Kementrian Lembaga: KPK

  • Waspada! PPATK Ramal Perputaran Duit Judol 2025 Tembus Rp1.200 Triliun

    Waspada! PPATK Ramal Perputaran Duit Judol 2025 Tembus Rp1.200 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memperkirakan perputaran uang transaksi judi daring alias judi online pada 2025 bakal naik menjadi Rp1.200 triliun. 

    Lembaga intelijen keuangan itu mencatat perputaran uang transaksi judi online itu akan naik dari nilai transaksi pada 2024, yakni Rp981 triliun. 

    Hal itu disampaikan oleh Kepala PPATK Ivan Yustiavandana pada acara Peringatan Gerakan Nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025). Dia mengakui bahwa saat ini Indonesia tengah menghadapi permasalahan judi online. 

    Tantangan baru yang dihadapi Indonesia, terangnya, juga bukan hanya judi online. Dia pun menyinggung teknologi dan alat transaksi baru untuk melakukan tindak pidana juga ikut berkembang mengikuti zaman, seperti menggunakan aset kripto hingga platform online lainnya. 

    “23 tahun merupakan waktu yang tidak singkat. Ini bukan hanya tentang apa yang sudah kita lakukan, tetapi tentang apa yang akan kita lakukan bersama ke depannya untuk menerapkan Rezim APUPPT-PPSPM,” katanya dikutip melalui siaran pers, Kamis (17/4/2025). 

    Kendati judi online tengah menjadi sorotan, Ivan melaporkan bahwa tindak pidana korupsi masih menjadi tindak pidana terbesar dalam praktik pencucian uang. Transaksi keuangan mencurigakan yang diduga berasal dari korupsi masih mendominasi berdasarkan hasil National Risk Assesment (NRA) yang dilakukan PPATK. 

    “Negara harus memberikan fokus utama dalam memberantas tindak pidana tersebut,” kata Ivan. 

    Adapun berdasarkan Laporan Tahunan PPATK 2024, transaksi yang diidentifikasi berkaitan dengan tindak pidana selama Januari-Desember 2024 mencapai Rp1.459 triliun. Transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar yakni Rp984 triliun. 

    Kemudian, transaksi terbesar diikuti oleh tindak pidana perpajakan Rp301 triliun, perjudian Rp68 triliun, lalu narkotika Rp9,75 triliun. 

    Untuk diketahui, peringatan 23 Tahun Gerakan APU PPT-PPSPM di kantor PPATK itu turut dihadiri oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Setyo Budiyanto serta Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Marthinus Hukom. 

  • Kelakar Hasto Seusai Sidang: Baru Belajar Jadi Terdakwa Korupsi

    Kelakar Hasto Seusai Sidang: Baru Belajar Jadi Terdakwa Korupsi

    Jakarta, Beritasatu.com – Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, kembali menjalani sidang lanjutan atas dugaan perintangan penyidikan dan suap PAW anggota DPR terkait Harun Masiku di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025). Seusai sidang, Hasto justru berkelakar  dirinya masih dalam tahap “belajar menjadi terdakwa”.

    “Jadi ini pertama, masih belajar sebagai terdakwa,” ujar Hasto seusai persidangan.

    Dalam persidangan, Hasto Kristiyanto mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk mengajukan keberatan atas kesaksian dua saksi yang dihadirkan jaksa KPK, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman dan mantan anggota KPU Wahyu Setiawan.

    Hasto menyebut kesaksian Wahyu Setiawan berbeda dari yang sebelumnya pernah disampaikan pada persidangan 2020 silam. Ia menegaskan, putusan saat itu sudah menyebut uang untuk pengurusan PAW Harun Masiku diterima Wahyu melalui Saeful Bahri dan Agustiani Tio Fridelina, bukan dirinya.

    “Ketika Wahyu Setiawan diperiksa pada 6 Januari 2025, dia diminta membaca ulang keterangan yang dia buat lima tahun sebelumnya. Kemudian di-print ulang dan ditandatangani sehingga fakta hukum yang sebenarnya diabaikan,” terang Hasto.

    Sebagai informasi, Hasto Kristiyanto didakwa terlibat dalam upaya menghalangi penyidikan dan menyuap Wahyu Setiawan sebesar Rp 600 juta demi memuluskan langkah Harun Masiku menjadi anggota DPR melalui skema PAW periode 2019-2024.

    Atas perbuatannya, Hasto Kristiyanto dijerat Pasal 21, Pasal 5 ayat (1) huruf a, atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, juncto Pasal 65 ayat (1), Pasal 55 ayat (1) ke-1, dan Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Muncul dalam Fakta Persidangan Hasto, KPK Pertanyakan Mengapa Penyidik tak Panggil Megawati

    Muncul dalam Fakta Persidangan Hasto, KPK Pertanyakan Mengapa Penyidik tak Panggil Megawati

    GELORA.CO – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan berkoordinasi dengan penyidik untuk mengetahui alasan tidak dipanggilnya Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri, saat proses penyidikan kasus Suap PAW KPU terhadap Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto kala itu.

