Kementrian Lembaga: KPK

  • Sambangi KPK, Gubernur Sumut Bobby Nasution Ungkap isi Pertemuan – Page 3

    Sambangi KPK, Gubernur Sumut Bobby Nasution Ungkap isi Pertemuan – Page 3

    Sebelumnya, Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution menyambangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta Selatan. Kedatangannya ini dalam rangka untuk melakukan koordinasi hingga supervisi.

    “Kehadiran tersebut dalam rangka giat koordinasi dan supervisi, khususnya untuk wilayah Sumatera Utara,” kata Tim Jubir KPK Budi Prasetyo saat dihubungi, Senin (28/4).

    Budi menjelaskan, pertemuan tersebut diantaranya juga membahas dan memetakan berbagai kendala dan tantangan yang dihadapi pemerintah daerah dalam pemberantasan korupsi.

    “Sehingga nantinya KPK melalui fungsi koordinasi dan supervisi bisa memberikan pendampingan secara lebih terukur dan terarah,” jelasnya.

     

  • Tidak Hanya Moge Royal Enfield, KPK Sita Lagi Mobil Mercedes dari Rumah Ridwan Kamil

    Tidak Hanya Moge Royal Enfield, KPK Sita Lagi Mobil Mercedes dari Rumah Ridwan Kamil

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap penyidik tidak hanya menyita motor gede (moge) merek Royal Enfield dari rumah mantan Gubernur Jawa Barat (Jabar) Ridwan Kamil, tapi juga satu unit mobil Mercedes-Benz. 

    Hal itu diungkap oleh Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan, Senin (28/4/2025). Dia menyebut mobil itu saat ini masih berada di bengkel dan belum dibawa ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan dan Barang Rampasan (Rupbasan) KPK. 

    “Informasi terakhir mereknya Mercy Atau Mercedes. Masih ada di bengkel,” ujar Tessa kepada wartawan. 

    Untuk diketahui, penyidik KPK menggeledah rumah Ridwan Kamil terkait dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk. atau BJB (BJBR), Maret 2025 lalu. 

    Dari hasil penggeledahan. KPK sebelumya menyebut ada moge merek Royal Enfield yang disita dari rumah politisi Partai Golkar itu. Namun, berbeda dengan mobil Mercedes-Benz miliknya, moge milik Ridwan Kamil itu telah dibawa ke Rupbasan KPK, Jumat (25/4/2025). 

    Adapun lembaga antirasuah dalam kasus pengadaan iklan di BJB telah menetapkan lima orang tersangka. Dua di antaranya adalah internal BJB yakni mantan Direktur Utama BJB Yuddy Renaldi (YR) serta Pimpinan Divisi Corporate Secretary (Corsec) BJB Widi Hartono (WH).  

    Tiga orang tersangka lainnya merupakan pengendali agensi yang mendapatkan proyek penempatan iklan BJB di media massa yaitu Ikin Asikin Dulmanan (ID), pengendali agensi Antedja Muliatama (AM) dan Cakrawala Kreasi Mandiri (CKM); Suhendrik (S), pengendali agensi BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspress; serta Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali agensi Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) dan Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB). 

    KPK menduga penempatan iklan itu dilakukan oleh total enam agensi untuk penayangan iklan di media televisi, cetak maupun elektronik. Tiga orang tersangka pengendali agensi itu masing-masing merupakan pemilik dua agensi yang memenangkan pengadaan penempatan iklan di BJB. 

    Terdapat dugaan bahwa kasus korupsi itu merugikan keuangan negara hingga Rp222 miliar. Nilai itu merupakan biaya yang dikeluarkan secara fiktif oleh para tersangka kasus tersebut, dari total keseluruhan biaya pengadaan iklan di BJB yakni Rp409 miliar.

  • BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

    BPK Serahkan Hasil Audit Kasus Taspen ke KPK, Kerugian Negara Rp1 Triliun

    Bisnis.com, JAKARTA – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) menyerahkan hasil audit pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus investasi PT Taspen (Persero) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Hasil audit menunjukkan terdapat kerugian keuangan negara total Rp1 triliun pada kasus tersebut. 

    Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara menyebut penghitungan kerugian keuangan negara itu merupakan permintaan dari KPK, yang menangani kasus tersebut saat ini. 

    Menurut I Nyoman, pihaknya menyimpulkan adanya penyimpangan dalam kegiatan investasi Taspen yang berindikasi pidana dan merugikan keuangan negara. 

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” ujarnya kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Untuk diketahui, KPK menggunakan pasal dan 3 Undang-Undang (UU) tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor untuk mengusut kasus tersebut. Audit dari BPK merupakan syarat untuk memenuhi pasal yang disangkakan kepada para tersangka. 

    Dengan selesainya proses audit perhitungan kerugian keuangan negara, Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu menyebut proses penyidikan terhadap kasus Taspen sudah hampir selesai. 

    “Ini artinya bahwa penanganan perkara PT Taspen pada tahap penyidikan ini sudah selesai hampir selesai tinggal nanti kita limpahkan ke penuntutan dan sebentar lagi dilakukan persidangan,” ujarnya pada kesempatan yang sama. 

    Sebelumnya, KPK menyebut potensi kerugian keuangan negara pada kasus investasi Taspen mencapai Rp200 miliar. Saat itu, lembaga antirasuah belum mendapatkan audit perhitungan kerugian keuangan negara dari pihak auditor terkait dengan keseluruhan kerugian negara (total loss) pada kasus tersebut. 

    KPK telah menetapkan dua orang tersangka pada kasus tersebut yakni mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius NS Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Kasus itu diduga merugikan keuangan negara akibat penempatan dana Taspen senilai Rp1 triliun ke reksadana PT IIM. 

  • Terungkap Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK: Mercedes-Benz

    Terungkap Mobil Ridwan Kamil yang Disita KPK: Mercedes-Benz

    Jakarta

    Mobil Ridwan Kamil ikut disita KPK. Terungkap mobil yang disita itu adalah Mercedes-Benz.

    Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil dan motor milik Ridwan Kamil terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB. KPK kala itu belum menjelaskan jenis mobil yang disita. Baru-baru ini terungkap, mobil Ridwan Kamil yang ikut disita adalah Mercedes-Benz.

    “Informasi terakhir mereknya Mercy atau Mercedes,” kata Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di gedung Merah Putih KPK dikutip detikNews.

    Mobil itu kata Tessa belum dipindahkan ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rubpasan) karena masih berada di bengkel.

    Kalau merujuk pada data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disetor Ridwan Kamil pada 29 Februari 2024, tak ada Mercedes-Benz yang terdaftar.

    Dalam laporan di akhir jabatannya sebagai Gubernur Jawa Barat, dia tercatat hanya memiliki dua mobil dengan rincian sebagai berikut:

    1. Hyundai Santa Fe tahun 2017, hasil sendiri senilai Rp 319 juta
    2. Wuling CVT tahun 2022, hasil sendiri senilai Rp 282 juta

    Sementara lima aset alat transportasi dan mesin itu berbentuk motor. Secara total, nilai dari lima motor dan dua mobil RK itu sebesar Rp 771,9 juta.

    Sebelum mobil, moge Ridwan Kamil sudah lebih dulu disita. Moge milik Ridwan Kamil yang disita KPK tersebut sebelumnya berada di Bandung. Motor itu disita saat KPK menggeledah rumah RK di Bandung pada Maret 2025 yang lalu.

    Tessa menjelaskan, motor Royal Enfield tak sesuai dengan yang tertulis di e-LHKPN milik KPK. Menurutnya, Ridwan Kamil terakhir kali membuat laporan dua tahun silam.

    “Jadi motor yang saat ini sudah berada di Rubpasan Cawang itu tidak masuk di dalam LHKPN saudara RK, belum atau tidak masuk. Nah, jadi kalau ditanya ada atau tidak, untuk LHKPN saudara RK per pelaporan tahun 2023 itu tidak ada tercantum kendaraan yang saat ini sudah dititipkan di Rupbasan Cawang,” tuturnya.

    Tessa juga menjelaskan surat kepemilikan moge tersebut bukan atas nama RK melainkan orang lain. Namun, dia belum merinci nama pemilik moge tersebut.

