Kementrian Lembaga: KPK

  • Ketua KPK Ungkap Isi Pertemuan dengan ICAC Hong Kong, Bahas Kasus Lintas Negara?

    Ketua KPK Ungkap Isi Pertemuan dengan ICAC Hong Kong, Bahas Kasus Lintas Negara?

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menerima kunjungan lembaga antirasuah dari Hong Kong, Independent Commission Against Corruption (ICAC), ke Gedung Merah Putih, Jakarta, Rabu (30/4/2025). Salah satu bahasan terkait dengan penanganan kasus lintas negara. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto menjelaskan bahwa kunjungan perwakilan ICAC Hong Kong ke Jakarta merupakan kunjungan balasan. Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Johanis Tanak sudah pernah berkunjung ke lembaga tersebut beberapa waktu lalu di Hong Kong. 

    Pada kunjungan ke Jakarta, Setyo menyebut KPK dan ICAC membicarakan soal peningkatan kerja sama koordinasi dan kolaborasi. 

    “Tentunya isunya yang kita bahas adalah bagaimana tentang masalah integritas, kemudian peningkatan kemampuan pegawai, kemudian situasi-situasi yang berkembang khususnya di South Asia gitu ya,” ujarnya kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025).

    Saat dikonfirmasi lebih lanjut, Setyo mengaku bahwa kedua lembaga antirasuah di Asia itu turut membicarakan soal kasus korupsi lintas negara. Namun, pembicaraannya masih dalam level dasar. 

    “Iya [ada pembahasan kasus lintas negara], sementara belum lebih kepada tukar menukar informasi ya, tentu kami ingin tahu bagaimana penanganan di sana kan bukan hanya soal pemberantasan,” terang perwira tinggi Polri bintang tiga itu. 

    Menurut Setyo, apa yang dilakukan KPK dan ICAC tak jauh berbeda seperti misalnya pada hal pendidikan antikourpsi. Misalnya, kampanye penanaman nilai integritas sejak di rumah juga diterapkan di Hong Kong. 

    Di sisi lain, dalam kunjungan tersebut, KPK dan ICAC turut membicarakan soal nota kesepahaman atau memorandum of understanding (MoU) yang telah ditandatangani sebelumnya. 

    “Pak Johanis Tanak sudah ke Hongkong, ke ICAC untuk melakukan penandatanganan MoU. Jadi ini merupakan sebuah lawatan balasan lah kunjungan balasan dari komisonernya ICAC ke Jakarta gitu,” kata Setyo. 

    Untuk diketahui, KPK tengah mendorong penguatan dalam hal penanganan kasus suap kepada pejabat asing. Hal itu sejalan dengan peta jalan bagi Indonesia untuk masuk ke dalam Organization for Economic Cooperation dan Development (OECD). 

    Pada Februari 2025 lalu, misalnya, Indonesia juga bekerja sama dengan United Kingdom Serious Fraud Office atau UK SFO untuk menggelar lokakarya investigasi dan penuntutan kasus penyuapan kepada pejabat publik asing. 

    Penguatan dalam aspek tersebut dibutuhkan untuk Indonesia bisa melakukan aksesi ke Konvensi Anti Penyuapan OECD sebagai salah satu syarat keanggotaan di organisasi multilateral tersebut. 

  • Jurus Kementerian BUMN Perkuat Komunikasi Digital – Page 3

    Jurus Kementerian BUMN Perkuat Komunikasi Digital – Page 3

    Sebelumnya, Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir menyambangi Kantor Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) guna membahas penguatan pengawasan ke perusahaan pelat merah. Mengingat, masih ada tanggung jawab besar dari Kementerian BUMN memastikan kinerja perusahaan negara.

    Erick mengatakan, terbitnya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2025 tentang Badan Usaha Milik Negara membutuhkan pengawasan yang ketat. Termasuk atas kehadiran Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (Danantara).

    “Ada penugasan dan pola kerja baru yang harus kami lakukan berdasarkan UU BUMN terbaru itu,” kata Erick di Kantor KPK, Jakarta, ditulis Rabu (30/4/2025).