    Langkah ini untuk merespons fakta persidangan Hasto terkait eks caleg PDIP, Harun Masiku, yang mengintervensi Arief Budiman saat menjabat sebagai Ketua KPU agar mengabulkan permintaan agar dirinya lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024. Intervensi itu dilakukan oleh Harun dengan menunjukkan fotonya bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    “Tentunya berkoordinasi dengan penyidik apabila pertanyaannya mengapa pada saat proses penyidikan tidak dilakukan pemanggilan,” kata Jubir KPK, Tessa Mahardhika, kepada awak media di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (17/4/2025).

    Tessa menjelaskan, ia perlu mengetahui keterangan penyidik secara utuh terkait alasan Harun menunjukkan foto Megawati sehingga keterangan itu dapat disampaikan kepada publik. “Saya perlu melihat dulu secara real untuk bisa memberikan tanggapan yang proper,” ucapnya.

    Dalam persidangan hari ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK mengungkapkan bahwa eks caleg PDIP, Harun Masiku, mengintervensi Arief Budiman ketika menjabat sebagai Ketua KPU agar mengabulkan permintaan agar dirinya lolos menjadi anggota DPR RI periode 2019–2024. Intervensi itu dilakukan oleh Harun dengan menunjukkan fotonya bersama Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri.

    Awalnya, jaksa penuntut Wawan Yunarwanto mengonfirmasi Arief Budiman terkait pertemuannya dengan Harun di ruang kerja Arief di Kantor KPU RI. Arief dihadirkan sebagai saksi dalam sidang untuk Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto, terdakwa kasus dugaan suap PAW anggota DPR dan perintangan penyidikan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Jaksa kemudian membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) Arief Budiman nomor 21, saat diperiksa kembali oleh penyidik KPK pada 15 Januari 2025. Dalam BAP tersebut, disebutkan bahwa Harun Masiku masuk ke ruang kerja Arief bersama seseorang yang tidak dikenal, tanpa undangan dan tanpa jadwal pertemuan yang ditentukan oleh pihak KPU.

    Dalam pertemuan yang berlangsung sekitar September 2019 itu, Harun meminta bantuan Arief agar dirinya dapat diloloskan sebagai anggota DPR melalui surat PDIP. “Selanjutnya saudara Harun Masiku dan rekannya memperkenalkan diri dan menyampaikan maksud kedatangannya adalah untuk meminta tolong agar permohonan yang secara formal telah disampaikan PDIP melalui surat nomor 2576/X/DPP/VIII/2019 kepada KPU dapat dibantu untuk direalisasikan,” kata jaksa membacakan.

    Isi surat tersebut memuat permintaan agar KPU melaksanakan permohonan PDIP berdasarkan fatwa Mahkamah Agung (MA) yang menyatakan bahwa partai memiliki hak untuk menentukan kader terbaik dalam pengisian PAW kursi legislatif. Pada saat itu, Harun dimaksudkan untuk menggantikan Nazaruddin Kiemas yang telah meninggal dunia.

    Setelah itu, menurut jaksa Wawan, Harun menunjukkan fotonya bersama Megawati dan mantan Ketua MA, Hatta Ali, sebagai bentuk intervensi agar Arief mengabulkan permintaan tersebut. “Foto-foto yang di dalamnya terdapat gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Megawati Soekarnoputri selaku Ketua Umum PDI Perjuangan, dan gambar saudara Harun Masiku dengan saudara Muhammad Hatta Ali selaku Ketua Mahkamah Agung. Itu yang disampaikan ya?” tanya jaksa kepada Arief.

    Arief membenarkan adanya pertemuan tersebut. Menurutnya, ruang kerjanya memang selalu terbuka bagi siapapun yang ingin menemuinya. Namun, Arief mengaku tidak mengetahui alasan Harun menunjukkan foto-foto tersebut. Ia menyatakan tidak merasa terintervensi dan tidak menyimpan foto-foto itu.

    “Enggak tahu, Pak. Saya sih, ruangan saya kan selalu terbuka, dan saya bisa menerima siapa pun tamu-tamu yang datang, ya. Baik teman-teman dari daerah, teman-teman partai politik, anggota DPR, itu biasa saja masuk. Dan untuk hal-hal yang bersifat formal-formal begitu biasanya saya minta kirimkan saja suratnya secara resmi ke kantor,” jelas Arief.

