Kementrian Lembaga: KPK

  • Saya Ingin Punya Masa Depan

    Saya Ingin Punya Masa Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Windy Yunita Bastari Usman atau lebih dikenal Windy Idol, tak kuasa menahan air mata ketika keluar dari Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Rabu, 24 April 2024. Finalis Indonesian Idol 2014 itu baru saja menyelesaikan pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Sekretaris Mahkamah Agung, Hasbi Hasan.

    Sambil menangis, Windy mengaku proses hukum kasus dugaan pencucian yang menjeratnya cukup menguras tenaga bahkan berdampak terhadap keluarga, merusak pekerjaan, dan masa depannya.

    “Saya pribadi sudah cukup menguras tenaga, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya ingin punya masa depan,” kata Windy dengan suara bergetar di hadapan awak media.

    KPK sudah menetapkan Windy dan kakaknya, Rinaldo Septariando, sebagai tersangka kasus dugaan pencucian uang. Dalam sidang perkara Hasbi Hasan sebelumnya, jaksa membeberkan dugaan penerimaan fasilitas yang dinikmati Windy seperti penginapan hotel, tas mewah, paket liburan, hingga rumah senilai Rp10 miliar.

    Windy berharap proses penyidikan kasusnya bisa segera tuntas, karena ia sudah merasa lelah menjalaninya. Ia pun meminta maaf kepada awak media lantaran tidak banyak memberikan keterangan mengenai materi pemeriksaan hari ini.

    “Aku minta maaf kalau tidak banyak kasih jawaban, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya,“ ucapnya.

    Bagaimana Keterlibatan Windy dalam Kasus TPPU?

    Perlu diketahui, kasus dugaan pencucian uang ini merupakan pengembangan dari perkara dugaan suap pengurusan perkara dan gratifikasi yang menjerat Hasbi Hasan. Dalam perkara tersebut, Hasbi telah divonis 6 tahun penjara

    Dalam persidangan, jaksa KPK mengungkap dugaan kedekatan Windy dengan Hasbi Hasan. Keduanya diketahui memiliki hubungan spesial dan saling memanggil “cayang”.

    Bukti lain yang diungkap jaksa adalah foto liburan mewah Windy dan Hasbi saat menerima fasilitas perjalanan wisata (flight heli tour) Bali, yang diduga dibiayai oleh Devi Herlina dengan kode pemesanan Free of Charge (FoC).

    Windy telah dicegah bepergian ke luar negeri oleh KPK sejak 21 Maret 2024. Namun, hingga kini belum ada konfirmasi apakah masa pencegahan tersebut diperpanjang.

    “Kita ingin menelusuri aset-aset hasil korupsi, ke mana saja dana itu dialirkan dan siapa saja yang menerima manfaatnya,” ucap Asep.

    Windy Idol Jadi Tersangka Pencucian Uang

    Windy mengakui dirinya telah menyandang status tersangka dalam perkara dugaan pencucian uang. Hal tersebut disampaikan usai menjalani pemeriksaan di gedung Merah Putih KPK, pada Selasa, 26 Maret 2024, lalu.

    “Iya (tersangka) seperti yang dibicarakan saja,” kata Windy Idol.

    Windy juga mengakui sudah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) dari KPK. Penyanyi jebolan Indonesia Idol tersebut menerima SPDP pada Januari 2024 lalu.

    “Sudah (terima SPDP). Januari (diterimanya)” ucap Windy.

    Akan tetapi, Windy tidak mengetahui persis soal alasan penyidik lembaga antirasuah menetapkannya sebagai tersangka. Dia hanya berharap proses hukum yang dijalaninya di KPK dapat segera rampung.

    “Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ucap Windy.

    Sebelumnya, KPK mengembangkan kasus dugaan suap dan penerimaan gratifikasi terkait penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA) ke pasal TPPU dengan menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • ​​Mendikdasmen Respons Karut-marut Program MBG: Mudah-mudahan Disempurnakan

    ​​Mendikdasmen Respons Karut-marut Program MBG: Mudah-mudahan Disempurnakan

    PIKIRAN RAKYAT – Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen), Abdul Mu’ti, merespons karut-marut pelaksanaan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) di Indonesia.

    Dalam keterangan terbaru, ia hanya meminta agar pelaksanaan MBG dievaluasi menyusul munculnya berbagai masalah, termasuk kasus keracunan massal di sejumlah sekolah.

