Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Geledah 3 Rumah di Surabaya, Terungkap Temuan Penting dalam Kasus Dana Hibah Jatim

    KPK Geledah 3 Rumah di Surabaya, Terungkap Temuan Penting dalam Kasus Dana Hibah Jatim

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah tiga rumah pribadi di Surabaya, Jawa Timur, sejak Senin, 14 April hingga Rabu, 16 April 2025. Penggeledahan terkait penyidikan kasus dugaan suap pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) yang bersumber dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022. Salah satu yang digeledah adalah rumah mantan Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti (LN).

    “Sampai dengan hari ini penyidik telah melakukan kegiatan penggeledahan sekitar hari Senin, ada tiga lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut saudara LN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    Dari penggeledahan ini, penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik yang diduga berkaitan dengan kasus korupsi dana hibah tersebut. Barang bukti ini akan dianalisis dan dikonfirmasi lebih lanjut kepada para saksi yang diperiksa.

    “Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Jadi, tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dan di mana,” ucap Tessa.

    Terkait pernyataan La Nyalla yang mengklaim tidak ditemukan barang bukti apa pun di rumahnya, KPK tidak ambil pusing. Menurut Tessa, penyidik tentu memiliki alasan saat melakukan penggeledahan di suatu tempat.

    “Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” tutur Tessa.

    Penyidik menggeledah rumah La Nyalla Mahmud Mattalitti yang berada di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Penggeledahan ini ternyata berkaitan dengan jabatan La Nyalla yang pernah menjabat Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010–2019.

    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto pun membenarkan bahwa proses penyidikan yang tengah dilakukan lembaganya memiliki kaitan dengan jabatan La Nyalla di KONI Jatim.

    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan sebagai ketua KONI,” kata Fitroh kepada wartawan, Rabu, 16 April 2025.

    KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur

    Setelah menggeledah rumah La Nyalla, penyidik KPK kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya. Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun ia belum menyebut lokasinya. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

    Tessa juga belum membeberkan secara terperinci mengenai temuan barang bukti di lokasi penggeledahan. Ia menyatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucap Tessa.

    KPK Tetapkan 21 Tersangka

    KPK menetapkan 21 tersangka dalam penyidikan kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022. Empat orang di antaranya adalah tersangka penerima suap. Sedangkan, 17 lainnya merupakan tersangka pemberi suap.

    Akan tetapi, lembaga antirasuah belum mau mengungkap identitas lengkap para tersangka. Sebab, KPK baru akan mengumumkan identitas tersangka dan kontruksi perkara ketika mereka akan ditahan.

    Sebagai informasi, penyidikan terhadap 21 tersangka ini adalah hasil pengembangan dari perkara yang menjerat Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019–2024 Sahat Tua P. Simandjuntak (STPS) dan kawan-kawan. Sahat telah dinyatakan bersalah oleh majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Surabaya dan divonis sembilan tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider enam bulan kurungan, pada 26 September 2023.

    Selain itu, Sahat juga diwajibkan membayar uang pengganti Rp39,5 miliar paling lambat satu bulan setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap. Di dalam vonis hakim, Sahat terbukti secara sah dan meyakinkan menerima ijon fee dana hibah pokok pikiran (pokir) masyarakat yang berasal dari APBD Jawa Timur tahun anggaran 2020–2022 serta APBD 2022–2024 yang masih bakal ditetapkan bagi wilayah Kabupaten Sampang. Adapun anggaran Pemprov Jawa Timur untuk dana hibah kelompok masyarakat adalah Rp200 miliar.***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Usai Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah

    Usai Rumah La Nyalla Mattalitti, KPK Geledah Kantor KONI Jawa Timur Terkait Kasus Dana Hibah

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan di Kota Surabaya. Kegiatan ini berkaitan dengan penyidikan dugaan suap dalam pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur (Jatim) tahun anggaran 2021–2022.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan adanya kegiatan penggeledahan tersebut, namun ia belum menyebut lokasinya. Akan tetapi, berdasarkan informasi yang dihimpun, penyidik menggeledah Kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jatim.

    “Benar. Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Selasa, 15 April 2025.

