Kementrian Lembaga: KPK

  • Massa geruduk Bawaslu tuntut keadilan dugaan kecurangan PSU Bengkulu Selatan

    Massa geruduk Bawaslu tuntut keadilan dugaan kecurangan PSU Bengkulu Selatan

    Foto: Istimewa

    Massa geruduk Bawaslu tuntut keadilan dugaan kecurangan PSU Bengkulu Selatan
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 April 2025 – 22:49 WIB

    Elshinta.com – Ratusan massa pendukung Paslon 02 Suryatati-Ii Sumirat kembali mendatangi Bawaslu Bengkulu Selatan pada Jum’at (25/4).

    Tidak hanya mengantarkan kelengkapan berkas laporan dugaan kecurangan pada Pemungutan Suara Ulang (PSU) Kabupaten Bengkulu Selatan yang baru saja digelar 19 April 2025 yang lalu. Massa juga menuntut keadilan atas peristiwa persekusi dan penangkapan ilegal terhadap calon wakil bupati.

    “Kami menuntut keadilan atas peristiwa penangkapan yang direkayasa itu. Kami minta Bawaslu menindaklanjuti laporan kami,” kata Nedio Yulistio salah satu Tim Keluarga pasangan calon Nomer Urut 2 Suryatati-Ii Sumirat kepada media, Jumat (25/4), seperti dalam rilis yang diterima Redaksi Elshinta.com.

    Nedio mengatakan,  sejumlah persoalan pada proses PSU bukan hanya dilaporkan ke Bawaslu Bengkulu Selatan, namun juga akan digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).

    Pihaknya tidak terima atas peristiwa penangkapan calon wakil bupati dari 02 yakni Ii Sumirat yang terjadi pada malam 1 hari sebelum pelaksanaan pencoblosan. 

    “Jelas penangkapan terhadap calon wakil bupati dari 02 tidak sah. Kami menduga itu rekayasa yang di seting sedemikian rupa secara masif oleh pihak lawan agar tidak memilih Paslon 02. Ini adalah modus baru untuk menurunkan elektabilitas salah satu paslon,” ujarnya.

    Penangkapan Ii Sumirat lalu diviralkan melalui medsos dan diisukan ke setiap TPS saat pencoblosan. Bahwasanya calon wakil 02 ditangkap polisi. Salah satunya lewat Facebook milik Wadimin Wadimin. “Inilah masyarakat Bengkulu Selatan batan ndak perhatian li La ketangkep La dijemput polisi mbibar malam ndak pencoblosan pagi li ni calon wakil bupati nomer urut 2,” tulis akun tersebut.

    “Hal ini kemudian membuat masyarakat percaya calon wakil dari 02 betul-betul sudah ditangkap polisi. Warga pun akhirnya ragu dan berakhir tidak memilih paslon nomor urut 2,” ungkapnya.

    Nedio mengatakan, dengan viralnya video tersebut mempengaruhi masyarakat agar tidak memilih Paslon 02. Bahkan diduga video tersebut dibuat dan di sebarkan serta diviralkan oleh HP yang sama.

    “Peristiwa ini merupakan kecurangan modus baru yang cukup sistematis yang dilakukan pada PSU kepala daerah Bengkulu Selatan. Hal ini persis seperti penangkapan mantan Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah yang ditangkap KPK saat kembali mencalonkan diri pada Pilkada 2024 lalu, oleh sebab itu kami melaporkan hal tersebut ke Bawaslu Bengkulu Selatan,” katanya.

    “Dengan penyebaran isu tersebut sehingga masyarakat pun tidak memilih 02 dan bahkan enggan datang ke TPS untuk mencoblos. Hal ini sangat merugikan pihaknya dan merusak proses demokrasi,” pungkasnya.

    Sumber : Radio Elshinta

  • Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku Kurang Sehat Saat Jalani Pekan-6 Sidang

    Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto Mengaku Kurang Sehat Saat Jalani Pekan-6 Sidang

    Bisnis.com, JAKARTA — Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto mengaku kurang sehat dalam masa pekan ke-6 persidangan di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Hal tersebut disampaikan oleh Hasto usai menjalani persidangan lanjutan kasus dugaan suap dan perintangan sebagai terdakwa, Jumat (25/4/2025).

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, Hasto awalnya melakukan wawancara usai sidang tersebut. Hanya saja, dia tidak membuka sesi pertanyaan terhadap dirinya dan langsung meninggalkan lokasi.

