Kementrian Lembaga: KPK

  • Moge Ridwan Kamil yang Disita KPK Kok Berbeda dari Data LHKPN?

    Moge Ridwan Kamil yang Disita KPK Kok Berbeda dari Data LHKPN?

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita motor gede (moge) Royal Enfield milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, atas kasus dugaan korupsi bank BJB. Namun, kendaraan tersebut berbeda dengan data yang termuat di LHKPN!

    Menurut data yang dihimpun e-LHKPN, Ridwan Kamil melaporkan Royal Enfield Classic 500 2017 dengan warna Battle Green. Sementara motor Royal Enfield yang disita KPK memiliki warna berbeda, yakni hitam dengan corak kuning di beberapa bodi kendaraan.

    Juru Bicara KPK, Tessa Mahardika mengatakan, Royal Enfield sitaan milik Ridwan Kamil saat ini terparkir di lantai dasar gedung Rupbasan KPK. Kendaraan tersebut disimpan bersama barang sitaan lain yang diperoleh KPK dari berbagai kasus korupsi.

    Penampakan motor gede (Moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil (RK) yang disita KPK Foto: Kurniawan Fadilah/detikcom

    Moge milik Ridwan Kamil yang disita KPK tersebut sebelumnya berada di Bandung. Motor itu disita saat KPK menggeledah rumah RK di Bandung pada Maret 2025 yang lalu.

    Tessa menjelaskan, motor Royal Enfield tak sesuai dengan yang tertulis di e-LHKPN milik KPK. Menurutnya, Ridwan Kamil terakhir kali membuat laporan dua tahun silam.

    “Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” tuturnya.

    Tessa juga menjelaskan surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama RK melainkan orang lain. Namun, dia belum merinci nama pemilik moge tersebut.

    “Atas nama orang lain, bukan atas nama RK. Iya, belum bisa dibuka saat ini, yang jelas bukan atas nama saudara RK yang dimaksudkan rekan-rekan,” kata Tessa.

    (sfn/dry)

  • Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng Nasional 26 April 2025

    Ganjar Sebut Hasto Masih Aktif Selaku Sekjen PDI-P, Sempat Tanda Tangani Surat untuk DPD Jateng
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Ketua DPP
    PDI Perjuangan
    Bidang Pemerintahan dan Otonomi Daerah
    Ganjar Pranowo
    mengonfirmasi bahwa hingga saat ini,
    Hasto Kristiyanto
    masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal partai.
    Hal ini diketahui berdasarkan sebuah surat yang diterbitkan pada tanggal 16 April 2025.
    Surat yang ditujukan kepada
    Dewan Perwakilan Daerah
    PDI Perjuangan Jawa Tengah, itu terdapat tanda tangan Ketua Umum PDI Perjuangan, Megawati Soekarnoputri, di sebelah kiri.
    Di sebelah kanan, dibubuhkan tanda tangan Hasto Kristiyanto selaku Sekretaris Jenderal.
    Seperti yang diketahui, Hasto Kristiyanto telah ditahan oleh KPK usai ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara eks kader PDI Perjuangan, Harun Masiku, pada 20 Februari 2025 lalu.
    “Itu bukan mencabut Komandante, pencabutan peraturan DPD ya. Nanti kita akan lihat tindak lanjutnya,” ujar Ganjar, saat ditemui di kantor DPP PDI Perjuangan, Jakarta, Sabtu (26/4/2025).
    Ganjar mengatakan, Hasto juga masih aktif sebagai Sekretaris Jenderal.
    “Masih, masih,” kata Ganjar sambil masuk ke dalam lift.
    Berdasarkan surat yang diterima Kompas.com, disampaikan bahwa DPP PDI Perjuangan mencabut dan menonaktifkan peraturan DPD Provinsi Jawa Tengah tentang Pemenangan Pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD tahun 2024 PDI Perjuangan Melalui Strategi dan Kebijakan Pemenangan Elektoral Terpimpin Berbasis Gotong Royong Bertumpu pada Mesin Partai.
    Keputusan ini diambil setelah melakukan evaluasi terhadap hasil yang didapatkan saat Pilkada bahkan Pilpres.
    Dalam surat tersebut, kebijakan yang ada dinilai tidak efektif dan tidak memberikan hasil yang signifikan sehingga berujung pada pencabutannya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Dedi Mulyadi Pamer Sudah Bayar Pajak Mobil Lexus, Dapat Pelat Nomor Baru D 901 DM, Apa Maknanya? – Halaman all

    Dedi Mulyadi Pamer Sudah Bayar Pajak Mobil Lexus, Dapat Pelat Nomor Baru D 901 DM, Apa Maknanya? – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Gubernur Jawa Barat (Jabar) Dedi Mulyadi memberitahukan bahwa dirinya telah membayar pajak untuk mobil jenis Lexus miliknya yang sempat menjadi perbincangan publik baru-baru ini.