    Tessa juga belum membeberkan secara terperinci mengenai temuan barang bukti di lokasi penggeledahan. Ia menyatakan, informasi lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh proses penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ucap Tessa.

    KPK Geledah Rumah La Nyalla di Surabaya

    Penyidik KPK sebelumnya juga melakukan penggeledahan di Surabaya, Jawa Timur, pada Senin, 14 April 2025. Tessa belum bisa menyampaikan informasi terperinci soal lokasi yang digeledah penyidik. Namun berdasarkan informasi, penyidik menggeledah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI La Nyalla Mahmud Mattalitti.

    “Penyidik sedang melakukan kegiatan penggeledahan di Kota Surabaya, terkait penyidikan perkara dana hibah Pokmas Jatim,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 14 April 2025.

    Tessa mengatakan, informasi mengenai lokasi dan barang bukti yang disita akan disampaikan kepada publik setelah penggeledahan rampung.

    “Untuk detil penjelasan lebih lanjut akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan penggeledahan selesai dilaksanakan,” ujar Tessa.

    Sita Aset Legislator Gerindra Anwar Sadad Senilai Rp8,1 Miliar

    Sebelumnya penyidik KPK menyita tiga bidang tanah dan bangunan yang berlokasi di Surabaya serta satu unit apartemen di Malang senilai Rp8,1 miliar, pada 8 Januari 2025. Menurut Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu, aset-aset bernilai miliaran rupiah itu disita penyidik dari tangan Wakil Ketua DPRD Jawa Timur periode 2019-2024 Anwar Sadad (AS).

    Dalam kasus ini, Anwar Sadad yang kini menjabat anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra sudah berstatus tersangka tapi belum diumumkan secara resmi oleh KPK.

    “Info dari satgas itu dari pak AS,” kata Asep Guntur Rahayu melalui keterangan tertulis, dikutip Selasa, 14 Januari 2025.

    Sementara itu, Tessa menjelaskan, penyitaan dilakukan karena aset-aset tersebut diduga diperoleh dari hasil tindak pidana dugaan suap pengurusan dana hibah. Menurutnya, lembaga antirasuah akan terus mengembangkan pengusutan perkara tersebut.

    “KPK akan terus berupaya semaksimal mungkin mengembangkan perkara yang sedang disidik dan meminta pertanggungjawaban pidana terhadap para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggungjawabannya,” tutur Tessa.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah – Halaman all

    KPK Geledah 3 Rumah Pribadi di Jatim Hari Ini Terkait Kasus Dana Hibah – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melanjutkan penggeledahan dalam rangka mengusut kasus dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengungkap, ada tiga rumah pribadi di wilayah Jawa Timur yang digeledah hari ini.

    Namun, komisi antikorupsi tidak membuka identitas dari rumah yang digeledah penyidik.

    “Untuk hari ini ada penggeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Jubir berlatar belakang penyidik ini menyebut penyidik menyita sejumlah barang bukti berupa dokumen diduga terkait perkara dari upaya paksa tersebut.

    Barang bukti itu akan dianalisis termasuk dengan mengkonfirmasi kepada saksi-saksi yang akan diperiksa.

    “Tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” sebut Tessa.

    Tessa mengatakan setidaknya sudah ada tujuh lokasi yang digeledah sejak 14 April hingga hari ini.

    Dua di antaranya ialah rumah kediaman mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) La Nyalla Mahmud Mattalitti di Surabaya dan kantor Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Provinsi Jawa Timur.

    “Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” kata Tessa.

    Mengenai sejumlah tersangka yang belum ditahan hingga kini, Tessa menyampaikan itu merupakan kewenangan dan strategi dari penyidik.

    Penyidik mempertimbangkan batas waktu ketika sudah melakukan penahanan. 

    Apabila nanti alat dan barang bukti belum cukup kuat sedangkan waktu penahanan sudah habis, maka tersangka bisa lepas demi hukum.

    “Tidak ada kesulitan, bahwa penahanan tentunya akan membatasi masa penyidikan yang akan dilakukan oleh penyidik,” ujar Tessa.

