Kementrian Lembaga: KPK

  • Sikap IKA Smansa Soal Telah Keluarnya Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    Sikap IKA Smansa Soal Telah Keluarnya Putusan Sengketa Lahan SMAN 1 Bandung

    JABAR EKSPRES – Ikatan Alumni (IKA) SMAN 1 (Smansa) Kota Bandung mengaku prihatin atas keluarnya pengkabulan putusan yang dikeluarkan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung, terkait sengketa lahan yang dilayangkan oleh Perkumpulan Lyceum Kristen (PLK).

    Lewat amar putusan selepas sidang yang dilaksanakan pada Kamis (17/4/ 2025) PTUN Bandung menyatakan dalam eksepsi bahwa tergugat I dan tergugat II intervensinya tidak diterima seluruhnya.

    Ketua IKA Smansa Bandung, Inyo Tanius Saleh menuturkan, pihaknya tak akan tinggal diam soal putusan yang dinilai memberatkan pihak SMAN 1 Kota Bandung tersebut.

    “Putusan pengadilan memang tidak berpihak pada SMAN 1 Bandung.
    Namun bagi kami, ini bukan akhir. Ini justru awal dari perjuangan yang lebih besar,” kata Inyo, saat dikonfirmasi Jumat (18/4).

    BACA JUGA: Melihat Khidmatnya Jumat Agung di Gereja Kapel Katolik Hati Kudus Yesus Borromeus

    Maka dari itu, pihaknya menegaskan, IKA Alumni Smansa menolak tunduk pada ketidakadilan, dan menolak diam terhadap mafia tanah yang coba merebut hak-hak belajar anak bangsa.

    “Kami, Ikatan Alumni SMANSA Bandung, berdiri satu barisan. Menolak tunduk pada ketidakadilan. Menolak diam terhadap mafia tanah yang mencoba merebut ruang belajar anak bangsa,” tegasnya.

    Menurutnya, sekolah adalah warisan ilmu dan bukan objek rebutan antar pihak. Maka, sudah seharusnya hak-hak pendidikan tidak boleh diganggu gugat oleh kepentingan tangan-tangan kotor.

    “Kami akan terus bersuara, untuk guru-guru kami, untuk adik-adik kelas kami, untuk masa depan pendidikan yang seharusnya suci dan bersih dari kepentingan kotor,” ujarnya.

    BACA JUGA: Program MBG Bukan Sekadar Tambah Gizi tapi Bangun Ekonomi Masyarakat

    “Jangan pernah anggap kami lemah hanya karena kalah hari ini. Kami sedang bersiap untuk esok,” tambahnya.

    Dirinya meminta atensi kepada seluruh pemangku kepentingan, berkenaan dengan telah inkrahnya putusan di PTUN Bandung.

    Menurutnya, hal ini telah merenggut hak pendidikan siswa khususnya Smansa Bandung.

    “Kami Memohon dan Meminta Untuk Di Atensi Official.kpk, Humas mahkamah agung, Komisi Yudisial, Komisi X Dpr Ri, Kementrian Pendidikan, Komisi V Dprd Jabar, Pa Gubernur Jabar Kdm,” pungkasnya (Dam)

  • Status Khofifah Belum Jelas Padahal Sudah 3 Tahun Lalu Ruang Kerja Digeledah, Umar Hasibuan: KPK RI Takut Ya Sama Kekuasaan?

    Status Khofifah Belum Jelas Padahal Sudah 3 Tahun Lalu Ruang Kerja Digeledah, Umar Hasibuan: KPK RI Takut Ya Sama Kekuasaan?

    FAJAR.CO.ID,JAKARTA — Status Khofifah Indar Parawansah dalam kasus korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur (Jatim) hingga kini belum jelas. Itu menuai sorotan.

    Hal tersebut diungkapkan kader Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Umar Hasibuan. Ia menyentil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Apa kabar @KPK_RI takut ya sama kekuasaan?” kata Umar dikutip dari unggahannya di X, Jumat (18/4/2025).

    Ruang kerja Khofifah sebagai Gubernur Jawa Timur diketahui pernah digeledah oleh KPK. Pada akhir 2022.

    “Tahun 2022 kalian geledah ruang kerja Khofifah setelah 3 tahun kalian gak juga umumkan status khofifah?” ujar Umar.

    Menurut Umar, KPK selama ini tebang pilih.

    “Kalian KPK cuma berani tebang pilih orang saja untuk dijadikan tersangka. Giliran sama khofifah lemah kayak kue ongol-ongol,” ucapnya.