    Orang nomor satu di Jabar tersebut juga menginformasikan bahwa dirinya telah memutasi mobil Lexus miliknya dari pelat Jakarta menjadi pelat Bandung.

    Saat ini, mobil mewah milik Dedi Mulyadi itu telah terdaftar dengan pelat D, yang menunjukkan bahwa pelat nomor polisi berasal dari wilayah Bandung, Jawa Barat.

    Ia juga memamerkan pelat nomor baru D 901 DM untuk mobil mewahnya itu di akun Instagram-nya @dedimulyadi71, pada Sabtu (26/4/2025).

    “Kemarin sempat ramai nanya pajak kendaraan yang saya miliki. Hari ini nomornya sudah Bandung dan tidak ada problem lagi dengan pajak,” kata Dedi Mulyadi, dikutip dari akun Instagram-nya, Sabtu (26/4/2025).

    KDM, sapaan akrab Dedi Mulyadi, menegaskan bahwa tunggakan pajak di Jakarta kini sudah diselesaikan.

    “Kemarin berproblem pajak di Jakarta. Hari ini sudah kita bereskan seluruhnya, dan sekarang nomornya sudah Bandung, Jabar,” ujarnya.

    Namun, warganet justru menyoroti pelat nomor baru yang dipilih Dedi Mulyadi itu.

    “9 pak? Maksudnya Presiden ke-9?” tulis akun @diopattern di kolom komentar unggahan Dedi Mulyadi.

    Sejumlah netizen pun mengamini komentar akun tersebut.

    Akan tetapi, ada pula warganet yang menebak bahwa angka sembilan dipilih Dedi Mulyadi lantaran KDM merupakan anak ke-9 dan pernah memiliki band yang bernama MK9.

    “Beliau anak ke-9. Nama band musiknya mk9,” tulis akun @445taufikhidayat.

    Mobil Lexus berwarna putih milik Dedi Mulyadi sempat ramai menjadi bahan gunjingan karena diduga menunggak pajak selama empat bulan.

    Pajak mobil tersebut jatuh tempo pada Januari 2025.

    Dedi Mulyadi menjelaskan mobil tersebut belum bayar pajak karena sedang proses mutasi dari pelat Jakarta ke Jawa Barat.

    Dedi Mulyadi tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp12,8 miliar.

    Hartanya itu terdaftar di dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Dedi terakhir kali melaporkan hartaya pada tanggal 20 Agustus 2024.

    Harta terbanyaknya berasal dari tanah dan bangunan yang ia miliki, dengan total mencapai Rp7,3 miliar.

    Dedi tercatat memiliki 116 aset properti yang tersebar di Purwakarta dan Subang.

    Dedi Mulyadi, juga memiliki tujuh kendaraan, salah satunya adalah mobil Lexus miliknya yang sedang viral.

    Harga mobil tersebut senilai Rp1,95 miliar.

    Adapun semua kendaraan itu diperoleh Dedi dari jerih payahnya alias berstatus hasil sendiri.

    Dedi Mulyadi juga memiliki utang sebesar Rp3,8 miliar.

    Berikut daftar lengkap rincian harta kekayaan milik Dedi Mulyadi.

