Kementrian Lembaga: KPK

  • Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo, dan SMPN 1 Karangjati Ngawi Raih KPK Award 2025

    Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo, dan SMPN 1 Karangjati Ngawi Raih KPK Award 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan periah anugerah Pariwara Antikorupsi dan Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2025.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dan SMPN 1 Karangjati Kabupaten Ngawi Jawa Timur masing-masing meraih satu penghargaan.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih penghargaan dalam Kategori Pariwara Antikorupsi (Instansi Daerah) sebagai Media Konvensional Terbaik bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Demak.

    Sementara Pemerintah Kabupaten Probolinggo memperoleh penghargaan Kategori Khusus. Adapun Film Pendek “Catatan Merah Andika” karya SMPN 1 Karangjati meraih Jury Mention Kategori Pelajar.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, pihaknya memiliki konsep Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.

    Melalui ajang seperti ACFFEST dan Pariwara Antikorupsi, KPK menjalankan fungsi pendidikan yang menyasar mentalitas masyarakat sejak dini. “Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan upaya penindakan,” ujar Ibnu di Gedung Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jumat (28/11/2025).

    Dia menyebut, pendidikan antikorupsi bertujuan mengubah sikap mental agar seseorang tidak ingin melakukan korupsi meski ada kesempatan.

    “Membuat film itu tunjukkan suatu kejujuran, itu antikorupsi. Inilah wujud nyata bahwa pemberantasan korupsi adalah gerakan bangsa,” tegasnya.

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang hadir menerima penghargaan mengatakan, pihaknya memang gencar melakukan sosialisasi anti korupsi melalui media luar ruang di tempat strategis seperti Jalan Waru dan Jalan Ahmad Yani Surabaya.

    “Hasil evaluasinya positif. Selain itu sosialisasi juga di web (pemerintah provinsi) dan forum saya juga kerap memyampaikan pesan bagaimana kita mengemban amanah, jujur, dan antikorupsi,” kata Khofifah.

    Pada tahun ini, kompetisi Pariwara Antikorupsi mencatat partisipasi yang sangat tinggi, dengan 103 instansi yang dinyatakan lolos tahap administrasi. Total karya yang dinilai meliputi 102 karya pada kategori Media Digital, 51 karya pada kategori Media Konvensional, serta 41 karya pada kategori Media On-Ground Activation. Angka ini menunjukkan bahwa semangat menghadirkan kampanye publik antikorupsi terus tumbuh di berbagai Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun BUMD di seluruh Indonesia.

    Daftar Pemenang Pariwara & ACFFEST 2025

    Ajang ini juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan sineas muda yang dinilai paling kreatif dalam mengkampanyekan antikorupsi. Berikut daftar lengkap pemenangnya: (hen/ted)

    Kategori Pariwara Antikorupsi (Instansi Daerah):

    • Media Konvensional Terbaik:

    1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur

    2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    3. Pemerintah Kabupaten Demak

    • Media Digital Terbaik:

    1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    2. Pemerintah Kabupaten Wonosobo

    3. Pemerintah Kota Yogyakarta

    • Kategori Khusus: Pemkab Probolinggo

    • On Ground Activation Terbaik:

    1. Pemerintah Kabupaten Wonosobo

    2. Pemerintah Kabupaten Klaten

    3. Pemerintah Kabupaten Kudus

    Kategori ACFFEST (Film Pendek):

    • Best Movie (Kategori Pelajar): “Kuitansi Kosong” karya SMAN 3 Singkawang, Kalimantan Barat.

    • Jury Mention (Kategori Pelajar): “Catatan Merah Andika” karya SMPN 1 Karangjati, Jawa Timur.

    • Best Movie (Ide Cerita Film Pendek): “Review Klinik Baru (feat sissy)” karya sutradara Taritsah.

  • Kasus Pemerasan TKA Asing, KPK Geledah Dua Rumah dan Tempat Usaha

    Kasus Pemerasan TKA Asing, KPK Geledah Dua Rumah dan Tempat Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang dilakukan salah satu tersangka yakni eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto.

    Lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di dua rumah dan tempat usaha di Kota Batu, Kota Malang, dan Kab Malang yang berkaitan dengan Hery.

    “Dalam penggeledahan di dua rumah dan lokasi usaha yang dilakukan pada 26-27 November 2025 tersebut, penyidik menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (29/11/2025).