    “Nah, kalau Pak Harun Masiku menunjukkan foto itu ya saya nggak tahu maksudnya apa. Tapi bagi saya kan biasa saja itu, saya juga tidak membawa, menerima, mengoleksi hal-hal yang semacam itu,” sambungnya.

    Dalam perkara ini, Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa perintangan penyidikan sebagaimana diatur dalam Pasal 21 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 65 Ayat (1) KUHP.

    Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku untuk menenggelamkan ponselnya saat operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020. Ia juga disebut meminta stafnya, Kusnadi, untuk membuang ponsel saat Hasto diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Juni 2024.

    Selain itu, Hasto didakwa terlibat dalam pemberian suap sebesar Rp600 juta kepada Wahyu Setiawan. Suap tersebut diberikan secara bersama-sama oleh advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, kader PDIP Saeful Bahri, dan Harun Masiku melalui Agustiani Tio.

    Menurut jaksa, suap itu diberikan agar Harun Masiku ditetapkan sebagai anggota DPR RI periode 2019–2024 melalui mekanisme PAW.

    Atas perbuatannya, Hasto didakwa melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Rumah La Nyalla Digeledah, Pengamat Minta KPK Transparan dan Bebas dari Politisasi

    Rumah La Nyalla Digeledah, Pengamat Minta KPK Transparan dan Bebas dari Politisasi

    Surabaya (beritajatim.com) – Penggeledahan rumah Ketua DPD RI periode 2019–2024, La Nyalla Mattalitti, oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Surabaya pada Selasa (15/4/2025) menuai kritik tajam dari kalangan masyarakat sipil.

    Langkah hukum yang dilakukan dalam rangka penyidikan kasus dugaan korupsi dana hibah Pemprov Jawa Timur itu dinilai harus dijalankan dengan sangat hati-hati dan transparan.

    Pengamat hukum dan pembangunan nasional, Hardjuno Wiwoho, menegaskan pentingnya KPK untuk membuka informasi kepada publik secara jelas.

    Dia menyampaikan kekhawatiran bahwa tindakan hukum terhadap tokoh publik seperti La Nyalla dapat menimbulkan tafsir liar bila tidak diimbangi dengan keterbukaan.

    “Jangan sampai penegakan hukum digunakan sebagai alat kepentingan politik praktis oleh pihak-pihak tertentu,” ujar Hardjuno di Surabaya, Kamis (17/3/2025).

    Menurut Hardjuno, meski dia mendukung penuh upaya pemberantasan korupsi, namun KPK harus menjaga prinsip keadilan sejak awal proses. Terlebih lagi, dokumen resmi menunjukkan bahwa dalam penggeledahan di rumah La Nyalla, tidak ditemukan barang bukti terkait perkara.

    “Apalagi ternyata dalam penggeledahan kan tidak ditemukan apa-apa terkait kasus. Dokumen berita acara penggeledahan yang diperoleh menyatakan bahwa tidak ditemukan barang, dokumen, atau apa pun yang diduga terkait perkara dimaksud,” ungkapnya.

    Hardjuno, yang juga kandidat doktor Hukum dan Pembangunan Universitas Airlangga (Unair), menilai bahwa ketokohan La Nyalla di tingkat nasional patut dijadikan pertimbangan dalam konteks penghormatan terhadap hak asasi dan perlindungan hukum.

    Dia menyebut bahwa La Nyalla selama ini dikenal sebagai sosok yang konsisten membela hak-hak masyarakat kecil dan vokal terhadap isu-isu oligarki serta ketimpangan politik.

    “Bahkan publik bisa menduga-duga bahwa La Nyalla menjadi sasaran karena keberaniannya, sikap vokalnya di ruang publik selama ini mengusik kepentingan oligarki bisnis dan politik,” tandas Hardjuno.

    Dia menambahkan bahwa perjuangan La Nyalla membela kelompok rentan seperti petani dan nelayan serta perannya dalam memperkuat daerah melalui DPD RI adalah modal demokrasi yang layak dilindungi, bukan dicurigai tanpa dasar kuat.

    “Saya berharap bisa terus yakin bahwa KPK profesional. Karenanya publik juga berhak tahu apa dasar penggeledahan itu. Prinsip keadilan harus dijaga, tidak hanya dalam putusan, tapi juga sejak proses awal,” tegasnya.

    Hingga berita ini diturunkan, KPK belum memberikan keterangan rinci terkait hasil penggeledahan maupun posisi hukum La Nyalla dalam kasus hibah Jatim. [asg/ian]

  • Kenapa KPK Sita Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil? Ini Penjelasannya

    Kenapa KPK Sita Motor Royal Enfield Milik Ridwan Kamil? Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit motor Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil dalam proses penyidikan kasus dugaan tindak pidana dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB). Penyitaan ini merupakan bagian dari upaya penegakan hukum untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan, penuntutan, dan peradilan.