    Meski ada Danantara, Kementerian BUMN masih punya peran, termasuk mengawasi dan menyetujui langkah-langkah BUMN.

    “Dengan masih menguasai saham seri A, kami tak hanya punya peran untuk mendorong percepatan, tapi juga berperan dalam persetujuan deviden, merger, dan juga penutupan BUMN,” tegasnya.

    Erick mengatakan, Presiden Prabowo Subianto menaruh harapan tinggi pada Danantara. Maka, sinergi dengan KPK menjadi satu upaya untuk meningkatkan pengawasannya.

    “Karena tugasnya makin kompleks, termasuk mengawal harapan Presiden Prabowo agar BPI Danantara menjadi pengelola investasi yang sukses dan sehat,” ucapnya.

    “Maka kerjasama dengan KPK harus ditingkatkan dengan membangun sistem yang lebih ketat dan juga menyesuaikan dengan UU BUMN itu,” sambung Erick.

     

  • Uya Kuya Usul Kemenkes Bentuk Satgas Anti-Bullying di PPDS, KPK Diminta Turut Terlibat – Halaman all

    Uya Kuya Usul Kemenkes Bentuk Satgas Anti-Bullying di PPDS, KPK Diminta Turut Terlibat – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA  – Anggota Komisi IX DPR RI, Uya Kuya, mengusulkan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) membentuk satuan tugas (Satgas) anti-bullying untuk mengatasi maraknya kekerasan di Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS).

    “Begitu banyaknya kasus bullying di PPDS yang terungkap saya pikir perlu adanya satgas anti bullying yang pastinya melibatkan Kemenkes. Terus saya pikir harus melibatkan KPK, kenapa KPK? Karena yang saya tahu peserta PPDS itu beasiswa di mana beasiwa adalah dibiayai sepenuhnya negara,” ujar Uya Kuya dalam rapat kerja bersama Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin, Senayan, Jakarta, Selasa (29/4/2025).

     

    Menurut Uya, keterlibatan KPK diperlukan karena adanya indikasi pemerasan terhadap peserta PPDS. Bahkan, pemerasan disinyalir mencapai ratusan juta.

    “Sementara di pendidikan PPDS masih ada pemerasan, dimintai uang jutaan, puluhan sampai ratusan juta. Dijadikan wahana bagi senior-senior di kedokteran PPDS. Ke mana uangnya? Jadi itu perlu KPK terlibat di sini, dan instansi seperti kejaksaan, polisi juga perlu, dan DPR di sini sebagai perwakilan rakyat kita perlu mengawal ini,” tegasnya.

     

    Lebih lanjut, Uya menilai efek jera penting untuk menghentikan budaya kekerasan di lingkungan pendidikan dokter spesialis. Pasalnya, banyak kasus pelanggaran hanya diberikan sanksi administratif 6 bulan.

     

    “Saya pikir ini memang perlu adanya efek jera karena kalau selama ini kecuali yang Undip ya, kasus-kasus di kedokteran PPDS ini hanya diberikan sanksi administratif seperti skor 6 bulan atau sanksi tidak bisa mengajar selama berapa lama, tapi buktinya sampai sekarang masih terus lanjut,” kata dia.

     

    Ia juga menyinggung kasus baru yang terjadi di Universitas Sriwijaya (Unsri).

     

    “Khusus untuk yang viral ini saya pikir sudah menghentikan kasus bully, tapi beberapa hari yang lalu di Unsri terjadi lagi sampai ada dokter senior yang menendang testis dari salah satu dokter PPDS anestesi, prodinya kalau gak salah, dan ini yang dilakukan inisial YS.

     Dan YS ini bukan hanya sekali melakukan tapi di 2019 pernah ada laporan, dia diberi sanksi selama 2 tahun tidak mengajar karena melakukan bullying, dan di 2023 juga sempat mendapat sanksi disiplin karena melakukan aksi-aksi lainnya,” ujar Uya.

     

    Oleh karena, ia kembali meminta Kemenkes untuk membentuk Satgas Anti-Bullying. Sebaliknya, kasus-kasus kekerasan yang sudah ditangani harus dibuka oleh Kemenkes.