    Budi menyampaikan, sebelumya penyidik KPK memeriksa Hery pada Senin (24/11/2025). Dalam pemeriksaan itu, Hery didalami mengenai latar belakang dikeluarkannya peraturan di Kemenaker yang mengharuskan para pemohon RPTKA wajib terdaftar di Kemenaker.

    Adanya aturan tersebut melegalkan agen TKA mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA, di mana aturan ini dibuat saat Hery menjabat sebagai Dirjen Binapenta tahun 2016.

    Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk 8 tersangka, sehingga siap untuk disidang.

    Mereka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

    Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari permohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Uang ini digunakan untuk makan-makan para pegawai.

  • Rudijanto Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK terkait Korupsi Bansos

    Rudijanto Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK terkait Korupsi Bansos

  • KPK Kaget Tambang Ilegal Juga Ditemukan di Dekat Taman Nasional Komodo

    KPK Kaget Tambang Ilegal Juga Ditemukan di Dekat Taman Nasional Komodo

    Jakarta

    KPK terkejut saat menemukan tambang emas ilegal di Pulau Sebayur Besar, Labuan Bajo, Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur (NTT). Lokasi penambangan itu dekat dengan Taman Nasional (TN) Komodo.

    Perairan Pulau Sebayur Besar diketahui menjadi salah satu titik favorit wisatawan untuk snorkeling dan diving. Pulau ini juga tak jauh dari Labuan Bajo, yakni hanya sekitar 20 menit perjalanan dengan speedboat.

    “Kami konsen dengan tambang-tambang ilegal khususnya tambang-tambang emas dan di Indonesia ini banyak. Kami kaget ternyata ada juga di wilayah sekitar Taman Nasional Komodo, di Pulau Sebayur besar, bersebelahan dengan Taman Nasional Komodo,” ungkap Ketua Satgas Koordinasi Supervisi Wilayah V KPK, Dian Patra, di Labuan Bajo, dilansir detikBali, Jumat (28/11/2025).

    Dian turun langsung ke lokasi setelah menerima laporan adanya aktivitas tambang ilegal tersebut. Ia juga memperlihatkan video drone yang merekam kegiatan penambangan di kawasan itu.

    Menurut Dian, lokasi tambang berada tidak jauh dari pantai. Untuk mencapai titik itu, perlu berjalan kaki sekitar 15-20 menit dari bibir pantai.

    “Tapi nggak ada orang di sana, ketemu bekas pipa-pipa besar, berat bekas peralatan nggak ada orang ada foto-fotonya pipa-pipa panjang,” ujar Dian.

    Baca selengkapnya di sini.

    (azh/whn)

  • Rudy Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Korupsi Bansos Mangkir Panggilan KPK

    Rudy Tanoesoedibjo Tersangka Kasus Korupsi Bansos Mangkir Panggilan KPK

    Jakarta

    KPK memanggil Komisaris Utama PT Dosni Roha Logistik, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT) atau Rudy Tanoe terkait kasus pengangkutan penyaluran bantuan bansos pada 2020. Namun Rudy Tanoe tak memenuhi panggilan KPK tersebut.

    “Benar, yang bersangkutan tidak hadir dalam penjadwalan pemeriksaan hari ini,” kata Jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11/2025).

    Budi menyebut belum ada konfirmasi terkait alasan ketidakhadiran tersebut termasuk dari pengacara Rudy. Belum dirincikan kapan waktu penjadwalan ulang pemanggilan ke Rudy.

    “Sampai saat ini kami belum mendapat konfirmasinya. Belum ada konfirmasi dari PH,” ujarnya.

    Sebelumnya, Rudy Tanoe dipanggil hari ini untuk diperiksa di gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan. Rudy dipanggil terkait kasus dugaan korupsi pengangkutan penyaluran bantuan bansos pada 2020.

    “Benar, hari ini ada jadwal pemanggilan Saudara BRT dalam perkara distribusi bansos,” kata jubir KPK Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (28/11).

    Terkait kasus ini, pada Agustus 2025, KPK mengumumkan telah menetapkan lima tersangka baru dalam kasus korupsi distribusi bansos di Kemensos pada 2020. Tersangka itu terdiri atas tiga orang dan dua korporasi.