    I. DATA HARTA

    A. TANAH DAN BANGUNAN Rp. 7.368.000.000

    B. ALAT TRANSPORTASI DAN MESIN Rp. 8.004.000.000

    1. MOTOR, HONDA SEPEDA MOTOR Tahun 2003, HASIL SENDIRI Rp. 24.000.000

    2. LAINNYA, POLYGON COLLOUS T8 Tahun 2017, HASIL SENDIRI Rp. 20.000.000

    3. MOTOR, TRIUMPH SCRAMBLER 1.200 XE Tahun 2019, HASIL SENDIRI Rp. 440.000.000

    4. MOTOR, VESPA SEI GIORNI LIMITED EDITION Tahun 2020, HASIL SENDIRI Rp. 170.000.000

    5. MOBIL, LEXUS LX 600 Tahun 2022, HASIL SENDIRI Rp. 3.900.000.000

    6. MOBIL, MERCEDES BENZ SEDAN / E 300 COUPE Tahun 2018, HASIL SENDIRI Rp. 1.500.000.000

    7. MOBIL, LEXUS MICRO/MINIBUS Tahun 2023, HASIL SENDIRI Rp. 1.950.000.000

    C. HARTA BERGERAK LAINNYA Rp. 160.000.000

    D. SURAT BERHARGA Rp. —-

    E. KAS DAN SETARA KAS Rp. 1.157.055.199

    F. HARTA LAINNYA Rp. —-

    Sub Total Rp. 16.689.055.199

    II. HUTANG Rp. 3.837.812.000

    III. TOTAL HARTA KEKAYAAN (I-III) Rp. 12.851.243.199

    (Tribunnews.com/Rakli)

  • Menguak Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Menguak Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK

    Jakarta

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bukan hanya menyita motor gede (moge) milik mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil. Mereka juga mengamankan satu unit mobil milik RK terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Kepastian KPK menyita mobil Ridwan Kamil disampaikan Tessa Mahardika selaku Juru Bicara (Jubir) instansi terkait. Pernyataan tersebut diumumkan saat konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

    “Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat,” ujar Tessa Mahardika, dikutip dari detikNews, Sabtu (26/4).

    Mobil Ridwan Kamil disita KPK. Foto: Anggi Muliawati/detikcom

    Namun Tessa belum menjelaskan jenis mobil yang disita. Dia juga mengatakan mobil tersebut belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) karena masih berada di bengkel.

    “Mereka belum bisa dikonfirmasi. Tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil kendaraan itu. Saya kurang paham jenisnya,” jelas Tessa.

    Meski demikian, jika merujuk pada data ELHKPN milik KPK, Ridwan Kamil hanya memiliki dua aset mobil, yakni Hyundai Santa Fe tahun 2017 senilai Rp 319 juta dan mobil listrik Wuling tahun 2022 seharga Rp 282 juta. Keduanya dibeli menggunakan dana pribadi, bukan hasil hibah.

    Jubir KPK Tessa Mahardika Foto: Jubir KPK Tessa Mahardika (Adrial/detikcom)

    Jika data tersebut memuat seluruh mobil pribadi Ridwan Kamil, maka bukan mustahil, salah satunya yang disita KPK. Mari kita nantikan bersama keterangan lanjutan dari pihak terkait.

    Sementara untuk moge milik RK yang disita KPK sudah dipindah ke Rupbasan KPK, Cawang, Jakarta Timur. Moge tersebut dipindahkan ke Rupbasan KPK sejak kemarin lusa, Kamis (24/4).

    (sfn/dry)

  • Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

    Kerjaan Rusak Semua, Saya Punya Masa Depan

    PIKIRAN RAKYAT – Penyanyi Windy Yunita alias Windy Idol mengaku pemeriksaan sebagai saksi penyidikan kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung (MA) cukup menguras tenaganya.

    Windy Idol menjawab pertanyaan wartawan usai menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.

    “Kalau dari saya pribadi, sudah cukup menguras tenaga,” kata Windy pada Kamis, 24 April 2025 seperti dikutip dari Antara.

    Berharap Cuma Korban

    Windy Idol berharap penyidikan kasus yang melibatkan dirinya sebagai saksi tersebut bisa selesai.

    “Saya punya keluarga juga, saya punya kerjaan yang rusak semua, saya punya masa depan, saya pengin punya masa depan,” lanjutnya.

    Ia mengaku penyidik KPK masih menanyakan soal kasus TPPU di MA yang melibatkan terpidana sekaligus mantan Sekretaris MA Hasbi Hasan. 

    “Semoga saja nanti kasusnya bisa cepat-cepat beres. Sudah capek banget,” ujarnya.

    Pihaknya meminta maaf jika tidak banyak memberi jawaban pada wartawan dan memohon doa terhadap semuanya.