    Mengapa Disita?

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan, penyitaan dilakukan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Ia menyebut, penyidik berwenang menyita benda bergerak atau tidak bergerak, berwujud atau tidak berwujud untuk kepentingan pembuktian dalam penyidikan penuntutan dan peradilan.

    “KPK telah melakukan penyitaan barang bukti dalam proses penyidikan dugaan tindak pidana korusi terkait pengadaan iklan di Bank BJB, di antaranya berupa kendaraan bermotor,” kata Tessa kepada wartawan, Kamis, 17 April 2025.

    Tessa menegaskan, tujuan dari penyitaan ini adalah untuk mendukung pembuktian dalam proses penanganan perkara, sekaligus menjaga nilai ekonomis dari aset yang disita sebagai bagian dari upaya optimalisasi pemulihan kerugian negara.

    Menurut Tessa, dalam proses penyitaan, penyidik memiliki kewenangan untuk menempatkan barang bukti di rumah penyimpanan benda sitaan negara (Rupbasan) atau dititip untuk dirawat oleh pihak terkait, termasuk pemilik barang.

    “Dalam hal dilakukan titip rawat sita, para pihak yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya juga menandatangani berita acara titip rawat penyitaan,” tutur Tessa.

    Tessa menambahkan, pihak yang menerima titip rawat dilarang memindah tangankan barang tersebut dan bertanggung jawab penuh untuk menjaga kondisi barang sesuai dengan keadaan saat dititipkan.

    “Dalam berita acara titip rawat ini, disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan atau tertitip, memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik,” tutur Tessa.

    “Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan, membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” ujarnya menambahkan.

    Lima Orang Jadi Tersangka

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka.

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi.

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB.

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung Meski Pernah Langgar Etik, Gigin: Komedi di Negeri ini

    Eks Pimpinan KPK Nurul Ghufron Lolos Seleksi Calon Hakim Agung Meski Pernah Langgar Etik, Gigin: Komedi di Negeri ini

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Pengamat kebijakan publik, Gigin Praginanto menyoroti tajam eks Pimpinan KPK, Nurul Ghufron.

    Sorotan ini datang setelah, Nurul Ghufron lolos persyaratan administrasi dalam seleksi calon hakim agung.

    Padahal sebelumnya, saat menjabat sebagai pimpinan KPK pernah terjerat perkara pelanggaran etik.

    Komisi Yudisial (KY) telah menerima 183 pendaftar calon hakim agung dan 24 pendaftar calon hakim ad hoc HAM di Mahkamah Agung.

    Namun, pada Selasa (15/4/2025), KY mengumumkan hanya 161 calon hakim agung dan 18 calon hakim ad hoc HAM yang lolos seleksi administrasi.

    Merespon hal ini, lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Gigin menyebut ini sebagai komedi yang terjadi di Indonesia.

    “Sudah terlalu banyak komedi mengenaskan di negeri ini,” tulisnya dikutip Kamis (17/4/2025).

    “Ternyata masih ditambah lagi,” tambahnya.

    Ia pun memberikan sindiran dengan mengambil pepatah bahwa negara diatur dengan uang dan disisi lain disebutnya uang yang mengatur vonis

    “Kini pepatah ‘uang yang mengatur negara’ bagaikan dua sisi dari mata uang yang sama, yaitu ‘uang yang mengatur vonis,” terangnya.

    Diketahui, Nurul Ghufron pernah terbukti melanggar etik dan diberi sanksi oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK.

    (Erfyansyah/fajar)

  • Selain Royal Enfield RK, KPK Pernah Titip Rawat Kendaraan Sita Ketum PP Japto
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        17 April 2025

    Selain Royal Enfield RK, KPK Pernah Titip Rawat Kendaraan Sita Ketum PP Japto Nasional 17 April 2025

    Selain Royal Enfield RK, KPK Pernah Titip Rawat Kendaraan Sita Ketum PP Japto
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) mengatakan, mekanisme
    titip rawat

