Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Datangi Rumah di Jalan Agus Salim Bojonegoro, Telusuri Jejak Perusahaan Konstruksi

    KPK Datangi Rumah di Jalan Agus Salim Bojonegoro, Telusuri Jejak Perusahaan Konstruksi

    Bojonegoro (beritajatim.com) – Ketenangan warga di Jalan KH. Agus Salim, Desa Kauman, Kecamatan Bojonegoro, mendadak terusik pada Kamis (27/11/2025) siang. Tepat pukul 14.00 WIB, dua unit mobil berwarna hitam berhenti di depan sebuah rumah warga.

    Suasana semakin tak biasa ketika sejumlah personel polisi dengan senjata lengkap terlihat turun mengawal rombongan tersebut. Belakangan diketahui, tamu tak diundang itu adalah tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang tengah melakukan penggeledahan.

    Seorang penjaga toko di sekitar lokasi, yang meminta namanya disamarkan, menjadi saksi mata kedatangan rombongan tersebut. “Iya, kemarin ada polisi juga yang berjaga. Mobil hitam berhenti, penumpangnya langsung masuk. Tapi saya tidak tahu pasti ada kasus apa,” ujarnya, Jumat (28/11/2025).

    Rumah yang menjadi sasaran tersebut dihuni oleh Esti, seorang ibu rumah tangga. Saat dikonfirmasi, Esti membenarkan adanya kedatangan sejumlah orang yang dikawal aparat bersama adik kandungnya sendiri. Meski begitu, Esti mengaku tidak tahu-menahu perihal tujuan kedatangan mereka.

    Ia memilih berada di bagian belakang rumah saat penyidik melakukan aktivitasnya. “Saya kurang paham ada apa, soalnya saya di belakang rumah. Yang jelas kemarin ada beberapa orang datang, ada juga perempuannya,” ungkap Esti.

    Ketika disinggung mengenai sosok adiknya yang turut hadir, Esti menyebut sang adik memang jarang pulang karena bekerja di luar kota.

    Sementara itu, sumber terpercaya yang tak mau disebutkan namanya mengatakan bahwa tim penyidik KPK sebelumnya sempat meminta izin ke Pemerintah Desa Kauman sebelum bergerak.

    Menurut sumber tersebut, rumah yang ditinggali Esti bukanlah target utama, melainkan hanya tercatat sebagai alamat administrasi dari sebuah perusahaan jasa konstruksi.

    “Benar, kemarin tim KPK meminta izin ke Pemdes Kauman. Tapi rumah Bu Esti itu hanya alamat kantor tertulis saja,” jelas sumber tersebut.

    Karena tidak menemukan aktivitas perkantoran yang signifikan, tim antirasuah itu dikabarkan tidak membawa berkas apa pun dari rumah Esti. Mereka lantas bergerak menuju lokasi lain yang diduga menjadi kantor operasional perusahaan di kawasan Kelurahan Banjarjo, Kecamatan Bojonegoro.

    Dikonfirmasi terpisah, Kapolres Bojonegoro AKBP Afrian Satya Permadi membenarkan kehadiran anggotanya di lokasi. Namun, ia menegaskan bahwa peran kepolisian hanya sebatas permintaan pengamanan. “Ya, benar. Kami hanya dimintai pengamanan saja,” ujar AKBP Afrian singkat.

    Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari Juru Bicara KPK terkait detail kasus maupun barang bukti yang diamankan dari rangkaian penggeledahan di Kota Migas tersebut. [lus/kun]

  • Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Dkk Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Dkk Ucapkan Terima Kasih ke Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi mengucapkan terimakasih kepada Presiden Prabowo Subianto dan jajarannya usai mendapatkan rehabilitasi terkait kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    “Kami bertiga menyampaikan syukur kepada Allah SWT atas limpahan karunia luar biasa bagi kami,” ujar Ira usai bebas dari Rutan KPK, Jumat (28/11/2025).

    Setelah itu, Ira Puspadewi juga mengucapkan terimakasih kepada sejumlah pihak mulai dari Presiden Prabowo Subianto, Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, Mahkamah Agung RI, sejumlah menteri hingga Seskab Teddy.

