Kementrian Lembaga: KPK

  • Ira Puspadewi Kenang Hari-hari Gelap di Penjara: Rekening Diblokir, Kerabat Menjauh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 November 2025

    Ira Puspadewi Kenang Hari-hari Gelap di Penjara: Rekening Diblokir, Kerabat Menjauh Nasional 30 November 2025

    Ira Puspadewi Kenang Hari-hari Gelap di Penjara: Rekening Diblokir, Kerabat Menjauh
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengenang beratnya hidup hampir 10 bulan di Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK.
    Usai menghirup udara bebas, Ira mengaku baru menyadari betapa seringnya ia luput bersyukur.
    “Ternyata kita selama ini, saya kurang bersyukur. Apa yang kita anggap biasa hari ini, syukurilah,” ujar Ira sembari menahan tangis saat syukuran tumpengan di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2025).
    “Karena kalau di dalam (penjara) kita melewatkan malam-malam
    at the darkest night
    , itu berat.” ucapnya.
    Ira bercerita, selama berada di balik jeruji, banyak orang menghindar ketika ia mencoba menghubungi.
    “Di saat kami dalam perkara seperti itu, banyak orang menghindar untuk bahkan kami kontak. Wajar, karena takut. Tapi kata orang, justru teman itu ada ketika kita dalam keadaan yang terpuruk,” kata Ira.
    Ia juga masih tampak emosional ketika mengenang momen sederhana yang kini terasa sangat berarti. Suatu kali, ketika melewati Lapangan Banteng, ia melihat ibu-ibu berolahraga.
    “Ada musik yang berdentum-dentum untuk senam ibu-ibu yang Zumba. Biasanya saya terganggu banget musik begitu, tapi hari ini saya merasa musik seperti itu indah sekali,” kenang Ira.
    Kesadaran itu membuatnya kembali menahan air mata.
    “Karena ternyata kita selama ini, saya kurang bersyukur. Apa yang kita anggap biasa hari ini, syukurilah,” ucapnya lagi.
    ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASDP Harry Muhammad Adhi Caksono (ketiga kiri), Ira Puspadewi (kanan depan), dan Muhammad Yusuf Hadi (kiri) berjalan untuk menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (20/11/2025). Majelis Hakim memvonis mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi dengan hukuman empat tahun enam bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider tiga bulan kurungan, mantan Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP Ferry (Persero) Muhammad Yusuf Hadi dan mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP Ferry (Persero) Harry Muhammad Adhi Caksono masing-masing pidana penjara empat tahun dan denda Rp250 juta subsider pidana tiga bulan kurungan.
    Ira menuturkan, momen paling berat adalah ketika ditempatkan di kamar isolasi.
    “Kalau dalam kamar isolasi gelap, kurang lebih ukuran 3×4 meter, sendirian selama tiga hari enggak ada teman. Mau ke mana lagi? Cuma ngobrolnya sama Tuhan,” ucap Ira.
    Pada titik itu, ia sempat merasa Tuhan meninggalkannya. Namun, hatinya perlahan tenang ketika ia mengingat makna Surat Ad-Dhuha.
    “Jadi literally (setelah membaca Surat Ad-Dhuha), saya bilang, oh iya, saya durhaka sama Tuhan, kok merasa ditinggalkan Tuhan. Baru dari situ saya ada turning point, antara harapan dengan hopelessness,” tutur Ira.
    Setelah bebas, Ira mengaku seluruh rekeningnya masih diblokir.
    “Seluruh rekening saya sampai hari ini masih diblokir, suami saya, anak saya. Tapi hari itu juga, uang saya cuma ada di tangan Rp 1,2 juta,” kata Ira.
    Dalam kondisi itu, seorang anak buah memberi bantuan yang tidak ia sangka.
    “Tiba-tiba ada teman yang ngasih, anak buah yang saya tahu gajinya juga berapa, ngasih Rp 5 juta, ‘Ini buat makan, buat belanja sementara’,” kata Ira.
    Selain uang, ia juga mendapat kiriman kebutuhan pokok dari berbagai pihak.
    “Ada yang ngirim minyak, ada yang ngirim mi, ada yang ngirim telur. Itu kan ternyata, oh tanpa uang saya ternyata masih bisa makan. Tanpa uang saya,” ujar Ira.
    Ira menyebut 10 bulan di Rutan KPK sebagai perjalanan spiritual. Semua berubah ketika Presiden RI
    Prabowo Subianto
    memberikan
    rehabilitasi
    .
    “Setelah ini tiba-tiba Presiden memberikan, melalui tangan beliau karunia Allah, dibalikkan juga dalam waktu yang saya juga tidak tahu. Pelajarannya kan ketika Tuhan berkehendak, dalam satu klik berubah,” kata Ira.
    Soal kemungkinan kembali ke ASDP, Ira menegaskan hal itu belum menjadi prioritas.
    “Pokoknya buat kami yang paling penting sekarang kembali menghirup udara segar, dah setelahnya kita lihat nanti. Ini tuh masih jetlag nih,” ujarnya.
    Ia mengaku masih tidak percaya atas keputusan rehabilitasi tersebut.
    “Ini masih
    jetlag
    (tidak percaya) ‘Ya Allah kami dapat karunia sebesar ini ya,’ gitu,” katanya.
    Ira berencana bersilaturahmi dengan keluarga dan sahabat yang selama ini mendoakan.
    “Saya yakin karena doa bersama teman-teman dan keluarga serta seluruh masyarakat Indonesia yang juga mendoakan walaupun tidak kenal dengan kami, maka kami bisa bebas,” ujar Ira.
    Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada
    Ira Puspadewi
    serta dua terdakwa lain dalam kasus korupsi ASDP, yaitu Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” kata Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” sambungnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • ACFFEST 2025, Cara Relevan dan Kreatif Kampanye Antikorupsi

