Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK
Tim Redaksi
JAKARTA, KOMPAS.com –
Tim kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P
Hasto Kristiyanto
berharap persidangan kliennya hari ini akan mengungkap bagaimana praktik daur ulang perkara oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (
KPK
).
Adapun jaksa KPK hari ini akan menghadirkan saksi eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, eks kader PDI-P Saeful Bahri, dan pengacara PDI-P Donny Tri Istiqomah.
Tio dan Saeful merupakan terpidana kasus suap Harun Masiku yang kini menyeret nama Hasto.
Keduanya disebut menjadi perantara suap Harun.
“Kami berharap persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi hari ini dapat menunjukkan adanya praktik daur ulang yang dilakukan penyidik KPK seperti yang sejak awal kami yakini,” kata pengacara Hasto, Maqdir Ismail, dalam keterangannya, Kamis (24/4/2025).
Maqdir berharap sidang berjalan dengan adil dan tidak mengaburkan fakta persidangan perkara Tio serta Saeful yang sudah inkrah.
Dalam salinan putusan perkara Tio dan Saeful yang telah berkekuatan hukum tetap, kata Maqdir, tidak ada keterangan yang menyebut sumber suap berasal dari Hasto, melainkan dari Harun Masiku.
“Tidak ada satu pun sumber dana suap tersebut dari Hasto Kristiyanto,” tutur Maqdir.
Sementara itu, kuasa hukum Hasto lainnya, Febri Diansyah, mengaku telah memeriksa berkas perkara.
Ia mengaku menemukan keterangan saksi yang tidak konsisten.
Di antaranya adalah keterangan eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan yang mencampuradukkan fakta dengan asumsi.
Menurut Febri, pada sidang sebelumnya, Wahyu mengakui bahwa keterangannya dalam berita acara pemeriksaan (BAP) merupakan asumsi.
Ia berpendapat uang yang diterima melalui Tio bersumber dari Hasto.
“Dalam sidang hari ini dan Jumat besok kita akan uji secara terbuka materi perkara tersebut. Kami berharap persidangan demi persidangan ini membuat fakta lebih terang benderang,” ujar Febri.
Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.
Kementrian Lembaga: KPK
-
/data/photo/2025/03/12/67d147932d9a9.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)
Pengacara Hasto Harap Sidang Ungkap Praktik Daur Ulang Kasus oleh KPK Nasional 24 April 2025
-

Connie Bakrie Akhirnya Serahkan Dokumen & Video Rahasia: Nomor 16 dan 7 Paling Mengerikan – Halaman all
TRIBUNNEWS.COM – Pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie akhirnya menyerahkan dokumen rahasia yang dititipkan Sekjen PDIP, Hasto Kristiyanto dulu.
Connie mengaku telah menyimpan dokumen rahasia tersebut sejak lama di Rusia.
Ia menerangkan dokumen rahasia tersebut harus diserahkan kembali pada Hasto Kristiyanto.
“Jadi begini saya terangkan, notaris pertama tentang 32 dokumen, dicap oleh notaris,” ucap Connie, dikutip dari Instagram @connierahakundinibakrie pada Rabu (23/4/2025).
“Ini notaris Rusia ya mbak?” jawab Wasekjen DPP PDIP, Aryo Adhi Dharmo yang menerima dokumen tersebut.
“Rusia. Terus notaris kedua dokumen tambahan. Jadi total dokumen di saya itu ada 37,” terang Connie.
Connie menyebutkan beberapa poin dokumen yang menurutnya mengerikan bagi Indonesia.
“Yang paling mengerikan menurut saya itu nomor 16, nah itu hubungannya dengan Kapolri,” ujar Connie.
“Dan nomor tujuh, bagaimana PDIP mau dibubarkan dan dihancurkan,” tambahnya.
“Nah itu saja, kalo saya dititipkan saya deg deg an dengan dokumen-dokumen itu. Yang lain kan tentang korupsi-korupsi,” jelas Connie.
Selain dokumen, Connie juga memberikan dokumen berbentuk video yang berada di dalam flashdisk.
“Nah kemudian, selain dokumen itu saya diberikan video. Dan video ini harus saya serahkan ke Mas Adi, soalnya orang nanya ‘bentuknya apa’ ‘bentuknya apa’, bentuknya ini, flashdisk.”
“Tidak ada saya copy ini semua, saya ada perjanjian dengan Mas Hasto tidak boleh saya edarkan dan lain-lain apalagi meng-copy.”
Connie pun mengungkapkan alasan menyerahkan dokumen rahasia tersebut.