    KPK telah mencegah telah 21 orang bepergian ke luar negeri dalam perkara dugaan suap pengelolaan dana hibah untuk pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur tahun 2019–2022.

    21 orang yang dicegah dimaksud berstatus sebagai tersangka.

    “Betul [tersangka],” kata aparat penegak hukum yang mengetahui proses perkara itu kepada Tribunnews, Rabu (31/7/2024).

    Berikut daftar 21 orang yang dicegah bepergian ke luar negeri dan berstatus tersangka:

    Achmad Iskandar (wakil ketua DPRD) 
    Ahmad Heriyadi (swasta)
    Mahhud (anggota DPRD)
    Achmad Yahya M (guru) 
    RA Wahid Ruslan (swasta)
    Anwar Sadad (wakil ketua DPRD)
    Jodi Pradana Putra (swasta)
    Hasanuddin (swasta) 
    Ahmad Jailani (swasta)
    Mashudi (swasta)
    Bagus Wahyudyono (staf sekwan)
    Kusnadi (ketua DPRD)
    Sukar (kepala desa)
    A Royan (swasta)
    Wawan Kristiawan (swasta)
    Fauzan Adima (wakil ketua DPRD Sampang)
    Ahmad Affandy (swasta)
    M Fathullah (swasta)
    Abd Mottolib (swasta/ketua DPC Gerindra Sampang)
    Jon Junadi (wakil ketua DPRD Probolinggo)
    Moch Mahrus (bendahara DPC Gerindra Probolinggo)

  • Ini Alasan KPK Belum Angkut Motor Ridwan Kamil Merek Royal Enfield

    Ini Alasan KPK Belum Angkut Motor Ridwan Kamil Merek Royal Enfield

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita sepeda motor Ridwan Kamil berjenis Royal Enfield terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di lingkungan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk (BJB). Meski sudah disita, hingga kini motor tersebut belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan Negara (Rupbasan).

    Menurut Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, sepeda motor tersebut masih berada dalam status pinjam pakai oleh Ridwan Kamil. Artinya, motor itu tetap disita secara hukum, namun belum secara fisik dipindahkan ke lokasi penyimpanan resmi milik KPK.

    “Posisi kendaraan yang disita masih dipinjamkan kepada yang bersangkutan. Belum dipindahkan ke Rupbasan. Merek motornya Royal Enfield,” jelas Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Tessa menyampaikan bahwa belum ada kendala khusus dalam proses pemindahan barang bukti tersebut. KPK hanya masih menunggu proses hukum lanjutan agar bisa melakukan pemindahan secara administratif dan fisik.

    “Tinggal menunggu proses saja. Masih berproses,” imbuhnya saat ditanya perkembangan penyitaan sepeda motor Ridwan Kamil.

    Ia juga menegaskan bahwa selama masa pinjam pakai, barang sitaan tidak boleh diperlakukan sembarangan. Barang tersebut tidak boleh diubah bentuknya, tidak boleh dipindahtangankan, apalagi dijual.

    KPK mengingatkan bahwa ada sanksi tegas jika barang sitaan yang dipinjamkan disalahgunakan oleh pihak yang diberi izin. Pelanggaran atas aturan ini dapat dianggap sebagai tindakan menghalangi penyidikan, sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

    “Kalau disalahgunakan, bisa dikenakan sanksi pidana. Bahkan pelakunya bisa diminta mengganti barang tersebut sesuai nilai saat disita,” tegas Tessa.

    Keterlibatan dalam Kasus BJB

    Penyitaan sepeda motor Ridwan Kamil merupakan bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di BJB.

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima tersangka, termasuk mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi, dan sejumlah pihak dari agensi periklanan.

    KPK juga memperkirakan kerugian negara dalam kasus ini mencapai Rp 222 miliar. Sebagai bagian dari penyelidikan, KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil pada Senin (10/3/2025), dan menyita beberapa dokumen serta barang, termasuk sepeda motor tersebut.

  • Jadwal CPNS 2025 Rilis? Ini Portal Resmi dan 30 Instansi dengan Peluang Lolos Tertinggi

    Jadwal CPNS 2025 Rilis? Ini Portal Resmi dan 30 Instansi dengan Peluang Lolos Tertinggi

    PIKIRAN RAKYAT – Pendaftaran Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2025 menjadi salah satu informasi yang paling ditunggu oleh masyarakat.