    ACFFEST 2025, Cara Relevan dan Kreatif Kampanye Antikorupsi

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menyelesaikan rangkaian Apresiasi Pariwara Antikorupsi dan Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2025. Puncak acara ACFFEST 2025 digelar di Gedung Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jumat (28/11/2025).

    Deputi Pendidikan dan Peran Serta Masyarakat KPK, Wawan Wardiana menyebut capaian membanggakan dari program ACFFEST 2025. Menurutnya, program yang telah berjalan selama 11 tahun merupakan festival film unik di kancah global.

    “Saat ini, ACFFEST menjadi film antikorupsi yang pertama dan satu-satunya di dunia, serta satu dari tiga festival film yang membicarakan isu transparansi dan korupsi,” kata Wawan.

    Dia berharap, ACFFEST 2025 bisa mendorong masyarakat untuk lebih waspada terhadap praktik korupsi melalui pendekatan yang lebih relevan dan kreatif.

    “Pariwara antikorupsi diharapkan mendorong lahirnya kampanye-kampanye yang kreatif dan berdampak di masyarakat untuk mengampanyekan antikorupsi secara lebih masif,” ujar Wawan.

    Sepanjang tahun 2025, film-film ACFFEST telah ditonton lebih dari 57 ribu orang dan tayang di 6 platform OTT, 2 kanal YouTube, serta hiburan di pesawat dan kereta api.

    Pada tahun ini, kompetisi Pariwara Antikorupsi mencatat partisipasi yang sangat tinggi, dengan 103 instansi yang dinyatakan lolos tahap administrasi. Total karya yang dinilai meliputi 102 karya pada kategori Media Digital, 51 karya pada kategori Media Konvensional, serta 41 karya pada kategori Media On-Ground Activation. Angka ini menunjukkan bahwa semangat menghadirkan kampanye publik antikorupsi terus tumbuh di berbagai pemerintah provinsi, kabupaten/kota, maupun BUMD di seluruh Indonesia. (kun)

    Daftar Pemenang Pariwara & ACFFEST 2025

    Ajang ini juga memberikan apresiasi kepada pemerintah daerah dan sineas muda yang dinilai paling kreatif dalam mengampanyekan antikorupsi. Berikut daftar lengkap pemenangnya:

    Kategori Pariwara Antikorupsi (Instansi Daerah):

    Media Konvensional Terbaik:

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur
    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    Pemerintah Kabupaten Demak

    Media Digital Terbaik:

    Pemerintah Provinsi DKI Jakarta
    Pemerintah Kabupaten Wonosobo
    Pemerintah Kota Yogyakarta

    • Kategori Khusus: Pemkab Probolinggo

    • On Ground Activation Terbaik:

    Pemerintah Kabupaten Wonosobo
    Pemerintah Kabupaten Klaten
    Pemerintah Kabupaten Kudus

    Kategori ACFFEST (Film Pendek):

    • Best Movie (Kategori Pelajar): “Kuitansi Kosong” karya SMAN 3 Singkawang, Kalimantan Barat.
    • Jury Mention (Kategori Pelajar): “Catatan Merah Andika” karya SMPN 1 Karangjati, Jawa Timur.
    • Best Movie (Ide Cerita Film Pendek): “Review Klinik Baru (feat sissy)” karya sutradara Taritsah.