    KPK juga mencegah empat orang untuk bepergian ke luar negeri terkait kasus ini. Mereka adalah Komisaris Utama PT Dosni Roha, Bambang Rudijanto Tanoesoedibjo (BRT); Direktur Operasional DNR Logistics tahun 2021-2024, Herry Tho (HT); Dirut DNR Logistics tahun 2018-2022, Kanisius Jerry Tengker (KJT); dan Staf Ahli Menteri Bidang Perubahan dan Dinamika Sosial Kemensos, Edi Suharto (ES).

    (ial/azh)

  • Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK Sebut Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        28 November 2025

    Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK Sebut Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan Nasional 28 November 2025

    Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK Sebut Penyidikan Kasus ASDP Tetap Berjalan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan bahwa penyidikan kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) tahun 2019-2022 tetap berjalan.
    Meskipun, eks Direktur Utama (Dirut) PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero)
    Ira Puspadewi
    dan dua mantan direksi ASDP lainnya resmi dibebaskan dari Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih
    KPK
    di Kuningan, Jakarta, Jumat (28/11/2025).
    Diketahui, Ira Puspadewi dan dua mantan direksi ASDP bebas usai mendapatkan rehabilitasi dari Presiden Prabowo Subianto.
    “Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di kompleks KPK, Jakarta, Jumat, dikutip dari
    Antaranews
    .
    Budi menjelaskan, penyidikan kasus tersebut masih berjalan terkait tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara (JN) bernama Adjie.
    “Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress (berproses) penyidikannya,” ujarnya.
    Usai bebas, Ira mengaku enggan untuk membicarakan perkara yang sempat melibatkan dirinya tersebut.
    “Nanti, kita bicarakan yang lain. Saya kira momen ini adalah momen di mana kami ingin mengucapkan apresiasi dan terima kasih dahulu,” katanya.
    Ira hanya mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo yang telah memberikan rehabilitasi, serta kepada Mahkamah Agung (MA), Menko Hukum HAM Imigrasi dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas), Menteri Sekretariat Negara, Sekretariat Kabinet, dan Menteri Hukum.
    “Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada bapak Presiden Prabowo Subianto yang berkenan menggunakan hak istimewanya dengan rehabilitasi dalam perkara kami,” ujarnya.
    Selain itu, dia juga menyampaikan terima kasih kepada para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan.
    “Dan terima kasih kepada seluruh rekan-rekan media yang sangat membantu dalam menyampaikan perkembangan perkara ini kepada masyarakat, dari lubuk hati yang paling dalam kami mengucapkan terima kasih atas peran teman-teman media,” kata Ira Puspadewi.
    Terima kasih juga diucapkan kepada seluruh masyarakat Indonesia yang telah memberikan dukungan kepada dirinya melalui platform media sosial.
    Sebagaimana diberitakan, Presiden Prabowo memberikan rehabilitasi terhadap tiga orang terkait kasus korupsi di ASDP, yakni Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono.
    Pemberian rehabilitasi itu diumumkan Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi dan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa, 25 November 2025.
    “Bapak Presiden memberikan keputusan untuk memberikan hak beliau di dalam kasus yang tadi sudah disebutkan. Kasus ini sebenarnya berjalan sudah cukup lama menimpa kepada Dirut ASDP beserta beberapa orang jajaran di ASDP, atas nama saudara Ira Puspa Dewi, saudara Muhammad Yusuf Hadi, dan saudara Harry Muhammad Adhi Caksono,” kata Prasetyo.
    “Berdasarkan permohonan dari Kementerian Hukum, bapak Presiden memberikan persetujuan dan Alhamdullilah baru pada sore hari ini beliau membubuhkan tanda tangan,” ujarnya melanjutkan.
    Menurut Prasetyo, keputusan rehabilitasi ini selanjutnya akan diproses sebagaimana peraturan perundang-undangan yang berlaku.
    Sebelumnya, Ira Puspadewi dijatuhi vonis 4,5 tahun penjara karena terbukti bersalah dalam kasus korupsi proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) tahun 2019-2022.
    “Mengadili, menjatuhkan pidana kepada terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama empat tahun dan enam bulan penjara, dan denda Rp 500 juta subsider tiga bulan penjara,” ujar Hakim Ketua Sunoto saat membacakan putusan dalam sidang di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta pada Kamis, 20 November 2025.
    Hakim menyatakan,
    eks Dirut ASDP
    itu terbukti menguntungkan orang lain atau suatu korporasi, yakni PT JN.
    Terhadap Ira dinyatakan telah melanggar dakwaan alternatif kedua, yaitu Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1.
    Selain Ira, dua pejabat ASDP lainnya juga menerima vonis dengan kasus serupa. Mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry, Muhammad Yusuf Hadi, serta mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry, Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dijatuhi hukuman penjara empat tahun dan denda Rp 250 juta subsider tiga bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Geledah Rumah di Jalan Batoro Katong Ponorogo, KPK Bawa 2 Bendel Dokumen

