ungkap Harli.

    Ontslag van alle rechtsvervolging sendiri BM merupakan putusan pengadilan yang menyatakan bahwa terdakwa lepas dari segala tuntutan hukum. Putusan itu juga dikenal sebagai putusan lepas.

    Harli mengatakan, terkait dengan putusan Ontslag tersebut, penyidik menemukan fakta dan alat bukti bahwa Marcella Santoso, Aryanto, dan Wahyu Gunawan melakukan perbuatan pemberian suap dan/atau gratifikasi kepada Muhammad Arif Nuryanta sebesar Rp60 miliar.

    “Dalam rangka pengurusan putusan perkara dimaksud agar majelis hakim memberikan putusan ontslag van alle recht vervolging,” jelas dia.

    Kejagung kemudian melakukan penggeledahan lima lokasi berbeda yang ada di Jakarta dan membawa keempat orang tersebut untuk diperiksa pada Sabtu, 12 April 2025 di Kejagung, Jakarta Selatan. Mereka kemudian resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran ditemukan bukti yang cukup telah terjadi tindak pidana korupsi suap dan atau gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

    Penyidik juga melakukan pemeriksaan terhadap DDP selaku istri Aryanto, IIN dan BS atau Budi Santoso selaku sopir Ketua PN Jaksel Muhammad Arif Nuryanta, serta lima staf Marcella Santoso yakni BHQ, ZUL, YSF selaku Office Boy, AS selaku sopir Aryanto, dan VRL selaku anggota tim advokat kantor Ariyanto Arnaldo Law Firm.

    Keempat tersangka juga langsung ditahan usai pemeriksaan, dengan rincian Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua PN Jaksel di Rutan Salemba Cabang Kejagung, Wahyu Gunawan selaku Panitera Muda Perdata pada PN Jakut di Rutan Kelas I Jakarta Timur Cabang Rutan KPK, Marcella Santoso selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejagung, dan Aryanto selaku advokat di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.

    “Para tersangka dilakukan penahanan rutan selama 20 hari ke depan,” Harli menandaskan.

     

    Reporter: Nur Habibie/Merdeka

  • Ini Kasus yang Bikin Rumah La Nyalla Digeledah KPK

    Ini Kasus yang Bikin Rumah La Nyalla Digeledah KPK

    Jakarta

    Rumah milik anggota DPD RI La Nyalla di Surabaya, Jawa Timur (Jatim), digeledah KPK. Penggeledahan itu terkait dengan perkara dana hibah APBD Jatim dengan tersangka sebanyak 21 orang.

    “Terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Senin (15/4/2025).

    Seperti diketahui, penggeledahan rumah La Nyalla berlangsung pada Senin (15/4) kemarin. Namun belum dirincikan apa hasil dari penggeledahan tersebut.

    KPK sendiri membuka peluang pemanggilan kepada La Nyalla untuk diperiksa usai penggeledahan dilakukan. Namun terkait kapannya, penyidik yang akan menentukan.

    “Pemanggilan saksi itu tentunya menjadi kewenangan penyidik, kalau seandainya penyidik membutuhkan seseorang maupun subjek tertentu untuk diklarifikasi tentu akan dilakukan pemanggilan,” kata Tessa.

    Kasus ini berkaitan dengan pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jatim tahun 2019-2022 dan KPK telah menetapkan 21 tersangka. Penetapan tersangka itu merupakan pengembangan dari perkara yang telah menjerat mantan Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.

    Ke-21 tersangka itu terdiri atas empat tersangka penerima dan 17 tersangka pemberi. KPK menyebutkan empat tersangka penerima merupakan penyelenggara negara. Sedangkan dari 17 tersangka pemberi, 15 orang merupakan pihak swasta dan 2 lainnya penyelenggara negara.

    “Mengenai nama tersangka dan perbuatan melawan hukum yang dilakukan para tersangka akan disampaikan kepada teman-teman media pada waktunya bilamana penyidikan dianggap telah cukup,” ucapnya.

    “Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Sahat Tua Simanjuntak dengan pidana penjara selama 9 tahun,” ujar ketua majelis hakim I Dewa Suardhita saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya, Sidoarjo, Selasa (26/9/2023).

    Vonis tersebut lebih ringan 3 tahun daripada tuntutan jaksa. Jaksa menuntut Sahat dengan hukuman 12 tahun penjara.