  • Ira Puspadewi Kenang Hari-hari Gelap di Penjara: Rekening Diblokir, Kerabat Menjauh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 November 2025

    3 Cerita Ira Puspadewi Diberi Uang Rp 5 Juta dari Anak Buah Saat Rekeningnya Diblokir Nasional

    Cerita Ira Puspadewi Diberi Uang Rp 5 Juta dari Anak Buah Saat Rekeningnya Diblokir
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi, mengaku diberikan uang Rp 5 juta oleh anak buahnya karena rekeningnya sampai saat ini masih diblokir meski telah dibebaskan.
    “Seluruh rekening saya sampai hari ini masih diblokir, suami saya, anak saya. Tapi hari itu juga, uang saya cuma ada di tangan Rp 1,2 juta,” kata dia di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2025).
    Ira bercerita, secara tiba-tiba ada anak buahnya yang memberinya uang Rp 5 juta untuk membeli makan dan belanja kebutuhan sementara.
    “Tiba-tiba ada teman yang ngasih, anak buah yang saya tahu gajinya juga berapa, ngasih Rp 5 juta, ‘Ini buat makan, buat belanja sementara’,” kata Ira.
    Bukan cuma uang, Ira juga mengaku banyak yang mengirim kebutuhan pokok.
    Ada yang mengirim minyak, mi instan, hingga telur.
    “Ada yang ngirim minyak, ada yang ngirim mi, ada yang ngirim telur. Itu kan ternyata, oh tanpa uang saya ternyata masih bisa makan. Tanpa uang saya,” tuturnya.
    Ira melanjutkan, 10 bulan mendekam di Rutan KPK seperti perjalanan spiritual hingga akhirnya mendapatkan rehabilitasi dari Presiden RI Prabowo Subianto.
    “Setelah ini tiba-tiba Presiden memberikan, melalui tangan beliau karunia Allah, dibalikkan juga dalam waktu yang saya juga tidak tahu. Pelajarannya kan ketika Tuhan berkehendak, dalam satu klik berubah,” imbuhnya.
    Sebagai informasi, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    .
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • KPK Yakin Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak Hakim, Status DPO Jadi Alasan

    KPK Yakin Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak Hakim, Status DPO Jadi Alasan

    Dia mengatakan, aturan ini dibuat untuk mencegah tersangka menghindar dari penyidikan, tetapi sekaligus menggugat keabsahan penetapan tersangka.

    “Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” ucap dia.

    Budi mengatakan, KPK telah berkali-kali memanggil Tannos sebelum menerbitkan status DPO. Kini fokus KPK adalah memulangkan tersangka agar dapat diproses di pengadilan.

    Oleh karena itu, menurut Budi, yang dibutuhkan bukan gugatan praperadilan melainkan kehadiran Paulus Tannos sendiri agar perkara dapat berjalan efektif.

    “KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,” ucap dia.

  • Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan korupsi terkait akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyebrangan (PT ASDP) tetap berjalan.

    Pasalnya, tiga direksi ASDP yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, telah bebas setelah mendapatkan rehabilitasi Prabowo Subianto.

    “Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (29/11/2025).

    Budi menjelaskan penyidikan kasus yang masih berjalan terhadap tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

    “Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress penyidikannya,” ujar Budi.

    Ira Puspadewi bersama dua direksi ASDP lainnya resmi bebas pada Jumat (28/11/2025) dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB, setelah pihak Kementerian Hukum membawakan Keputusan Presiden Rehabilitasi bagi Ira dkk.

