Kementrian Lembaga: KPK

  • KPK Yakin Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak Hakim, Status DPO Jadi Alasan

    KPK Yakin Gugatan Praperadilan Paulus Tannos Ditolak Hakim, Status DPO Jadi Alasan

    Dia mengatakan, aturan ini dibuat untuk mencegah tersangka menghindar dari penyidikan, tetapi sekaligus menggugat keabsahan penetapan tersangka.

    “Tidak adil jika seseorang menolak hadir, tidak kooperatif, bahkan melarikan diri, namun tetap ingin mempersoalkan keabsahan penetapan tersangka dan tindakan penyidikan oleh KPK melalui praperadilan. Negara tentu tidak memberikan ruang untuk itu,” ucap dia.

    Budi mengatakan, KPK telah berkali-kali memanggil Tannos sebelum menerbitkan status DPO. Kini fokus KPK adalah memulangkan tersangka agar dapat diproses di pengadilan.

    Oleh karena itu, menurut Budi, yang dibutuhkan bukan gugatan praperadilan melainkan kehadiran Paulus Tannos sendiri agar perkara dapat berjalan efektif.

    “KPK masih terus berkoordinasi dengan otoritas internasional untuk proses pemulangannya,” ucap dia.

  • Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Ira Puspadewi dkk Bebas, KPK: Penyidikan ASDP Tetap Berjalan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan proses penyidikan korupsi terkait akuisisi kapal PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT Angkutan, Sungai, Danau, dan Penyebrangan (PT ASDP) tetap berjalan.

    Pasalnya, tiga direksi ASDP yakni Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2017–2024 Ira Puspadewi, Direktur Komersial dan Pelayaran tahun 2019–2024 Muhammad Yusuf Hadi, dan Direktur Perencanaan dan Pengembangan tahun 2020–2024 Harry Muhammad Adhi Caksono, telah bebas setelah mendapatkan rehabilitasi Prabowo Subianto.

    “Untuk perkara ASDP, saat ini masih berjalan,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (29/11/2025).

    Budi menjelaskan penyidikan kasus yang masih berjalan terhadap tersangka sekaligus pemilik PT Jembatan Nusantara bernama Adjie.

    “Untuk tersangka saudara Adjie, pemilik PT JN, ini masih in progress penyidikannya,” ujar Budi.

    Ira Puspadewi bersama dua direksi ASDP lainnya resmi bebas pada Jumat (28/11/2025) dari Rutan Kelas 1 Cabang KPK pada 17.17 WIB, setelah pihak Kementerian Hukum membawakan Keputusan Presiden Rehabilitasi bagi Ira dkk.

    Rehabilitasi sendiri diumumkan Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad yang didampingi oleh Mensesneg Prasetyo Hadi, dan Seskan Teddy Indra Wijaya di Istana Negara pada Selasa (25/11/2025).

    Surat rehabilitasi tersebut merupakan tindak lanjut dari berbagai aspirasi masyarakat yang masuk ke DPR sejak kasus yang menjerat jajaran direksi ASDP mulai diselidiki pada Juli 2024.

    Setelah itu, DPR RI kemudian meminta kepada komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap perkara untuk mulai dilakukan penyelidikan sejak bulan Juli 2024. Singkatnya, hasil kajian ini disampaikan kepada Presiden Prabowo Subianto.

    Sekadar informasi, vonis Ira dkk ditetapkan pada 20 November 2025 di Pengadilan Negeri Tipikor, Jakarta Pusat. Ira ditetapkan bersalah melakukan korupsi akuisi PT JN dan divonis 4,5 tahun penjara dengan denda Rp500 juta.

    Sementara itu, mantan Direktur Perencanaan dan Pengembangan PT ASDP, Harry Muhammad Adhi Caksono, dan eks Direktur Komersial dan Pelayanan PT ASDP, Muhammad Yusuf Hadi divonis 4 tahun dan denda Rp250 juta.