    (ial/maa)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • 16 Bulan Tersangka, Polisi Belum Berencana Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri – Halaman all

    16 Bulan Tersangka, Polisi Belum Berencana Jemput Paksa Eks Ketua KPK Firli Bahuri – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Polda Metro Jaya belum berencana melakukan upaya jemput paksa terhadap tersangka eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terkait kasus dugaan pemerasan.

    Hal itu disampaikan Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Ade Safri menilai sejauh ini langkah jemput paksa terhadap tersangka masih belum perlu dilakukan oleh tim penyidik.

    “Semua upaya paksa di tahap penyidikan itu kita lakukan untuk keperluan penyidikan. Jadi, nanti apa yang dilakukan tim penyidik dalam memenuhi petunjuk P-19 JPU akan kita update,” katanya.

    Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak di Lapangan Presisi Ditlantas Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025). (Tribunnews.com/Reynas Abdila)

    Meski belum menahan Firli Bahuri, Ade menegaskan tidak ada kendala tim penyidik dalam menagani perkara ini.

    Ia mengatakan, berkas kasus Firli masih diupayakan dinyatakan lengkap atau P21.

    “Nanti kita update perkembangannya,” tambahnya.

    Firli Bahuri  sudah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan selama 16 bulan.

    Purnawirawan jenderal polisi bintang tiga itu tidak kunjung ditahan walaupun berstatus sebagai tersangka.

    Sebelumnya, Polda Metro Jaya bakal menetapkan Firli Bahuri sebagai tersangka dalam dua perkara lain selain dugaan pemerasan ke eks Mentan, Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Penetapan tersangka ini akan dilakukan melalui prosedur gelar pekara dalam penyidikan perkara selain pemerasan yang kini belum rampung.

    Tindak lanjut hasil penyidikan akan dilakukan dengan mekanisme gelar perkara penetapan tersangka.

    Namun belum diketahui secara pasti kapan gelar perkara tersebut akan dilakukan.

     

  • Febri Diansyah Akui Tak Pernah Tangani Kasus Harun Masiku Saat Bekerja di KPK

    Febri Diansyah Akui Tak Pernah Tangani Kasus Harun Masiku Saat Bekerja di KPK

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Juru Bicara KPK yang kini menjadi advokat, Febri Diansyah hadir memenuhi panggilan penyidik KPK sebagai saksi kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR periode 2019-2024 untuk tersangka Harun Masiku (HM) dan Donny Tri Istiqomah, Senin, 14 April 2025. Pemeriksaan berfokus pada bagaimana proses bergabung dengan tim penasihat hukum Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto.

    “Tadi pertanyaan-pertanyaannya terkait dengan sejak kapan saya masuk di tim penasihat hukum dan bagaimana prosesnya,” kata Febri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 14 April 2025.

    Menurut Febri, selama proses pemeriksaan, penyidik tidak menanyakan hal-hal mengenai Harun Masiku yang kini masih buron. Ia menyebut bersama penyidik lebih banyak membahas tentang pelaksanaan tugas sebagai advokat. 

    “Jadi tentu saya menjelaskan beberapa aspek misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta, membenarkan yang salah atau sejenisnya tapi tugas advokat disini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa secara profesional menurut hukum,” tutur Febri. 

    Kepada penyidik, Febri mengatakan telah melakukan self-assessment sebelum bergabung dalam tim hukum Hasto. Ia menyampaikan lima pertimbangan utama untuk memastikan tidak terjadi konflik kepentingan. 

    Tak Pernah Tangani Perkara Harun Masiku 

    Pertama, ia menegaskan tidak pernah menangani perkara Harun Masiku selama berada di KPK, baik dalam tahapan penyelidikan, penyidikan, hingga penuntutan. Yang kedua, pada saat OTT terjadi pada tanggal 8 atau 9 Januari 2020, ia mengaku bukan lagi menjadi juru bicara KPK. 

    “Bahkan itu hari pertama saya masuk kantor setelah pimpinan KPK baru pada saat itu mulai bertugas. Karena beberapa hari sebelumnya saya tidak masuk kantor karena sakit,“ tutur Febri. 

    “Jadi pada saat OTT itu saya bukan lagi juru bicara. Sehingga sejumlah akses, sejumlah informasi yang biasanya didapatkan oleh juru bicara kemudian tentu sudah terputus pada saat itu,” ucapnya melanjutkan.