    Rehabilitasi sendiri diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Sekadar informasi, vonis Ira dkk ditetapkan pada 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ira ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisi PT JN dan divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

     

  • Ira Puspadewi Kenang Hari-hari Gelap di Penjara: Rekening Diblokir, Kerabat Menjauh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 November 2025

    Akui Berat Hidup di Penjara, Ira Puspadewi Cuma Bisa Ngobrol dengan Tuhan Nasional 29 November 2025

    Akui Berat Hidup di Penjara, Ira Puspadewi Cuma Bisa Ngobrol dengan Tuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengenang beratnya hidup di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, selama hampir 10 bulan penjara.
    Setelah menghirup udara bebas, Ira menyadari bahwa selama ini ia kurang bersyukur terhadap nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan.
    “Ternyata kita selama ini, saya kurang bersyukur. Apa yang kita anggap biasa hari ini, syukurilah,” kata Ira sembari menahan tangisnya ketika bercerita saat syukuran tumpengan di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2025).
    “Karena kalau di dalam (penjara) kita melewatkan malam-malam at the darkest night, itu berat,” imbuhnya.
    Di kamar isolasi yang gelap dan hanya berukuran 3×3 meter, Ira hanya bisa “ngobrol” dengan Tuhan.
    “Kalau dalam kamar isolasi gelap, kurang lebih ukuran 3×4 meter, sendirian selama tiga hari enggak ada teman. Mau ke mana lagi? Cuma ngobrolnya sama Tuhan,” kata dia.
    Harapan Ira pada saat itu perlahan mulai pupus. Ia merasa Tuhan telah meninggalkannya sendirian.
    Namun, Ira mulai tenang ketika ia mengingat arti dalam Surat Ad-Dhuha.
    “Jadi literally (setelah membaca Surat Ad-Dhuha), saya bilang, oh iya, saya durhaka sama Tuhan, kok merasa ditinggalkan Tuhan. Baru dari situ saya ada turning point, antara harapan dengan hopelessness,” tuturnya.
    Ira dan dua rekannya eks direksi ASPD, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, resmi bebas, Jumat (28/11/2025) kemarin, usai salinan Keputusan Presiden (keppres) terkait
    rehabilitasi
    diserahkan kepada KPK,.
    Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
    Namun,
    Presiden Prabowo
    Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi, usai DPR melakukan komunikasi. Komunikasi itu dilakukan setelah sebelumnya DPR menerima aspirasi dari masyarakat terkait perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Orang yang Berurusan dengan KPK Dapat Pengampunan, Ini Respons KPK

    4 Orang yang Berurusan dengan KPK Dapat Pengampunan, Ini Respons KPK

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat 28 November 2025.

    Pembebasan itu dilakukan setelah KPK mengeksekusi putusan inkrah dan menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan petinggi BUMN tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan usai berakhirnya masa pikir-pikir pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November. Masa tersebut berakhir pada 27 November, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap mulai berlaku pada 28 November.

    “Pascainkrah, kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat 28 November 2025.

    Menurutnya, proses administratif dimulai sejak pagi ketika Keppres rehabilitasi tiba di KPK. Setelah seluruh dokumen diproses dan berita acara ditandatangani, ketiganya keluar dari rutan pada sore hari.

    “Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Ada beberapa berita acara yang sudah dibaca dan ditandatangani. Artinya seluruh prosedur sudah dilalui dengan baik, dan kepada Ibu Ira, Bapak Adhi, dan juga Bapak Yusuf, sudah kami keluarkan dari Rutan KPK pada sore hari ini,” ujar Budi.

    Budi menyampaikan bahwa tahapan rehabilitasi selanjutnya kini menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden,” imbuhnya.

  • Ira Puspadewi Kenang Hari-hari Gelap di Penjara: Rekening Diblokir, Kerabat Menjauh
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        30 November 2025