    “Saya mohon izin berjalan dulu, kurang sehat. Sehat dan semangat oke,” ujarnya di PN Tipikor, Jakarta Pusat.

    Di samping itu, dia juga mengaku sulit tidur karena memikirkan persidangan sebelumnya, Kamis (24/4/2025). Kala itu, eks Anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina menjadi salah satu saksi sidang tersebut.

    Hanya saja, menurut Hasto, Tio masih berada dalam kondisi kurang baik. Bahkan, Tio juga disebut berjalan sempoyongan ke ruang sidang dan nyaris pingsan.

    “Kemarin kita lihat bagaimana saudari tio sampai nyaris pingsan, jalan terhuyung-huyung akibat haknya yang berkaitan dengan keselamatan dirinya yang berkait dengan hak hak atas kemanusiaan bagi dirinya pintu itu tetap tidak dibuka oleh КРК,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, dalam sidang lanjutan hari ini Jumat (25/4/2025), penyidik KPK telah menghadirkan tiga saksi mulai dari pihak Swasta, Patrick Gerrard.

    Selanjutnya, Sopir Kader PDIP Saeful Bahri, Ilham Yulianto dan, Ajudan Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan juga turut dihadirkan sebagai saksi dalam sidang kali ini.

  • Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    Sosok Windy Idol 2014, Menangis Seusai Jadi Saksi TPPU Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan

    TRIBUNJATENG.COM – Polisi memanggil penyanyi Windy Idol  sebagai saksi dalam kasus Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat eks Sekretaris Mahkamah Agung (MA), Hasbi Hasan.

    Seusai menjalani pemeriksaan Windy terlihat menangis saat keluar dari Gedung KPK Jakarta, Kamis (24/4/2025).

    Namun finalis Indonesia Idol 2014 itu tidak menjelaskan secara detail hasil pemeriksaannya.

    Melansir Kompas.com, saat ditanya terkait sejumlah uang yang diterimanya dalam kasus TPPU tersebut, Windy tak memberikan jawaban yang cukup jelas.

    “Enggak, tanya saja penyidiknya,” ujarnya.

    “Mohon maaf, aku lagi tidak, dalam keadaan tidak baik-baik saja,” sambungnya. 

    Dia juga meminta doa agar dapat menghadapi perkara tersebut dengan baik.

    “Aku minta maaf ya kalau tidak banyak kasih jawaban ya, mohon doa saja ya, semua mohon doa saja,

    semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya, mohon doa saja ya,” kata Windy. 

    Sambil menangis, Windy mengatakan, kasus TPPU tersebut cukup menguras tenaganya dan berdampak terhadap keluarga, pekerjaan, dan masa depannya.

    Ia berharap perkara tersebut dapat segera diselesaikan.

    “Karena kalau dari saya pribadi sudah cukup menguras tenaga gitu, saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua,

    saya punya masa depan, saya pingin punya masa depan, semoga saja nanti kasusnya bisa, saya bisa cepat-cepat beres, sudah capek banget,” ucapnya. 

    Selain Windy, KPK turut memanggil kakaknya Rinaldo Septariando B (RS) sebagai saksi dalam perkara yang sama.

    Sosok Windy Idol

    Windy Idol lahir dengan nama Windy Yunita Bastari Usman.

    Ia dilahirkan di Bangka Belitung pada 2 Juni 1993. 

    Windy adalah penyanyi Indonesia yang namanya mulai dikenal berkat keikutsertannya di ajang pencarian bakat Indonesian Idol 2014. 

    Sejak kecil, Windy telah menunjukkan minat besar terhadap dunia tarik suara.

    Ia tumbuh dengan kecintaan terhadap lagu-lagu pop dan R&B, dan mulai mengasah kemampuan vokalnya melalui berbagai lomba menyanyi lokal.

    Bakatnya kemudian ia uji di ajang Indonesian Idol. Benar saja, Windy Idol berhasil menembus babak spektakuler dan jadi batu loncatan untuk kariernya saat ini.

    Keikutsertaan Windy dalam Indonesian Idol bukan hanya soal kompetisi, tetapi juga proses pembentukan karakter sebagai artis.

    Windy dikenal sebagai sosok yang tidak hanya mengandalkan teknik vokal, tetapi juga mampu menyampaikan emosi dalam setiap penampilannya. 