     

  • Akui Berat Hidup di Penjara, Ira Puspadewi Cuma Bisa Ngobrol dengan Tuhan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 November 2025

    Akui Berat Hidup di Penjara, Ira Puspadewi Cuma Bisa Ngobrol dengan Tuhan Nasional 29 November 2025

    Akui Berat Hidup di Penjara, Ira Puspadewi Cuma Bisa Ngobrol dengan Tuhan
    Tim Redaksi
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi mengenang beratnya hidup di dalam Rumah Tahanan (Rutan) Merah Putih KPK di Kuningan, Jakarta Selatan, selama hampir 10 bulan penjara.
    Setelah menghirup udara bebas, Ira menyadari bahwa selama ini ia kurang bersyukur terhadap nikmat yang telah diberikan oleh Tuhan.
    “Ternyata kita selama ini, saya kurang bersyukur. Apa yang kita anggap biasa hari ini, syukurilah,” kata Ira sembari menahan tangisnya ketika bercerita saat syukuran tumpengan di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2025).
    “Karena kalau di dalam (penjara) kita melewatkan malam-malam at the darkest night, itu berat,” imbuhnya.
    Di kamar isolasi yang gelap dan hanya berukuran 3×3 meter, Ira hanya bisa “ngobrol” dengan Tuhan.
    “Kalau dalam kamar isolasi gelap, kurang lebih ukuran 3×4 meter, sendirian selama tiga hari enggak ada teman. Mau ke mana lagi? Cuma ngobrolnya sama Tuhan,” kata dia.
    Harapan Ira pada saat itu perlahan mulai pupus. Ia merasa Tuhan telah meninggalkannya sendirian.
    Namun, Ira mulai tenang ketika ia mengingat arti dalam Surat Ad-Dhuha.
    “Jadi literally (setelah membaca Surat Ad-Dhuha), saya bilang, oh iya, saya durhaka sama Tuhan, kok merasa ditinggalkan Tuhan. Baru dari situ saya ada turning point, antara harapan dengan hopelessness,” tuturnya.
    Ira dan dua rekannya eks direksi ASPD, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, resmi bebas, Jumat (28/11/2025) kemarin, usai salinan Keputusan Presiden (keppres) terkait
    rehabilitasi
    diserahkan kepada KPK,.
    Ira sebelumnya divonis 4,5 tahun penjara usai dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara (JN) oleh Pengadilan Tipikor, Jakarta.
    Namun,
    Presiden Prabowo
    Subianto memutuskan memberikan rehabilitasi, usai DPR melakukan komunikasi. Komunikasi itu dilakukan setelah sebelumnya DPR menerima aspirasi dari masyarakat terkait perkara ini.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • 4 Orang yang Berurusan dengan KPK Dapat Pengampunan, Ini Respons KPK

    4 Orang yang Berurusan dengan KPK Dapat Pengampunan, Ini Respons KPK

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi membebaskan mantan Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry, Ira Puspadewi, bersama dua mantan direksi lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Muhammad Adhi Caksono, pada Jumat 28 November 2025.

    Pembebasan itu dilakukan setelah KPK mengeksekusi putusan inkrah dan menerima salinan Keputusan Presiden (Keppres) mengenai rehabilitasi untuk ketiga mantan petinggi BUMN tersebut.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menjelaskan bahwa pembebasan dilakukan usai berakhirnya masa pikir-pikir pascaputusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada 20 November. Masa tersebut berakhir pada 27 November, sehingga putusan berkekuatan hukum tetap mulai berlaku pada 28 November.

    “Pascainkrah, kemudian kami melaksanakan keputusan rehabilitasi tersebut,” kata Budi di Gedung KPK, Jumat 28 November 2025.

    Menurutnya, proses administratif dimulai sejak pagi ketika Keppres rehabilitasi tiba di KPK. Setelah seluruh dokumen diproses dan berita acara ditandatangani, ketiganya keluar dari rutan pada sore hari.