    Namun hingga pertengahan April 2025, pemerintah belum memastikan kapan pendaftaran CPNS 2025 akan dibuka melalui portal SSCASN.

    Alasan Jadwal CPNS 2025 Belum Dirilis

    Kementerian PAN-RB menjelaskan bahwa saat ini pemerintah masih fokus menyelesaikan proses pengangkatan CPNS dan PPPK tahun 2024.

    Pengangkatan yang sebelumnya direncanakan berlangsung antara Februari hingga Maret 2025, kini diundur menjadi paling lambat Juni 2025 untuk CPNS, dan Oktober 2025 untuk PPPK.

    Penundaan ini disebabkan karena ketidaksesuaian waktu antara tanggal pengangkatan dan tanggal mulai bekerja yang tercantum dalam Surat Perintah Melaksanakan Tugas (SPMT).

    Hal ini menyebabkan Calon ASN harus menunggu lebih lama untuk mulai bekerja. Selain itu, pemerintah juga sedang memetakan ulang kebutuhan aparatur sipil negara di berbagai instansi.

    Proses ini mencakup evaluasi kompetensi yang dibutuhkan agar sesuai dengan tantangan pemerintahan di masa depan. Oleh karena itu, formasi CPNS 2025 belum bisa dipastikan.

    Bocoran Formasi CPNS 2025

    Formasi yang akan dibuka pada seleksi CPNS 2025 diperkirakan akan bergantung pada sisa formasi kosong dari tahun 2024.

    Ditambah lagi, jumlah kementerian di bawah pemerintahan Prabowo-Gibran lebih banyak dibanding sebelumnya. Hal ini membuka peluang adanya lebih banyak formasi yang tersedia pada tahun 2025.

    Portal Resmi Pendaftaran CPNS 2025

    Masyarakat diimbau untuk selalu mengakses informasi resmi agar terhindar dari hoaks. Berikut daftar portal resmi seleksi CPNS 2025:

    30 Instansi Pusat dengan Peluang Lolos Tertinggi

    Bagi calon pelamar yang ingin meningkatkan peluang lolos, mempertimbangkan instansi dengan jumlah peminat rendah bisa menjadi strategi yang cerdas.

    Berikut adalah 30 instansi pusat dengan pelamar CPNS 2024 paling sedikit menurut data dari BKN:

    Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Badan Riset dan Inovasi Nasional Sekretariat Jenderal Komnas HAM Sekretariat Jenderal MPR Badan Pembinaan Ideologi Pancasila Sekretariat Jenderal WANTANNAS Badan Nasional Penanggulangan Terorisme Sekretariat Jenderal Komisi Yudisial Badan Informasi Geospasial Badan Narkotika Nasional Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Sekretariat Jenderal Dewan Perwakilan Daerah Kementerian Investasi/Badan Koordinasi Penanaman Modal Sekretariat Jenderal Dewan Nasional Kawasan Ekonomi Khusus Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Lembaga Administrasi Negara Badan Keamanan Laut RI Badan Nasional Penanggulangan Bencana Badan Siber dan Sandi Negara Badan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian Badan Kepegawaian Negara Komisi Pemberantasan Korupsi Kementerian Luar Negeri Perpustakaan Nasional RI Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arsip Nasional Republik Indonesia Kementerian Pemuda dan Olahraga Kementerian Perdagangan

    Dengan mempertimbangkan instansi yang jumlah pelamarnya lebih sedikit, peluang untuk lolos seleksi bisa lebih besar.

    Pastikan untuk selalu mengikuti perkembangan resmi agar tidak ketinggalan jadwal dan informasi penting lainnya. ****

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK Sita Bukti Elektronik-Dokumen dari Rumah La Nyalla dan KONI Jatim!

    KPK Sita Bukti Elektronik-Dokumen dari Rumah La Nyalla dan KONI Jatim!