    Diketahui, kasus korupsi dana hibah saat itu menyeret Wakil Ketua DPRD Jatim Sahat Tua Simanjuntak.
    (Arya/Fajar)

  • Kasus Taspen, KPK Geram Indra Widjaja Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

    Kasus Taspen, KPK Geram Indra Widjaja Mangkir 2 Kali Pemeriksaan

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisaris Utama PT Asuransi Sinarmas Indra Widjaja kembali mangkir dari panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero). Indra dijadwalkan memberikan keterangan sebagai saksi pada Rabu (16/4/2025). Namun kembali absen tanpa alasan jelas.

    “Untuk ketidakhadiran yang terakhir, informasi dari penyidik yang bersangkutan belum memberikan alasan atau konfirmasi ketidakhadirannya,” ujar Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika, Jumat (18/4/2025).

    Sebelumnya, Indra juga tidak hadir dalam pemanggilan pertama pada Rabu (12/2/2025), dengan alasan sakit. Dengan ketidakhadiran ini, total Indra Widjaja telah dua kali mangkir dari pemeriksaan.

    Tessa menegaskan, penyidik KPK akan segera menentukan langkah hukum lanjutan, termasuk kemungkinan pemanggilan ulang atau opsi hukum lain pada kasus korupsi investasi PT Taspen.

    Kasus korupsi yang menyeret Indra sebagai saksi ini berhubungan dengan penempatan dana investasi PT Taspen sebesar Rp 1 triliun ke reksa dana RD I-Next G2 yang dikelola PT Insight Investment Management. Dugaan korupsi ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp 200 miliar.

    Dua orang telah ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Direktur Utama PT Taspen Antonius N Kosasih (ANK) dan Direktur Utama Insight Investments Management periode 2016-Maret 2024, Ekiawan Heri Primaryanto (EHP).

    Selain itu, KPK juga menduga sejumlah pihak dan perusahaan swasta mendapatkan keuntungan dari kasus investasi PT Taspen, seperti PT Insight Investment Management sekitar Rp 78 miliar, PT VSI Rp 2,2 miliar, PT PS Rp 102 juta, dan PT SM Rp 44 juta.

  • Pengamat Hukum: Kasus Hakim Terima Suap Harus Jadi Pintu Masuk Bersihkan Peradilan – Halaman all

    Pengamat Hukum: Kasus Hakim Terima Suap Harus Jadi Pintu Masuk Bersihkan Peradilan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Pengamat hukum Masriadi Pasaribu menyampaikan apresiasi tinggi kepada Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung) yang membongkar praktik suap yang dilakukan hakim di Pengadilan Tipikor.

    Masri mengatakan praktik rasuah oleh hakim yang disebut sebagai ‘wakil tuhan’ sangat berbahaya. 

    Apalagi mereka yang terlibat hakim terpilih khusus menangani perkara korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).  

    “Miris jika hakim sudah korup, ini sangat berbahaya bagi sistem hukum dan keadilan. Sebab jelas hakim yang korup dapat mempengaruhi proses pengadilan dan menghasilkan keputusan yang tidak adil,” kata Masri dalam keterangan, Jumat (18/4/2025).

    “Ini sangat memprihatinkan. Hakim Tipikor seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam memberantas korupsi, namun jika mereka sendiri yang korup, maka itu dapat merusak kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum,” tambahnya.

    Masri menyebut sejumlah dampak akibat perilaku korup hakim. Pertama rusaknya kepercayaan masyarakat. 

    “Jika hakim Tipikor korup, maka masyarakat dapat kehilangan kepercayaan terhadap sistem hukum dan keadilan,” katanya.

    Akibatnya bisa memunculkan korupsi yang lebih parah, bahkan bisa disebut  
    bentuk kegagalan sistem hukum.

    “Hakim Tipikor korup, maka sistem hukum dapat gagal dalam menjalankan fungsinya untuk memberantas korupsi,” ucapnya.

    Lebih jauh Ketua Pemuda Panca Marga (PPM) ini mengatakan bahwa kasus suap telah mencoreng nama baik lembaga peradilan di Indonesia. 

    Dirinya berharap tak ada lagi oknum hakim yang justru melaksanakan praktik haram dalam menjalankan tugas dan wewenang jabatannya.

    Dia menilai dengan penanganan kasus pembongkaran praktik korupsi dan suap hakim oleh Kejaksaan Agung bisa meningkatkan kepercayaan publik pada lembaga tersebut, bahkan lebih baik ketimbang Polri maupun KPK (Komisi Pemberantasan Korupsi).