    Meski tak keluar sebagai juara di Indonesian Idol, Windy meneruskan kariernya sebagai solois.

    Pada 2016, ia melepas single berjudul Masih Mencintaimu.

    Setahun setelahnya, single Gelisah Hati dirilis Windy Idol.

    Lalu pada 2017, ia juga melepas single bertajuk KeagunganMu. (*)

  • KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL

    KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL

    Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Tessa Mahardhika Sugiarto (ANTARA/Rio Feisal)

    KPK panggil Kabiro Umum Setjen Kementan terkait TPPU SYL
    Dalam Negeri   
    Editor: Sigit Kurniawan   
    Jumat, 25 April 2025 – 14:55 WIB

    Elshinta.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jumat (25/4), memanggil Kepala Biro (Kabiro) Umum dan Pengadaan pada Sekretariat Jenderal Kementerian Pertanian (Setjen Kementan) Sukim Supandi (SS) sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tersangka mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, atas nama SS, IM, dan MT,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Jakarta, Jumat.

    Menurut informasi yang dihimpun, kedua saksi lainnya adalah pegawai negeri sipil (PNS) pada Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Ita Mudarsih (IM) dan Tenaga Ahli DPR RI Mesah Tarigan (MT).

    Sejauh ini belum ada keterangan lebih lanjut soal materi apa saja yang akan didalami pada pemeriksaan terhadap para saksi tersebut.

    Mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo telah divonis 12 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi Jakarta untuk kasus korupsi di lingkungan Kementerian Pertanian pada kurun 2020–2023.

    Penyidik KPK kemudian kembali menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).

    Sejumlah saksi turut diperiksa KPK dalam pekan ini terkait perkara TPPU tersebut, yang pertama adalah mantan pegawai KPK Rasamala Aritonang yang dipanggil pada Senin (21/4).

    KPK pada Selasa (22/4) memanggil Kepala Sekretariat Auditorat Utama Keuangan Negara IV BPK RI Sandra Willia Gusman, Sekretaris Direktorat Jenderal Perkebunan Kementan Heru Tri Widarto, Direktur Perbenihan Perkebunan Kementan Ebi Rulianti, dan advokat firma hukum Visi Law Office Reyhan Rezki Nata.

    Pada Rabu (23/4), KPK memanggil Ketua Tim Teknis Pengadaan Pembeku Latek tahun 2021 Ratna Sariati, dan anggotanya yang bernama Andi Siti Fatimah.

    Selanjutnya pada Kamis (24/3) penyidik KPK turut memanggil Auditor Utama Keuangan Negara IV BPK Syamsudin (SY).

    Sumber : Antara

  • Saksi Ungkap Diperintah Ambil Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku di Kantor Hasto

    Saksi Ungkap Diperintah Ambil Uang Rp850 Juta dari Harun Masiku di Kantor Hasto

    Bisnis.com, JAKARTA — Saksi Patrick Gerrard Masoko alias Gerry mengaku sempat membawa uang Rp850 juta dari kantor Sekjen PDI Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto di Jakarta.

    Hal tersebut disampaikan Gerry saat menjadi saksi dalam perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    Gerry menyampaikan uang ratusan juta itu diambil dari Rumah Aspirasi, Jalan Sutan Syahrir, Menteng, Jakarta Pusat dari Harun Masiku. Adapun, rumah tersebut sempat disinggung KPK sebagai kantor dari Hasto Kristiyanto.

    “Waktu saya 23 [Desember] pagi itu, ditelepon saudara Saeful [eks Kader PDIP] untuk membantu dia. Minta tolong saya, minta tolong ke daerah Menteng ke rumah aspirasi itu, Jalan Sutan Syahrir itu untuk ketemu Harun katanya. Katanya mau ambil uang,” ujar Gerry di ruang sidang.

    Kemudian, dia mengamini permintaan itu dan langsung meluncur ke Rumah Aspirasi. Hanya saja, Harun Masiku sudah tidak berada di lokasi.

    Meskipun begitu, uang tersebut ternyata sudah dititipkan ke staf Hasto, Kusnadi melalui koper dan diberikan langsung ke Gerry. 

    Setelah diterima, Gerry berkoordinasi dengan Saeful untuk membuka koper dan menghitung uang di dalam koper tersebut. 