    Geledah Rumah di Jalan Batoro Katong Ponorogo, KPK Bawa 2 Bendel Dokumen

    Ponorogo (beritajatim.com) – Penelusuran Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Ponorogo terus melebar. Setelah sejumlah lokasi digeledah, giliran rumah milik Heru Sanoko, yang berada di Jalan Batoro Katong Kelurahan Cokromenggalan, menjadi sasaran penyidik lembaga antirasuah.

    Penggeledahan itu turut disaksikan tokoh masyarakat setempat, Sudarno. Dia diminta KPK hadir sebagai saksi independen.

    Menurut Sudarno, para penyidik tidak memberikan penjelasan mendetail mengenai materi perkara. Namun dia diminta menyaksikan jalannya proses sejak awal hingga selesai.

    “Melakukan penggeledahan kaitannya dengan kasus itu, namun kita tidak terlalu mendetail. Tapi yang saya saksikan tadi dua bendel dibawa Rumah Pak Heru Sanoko,” kata Sudarno, usai penggeledahan.

    Dia menyebut penyidik KPK memeriksa seluruh ruangan yang ada di rumah tersebut. Setiap pintu dibuka, setiap sudut dicek, sementara dirinya diminta memastikan bahwa proses berlangsung sebagaimana prosedur.

    “Yang digeledah setiap ruangan. Saya hanya menyaksikan saja,” katanya.

    Sudarno menegaskan, dari apa yang dia lihat langsung, hanya ada dua bundelan dokumen yang dibawa penyidik.

    “Iya 2 bendel, berkas-berkas. Saya hanya disuruh menyaksikan saja,” ujar dia.

    Sudarno juga menyebut bahwa Heru Sanoko tidak berada di rumah saat penggeledahan berlangsung. Bahkan, menurutnya, rumah itu jarang ditempati sejak momen politik beberapa waktu lalu.

    “Pak Heru sudah lama nggak ke sini, sudah beberapa bulan. Setelah pilkada itu kira-kira jarang ke sini,” tuturnya.

    Walau tak mengetahui substansi perkara, Sudarno mengonfirmasi bahwa penggeledahan paling lama dilakukan di ruangan pribadi Heru.

    “Yang digeledah, ya semua, di ruangan Pak Heru sendiri juga digeledah,” pungkasnya. [end/beq]

  • Geledah Rumah Kerabat Bupati Nonaktif, KPK Datangi Jalan Batoro Katong Ponorogo

    Geledah Rumah Kerabat Bupati Nonaktif, KPK Datangi Jalan Batoro Katong Ponorogo

    Ponorogo (beritajatim.com) – Setelah lebih dulu menyasar kediaman Yesi Daniel Tri Baskoro, mantan Kabid Kebudayaan Disbudparpora Ponorogo, rangkaian penggeledahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) berlanjut ke sebuah rumah mewah di jantung Kota Reog, Jumat (28/11/2025).

    Bangunan besar yang berdiri di Jalan Batoro Katong, Kelurahan Cokromenggalan itu diketahui milik Heru Sangoko, seorang pengusaha yang juga disebut-sebut memiliki kedekatan dengan Bupati nonaktif Sugiri Sancoko. Dari pantauan lapangan, kesunyian menyelimuti halaman rumah. Pintu pagar tertutup rapat, tak terlihat tanda-tanda aktivitas pemilik maupun penghuni.

    Meski begitu, sejumlah penyidik KPK sudah berada di depan rumah sejak sore. Mereka menunggu hampir satu jam sebelum akhirnya dapat masuk sekitar pukul 18.00 WIB. Sebelum itu, hanya satu kalimat singkat dari warga sekitar yang menegaskan identitas rumah tersebut.

    “Depan itu rumah Pak Heru,” ujar seorang penjaga warung yang berada persis di seberang lokasi.