    “Mudah-mudahan ini bisa menjadi evaluasi dari pihak-pihak yang terkait. Mudah-mudahan ke depan dapat tetap disempurnakan dan terlaksana sebaik-baiknya,” kata Abdul Mu’ti di Gedung C1 KPK, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Mu’ti menegaskan, tanggung jawab pelaksanaan MBG ada di tangan Badan Gizi Nasional (BGN). Namun, kementeriannya tetap mendukung penuh karena program ini merupakan salah satu prioritas Presiden Prabowo Subianto.

    “Kami mendukung sepenuhnya program Makan Bergizi Gratis ini sebagai program prioritas Pak Presiden dan kalau ada masalah tentu itu bagian dari evaluasi kita bersama-sama,” ujarnya.

    Rentetan Masalah Program MBG

    Sejak diluncurkan pada awal tahun 2025, Program Makan Bergizi Gratis telah berjalan hampir empat bulan. Namun, sepanjang perjalanan itu, sejumlah masalah serius mulai bermunculan:

    1. Kasus Keracunan Massal Berulang

    Masalah paling menonjol adalah keracunan massal yang dialami para siswa penerima makanan MBG.

    Kasus pertama terjadi pada Januari 2025, hanya beberapa pekan setelah program diluncurkan. Sebanyak 40 siswa di SDN Dukuh 03, Sukoharjo, Jawa Tengah, mengalami keracunan setelah menyantap makanan dari program tersebut.

    Belakangan, kasus serupa terjadi lagi di Cianjur, Jawa Barat, menimpa 79 siswa dari dua sekolah, yaitu MAN I Cianjur dan SMP PGRI I Cianjur. Para korban sempat dirawat di RSUD Sayang dan RS Bhayangkara Cianjur.

    “Total 79 siswa terdiri atas siswa MAN I sebanyak 60 orang dan SMP PGRI I sebanyak 19 orang. Saat ini, seluruhnya sudah pulang ke rumah masing-masing dan tetap mendapat pengawasan dari tenaga kesehatan dari puskesmas terdekat,” ujar Kepala Bidang Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Dinkes Cianjur, Frida Laila Yahya.

    Menurut Frida, pihaknya masih menunggu hasil uji laboratorium untuk memastikan penyebab keracunan. Kasus di Cianjur bahkan ditetapkan sebagai kejadian luar biasa (KLB).

    Selain di Jawa Tengah dan Jawa Barat, kasus serupa juga muncul di Bombana, Sulawesi Tenggara, di mana siswa mengalami muntah dan sakit perut diduga akibat menyantap ayam yang basi.

    Kepala BGN, Dadan Hindayana, menyatakan semua insiden tersebut menjadi bahan evaluasi pihaknya.

    “Kejadian ini sebagai pembelajaran besar untuk perbaikan sistem (pelaksanaan MBG) ke depan,” katanya.

    2. Mitra Dapur Tak Dibayar, Gegas Somasi BGN

    Masalah lain muncul dari sisi mitra penyedia makanan. Salah satu mitra dapur MBG di Kalibata, Jakarta Selatan, mengaku tidak dibayar oleh Yayasan MBG, hingga akhirnya tutup dan berhenti beroperasi.

    Kuasa hukum mitra dapur, Danna Harly, menyebut kliennya, Ira, telah mengeluarkan dana hampir Rp975 juta untuk memasak 65.025 porsi makanan pada Februari–Maret 2025, tapi tidak menerima pembayaran sepeser pun.

    “Kami selaku kuasa hukum menyesalkan tindakan MBN yang tidak membayarkan sepeserpun hak dari Ibu Ira, selaku mitra dapur Makan Bergizi Gratis di Kalibata,” ujar Danna.

    Ia menjelaskan bahwa dalam kontrak, harga per porsi ditetapkan Rp15.000, tapi kemudian diturunkan menjadi Rp13.000 dan masih dipotong lagi Rp2.500 per porsi. Merasa dirugikan, kliennya melapor ke polisi.

    “Saya sudah somasi, sudah ajukan hak tagih dan sudah ke BGN juga untuk mengonfirmasi ini dan sampai sekarang belum ada. Maka dari itu kami sudah siapkan untuk langkah hukum baik gugatan maupun laporan polisi,” katanya.