Ia mengaku mendapatkan gelar di Rusia yang setara dengan Perdana Menteri.
Artinya Connie akan menetap lebih lama di Rusia.
“Kalau ditanya kenapa saya serahkan ke Pak Adi. Saya tidak punya akses. Kedua Ibu (Megawati) bilang ke saya untuk tidak boleh bicara sama sekali, lalu untuk apa saya pegang dokumen?”
Terakhir, Connie mengaku telah naik pangkat dari pihak kampus di Rusia yang mengharuskan dirinya menetap setidaknya hingga 2026.
“Jadi akhirnya saya harus menetap di Rusia mungkin mau jadi warga negara,” terang Connie sambil tertawa.
Sebelumnya diketahui, Connie sempat menghebohkan publik Indonesia dengan muncul mengaku memiliki dokumen rahasia yang berhubungan dengan nasib Indonesia.
Ia muncul setelah Sekjen Hasto Kristianto telah ditetapkan sebagai tersangka KPK.
Bahkan disebutkan dokumen rahasia tersebut dapat membongkar keburukan keluarga Jokowi.
Namun, usai Hasto Kristiyanto resmi ditangkap, Connie Bakrie belum juga membongkar dokumen rahasia tersebut.
Di sisi lain, pengamat militer itu mendesak KPK untuk segera menandatangani surat pemanggilan dan penersangkaan seseorang.
Connie Bakrie tidak menyebut siapa sosok orang tersebut.
Sebelumnya, Connie Bakrie bahkan blak-blakan dokumen tersebut juga menyeret Iriana Joko Widodo.
“Ibu Iriana, by the way jangan tenang-tenang Buk. Babak Ibu belum keluar,” ujar Connie dalam YouTube Abraham Samad yang tayang Senin (31/12/2024).
Dalam kesempatan yang sama, Connie meminta Jokowi sadar di atas langit masih ada langit.
Pasalnya dokumen yang ia bawa tentu menyangkut namanya.
Bahkan tak hanya Hasto, Andi Wijayanto juga disebut memiliki kartu AS keluarga Jokowi.
“Boleh nggak dibocorkan satu saja yang paling urgent dalam dokumen itu. Ada gak keterlibatan ‘Mulyono’ dalam dokumen tersebut?” tanya Abraham Samad dalam laman YouTube-nya, Senin (31/12/2024).
“Saya jawab dengan tegas dan jelas. Yang pasti, jika tidak penting dan tidak menyangkut negara, tidak mungkin dititipkan ke saya,” tegas Connie Bakrie.
Selanjutnya, Connie memastikan dokumen tersebut menyangkut ‘Mulyono’ alias nama yang kerap disematkan untuk Joko Widodo.
“Bahwa menyangkut ‘Mulyono’ sedikit banyak pasti. Apakah ‘Mulyono’ saja? Belum tentu.”
“Masih banyak yang lainnya?” tanya Abraham lagi.
“Iya dong,” sahut Connie.
(Tribunnews.com/ Siti N)
-

KPK Siap Miskinkan dan Kejar Aset Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan dalam kasus dugaan pencucian uang.
Hasbi diperiksa oleh penyidik KPK, Selasa (22/4/2025), ihwal dugaan pencucian uang yang dilakukannya dari hasil tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan, para penyidiknya masih mendalami dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) tersebut kendati Hasan sudah dijatuhi hukuman pidana penjara selama 6 tahun atas perkara suap pengurusan perkara.
“TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” kata Asep kepada wartawan, dikutip Rabu (23/4/2025).
Asep lalu menyebut penyidikan soal pencucian uang Hasbi Hasan terus dilakukan untuk melacak aset-aset hasil korupsi yang diduga disamarkan hingga disembunyikan olehnya. Harapannya, aset-aset tersebut nantinya bisa dirampas dan dikembalikan ke negara.
“Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” kata perwira tinggi Polri bintang satu itu.
Adapun KPK mengumumkan Hasbi telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang sejak Januari 2024 lalu. Sebelum itu, dia telah dibawa ke persidangan atas dakwaan suap pengurusan perkara di MA yang turut melibatkan dua hakim agung.
Hasbi kemudian dijatuhi hukuman pidana penjara selama enam tahun dan denda Rp1 miliar pada perkara suap itu berdasarkan putusan kasasi. Kini, dia telah berstatus terpidana.
-

KPK Pastikan Usut Debitur ‘Nakal’ LPEI yang Rugikan Negara Rp11,7 Triliun
Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan bakal memeriksa debitur Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI) yang diduga terlibat dalam kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit ekspor. Kasus itu diduga merugikan keuangan negara hingga total Rp11,7 triliun.