    “Dengan dibongkarnya kasus-kasus yang melibatkan hakim sebagai pelaku yang nakal, maka akan membuat kepercayaan publik terhadap hukum dan keadilan meningkat. Hal ini menjadikan lembaga kejaksaan berada di depan KPK dan Polri dalam penanganan korupsi,” tuturnya.

    Diketahui Kejagung menetapkan tujuh tersangka, yakni WG (Wahyu Gunawan) selaku panitera muda perdata Pengadilan Negeri Jakarta Utara, MS selaku advokat, AR selaku advokat, dan MAN (Muhammad Arif Nuryanta) selaku Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Selain itu, Kejaksaan Agung juga menetapkan tiga hakim sebagai tersangka. 

    Mereka adalah DJU (Djuyamto), ASB (Agam Syarif Baharuddin), dan AM (Ali Muhtarom).

    Ketujuh tersangka diduga terlibat suap dan/atau gratifikasi terkait dengan putusan lepas (ontslag) perkara korupsi pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat.

     

     

  • Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Lika-Liku Pemulangan Paulus Tannos, Pertaruhan RI Realisasikan Perjanjian Ekstradisi

    Bisnis.com, JAKARTA — Upaya ekstradisi buron kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP) Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia bakal menjadi pertaruhan pemerintah Indonesia dalam merealisasikan perjanjian ekstradisi antara kedua negara.

    Untuk diketahui, Indonesia dan Singapura telah menandatangani perjanian ekstradisi buronan beberapa tahun yang lalu. Perjanjian antara pemerintahan kedua negara lalu disahkan menjadi Undang-Undang (UU) oleh DPR RI pada Desember 2022 lalu.

    Selang sekitar tiga tahun usai disahkan, otoritas Singapura yakni Corrupt Practices Investigation Bureau (CPIB) menangkap Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin, pemilik PT Sandipala Artha Putra yang telah ditetapkan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada kasus e-KTP.

    Tannos sudah dinyatakan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 18 Oktober 2021. Pada awal 2025 ini, pengusaha Indonesia yang juga memegang kewarganegaraan Guineau-Bissau itu lalu ditahan sementara oleh Singapura.

    Namun, upaya ekstradisi itu masih terganjal dengan proses gugatan yang dilayangkan buron tersebut ke Pengadilan Singapura atas penahanannya.

    Dengan demikian, proses pemulangan Tannos ke Indonesia berpotensi masih akan menempuh jalan yang panjang. Selain sidang perdanan gugatan yang baru akan digelar Juni 2025, pemerintah RI pun tidak menutup kemungkinan masih ada proses yang bakal ditempuh setelah terbitnya putusan atas perkara gugatan tersebut.

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo menjelaskan Tannos merupakan buron pertama yang akan diekstradisi berdasarkan perjanjian bilateral RI-Singapura.

    Oleh sebab itu, dia mengaku tidak dapat memprediksi berapa lama waktu yang akan dibutuhkan untuk memulangkan Tannos ke Indonesia.

    “Ini praktik yang pertama. Jadi saya tidak tahu. Karena setiap negara berbeda-beda ya. Yang jelas hukum acaranya. Tapi yang jelas tadi, pemerintah Singapura akan terus berupaya untuk membantu pemerintah Indonesia karena adanya perjanjian,” ujarnya kepada wartawan di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Perbedaan yurisdiksi dan sistem hukum Indonesia dan Singapura juga menjadi tantangan untuk upaya pemulangan Tannos. Sebagaimana diketahui, Indonesia menerapkan civil law, sedangkan Singapura memiliki sistem hukum berdasarkan common law.

    Widodo menjelaskan proses yang bergulir saat ini dilakukan pemerintahan Singapura. Salah satunya adalah Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura.

    Sementara itu, pemerintah Indonesia yang diwakili lintas kementerian/lembaga seperti Kemenkum, Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Polri, Kejaksaan Agung (Kejagung) hingga KPK tidak memiliki yurisdiksi di Singapura. Kemenkum, misalnya, hanya berwenang untuk memfasilitasi penyelesaian kelengkapan dokumen-dokumen yang dibutuhkan pemerintah Singapura.

    Yang bisa dilakukan oleh pemerintah RI, terang Widodo, selain melengkapi dokumen-dokumen yang dibutuhkan, adalah berharap agar pihak Tannos tidak melayangkan banyak perlawanan terhadap proses hukum yang kini bergulir. Setelah persidangan selesai, maka diharapkan proses ekstradisi bisa segera ditetapkan.

    “Jadi, karena ini kan sudah menyangkut yurisdiksi kewenangan hukum nasional Singapura, kita tidak bisa campur tangan. Kita hanya menunggu hasil putusannya,” ucap Widodo.