    Laporan ke Polda Metro Jaya sudah diterima dengan nomor: LP/B/1160/IV/2025/SPKT/POLRES METRO JAKSEL/POLDA METRO JAYA, pada Kamis, 10 April 2025. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Air Mata Windy Idol Tak Terbendung Seusai Jalani Pemeriksaan KPK

    Air Mata Windy Idol Tak Terbendung Seusai Jalani Pemeriksaan KPK

    Jakarta, Beritasatu.com – Windy Yunita Bestari Usman (WY), yang lebih dikenal sebagai Windy Idol, telah menyelesaikan pemeriksaan oleh tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Kamis (24/4/2025). Pemeriksaan ini terkait dengan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjeratnya bersama mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan (HH).

    Seusai pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Windy  Idol memilih irit bicara mengenai materi pemeriksaannya. Ia meminta agar hal tersebut ditanyakan langsung kepada penyidik. Namun, ia sempat menyampaikan harapan dan permintaan doa dari masyarakat.

    “Tanya penyidiknya, mohon maaf. Aku lagi dalam keadaan tidak baik-baik saja,” ujar Windy.

    Windy Idol membantah keterlibatannya dalam kasus tersebut dan berharap agar publik memandangnya sebagai korban. Dengan mata berkaca-kaca, ia meminta dukungan doa dari masyarakat agar proses hukumnya bisa segera selesai.

    “Mohon doa saja ya semuanya. Semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban. Mohon doa saja,” ucapnya penuh harap.

    Tangis Windy Idol pun pecah saat mengaku merasa sangat lelah menghadapi proses hukum ini. Ia menyampaikan bahwa permasalahan ini telah mengganggu kehidupan pribadinya, termasuk keluarga dan pekerjaan.

    “Saya punya keluarga, saya punya kerjaan yang rusak semua. Saya ingin punya masa depan. Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat selesai. Sudah capek banget,” tutur Windy Idol sembari terisak.

  • Mantan Penyidik KPK Harun Al-Rasyid Dilantik jadi Deputi Pengawasan BP Haji

    Mantan Penyidik KPK Harun Al-Rasyid Dilantik jadi Deputi Pengawasan BP Haji

    Bisnis.com, Jakarta — Eks penyidik KPK, Harun Al-Rasyid ditunjuk menjadi Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi Badan Penyelenggara (BP) Haji.

    Kepala BP Haji Mochamad Irfan Yusuf mengemukakan alasan pihaknya menunjuk raja Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK itu adalah untuk memperkuat fungsi di bidang penyawasan dalam penyelenggaraan haji.

    Dia juga optimistis bergabungnya Harun Al-Rasyid ke BP Haji bisa membuat lembaga tersebut semakin transparan dan kredibel serta akuntabel.

    “Dengan dilantiknya Harun Al Rasyid hari ini, kami semakin siap menjawab tugas negara, khususnya dalam memperkuat fungsi pengawasan,” tuturnya di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Menurutnya, Presiden Prabowo Subianto menitipkan arahan agar penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan dengan efektif dan membuat jamaah haji semakin nyaman

    “Sesuai arahan Presiden, penyelenggaraan haji harus berjalan dengan prinsip efektif, aman, nyaman, dan transparan,” katanya

    Dia menekankan pentingnya keberanian  berpikir out of the box dalam memberikan pelayanan terbaik kepada jemaah, selama tetap dalam koridor hukum dan regulasi. 

    “Kami ingin menghadirkan inovasi yang berdampak langsung pada kenyamanan dan kualitas layanan jemaah,” ujarnya.

    Pria yang akrab disapa Gus Irfan tersebut mengingatkan pesan Presiden Prabowo Subianto, mayoritas masyarakat Indonesia adalah umat Islam, dan salah satu cita-cita besar umat adalah menunaikan haji. 

    “Kita melayani mereka sebagai tamu Allah, maka kita harus amanah dalam menjalankan tugas ini,” tuturnya.

  • Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    Ridwan Kamil ‘Pasti’ Dipanggil KPK, Apa Status Hukum Terbaru RK di Kasus Korupsi BJB?

    PIKIRAN RAKYAT – Mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil dipastikan akan dipanggil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk dimintai keterangan dalam kasus dugaan korupsi di Bank BJB.