    kendaraan sitaan
    tidak hanya dilakukan penyidik terhadap motor
    Royal Enfield
    milik mantan Gubernur Jawa Barat,
    Ridwan Kamil
    .
    KPK menjelaskan bahwa mekanisme titip rawat juga pernah dilakukan terhadap sejumlah kendaraan yang disita dari Ketua Umum Pemuda Pancasila (PP),
    Japto Soerjosoemarno
    (JS), sebelum akhirnya dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
    “Sebelumnya, dalam perkara dugaan TPK/TPPU dengan Tersangka RW (mantan Bupati Kutai Kartanegara), penyidik juga melakukan titip rawat penyitaan kepada pihak pemilik barang yang dilakukan penyitaan. Sebelum penyidik kemudian memindahkan penyimpanannya ke Rupbasan KPK,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, di Gedung Merah Putih, Jakarta, Kamis (17/4/2025).
    Tessa menjelaskan, berdasarkan aturan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), penyidik berwenang untuk menempatkan barang sitaan di Rupbasan atau melakukan titip rawat atas barang yang disita kepada pihak lain, dalam hal ini pemilik/penguasa barang tersebut.
    Ia menambahkan, dalam titip rawat kendaraan sita, para pihak, yakni penyidik, penerima titip rawat, serta saksi lainnya, juga menandatangani Berita Acara (BA) titip rawat penyitaan.
    Dia menjelaskan, dalam BA titip ini disebutkan bahwa pihak penerima titip rawat penyitaan (tertitip) memiliki kewajiban menjaga barang bukti yang dititip untuk dirawat secara baik.
    “Dengan ketentuan bahwa apabila sewaktu-waktu untuk kepentingan penyidikan, penuntutan, atau peradilan membutuhkan barang bukti tersebut, maka tertitip harus segera menyerahkan kepada penyidik atau penuntut dalam keadaan baik dan utuh sesuai dengan keadaan pada saat barang bukti tersebut dititipkan,” ujarnya.
    Lebih lanjut, Tessa mengatakan, penerima titip dilarang untuk memindahtangankan barang bukti yang dititipkan kepada pihak lain dengan cara apapun. “Merawat dan memelihara aset titipan sebagaimana mestinya, serta jika ada biaya yang timbul, dibebankan kepada tertitip,” ucapnya.
    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan, penyidik belum memindahkan motor Royal Enfield yang disita dari rumah Ridwan Kamil ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Rampasan (Rupbasan) Cawang, Jakarta Timur.
    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, mengatakan, motor tersebut dipinjampakaikan sementara kepada Ridwan Kamil.
    “Posisi kendaraan yang dilakukan penyitaan masih dipinjampakaikan kepada yang bersangkutan (Ridwan Kamil). Jadi, belum ada pergeseran ke Rupbasan,” kata Tessa di Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (16/4) kemarin.
    Tessa mengeklaim tidak ada kendala untuk memindahkan motor tersebut, hanya menunggu waktu.
    Tessa menjelaskan, kendaraan yang dipinjampakaikan juga harus memenuhi persyaratan, yaitu tidak mengubah bentuk, tidak dijual, dan nilainya tetap sama saat dipindahkan ke Rupbasan.

    Ia mengingatkan bahwa seseorang bisa dikenakan pasal perintangan penyidikan apabila kendaraan yang dipinjampakaikan disalahgunakan. “Kalau itu tidak dilakukan oleh siapapun yang telah diberikan izin, itu ada sanksinya tentunya, dalam hal ini kaitannya adalah baik itu Pasal 21 (UU Tipikor) bisa masuk menghalangi penyidikan maupun dari sisi nilainya bisa dimintakan untuk diganti tentunya sesuai dengan nilai pada saat kendaraan itu disita,” ujarnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Kongres PDIP tinggal tunggu perintah Ketua Umum

    Kongres PDIP tinggal tunggu perintah Ketua Umum

    Menteri Hukum dan HAM periode 2019-2024 Yasonna Laoly tiba untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (18/12/2024). Yasonna dipanggil KPK untuk dimintai keterangan terkait kasus suap pergantian antarwaktu (PAW) yang menjerat eks kader PDI Perjuangan Harun Masiku. ANTARA FOTO/Muhammad Ramdan/tom.

    Yasonna: Kongres PDIP tinggal tunggu perintah Ketua Umum
    Dalam Negeri   
    Editor: Calista Aziza   
    Kamis, 17 April 2025 – 14:29 WIB

    Elshinta.com – Ketua DPP PDI Perjuangan (PDIP) Bidang Hukum, HAM, dan Perundang-undangan Yasonna Laoly mengatakan pelaksanaan Kongres Ke-6 PDIP tinggal menunggu perintah Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.

    “Ya kita belum tahu ya (kapan kongres dilaksanakan) tergantung Ketua Umum saja. Kita tunggu saja perintah Ketua Umum seperti apa nanti,” kata Yasonna di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis.

    Yasonna mengatakan tidak ada kendala dalam pelaksanaan Kongres yang awalnya dijadwalkan berlangsung pada April 2025 tersebut. Dia mengatakan saat ini PDIP sedang melakukan konsolidasi.

    “Enggak ada masalah. Kami kan hanya masih konsolidasi saja,” ujarnya.