    Apresiasi itu dilayangkan Ira karena telah memberikan pengampunan atau rehabilitasi pada kasus akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh ASDP.

    “Kedua kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke bapak Presiden Prabowo. Yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” pungkasnya.

    Sebelumnya, informasi rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

    Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta. 

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • 9
                    
                        Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK
                        Nasional

    9 Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK Nasional

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Dibebaskan dari Rutan KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, bebas dari Rumah Tahanan Merah Putih, Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK), Kuningan, Jakarta, pada Jumat (28/11/2025).
    Berdasarkan pantauan Kompas.com, Ira disambut sejumlah anggota keluarganya dan terlihat mengenakan pakaian serba pink.
    Selain Ira, terdapat dua terdakwa lainnya, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Sebelumnya,
    KPK
    mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait
    rehabilitasi

    Ira Puspadewi
    dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan bahwa surat tersebut sedang ditindaklanjuti oleh komisi antirasuah.
    “Surat sudah diterima, kami segera proses,” kata Budi melalui pesan singkat kepada wartawan pada Jumat pagi.
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi.
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus
    korupsi
    di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Tahanan Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Resmi Bebas dari Tahanan Usai Dapat Rehabilitasi dari Prabowo

    Bisnis.com, JAKARTA — Mantan Direktur Utama (Dirut) ASDP, Ira Puspadewi resmi dinyatakan bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    Sebelumnya, kabar rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

    Adapun, Ira sejatinya sudah ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisi PT JN. Ira kemudian divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

  • BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

    BPKP Bantah Laporkan Kasus Korupsi ASDP Akuisisi Jembatan Nusantara

    Liputan6.com, Jakarta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) membantah kasus korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). BPKP membantah hasil auditnya jadi rujukan terhadap korupsi tersebut.

    “Dengan ini kami menyampaikan bahwa kami tidak pernah menyampaikan laporan adanya dugaan tindak pidana korupsi dalam akuisisi PT JN oleh ASDP kepada KPK,” kata Juru Bicara BPKP, Gunawan Wibisono dalam keterangan resmi, Jumat (28/11/2025).

    Dia menuturkan, BPKP sebagai auditor internal pemerintah pernah melakukan reviu terhadap aksi korporasi ASDP dalam akuisisi PT JN pada 2021. 

    Hasilnya pun disampaikan kepada ASDP selaku entitas yang meminta reviu dari BPKP pada 2022 sebagai bahan melakukan perbaikan/penguatan Governance, Risk dan Control (GRC) dalam proses akuisisi.

    “Merujuk kepada peraturan internal BPKP serta Standar Audit Intern Pemerintah Indonesia (SAIPI) 2021, pelaksanaan pengawasan oleh BPKP dilakukan atas permintaan dari entitas klien, mitra, atau auditi,” ungkap Gunawan.

    BPKP Tak Hitung Kerugian Negara dari Akuisisi

    Gunawan menjelaskan lagi, seluruh produk pengawasan, termasuk laporan, rekomendasi, maupun bentuk komunikasi lainnya, menjadi bagian dari hubungan kerja antara BPKP dan entitas tersebut. “Oleh karena itu, hasil pengawasan hanya disampaikan kepada entitas peminta dan tidak ditujukan kepada pihak lain,” ujarnya.

    Gunawan mengakui, KPK pernah meminta BPKP untuk menghitung kerugian keuangan negara dalam kasus akuisisi PT JN oleh PT ASDP pada 2024.

    “Namun pada akhirnya KPK menghitung kerugian keuangan negara menggunakan tim akuntan forensik internal KPK,” tegas dia.

     

  • Medan Dikepung Banjir, Gus Umar Kritik Bobby Nasution: Sejak Wali Kota Tidak Ada yang Dibenahi

    Medan Dikepung Banjir, Gus Umar Kritik Bobby Nasution: Sejak Wali Kota Tidak Ada yang Dibenahi

    FAJAR.CO.ID, JAKARTA — Salah tokoh Nadhatul Ulama (NU), Umar Sahadat Hasibuan atau Gus Umar menyorot tajam Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Bobby Nasution.