     

    “Saya pikir memang perlu adanya Satgas anti bullying ini yang perlu kita sikapi bersama. Dan perkara-perkara PPDS yang berhubungan dengan kekerasan yang datanya mungkin sudah ada di Kemenkes menurut saya harus dibuka, diserahkan ke kepolisian biar ada efek jera,” ucapnya.

     

    “Dan adanya Satgas anti bullying tadi, kita bayangkan jika Satgas anti bullying berhasil menindak secara hukum, akhirnya menyebloskan 5 aja dokter selama setahun, saya pikir tidak akan ada dokter-dokter lain yang melakukan hal itu,” tandasnya.

     

  • Hadapi Reaksi Keras dari Pengembang, Menteri PKP Ungkap Ada Proyek Rumah Subsidi Tak Berkualitas – Halaman all

    Hadapi Reaksi Keras dari Pengembang, Menteri PKP Ungkap Ada Proyek Rumah Subsidi Tak Berkualitas – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Pemukiman (PKP) Maruarar Sirait mengungkap adanya pengembang yang tak bertanggung jawab dalam membangun rumah subsidi yang berkualitas. 

    Dalam rapat dengan Komisi V DPR RI, Ara mengaku dirinya menghadapi reaksi keras dari sejumlah pengembang rumah subsidi. 

    “Karena kami menemukan rumah subsidi yang dikelola dengan tidak berkualitas, contoh yang tidak ada hujan tapi banjir, yang retak-retak belum setahun, dan kami menemukan dalam setiap kunjungan kekecewaan dan kesedihan,” kata Ara di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Rabu (30/4/2025).

    Dia mencontohkan di Kabupaten Semarang, ada pembeli rumah subsidi dan sudah membayar sertifikat, tetapi para pembeli tersebut tak kunjung menerima kunci rumah.

    Dirinya pun bersedia jika Komisi V mau mempertemukan dirinya dengan pengembang rumah subsidi.

    “Saya siapkan data-datanya lengkap. Kalau mau meninjau lapangan saya bisa antar, karena kalau bisa ya data dibalas dengan data, fakta dibalas dengan fakta karena kami menyampaikan datanya lengkap,” kata dia.

    Ara mengatakan pihaknya juga sudah berkonsultasi dengan sejumlah lembaga, seperti KPK, BPK, dan BPKP untuk proses lanjutan terkait temuan Kementerian PKP tersebut.

    “Saya terbuka saja, karena itu adalah bagian dari keuangan negara, kita harus lindungi  rakyat kita, kita tak bisa biarkan rakyat kita mendapat perlakuan seperti itu,” kata Ara.

    Politikus Gerindra itu memahami bahwa proyek rumah subsidi menguntungkan para pengembang.

    “Tapi jangan juga dapat untung dari rumah subsidi tapi tidak bertanggung jawab. Saya terbuka saja kalau diundang DPR, dipertemukan dengan pengembang juga saya siap. Kalau mau turun ke lapangan saya juga siap, karena kami sudah pegang data-data lengkap dan beberapa sudah masuk proses hukum,” tandasnya.

     

  • Dua Anggota DPR dari NasDem Kembali Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus CSR BI, Alasan Kunker – Halaman all

    Dua Anggota DPR dari NasDem Kembali Mangkir dari Panggilan KPK dalam Kasus CSR BI, Alasan Kunker – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Fauzi Amro, dan anggota Komisi XI DPR dari Fraksi Partai NasDem, Charles Meikyansah, kembali tidak memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    Keduanya sedianya dijadwalkan diperiksa penyidik KPK sebagai saksi, Rabu (30/4/2025), terkait kasus dugaan korupsi penyelewengan program Corporate Social Responsibility (CSR) atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    “Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada penyidik,” ujar Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, dalam keterangannya, Rabu (30/4/2025).

    Tessa menjelaskan, baik Fauzi maupun Charles memberikan alasan yang sama atas ketidakhadiran mereka: sedang menjalani kegiatan kunjungan kerja (kunker).

    “Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” jelasnya.

    Keduanya telah meminta penjadwalan ulang pemeriksaan.