    10 Kenangan Ira Puspadewi saat di Dalam Penjara: Orang Menghindar Kalau Kami Kontak Nasional

    Kenangan Ira Puspadewi saat di Dalam Penjara: Orang Menghindar Kalau Kami Kontak
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi bercerita, banyak orang-orang yang menghindarinya saat dihubungi ketika ia berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
    Hal ini disampaikan Ira saat Syukuran Tumpengan di Rumah Perubahan, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
    “Di saat kami dalam perkara seperti itu, banyak orang menghindar untuk bahkan kami kontak. Wajar, karena takut. Tapi kata orang, justru teman itu ada ketika kita dalam keadaan yang terpuruk,” kata Ira, di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2025).
    Ira yang masih terlihat emosional itu lalu bercerita, ketika melewati Lapangan Banteng, ia mengaku sangat senang melihat ibu-ibu yang sedang berolahraga.
    “Ada musik yang berdentum-dentum untuk senam ibu-ibu yang Zumba. Biasanya saya terganggu banget musik begitu, tapi hari ini saya merasa musik seperti itu indah sekali,” jelasnya.
    Melihat itu, Ira menyadari bahwa selama ini ia kurang bersyukur terhadap apa yang telah diberikan oleh Tuhan. Ira kembali menahan tangis ketika mengenang beratnya hidup sendirian di dalam penjara.
    “Karena ternyata kita selama ini, saya kurang bersyukur. Apa yang kita anggap biasa hari ini, syukurilah. Karena kalau di dalam (penjara) kita melewatkan malam-malam
    at the darkest night
    , itu berat,” kata dia.
    Di kamar isolasi yang gelap dan hanya berukuran 3×3 meter, Ira hanya bisa “ngobrol” dengan Tuhan.
    “Kalau dalam kamar isolasi gelap, kurang lebih ukuran 3×4 meter, sendirian selama tiga hari enggak ada teman. Mau ke mana lagi? Cuma ngobrolnya sama Tuhan,” kata dia.
    Harapan Ira pada saat itu perlahan mulai pupus. Namun, Ira mulai tenang ketika ia mengingat Surat Ad-Dhuha.
    Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    .
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cerita Beratnya Tiap Malam di Penjara

    Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cerita Beratnya Tiap Malam di Penjara

    Jakarta

    Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, sudah bisa menghirup udara segar usai bebas dari tahanan melalui rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ira pun mengungkap beratnya menjalani malam-malam di penjara.

    “Ternyata kita selama ini, saya kurang bersyukur. Apa yang kita anggap biasa, yang Ibu Bapak anggap biasa hari ini, syukurilah. Karena kalau di dalam (penjara) kita melewatkan malam-malam at the darkest night, itu berat,” ungkap Ira saat menggelar syukuran usai bebas di Jatiwarna, Kota Bekasi, Sabtu (29/11/2025).

    Ira menjelaskan, ruang tahanan yang ditempatinya begitu gelap. Ukurannya pun tidak besar dan hanya sendirian. Dia mengatakan saat itu hanya bisa berserah kepada Tuhan.

    “Ya kalau seperti ini kita mau lari ke mana? Kalau dalam kamar isolasi gelap, nggak ada jendela, kurang lebih ukurannya 3×3 meter, sendirian selama tiga hari, tidak ada teman, mau ke mana lagi? Cuma ngobrolnya sama Tuhan,” terang Ira.

    Meski begitu, dia mengaku sempat merasa harapannya untuk bisa terbebas dari jerat kasus yang menimpanya ini tak kunjung dikabulkan Tuhan. Pada akhirnya, dia mengatakan menyesal karena telah mendikte Tuhan setelah jalannya untuk bebas terwujud.

    Seperti diketahui, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi resmi bebas dari rutan KPK kemarin sore setelah mendapat rehabilitasi. Usai bebas, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberinya rehabilitasi.

    “Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke bapak presiden Prabowo Subianto. Yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” kata Ira di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11).

    “Yang ketiga kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad,” sebut dia.

    “Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami di tahan ini,” tambahnya.

    (aik/aik)

  • KPK Yakin Status DPO Paulus Tannos Tak Bisa Menangkan Praperadilan

    KPK Yakin Status DPO Paulus Tannos Tak Bisa Menangkan Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Tjhin alias Paulus Tannos.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan

    Perlu diketahui, Paulus Tannos masuk daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    Budi mengungkapkan, isi surat tersebut menyatakan bahwa penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.

    “Aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).

    Budi menjelaskan, tidak adil ketika seseorang menolak hadir dan tidak koorperatif hingga melarikan, namun mempersoalkan keabsahan status tersangka yang ditetapkan.

    Budi menilai, negara tidak memberikan ruang bagi pihak yang melakukan hal tersebut. Dia menyampaikan pihaknya terus berupaya memanggil Paulus untuk melakukan pemeriksaan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

    “Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tambah Budi.

    Lembaga antirasuah hingga saat ini terus berupaya menerbangkan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia agar proses hukum berjalan. 

    KPK juga telah bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memulangkan Paulus. 

    Sekadar informasi, Paulus mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.