    Ketegasan itu disampaikan Ketua KPK Setyo Budiyanto. Ia menekankan bahwa dirinya menyerahkan penuh proses pemanggilan itu kepada tim penyidik.

    “Kalau soal pemanggilan, saya menyerahkan sepenuhnya kewenangan itu kepada penyidik,” ujar Setyo di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Pernyataa ini berkenaan dengan jadwal. Setyo menjelaskan bahwa dalam proses penyidikan, penyidik akan menentukan siapa saksi yang diprioritaskan untuk diperiksa terlebih dahulu.

    Namun, ia kembali memastikan, pemanggilan RK bakal terselenggara, apalagi sudah ada penggeledahan sebelumnya terkait kasus ini.

    “Akan tetapi, pastinya ya akan dilakukan. Karena konteksnya sudah dilakukan penggeledahan, maka harus dipertanggungjawabkan dengan pelaksanaan klarifikasi,” ujarnya.

    Dugaan Korupsi Iklan BJB Rugikan Negara Rp222 Miliar

    Kasus yang tengah diselidiki ini adalah dugaan korupsi dalam proyek pengadaan iklan di Bank BJB (Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten) periode 2021–2023. KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, antara lain:

    Yuddy Renaldi (YR) – Direktur Utama Bank BJB Widi Hartoto (WH) – Kepala Divisi Corsec merangkap Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ikin Asikin Dulmanan (IAD) – Pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Suhendrik (S) – Pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Sophan Jaya Kusuma (SJK) – Pengendali Cipta Karya Sukses Bersama

    Mereka dijerat dengan pasal-pasal dalam Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana karena diduga menyebabkan kerugian negara sekitar Rp222 miliar. ***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Hasbi Hasan Akan Dimiskinkan, KPK Lacak dan Sita Aset Eks Sekretaris MA Terpidana TPPU

    Hasbi Hasan Akan Dimiskinkan, KPK Lacak dan Sita Aset Eks Sekretaris MA Terpidana TPPU

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan akan melacak dan menyita aset-aset milik Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) yang kini telah berstatus sebagai terpidana korupsi.

    Langkah ini dilakukan karena KPK menduga Hasbi Hasan menyembunyikan atau menyamarkan hasil korupsinya melalui tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    “TPPU-nya masih ada. Jadi terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada. Sehingga kita masih mendalami masalah TPPU-nya,” kata Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu, 23 April 2025.

    Target KPK: Aset Korupsi Harus Kembali ke Negara

    KPK menyatakan bahwa penyidikan terhadap kasus pencucian uang ini masih terus berjalan. Tujuannya jelas: mengembalikan aset hasil korupsi ke negara, bukan hanya menghukum pelakunya.

    “Karena kita ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja,” ujar Asep.

    Hasbi Hasan diketahui diperiksa langsung oleh penyidik KPK pada Selasa, 22 April 2025 dalam rangka pendalaman kasus TPPU ini.

    Sudah Dipenjara tapi Kembali Diperiksa

    Meski Hasbi sudah divonis enam tahun penjara dan denda Rp1 miliar karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di Mahkamah Agung, kasusnya belum berhenti sampai di situ.

    Pada Januari 2024, KPK resmi menetapkan Hasbi sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencucian uang, sebagai pengembangan dari perkara suap yang lebih dulu menjeratnya. Dalam kasus suap itu, dua hakim agung juga ikut terlibat. 

    Keterlibatan Windy 

    Penyanyi Windy Yunita atau yang dikenal sebagai Windy Idol kembali menjadi sorotan. Ia terseret ke dalam kasus yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung Republik Indonesia (MA RI), Hasbi Hasan.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Windy untuk diperiksa dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terjadi di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

    “Pemanggilan atas nama WY, wiraswasta,” kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, kepada wartawan di Jakarta, Kamis, 24 April 2025.

    Tak hanya Windy, kakaknya, Rinaldo Septariando (RS), juga turut dipanggil oleh KPK dalam kasus yang sama. ***

     

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Mantan Anggota Bawaslu Sebut Hasto Minta PAW Harun Masiku Dibereskan Seperti Maria Lestari – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • Bersaksi di Sidang, Eks Anggota Bawaslu Sebut PAW Harun Masiku Dipantau Hasto – Page 3

    Bersaksi di Sidang, Eks Anggota Bawaslu Sebut PAW Harun Masiku Dipantau Hasto – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020.