    Singapura Minta Dokumen Tambahan

    Menteri Hukum Supratman Andi Agtas belum lama ini mengungkap bahwa pihak Attorney General Chambers atau Kejaksaan Singapura meminta agar Indonesia mengirimkan dokumen tambahan yang perlu dilengkapi sebelum persidangan dimulai Juni 2025.

    Dokumen itu diketahui berbentuk affidavit, atau suatu pernyataan tertulis yang dibuat oleh seseorang yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Supratman menyebut, dokumen affidavit itu akan dilengkapi oleh pihak KPK, selaku penegak hukum yang menangani kasus Tannos.

    “InsyaAllah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim. [Direktorat] OPHI dalam hal ini itu tetap setiap saat berkomunikasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk sesegera mungkin. Benar-benar setelah 30 April dokumen yang diminta, dokumennya seperti apa? Nanti teman-teman boleh tanyakan ke penyidik ya di KPK,” ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025).

    Dokumen affidavit itu diketahui berkaitan dengan substansi perkara yang saat ini menjerat Tannos. Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan dokumen dimaksud guna kelengkapan proses penuntutan oleh Kejaksaan Singapura.

    Fitroh membenarkan bahwa dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari KPK itu berkaitan dengan substansi perkara yang menjerat Tannos.

    “KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud. Benar berkenaan dengan substansi,” ujarnya melalui pesan singkat kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025).

    KPK Usut Aliran Dana ke DPR

    Pada perkembangan perkaranya, lembaga antirasuah kembali mengusut dugaan aliran dana megakorupsi proyek e-KTP itu ke sejumlah politisi DPR. Hal itu kembali didalami penyidik KPK saat memeriksa pengusaha Andi Narogong, Rabu (19/3/2025).

    Andi saat itu diperiksa sebagai saksi untuk Tannos, yang ditetapkan tersangka. “Hasil pemeriksaan Andi Narogong: Commitment fee dari Tannos dan konsorsium ke anggota DPR,” ungkap Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Kamis (20/3/2025).

    Saat ini, KPK masih mengusut dugaan korupsi e-KTP terhadap dua orang tersangka, yakni Tannos dan mantan anggota DPR, Miryam S. Haryani. Berdasarkan catatan Bisnis, hanya Miryam yang belakangan ini sudah kembali diperiksa penyidik KPK.

    Adapun, Tannos dan Miryam adalah dua dari empat orang tersangka baru kasus e-KTP yang ditetapkan pada 2019 silam. Dua tersangka lainnya, yakni Direktur Utama Perum PNRI yang juga Ketua Konsorsium PNRI, Isnu Edhi Wijaya serta Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan Kartu Tanda Penduduk Elektronik, Husni Fahmi telah dieksekusi ke lapas usai mendapatkan putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

    Pada kasus tersebut, PT Sandipala Arthaputra yang dipimpin Tannos diduga diperkaya Rp145,85 miliar; Miryam Haryani diduga diperkaya US$1,2 juta; manajemen bersama konsorsium PNRI sebesar Rp137,98 miliar dan Perum PNRI diperkaya Rp107,71 miliar; Husni Fahmi diduga diperkaya senilai US$20.000 dan Rp10 juta.

    Lembaga antirasuah turut menduga bahwa tersangka Isnu berkongkalikong dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Irman dan PPK Kemendagri Sugiharto dalam mengatur pemenang proyek.

    Isnu meminta agar perusahaan penggarap proyek ini nantinya bersedia memberikan sejumlah uang kepada anggota DPR dan pejabat Kemendagri agar bisa masuk dalam konsorsium penggarap e-KTP.

    Konsorsium itu adalah Perum PNRI, PT Sandipala Arthaputra, PT LEN Industri, PT Quadra Solution, dan PT Sucofindo. Adapun, pemimpin konsorsium disepakati berasal dari BUMN yaitu PNRI agar mudah diatur karena dipersiapkan sebagai konsorsium yang akan memenangkan lelang pekerjaan penerapan KTP-el.

    Atas perbuatannya, semua tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 juncto Pasal 64 ayat 1 KUHP.

    Sebelum penetapan tersangka baru sekitar enam tahun yang lalu, KPK telah menetapkan tersangka hingga membawa sederet pihak ke pengadilan salah satunya mantan Ketua DPR Setya Novanto.