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggeledah sejumlah lokasi, termasuk rumah mantan Ketua DPD La Nyalla Mattalitti (LN) dan kantor KONI Jawa Timur, terkait penyidikan kasus dugaan korupsi pengurusan dana hibah untuk kelompok masyarakat (pokmas) dari APBD Jawa Timur (Jatim).

    “Hari Senin ada tiga lokasi (digeledah) di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi, jadi ada tiga lokasi yang merupakan rumah pribadi. Salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut saudara LN,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    Setelah rumah La Nyalla, KPK menggeledah kantor KONI Jatim pada Selasa (15/4/2025). Kemudian hari ini, KPK menggeledah tiga rumah pribadi lainnya. Sejumlah barang bukti yang diduga memiliki keterkaitan dengan kasus korupsi dana hibah Jatim disita penyidik.

    “Dari tiga hari tersebut, penyidik telah melakukan penyitaan berupa dokumen dan barang bukti elektronik. Jadi tidak spesifik disampaikan barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita dari mana,” ujar Tessa.

    La Nyalla sempat mengeklaim KPK tidak menemukan apa pun saat menggeledah rumahnya.

    “Setelah dilakukan penggeledahan baik di rumah Blok LL nomor 39 dan di rumah yang di belakang tidak ditemukan sama sekali barang-barang yang berkaitan dengan kasusnya Pak Kusnadi. Tidak ditemukan dan tidak ada,” kata perwakilan keluarga La Nyalla Mattalitti, Rahmad Amrullah.

    KPK tidak mempermasalahkan klaim pihak La Nyalla terkait penggeledahan tersebut.

    “Kaitan dengan pernyataan saudara LN bahwa tidak ditemukan apa pun dari lokasi penggeledahan itu, itu merupakan hak beliau karena ada proses kenapa seseorang atau tempat baik itu rumah maupun dilakukan penggeledahan,” ungkap Tessa.

    “Jadi penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses penggeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN. Walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” sambungnya.

    Sebelumnya, Rahmad Amrullah mengatakan La Nyalla akan kooperatif pada proses hukum.

    “Kita pada prinsipnya adalah orang yang taat dan patuh pada hukum. Kooperatif KPK datang dengan surat tugasnya yang sudah ditunjukkan ya sudah biarkan KPK menjalankan tugasnya. Kita tidak menghalangi,” ujar Rahmad.

  • Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim Nasional 16 April 2025

    Selain Rumah La Nyalla, KPK Geledah 6 Lokasi Terkait Kasus Dana Hibah Jatim
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menggeledah tujuh lokasi di Surabaya, Jawa Timur, selama 14-16 April 2025, terkait kasus korupsi pengurusan dana hibah untuk Pokmas dari APBD Provinsi Jawa Timur 2019-2022.
    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, salah satu lokasi yang digeledah dalam rangkaian tersebut adalah rumah mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD)
    La Nyalla
    Mattalitti.
    “Hari Senin, tiga lokasi di Kota Surabaya. Tiga lokasi adalah rumah pribadi, salah satunya merupakan rumah yang tadi disebut saudara LN (La Nyalla). Hari Selasa, kemarin, kegiatan pengeledahan di satu lokasi, yang merupakan kantor di Kota Surabaya,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).
    “Untuk hari ini ada pengeledahan di tiga lokasi. Tiga-tiganya merupakan rumah pribadi,” ujar dia melanjutkan.
    Tessa mengatakan, dari seluruh penggeledahan, penyidik menyita sejumlah dokumen dan barang bukti elektronik.
    “Tidak spesifik disampaikan (penyidik) barang bukti elektronik dan dokumen tersebut disita di mana,” ujarnya.
    Di sisi lain, Tessa mengatakan, KPK tak ambil pusing atas pernyataan La Nyalla bahwa tidak ada barang bukti yang disita dari rumahnya saat penggeledahan.
    Dia mengatakan, penyidik memiliki petunjuk dan kewenangan dalam melakukan penggeledahan, termasuk di rumah La Nyalla.
    “Penyidik tentunya memiliki petunjuk dan kewenangan untuk melakukan proses pengeledahan, termasuk salah satunya di rumah saudara LN (La Nyalla) walaupun dinyatakan oleh yang bersangkutan tidak ditemukan apa pun,” ucap dia.
    Sebelumnya, KPK menyebut rumah La Nyalla digeledah berkaitan dengan jabatan La Nyalla  sebagai Wakil Ketua Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Jawa Timur periode 2010-2019.
    “Terkait dengan penyidikan perkara dana hibah, pada saat yang bersangkutan (
    La Nyalla Mattalitti
    ) sebagai Wakil Ketua KONI,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).
    Selain rumah La Nyalla, kantor KONI Jawa Timur pun ikut digeledah oleh KPK.
    Sementara itu, La Nyalla mengaku tidak tahu-menahu mengapa rumahnya digeledah KPK.
    Ia mengaku tidak mengenal mantan Ketua DPRD Jawa Timur Kusnadi yang berstatus sebagai tersangka dalam kasus suap dana hibah provinsi Jawa Timur.
    “Saya juga tidak tahu, saya juga tidak pernah berhubungan dengan Saudara Kusnadi. Apalagi, saya juga tidak kenal sama nama-nama penerima hibah dari Kusnadi,” kata La Nyalla, dalam siaran pers, Senin.
    La Nyalla juga mengeklaim bahwa penyidik tidak menemukan bukti atau uang terkait perkara tersebut saat rumahnya digeledah.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi  – Halaman all