    Sorotan ini disampaikannya karena bencana banjir yang saat ini mengepung Kota Medan.

    Lewat cuitan di akun media sosial X pribadinya, Umar Hasibuan membagikan sorotannya itu.

    Ia menyebut selama Bobby Nasution jadi Wali Kota sebelum menjabat Gubernur, tidak ada yang dibenahi.

    Khususnya untuk menangani potensi banjir yang kapan saja bisa terjadi di Medan.

    “Hei Bobby Nasution kau jadi wali kota Medan gak ada kau benahi banjir di medan,” tulisnya dikutip Jumat (28/11/2025).

    Umar pun menyarankan kepada Bobby Nasution agar lebih membenahi Kota Medan.

    Ini menurutnya hal yang perlu, mengingar banjir yang terjadi di kota tersebut.

    Kalau perlu, katanya, untuk pembenahan ini Umar menyarankan agar Bobby lebih baik memanggil ahli untuk pembenahan.

    “Sekarang daripada kau bangun jalan yang akhirnya Kadismu di-OTT @KPK_RI mending kau benahi kota Medan supaya gak banjir,” tuturnya.

    “Panggil ahli dan kau benahi medan spy gak parah gini banjirnya,” pinta Gus Umar. (Erfyansyah/Fajar)

  • KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan? Nasional 28 November 2025

    KPK Terima Salinan Keppres Rehabilitasi, Kapan Ira Puspadewi Dibebaskan?
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sudah menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) terkait pemberian rehabilitasi eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Diketahui, Presiden
    Prabowo
    Subianto merehabilitasi
    Ira Puspadewi
    , mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT
    ASDP
    Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Ketiganya sebelumnya divonis bersalah oleh hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    Hakim pun menjatuhkan vonis 4,5 tahun penjara terhadap Ira Puspadewi. Lalu, masing-masing 4 tahun penjara kepada Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Setelah menerima salinan Keppres terkait rehabilitasi terhadap Ira Puspadewi dkk,
    KPK
    mengatakan, surat keputusan tersebut sedang ditindaklanjuti.
    “Pagi ini kami sudah menerima surat dari Kementerian Hukum dan saat ini masih berprogres di internal KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
    Namun, terkait pembebasan Ira Puspadewi dan dua terdakwa lainnya, KPK menyatakan masih membutuhkan waktu.
    Budi kembali menyebut bahwa KPK baru menerima salinan Keppres tersebut pada Jumat pagi.
    “Saya kira tidak ada kendala ya, jadi memang surat sudah kami terima pagi ini dan langsung kami proses di internal KPK,” ujarnya.
    Budi menjelaskan, internal KPK sedang mempelajari Keppres Rehabilitasi ini karena perkara ASDP sudah inkracht atau berkekuatan hukum tetap, yakni para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum.
    Menurut dia, salah satu yang tengah dipelajari KPK adalah mempertimbangkan perihal mengeksekusi dahulu Ira Puspadewi dkk ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas).
    Pasalnya, perkara ASDP yang menjerat Ira Puspadewi dkk tersebut sudah berkekuatan hukum tetap.
    “Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” kata Budi.
    Secara terpisah, Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki memastikan bahwa proses pembebasan Ira Puspadewi dkk akan dilakukan sesuai aturan yang berlaku
    “Untuk mengeksekusinya tentunya akan dilaksanakan secepatnya, setelah prosedur dan tata cara dilakukan sesuai aturan yang ada,” kata Ibnu di Taman Ismail Marzuki, Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    “Hari ini baru diterima keputusan presiden tentang rehabilitasi. Hal ini KPK tentu akan melaksanakan dan menghormati Keputusan Presiden tersebut karena hal tersebut merupakan hak prerogatif yang didaftarkan pada Pasal 14 UUD 1945,” ujarnya lagi.
    Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspadewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
    “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
    Hakim menyatakan,
    eks Dirut ASDP
    itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
    Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Eks Dirut Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK Beberkan Detail Korupsi ASDP

    Eks Dirut Ira Puspadewi Dapat Rehabilitasi, KPK Beberkan Detail Korupsi ASDP

    Liputan6.com, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut bahwa dugaan tindak pidana korupsi dalam proses akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry tetap memiliki dasar kuat, meski tiga tersangka telah memperoleh rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.