  • KPK Fasilitasi Perayaan Ibadah Paskah, Tahanan Bisa Dikunjungi

    KPK Fasilitasi Perayaan Ibadah Paskah, Tahanan Bisa Dikunjungi

    Jakarta, Beritasatu.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan kesempatan bagi para tahanan untuk menjalankan ibadah Paskah pada Jumat (18/4/2025) dan Minggu (20/4/2025).

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika menyatakan, ibadah Paskah diselenggarakan khusus bagi tahanan beragama Kristen dan Katolik di Rumah Tahanan Negara (Rutan) cabang KPK, Gedung Merah Putih. Ibadah berlangsung mulai pukul 14.00 hingga 16.00 WIB.

    Selain itu, KPK juga membuka layanan kunjungan keluarga tahanan pada momentum Paskah. Kunjungan dijadwalkan pada Minggu (20/4/2025) dari pukul 09.00 hingga 13.00 WIB.

    “KPK berkomitmen memastikan tahanan tetap mendapatkan hak-haknya, termasuk hak beribadah sesuai agama dan kepercayaannya,” tegas Tessa.

    Anggota Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menambahkan, sebanyak 11 dari total 46 tahanan akan mengikuti ibadah Paskah tahun ini.

  • Hakim Singgung Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Djoko Tjandra

    Hakim Singgung Sumber Uang Suap Harun Masiku dari Djoko Tjandra

    GELORA.CO – Majelis Hakim yang mengadili perkara dugaan suap dan perintangan penyidikan terdakwa Hasto Kristiyanto selaku Sekjen DPP PDIP menyinggung soal sumber uang suap yang berasal dari pengusaha Djoko Soegiarto Tjandra.

    Awalnya, Hakim Anggota 2, Sigit Herman Binaji mendalami keterangan saksi Wahyu Setiawan selaku mantan Komisioner KPU yang mendengar percakapan antara dua kader PDIP, yakni Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri.

    “Tadi saya mendengar saudara menerangkan pernah mendengar percakapan antara Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri dari PDIP, bahwa uang-uang yang saudara terima itu bersumber dari terdakwa Hasto Kristiyanto, itu di mana dan kapan?” tanya Hakim Anggota 2, Sigit Herman Binaji kepada saksi Wahyu di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

    Wahyu kembali menjelaskan bahwa dirinya mendengar percakapan Donny dan Saeful ketika di ruang merokok di Gedung Merah Putih KPK, Jalan Kuningan Persada Kav 4, Setiabudi, Jakarta Selatan ketika ditangkap pada Januari 2020 lalu.

    “Bukan uang-uang pak, jadi pada waktu itu dialognya uang operasional yang tahap pertama,” kata Wahyu.

    Selanjutnya, Hakim Sigit menyinggung soal adanya pemberitaan terkait pemeriksaan yang dilakukan tim penyidik KPK kepada Djoko Tjandra.

    “Ini sedikit menyimpang, tapi ada kaitannya ya. Saya baca di media, mungkin sudah nggak asing lagi bahwa Djoko S Tjandra pengusaha itu diperiksa. Bahwa di katanya di media ini, bahwa dia juga salah satu ditanya apakah uang Harun Masiku itu dari Djoko S Tjandra, saudara tahu nggak berita itu?” tanya Hakim Sigit.

    Wahyu menjawab bahwa dirinya juga membaca terkait pemberitaan tersebut. Hakim selanjutnya meminta pendapat Wahyu mengenai hal dimaksud.

    “Saudara sebagai seorang politik, yang saudara pahami seperti itu apa dimungkinkan, seorang pengusaha kemudian membayari gitu lah, mungkin nggak?” tanyanya lagi.

    “Saya tidak bisa memberikan penjelasan tentang itu Yang Mulia, karena KPU justru syaratnya adalah bukan anggota partai politik Yang Mulia. Jadi kami bertujuh bukan politisi,” jawab Wahyu menutup.

  • Wahyu Setiawan Ternyata Pernah Minta Rp50 Juta Ganti Biaya Ngopi

    Wahyu Setiawan Ternyata Pernah Minta Rp50 Juta Ganti Biaya Ngopi

    GELORA.CO – Mantan Komisioner KPU, Wahyu Setiawan mengaku pernah meminta uang Rp50 juta ke kader PDIP untuk mengganti uang nongkrong dan ngopi bersama dua kader PDIP lainnya saat membahas soal pergantian caleg terpilih PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hal itu terungkap dalam sidang kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen DPP PDIP, Hasto Kristiyanto dengan saksi Wahyu Setiawan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Kamis, 17 April 2025.

    Awalnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Dwi Novantoro mendalami saksi Wahyu terkait adanya komunikasi dengan Agustiani Tio Fridelina yang merupakan kader PDIP yang juga mantan anggota Bawaslu.