    “Mohon doa saja semoga orang-orang bisa dilembutkan hatinya, dan aku di sini mudah-mudahan cuma korban ya. Mohon doa saja ya,” lanjut Windy.

    Kasus Dugaan TPPU

    KPK diketahui sudah memanggil Hasbi Hasan guna penyidikan kasus tersebut pada Selasa, 22 April dan Rabu, 23 April 2025.

    Ia sudah divonis 6 tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta usai terbukti menerima suap pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di MA.

    Hasbi Hasan terbukti menerima suap Rp3 miliar guna mengurus gugatan perkara kepailitan KSP pada tingkat kasasi dengan tujuan memenangkan debitur KSP Intidana Heryanto Tanaka.

    Uang diterimanya dari Heryanto lewat Dadan Tri Yudianto. Heryanto menyerahkan uang pengurusan gugatan perkara perusahaannya pada Dadan total Rp11,2 miliar.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • KPK sita satu unit mobil milik Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi BJB

    KPK sita satu unit mobil milik Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi BJB

    GELORA.CO – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita satu unit kendaraan roda empat milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil (RK) terkait penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan iklan pada Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (BJB) periode 2021–2023.

    Selain kendaraan roda empat tersebut, penyidik KPK juga menyampaikan telah menyita satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dari Ridwan Kamil.

    “Untuk kendaraan selain Royal Enfield yang disita dari saudara RK itu, informasi yang kami dapatkan ada satu unit kendaraan roda empat ya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika di Jakarta, Jumat.

    Tessa mengatakan dirinya belum mendapatkan informasi lebih lanjut soal jenis kendaraan tersebut. Kendaraan tersebut juga saat ini belum dibawa petugas KPK ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur.

    “Merk belum bisa dikonfirmasi, tetapi kendaraan ini kenapa belum bisa digeser ke Rupbasan karena posisinya masih dalam perbaikan di bengkel mobil,” ujarnya.

    Dalam perkara tersebut penyidik KPK total menyita 26 unit kendaraan antara lain satu unit Mitsubishi Pajero, satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid, satu unit Toyota Avanza, dan satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX.

    Dua unit diantaranya disita dari Ridwan Kamiil yakni satu unit motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam dan satu unit kendaraan roda empat.

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).

    Lima orang tersebut ditetapkan sebagai tersangka dengan persangkaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

    Penyidik KPK memperkirakan kerugian negara akibat dugaan korupsi di Bank BJB tersebut sekitar Rp222 miliar.

  • KPK Sita 26 Kendaraan Termasuk Pajero dan Royal Enfield

    KPK Sita 26 Kendaraan Termasuk Pajero dan Royal Enfield

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten (Bank BJB) tahun anggaran 2019–2024. Dalam pengembangan penyidikan, KPK menyita sejumlah kendaraan mewah milik para tersangka.

    Juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, menyampaikan, penggeledahan dilakukan pada 15 dan 16 April 2025 di dua rumah milik tersangka yang berada di Jakarta Selatan dan Cirebon. 

    “Pada penggeledahan tersebut penyidik melakukan penyitaan terhadap empat jenis kendaraan,” kata Tessa Mahardhika, Sabtu, 26 April 2025. 

    Adapun kendaraan yang disita meliputi:

    1. Satu unit Mitsubishi Pajero 

    2. Satu unit Toyota Innova Zenix Hybrid

    3. Satu unit Toyota Avanza

    4. Satu unit kendaraan roda dua Yamaha NMAX

    Tessa menyampaikan bahwa keempat kendaraan tersebut diduga kuat berkaitan dengan tindak pidana korupsi yang tengah disidik oleh KPK. Total, sudah 26 kendaraan bermotor yang disita penyidik dalam kasus ini.

    “Salah satu kendaraan yang turut serta disita sudah digeser dan dititipkan di Rupbasan Cawang, Jakarta Timur yaitu satu unit kendaraan merek Royal Enfield,” ucap Tessa. 

    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang tersangka sejak 27 Februari 2025. Mereka diduga terlibat dalam pengadaan barang dan jasa di lingkungan PT Bank BJB. Hingga kini, kerugian negara yang ditimbulkan dalam perkara tersebut ditaksir mencapai sekitar Rp222 miliar.