    Ketiga, pada saat OTT berlangsung, statusnya sebagai advokat juga sedang nonaktif. Febri menjelaskan, sebelum masuk ke KPK ia telah disumpah sebagai advokat, setelah bekerja di lembaga antirasuah barulah status advokatnya nonaktif. 

    Keempat, ia tidak mengakses informasi rahasia tentang perkara ini setelah hengkang dari lembaga antirasuah. Informasi yang diketahuinya semata bersifat publik untuk keperluan konferensi pers saat itu.

    “Jadi yang saya ketahui adalah informasi-informasi yang bersifat umum, yang bersifat pokok, yang semuanya sudah terpublikasi,” ucap Febri. 

    Terakhir, Febri menyebut tidak ada aturan internal di KPK mengenai masa jeda yang melarang eks pegawai menangani perkara yang pernah ditangani instansi. Meski demikian, ia membandingkan dengan aturan lain seperti di Permenpan RB yang menyebut ada masa tunggu dua tahun hingga 18 bulan. Dalam kasus ini, ia baru mulai mendampingi Hasto pada Maret 2025, atau lebih dari empat tahun sejak keluar dari KPK pada Oktober 2020. 

    “Saya memutuskan untuk mendampingi Pak Hasto, tentu saja bukan membernarkan kalau memang ada yang salah tapi menguji semua fakta yang ada di berkas perkara di forum persidangan yang terbuka untuk umum,” ujar Febri. 

    Dakwaan Hasto di Kasus Harun Masiku 

    Hasto Kristiyanto yang dalam kasus ini telah ditetapkan sebagai tersangka sedang menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat. Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025. 

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020. 

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.  

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak. 

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto. 

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    UPDATE: Polisi Pastikan Tak Ada Kendala Penuhi P-19 Kasus Firli Bahuri, Masih Berproses – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya terus melanjutkan penanganan kasus dugaan pemerasan yang menyeret mantan Ketua KPK, Firli Bahuri. 

    Terbaru, polisi memastikan proses pemenuhan petunjuk P-19 dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta berjalan lancar dan tanpa hambatan.

    “Masih berprogres sampai saat ini, tidak ada kendala dalam pemenuhan petunjuk P-19. Nanti kita update perkembangannya,” ujar Dirkrimsus Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak, kepada wartawan di Jakarta Selatan, Selasa (15/4/2025).

    Penyidik, kata dia, terus bekerja secara profesional dan transparan sesuai prosedur hukum. Ade menegaskan bahwa penyidikan berjalan akuntabel, termasuk dalam menindaklanjuti petunjuk jaksa.

    “Kami pastikan penyidikan berjalan secara profesional, transparan dan akuntabel,” imbuhnya.

    Meski begitu, saat ditanya apakah berkas perkara telah dikembalikan kepada JPU, pihaknya enggan memberikan jawaban pasti. Namun, ia memastikan bahwa tidak ada hambatan berarti dalam penyidikan.

    “Intinya tidak ada kendala hambatan dalam pemenuhan P-19,” tuturnya.

    Lebih lanjut, ketika ditanya mengenai kemungkinan pemanggilan ulang terhadap Firli Bahuri, Ade Safri juga belum memberikan kepastian. “Nanti akan kita update ya,” pungkasnya.

    Kombes Pol Ade Safri Simanjuntak memberikan keterangan kepada media terkait perkembangan kasus dugaan pemerasan oleh Firli Bahuri di Polda Metro Jaya, Selasa (15/4/2025). (YouTube Kompas TV)

    Firli Bahuri Jadi Tersangka Sejak 2023

    Firli Bahuri telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    Ia dijerat dengan Pasal 12 huruf e, Pasal 12 huruf B, atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo Pasal 65 KUHP.

    Sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 2023, berkas perkara Firli diketahui sempat bolak-balik antara polisi dan jaksa. Selain itu, Firli telah tiga kali mengajukan praperadilan, yang seluruhnya gagal.

    Terakhir, ia mencabut gugatannya di PN Jakarta Selatan yang diajukan pada 12 Maret 2025, dengan alasan “ketidaksempurnaan permohonan” dan pertimbangan bulan Ramadan.

    Penyidikan Meluas: Pasal 36 hingga Dugaan TPPU

    Dalam perkembangannya, polisi juga menyidik dugaan pelanggaran terhadap Pasal 36 jo Pasal 65 UU KPK, yang melarang pimpinan KPK bertemu dengan pihak yang sedang berperkara. Perkara ini telah naik ke tahap penyidikansetelah dilakukan gelar perkara.