    Diketahui, Kongres PDIP yang digelar lima tahunan mestinya digelar pada 2024 setelah Kongres ke-5 atau yang terakhir pada 2019. Lantaran padatnya agenda nasional seiring Pemilu 2024, pelaksanaan Kongres PDIP ke-6 pun ditunda dan dijadwalkan digelar pada April 2025.

    Rencana Kongres PDIP digelar April tersebut disampaikan Ketua DPP PDIP Puan Maharani saat ditemui di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta Pusat, Selasa (11/3). Dia mengatakan kongres partainya akan dilaksanakan selepas Ramadan 1446 Hijriah atau setelah Lebaran 2025.

    Sumber : Antara

  • Wahyu Setiawan Pernah Menguping Obrolan Donny dan Saeful Bahri, Ungkap Sumber Uang Suap Harun Masiku – Halaman all

    Wahyu Setiawan Pernah Menguping Obrolan Donny dan Saeful Bahri, Ungkap Sumber Uang Suap Harun Masiku – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Mantan Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan mengaku pernah mendengar soal sumber uang suap pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI Harun Masiku berasal dari Hasto Kristiyanto.

    Wahyu mengatakan informasi itu ia peroleh setelah mendengar obrolan dari kader PDIP sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

    Adapun pernyataan itu Wahyu sampaikan saat hadir sebagai saksi sidang kasus suap dan perintangan penyidikan pergantian antar waktu (PAW) calon anggota DPR RI, Harun Masiku dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/4/2025).

    Pengakuan Wahyu itu bermula saat dirinya dicecar Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengenai pengetahuannya soal sumber uang suap kasus Harun Masiku.

    “Saudara saksi mengenai sumber uang, apakah saudara juga pernah mendengar orang menyatakan bahwa duit itu bersumber dari Pak Hasto?” tanya Jaksa.

    “Pernah,” kata Wahyu.

    “Siapa yang menyampaikan pada saudara?” tanya Jaksa.

    “Antara Donny dan Saeful,” jawab Wahyu.

    Setelah itu Wahyu pun bercerita awal mula ia mendengar informasi tersebut.

    Wahyu menjelaskan, informasi itu ia dapatkan saat mendengar obrolan Donny dan Saeful di Gedung KPK usai ditangkap dalam kasus Harun Masiku.

    Di sela-sela proses pemeriksaan Wahyu menyebut dirinya sempat beristirahat sambil merokok sementara Donny dan Saeful mengobrol.

    “Pada waktu itu saya diamankan di KPK itu saya merokok, jadi pada waktu itu saya merokok, mereka ngobrol,” ucap Wahyu.

    “Intinya dia menyampaikan bahwa tahap pertama itu, Ini kata obrolan mereka (Donny dan Saeful) itu dari Pak Hasto (soal sumber uang). Itu saya dalam posisi diam dan saya tidak tahu itu, tapi saya mendengar obrolan itu,” kata Wahyu.

    “Yang tahap pertama itu?” tanya Jaksa.

    “Kalau pemahaman saya yang itu dari Pak Hasto,” jawab Wahyu.

    Wahyu pun kembali menegaskan bahwa informasi tersebut dirinya dapatkan dari hasil obrolan Donny dan Saeful serta bukan berasal dari penyampaiannya.

    “Bukan saya yang menyampaikan, jadi saya mendengar mereka ngobrol itu kemudian akhir-akhir ini saya membaca media bahwa Pak Saeful pernah menyampaikan itu,” ucap Wahyu.

    Seperti diketahui Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-Perjuangan Hasto Kristiyanto didakwa melakukan tindak pidana korupsi berupa suap dalam kepengurusan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI, Harun Masiku.

    Adapun hal itu diungkapkan Jaksa Penuntut Umum (Jpu) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) saat membacakan berkas dakwaan Hasto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Jum’at (14/3/2025).

    “Telah melakukan atau turut serta melakukan beberapa perbuatan yang ada hubungannya sedemikian rupa sehingga harus dipandang sebagai suatu perbuatan berlanjut memberi atau menjanjikan sesuatu,” kata Jaksa KPK Wawan Yunarwanto.

    Dalam kasus tersebut, Hasto didakwa bersama-sama dengan orang kepercayaannya yakni Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 ribu Dolar Singapura (SGD) kepada mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

    Uang tersebut diberikan kepada Wahyu agar KPU bisa mengupayakan menyetujui pergantian calon anggota legislatif terpilih dari daerah pemilihan Sumatera Selatan 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    “Yang bertentangan dengan kewajiban Wahyu Setiawan selaku anggota KPU RI yang termasuk penyelenggara negara sebagaimana diatur dalam Pasal 5 angka 4 dan angka 6 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme,” ucap Jaksa.

    Jaksa mengatakan, peristiwa itu bermula pada 22 Juni 2019 dilaksanakan rapat pleno DPP PDIP untuk membahas perolehan suara Nazarudin Kiemas calon anggota legislatif dapil Sumatera Selatan 1 yang telah meninggal dunia.