    “KPK akan mendalami serta bila ditemukan alat bukti mengembangkan perkara ini secara maksimal dan akan menjerat para pihak yang patut untuk dimintakan pertanggung jawabannya, khususnya pidananya,” ujar Tessa.

    Daftar Tersangka Kasus Bank BJB

    KPK dalam kasus ini menetapkan lima tersangka, dengan rincian dua orang dari unsur Bank BJB dan tiga lainnya merupakan pihak swasta. Akan tetapi, KPK belum melakukan penahanan terhadap seluruh tersangka. 

    “KPK per tanggal 27 Februari 2025 telah menerbitkan 5 buah Sprindik. Tersangka dua orang dari pejabat Bank Jabar Banten, kemudian tiga orang dari swasta,” kata Pelaksana Harian (Plh) Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025. 

    Secara terperinci lima tersangka adalah Direktur Utama nonaktif Bank BJB; Yuddy Renaldi, Pimpinan Divisi Corsec Bank BJB; Widi Hartono, pemilik agensi Arteja Mulyatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Ikin Asikin Dulmanan, pemilik agensi PSJ dan USPA; Suhendrik, dan pemilik agensi CKMB dan CKSB; Sophan Jaya Kusuma.

    Budi menjelaskan, pada 2021, 2022, dan Semester 1 2023, Bank BJB merealisasikan belanja beban promosi umum dan produk Bank yang dikelola Divisi Corsec sebesar Rp 409 miliar untuk biaya penayangan iklan di media TV, cetak, dan online melalui kerjasama dengan enam agensi. 

    Berdasarkan informasi yang dihimpun enam agensi adalah PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB), PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB), PT Antedja Muliatama (AM), PT Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM), PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE), dan PT BSC Advertising.

    Dengan rincian PT Cipta Karya Mandiri Bersama menerima dana iklan Rp41 miliar, PT Cipta Karya Sukses Bersama Rp105 miliar, PT Antedja Muliatama Rp99 miliar, PT Cakrawala Kreasi Mandiri Rp81 miliar, PT BSC Advertising Rp33 miliar, dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres Rp49 miliar.

    “Ditemukan fakta bahwa lingkup pekerjaan yang dilakukan agensi hanya menempatkan Iklan sesuai permintaan BJB serta penunjukan agensi dilakukan dengan melanggar ketentuan PBJ (pengadaan barang dan jasa)” ucap Budi.

    Budi menyebut, terdapat selisih uang dari yang diterima oleh agensi dengan yang dibayarkan ke media yaitu sebesar Rp222 miliar. Menurutnya, uang Rp222 miliar tersebut digunakan sebagai dana non-budgeter oleh BJB. 

    “Yang sejak awal disetujui oleh YR selaku Dirut bersama-sama dengan WH untuk bekerjasama dengan 6 Agensi tersebut di atas untuk menyiapkan dana guna kebutuhan non-budgeter BJB,” ujar Budi.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Karut-marut MBG
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        26 April 2025