    Namun, belum ditentukan kapan mereka akan dipanggil kembali oleh penyidik.

    Sudah Dua Kali Mangkir

    Ini merupakan kali kedua Fauzi Amro dan Charles Meikyansah tidak memenuhi panggilan KPK.

    Sebelumnya, keduanya juga tidak hadir pada panggilan pertama yang dijadwalkan pada 13 Maret 2025.

    Hingga kini, keterlibatan Fauzi dan Charles dalam perkara dugaan penyelewengan dana CSR Bank Indonesia masih belum diungkap secara detail.

    KPK telah menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) atas kasus ini sejak 16 Desember 2024.

    Dugaan penyelewengan CSR BI ini melibatkan sejumlah anggota DPR RI Komisi XI periode 2019–2024.

    Sebagai bagian dari proses penyidikan, KPK telah menggeledah kantor pusat Bank Indonesia pada hari yang sama, termasuk ruang kerja Gubernur BI Perry Warjiyo.

    Kemudian pada 19 Desember 2024, KPK juga menggeledah kantor Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

    Dari hasil penggeledahan tersebut, penyidik menyita sejumlah dokumen, barang bukti elektronik, serta catatan-catatan yang diduga berkaitan dengan perkara.

    Selain itu, KPK juga telah menggeledah rumah dua anggota DPR, yakni Satori di Cirebon dan Heri Gunawan di Tangerang Selatan.

    Dari kediaman Satori, KPK mengamankan sejumlah dokumen terkait dugaan korupsi dana CSR BI dan OJK.

    Sementara dari rumah Heri Gunawan, disita barang bukti elektronik, dokumen, dan surat-surat lain yang juga diduga kuat berkaitan dengan perkara.

    KPK hingga kini belum menetapkan tersangka, karena penyidikan masih berjalan dengan menggunakan sprindik umum.

     

  • KPK Sita Mobil Mercy Milik Ridwan Kamil, Tak Terdaftar di LHKPN

    KPK Sita Mobil Mercy Milik Ridwan Kamil, Tak Terdaftar di LHKPN

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 

    Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.

    “Informasi terakhir, mereknya Mercy atau Mercedes,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK.

    Sayangnya, pihak KPK enggan merinci jenis Mercedes-Benz yang disita tersebut. 
     

     

    Tak tercatat di LHKPN

    Mobil Mercy yang disita tersebut diketahui tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik RK.

    “Tidak (tercatat LHKPN),” terang Tessa.

    Menurut Tessa, kendaraan itu belum dibawa ke Jakarta karena masih berada di bengkel untuk diperbaiki. “Masih ada di bengkel,” ujar Tessa.

    Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit motor Royal Enfield berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank BJB. 

    Jakarta: Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil Mercedes-Benz milik mantan Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil. 
     
    Kendaraan tersebut diduga berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan iklan di PT Bank BJB.
     
    “Informasi terakhir, mereknya Mercy atau Mercedes,” kata juru bicara KPK Tessa Mahardhika Sugiarto di Gedung Merah Putih KPK.

    Sayangnya, pihak KPK enggan merinci jenis Mercedes-Benz yang disita tersebut. 
     

     

    Tak tercatat di LHKPN

    Mobil Mercy yang disita tersebut diketahui tidak tercatat dalam laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN) milik RK.
     
    “Tidak (tercatat LHKPN),” terang Tessa.
     
    Menurut Tessa, kendaraan itu belum dibawa ke Jakarta karena masih berada di bengkel untuk diperbaiki. “Masih ada di bengkel,” ujar Tessa.
     
    Sebelumnya, KPK juga telah menyita satu unit motor Royal Enfield berjenis Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berwarna hitam yang juga berkaitan dengan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan PT Bank BJB. 
     
    Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
    dan follow Channel WhatsApp Medcom.id

    (PRI)

  • KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Tol Trans Sumatera, Aset Akan Dikembalikan ke Petani

    KPK Sita 65 Bidang Tanah Terkait Kasus Tol Trans Sumatera, Aset Akan Dikembalikan ke Petani

    PIKIRAN RAKYAT – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita 65 bidang tanah di Kalianda, Lampung Selatan, sebagai bagian dari penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan lahan di sekitar Jalan Tol Trans Sumatera (JTTS) tahun 2018–2020. Penyitaan tersebut dilakukan penyidik pada 14–15 April 2025. 