    “Saudara saksi pernah menghubungi Agustiani Tio Fridelina untuk meminta transfer uang, pernah meminta uang?” tanya Jaksa Dwi.

    Wahyu pun mengakui bahwa dirinya pernah meminta ditransfer uang kepada Tio.

    “Pada waktu itu minta 50 pak, iya (Rp50 juta)” kata Wahyu.

    Jaksa Dwi selanjutnya mendalami alasan tujuan Wahyu meminta uang Rp50 juta kepada Tio.

    “Pada waktu itu ada kebutuhan, saya mengeluarkan uang pribadi sekitar Rp50 juta. Ya beberapa kali ngopi, nongkrong. Saya pernah ngopi dengan Pak Donny, Saeful,” jawab Wahyu.

    Sebelumnya, Wahyu Setiawan juga menyebut bahwa dirinya didekati oleh anak buah terdakwa Hasto, yakni Saeful Bahri dan Donny Tri Istiqomah untuk membantu pengurusan pergantian caleg terpilih dari PDIP Dapil Sumsel 1 dari Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Hal itu terungkap ketika Jaksa Moch Takdir Suhan membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) saksi Wahyu nomor 13 poin c. Di sana, Wahyu menyatakan bahwa anak buah dari Hasto di antaranya Donny, Agustiani Tio, Saeful Bahri mendekatinya untuk membantu PDIP agar membuat Harun Masiku terpilih menjadi anggota DPR periode 2019-2024 menggantikan Riezky Aprilia.

    “Ketiganya menyampaikan bahwa terdapat dana operasional yang tidak terbatas. Ini saya bacakan dari BAP. Demikian saudara saksi sampaikan pada saat penyidikan. Kami butuh penegasan lagi makna dana operasional tidak terbatas ini maksudnya apa yang saksi pahami?” tanya Jaksa Takdir.

    Wahyu pun mengaku bahwa dirinya memahami bahwa terdapat anggaran operasional yang besar dalam pengurusan pergantian caleg terpilih dimaksud.

    “Saya memahaminya ada anggaran operasional yang besar. Itu tafsir saya saja. Tapi yang menyampaikan ada dana operasional tak terbatas kan bukan saya, sehingga saya tidak mengetahui konteks persisnya apa. Tapi kalau Penuntut Umum menanyakan tafsir saya ya saya menafsirkan berarti ada uang besar,” pungkas Wahyu.

    Dalam sidang ini, tim JPU KPK juga menghadirkan 1 orang saksi lainnya, yakni mantan Ketua KPU Arief Budiman. Sedangkan 1 orang saksi lainnya tidak hadir, yakni Agustiani Tio Fridelina.

  • KPK Ungkap Dokumen Tambahan yang Diminta Singapura terkait Buron E-KTP Paulus Tannos

    KPK Ungkap Dokumen Tambahan yang Diminta Singapura terkait Buron E-KTP Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap bahwa dokumen tambahan yang dibutuhkan oleh Kejaksaan Singapura dari Indonesia terkait dengan Paulus Tannos untuk kebutuhan penuntutan sidang di Singapura.

    Untuk diketahui, Singapura meminta dokumen tambahan berupa affidavit dari KPK selaku pihak penegak hukum yang menangani kasus Tannos, yakni kasus korupsi proyek KTP elektronik (e-KTP). 

    Adapun affidavit merujuk pada surat pernyataan yang dibuat oleh seseorang atau pihak yang kompeten terhadap suatu objek permasalahan tertentu. Dalam hal ini, Kejaksaan Singapura membutuhkan affidavit dari KPK yang menyidik kasus e-KTP di mana Tannos ditetapkan sebagai tersangka dan buron.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut affidavit dari KPK akan digunakan untuk kebutuhan penuntutan pada sidang gugatan yang diajukan Tannos atas penahanannya di Pengadilan Singapura.

    “[Affidavit terkait] substansi kelengkapan untuk penuntutan sidang di Singapore,” ungkap Setyo kepada Bisnis, Kamis (17/4/2025). 

    Setyo tidak memperinci lebih lanjut mengenai affidavit yang dimaksud. Dia juga tidak mengungkap apakah dokumen itu sudah diserahkan ke Kementerian Hukum selaku penanggung jawab proses pelengkapan dokumen administrasi untuk proses ekstradisi Tannos dari Singapura ke Indonesia. 

    Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto turut memberi konfirmasi bahwa pihaknya sudah menyiapkan dokumen affidavit yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura. Dia juga membenarkan bahwa affidavit yang dimintakan ke KPK berkaitan dengan subtansi perkara yang menjerat Tannos sebagai tersangka. Namun, Fitroh tidak menjelaskan lebih lanjut apakah dokumen tesebut sudah diserahkan ke Kementerian Hukum.

    “KPK telah menyiapkan dan mudah-mudahan telah terkirim dokumen dimaksud [benar berkenaan dengan substansi],” katanya kepada Bisnis melalui pesan singkat, Kamis (17/4/2025). 

    Adapun sidang gugatan yang dilayangkan Tannos atas penahanan sementara di Pengadilan Singapura diprediksi digelar secara perdana pada Juni 2025. Dokumen-dokumen yang dibutuhkan Kejaksaan Singapura dari Indonesia pun ditargetkan rampung sebelum akhir April 2025, termasuk dokumen affidavit yang baru diminta ke KPK. 

    Direktur Jenderal Administrasi Hukum Umum Kementerian Hukum (Dirjen AHU Kemenkum) Widodo mengatakan pemerintah Indonesia tidak bisa campur tangan dengan proses yang bergulir di Singapura lantaran persoalan yurisdiksi. Sistem hukum yang diterapkan di Singapura pun berbeda dengan di Indonesia. 

    “Kami tidak bisa campur tangan dan hanya menunggu hasil putusannya,” ujarnya di Kantor Kemenkum, Jakarta, Selasa (15/4/2025). 

    Meski demikian, Widodo menjamin pemerintah Singapura akan berusaha semaksimal mungkin untuk membantu membawa Tannos kembali ke Indonesia. Hal itu lantaran Singapura dan Indonesia telah memiliki perjanjian ekstradisi.

    Pada kesempatan yang sama, Menteri Hukum Supratman Andi Agtas memastikan pemerintah Indonesia akan segera mengirim kelengkapan dokumen yang diminta oleh pihak Singapura, dalam hal ini Kejaksaan atau Attorney General Chambers. 

    Supratman menyebut Direktorat Otoritas Pusat Hukum Internasional (OPHI) akan segera berkomunikasi dengan KPK untuk kelengkapan dokumen tersebut. 

    “Saat ini Direktur OPHI di Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum itu sementara ada dokumen yang lagi diminta oleh otoritas Singapura dan Insyaallah sebelum 30 April ini dokumen tersebut akan segera dikirim,” kata politisi Partai Gerindra itu. 

    Untuk diketahui, KPK saat ini masih mengusut kasus megakorupsi e-KTP dengan dua orang tersangka yakni Paulus Tannos dan mantan anggota DPR RI Miryam S. Haryani. 

  • Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Dilakukan Terbuka, DPR Jamin Tak Ada Kucing-Kucingan Pembahasan RUU KUHAP

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.

    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.

    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.

    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.

    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.

    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.

    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.

    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.

    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.

    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.

    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.

    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.

    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.

    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 

    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.

    Jakarta: Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menyebut  pembahasan Rancangan Undang-undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP) pernah dilakukan pada tahun 2012 tetapi terjadi deadlock.
     
    Saat itu RUU KUHAP disebut oleh ICW sebagai pembunuh KPK karena dihilangkannya penyelidikan dan adanya pengaturan soal Hakim Pemeriksaan Pendahuluan (HPP) yang memegang kekuasaan menentukan bisa atau tidaknya dilakukan penahanan  dan upaya paksa lainnya.
     
    “Banyak pihak terutama KPK sendiri yang meminta agar pembahasan RUU KUHAP dihentikan,” kata Habiburokhman dalam keterangan pers, Kamis, 17 April 2025.
     

    Bahkan katanya pada 2014 pemerintah dan DPR sepakat akan menunda pembahasan RUU KUHAP sembari memprioritaskan pembahasan RUU KUHP.

    Pada akhirnya draft RUU KUHAP tersebut tidak bisa untuk dibahas kembali karena DPR telah berganti periode sampai tiga kali dan RUU KUHAP dengan Draft tahun 2012 tersebut tidak termasuk RUU yang masuk dalam status carry over sebagaimana diatur Pasal 71A UU Nomor 15 Tahun 2019 Tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
     
    Politisi Gerindra ini menyatakan dalam rapat internal Komisi III DPR Masa Keanggotaan 2024-2029 pada 23 Oktober 2024, Komisi III melakukan penyusunan RUU Hukum Acara Pidana. Komisi III selanjutnya menugaskan Badan Keahlian DPR untuk menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana.
     