    (dry/rgr)

  • Bobby Nasution Datangi KPK, Apa yang Dilakukan Menantu Jokowi Ini?

    Bobby Nasution Datangi KPK, Apa yang Dilakukan Menantu Jokowi Ini?

    GELORA.CO – Gubernur Sumatera Utara (Sumut), Bobby Nasution mendatangi Gedung Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta.

    Tim Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, kedatangan Bobby ke KPK untuk kegiatan koordinasi dan supervisi.

    “Giat korsup (koordinasi dan supervisi), khususnya wilayah Sumatera Utara,” ujar Budi Prasetyo, sebagaimana dikutip dari Antara, Senin (28/4/2025).

    Terpisah, Juru Bicara KPK lainnya, Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan, jika dirinya masih perlu mengonfirmasi maksud kedatangan Bobby.

    Tessa menjelaskan akan memperbaharui informasi apa tujuan Bobby Nasution ke KPK.

    “Saya masih harus konfirmasi terlebih dahulu ya informasi ini. Tentunya kalau seandainya memang ada acara atau kegiatan yang dilakukan, pasti nanti akan ada update ke rekan-rekan,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, menantu Presiden ke-7 Republik Indonesia Joko Widodo (Jokowi) itu tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.14 WIB.

    Tidak ada pernyataan yang disampaikan oleh Bobby saat tiba di Gedung KPK. Hingga saat ini, Bobby diketahui masih berada di Gedung KPK.

  • KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 April 2025

    KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku Nasional 28 April 2025

    KPK Panggil Inspektur KPU RI Terkait Kasus Harun Masiku
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan Inspektur Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Adiwijaya Bakti (AWB) sebagai saksi terkait kasus suap proses pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR 2019-2024 yang menjerat eks kader PDIP Harun Masiku.
    KPK juga turut memanggil Imelda (IMD) selaku wiraswasta sebagai saksi dalam perkara yang sama.
    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto dalam keterangannya, Senin (28/4/2025).
    Meski demikian, KPK tak membeberkan materi pemeriksaan terhadap dua saksi tersebut.

    Kasus Harun Masiku
    terungkap ketika KPK menggelar operasi tangkap tangan pada 8 Januari 2020.
    Dari hasil operasi tersebut, tim KPK menangkap delapan orang dan menetapkan empat orang sebagai tersangka.
    Empat tersangka itu adalah Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks anggota Bawaslu Agustiani Tio Fridelina, kader PDIP Saiful Bahri, dan Harun Masiku.
    Namun, saat itu Harun lolos dari penangkapan.
    Tim penyidik KPK terakhir kali mendeteksi Harun Masiku di sekitar Perguruan Tinggi Ilmu Kepolisian (PTIK), Jakarta Selatan.
    Harun hingga saat ini masih berstatus buronan dan masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
    Adapun Harun Masiku diduga menyuap Wahyu dan Agustiani untuk meloloskan langkahnya menjadi anggota DPR melalui PAW.
    Belakangan, KPK menetapkan Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto sebagai tersangka dalam kasus suap proses PAW yang menjerat Harun Masiku.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas PU Mempawah

    KPK Usut Dugaan Korupsi Pengadaan di Dinas PU Mempawah

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar) terkait dengan dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa.

    Dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa itu terjadi di lingkungan Dinas Pekerjaan Umum (PU) Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat. 

    “Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah,” ujar Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto kepada wartawan, Senin (28/4/2025). 

    Fitroh juga mengungkap bahwa kegiatan penyidikan itu berdasarkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru yang belum lama ini diterbitkan oleh KPK. Dia juga memastikan sudah ada pihak yang ditetapkan tersangka. 

    “Sudah ada [tersangka],” kata pimpinan KPK berlatar belakang jaksa itu. 

    Meski demikian, lembaga antirasuah kini masih irit bicara soal progres penyidikan yang berlangsung maupun identitas pihak-pihak yang ditetapkan tersangka. 

    Adapun, KPK pertama kali mengungkap adanya kegiatan penyidikan di lingkungan Dinas PU Mempawah pada Minggu (27/4/2025). Penggeledahan dilakukan pada akhir pekan lalu. 