    “KPK melakukan serangkaian tindakan penyidikan berupa penyitaan tanah sebanyak 65 bidang yang berlokasi di Kalianda Lampung Selatan terkait perkara tersebut,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan, Rabu, 30 April 2025. 

    Tessa menjelaskan, mayoritas bidang tanah tersebut merupakan milik para petani yang hingga kini belum menerima pembayaran penuh dari para tersangka. Para petani hanya menerima uang muka pada tahun 2019 dengan kisaran 5–20 persen dari nilai lahan. Untuk pembayaran uang muka tersebut berasal dari aliran dana dugaan tindak pidana korupsi. 

    Mirisnya lagi, sudah hampir enam tahun tidak ada kepastian atau kelanjutan atas pembayaran lahan-lahan tersebut, di satu sisi para petani tidak bisa menjual tanah tersebut kepada pihak lain karena selama ini surat-surat kepemilikan tanah dikuasai atau dipegang notaris. 

    “Dan di sisi lain para petani juga tidak bisa mengembalikan uang muka yang mereka terima mengingat kondisi ekonomi mereka,” ucap Tessa. 

    Lebih lanjut, Tessa menyebut, selama ini tanah itu tetap dimanfaatkan oleh para petani untuk menanam jagung. Untuk memberikan kepastian hukum, penyidik KPK akhirnya memutuskan menyita 63 dari 65 bidang tanah tersebut beserta dokumen kepemilikannya.

    “Penyitaan dimaksud agar nantinya KPK dapat meminta kepada pengadilan untuk memutuskan agar tanah beserta suratnya dapat dikembalikan kepada para petani tanpa pengembalian uang muka yang pernah diminta atau tanah tersebut dapat dilelang dan hasilnya digunakan untuk pelunasan para petani yang belum terbayarkan,” ucap Tessa. 

    Tessa menjelaskan, bila diputuskan dilelang akan memakan waktu yang cukup lama. Mengingat penjualan bidang tanah tidak semudah menjual aset bergerak.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • Harta Kekayaan Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    Harta Kekayaan Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim Sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    PIKIRAN RAKYAT – Rudi Mas’ud, Gubernur Kaltim, menjuluki Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Konten, simak harta kekayaan pemimpin tertinggi Provinsi Kalimantan Timur tersebut. Hal itu disampaikan Rudi di Rapat Komisi II DPR pada Selasa, 29 April 2025.

    Diketahui Rudi baru menjabat gubernur sejak 20 Februari 2025. Sebelumnya, ia menjadi Anggota DPR periode 2019-2024 dapil Kalimantan Timur. Saat itu, ia menjadi anggota dewan Komisi VII bidang energi, riset, dan teknologi.

    Gubernur Kaltim sebut Dedi Mulyadi Gubernur Konten

    Gubernur Kaltim Rudi Masud menyampaikan julukannya untuk Gubernur Jabar saat dipersilakan bicara oleh Ketua Komisi II DPR RI Muhammad Rifqinizamy Karsayuda. Rudi mengucapkan hal itu setelah mengucapkan salam kepada Wakil Menteri Dalam Negeri Ribka Haluk, pejabat eselon I Kemendagri, dan kepala daerah lain.

    “Terima kasih banyak Bu Wamen dan seluruh gubernur yang hadir hari ini. Kang Dedi, Gubernur Konten, mantap nih Kang Dedi. Dan seluruh pejabat eselon I Kemendagri yang hadir, bupati, wali kota via Zoom,” ujarnya sambil tersenyum.

    Julukan itu ditanggapi Dedi Mulyadi dengan menyebut belanja iklan Pemerintah Provinsi Jawa Barat menjadi menurun. Konten yang dibuatnya membuat pemprov hemat anggaran dari yang sebelumnya Rp50 miliar. Salah satu konten yang sedang disorot adalah dialog dengan remaja yang kecewa rumahnya dibongkar, remaja itu juga menuntut kegiatan perpisahan di sekolah tetap digelar meski dinilai memberatkan orang tua siswa.