    “Tadi seluruh prosesnya berjalan dengan baik, dengan lancar. Didampingi juga oleh kuasa hukum. Ada beberapa berita acara yang sudah dibaca dan ditandatangani. Artinya seluruh prosedur sudah dilalui dengan baik, dan kepada Ibu Ira, Bapak Adhi, dan juga Bapak Yusuf, sudah kami keluarkan dari Rutan KPK pada sore hari ini,” ujar Budi.

    Budi menyampaikan bahwa tahapan rehabilitasi selanjutnya kini menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM sesuai mekanisme yang berlaku.

    “Untuk selanjutnya, rehabilitasi dilakukan oleh Kementerian Hukum dengan berkoordinasi dengan instansi terkait, sebagaimana disebutkan dalam keputusan presiden,” imbuhnya.

  • Akui Berat Hidup di Penjara, Ira Puspadewi Cuma Bisa Ngobrol dengan Tuhan
                
                    
                        
                            Nasional
                        
                        29 November 2025

    10 Kenangan Ira Puspadewi saat di Dalam Penjara: Orang Menghindar Kalau Kami Kontak Nasional

    Kenangan Ira Puspadewi saat di Dalam Penjara: Orang Menghindar Kalau Kami Kontak
    Tim Redaksi
    BEKASI, KOMPAS.com
    – Mantan Dirut PT ASDP Indonesia Ferry (Persero), Ira Puspadewi bercerita, banyak orang-orang yang menghindarinya saat dihubungi ketika ia berada di balik jeruji besi Rumah Tahanan Merah Putih Komisi Pemberantasan Korupsi (Rutan KPK).
    Hal ini disampaikan Ira saat Syukuran Tumpengan di Rumah Perubahan, Jakarta, Sabtu (29/11/2025).
    “Di saat kami dalam perkara seperti itu, banyak orang menghindar untuk bahkan kami kontak. Wajar, karena takut. Tapi kata orang, justru teman itu ada ketika kita dalam keadaan yang terpuruk,” kata Ira, di Rumah Perubahan, Bekasi, Jawa Barat, Sabtu (29/11/2025).
    Ira yang masih terlihat emosional itu lalu bercerita, ketika melewati Lapangan Banteng, ia mengaku sangat senang melihat ibu-ibu yang sedang berolahraga.
    “Ada musik yang berdentum-dentum untuk senam ibu-ibu yang Zumba. Biasanya saya terganggu banget musik begitu, tapi hari ini saya merasa musik seperti itu indah sekali,” jelasnya.
    Melihat itu, Ira menyadari bahwa selama ini ia kurang bersyukur terhadap apa yang telah diberikan oleh Tuhan. Ira kembali menahan tangis ketika mengenang beratnya hidup sendirian di dalam penjara.
    “Karena ternyata kita selama ini, saya kurang bersyukur. Apa yang kita anggap biasa hari ini, syukurilah. Karena kalau di dalam (penjara) kita melewatkan malam-malam
    at the darkest night
    , itu berat,” kata dia.
    Di kamar isolasi yang gelap dan hanya berukuran 3×3 meter, Ira hanya bisa “ngobrol” dengan Tuhan.
    “Kalau dalam kamar isolasi gelap, kurang lebih ukuran 3×4 meter, sendirian selama tiga hari enggak ada teman. Mau ke mana lagi? Cuma ngobrolnya sama Tuhan,” kata dia.
    Harapan Ira pada saat itu perlahan mulai pupus. Namun, Ira mulai tenang ketika ia mengingat Surat Ad-Dhuha.
    Untuk diketahui, Presiden RI Prabowo Subianto memberikan rehabilitasi kepada mantan Direktur Utama PT Angkutan Sungai, Danau, dan Penyeberangan (ASDP) Indonesia Ferry (Persero),
    Ira Puspadewi
    .
    Selain Ira, dua terdakwa lain dalam kasus korupsi di ASDP yang menjerat Ira, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, juga diberikan rehabilitasi.
    “Setelah DPR RI menerima berbagai aspirasi dari masyarakat dan kelompok masyarakat, kami kemudian meminta ke komisi hukum untuk melakukan kajian terhadap penyelidikan yang mulai dilakukan sejak Juli 2024,” ujar Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad di Istana, Jakarta, pada Selasa (25/11/2025).
    “Dari hasil komunikasi dengan pihak pemerintah, alhamdulillah pada hari ini Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani surat rehabilitasi terhadap tiga nama tersebut,” imbuhnya.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cerita Beratnya Tiap Malam di Penjara