    Tak hanya itu, penyidik turut mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan kasus pemerasan tersebut. Jika terbukti, ancaman hukuman terhadap Firli bisa bertambah berat.

    Kasus Firli Bahuri hingga kini belum sampai ke tahap pengadilan, meski status tersangka telah disandangnya sejak tahun lalu.

    Publik masih menanti kepastian hukum atas kasus ini. Kepolisian menegaskan bahwa mereka terus memenuhi semua petunjuk JPU tanpa kendala, dan penyidikan masih terus berjalan.

    Apa pendapat Anda tentang kasus ini?

    Bagikan pandangan Anda di kolom komentar.

    Jika menurut Anda informasi ini penting, jangan ragu untuk membagikannya kepada teman-teman Anda.

    Untuk berita-berita menarik lainnya, ikuti kami di:
    https://m.tribunnews.com/
    Atau pantau update kasus ini melalui akun Instagram kami.

  • Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku – Page 3

    Alasan KPK Periksa Febri Diansyah Terkait Kasus Harun Masiku – Page 3

    Selain itu, dia mengatakan bahwa dirinya banyak berdiskusi dengan penyidik guna membahas tugas-tugas advokat.

    “Saya menjelaskan beberapa aspek, misalnya tugas advokat itu bukan berarti membela secara membabi buta dan membenarkan yang salah atau sejenisnya, tetapi tugas advokat di sini adalah untuk membela hak dari klien, apakah dia tersangka ataupun terdakwa, secara profesional menurut hukum,” jelasnya.

    Oleh sebab itu, dia mengatakan bahwa sumpah advokat yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat (UU Advokat) turut dibahas dalam pemeriksaan tersebut.

    “Ada salah satu sumpah di Undang-Undang Advokat bahwa advokat dilarang menolak perkara atau menolak memberikan pendampingan atau jasa hukum sepanjang itu menurut si advokat tersebut merupakan tanggung jawab profesionalnya,” ujarnya.

    Ia melanjutkan,” Jadi, ada sumpah advokat yang sangat jelas, dan kami para lawyer, para advokat, dilarang untuk melanggar sumpah tersebut.”

     

    Reporter : Rahmat Baihaqi/Merdeka

  • Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung

    Kepemimpinan yang Baik Dinilai Jadi Kunci Keberhasilan Kejagung

    loading…

    Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin dalam acara Halalbihalal Idulfitri 1446 Hijriah di Aula Lantai 11 Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Senin 14 April 2025. Foto/Dok Kejaksaan

    JAKARTA – Kemampuan leadership (kepemimpinan) menjadi faktor utama capaian keberhasilan Kejaksaan Agung (Kejagung). Secara kualitas personel antara lembaga Kejaksaan dan Kepolisian sebenarnya tidak jauh berbeda.

    Hal tersebut disampaikan Mantan Hakim Mahkamah Konstutusi (MK) Maruarar Siahaan menanggapi hasil survei Lembaga Survei Indonesia (LSI) yang menempatkan Kejagung sebagai lembaga paling dipercaya publik. Kejagung mendapatkan tingkat kepercayaan publik sebesar 75 persen.

    Kemudian selanjutnya Mahkamah Konstitusi (MK) 72 persen, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) 68 persen, pengadilan 66 persen, dan Polri 65 persen. Maruarar menilai, bisa jadi penilaian publik ini karena mereka melihat hasil kinerja Kejagung yang mengungkap kasus-kasus besar.

    Tapi belum tentu secara nasional kejaksaan di tingkat daerah kinerjanya sebagus Kejagung. Jika di kepolisian maupun Kejaksaan ada pembinaan yang sama, menurut Maruarar, bisa saja akan menghasilkan kualitas yang tidak jauh berbeda.

    “Tapi bahwasanya ada capaian secara individual dari pimpinan instansi yang bisa membangun itu, bisa jadi (hasilnya) akan seperti (capaian) kejaksaan. Tapi secara rata kualitas penyidik Kejaksaan dan Kepolisian tidak berbeda jauh,” ungkap Maruarar, Selasa (15/4/2025).