Sampai dengan saat ini, KPK baru melakukan penahanan terhadap tiga orang tersangka yang merupakan pihak dari PT Petro Energy (PE), salah satu dari total 11 perusahaan debitur LPEI yang terindikasi fraud. Sebanyak 11 debitur itu diduga memicu kerugian negara triliunan rupiah.
Kemarin, Selasa (22/4/2025), penyidik KPK memeriksa sejumlah saksi di antaranya mantan petinggi LPEI yaitu bekas Direktur Eksekutif LPEI Ngalim Sawega dan bekas Direktur Pelaksana IV LPEI Arif Setiawan. Keduanya diperiksa soal pemberian kredit ekspor ke PT SMJL.
“Keduanya hadir, didalami terkait dengan proses persetujuan pembiayaan kepada PT SMJL,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
Berdasarkan keterangan terpisah, Tessa menjelaskan bahwa kasus dugaan korupsi di LPEI melibatkan lebih dari satu perusahaan yang menerima fasilitas pembiayaan dari negara.
Tidak hanya memeriksa pihak debitur yang bermasalah, lanjut Tessa, lembaga antirasuah juga memeriksa para pegawai hingga petinggi LPEI yang ikut mengetahui maupun memberikan persetujuan pembiayaan kepada para perusahaan tersebut.
“Nanti tentunya sudah atau yang akan datang dimintakan keterangan perusahaan-perusahaan lain yang berkenaan atau terlibat dengan LPEI itu pasti akan dilakukan pemanggilan,” ujarnya.
Adapun berkaitan dengan PT SMJL, berdasarkan catatan Bisnis, KPK sudah pernah memeriksa sejumlah saksi terkait. Pada 20 Januari 2025, penyidik telah memeriksa pemilik PT Bara Jaya Utama (BJU Group) sekaligus Komisaris Utama PT SMJL, Hendarto, mantan Kepala Divisi Pembiayaan I LPEI Kukuh Wirawan dan mantan Sekretaris Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi Mutiara Permata Hati.
Pada pemeriksaan tersebut, KPK mendalami soal penerimaan dan pemberian uang terkait dengan pengajuan kredit LPEI. Penyidik juga mendalami soal fasilitas-fasilitas yang diterima direktur LPEI sesuai dengan aturan.
Sementara itu, beberapa bulan sebelumnya pada 15 November 2024, penyidik telah memeriksa pegawai PT SMJL, Iman Suyitno, dan pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Palangkaraya, Bangkit.
Dari pemeriksaan itu, penyidik mendalami soal operasional dan keadaan PT SMJL yang sudah dinyatakan pailit.
Di sisi lain, penyidik turut mendalami aset-aset yang diduga dimiliki oleh tersangka kasus LPEI berinisial H, di Kalimantan Tengah.
Adapun, dari total 11 debitur bermasalah yang diduga merugikan keuangan negara Rp11,7 triliun, KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah mantan Direktur Pelaksana LPEI Dwi Wahyudi (DW) dan Arif Setiawan (AS).
Kemudian, tiga orang dari PT Petro Energy (PE) adalah pemilik perusahaan yakni Jimmy Masrin (JM), Direktur Utama Newin Nugroho (NN) serta Direktur Keuangan Susy Mira Dewi Sugiarta (SMD).
Pada klaster kasus PT PE, perusahaan itu disebut menerima kredit ekspor senilai US$18 juta pada termin pertama, dan dilanjutkan untuk termin kedua sebesar Rp549 miliar.
Kasus LPEI yang melibatkan PT PE hanya sebagian dari debitur yang diduga terindikasi fraud. Total ada 11 debitur LPEI yang diusut oleh KPK saat ini. Dugaan fraud terkait dengan 11 debitur itu berpotensi merugikan keuangan negara hingga Rp11,7 triliun.
“Total kredit yang diberikan dan jadi potensi kerugaian negara kurang lebih Rp11,7 triliun. Jadi untuk bulan Maret ini KPK telah menetapkan lima orang tersangka, sedangkan 10 debitur lainnya masih penyidikan,” kata Kasatgas Penyidikan KPK Budi Sokmo pada konferensi pers beberapa waktu lalu.
-

Connie Bocorkan 2 Dokumen Paling Berbahaya yang Dititipkan Hasto, Singgung Kapolri dan Pembubaran PDIP
GELORA.CO – Saat menyerahkan dokumen dari Rusia, Connie Rahakundini Bakrie bocorkan 2 dokumen paling berbahaya yang dititipkan Hasto.