    Total uang dari koper tersebut mencapai Rp850 juta. Dari ratusan juta itu, Advokat PDIP Donny Tri Istiqomah memiliki jatah sebesar Rp170 juta.

    “Ya saya buka, saya hitung saya informasikan ke pak Saeful jumlahnya segini, terus ya udah bilang dia, tunggu dulu nanti dia bilang dia ada call saya lagi gitu,” pungkasnya Gerry.

  • Saksi ungkap Hasto Pernah Temui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Saksi ungkap Hasto Pernah Temui Eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan

    Bisnis.com, JAKARTA — Saksi Rahmat Setiawan Tonidaya mengungkap bahwa Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto pernah menemui bekas Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan. 

    Hal itu disampaikan Rahmat, yang merupakan eks ajudan Wahyu, saat dihadirkan sebagai saksi untuk perkara dugaan suap dan perintangan terdakwa Hasto Kristiyanto di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    Rahmat menyampaikan kejadian tersebut terjadi menjelang rekapitulasi rapat pleno sekitar Agustus 2019. Kala itu, Hasto bersama saksi dari parpol lain datang ke ruangan Wahyu Setiawan.

    “Waktu itu kalau tidak salah di akhir bulan Agustus, 2019. Sedang saat istirahat rekapitulasi rapat pleno terbuka. Jadi beliau [Hasto] bersama saksi partai politik yang lain ke ruangan bapak [Wahyu],” ujar Rahmat di ruang sidang.

    Secara spesifik, Rahmat mengungkap bahwa pertemuan itu terjadi pada jeda istirahat dalam rapat pleno rekapitulasi suara 

    “Di situ pak Hasto dengan yang lain, saya lupa dari partai politik apa, ke ruangan pak Wahyu Setiawan untuk merokok,” tegasnya.

    Sebelumnya, Hasto didakwa oleh jaksa dalam dakwaan pertama melakukan perintangan penyidikan kasus suap penetapan anggota DPR 2019–2024. Perkara ini juga menyeret mantan caleg PDIP, Harun Masiku. 

    Menurut dakwaan jaksa, perbuatan merintangi proses hukum itu meliputi di antaranya memerintahkan Harun Masiku melalui Nur Hasan untuk merendam telepon genggam miliknya ke dalam air setelah tim KPK melakukan tangkap tangan terhadap anggota KPU 2017–2022, Wahyu Setiawan. 

    Selain itu, Hasto juga diduga telah memberikan suap SGD 57.350 atau sekitar Rp600 juta kepada Wahyu. Tujuannya, agar Wahyu bersama dengan Agustina Tio Fridelina bisa menyetujui permohonan pergantian antar waktu (PAW) DPR 2019-2024 caleg terpilih Dapil Sumatera Selatan I dari Riezky Aprilia diganti dengan Harun Masiku.

  • Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT Nasional 25 April 2025

    Orang Kepercayaan Hasto Ungkap Curhat Wahyu Setiawan Usai Kena OTT
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Orang kepercayaan Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (
    PDI-P
    )
    Hasto Kristiyanto
    , Donny Tri Istiqomah mengungkapkan isi pembicaraannya dengan eks komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU),
    Wahyu Setiawan
    .
    Obrolan Donnie dan Wahyu terjadi di ruang merokok Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai keduanya terkena operasi tangkap tangan (OTT) dalam
    kasus Harun Masiku
    .
    Donni mengungkap curhat Wahyu yang mengaku terkena dua kasus, yakni kasus Harun Masiku dan Dominggus Mandacan.
    Hal tersebut Donny ungkap dalam sidang terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Kamis (24/4/2025).
    “Dalam proses pemeriksaan di KPK itu, pernah enggak saudara kemudian suatu saat ketika break, di ruang rokok ketika bersama dengan Saeful, saudara, Wahyu Setiawan, bercerita mengenai sumber duit yang jadi obyek OTT?” tanya jaksa.
    “Kalau itu, di ruang rokok itu, seingat saya malam hari, ketika saya merokok, Wahyu curhat sama saya. Ternyata dia itu kena dua kasus, Pak. ‘Don, sebenarnya saya ini kena dua kasus. Termasuk yang Papua Barat, saya terima uang dari Dominggus Mandacan, Gubernur Papua Barat. Dia ngasih Rp 500 juta’,” jawab Donny.
    “(Wahyu bertanya) ‘Ya saya tanya kira-kira vonisnya berapa?’ (Donny menjawab) ‘Waduh kalau kayak gitu enggak tahu, Mas. Paling bisa 8 tahun. Tapi kalau sprindik-nya satu, pasti itu jadi satu, enggak mungkin disidang bareng-bareng’,” sambung Donny.
    Sebelumnya, mantan anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina mengungkapkan, dirinya menyerahkan uang sebesar 19.000 dolar Singapura kepada Wahyu Setiawan di toilet Mal Pejaten Village, Jakarta Selatan.
    Hal tersebut Tio sampaikan dalam sidang dengan terdakwa suap dan perintangan penyidikan kasus Harun Masiku, Hasto Kristiyanto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (24/4/2025).
    Tio menjelaskan, total uang yang diterima Wahyu sebesar 19.000 dollar Singapura.
    “Uang itu, amplop itu saya langsung kasih. Dia ke dalam ke toilet. Saya enggak tahu ngapain. Kemudian saya berasumsi yang dia kasih kemudian ke saya itu adalah uang dari itu. Saya enggak asumsi. Karena saya enggak minta dia ngambil. Karena dia kasih ke saya itu 3 lembar 1.000 dollar,” kata Tio.
    Diketahui, Wahyu sendiri mengaku diiming-imingi dana operasional yang tidak terbatas untuk meloloskan Harun Masiku sebagai anggota DPR periode 2019-2024 lewat pergantian antar waktu (PAW).
    Dalam perkara ini, Hasto didakwa melakukan perintangan penyidikan (obstruction of justice) dan suap agar Harun Masiku bisa menjadi anggota DPR PAW 2019-2024.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Di Depan Hasto, Saksi Ceritakan Detik-detik OTT KPK Kasus Harun Masiku

    Bisnis.com, JAKARTA — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta Pusat melanjutkan sidang kasus dugaan perintangan penyidikan dan suap yang menjerat Sekretaris Jenderal alias Sekjen PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto.

    Pada hari ini, Jumat (25/4/2025), majelis hakim mendengarkan keterangan dari 3 saksi yang dihadirkan oleh kubu penyidik KPK. Salah satu saksi yang hadir adalah bekas ajudan mantan Komisioner KPU Wahyu Setiawan, Rahmat Setiawan Tonidaya.

    Rahmat dalam persidangan itu menjelaskan tentang situasi saat proses operasi tangkap tangan (OTT) berlangsung terhadap Wahyu. Awalnya, jaksa penuntut umum (JPU) menanyakan kepada Rahmat soal situasi saat OTT komisi rasuah terhadap Wahyu. 

    “Di 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat saudara?” tanya jaksa di ruang sidang PN Tipikor, Jakarta Pusat, Jumat (25/4/2025).

    “Masih,” jawab Rahmat.

    Rahmat kemudian menceritakan situasi OTT terhadap atasannya Wahyu. Kala itu, dirinya dan Wahyu tengah berada di pesawat untuk menghadiri agenda di Bangka Belitung.

    Wahyu duduk di kelas bisnis, dan Rahmat di kelas ekonomi. Hanya saja, saat hendak lepas landas, pihak penerbangan mengumumkan adanya penundaan.

    Kemudian, Rahmat mengecek ajudannya yang berada di kelas bisnis. Namun, usut punya usut ternyata Wahyu sudah tidak ada di tempat dan telah diringkus oleh penyidik KPK.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang tapi kok ada kaya sesuatu yang ditunda, setelah saya tengok di gorden bisnis Pak Wahyu sudah tidak ada,” ujaf Rahmat.

    Selanjutnya, dia mengaku didatangi oleh sejumlah orang dan diminta untuk menemui atasannya itu di KPK. Kemudian, keduanya bertemu di KPK.

    Tak sendiri, Wahyu juga tengah bersama dengan orang kepercayaan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto, Donny Tri Istiqomah, eks Kader PDIP Saeful Bahri dan eks Anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina.

    “Setelah salat terus kami sempat merokok sebentar di sela ruang wudlu di depan Musala di sudut itu, saya tanya ‘ini permasalahan apa pak?’,” tambah Rahmat.

    Setelah itu, Wahyu Setiawan menjelaskan bahwa perkara yang membuat dirinya diringkus yaitu berkaitan dengan kasus suap penetapan anggota DPR Harun Masiku.