    Karut-marut MBG Nasional 26 April 2025

    Karut-marut MBG
    Dosen Fakultas Hukum Universitas Pasundan & Sekretaris APHTN HAN Jawa Barat
    DI ATAS
    kertas, Program
    Makan Bergizi Gratis
    (
    MBG
    ) adalah narasi kemanusiaan yang indah. Negara hadir memberi makan bagi anak-anak bangsa.
    Gizi terpenuhi, masa depan terjamin. Namun, di balik janji yang manis itu, publik menemukan kesemrawutan, ketidaksiapan, dan ironi politik yang menusuk akal sehat.
    Dicanangkan sebagai program unggulan Presiden Prabowo Subianto, MBG diklaim sebagai bentuk keberpihakan negara kepada kelompok rentan, terutama anak-anak, ibu hamil, dan balita.
    Pemerintah menganggarkan Rp 71 triliun untuk 2025, dengan target penyediaan makanan bergizi untuk 83 juta penerima manfaat. Langkah besar, monumental, dan—sayangnya—tidak cukup transparan dan terukur.
    Apa yang membuat MBG menuai kritik bahkan sebelum benar-benar berjalan? Jawabannya adalah akuntabilitas.
    Ketika anggaran Rp 71 triliun diumumkan, publik berhak bertanya: bagaimana pengelolaannya? Siapa yang mengawasi? Apa tolok ukur keberhasilannya?
    Di berbagai diskusi kebijakan, para ekonom dari INDEF dan CELIOS sudah mengingatkan: program ini berpotensi menjadi “ladang basah” baru jika tidak dikawal ketat.
    Distribusi dana yang besar ke unit-unit bernama SPPG (Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi) dengan nilai Rp 7 miliar hingga Rp 10 miliar per unit justru menambah ruang untuk penyelewengan, bukan kepastian gizi.
    Belum lagi jika dihitung berapa persen dari anggaran yang benar-benar sampai ke perut anak-anak.
    Kita ingat bagaimana program makan gratis di masa lalu sering kali bermuara pada proyek fiktif, pengadaan siluman, dan makanan basi di lapangan. Alih-alih menyehatkan, justru bisa mencederai. Pelajaran itu seolah diabaikan.
    MBG dalam konstruksi politik kekuasaan adalah simbol. Ia lebih merupakan manuver pencitraan daripada kebijakan publik yang matang.
    Di tengah tekanan publik pasca-Pemilu yang sarat kontroversi, program ini tampil seperti tameng moral. Bahwa rezim ini peduli, bahwa negara tidak abai. Namun, simbol tidak cukup. Bangsa ini sudah kenyang dengan kebijakan kosmetik.
    Program sebesar ini seharusnya dimulai dengan
    pilot project
    yang serius, data gizi yang akurat, dan evaluasi sistemik. Namun yang terjadi, pemerintah justru mendahulukan seremoni dan alokasi anggaran jumbo sebelum sistemnya siap.
    Seorang kepala daerah di Jawa menyampaikan keluhannya kepada media: “Kami belum tahu mekanisme distribusinya, tetapi kami diminta mendukung penuh.”
    Ini bukan anekdot, ini potret sistem birokrasi yang dibutakan oleh euforia politik pusat.
    Satu narasi yang terus didorong dalam MBG adalah penggunaan bahan pangan lokal. Ini seharusnya menjadi momentum besar bagi petani dan pelaku UMKM pangan.
    Namun dalam praktiknya, muncul kekhawatiran soal dominasi penyedia besar yang punya akses pada kekuasaan.
    Jika rantai distribusi dikuasai oleh korporasi tertentu atau bahkan afiliasi politik tertentu, maka program ini hanya akan melahirkan ketimpangan baru dengan jubah bantuan sosial.
    Masalah lainnya adalah soal standarisasi gizi. Bagaimana memastikan bahwa makanan yang disediakan benar-benar memenuhi kebutuhan nutrisi yang beragam dari balita hingga siswa SMA? Tanpa pedoman ketat dan pengawasan medis, gizi bisa jadi jargon, bukan substansi.
    Survei yang dirilis oleh CELIOS menunjukkan bahwa 59 persen responden menyatakan tidak setuju dengan MBG. Alasannya? Karena khawatir program ini tidak tepat sasaran, menambah beban fiskal negara, dan membuka celah korupsi.
    Kritik ini bukan berarti publik antibantuan. Justru sebaliknya, rakyat mendambakan program yang benar-benar solutif.
    Namun ketika bantuan disiapkan tanpa kesiapan sistem, data penerima tidak akurat, dan distribusi tidak efisien, maka kepercayaan publik akan runtuh.
    MBG bisa jadi seperti bansos Covid-19 yang penuh masalah—transaksi politik di balik kantong plastik berisi beras dan mie instan.
    Hingga kini, belum ada informasi yang gamblang mengenai siapa yang bertanggung jawab mengawasi MBG secara nasional.
    Apakah Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan masuk dari awal untuk mencegah? Apakah BPKP akan mengaudit realisasi dan dampaknya? Apakah masyarakat bisa mengakses laporan kinerja MBG secara terbuka?
    Tanpa akuntabilitas yang kuat, MBG hanya akan menambah daftar panjang program bantuan yang gagal karena lebih sibuk mengurus narasi daripada implementasi.
    Memberi makan rakyat bukan hanya soal memberi makan. Ia adalah soal martabat. Negara yang sungguh-sungguh ingin menyejahterakan rakyatnya harus mampu melampaui seremoni.
    Ia harus hadir dalam sistem berkeadilan, tata kelola yang bersih, dan penghormatan terhadap penerima bantuan sebagai warga negara, bukan sebagai objek.
    Dalam banyak kasus, bantuan makanan di lapangan justru disertai stigma. Anak-anak yang menerima makanan gratis dianggap “miskin”, dan kadang diejek oleh teman sekelasnya.
    Jika hal ini tidak dipikirkan sejak awal, maka MBG tidak hanya gagal secara kebijakan, tetapi juga secara etik.
    Sebagai program nasional, MBG sudah terlanjur diluncurkan. Maka tugas kita bukan hanya mengkritik, tetapi mendorong evaluasi dan koreksi secepat mungkin.
    Pemerintah harus membuka data, membentuk pengawas independen, dan merancang sistem audit publik. DPR harus lebih aktif, bukan hanya menyetujui anggaran, tapi juga mengawal penggunaannya.
    Publik juga harus diberi ruang untuk melaporkan penyimpangan, tanpa takut dibungkam. Dalam era digital seperti sekarang, pengawasan masyarakat harus menjadi bagian tak terpisahkan dari desain kebijakan publik.
    MBG adalah peluang, tetapi juga ujian. Apakah negara benar-benar ingin hadir untuk rakyat, atau hanya menggunakan rakyat untuk kepentingan politik kekuasaan?
    Apakah makan gratis menjadi pintu masuk untuk revolusi gizi, atau sekadar pintu belakang bagi korupsi?
    Di balik nasi bungkus yang dibagikan ke sekolah-sekolah, tersimpan pertanyaan besar tentang cara kita membangun bangsa. Apakah dengan kejujuran dan tanggung jawab, atau dengan retorika dan transaksionalisme?
    MBG harus menjawab itu. Jika tidak, maka ia hanya akan menambah daftar panjang kegagalan kebijakan yang lahir dari niat baik, tapi ditelan kerakusan kekuasaan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Cerita di Balik OTT KPK di Pesawat Bikin Eks Komisioner KPU Terjerat