Penyerahan dokumen yang dititipkan oleh Hasto Kristiyanto mantan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan di lakukan oleh Connie karena beberapa alasan.
Menurut Connie, selain dirinya tidak memiliki akses untuk bertemu dan berkomunikasi dengan Hasto yang tengah menjalani penahan di rutan KPK serta pesan dari Megawati Soekarno Putri.
“Saya sudah tidak punya akses ke Pak Hasti jadi untuk apa saya pegang dokumen ini dan Ibu juga meminta saya untuk tidak boleh bicara sama sekali,” jelasnya.
Selain itu Connie juga menyampaikan jika dirinya terikat kontrak di kampus tempat dirinya mengajar di Rusia hingga 2028.
“Saya kontrak di St Petersburg State University hingga 2028 dan saya harus menetap di Rusia, bisa jadi saya jadi warga negara Rusia,” paparnya.
Sedangkan dokumen Hasto yang diserahkan oleh Connie berjumlah 37 dokumen dan satu adalah dokumen berupa video, di mana semuanya telah dinotariskan di Rusia.
Connie menyampaikan bahwa dari 37 dokumen tersebut terdapat 2 dokumen yang menurutnya mengerikan.
Bahkan Connie mengakui dirinya deg-degan dengan adanya dua dokumen yang dititipkan oleh Hasto.
“Ini ada 32 dokumen dicap notaris Rusia dan terdapat dokumen tambahan sehingga totalnya 37 dokumen,” ucapnya.
“Yang paling mengerikan untuk saya nomor 16, itu ada hubungan dengan Kapolri,” paparnya.
“Ada nomor 7, bagaimana PDIP mau dibubarkan,” jelasnya.
Tidak hanya itu, Connie juga menyerahkan satu dokumen berupa flash disk yang isinya adalah video.
“Ini dokumen video dan saya tidak mengkopi serta mengedarkan karena saya ada perjanjian dengan Mas Hasto,” tambahnya.
Meskipun demikian Connie tidak menjelaskan secara detil terkait dua isi dokumen terkait Kapolri dan pembubaran PDIP yang disampikannya saat menyerahkan 37 dokumen tersebut pada Wasekjen DPP PDIP.
Connie menyampaikan rasa terima kasihnya karena telah dipercaya untuk menyimpan dokumen tersebut.
Menurut Connie, dokumen itu diserahkan di tempat dirinya mengembalikan dokumen yang dititipkan oleh Hasto.
“Kan waktu diserahkan kita ada di ruangan yang sama,” kenang Connie saat menyerahkan dokumen titipan Hasto di Kantor DPP PDIP Jalan Diponegoro Menteng Jakarta Pusat. (*)
-

PPATK: Aliran Dana Dugaan Korupsi Capai Rp984 Triliun, Tertinggi Sepanjang Sejarah!
Bisnis.com, JAKARTA — Pusat pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mencatatkan total transaksi aliran dana pada kasus dugaan tindak pidana korupsi selama 2024 mencapai Rp984 triliun.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana membeberkan bahwa besaran aliran dana itu menjadi nilai terbesar dalam nominal transaksi dugaan tindak pidana.
Hal itu disampaikannya dalam acara Peringatan Gerakan nasional Anti Pencucian Uang dan Pencegahan Pendanaan Terorisme (APU PPT) ke-23, Kamis (17/4/2025).
“Nominal transaksi terkait dugaan tindak pidana korupsi memiliki nilai terbesar dengan total nominal transaksi sebesar Rp984 triliun,” katanya dikutip melalui siaran pers, Rabu (23/4/2025).
Selain besaran kasus dugaan tindak pidana korupsi, disebutkan juga selama 2024 dugaan tindak pidana di bidang perpajakan sebesar Rp301 triliun, perjudian sebesar Rp68 triliun dan narkotika sebesar Rp68 triliun.
Dengan demikian totalnya mencapai Rp1.459 triliun.
“Selama periode Januari sampai dengan Desember diketahui bahwa nominal transaksi yang diidentifikasi transaksi dugaan tindak pidana sebesar Rp1.459 triliun,” ujar Ivan.
Dalam kesempatan itu, dia juga diakui bahwa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dengan PPATK sudah lama menjalin kerja sama lintas sektor sejak lama.
“Dukungan hasil analisis dan hasil pemeriksaan PPATK sangat membantu KPK untuk melakukan pemberantasan korupsi hingga akarnya, tutur Ketua KPK Setyo Budiyanto dalam keterangan yang sama.