    “Alhamdulillah dari konten yang saya miliki itu bisa menurunkan belanja rutin iklan. Biasanya iklan di Pemprov Jabar kerja sama medianya Rp 50 miliar. Sekarang cukup Rp 3 miliar tetapi viral terus,” ujar pria yang akrab disapa KDM tersebut disambut tepuk tangan.

    Harta kekayaan Gubernur Kaltim

    Rudi Masud yang merupakan Gubernur Kaltim terakhir kali lapor harta kekayaan pada 29 Maret 2023. Berikut rinciannya menurut laman e-LHKPN KPK:

    Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Samarinda seluas 170 m2/170 m2, hasil sendiri Rp3.000.000.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 200 m2/50 m2, hasil sendiri Rp250.500.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 685 m2/590 m2, hasil sendiri Rp6.200.000.000 Tanah dan bangunan di Kab/Kota Kota Jakarta Selatan seluas 720 m2/590 m2, hasil sendiri Rp15.000.000.000
    Tanah di Kab/Kota Kota Penajam Paser Utara seluas 100000 m2, lainnya Rp2.050.000.000

    Total tanah dan bangunan: Rp26.500.500.000

    Daftar kendaraan milik Gubernur Kaltim Mobil Honda Freed keluaran tahun 2008, hasil sendiri Rp125 juta Mobil Honda CRV keluaran 2010, hasil sendiri Rp125 juta Mobil Suzuki X-Over keluaran 2007, hasil sendiri Rp75 juta

    Total kendaraan: Rp325.000.000

    Daftar harta lainnya milik Gubernur Kaltim Harta Bergerak Lainnya: Rp450.000.000 Kas dan Setara Kas: Rp28.723.263.772 Harta Lainnya: Rp265.000.000.000 Utang: Rp137.694.480.000

    Total harta kekayaan: Rp183.304.283.772

    Demikian harta kekayaan Gubernur Kaltim Rudi Masud. Pemimpin tertinggi Provinsi Kalimantan Timur ini menyebut Gubernur Jabar Dedi Mulyadi sebagai Gubernur Konten.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News

  • 9
                    
                        Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
                        Bandung

    9 Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar Bandung

    Ridwan Kamil Terseret Kasus Korupsi BJB, Eks Wakilnya Isu Hibah Rp 45 Miliar
    Editor
    KOMPAS.com –
    Mantan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat periode 2018–2023, Ridwan Kamil dan Uu Ruzhanul Ulum, kini menjadi sorotan publik setelah terseret dalam dua isu berbeda yang mencuat secara bersamaan.
    Ridwan Kamil disebut dalam penyelidikan kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Jabar Banten (BJB), sementara yayasan milik Uu Ruzhanul Ulum diketahui menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar selama lima tahun terakhir.
    Nama Emil, sapaan Ridwan Kamil, mencuat dalam penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) karena jabatannya sebagai komisaris Bank BJB selama masa tugasnya sebagai gubernur.
    “Perbankan dalam hal ini adalah perbankan daerah. Jadi bank daerah. Daerah mana saja nih? Setiap pemda, pemerintahan daerah tingkat satu itu punya bank. Nah, kemudian gubernur itu menjadi komisarisnya di situ. Nah itu keterkaitannya,” jelas Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, kepada wartawan, Rabu (23/4/2025).
    KPK menyatakan akan memanggil dan memeriksa Emil sebagai saksi untuk mengonfirmasi sejauh mana pengetahuan dan keterlibatannya dalam proyek pengadaan iklan yang kini disorot karena dugaan penyimpangan.
    Penyidik juga telah menyita sejumlah barang bukti, termasuk sepeda motor Royal Enfield milik Emil yang ditemukan saat penggeledahan rumahnya di Bandung pada 10 Maret 2025.
     