    Dalam proses menyiapkan NA dan RUU Hukum Acara Pidana, Badan Keahlian telah melakukan serangkaian kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat berupa diskusi dengan aparat penegak hukum antara lain Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Sosek Polri Iwan Kurniawan hingga Wamenkum Edward Omar Syarief Hiariej, diskusi dengan sejumlah LSM antara lain ICJR, LeIP, IJRS.
     
    Pada 23 Januari 2025 BK DPR RI mengadakan Webinar dengan narasumber Edward Omar Syarief Hiariej, Jampidum Asep Nana Mulyana, Staf Ahli Kapolri Iwan Kurniawan, Guru Besar FH UNAIR Nur Basuki Wirana, Akademisi Univ Trisakti Albert Aries, Advokat Magdir Ismail, Advokat Teuku Nasrullah, Ketua YLBHI Muhamad Isnur.
     
    “Webinar diikuti oleh lebih dari 1.000 peserta melalui zoom dan lebih dari 7.300 peserta melalui Youtube DPR RI. Peserta webinar ini berasal dari kalangan perguruan tinggi, kementerian/lembaga, organisasi kemasyarakatan, organisasi advokat, dan aparat penegak hukum,” jelasnya.
     
    Penyerapan aspirasi masyarakat terus berlanjut di Komisi III yang melakukan 8 kegiatan penyerapan aspirasi masyarakat yaitu Rapat Kerja dengan Ketua Komisi Yudisial pada 10 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Ketua Kamar Pidana Mahkamah Agung RI dan Ketua Kamar Militer Mahkamah Agung RI tanggal 12 Februari 2025, Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan Advokat yaitu Maqdir Ismail, Luhut M.P. Pangaribuan dan Petrus Bala Pattyona, pada  5 Maret 2025, Publikasi NA dan RUU tentang Hukum Acara Pidana melalui laman www.dpr.go.id pada 20 Maret 2025.
     
    “Kami juga mengadakan konferensi pers terkait launching RUU tentang Hukum Acara Pidana 20 Maret 2025, RDPU dengan Advokat dan Akademisi yaitu Juniver Girsang, Julius Ibrani dan Romli Atmasmita pada 24 Maret 2025, Konferensi Pers terkait Pasal Penghinaan Presiden dalam RUU Hukum Acara Pidana bisa diselesaikan dengan Restorative Justice 24 Maret 2025 dan Penyerapan Aspirasi dengan PBHI, YLBHI, Amnesty International, LEIP, IJRS, ICJR, LBH Jakarta, AJI, dan ILRC 8 April 2025,” jelasnya.
     
    Habiburokhman menyatakan beberapa hal penting didapat saat penyerapan aspirasi masyarakat tersebut. Yang pertama ternyata MA justru menolak keberadaan Hakim Pemeriksa Pendahuluan (HPP), yang kedua advokat menginginkan adanya pasal khusus yang mengatur imunitas advokat.
     
    “Yang ketiga seluruh Fraksi setuju agar pasal penghinaan Presiden di KUHP harus diselesesaikan terlebih dahulu dengan RJ dan keempat pasal keharusan adanya izin peliputan media dihapus atas permintaan Aliansi Jurnalis Indepeden,” ujarnya.
     
    Pada 16 Februari 2025 Komisi III menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Pimpinan DPR RI melalui Surat Pimpinan Komisi III DPR RI Nomor B/447-DW/KOM.III/MP.II/02/2025. Selanjutnya rapat paripurna 18 Februari 2025 menyepakati RUU Hukum Acara Pidana menjadi RUU usul DPR RI.
     
    “Menindaklanjuti surat Komisi III tersebut, Ketua DPR menyampaikan NA dan RUU Hukum Acara Pidana kepada Presiden melalui Surat Nomor B/2651/LG.01.01/02/2025 baru kemudian Presiden mengirimkan Surat Presiden RI kepada Ketua DPR RI Nomor R-19/Pres/03/2025 tanggal 19 Maret 2025 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk membahas RUU Hukum Acara Pidana,” jelasnya.
     
    Proses selanjutnya adalah Pembahasan RUU KIUHAP di Komisi III DPR RI secara resmi sebagaimana diatur Pasal 142 ayat (1) Tata Tertib DPR yang diawali dengan Rapat Kerja Komisi III dengan wakil pemerintah. 
     
    “Sebelum dan setelah rapat Panja, Komisi III akan terus menyerap aspirasi masyarakat. Kami pastikan semua rapat pembahasan KUHAP akan dilaksanakan di Gedung DPR secara terbuka dan disiarkan secara langsung oleh TV Parlemen sehingga bisa diikuti oleh masyarakat di manapun berada,” ujar politisi senior ini.
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (DEN)