    “Benar Penyidik KPK melakukan kegiatan Penggeledahan di Kabupaten pada provinsi Kalimantan Barat. Untuk detil perkara dan yang lainnya akan disampaikan setelah seluruh rangkaian kegiatan selesai dilaksanakan,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto kepada wartawan. 

  • 3
                    
                        Dokumen Rusia Ungkap Pengkhianatan, Kader PDI-P Waspada di Bawah Komando Megawati
                        Nasional

    3 Dokumen Rusia Ungkap Pengkhianatan, Kader PDI-P Waspada di Bawah Komando Megawati Nasional

    Dokumen Rusia Ungkap Pengkhianatan, Kader PDI-P Waspada di Bawah Komando Megawati
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com –
     Politikus PDI-P
    Guntur Romli
    mengungkapkan, kader-kader PDI-P sedang dalam kondisi waspada setelah
    dokumen Rusia
    mengungkap adanya pengkhianat yang ingin menghancurkan PDI-P.
    Guntur menegaskan bahwa Ketua Umum PDI-P
    Megawati Soekarnoputri
    memegang kendali penuh atas komando PDI-P.
    “Suasana kebatinan kader saat ini dalam kewaspadaan yang tinggi, dan partai di bawah kendali penuh Ketua Umum,” ujar Guntur kepada
    Kompas.com
    , Senin (28/4/2025).
    Guntur lantas mengungkit pernyataan Megawati yang pernah menyampaikan bahwa ada pihak yang mengacak-acak PDI-P pada 12 Desember 2024.
    Dia menjelaskan bahwa kader PDI-P berpandangan bahwa kriminalisasi terhadap Sekjen PDI-P Hasto Kristiyanto adalah bagian dari upaya untuk mengacak-acak partai.
    “Karena sudah jelas dua putusan pengadilan tahun 2020, Saudara Sekjen tidak terlibat dengan kasus suap,” ucap Guntur.
    “KPK kalau mau serius, harusnya menemukan Harun Masiku yang disebut pemberi suap dan mengadili Rosa Muhammad Thamrin serta Dominggus Mandacan yang terbukti memberikan suap ke Wahyu Setiawan sebesar Rp 500 juta,” imbuh dia.
    Guntur pun mempertanyakan tindakan KPK yang hanya menindak Hasto saja.
    Dia curiga bahwa KPK menindak Hasto karena hanya dia yang merupakan kader PDI-P.
    “Kenapa KPK tidak melakukannya pada Rosa dan Mandacan? Apa karena mereka bukan kader PDI Perjuangan atau karena mereka menyetor duit ke KPK sehingga tidak bisa diadili?” kata Guntur.
    Diketahui, ”
    Dokumen Rusia
    ” yang diserahkan pengamat militer Connie Rahakundini Bakrie kepada Wakil Sekjen PDI-P, Yoseph Aryo Adhi Dharmo, masih menyisakan tanda tanya karena belum jelas untuk apa dokumen itu akan digunakan.
    Dokumen tersebut disebut sebagai titipan Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, yang kini menjadi tersangka kasus suap Pergantian Antar Waktu (PAW) Harun Masiku.
    Connie pun mengungkap bahwa setidaknya ada dua dokumen yang membuatnya merasa “ngeri” dan tercengang.
    Di antaranya, dokumen nomor 16 yang berkaitan dengan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, serta dokumen nomor 7 yang berkaitan dengan rencana pembubaran dan penghancuran PDI-P.
    Selain itu, ada juga dokumen berisi berbagai kasus, termasuk kasus korupsi.
    “Saya deg-degan dengan dua dokumen itu. Yang lain kan tentang korupsi, apa gitu. Nah, ini ya, ada tanda tangan notaris juga,” ungkap Connie.
    Connie juga menjelaskan ada soal pengkhianat yang hendak menghancurkan PDI-P.
    “Kalau yang tentang bagaimana PDI-P itu akan dihancurkan, itu
    serem
    . Karena penyusupan terjadi, banyaklah hal-hal yang mengerikan,” ujar Connie.
    Ia menyebutkan, dokumen Rusia juga memuat informasi soal pertemuan para penyusup dan pengkhianat yang hendak menghancurkan PDI-P.
    “Ternyata terdeteksi. Rapat-rapat di mana, jam berapa, siapa, melibatkan siapa saja tokoh bangsanya, di jalan apa, nomor berapa, itu ada semuanya,” ujar Connie.
    Menurut Connie, Megawati sudah mengetahui informasi tersebut.
    “Ada beberapa orang, tetapi ketika saya sampaikan ke Ibu, Ibu langsung bilang, ‘Saya sudah tahu’,” kata Connie.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Penggeledahan di Kalbar Terkait Kasus Korupsi Dinas PU Mempawah