    Adapun dalam pemilu 2019, Nazarudin dinyatakan memperoleh 34.276 suara, disusul Riezky Aprilia 44.402 suara, Darmadi Djufri 26.103 suara, Doddy Julianto Siahaan 19.776 suara, Diana Oktasari 13.310 suara.

    Kemudian di urutan kelima ada Harun Masiku dengan perolehan suara 5.878 suara, Suharti 5.669 suara dan Irwan Tongari 4.240 suara.

    Lalu berdasarkan hasil rapat pleno tersebut, Hasto selaku Sekjen memerintahkan Tim Hukum PDIP, Donny Tri Istiqomah menjadi pengacara partai untuk menggugat materi Pasal 54 ayat (5) huruf k tentang peraturan KPU nomor 3 tahun 2019 ke Mahkamah Agung (MA).

    Setelah itu Hasto memanggil Donny dan Saeful Bahri ke rumah aspirasi di Jakarta Pusat untuk memberi perintah agar membantu Harun Masiku untuk menjadi anggota DPR RI.

    “Dan melaporkan setiap perkembangan, baik mengenai komitmen penyerahan uang dan segala hal terkait pengurusan Harun Masiku kepada Terdakwa,” ujar Jaksa.

    Setelah itu selang satu bulan yakni Juli 2019, DPP PDIP kembali menggelar rapat pleno dengan keputusan menetapkan Harun Masiku sebagai caleg mengganti posisi Nazarudin Kiemas.

    Atas keputusan itu Hasto pun memberitahu kepada Donny Tri untuk mengajukan surat permohonan kepada KPU.

    Kemudian DPP PDIP bersurat kepada KPU yang pada pokoknya meminta agar perolehan suara Nazarudin Kiemas dialihkan kepada Harun Masiku.

    “Menindaklanjuti surat dari DPP PDIP tersebut yang pada pokoknya KPU RI tidak dapat memenuhi permohonan DPP PDIP karena tidak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” sebutnya.

    Setelah tidak bisa memenuhi permintaan DPP PDIP, KPU pun menetapkan Riezky Aprilia sebagai calon anggota DPR RI terpilih berdasarkan rapat pleno terbuka pada 31 Agustus 2019.

    Akan tetapi operasi pengajuan Hasto sebagai anggota DPR masih berlanjut.

    Dimana Hasto meminta fatwa dari MA hingga menyuap Wahyu Setiawan sebesar 57.350 SGD atau setara Rp 600 juta.

    Atas perbuatan tersebut, Hasto didakwa dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

  • Johan Budi Disebut di Persidangan oleh Wahyu Setiawan, Ini Penjelasannya

    Johan Budi Disebut di Persidangan oleh Wahyu Setiawan, Ini Penjelasannya

    PIKIRAN RAKYAT – Nama mantan anggota Komisi II DPR dari Fraksi PDI Perjuangan (PDIP) sekaligus eks Juru Bicara KPK, Johan Budi, muncul di persidangan Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto. Nama Johan Budi disebut dalam kesaksian eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU), Wahyu Setiawan.

    Adapun Wahyu Setiawan dihadirkan oleh jaksa di persidangan kasus dugaan suap pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto Kristiyanto. Wahyu Setiawan, yang pernah divonis dalam kasus suap serupa, hadir sebagai saksi.

    Di hadapan majelis hakim dan tim jaksa dari KPK, Wahyu mengisahkan banyak pihak yang ia sebut sebagai makelar dalam upaya meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019–2024. Dari pengakuan itulah, nama Johan Budi mengemuka.

    Semua berawal ketika jaksa KPK membacakan isi Berita Acara Pemeriksaan (BAP) nomor 15 milik Wahyu yang pernah menyampaikan pesan kepada Ketua KPU saat itu, Arief Budiman. Pesan tersebut adalah permintaan agar Arief, yang akan melakukan kunjungan kerja bersama Johan Budi menyampaikan kepada Johan bahwa permintaan PDIP untuk mengondisikan agar Harun Masiku bisa lolos ke Senayan tidak bisa dikabulkan. Wahyu mengaku kasihan terhadap Harun lantaran banyak makelar yang datang menemuinya.

    “Saudara jelaskan terkait upaya saudara membuat Harun Masiku terpilih menjadi Anggota DPR 2019-2024. Ini jawaban saudara ya; ‘Pada kesempatan lain saya menyampaikan ke saudara Arief Budiman (Ketua KPU saat itu) apabila bisa berkomunikasi dengan saudara Harun Masiku, sampaikan bahwa permintaan PDIP terkait hal tersebut tidak dapat dilaksanakan, karena kasihan Harun Masiku karena banyak makelar’. Maksudnya gimana banyak makelar?” tanya jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

    Banyak Makelar, Apa Maksudnya?