    Uang diduga suap diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019-2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

     

  • Massa Aksi Bela Hasto Bertahan di PN Jakpus, Adu Orasi dengan Demo Dukung KPK – Page 3

    Massa Aksi Bela Hasto Bertahan di PN Jakpus, Adu Orasi dengan Demo Dukung KPK – Page 3

    Dalam kasus ini, Hasto didakwa menghalangi atau merintangi penyidikan perkara korupsi, yang menyeret Harun Masiku sebagai tersangka pada rentang waktu 2019-2024.

    Hasto Kristiyanto diduga menghalangi penyidikan dengan cara memerintahkan Harun, melalui penjaga Rumah Aspirasi, Nur Hasan, untuk merendam telepon genggam milik Harun ke dalam air setelah kejadian tangkap tangan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap Anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) periode 2017-2022 Wahyu Setiawan.

    Tak hanya ponsel milik Harun Masiku, Hasto juga disebutkan memerintahkan ajudannya, Kusnadi, untuk menenggelamkan telepon genggam sebagai antisipasi upaya paksa oleh penyidik KPK.

    Selain menghalangi penyidikan, Hasto Kristiyanto juga didakwa bersama-sama dengan advokat Donny Tri Istiqomah, mantan terpidana kasus suap PAW Harun Masiku, Saeful Bahri, dan Harun Masiku memberikan uang sejumlah 57.350 dolar Singapura atau setara Rp600 juta kepada Wahyu pada rentang waktu 2019-2020. 

    Uang diduga diberikan dengan tujuan agar Wahyu mengupayakan KPU untuk menyetujui permohonan pergantian antarwaktu (PAW) calon legislatif terpilih asal daerah pemilihan (Dapil) Sumatera Selatan (Sumsel) I atas nama anggota DPR periode 2019—2024 Riezky Aprilia kepada Harun Masiku.

    Dengan demikian, Hasto terancam pidana yang diatur dalam Pasal 21 dan Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 65 ayat (1) dan Pasal 55 ayat (1) Ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

  • KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

    KPK Panggil Windy Idol Terkait Kasus Pencucian Uang Eks Sekretaris MA

    Jakarta, Beritasatu.com – Tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil penyanyi Windy “Idol” Yunita Bastari Usman (WY) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) mantan Sekretaris Mahkamah Agung Hasbi Hasan.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung KPK Merah Putih, atas nama WY,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap wiraswasta Rinaldo Septariando B sebagai saksi kasus pencucian uang Hasbi Hasan. Keterangan mereka dibutuhkan penyidik untuk mendalami kasus tersebut.

    KPK belum membeberkan soal detail materi yang hendak didalami dalam pemeriksaan Windy Idol dan Rinaldo. Hasilnya dapat disampaikan ketika saksi hadir dan agenda pemeriksaan telah rampung.

    Hasbi Hasan masih berstatus terpidana setelah dijatuhi hukuman 6 tahun penjara karena terbukti menerima suap dalam pengurusan perkara di MA. 

    Selain kasus suap, Hasbi Hasan juga ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pencucian uang.

    Sebelumnya, Windy Idol telah menjalani pemeriksaan KPK pada Selasa (26/3/2024). Dia dimintai keterangan sebagai saksi dalam kasus TPPU Hasbi Hasan.

    Seusai pemeriksaan, Windy Idol mengaku dirinya sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus tersebut dan menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan atau SPDP. 

    “Iya seperti yang dibicarakan saja. Sudah (terima SPDP),” kata Windy di gedung KPK, Jakarta.

    Diungkapkan Windy Idol, dirinya sudah menerima SPDP sejak Januari 2024 lalu. Hanya saja, untuk pemeriksaan kali ini, dia mengaku kapasitasnya masih sebagai saksi. 

    Di lain sisi, Windy mengeklaim dirinya tidak tahu-menahu soal dasar dirinya ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus TPPU Hasbi Hasan. Dia hanya menyampaikan harapan agar proses hukum yang tengah dihadapinya dapat berjalan dengan lancar.

    “Saya enggak tahu, kita tunggu saja gimana beritanya. Mohon doanya ya. Ya semoga ini sih maksudnya bisa berjalan lancar baik-baik saja, terus cepat beres,” ujar Windy Idol.