    Perintah Ibu 

    Sementara itu, persidangan Hasto sebelumnya, mengungkap tentang ‘perintah ibu’ dalam perkara suap pergantian anggota DPR antar waktu (PAW) yang melibatkan Harun Masiku.

    Harun Masiku adalah politikus PDIP yang keberadaannya hilang bak ditelan rimba. Saat ini dia berstatus sebagai buronan paling dicari oleh penyidik KPK.

    Adapun pernyataan tentang ‘perintah ibu’ terbongkar saat kesaksian mantan anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Agustiani Tio Fridelina.

    Saat itu, jaksa KPK memutarkan rekaman percakapan Tio dengan mantan kader PDI Perjuangan sekaligus mantan terpidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri. 

    Saeful, dalam rekaman itu, menyebutkan bahwa permohonan PAW digaransi oleh Hasto usai mendapat perintah dari “ibu”. Namun tidak disebutkan siapa “ibu” yang dimaksud. Hasto juga menyampaikan hal tersebut kepada Saeful melalui sambungan telepon sebelum Saeful menelepon Tio.

    Setelah itu dalam pembicaraan, Saeful pun bertanya kepada Tio bagaimana caranya agar permohonan itu bisa terwujud. Tio pun membenarkan rekaman percakapan melalui sambungan telepon itu.

    Merujuk ke Megawati?

    Sementara itu, penasihat hukum Hasto, Ronny Talapessy membantah jika pernyataan “perintah ibu” yang mencuat dalam persidangan merujuk ke Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri.
    “Bukan Bu Mega,” ujar Ronny dilansir dari Antara.

    Ronny menuding Saeful memang kerap membawa-bawa dan menggunakan nama pimpinan Partai, termasuk salah satunya Hasto, agar cepat mendapatkan uang. Hal itu, kata dia, sudah terbukti lantaran Tio juga menyampaikan fakta yang sama.

    “Jadi jangan lah kita framing-framing bahwa seolah-olah ini sudah terkait dengan pimpinan-pimpinan PDIP dan merupakan perintah dari partai,” ungkapnya.

  • Pendidikan Masih Rawan Korupsi, KPK Desak Perbaikan Karakter hingga Tata Kelola

    Pendidikan Masih Rawan Korupsi, KPK Desak Perbaikan Karakter hingga Tata Kelola

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memberikan tiga rekomendasi perbaikan usai skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2024 menunjukkan angka 69,05, sebuah capaian yang masih dalam kategori korektif.

    Ketua KPK Setyo Budiyanto mengatakan, tiga dimensi yang menjadi perhatian untuk ditingkatkan ialah karakter individu, ekosistem pendidikan, dan tata kelola satuan pendidikan. Pernyataan ini ia sampaikan dalam konferensi pers di Gedung Pusat Edukasi Antikorupsi KPK, Jakarta.

    “Ketiga dimensi ini menjadi kunci dalam menumbuhkan integritas yang kuat dalam sistem pendidikan. Tanpa perbaikan di aspek-aspek ini, pendidikan antikorupsi sulit terinternalisasi secara utuh,” ujar Setyo.

    Survei SPI 2024 melibatkan 36.888 satuan pendidikan dan 449.865 responden. Skor 69,05 menempatkan pendidikan Indonesia pada zona “korektif”—berada di atas rentan, tetapi belum mencapai kategori adaptif, kuat, atau tangguh.

    Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana, menjelaskan bahwa dimensi pertama, yaitu karakter individu, bisa ditingkatkan melalui program pembiasaan nilai integritas dalam keseharian peserta didik.

    “Satuan pendidikan harus aktif mengembangkan program yang membentuk kejujuran dan tanggung jawab siswa sejak dini,” ujar Wawan.

    Ia juga menambahkan pentingnya evaluasi holistik untuk merancang strategi pendidikan antikorupsi yang tepat sasaran.

    Dalam dimensi ekosistem pendidikan, KPK menekankan pentingnya kolaborasi antarpemangku kepentingan yang menyesuaikan kebutuhan masing-masing pihak, terutama dalam menghadapi perubahan proses pembelajaran.

    “Tujuannya agar semua pihak tetap relevan dan terus memberi kontribusi positif,” imbuh Wawan.

    Sementara untuk dimensi tata kelola, KPK mendorong satuan pendidikan melakukan evaluasi menyeluruh terhadap praktik manajemen yang ada dengan melibatkan tenaga pendidik, wali murid, dan pimpinan sekolah.