    KPK Ungkap Motor Royal Enfield Ridwan Kamil Diduga Dibeli dari Hasil Korupsi  – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menungkap alasan motor Royal Enfield Classic 500 milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil alias RK, disita penyidik.

    Motor jenis cruiser seharga Rp78 juta itu disita penyidik KPK karena diduga bersumber dari hasil tindak pidana korupsi dana iklan bank BUMD. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto menjelaskan, penyitaan sebuah kendaraan dilakukan karena penyidik menilai kendaraan tersebut merupakan bagian dari proses korupsi yang disidik

    “KPK menyita sebuah kendaraan ya, kendaraan itu tentunya bisa jadi kendaraan tersebut menjadi bagian dari proses korupsi yang terjadi,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (16/4/2025).

    “Apakah itu dalam sarana sebagai sarana atau juga kendaraan tersebut merupakan kendaraan yang dibeli menggunakan hasil dari tindak pidana,” imbuhnya.

    Tessa menjelaskan lagi, bahwa kendaraan yang disita bisa juga merupakan bagian dari cara KPK ingin melakukan pemulihan aset (asset recovery).

    Untuk lebih jelasnya, lanjut Tessa, maksud penyidik menyita Royal Enfield Classic 500 milik Ridwan Kamil akan dibuka dalam persidangan.

    “Atau bisa juga penyitaan aset kendaraan tersebut, tidak terbatas hanya kendaraan maupun aset-aset lainnya, disita sebagai bagian dari upaya asset recovery yang nanti akan berujung kepada uang pengganti. Itu juga bisa,” katanya.

    Tessa menambahkan bahwa untuk saat ini motor gede (moge) tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan), Cawang, Jakarta Timur.

    Moge itu masih berada dalam penguasaan Ridwan Kamil dengan status pinjam pakai.

    “Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan. Jadi belum ada pergeseran ke Rupbasan,” ujar Tessa.

    Tessa belum memberi petunjuk kapan moge itu dipindahkan ke Rupbasan. Ia hanya mengatakan kalau moge yang masih dalam penguasaan Ridwan Kamil itu tidak boleh diubah bentuk atau dijual.

    Apabila hal tersebut terjadi, maka ada kaitannya dengan Pasal 21 terkait perintangan penyidikan.

    “Dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti, tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” kata Tessa.

    Dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) Ridwan Kamil, disebutkan Royal Enfield Classic 500 itu buatan tahun 2017.

    Moge itu memiliki harga Rp78 juta.

    Rumah Ridwan Kamil di kawasan Ciumbuleuit, Kota Bandung digeledah KPK pada Senin, 10 Maret 2025. Penggeledahan berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi dana iklan bank milik Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

    Selain motor, tim penyidik KPK turut mengamankan sejumlah dokumen yang ditengarai berkaitan dengan perkara.