    Dengan demikian, lanjutnya, apa yang menjadi capaian kejaksaan saat ini, bukan berarti ada kesenjangan kualitas personil antara lembaga penegak hukum. “Tapi bisa jadi karena leadership. Kalau leadershipnya disamakan kualitas akan bisa dilihat hasil jangka panjangnya akan bisa dilihat performa dari jajaran lembaga kepolisian maupun kejaksaan secara nasional akan seperti apa,” pungkasnya.

    (rca)

  • 3 Hakim Tersangka Suap, Eks Penyidik KPK: Perburuk Citra Pengadilan

    3 Hakim Tersangka Suap, Eks Penyidik KPK: Perburuk Citra Pengadilan

    Jakarta

    Mantan penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, menyoroti terjeratnya 3 hakim menjadi tersangka suap vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Dia menilai dunia peradilan semakin babak belur dengan kasus mafia peradilan.

    “Mafia peradilan yang membuat semakin memburuknya citra pengadilan di mata masyarakat. Seolah-olah Hakim yang sudah pernah terkena kasus korupsi baik dari unsur Pengadilan Negeri hingga MA tidak membuat kapok,” kata Yudi kepada wartawan, Senin (14/4/2025).

    Yudi menyayangkan perkara mafia peradilan kembali terulang. Sebelumnya terjadi di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan terbaru di PN Jakarta Pusat.

    “Celakanya dalam 2 kasus terakhir ini baik PN Surabaya maupun PN Jakpus, oknum penasehat hukum juga terlibat,” ucapnya.

    Menurut Yudi, permasalahan mafia peradilan ini terjadi karena kurangnya integritas hakim. Sebab, kata dia, atasan hakim di pengadilan dan tiga majelis hakim juga kena dengan putusan yang sudah dipesan, artinya sudah parah betul.

    “Sebagus apapun pengawasan dari pimpiman jika orang orang yang diawasi berkomplot tentu akan sulit. Bahkan korupsi di Hakim juga dipengaruhi oleh gaya hidup dan sifat rakus dari oknum hakim tersebut,” ujar Yudi.

    Sebelumnya, Ketua PN Jakarta Selatan Muhammad Arif Nuryanta ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus suap penanganan perkara di PN Jakarta Pusat. Selain itu, ada pula 3 hakim, serta panitera muda pada PN Jakarta Utara dan pengacara yang turut ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

    Kasus suap dan gratifikasi itu berkaitan dengan vonis onstslag atau putusan lepas pada kasus korupsi ekspor bahan baku minyak goreng. Majelis hakim saat itu memberikan putusan lepas pada terdakwa korporasi.

    Tiga hakim itu bersekongkol dengan Muhammad Arif Nuryanta selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan; Marcella Santoso dan Ariyanto selaku pengacara; serta panitera muda pada Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Wahyu Gunawan.

    (fas/idn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Apa Kaitan La Nyalla dengan Kasus Dana Hibah Jatim hingga Rumahnya di Surabaya Digeledah KPK? – Halaman all

    Apa Kaitan La Nyalla dengan Kasus Dana Hibah Jatim hingga Rumahnya di Surabaya Digeledah KPK? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah kediaman anggota DPD RI La Nyalla Mattalitti di kawasan Mulyorejo Surabaya, Senin (14/4/2025) siang.

    Rumah yang digeledah berlokasi di pojokan perumahan di Jalan Wisma Permai Barat I No.4, Mulyorejo, Kecamatan Mulyorejo, Surabaya. 

    Penggeledahan ini berkaitan dengan kasus dana hibah Jawa Timur yang saat ini tengah ditangani KPK. 

    Penggeledahan ini dilakukan selama dua jam pukul 10.00 WIB hingga pukul 12.00 WIB.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto membenarkan penggeledahan rumah La Nyalla tersebut berkaitan dengan kasus hibah Jatim. 

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa mengutip TribunJatim.com. 

    Diketahui, penggeledahan itu dilakukan penyidik KPK dalam rangka mencari bukti tambahan terhadap tersangka Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jawa Timur dalam perkara tindak pidana korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur.

    Dalam penggeledahan itu, 5 orang penyidik KPK diterima oleh penjaga rumah M Eriyanto dan disaksikan dua asisten rumah tangga. 

    Lalu apa hubungan La Nyalla dengan kasus dana hibah Pokmas Jatim tersebut.

    Apakah ada keterlibatan La Nyalla?

    Menanggapi hal ini, Tessa enggan berkomentar lebih jauh.