    Satu unit mobil Mercedes-Benz juga disita, meski hingga kini belum dibawa ke Rupbasan karena masih berada di bengkel.
    “Itu (keterangan Ridwan Kamil) yang akan didalami. Makanya kita minta keterangan saksi-saksi yang lain, kemudian buka barang bukti elektronik, itu yang ingin kita ketahui,” tambah Asep.
    Wakil Ketua KPK, Fitroh Rohcahyanto, menyebut pemeriksaan terhadap Emil akan dilakukan dalam waktu dekat.
    “Ya nanti tergantung penyidiklah itu, secepatnya,” ujarnya.
    Dalam kasus ini, KPK menduga ada pelanggaran aturan pengadaan barang dan jasa dalam penunjukan agensi iklan oleh Bank BJB.
    KPK menemukan selisih dana sebesar Rp 222 miliar antara nilai kontrak dengan agensi dan jumlah yang dibayarkan agensi kepada media.
    “Kita tidak ingin berasumsi. Semua berdasarkan data, dokumen, dan keterangan saksi-saksi,” tutup Asep.
    Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni:
    Di saat yang hampir bersamaan, perhatian publik juga tertuju pada Yayasan Perguruan Al-Ruzhan milik mantan Wakil Gubernur Jawa Barat, Uu Ruzhanul Ulum.
    Yayasan ini tercatat menerima dana hibah senilai lebih dari Rp 45 miliar dari Pemerintah Provinsi Jawa Barat selama periode 2020–2024.
    Dana hibah tersebut disalurkan ke sejumlah lembaga pendidikan di bawah naungan yayasan, termasuk SMK dan STAI Al-Ruzhan yang berlokasi di Manonjaya, Tasikmalaya.
    “Terafiliasi, saudara-saudaranya (Uu Ruzhanul),” kata Kepala Biro Kesra Setda Jabar, Andrie Kustria Wardana, Senin (28/4/2025).
    Tahun 2020:
    SMKS Al-Ruzhan Tasikmalaya menerima Rp 59,4 juta dan SMK Al-Ruz’han Manonjaya menerima Rp 600 juta dari Dinas Pendidikan Jabar.
    Tahun 2021:
    STAI Al-Ruzhan mendapat hampir Rp 10 miliar dari Dinas Perumahan dan Pemukiman Jabar untuk proyek konstruksi, perencanaan, pengawasan, dan biaya umum.
    Tahun 2022–2023:
    STAI Al-Ruzhan menerima Rp 30 miliar dari Biro Kesra Setda Jabar untuk pembangunan gedung kampus. Pondok Pesantren Al-Ruzhan juga menerima tambahan Rp 2,5 miliar.
    Tahun 2024:
    SMK Al-Ruzhan kembali menerima Rp 2 miliar dari Dinas Pendidikan.
    Gubernur Jawa Barat saat ini, Dedi Mulyadi, berjanji akan mengevaluasi menyeluruh sistem penyaluran dana hibah.
    Menurutnya, ada kecenderungan bahwa bantuan diberikan kepada yayasan yang memiliki kedekatan politik.
    “Kita ingin agar distribusi bantuan dapat lebih merata dan tepat sasaran,” ujar Dedi.
    Sementara itu, Wakil Ketua 1 Bidang Akademik dan Kemahasiswaan STAI Al-Ruzhan, Willy Nugraha, menolak memberikan keterangan terkait dana hibah.
    “Untuk masalah itu (pemilik dan dana hibah yang diterima), kita di STAI ada bagian khusus yakni Public Relation (PR). Nanti, misalkan ada yang bertanya terkait STAI atau lembaga di sini, bisa saya teruskan ke bagian PR itu. Saya hanya bagian akademik saja,” ujar Willy kepada wartawan, Selasa (29/4/2025).
    Ia menegaskan bahwa kegiatan belajar mengajar tidak terganggu dengan adanya pemberitaan soal dana hibah tersebut.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Periksa Dua Anggota DPR dari NasDem, Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    KPK Periksa Dua Anggota DPR dari NasDem, Terkait Dugaan Korupsi Dana CSR Bank Indonesia

    PIKIRAN RAKYAT – Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dua anggota DPR RI dari fraksi Partai NasDem yakni Fauzi Amro dan Charles Meikyansah, Rabu, 30 April 2025. Dua legislator tersebut akan diperiksa sebagai saksi kasus dugaan korupsi dana Corporate Social Responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI).

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangannya, Rabu, 30 April 2025.

    Pemeriksaan terhadap kedua legislator ini merupakan penjadwalan ulang dari agenda sebelumnya yang sedianya berlangsung pada Kamis, 13 Maret 2025. Hingga kini, KPK belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai materi pemeriksaan yang akan dikonfirmasi penyidik kepada dua anggota dewan tersebut.

    Yayasan Bentukan Satori dan Heri Gunawan Terima Dana CSR BI

    KPK terus mendalami dugaan korupsi terkait dana CSR dari BI. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, mengungkapkan pemeriksaan anggota DPR dari Fraksi NasDem Satori lebih ditekankan pada penggunaan dana CSR.

    “Jadi, yang bersangkutan itu dipanggil, kita konfirmasi lagi terkait dengan penggunaan dari dana CSR,” kata Asep kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa, 22 April 2025.

    Asep menjelaskan, dana CSR BI disalurkan ke sebuah yayasan. Menurut Asep, yayasan tersebut diajukan langsung oleh Satori dan menjadi penerima dana CSR.

    “Beliau (Satori) salah satu penerima dan pengguna. Sebetulnya penerimanya itu adalah Yayasan, tapi Yayasan itu diajukan oleh bersangkutan,” tutur Asep.

    KPK mendalami soal penggunaan dana CSR yang diduga tidak sesuai peruntukan. Misalnya, dana yang seharusnya digunakan untuk kepentingan sosial seperti pembangunan rumah, penyediaan ambulans, atau beasiswa, diduga tidak sepenuhnya direalisasikan sesuai laporan.

    “Pada kenyataan yang kita temukan itu. Tidak semuanya 50 (rumah) dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya kemana? Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti, yang baru ketahuan baru seperti itu,” tutur Asep.

    Di Mana Dana CSR Disalurkan?

    KPK menyebut adanya dua yayasan berbeda yang diajukan oleh Satori (S) dan anggota DPR Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG). Dana CSR kemudian disalurkan ke yayasan sesuai daerah pemilihan (dapil) masing-masing anggota legislatif tersebut.

    “Jadi kita hari ini misalkan memanggil Bapak S, kita mendalami CSR yang digunakan oleh Pak S. Artinya digunakan oleh yayasan yang dibentuk oleh Pak S. Nanti kita akan memanggil Bapak HG untuk CSR yang digunakan oleh Pak HG,” ujar Asep.

    Menanggapi isu pilih kasih dalam penanganan perkara karena ada dugaan keterlibatan Heri Gunawan selaku legislator dari Partai Gerindra, Asep menegaskan bahwa proses hukum berjalan sesuai fakta.

    “Biasalah kalau dugaan-dugaan gitu. Kita concern, jadi masing-masing orang ini kan berbeda. Berbeda antara Pak S dengan Pak HG,” ujarnya.

    KPK Geledah Rumah Heri Gunawan

    Dalam proses penyidikan kasus dugaan suap atau gratifikasi terkait dana CSR BI, penyidik KPK melakukan penggeledahan di rumah anggota DPR dari Fraksi Gerindra, Heri Gunawan (HG) yang berlokasi di Ciputat Timur, Tangerang Selatan, pada Rabu, 5 Februari 2025.

    “Kegiatan ini dilaksanakan di rumah di daerah Ciputat Timur, Tangerang Selatan milik saudara HG. Kegiatan berlangsung dari pukul 21.00-01.30 WIB dini hari,” kata Tessa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis, 6 Februari 2025.

    Dari penggeledahan tersebut, kata Tessa, penyidik menyita dokumen dan barang bukti elektronik. Kuat dugaan barang bukti tersebut ada kaitannya dengan kasus CSR BI yang tengah diusut KPK.

    KPK masih terus mengusut kasus dugaan korupsi dana CSR BI. Dalam proses penyidikan lembaga antirasuah sudah memeriksa sejumlah saksi dan menyita barang bukti, meskipun hingga saat ini belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka.***

    Simak update artikel pilihan lainnya dari kami di Google News