    Jakarta

    Cerita penangkapan eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan dalam operasi tangkap tangan (OTT) KPK pada 2020 silam terungkap. Wahyu yang sudah menjalani masa hukumannya ditangkap saat itu karena terlibat kasus suap pengurusan pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR Fraksi PDIP Harun Masiku.

    Cerita itu diungkap mantan ajudan Wahyu, Rahmat Setiawan Tonidaya, saat dihadirkan sebagai saksi kasus perintangan penyidikan dengan terdakwa Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto. Toni mengatakan OTT terhadap Wahyu terjadi di dalam pesawat hendak terbang ke Bangka Belitung.

    “Kemudian, pada 8 Januari pas kejadian OTT, masih ingat Saudara?” tanya jaksa kepada Toni di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (25/4).

    “Masih,” jawab Toni.

    Dalam kasus ini, KPK mendakwa Hasto merintangi penyidikan kasus dugaan suap dengan tersangka Harun Masiku. Hasto disebut menghalangi KPK menangkap Harun Masiku, yang jadi buron sejak 2020.

    Hasto disebut memerintahkan Harun Masiku merendam handphone agar tak terlacak KPK saat OTT pada 8 Januari 2020. Hasto juga disebut memerintahkan Harun Masiku stand by di kantor DPP PDIP agar tak terlacak KPK.

    Perbuatan Hasto itu disebut membuat Harun Masiku bisa kabur. Harun Masiku pun masih menjadi buron KPK.

    Selain itu, Hasto didakwa menyuap Wahyu Setiawan Rp 600 juta. Jaksa mengatakan suap itu diberikan agar Wahyu Setiawan mengurus penetapan PAW anggota DPR periode 2019-2024 Harun Masiku.

    Hasto didakwa memberi suap bersama-sama orang kepercayaannya, Donny Tri Istiqomah dan Saeful Bahri kemudian juga Harun Masiku. Donny saat ini sudah ditetapkan sebagai tersangka, lalu Saeful Bahri telah divonis bersalah dan Harun Masiku masih menjadi buron.

    Wahyu Setiawan ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan setelah terjaring OTT tersebut. Wahyu kemudian diadili dan divonis 7 tahun penjara. Wahyu kini telah bebas dari penjara.

    Momen Wahyu Kena OTT KPK

    Harun Masiku. (Dok. KPK)

    Kembali ke persidangan Hasto dengan saksi Toni, jaksa mendalami momen OTT di pesawat tersebut. Toni mengatakan saat itu bersama Wahyu menunggu boarding pesawat sekitar pukul 12.00 WIB.