    Jaksa meminta Wahyu untuk menjelaskan lebih dalam apa yang dimaksud dengan makelar. Wahyu menjelaskan bahwa istilah itu ia gunakan untuk menggambarkan banyaknya pihak yang mendatanginya, seolah bisa memengaruhi proses PAW Harun Masiku, padahal secara aturan tidak mungkin dilakukan.

    “Itu bahasa saya yang bisa ditafsirkan. Karena banyak pihak yang menemui saya, sementara sebenarnya tidak bisa, kan kasihan,” tutur Wahyu.

    Mengapa Harun Masiku Tak Dihubungi Langsung?

    Pertanyaan lain yang tak kalah penting adalah mengapa Wahyu tidak menyampaikan langsung kepada Harun Masiku? Ternyata, menurut pengakuannya, ia sama sekali tidak pernah bertemu ataupun memiliki kontak Harun. Karena itu, ia menyampaikan pesannya lewat Arief Budiman, yang dalam pikirannya bisa menyampaikan kepada Johan Budi sebagai representasi PDIP.

    “Saya belum pernah ketemu Harun Masiku, dan saya memang tidak punya kontak dan komunikasi, saya sampaikan kepada ketua ‘mas minta tolong sampaikan ke Pak Johan’ kenapa Pak Johan? Karena PDIP,“ ucap Wahyu.

    Dakwaan Hasto

    Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada KPK mendakwa Hasto Kristiyanto menyuap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan sebesar Rp600 juta. Suap diberikan dengan tujuan memuluskan proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Jaksa dalam surat dakwaannya menyebut, Hastomenyuap Wahyu bersama-sama advokat PDIP Donny Tri Istiqomah, Saeful Bahri, dan Harun Masiku pada Juni 2019 hingga Januari 2020.

    “Uang tersebut diberikan dengan maksud supaya Wahyu Setiawan mengupayakan agar KPU RI menyetujui permohonan PAW Caleg Terpilih Dapil Sumsel 1 atas nama Riezky Aprilia kepada Harun Masiku,” kata jaksa saat membacakan dakwaan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jumat, 14 Maret 2025.

    Jaksa juga mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus Harun Masiku. Jaksa menyebut Hasto memerintahkan Harun Masiku merendam ponsel ke dalam air setelah mendapat kabar Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan terkena operasi tangkap tangan (OTT) pada 8 Januari 2020.

    “Sengaja telah melakukan perbuatan mencegah, merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan terhadap tersangka Harun Masiku,” kata jaksa.

    “Terdakwa mendapatkan informasi bahwa Wahyu Setiawan telah diamankan oleh Petugas KPK, kemudian Terdakwa melalui Nurhasan memberikan perintah kepada Harun Masikuagar merendam telepon genggam miliknya kedalam air dan memerintahkan Harun Masiku untuk menunggu (standby) di Kantor DPP PDI Perjuangan dengan tujuan agar keberadaannya tidak bisa diketahui oleh petugas KPK,” ucap jaksa melanjutkan.

    Kemudian bertempat di sekitar salah satu hotel di Jakarta Pusat, Harun Masiku bertemu Nurhasan. Menindaklanjuti perintah Hasto atas bantuan Nurhasan, telepon genggam milik Harun Masiku tidak aktif dan tidak terlacak.

    Perbuatan merintangi penyidikan lainnya yakni, Hasto sempat dipanggil KPK sebagai saksi dalam perkara Harun Masiku pada 10 Juni 2024. Atas pemanggilan tersebut, pada 6 Juni 2024, Hasto memerintahkan Kusnadi untuk menenggelamkan telepon genggamnya sebagai antisipasi upaya paksa oleh Penyidik KPK. Kusnadi pun menuruti perintah Hasto.

    “Bahwa pada tanggal 10 Juni 2024 Terdakwa bersama dengan Kusnadi menghadiri panggilan sebagai saksi di KPK. Sebelum Terdakwa diperiksa sebagai saksi, Terdakwa menitipkan telepon genggamnya kepada Kusnadi, namun pada saat penyidik KPK menanyakan telepon genggam milik Terdakwa, Terdakwa menjawab tidak memiliki telepon genggam,” ucap jaksa.

    Berdasarkan informasi yang diperoleh penyidik KPK, kata Jaksa, diketahui telepon genggam milik Hasto dititipkan kepada Kusnadi sehingga penyidik menyita ponsel Hasto dan Kusnadi. Akan tetapi, penyidik tidak menemukan telepon genggam milik Kusnadi yang berisi informasi terkait Harun Masiku.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News