    Lima Tersangka Korupsi Iklan Bank BUMD

    GEDUNG KPK – Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jalan Kuningan Persada Kav. 4, Setiabudi, Jakarta Selatan, Kamis (30/9/2021). Pihak KPK kini tengah menelaah laporan dugaan korupsi Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah, yang dilaporkan Koalisi Masyarakat Sipil untuk Anti Korupsi (KSST).  (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama)

    KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana iklan bank BUMD 2021-2023 yang merugikan negara Rp222 miliar.

    Kelimanya yakni mantan Direktur Utama bank, Yuddy Renaldi (YR); Pimpinan Divisi Corporate Secretary bank, Widi Hartono (WH); Pengendali PT Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), Ikin Asikin Dulmanan (IAD); Pengendali PT BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), Suhendrik (SUH); dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), R. Sophan Jaya Kusuma (RSJK).

    KPK menduga ada perbuatan melawan hukum dalam pengadaan penempatan iklan ke sejumlah media massa yang mengakibatkan negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Yuddy Renaldi cs disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

    Kelima tersangka belum ditahan KPK. Tetapi komisi antikorupsi telah mencegah Yuddy Renaldi cs bepergian ke luar negeri.

  • "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        16 April 2025

    "Naluri Dagang" Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024 Nasional 16 April 2025

    “Naluri Dagang” Hakim Buat Mereka Disuap Rp 107 Miliar pada 2011-2024
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Sebanyak 29
    hakim
    telah ditetapkan sebagai tersangka kasus korupsi dalam kurun waktu 13 tahun, sejak 2011 hingga 2024.
    Data tersebut merupakan hasil pemantauan Indonesia Corruption Watch (
    ICW
    ), yang menemukan bahwa 29 hakim tersebut diduga menerima suap untuk mengatur hasil putusan.
    “Berdasarkan pemantauan ICW, sejak tahun 2011 hingga tahun 2024, terdapat 29 hakim yang ditetapkan sebagai tersangka korupsi. Mereka diduga menerima suap untuk ‘mengatur’ hasil putusan. Nilai suap mencapai Rp 107.999.281.345,” lewat keterangan resmi ICW, Rabu (16/4/2025).
    Kini pada awal 2025, Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan empat hakim sebagai tersangka dalam
    kasus suap
    penanganan perkara ekspor crude palm oil (CPO).
    Keempat hakim tersebut adalah Agam Syarif Baharuddin (ASB) dan Ali Muhtarom (AM) yang merupakan hakim Pengadilan Negeri Jakarta (PN) Pusat. Lalu hakim PN Jakarta Selatan, Djuyamto (DJU).
    Lalu ada Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Muhammad Arif Nuryanta (MAN) yang memberikan suap kepada Agam Syarif Baharuddin, Ali Muhtarom, dan Djuyamto.
    ICW menilai, perlu adanya pembenahan menyeluruh terhadap tata kelola internal di Mahkamah Agung (MA).
    “Penetapan tersangka suap menunjukkan bahaya mafia peradilan. Praktik jual-beli vonis untuk merekayasa putusan berada pada kondisi kronis,” tulis ICW.
    ICW juga mendesak MA untuk memandang mafia peradilan sebagai masalah laten yang harus segera diberantas.
    MA harus memetakan potensi korupsi di lembaga pengadilan dengan menggandeng Komisi Yudisial (KY), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dan elemen masyarakat sipil.
    “Mekanisme pengawasan terhadap kinerja hakim dan syarat penerimaan hakim juga perlu diperketat. Ini dilakukan untuk menutup ruang potensi korupsi,” tulis ICW.
    Anggota
    Komisi III
    DRP Hinca Panjaitan mengatakan, empat hakim yang ditetapkan sebagai tersangka kasus suap penanganan perkara ekspor CPO menandakan banyaknya hakim yang mempunyai naluri berdagang.
    Ia melihat, banyak hakim saat ini yang melihat keadilan dapat menjadi komoditas yang bisa diperjualbelikan.
    “Pada realitasnya banyak hakim yang berkompromi dengan naluri dagang. Akhirnya, keadilan jadi komoditas, seolah bisa dijual dan dibeli. Menurut saya, suap terjadi karena pelaku melihat manfaat ekonomi yang melebihi risiko,” ujar Hinca lewat keterangan tertulisnya, Selasa (15/4/2025).
    Hinca mengatakan, suap terhadap hakim dapat disebabkan dua hal, yakni kekosongan moralitas atau longgarnya pengawasan
    Di samping itu, ia juga menanggapi wacana dinaikkannya gaji hakim untuk mencegah terjadinya praktik suap.
    Menurutnya, praktik suap tetap dapat terjadi di lingkungan peradilan dengan caranya tersendiri.
    “Maka godaan suap akan tetap menemukan jalannya. Kita bisa menambah angka pendapatan setinggi langit, tetapi bila peluang lolos dari hukuman lebih menggoda, akhirnya transaksi hitam menjadi pilihan rasional,” ujar politikus Partai Demokrat itu.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ikuti Jejak Direktur Penyelidikan, Kini Deputi Penindakan KPK Dimutasi Jadi Kapolda