-

RUU Polri Akan Dibahas Setelah RUU KUHAP, Ini 8 Poin yang Dinilai Berbahaya
PIKIRAN RAKYAT – Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (RUU Polri) akan dibahas usai RUU Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Sebelumnya RUU Polri menuai banyak kritik, sebab revisi ini disebut-sebut berpotensi memberikan kekuasaan berlebihan kepada Polri dan mengancam prinsip demokrasi serta perlindungan hak asasi manusia (HAM).
Pada Selasa, 28 Mei 2024, rapat paripurna DPR resmi menetapkan RUU ini sebagai usul inisiatif DPR. Namun, prosesnya dinilai terburu-buru dan tidak transparan. RUU Polri bahkan tidak masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2020–2024.
Anggota Komisi III DPR RI, Rudianto Lallo, mengatakan bahwa RUU Polri kemungkinan baru akan dibahas setelah selesai. Menurutnya, RUU KUHAP saat ini menjadi prioritas karena harus selesai pada 2025 untuk mendampingi penerapan KUHP baru pada 2026.
“Saya belum bisa kasih tanggapan soal itu (RUU Polri dan RUU Kejaksaan). Kami pertegas saat ini fokus penyelesaian RUU KUHAP,” ujar Rudianto di Jakarta, Selasa, 22 April 2025.
Ia juga menyebut bahwa UU KUHAP yang berlaku saat ini sudah sangat tua karena dibuat pada tahun 1981, dan banyak pasalnya telah dibatalkan Mahkamah Agung.
Sementara itu, Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi menyampaikan bahwa pemerintah tetap menjadwalkan pengajuan RUU Polri dan Kejaksaan pada tahun ini.
“Sesuai dengan agenda seperti itu,” kata Prasetyo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin, 21 April 2025, sambil menambahkan bahwa isi kedua RUU masih akan dibahas lebih lanjut.
8 Poin RUU Polri yang Dinilai Bermasalah
Berikut ini adalah poin-poin kontroversial dalam RUU Polri yang menuai kritik dari publik dan lembaga masyarakat sipil:
Pengawasan Ruang Siber: Memberi kewenangan Polri untuk memblokir atau memperlambat akses internet, yang berisiko membatasi kebebasan berekspresi dan privasi warga. Penggalangan Intelijen: Polri dapat melakukan penggalangan dan meminta informasi dari lembaga lain tanpa kejelasan batas wewenang, berisiko tumpang tindih dengan BIN dan PPATK. Penyadapan Tanpa Izin: Polri diberi hak menyadap tanpa mekanisme izin seperti KPK, membuka peluang pelanggaran HAM. Intervensi Lembaga Penyidikan Lain: Polri bisa memberi arahan teknis ke penyidik lembaga lain, termasuk KPK, yang dinilai bisa melemahkan independensi. Penguatan Pam Swakarsa: Membuka jalan bagi kebangkitan Pam Swakarsa, yang memiliki catatan historis terkait represi terhadap masyarakat sipil. Perpanjangan Usia Pensiun: Usia pensiun anggota Polri diperpanjang hingga 65 tahun, yang dikhawatirkan menghambat regenerasi. Wewenang di Hukum Nasional dan Smart City: Polri terlibat dalam pembinaan hukum dan proyek smart city, menimbulkan tumpang tindih tugas dengan lembaga lain. Minimnya Mekanisme Pengawasan: Tidak ada penguatan signifikan terhadap pengawasan eksternal Polri. Kompolnas dan Komisi Etik masih diatur melalui peraturan internal, bukan undang-undang.
Belum lama ini Koalisi Masyarakat Sipil untuk Reformasi Kepolisian menyebut bahwa RUU ini justru memperluas kewenangan Polri secara tidak proporsional, alih-alih melakukan perbaikan mendasar terhadap institusi tersebut.
Dikhawatirkan, Polri akan menjadi lembaga “superbody” dengan kekuasaan besar namun minim pengawasan.
Belum reda kritik terhadap revisi UU TNI, kini muncul kekhawatiran serupa terhadap RUU Polri.
Banyak pihak mendesak agar pembahasannya ditunda dan dilakukan secara lebih terbuka serta melibatkan partisipasi publik. ***
Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News


:strip_icc():format(jpeg)/kly-media-production/medias/5139032/original/052519400_1740052175-WhatsApp_Image_2025-02-20_at_18.27.12.jpeg?w=1200&resize=1200,0&ssl=1)