    Penggeledahan di Kalbar Terkait Kasus Korupsi Dinas PU Mempawah

    Jakarta

    KPK telah melakukan penggeledahan di wilayah Kalimantan Barat (Kalbar). Kegiatan itu berkaitan penyidikan kasus korupsi di Dinas Pekerjaan Umum (PU) Mempawah.

    “Penyidikan perkara dugaan korupsi dalam pengadaan barang di Dinas PU Mempawah,” kata Wakil Ketua KPK Fitroh Rohcahyanto saat dihubungi, Senin (28/4/2025).

    Dihubungi terpisah, Jubir KPK Tessa Mahardhika Sugiarto mengatakan pihaknya telah menetapkan tersangka di kasus tersebut. Namun KPK belum memerinci sosok tersangka dalam kasus ini.

    “Sudah ada tersangka,” uja Tessa.

    Penggeledahan di wilayah Kalbar itu terjadi pada Minggu (27/4). KPK belum memerinci lokasi mana yang digeledah penyidik di Kalbar.

    “Benar penyidik KPK melakukan kegiatan penggeledahan di kabupaten pada Provinsi Kalimantan Barat,” kata juru bicara KPK, Tessa Mahardhika, kepada wartawan, Minggu (27/4).

    (ygs/azh)

    Hoegeng Awards 2025

    Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini

  • Tuntutan Copot Wapres Masalah Serius!

    Tuntutan Copot Wapres Masalah Serius!

    GELORA.CO – Tuntutan purnawirawan Tentara Nasional Indonesia (TNI) agar Gibran Rakabuming Raka diberhentikan sebagai wakil presiden (Wapres) persoalan serius.

    Dosen Universitas Negeri Jakarta (UNJ), Ubedilah Badrun memandang ada dua persoalan bisa dicermati dari tuntutan seratusan pensiunan TNI yang tergabung dalam Forum Purnawirawan TNI.

    “Tuntutan purnawirawan TNI agar Gibran diberhentikan sebagai wakil presiden secara politik tidak bisa diabaikan,” kata Ubedilah saat berbincang dengan Kantor Berita Politik RMOL, Minggu, 27 April 2025.

    Pertama, tuntutan ini menandakan peta kekuatan jaringan para purnawirawan prajurit tidak tersentralisasi secara tunggal kepada Presiden Prabowo Subianto.

    “Mungkin mereka mendengar aspirasi masyarakat,” tutur Ubedilah.

    Hal kedua yang bisa dicermati dari tuntutan Forum Purnawirawan TNI adalah dari sisi argumentasi. Ubedilah memandang tuntutan mereka masuk akal dan beralasan.

    Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 169 Huruf Q UU Pemilu yang meloloskan Gibran sebagai cawapres telah melanggar hukum acara MK dan UU Kekuasaan Kehakiman.

    “Artinya cacat prosedur hukum. Dengan logika itu pemerintahan Prabowo membawa cacat bawaan yang memengaruhi rendahnya tingkat kepercayaan internasional pada Indonesia,” terang Ubedilah.

    Ubedilah yang pernah melaporkan Gibran ke KPK atas dugaan korupsi ini menjelaskan, rendahnya tingkat kepercayaan publik tercermin pada minimnya kepercayaan dunia internasional terhadap superholding Danantara. Apalagi di dalam Danantara ada Jokowi, ayah Gibran.

    “Dengan logika itu terlihat purnawirawan TNI meyakini Gibran dan Jokowi adalah beban persoalan yang membuat Indonesia sulit melompat mengatasi masalah ekonomi dan sosial politik,” tutup Ubedilah.