    Lembaga antirasuah menyatakan, penyidikan yang dilakukan telah menemukan rangkaian perbuatan melawan hukum oleh eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi dan dua mantan petinggi lainnya. Selain itu, segala proses penanganan pun dilakukan transparan kepada publik.

    “Termasuk terkait dengan perkara ASDP ini, kami dari awal sudah menyampaikan setiap perkembangannya dari penyidikan, apa saja yang menjadi perbuatan melawan hukum dari para tersangka waktu itu sudah kami jelaskan ya,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/11/2025).

    Budi menjelaskan, KPK menemukan proses akuisisi PT JN didahului perubahan aturan internal yang sengaja dimodifikasi untuk meloloskan transaksi. Aturan itu kemudian dikembalikan seperti semula setelah proses persetujuan berjalan.

    Selain itu, valuasi kapal dinilai bermasalah karena harga telah disepakati sebelum adanya penilaian oleh Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP).

    “Di mana sudah ada kesepakatan di awal tanpa melalui penilaian oleh KJPP terlebih dahulu,” ucap Budi.

    Ia menyebut, penilaian oleh KJPP hanya menjadi formalitas karena keputusan harga telah ditentukan sebelumnya.

    “Sehingga apa yang dilakukan oleh KJPP dalam menilai atau memvaluasi kapal itu hanya formalitas, hanya stempel saja, ketika kesepakatan harga sudah terjadi di awal,” terang Budi.

     

    Menteri Hukum masih menunggu Keputusan Presiden terkait pemberian rehabilitasi kepada mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi. Begitu diterima, salinan Keppres akan langsung diserahkan ke KPK.

  • KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bakal Bebas Hari Ini?

    KPK Terima Keppres Rehabilitasi, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Bakal Bebas Hari Ini?

    Budi menyebut rehabilitasi tidak serta merta menghapus kewajiban KPK memastikan seluruh aspek hukum berjalan sesuai prosedur. Lembaga antirasuah menegaskan bahwa segala proses tetap harus mempertimbangkan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait perkara korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN).

    “Nanti kami akan pelajari ya terkait dengan surat keputusan rehabilitasi itu seperti apa,” katanya

    Ia menjelaskan, putusan pengadilan tingkat pertama yang dijatuhkan pada 20 November 2025 lalu masih menjadi bagian penting dalam pertimbangan internal KPK.

    “Mengingat dalam perjalanan perkara ini kemarin tanggal 20 November ya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada tingkat pertama sudah memberikan putusannya bahwa saudara Ibu Ira dan kawan-kawan terbukti bersalah dalam perkara akuisisi PT ASDP ini,” jelas Budi.

    Oleh sebab itu, KPK harus memastikan lebih dulu apakah pelaksanaan rehabilitasi perlu didahului dengan proses eksekusi lanjutan atas putusan tersebut.

    “Sehingga itu juga nanti kami akan cek ulang ya terkait dengan itu, apakah kemudian harus eksekusi dulu atau seperti apa,” ujar dia.

    Selain itu, sejumlah aspek administratif saat ini juga masih diproses internal KPK menjelang pelaksanaan keputusan rehabilitasi. Meski demikian, Budi enggan menyampaikan detail tahapan yang sedang berlangsung.

    “Detailnya belum bisa kami sampaikan ya karena ini kan ranah internal begitu ya,” kata Budi.