    “Bisa diceritakan bagaimana awal mulanya?” tanya jaksa.

    “Jadi seperti tadi yang saya sampaikan, setengah 12.00, kalau tidak salah sekitar jam 12.00, kita ketemu di bandara. Pak Wahyu menceritakan sedikit pertemuan dengan teman-teman semalam. Seperti biasa, kami menunggu panggilan dari pesawat. Setelah dipanggil masuk, Pak Wahyu di kelas bisnis, saya di belakang, di ekonomi, tapi di belakang bisnis,” ujar Toni.

    Toni mengatakan jam sudah menunjukkan waktu terbang. Namun, saat Toni membuka gorden kelas bisnis, Wahyu sudah tak ada di kursinya.

    “Setelah itu harusnya jam sudah mulai terbang, tapi kok ada kayak sesuatu yang ditunda. Setelah saya tengok di gorden bisnis, Pak Wahyu sudah nggak ada,” ujarnya.

    Toni mengatakan Wahyu memintanya ikut menemani. Lalu, Toni ternyata ikut penyidik KPK, mengikuti perintah Wahyu tersebut.

    “Sudah ada tim yang saya tidak tahu tim dari mana, terus saya ditanya, ini ada perintah dari Pak Wahyu untuk Pak Toni ikut Pak Wahyu,” kata Toni.

    “Karena ada perintah dari Pak Wahyu, saya konfirmasi, ‘Ton, kamu ikut saya’ (dijawab) ‘Oh, siap’, tapi ditanya kalau memang ikut karena sudah tidak ada perintah HP barang Pak Toni saya pinjam dulu, dan saya izin untuk melakukan panggilan telepon, tapi tidak boleh, sudah, saya ikut saja,” imbuhnya.

    Toni mengaku baru tahu alasan Wahyu diamankan KPK gegara kasus suap PAW Harun Masiku. Toni mengatakan hal itu disampaikan Wahyu di sela jam istirahat pemeriksaan oleh penyidik di KPK.

    “Di BAP nomor 16 halaman 5, itu disebutkan, Saudara menjelaskan. Coba Saudara jelaskan awalnya tidak mengetahui, ‘Mengapa Wahyu Setiawan bersama dengan saya ikut diamankan petugas KPK pada tanggal Januari 2020 pada saat itu pas di KPK itu, saya berjumpa dengan Wahyu Setiawan bisa sambil merokok di dekat musala lantai 2 pada ruang riksa. Pada saat itu Wahyu Setiawan baru menceritakan jika kita diamankan KPK gara-gara kasus anggota caleg PDIP bernama Harun Masiku’. Ini disampaikan ke Saudara?” tanya jaksa.

    “Iya. Bisa jadi itu benar, Pak, karena saya dalam posisi tidak tahu,” jawab Toni.

    Toni mengatakan Wahyu sempat berbincang dengan eks narapidana kasus Harun Masiku, Saeful Bahri serta Agustiani Tio, dan tersangka lain di kasus ini, Donny Tri Istiqomah. Namun, dia mengaku tak mendengar obrolan tersebut.

    “Kalau melihat iya, dipastikan karena beliau berempat berada di musala. Setelah saya merokok dengan Pak Wahyu, saya menunggu di ruang tunggu di tengah, di dekat menyimpan tas apa itu, jadi saya bisa melihat posisi musala dan orang-orang tersebut,” jawab Toni.

    Halaman 2 dari 2

    (rfs/rfs)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • KPK Sita 26 Kendaraan Terkait Korupsi Iklan BJB, Termasuk Motor Royal Enfield Ridwan Kamil – Page 3

    KPK Sita 26 Kendaraan Terkait Korupsi Iklan BJB, Termasuk Motor Royal Enfield Ridwan Kamil – Page 3

    Dalam perkara dugaan korupsi Bank BJB, penyidik KPK telah menetapkan lima orang tersangka, yakni Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi (YR) dan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala Divisi Corsec Bank BJB Widi Hartoto (WH).

    Selain itu, pengendali agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress Suhendrik (S), dan pengendali Cipta Karya Sukses Bersama Sophan Jaya Kusuma (SJK).