    Proses penggeledahan berlangsung dengan pengamanan ketat aparat kepolisian. Lalu-lalang penyidik terlihat beberapa kali, namun seluruh kegiatan dilakukan tertutup tanpa penjelasan.

    Hingga berita ini diturunkan, tim KPK masih berada di dalam rumah dan belum ada keterangan resmi soal apa yang dicari lembaga antirasuah tersebut. Selain dikenal sebagai pengusaha, Heru Sangoko juga menjabat sebagai Ketua KONI Ponorogo, sehingga kehadiran KPK di rumahnya menjadi sorotan warga setempat. [end/beq]

  • Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Harap Penegakan Hukum Bisa Lindungi Profesional

    Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Harap Penegakan Hukum Bisa Lindungi Profesional

    Bisnis.com, JAKARTA — Eks Direktur Utama (Dirut) ASDP Ira Puspadewi telah resmi bebas dari Rutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Jakarta, Jumat (28/11/2025).

    Selain Ira, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi juga resmi bebas dari rutan KPK.

    Usai bebas, Ira berharap agar penegakan hukum di Tanah Air bisa memberikan perlindungan hukum terhadap para profesional.

    “Harapan kami ke depan, semoga tatanan hukum di negeri kita tercinta ini dapat memberikan perlindungan yang lebih baik bagi para profesional,” ujar Ira Puspadewi di kompleks KPK, Jumat (28/11/2025).

    Ira menekankan bahwa maksud dari perlindungan hukum itu diberikan kepada anak bangsa yang ingin berkontribusi besar bagi Indonesia.

    “Anak bangsa yang sungguh-sungguh melakukan kerja besar untuk Indonesia yang kita punya, Indonesia yang kita cintai, untuk Indonesia yang lebih baik,” pungkasnya.

    Berdasarkan pantauan Bisnis di lokasi, nampak Ira keluar dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB. Ira terlihat mengenakan pakaian batik berkelir pink saat keluar dari Rutan.

    Kemudian, Ira langsung disambut dengan tepuk tangan oleh keluarganya. Suasana haru pun terlihat pada momen pembebasan mantan bos perusahaan perkapalan itu.

    Usai memberikan keterangan pers ke media, Ira langsung ke mobil listrik pabrikan otomotif asal China berkelir biru. Setelah itu, Ira pergi meninggalkan lokasi.

    Sekadar informasi, informasi terkait rehabilitasi diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskab Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Berdasarkan kewenangannya, Presiden pun membuat keputusan untuk memberikan rehabilitasi terus Ira Puspadewi dkk di kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh ASDP.

  • Penggeledahan KPK di Ponorogo Mengarah ke Rumah Pensiunan Disbudparpora

    Penggeledahan KPK di Ponorogo Mengarah ke Rumah Pensiunan Disbudparpora

    Ponorogo (beritajatim.com) – Suasana kompleks Kertosari Estate, Kelurahan Kertosari, Kecamatan Babadan, Ponorogo mendadak tegang pada Kamis (28/11/2025) sore.

    Dua mobil Innova hitam berpelat Surabaya dan Malang berhenti di depan salah satu rumah di Jalan Handayani. Dari kendaraan itu turun sejumlah penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), yang langsung menuju rumah milik Yesi Daniel Tri Baskoro, mantan Kepala Bidang Kebudayaan Disbuparpora Ponorogo. Yang bersangkutan saat ini sudah purna tugas.

    Informasi yang dihimpun di lokasi menyebutkan, tim penyidik tiba sekitar pukul 14.45 WIB. Mereka masuk ke rumah tersebut dengan pengawalan ketat anggota Polres Ponorogo yang berjaga sambil membawa senjata lengkap.

    “Jam 14.45 WIB masuk ke rumah,” kata salah satu warga perumahan tersebut.

    Proses penggeledahan kurang lebih berlangsung 2 jam. Petugas kepolisian menutup akses warga terlalu dekat ke lokasi dan memastikan situasi tetap kondusif selama tim KPK bekerja. Namun, terlihat penyidik dari KPK membawa satu koper berwarna hijau tosca dari rumah tersebut.

    Belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai tujuan penggeledahan ini maupun keterkaitannya dengan perkara yang sedang mereka tangani. Namun, langkah penyidik tersebut kembali menunjukkan bahwa lembaga antirasuah itu tengah memperluas penelusuran jejak kasus yang diduga melibatkan sejumlah pihak di Ponorogo. (end/ted)