    Ikuti Jejak Direktur Penyelidikan, Kini Deputi Penindakan KPK Dimutasi Jadi Kapolda

    Bisnis.com, JAKARTA – Dua perwira tinggi Polri yang bertugas sebagai pejabat struktural di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kini resmi diangkat ataupun dimutasi menjadi Kepala Kepolisian Daerah alias Kapolda.

    Teranyar, Irjen Pol Rudi Setiawan yang merupakan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK pada akhir pekan lalu resmi dimutasi oleh Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo ke Kapolda Jawa Barat (Jabar). Hal itu tertuang pada Surat Telegram Kapolri No.ST/688/IV/KEP/2025 tanggal 13 April 2025.

    “Irjen Pol Rudi Setiawan, S.I.K., S.H., M.H NRP 68110456 Pati Bareskrim Polri (Penugasan pada KPK) diangkat dalam jabatan baru sebagai Kapolda Jabar,” demikian dikutip dari Surat Telegram Kapolri itu, Rabu (16/4/2025).

    Adapun Rudi resmi dilantik sebagai Deputi Penindakan KPK pada November 2023 lalu. Saat itu, dia masih sempat dilantik oleh Ketua KPK Firli Bahuri sebelum pengunduran dirinya di tengah kasus pemerasan.

    Saat ini, KPK menyebut belum ada sosok pengganti Rudi yang akan menjadi Deputi Penindakan KPK secara definitif. Setelah terbitnya Surat Telegram Kapolri itu, maka lembaga antirasuah akan segera menunjuk pelaksana tugas (Plt).

    “Akan ditunjuk Pelaksana Tugas setelah adanya pelepasan/pengembalian Bapak Rudi Setiawan ke Mabes Polri,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat dimintai konfirmasi oleh wartawan, Selasa (15/4/2025).

    Sebelum Rudi, pejabat struktural KPK lainnya yang turut berpindah jabatan yakni Endar Priantoro. Dia sebelumnya menjabat Direktur Penyelidikan KPK.

    Pada 30 Maret 2025 lalu, Kapolri memimpin langsung upacara Korps Raport Kenaikan Pangkat Perwira Tinggu (Pati) Polri. Pada saat itu, Endar yang sebelumnya berpangkat Brigjen diangkat menjadi Irjen dengan penugasan sebagai Kapolda Kalimantan Timur (Kaltim).

    Saat ini, posisi Direktur Penyelidikan dijabat sementara oleh Jaksa Ronald Worotikan sebagai Pelaksana Tugas (Plt).

    “Plt. Ronald Worotikan. Jaksa,” kata Tessa secara terpisah melalui pesan singkat kepada Bisnis, Rabu (16/4/2025).

    Dalam catatan Bisnis, posisi pejabat di Kedeputian Penindakan dan Eksekusi biasanya diisi oleh polisi dan jaksa. Posisi Deputi Penindakan biasanya diisi oleh Pati Polri bintang dua berpangkat Irjen.

    Sebelum Rudi, posisi tersebut pernah diisi oleh Karyoto, yang saat ini menjabat Kapolda Metro Jaya, dan Firli Bahuri yang akhirnya terpilih sebagai Ketua KPK 2019-2023.