     

  • Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi Nasional 28 November 2025

    Kasus Jet Pribadi Kaesang Disinggung di Sidang Eks Sekretaris MA Nurhadi
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
    Kubu Eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi menyinggung penerimaan fasilitas jet oleh putra bungsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Widodo), Kaesang Pangarep, saat membacakan nota keberatan atau eksepsi dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
    Kuasa hukum
    Nurhadi
    menyinggung bahwa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) telah menerapkan standar ganda dalam memperlakukan kasus kliennya dibandingkan dengan peristiwa yang melibatkan Kaesang.
    Dalam kasus ini, Nurhadi didakwa mengendalikan menantunya, Rezky Herbiyono, untuk menerima
    gratifikasi
    dan melakukan pencucian uang melalui rekening Rezky serta beberapa pihak lainnya.
    “Kalaupun penerimaan Rezky Herbiyono yang merupakan hasil dari kegiatan bisnis disangkutpautkan dengan Terdakwa, maka timbul pertanyaan, lantas apa bedanya dengan fasilitas yang diterima oleh
    Kaesang Pangarep
    ?” ujar salah satu pengacara Nurhadi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jumat (28/11/2025).
    Pihak Nurhadi juga menyinggung soal penggunaan fasilitas jet pribadi oleh Kaesang yang ramai dibicarakan publik pada Agustus 2024 lalu.
    Menurut mereka, tidak mungkin seorang Kaesang bisa menerima fasilitas tersebut jika bukan karena statusnya sebagai anak Jokowi.
    “Apakah seorang manusia bernama Kaesang Pangarep jika tidak dalam kapasitasnya sebagai putra Presiden? Apa mau oligarki menyediakan fasilitas untuk seorang Kaesang Pangarep jika dia bukan anak dari Presiden Joko Widodo?” ujar sang kuasa hukum.
    Kubu Nurhadi juga menyoroti respons petinggi KPK yang seakan-akan membela Kaesang.
    “Ironisnya, KPK melakukan pembelaan untuk seorang Kaesang Pangarep anak Presiden Joko Widodo yang menerima fasilitas dari oligarki dengan alasan bahwa fasilitas itu diberikan tidak ada kaitannya dengan kedudukan Kaesang Pangarep sebagai anak Joko Widodo selaku Presiden,” imbuh pengacara itu.
    Pada akhirnya, KPK menyatakan tidak berwenang untuk memeriksa Kaesang terkait penggunaan fasilitas jet pribadi ini karena putra bungsu Jokowi bukan pegawai negeri sipil (PNS).
    Sementara, dalam dakwaan, KPK selalu menyangkutpautkan tindakan Rezky dengan Nurhadi.
    “Sangat terang dan jelas penanganan perkara
    a quo
    KPK
    in casu
    penyidik
    juncto
    penuntut umum telah menggunakan standar ganda dalam menentukan subyek tersangka,” kata pengacara Nurhadi.
    Kubu Nurhadi menyebutkan, jika hakim tetap mengadili dan memeriksa perkara Nurhadi, ini akan menjadi preseden buruk untuk penegakan hukum di masa depan.
    Mereka juga menilai surat dakwaan JPU cacat dan tidak dapat diterima.
    “Surat dakwaan penuntut umum telah disusun dengan melanggar hukum sebagaimana ditentukan Pasal 140 ayat 1 KUHAP dan Pasal 52 ayat 1 Undang-Undang KPK, sehingga dakwaan a quo adalah cacat dan oleh karenanya demi hukum harus dinyatakan tidak dapat diterima,” kata kubu Nurhadi.
    Pada kasus ini, Nurhadi dijerat dengan dua dugaan tindak pidana, yaitu gratifikasi senilai Rp 137,1 miliar dan juga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp 307,2 miliar.
    Atas perbuatannya ini, Nurhadi dijerat dengan pasal berlapis.
    Untuk tindak pidana gratifikasi, Nurhadi disebutkan melanggar Pasal 12 B jo Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sementara, untuk TPPU yang dilakukannya, Nurhadi didakwa melanggar Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
    Sebelumnya, pada tahun 2021, Nurhadi sudah terbukti menerima suap dan gratifikasi dari sejumlah kepengurusan perkara.
    Saat itu, ia divonis 6 tahun penjara setelah terbukti menerima suap sebesar Rp 35,726 miliar dari Direktur Utama PT Multicon Indrajaya Terminal (MIT) 2014-2016, Hiendra Soenjoto, terkait kepengurusan dua perkara Hiendra.
    Selain itu, dia juga terbukti menerima gratifikasi sebanyak Rp 13,787 miliar dari sejumlah pihak yang berperkara, baik di tingkat pertama, banding, kasasi, maupun peninjauan kembali.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.