    Dia menyebut penjelasan akan diberikan setelah rangkaian kegiatan penggeledahan selesai.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” terangnya. 

    Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (4/9/2024). (Tribunnews.com/ Chaerul Umam)

    Namun hingga penggeledahan berakhir, Tessa masih belum memberikan penjelasannya.

    Rumah La Nyalla Dijaga Ormas PP

    Berdasarkan informasi di lapangan, La Nyalla tidak berada di lokasi saat penyidik melakukan penggeledahan.

    Hanya ada asisten rumah tangga. 

    Rumah La Nyalla dijaga oleh para anggota ormas Pemuda Pancasila. 

    Sebagai informasi, La Nyalla merupakan Ketua MPW Pemuda Pancasila Jatim. 

    Hingga penggeledahan rampung, puluhan anggota ormas tersebut masih bertahan di lokasi. 

    Tak Ada Barang yang Disita

    Sementara itu pihak keluarga La Nyalla Mattalitti memastikan penyidik tidak membawa satu barang pun dalam penggeledahan yang dilakukan selama dua jam itu.

    Perwakilan keluarga, Rohmad Amrullah mengungkapkan, pihaknya kooperatif terhadap KPK dalam upaya pengusutan kasus ini.

    Pihaknya mempersilakan penyidik KPK yang berjumlah belasan orang datang ke rumah La Nyalla di perumahan di Jalan Wisma Permai Barat I Kecamatan Mulyorejo, Surabaya, tersebut. 

    Menurut Amrullah, saat datang, KPK menyampaikan penggeledahan ini dalam kaitan pengusutan kasus yang menimpa Kusnadi, mantan Ketua DPRD Jatim, yang sebelumnya menjadi tersangka.

    “Namun tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasus itu,” kata Amrullah saat diwawancarai di lokasi, Senin (14/4/2025).

    Berdasarkan penuturan Amrullah, dalam berita acara penggeledahan itu KPK juga menyatakan tidak ada barang yang berkaitan dengan kasus yang tengah diusut saat ini.

    Apalagi dia mengungkapkan, tidak ada hubungan antara La Nyalla dengan Kusnadi.

    “Tidak ada hubungan antara Pak Nyalla dengan Pak Kusnadi,” jelasnya.

    Selama proses penggeledahan itu berlangsung, penyidik KPK memeriksa dua rumah milik La Nyalla.

    Namun, Amrullah tak mengetahui persis ruangan apa saja yang diperiksa.

    Dia hanya mengatakan, saat penggeledahan tersebut hanya ada asisten rumah tangga dan sekuriti keluarga La Nyalla.

    Sementara La Nyalla tidak berada di lokasi.

    “Pak Nyalla saya posisi tidak tahu, pastinya sedang tugas sebagai anggota DPD,” terangnya.

    La Nyalla: Saya tidak Pernah Berhubungan dengan Kusnadi

    La Nyalla saat dikonfirmasi mengaku tidak pernah berhubungan dengan Kusnadi.

    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi. Saya sendiri juga bukan penerima hibah atau pokmas,” kata La Nyalla, Senin (14/4/2025) sore. 

    “Karena itu, pada akhirnya di surat berita acara hasil penggeledahan ditulis dengan jelas, kalau tidak ditemukan barang/uang/dokumen yang terkait dengan penyidikan,” ujarnya.

    La Nyalla juga menunggu penjelasan dari KPK mengapa rumahnya yang tidak ada kaitannya dengan perkara Kusnadi dijadikan obyek penggeledahan.

    Ia juga berharap KPK menyampaikan ke publik, bahwa tidak ditemukan apapun di rumahnya terkait obyek perkara dengan tersangka Kusnadi. 

    Sehingga tidak merugikan dirinya akibat berita penggeledahan tersebut. 

    “Saya sudah baca berita acara penggeledahan yang dikirimkan via WA oleh penjaga rumah, jelas di situ ditulis ‘dari hasil penggeledahan tidak ditemukan uang/barang/dokumen yang diduga terkait perkara’. Jadi sudah selesai. Cuma yang jadi pertanyaan saya, kok bisa alamatnya rumah saya. Padahal saya tidak ada hubungan apapun dengan Kusnadi,” ungkap La Nyalla.

    Sumber: (TribunJatim.com/Yusron Naufal Putra) (Tribunnews.com)

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Rumahnya di Geledah KPK, LaNyalla: Apa Kaitannya Saya dengan Kusnadi?