    “Perlu ada pelatihan dan sosialisasi rutin untuk membangun kesadaran bahwa integritas tata kelola merupakan fondasi penting dalam pendidikan,” jelasnya.

    KPK berharap rekomendasi ini dapat segera ditindaklanjuti oleh instansi pembina dan satuan pendidikan, sehingga SPI pendidikan ke depan mencerminkan lingkungan belajar yang lebih bersih, jujur, dan bertanggung jawab.

  • Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Politikus PDIP soal Sadapan ‘Perintah Ibu’ di Sidang Hasto: Bohong Itu

    Jakarta

    Hasil sadapan terkait perkara suap diputar jaksa KPK dalam sidang lanjutan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto yang memunculkan ucapan ‘perintah ibu’ hingga ‘garansi saya’. Politikus PDIP Guntur Romli menyebut isi sadapan itu klaim dan kebohongan.

    “Itu hanya klaim, itu bohong dengan mengatasnamakan Sekjen PDI Perjuangan, dalam sidang kemarin Agustiani Tio juga menjelaskan bahwa Saeful Bahri memang sering menyebut nama Sekjen,” kata Guntur Romli saat dikonfirmasi, Jumat (25/4/2025).

    Ucapan itu muncul dari sadapan rekaman telepon antara mantan anggota Bawaslu RI, Agustiani Tio Fridelina, dengan mantan kader PDIP Saeful Bahri. Kedua orang itu sudah diadili dalam perkara ini sebelumnya dan kasusnya sudah berkekuatan hukum tetap.

    Guntur lantas membahas terkait persidangan kasus suap Harun Masiku pada 2020 lalu. Dia menyebut, saat itu, Saeful Bahri, telah divonis bersalah sebagai perantara suap Harun Masiku.

    “Apalagi dalam persidangan No 18 tahun 2020 Saeful Bahri sudah divonis bersalah dan sudah menjalani hukumannya, sudah terbukti uang suap semuanya dari Harun Masiku dan Saeful Bahri sebagai perantaranya,” ucapnya.

    Ia pun menegaskan kembali Hasto Kristiyanto dan PDIP tidak terlibat kasus suap tersebut. “Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto dan Partai tidak terlibat dengan kasus suap, itu semuanya inisiatif Harun Masiku yang memanfaatkan Saeful Bahri,” imbuh dia.

    Sebagai informasi, permohonan yang diajukan PDIP itu berisikan permintaan agar mengalihkan calon yang telah meninggal dunia atas nama Nazarudin Kiemas, nomor urut 1, Sumatera Selatan I, kepada calon atas nama Harun Masiku, SH, nomor urut 6, Sumatera Selatan I.

    “Yang Partai lakukan itu sah dan legal dengan memohon uji materi ke MA, keluar putusan No No.57.P/HUM/2019 dan Fatwa MA Nomor 37/Tuaka/TUN/2019 sayangnya KPU saat itu membangkang Putusan dan Fatwa MA,” ujar dia.

    ‘Perintah Ibu’ dan ‘Garansi Saya’

    Diketahui, Agustiani menjadi saksi dalam kasus dugaan suap pengurusan penggantian antarwaktu (PAW) anggota DPR untuk Harun Masiku dan perintangan penyidikan dengan terdakwa Hasto. Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Kamis (24/4).

    Dalam rekaman suara tersebut, Saeful menyampaikan adanya pesan dari Hasto yang siap menjadi garansi dalam proses PAW tersebut.

    “Tadi Mas Hasto telepon lagi bilang ke (eks komisioner KPU) Wahyu (Setiawan) ini garansi saya, ini perintah dari ibu dan garansi saya. Jadi bagaimana caranya supaya ini terjadi,” kata Saeful dalam rekaman yang diputar jaksa.

    Kemudian, Saeful juga menyampaikan pesan Hasto agar Wahyu Setiawan bertemu dengan pengacara PDIP Donny Tri Istiqomah. Saeful mengatakan Hasto meminta pertemuan itu dilakukan sebelum rapat pleno KPU diselenggarakan.

    “Sebelum pleno itu ketemu Donny dulu biar dipaparin hukumnya. Terus kemudian yang kedua mbak Tio udah ketemu belum sama tim hukumnya,” ucap Saeful dalam rekaman itu.

    (maa/dhn)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini