Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Bakal Cek Berkala Mobil Mercedes Benz 280 SL Ridwan Kamil yang Disita

    KPK Bakal Cek Berkala Mobil Mercedes Benz 280 SL Ridwan Kamil yang Disita

    JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengatakan sedan Mercedes-Benz 280 SL yang diduga milik eks Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil masih berada di bengkel. Pengecekan secara berkala akan dilakukan sebagai bentuk pengawasan.

    Adapun kendaraan klasik ini disita berkaitan dengan dugaan korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Penyidik juga melakukan upaya paksa serupa terhadap motor Royal Enfield Classic 500 Limited Edition berkelir hitam.

    “Dari kita punya (bagian, red) pengelolaan barang bukti mungkin secara berkala akan mengecek kendaraan tersebut sampai sejauh mana kondisinya,” kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 2 Mei.

    Pengecekan ini, sambung Tessa, untuk memastikan kondisi sedan klasik tersebut untuk dibawa ke Rumah Penyimpanan Barang Sitaan (Rupbasan) KPK di daerah Cawang, Jakarta Timur. Sebab, mobil tersebut sedang diperbaiki.

    “Tentunya kalau seandainya kendaraan itu sudah layak dan bisa digeser ke Rupbasan pasti akan digeser ke Rupbasan,” tegasnya.

    Diberitakan sebelumnya, KPK menyita bukti terkait kasus korupsi penempatan iklan PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk atau Bank BJB (BJBR) periode 2021-2023. Di antaranya adalah deposito senilai Rp70 miliar hingga kendaraan.

    “Kami juga menyita sejumlah uang, tapi dalam bentuk deposito kurang lebih Rp70 miliar kemudian ada beberapa kendaraan roda dua maupun roda empat,” kata Plh Direktur Penyidikan KPK, Budi Sokmo, kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Kamis, 13 Maret 2025.

     

    Dalam kasus ini sudah ada lima tersangka yang ditetapkan. Mereka adalah eks Direktur Utama Bank BJB Yuddy Renaldi; Pimpinan Divisi Corporate Secretary Bank BJB Widi Hartoto; Pengendali Agensi Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri Kin Asikin Dulmanan; Pengendali Agensi BSC Advertising dan PT Wahana Semesta Bandung Ekspres (WSBE) Suhendrik; dan Pengendali PT Cipta Karya Sukses Bersama (CKSB) dan PT Cipta Karya Mandiri Bersama (CKMB) Raden Sophan Jaya Kusuma.

    Surat perintah penyidikan (sprindik) kasus ini dikeluarkan pada 27 Februari 2025. Perbuatan lima tersangka itu diduga telah membuat negara merugi hingga Rp222 miliar.

    Saat ini, penahanan belum dilakukan terhadap lima tersangka. Namun, mereka sudah dicegah berpergian ke luar negeri selama enam bulan dan bisa diperpanjang sesuai kebutuhan penyidikan.

     

  • Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

    Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK

    Jaksa Sentil Hakim PN Surabaya: Terima Uang dari Pengacara Tak Lapor KPK
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Jaksa penuntut umum dari
    Kejaksaan Agung
    (Kejagung) menyebut, dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul, tidak melapor uang dari pengacara ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Pernyataan tersebut tertuang dalam surat replik jaksa guna menanggapi nota pembelaan Erin dan Mangapul, yang didakwa menerima suap untuk membebaskan pelaku pembunuhan, Gregorius Ronald Tannur.
    “Bahwa terhadap pembelaan terdakwa (Erin) yang pada dasarnya mengakui perbuatannya dalam menerima uang sejumlah 140.000 dollar Singapura,” kata Jaksa, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (2/5/2025).
    Dari jumlah itu, Erin mendapat jatah 38.000 dollar Singapura.
    Sementara Mangapul, kata jaksa, juga mengakui menerima uang 36.000 dollar Singapura.
    Uang tersebut mereka terima dari pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, dan ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja Tannur.
    “Namun, terdakwa tidak melaporkan kepada KPK, sebagaimana dakwaan penuntut umum dan fakta persidangan,” ujar jaksa.
    Penerimaan uang tersebut kemudian menjadi dasar pertimbangan bagi jaksa dalam mengajukan tuntutan 9 tahun penjara kepada majelis hakim.
    Kendati demikian, jaksa juga mengakui sikap Erin dan Mangapul yang memilih mengembalikan uang haram itu kepada penyidik menjadi alasan meringankan dalam mengajukan tuntutan.
    “Sudah kami uraikan ke dalam pertimbangan hal-hal yang meringankan bagi diri terdakwa,” tutur jaksa.
    Selain uang dari Lisa dan Meirizka, jaksa dalam tuntutannya juga menyebut Erin dan Mangapul sama-sama tidak melaporkan penerimaan uang ke Direktorat Gratifikasi KPK.
    Sejumlah uang itu yakni Rp 97.500.000, 32.000.000 dollar Singapura, dan 35.992,25 ringgit Malaysia yang diterima Erin.
    Totalnya mencapai Rp 608.909.545,45. Sementara itu, Mangapul diduga menerima gratifikasi sebesar 21.400.000, 2.000 dollar AS, dan 6.000 dollar Singapura.
    Dalam perkara ini, jaksa menuntut Erin dan Mangapul dihukum 9 tahun penjara.
    Sementara itu, tuntutan untuk hakim lainnya, Heru Hanindyo, lebih berat, yakni 12 tahun penjara.
    Selain pidana badan, ketiganya juga dituntut membayar denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan kurungan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soedeson Golkar Sebut Partainya Mendukung Dibahasnya RUU Perampasan Aset di DPR – Page 3

    Soedeson Golkar Sebut Partainya Mendukung Dibahasnya RUU Perampasan Aset di DPR – Page 3

    Liputan6.com, Jakarta Presiden Prabowo Subianto kembali menegaskan komitmen pemerintah dalam pemberantasan korupsi di Indonesia, di mana dia menyatakan dukungannya terhadap percepatan pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset oleh DPR RI.

    Terkait hal tersebut, Politikus Golkar Soedeson Tandra mengatakan, partainya mendukung RUU Perampasan Aset segera dibahas di DPR.

    “Saya pribadi dan Partai Golkar mendukung sekali,” kata dia saat dikonfirmasi, Jumat (2/5/2025).

    Anggota Komisi III DPR RI ini melihat, pembahasan perampasan aset ini menjadi penting mengingat bagian untuk mencegah tindak pindana korupsi.

    “Undang-Undang perampasan aset ini kan merupakan salah satu undang-undang di bidang penjagaan korupsi. Kita punya undang-undang pemberantasan tindak pidana korupsi sudah ada, KPK sudah ada, semua sudah ada. Tetapi, berkaitan dengan perampasan aset ini, ini penting sekali diatur,” ungkap Soedeson.

    “Sehingga undang-undang perampasan aset ini perlu sekali untuk, bagaimana kita di dalam rangka memberantas korupsi sampai ke akar-akarnya, kita dapat memulihkan kerugian negara sebesar-besarnya,” sambungnya.

    Kendati demikian, dia mengaku saat ini RUU Perampasan Aset berada di badan legislasi (Baleg) DPR RI. Namun, jika pembahasan RUU tersebut dilimpahkan ke Komisi III DPR maka dia akan mendorong untuk segera dibahas.

    “Undang-undang perampasan aset itu, RUU-nya itu ada di Baleg, bukan di Komisi III. Tetapi kalau itu diserahkan ke Komisi III, ya kami akan terus terang fraksi Golkar yang ada di Komisi III akan bergerak cepat. Karena itu sudah merupakan arahan dari partai ya, arahan dari fraksi bahwa kami segera melaksanakan itu, manakala itu dibahas,” pungkasnya.

  • Respons KPK usai Prabowo Beri Lampu Hijau Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Respons KPK usai Prabowo Beri Lampu Hijau Pembahasan RUU Perampasan Aset

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyambut baik pernyataan Presiden Prabowo Subianto yang mendorong pembahasan dan pengesahan Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perampasan Aset. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut lembaganya selalu berdiri bersama rakyat dan juga pemerintah dalam upaya pemberantasan korupsi. 

    Dia menilai pernyataan Prabowo yang disampaikan di Perayaan Hari Buruh, Monas, Jakarta, Kamis (1/5/2025), menjadi dorongan penting kepada DPR agar segera memulai proses pembahasan. 

    “Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” terang Tessa kepada wartawan, dikutip Jumat (2/5/2025). 

    Sebelumnya, Prabowo akhirnya memberi ‘lampu hijau’ bagi eksekutif dan legislatif untuk mempercepat pembahasan RUU Perampasan Aset. 

    Komitmen tersebut disampaikan Prabowo dalam pidatonya saat peringatan Hari Buruh Internasional di Monumen Nasional (Monas) Jakarta, Kamis (1/5/2025).

    Menurutnya, pembahasan RUU Perampasan Aset yang sempat mandek di parlemen ini agar kembali dilanjutkan demi  memberantas praktik korupsi di Tanah Air.

    “Saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Enak saja, sudah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja lah itu [rampas aset],” tegas Prabowo yang langsung disambut riuh ribuan buruh yang mengikuti aksi May Day hari itu. 

    Meski begitu, Prabowo juga menyayangkan adanya fenomena aksi demonstrasi yang justru mendukung pelaku tindak pidana korupsi. Demo tersebut, kata dia, dilakukan segelintir pihak yang justru terlihat dalam kasus korupsi atau suap yang merugikan negara.

    “Saya heran, di Indonesia bisa ada demo dukung koruptor. Gue heran,” imbuhnya. 

  • KPK Soroti Ujian UTBK Pasang Kamera di Behel: Ini Namanya Koruptif

    KPK Soroti Ujian UTBK Pasang Kamera di Behel: Ini Namanya Koruptif

    KPK Soroti Ujian UTBK Pasang Kamera di Behel: Ini Namanya Koruptif
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Komisi Pemberantasan Korupsi (
    KPK
    ) menilai tindakan koruptif tercermin dari kecurangan dalam Ujian Tertulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025, salah satunya peserta memasang kamera di behel dan kacamata.
    “Ini yang namanya koruptif, kecurangan untuk melihat soal-soal sehingga bisa dibaca oleh orang lain. Yaitu salah satunya ada lensa di depan kacamata, ada satu juga lensa yang di behel, terus ada lagi headset yang ditanamkan di sebelah telinga, dan ditanam itu,” kata Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, di Gedung C1 KPK, Jakarta, Jumat (2/4/2025).
    Ibnu mengatakan, Kementerian Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Kemendiktisaintek) sudah menindaklanjuti kasus tersebut dengan menangkap pelaku.
    Dia berharap kejadian serupa tak terulang lagi.
    “Semoga yang demikian itu tidak ada lagi. Sehingga kecurangan-kecurangan di dalam masuk perguruan tinggi, bisa dihindari atau diminimalisir,” ujarnya.
    Sebelumnya, Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamen Diktisaintek),
    Fauzan
    , menyebut ada sindikat di balik kecurangan yang terjadi dalam pelaksanaan Ujian Tulis Berbasis Komputer (UTBK) Seleksi Nasional Berdasarkan Tes (SNBT) 2025.
    “Iya. Itu sudah sistemik, ada sindikat. Ada sindikatnya dan itu ada kelas VVIP, ada kelas bisnis, ada juga kelas ekonomi,” kata Fauzan di Kemenko PMK, Selasa (29/4/2025). “Alat yang kami temukan terakhir bahkan dimasukkan di telinga untuk menyamarkan,” lanjut dia.
     
    Dalam penelusuran tim pelaksana UTBK dan Lembaga Tes Masuk Perguruan Tinggi (LTMPT), ditemukan berbagai modus kecurangan yang kian canggih dan sulit terdeteksi.
    Beberapa alat yang digunakan mencakup kamera tersembunyi di kancing baju, behel gigi yang berfungsi sebagai alat komunikasi, hingga kacamata berteknologi tinggi.
    Menurut Fauzan, praktik kecurangan ini bukanlah fenomena baru.
    Sejak 2013, ketika dirinya menjabat sebagai Rektor Universitas Muhammadiyah Malang, sindikat joki ujian sudah menyasar prodi-prodi prestisius, terutama Fakultas Kedokteran.
    “Itu (kecurangan) tidak hanya sekarang ya, tidak hanya sekarang dan itu sejak dulu,” jelasnya. “Sebenarnya diharapkan beralih dengan teknologi ini kan akan bisa meminimalisasi, tapi ternyata mereka itu jauh lebih canggih, itu kenyataannya,” tegasnya.
    Kecurangan dalam UTBK ini, menurutnya, bukan sekadar soal lolos masuk perguruan tinggi, tetapi telah menjadi bisnis besar dengan layanan berdasarkan kelas sosial.
    “Saya yakin itu tidak hanya sekadar tes untuk mahasiswa baru, tapi tes-tes yang prestisius itu pasti ada. Saya bisa memastikan itu,” tegas Fauzan.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Minta Segera Sahkan UU Perampasan Aset yang Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh – Halaman all

    KPK Minta Segera Sahkan UU Perampasan Aset yang Dijanjikan Prabowo di Hari Buruh – Halaman all

     

    TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) meminta DPR segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset menjadi undang-undang.

    Pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi undang-undang djanjikan Presiden RI Prabowo Subianto saat berpidato di depan ribuan buruh di Hari Buruh, Kamis, 1 Mei 12025.

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika mengatakan pernyataan Prabowo merupakan pengingat bagi DPR agar secepatnya membahas dan mengesahkan RUU Perampasan Aset.

    “Pernyataan Presiden Prabowo Subianto menunjukkan bahwa pembahasan RUU Perampasan Aset menjadi penting untuk segera diselesaikan oleh para wakil rakyat di DPR RI,” ucap Tessa, melalui keterangannya kepada wartawan, Jumat (2/5/2025).

    Menurut Tessa, pengesahan RUU Perampasan Aset menjadi hal penting karena akan mempermudah aparat penegak hukum (APH) dalam mendukung upaya pemerintah memulihkan aset negara.

    Tessa kemudian mengatakan, RUU ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi negara untuk merampas aset hasil kejahatan secara cepat, tanpa harus menunggu putusan pidana. 

    Oleh karena itu, perampasan aset menjadi penting untuk mencegah pelaku kejahatan menyembunyikan atau mengalihkan aset. 

    Dengan demikian, pengesahan RUU Perampasan Aset juga akan membuat upaya pemberantasan korupsi dilakukan secara lebih efektif.

    “Agar upaya pemberantasan korupsi dapat dilakukan secara lebih efektif dalam rangka mendukung pemerintah Republik Indonesia melakukan pemulihan aset yang dikorupsi demi tujuan akhir mensejahterakan masyarakat Indonesia,” tutur Tessa.

    Sebelumnya, dalam peringatan Hari Buruh Internasional atau May Day 2025, Presiden RI Prabowo Subianto mengungkap komitmennya dalam memberantas korupsi.

    Yakni dengan mendukung penuh pengesahan Rancangan Undang-undang (RUU) Perampasan Aset.

    Hal ini disampaikan Prabowo dalam pidatonya di hadapan ribuan buruh di lapangan Monas, Kamis (1/5/2025).

    “Saudara-saudara, dalam rangka juga pemberantasan korupsi, saya mendukung Undang-Undang Perampasan Aset. Saya mendukung!” ujar Prabowo di atas panggung.

    Kemudian, Prabowo mengajak para buruh untuk meneruskan perlawanan terhadap kasus korupsi di Indonesia.

    “Bagaimana? Kita teruskan perlawanan terhadap koruptor?” tanya Prabowo yang selanjutnya dijawab setuju oleh para buruh yang memadati Lapangan Monas.

    Prabowo juga tegas akan menyikat maling negara dan tidak boleh ada kompromi terhadap para koruptor yang tidak mau mengembalikan uang hasil kejahatannya.

    “Enak aja, udah nyolong, enggak mau kembalikan aset. Gue tarik aja deh itu,” kata Prabowo, yang langsung disambut teriakan antusias dari massa buruh, “Setuju!”

    Seperti diketahui, pengesahan UU Perampasan Aset juga menjadi satu dari enam tuntutan buruh pada May Day 2025.

    Lima tuntutan buruh yang lain mencakup:
    • Menghapus sistem outsourcing
    • Membentuk satuan tugas (satgas) PHK (Pemutusan Hubungan Kerja)
    • Pemberian upah yang layak
    • Pengesahan RUU Ketenagakerjaan Baru tanpa nuansa Omnibus Law, dan
    • RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT).

    DPR Akan Bahas RUU Perampasan Aset Jika Seluruh Fraksi Sepakat

    Anggota Komisi III DPR RI Fraksi Partai Golkar, Soedeson Tandra, menyambut positif rencana Menteri Hukum Supratman Andi Agtas, terkait komunikasi dengan seluruh partai politik di parlemen untuk membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset. 

    Menurut Soedeson, RUU ini merupakan salah satu instrumen penting dalam upaya pemberantasan dan pencegahan korupsi.

    “Ya, tentu kita menyambut baik apa yang disampaikan oleh Menkum dalam hal ini mewakili pemerintah. Jadi, kalau itu (RUU Perampasan Aset) kemudian dibahas, dimasukkan ke dalam atau dibawa ke dalam DPR, tentu akan segera kita bahas,” kata Soedeson saat dihubungi, Rabu (16/4/2025).

    RUU Perampasan Aset sejatinya telah tercantum dalam daftar program legislasi nasional (prolegnas) jangka menengah 2025–2029, meskipun belum masuk dalam daftar prioritas tahun ini. 

    Namun, menurut Soedeson, peluang pembahasan RUU tersebut tetap terbuka pada masa sidang kali ini, selama seluruh fraksi di parlemen sepakat.

    “Kalau itu, enggak bisa saya pastikan, tetapi kemungkinan itu terbuka saja. Kalau semua partai politik yang ada di parlemen itu sepakat, ya tentu kita akan segera membahasnya,” ujarnya.

    Dia menambahkan, RUU tersebut sejalan dengan arah politik hukum nasional yang menempatkan pemberantasan korupsi sebagai prioritas utama.

    Meski Indonesia telah memiliki kerangka hukum seperti Undang-undang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Undang-undang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), dan Undang-undang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Soedeson menilai regulasi yang ada belum mengatur secara rinci tentang perampasan aset.

  • 8
                    
                        Premanisme Bersenjata di Kemang: Krisis Keamanan Ruang Publik
                        Megapolitan

    8 Premanisme Bersenjata di Kemang: Krisis Keamanan Ruang Publik Megapolitan

    Premanisme Bersenjata di Kemang: Krisis Keamanan Ruang Publik
    Seorang sivitas akademik Fakultas Hukum Universitas Indonesia yang menerima penghargaan dari Pimpinan KPK pada tahun 2021 sebagai Penyuluh Antikorupsi Inspiratif.
    AKSI

    premanisme
    kembali terjadi. Kini, terjadi di Kemang Raya, Jakarta Selatan, dalam peristiwa bentrokan terkait sengketa kepemilikan lahan.
    Bentrokan tersebut terjadi pada Rabu, 30 April 2025. Dalam video yang viral di media sosial, publik menyoroti penggunaan senjata laras panjang oleh salah satu kelompok.
    Kelompok yang berada di jalanan terlihat mengeluarkan sejumlah senjata laras panjang dari dalam mobil dan mengarahkan kepada kubu lainnya. Sementara itu, kubu di balik tembok bangunan terlihat melempar benda ke arah lawan.
    Kawasan Kemang bukan daerah konflik. Kemang merupakan kawasan urban ‘elite’ di Ibu Kota yang lokasinya relatif tak jauh dari Mabes Polri.
    Jika para preman bisa memamerkan senjata tanpa gentar, lantas hukum macam apa yang masih bisa dibanggakan?
    Fenomena ini bukan sekadar insiden. Ia adalah indikator kerusakan yang lebih dalam, yaitu premanisme bersenjata yang menunggangi kekosongan atau tumpulnya fungsi negara.
    Sekali lagi saya mempertegas, bentrokan itu terjadi di jantung Ibu Kota, kawasan yang hanya berjarak kurang dari 5 kilometer dari Mabes Polri.
    Bila di dekat institusi tertinggi penegakan hukum saja situasi sebrutal itu bisa terjadi, maka bagaimana rawannya keamanan masyarakat di wilayah-wilayah yang jauh dari sorotan pusat?
    Negara hukum dalam doktrin dan praktiknya memiliki tanggung jawab untuk memastikan supremasi hukum (
    rule of law
    ), menjamin ketertiban, dan melindungi warganya dari kekerasan, termasuk apapun bentuk premanisme.
    Namun, insiden Kemang justru menyodorkan realitas ketidakhadiran aparat dalam merespons potensi konflik, keterlambatan dalam tindakan, dan kemunduran fungsi negara sebagai penyedia rasa aman dan nyaman.
    Kalau kita masih teguh sebagai negara yang menyandang status sebagai
    rechtsstaat
    (negara hukum), apapun praktik premanisme, apalagi menggunakan senjata larang panjang, maka seharusnya adalah ‘zero tolerance’.
    Jangan sampai, fungsi-fungsi negara hanya tampak secara simbolik dan seremonial, tetapi kehilangan daya kendali atas monopoli kekerasan yang seharusnya menjadi hak eksklusifnya.
    Premanisme
    bersenjata di ruang publik adalah bentuk delegitimasi negara. Ketika kelompok preman tampil dominan dengan simbol-simbol kekuatan koersif seperti menggunakan senjata, maka yang terjadi bukan sekadar pelanggaran hukum, tetapi juga ancaman langsung terhadap kedaulatan hukum dan kepercayaan publik terhadap institusi negara.
    Masyarakat yang lalu-lalang di sekitar lokasi kejadian tentu bukan hanya terpapar bahaya fisik, tapi juga trauma sosial.
    Mereka menyaksikan langsung kekacauan yang mengikis rasa aman sebagai Hak Asasi Manusia yang seharusnya dilindungi negara.
    Bila negara gagal memberikan jaminan atas hak dasar tersebut, lantas kepada siapa masyarakat harus menggantungkan harapannya?
    Jika masyarakat di kawasan elit ibu kota saja sudah harus mempertaruhkan nyawa untuk sekadar melintas di jalan publik, maka bagaimana dengan masyarakat di daerah terpencil yang tidak tersorot kamera dan tidak mendapat perhatian media?
    Premanisme tidak datang dengan sendirinya. Di tengah kemiskinan struktural, ketimpangan ekonomi, dan minimnya akses kerja yang layak, premanisme menjadi jalan pintas untuk bertahan hidup.
    Ketika negara gagal menciptakan sistem yang adil dan inklusif, maka sebagian masyarakat akan mencari ‘sesuap nasi’ demi bertahan hidup, dengan caranya yang diyakini benar dan instan. Mereka akhirnya mengangkat senjata dan merampas ruang publik.
    Oleh sebab itu, menyikapi premanisme tidak cukup hanya dengan pendekatan represif. Negara perlu mengidentifikasi akar sosiologis dan ekonomis dari munculnya jaringan kekerasan sipil ini.
    Namun, satu hal yang tidak bisa ditawar adalah negara tidak boleh berkompromi dengan penggunaan kekerasan, baik oleh aparat negara hingga aktor non-negara.
    Zero tolerance
    adalah prinsip mutlak dalam negara hukum. Penegakan hukum tidak boleh selektif. Hukum tidak boleh hanya tajam ke bawah dan tumpul ke atas. Tidak boleh hanya mengayomi dan memberikan rasa aman pada elite dan penguasa, sementara rakyat kecil dibiarkan hidup dalam ketakutan.
    Premanisme adalah bentuk lain dari kriminalitas yang bersumber dari ketimpangan dan kegagalan negara dalam menjamin kesejahteraan.
    Negara wajib hadir, tidak hanya sebagai penjaga ‘status quo’, tetapi sebagai pelindung seluruh rakyatnya. Bila tidak, maka gelar ‘negara hukum’, tak lebih dari sekadar retorika kosong yang tidak lagi bermakna di mata rakyat.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Soal Ijazah Palsu, Eks Ketua KPK: Jokowi Memang Harus Dihadapi dengan Berbagai Macam Kekuatan – Halaman all

    Soal Ijazah Palsu, Eks Ketua KPK: Jokowi Memang Harus Dihadapi dengan Berbagai Macam Kekuatan – Halaman all

    TRIBUNNEWS.COM – Eks Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Abraham Samad, turut menanggapi soal pelaporan Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) ke Polda Metro Jaya.

    Diketahui, Jokowi resmi melaporkan lima orang soal dugaan pencemaran nama baik dan fitnah buntut tudingan ijazah palsu pada pada Rabu (30/4/2025).

    Mereka adalah Roy Suryo dan empat orang lainnya, Rismon Sianipar, Tifauziah Tyassuma, Rizal Fadilah, dan satu orang lainnya berinisial K.

    Terkait hal itu, Abraham menjelaskan Jokowi memang harus dihadapi dengan berbagai macam kekuatan.

    Abraham pun turut menyemangati para terlapor yang harus menghadapi berbagai macam lika-liku pembuktian.

    Laporan Jokowi ke polisi itu, kata Abraham, merupakan kerikil kecil.

    “Pesan saya kepada Bung Rismon, Roy Suryo, Dokter Tifa, dan Bung Fadila santai saja menghadapi laporan ini.”

    “Karena saya anggap ini semacam intimidasi kecil saja,” kata Abraham Samad saat berpidato pada acara deklarasi bersama dukung usut ijazah Jokowi, Jakarta Pusat, Rabu (30/4/2025). 

    Menurutnya, laporan Jokowi itu tidak perlu dianggap hebat.

    “Intimidasi yang kecil, kerikil tahu nggak itu kalau kerikil, ada di depan kita, kita tendang saja,” ujar Abraham.

    Karena memang, lawan mereka adalah orang yang pernah menjadi orang nomor satu di negeri ini.

    “Ini cuma kerikil. Jadi tidak usah terlalu lebay. Karena kalau kita terlalu lebay, nanti Jokowi bangga.”

    “Bahwa ternyata dia harus dihadapi dengan berbagai macam kekuatan, anggap biasa saja,” tandas Abraham.

    Roy Suryo Siap Adu Data

    Terpisah, mengetahui soal laporan itu, Roy Suryo justru menanggapinya santai.

    Ia mengatakan siap beradu data dengan kubu Jokowi terkait keyakinannya bahwa ijazah Presiden ke-7 RI itu memang palsu.

    “Jadi menurut saya bagus dan kita tunggu ya. Kalau kemarin kan (Roy Suryo Cs dilaporkan) pasalnya adalah 160 kita dianggap untuk menghasut.”

    “Nah kabarnya hari ini yang dilaporkan adalah pencemaran nama baik. Gak apa-apa, kita lihat nanti apa yang dilaporkan dan bukti-buktinya apa,” kata Roy kepada wartawan di kawasan Menteng, Jakarta Pusat, Rabu, dikutip dari Tribun Jakarta.

    Menurut Roy Suryo, tuduhan pencemaran nama baik itu tidak akan pernah ada, jika memang ijazah Jokowi tak palsu.

    Hal itu juga berlaku untuk skripsi Jokowi.

    “Tapi sekali lagi semua tidak akan terjadi. Tidak akan terjadi apa yang dilaporkan sebagai pencemaran nama baik itu kalau tidak dikaitkan dengan dugaan adanya ijazah yang tidak benar atau palsu.”

    “Termasuk juga dari skripsi yang sudah kita periksa sebagai bukti primer di Universitas Gadjah Mada tanggal 15 April kemarin, yang jelas-jelas itu skripsinya palsu atau tidak memenuhi syarat untuk sebuah kampus besar seperti Universitas Gadjah Mada,” jelas Roy Suryo.

    Meski demikian, Roy Suryo tetap menghormati pelaporan yang dilakukan Jokowi kepadanya dan empat orang lainnya tersebut.

    “Jadi teruskan saja dan kami menyatakan ya kita taat pada hukum. Kita nanti akan lihat,” ujar Roy Suryo.

    Sebagian artikel ini telah tayang di TribunJakarta.com dengan judul Dilaporkan Jokowi Terkait Pencemaran Nama Baik, Roy Suryo: Jelas-Jelas Itu Skripsinya Palsu

    (Tribunnews.com/Galuh Widya Wardani/Rahmat Fajar Nugraha)(TribunJakarta.com/Elga Hakim)

  • KPK Sebut Pengusaha Sinarmas Indra Widjaja Mangkir 2 Kali Pemeriksaan Kasus Taspen karena Sakit

    KPK Sebut Pengusaha Sinarmas Indra Widjaja Mangkir 2 Kali Pemeriksaan Kasus Taspen karena Sakit

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut pengusaha Sinarmas Group Indra Widjaja mangkir dari dua kali pemeriksaan kasus dugaan korupsi investasi PT Taspen (Persero) lantaran kondisi kesehatannya. 

    Berdasarkan catatan Bisnis, Indra dipanggil sebagai saksi pada 15 April 2025 dan 12 Februari 2025. Dia tidak hadir pada dua kali pemanggilan tersebut. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut Indra tak hadir lantaran memiliki masalah kesehatan. Dia menyebut tim penyidik akan memutuskan apabila akan memanggil lagi salah satu keluarga pendiri Sinarmas itu ke Gedung Merah Putih KPK. Dia pun membuka peluang penyidik untuk mengecek langsung kondisi kesehatan Indra. 

    “Memungkinkan [cek kondisi kesehatan secara langsung]. Memungkinakan untuk itu, tapi kembali lagi itu dikembalikan kepada penyidik nanti penilaiannya,” jelasnya kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025). 

    Adapun dikutip situs resmi Sinarmas Multifinance, Indra kini menjabat sebagai Komisaris Utama di salah satu perusahaan milik grup tersebut.  

    KPK menduga salah satu perusahaan Sinarmas, PT Sinarmas Sekuritas, ikut serta dalam menjual sukuk Taspen yang kini diperkarakan. Perusahaan itu diduga menerima keuntungan atas penjualan sukuk Taspen.

    Kini, penyidikan terhadap dua orang tersangka kasus Taspen sudah hampir rampung. Dua orang itu adalah mantan Direktur Investasi yang juga pernah menjabat Direktur Utama Taspen, Antonius N.S Kosasih, serta mantan Direktur Utama PT Insight Investments Management (IIM) Ekiawan Heri. 

    Penyidikan hampir rampung ditandai dengan selesainya audit investigasi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas penghitungan kerugian keuangan negara pada kasus tersebut. Hasilnya, audit BPK menunjukkan investasi Taspen yang diperkarakan KPK itu menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar Rp1 triliun.

    “Dari hasil pemeriksaan BPK, BPK menyimpulkan adanya penyimpangan yang berindikasi pidana yang mengakibatkan adanya kerugian negara. Kerugian kasus ini adalah sebesar Rp1 triliun,” jelas Direktur Jenderal Pemeriksaan Investigasi BPK I Nyoman Wara kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (28/4/2025). 

    Sebelum audit BPK rampung, KPK menduga kerugian keuangan negara akibat investasi dana kelolaan Taspen senilai Rp1 triliun ke Reksadana PT IIM yakni sebesar Rp200 miliar. 

    Audit BPK itu menunjukkan bahwa total dana yang diinvestasikan Antonius Kosasih itu ke PT IIM, serta sejumlah manajer investasi dan sekuritas, secara keseluruhan menjadi kerugian keuangan negara. 

  • KPK: 2 Politisi Nasdem Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus CSR BI

    KPK: 2 Politisi Nasdem Kembali Absen di Pemeriksaan Kasus CSR BI

    Bisnis.com, JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan 2 anggota DPR Fraksi Partai Nasdem Charles Meikyansyah dan Fauzi Amro kembali absen dari panggilan pemeriksaan kasus dugaan korupsi dana corporate social responsibility (CSR) Bank Indonesia (BI). 

    Penyidik kembali memanggil Charles dan Fauzi, Rabu (1/5/2025), untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus tersebut. Panggilan itu merupakan yang kedua setelah sebelumnya kedua politisi itu juga absen pada panggilan pertama yakni 13 Maret 2025. 

    Juru Bicara KPK Tessa Mahardika Sugiarto menyebut keduanya absen karena adanya kunjungan kerja dan telah memberikan konfirmasi secara resmi ke tim penyidik. 

    “Untuk dua saksi CSR BI tidak hadir dan telah memberi konfirmasi ketidakhadiran secara resmi kepada Penyidik. Dengan alasan bertabrakan dengan jadwal kegiatan kunjungan kerja yang sudah terjadwal sebelumnya,” ujar Tessa kepada wartawan, dikutip Kamis (1/5/2025). 

    Tessa menyebut keduanya meminta penjadwalan ulang pemanggilan. Pada keterangan terpisah, dia menyebut tim penyidik belum bisa menjemput paksa kedua saksi itu meski sudah dua kali absen dari pemanggilan. Hal itu karena keduanya memberikan konfirmasi ketidakhadiran secara resmi.

    Upaya paksa bisa dilakukan, terang Tessa, apabila saksi tidak hadir secara berturut-turut sebanyak dua kali tanpa alasan yang jelas. 

    Mengenai alasan pemanggilan Charles dan Fauzi, Tessa masih enggan memberikan penjelasan lebih lanjut. Dia menyebut keduanya dipanggil bisa untuk dimintai konfirmasi atas barang bukti yang diperoleh, maupun dari keterangan saksi lain. 

    Pemeriksaan Sebelumnya

    Untuk diketahui, sejauh ini KPK telah beberapa kali memeriksa dua orang anggota DPR yaitu Satori dari Fraksi Partai Nasdem, dan Heri Gunawan dari Fraksi Partai Gerindra. Rumah keduanya juga telah digeledah. 

    Di sisi lain, pihak yayasan penerima CSR BI dari daerah pemilihan (dapil) Satori maupun tenaga ahli DPR yang bekerja untuknya dan Heri Gunawan juga telah diperiksa KPK beberapa waktu lalu. 

    “Jadi tidak mungkin saksi dipanggil tidak ada dasarnya, tidak ada keterangan saksi hanya karena desakan dari pihak-pihak tertentu lalu dilakukan pemanggilan untuk KPK dalam hal ini penyidik tidak akan melakukan hal seperti itu,” jelas Tessa. 

    Adapun KPK telah memulai penyidikan terhadap kasus CSR BI sejak akhir 2024 lalu. Penyidikan yang dilakukan bersifat umum sehingga belum ada pihak yang ditetapkan tersangka, bahkan sampai dengan saat ini. 

    Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan segera menetapkan tersangka di kasus tersebut. Namun, dia enggan memerinci kapan waktunya. Dia membantah adanya kendala dalam penanganan kasus tersebut sehingga pihak tersangka belum ditetapkan. 

    “Ya nanti ada waktunya. Ada saatnya nanti segera ditetapkan,” ujarnya di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (30/4/2025). 

    Lembaga antirasuah menduga bahwa Satori dan Heri Gunawan merupakan di antara politisi DPR penerima dana manfaat CSR BI, atau Program Sosial Bank Indonesia (PSBI).

    Satori dan Heri merupakan anggota Komisi XI atau Komisi Keuangan DPR periode 2019-2024. AKD DPR itu merupakan mitra kerja BI hingga Otoritas Jasa Keuangan (OJK) maupun Kementerian Keuangan (Kemenkeu). 

    Dana PSBI itu diterima melalui yayasan milik Satori dan Heri dari dapil masing-masing, setelah sebelumnya diajukan dan diseleksi oleh BI untuk kelayakannya. 

    Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur menjelaskan, pihaknnya menduga bahwa yayasan penerima CSR BI yang dimiliki Satori dan Heri tidak menggunakan dana bantuan itu sesuai dengan fungsinya.  

    Misalnya, apabila awalnya dana CSR ditujukan untuk membangun rumah rakyat 50 unit, kenyataan di lapangan rumah yang dibangun tidak sampai jumlah tersebut.  

    “Tidak 50-nya dibangun. Tapi hanya misalkan 8 atau 10. Terus yang 40-nya ke mana? Ya itu tadi. Yang 40-nya dalam bentuk uangnya tidak dibangunkan rumah. Akhirnya dibelikan properti. Yang baru ketahuan baru seperti itu,” kata Asep.  

    Sementara itu, Kepala Departemen Komunikasi BI Ramdan Denny Prakoso memastikan bahwa penyaluran CSR BI dilakukan dengan tata kelola/ketentuan yang benar. 

    “Proses pemberian PSBI senantiasa dilakukan sesuai tata kelola/ketentuan yang benar, mencakup tahap perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi dengan menjunjung tinggi prinsip keterbukaan, akuntabilitas, dan kemanfaatan,” tuturnya, Minggu (29/12/2024).