    Usai Bebas, Eks Dirut ASDP Ira Puspadewi Cerita Beratnya Tiap Malam di Penjara

    Jakarta

    Mantan Dirut ASDP, Ira Puspadewi, sudah bisa menghirup udara segar usai bebas dari tahanan melalui rehabilitasi yang diberikan oleh Presiden Prabowo Subianto. Ira pun mengungkap beratnya menjalani malam-malam di penjara.

    “Ternyata kita selama ini, saya kurang bersyukur. Apa yang kita anggap biasa, yang Ibu Bapak anggap biasa hari ini, syukurilah. Karena kalau di dalam (penjara) kita melewatkan malam-malam at the darkest night, itu berat,” ungkap Ira saat menggelar syukuran usai bebas di Jatiwarna, Kota Bekasi, Sabtu (29/11/2025).

    Ira menjelaskan, ruang tahanan yang ditempatinya begitu gelap. Ukurannya pun tidak besar dan hanya sendirian. Dia mengatakan saat itu hanya bisa berserah kepada Tuhan.

    “Ya kalau seperti ini kita mau lari ke mana? Kalau dalam kamar isolasi gelap, nggak ada jendela, kurang lebih ukurannya 3×3 meter, sendirian selama tiga hari, tidak ada teman, mau ke mana lagi? Cuma ngobrolnya sama Tuhan,” terang Ira.

    Meski begitu, dia mengaku sempat merasa harapannya untuk bisa terbebas dari jerat kasus yang menimpanya ini tak kunjung dikabulkan Tuhan. Pada akhirnya, dia mengatakan menyesal karena telah mendikte Tuhan setelah jalannya untuk bebas terwujud.

    Seperti diketahui, mantan Dirut ASDP Ira Puspadewi resmi bebas dari rutan KPK kemarin sore setelah mendapat rehabilitasi. Usai bebas, dia mengucapkan terima kasih kepada Presiden Prabowo Subianto yang memberinya rehabilitasi.

    “Kami menghaturkan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya ke bapak presiden Prabowo Subianto. Yang telah berkenan menggunakan hak istimewanya, dengan rehabilitasi bagi perkara kami,” kata Ira di Rutan Merah Putih KPK, Jakarta, Jumat (28/11).

    “Yang ketiga kami haturkan terima kasih setinggi-tingginya kepada Dewan Perwakilan Rakyat Indonesia dalam hal ini diwakili oleh Sufmi Dasco Ahmad,” sebut dia.

    “Dan para petugas KPK yang melaksanakan tugas dengan baik selama hampir 10 bulan kami di tahan ini,” tambahnya.

    (aik/aik)

  • KPK Yakin Status DPO Paulus Tannos Tak Bisa Menangkan Praperadilan

    KPK Yakin Status DPO Paulus Tannos Tak Bisa Menangkan Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin dapat memenangkan sidang praperadilan yang diajukan oleh Tjhin alias Paulus Tannos.

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan hakim praperadilan akan merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2018 yang melarang tersangka berstatus buron mengajukan praperadilan

    Perlu diketahui, Paulus Tannos masuk daftar Pencarian Orang (DPO) KPK dalam kasus korupsi e-KTP yang menyeret mantan Ketua DPR Setya Novanto.

    Budi mengungkapkan, isi surat tersebut menyatakan bahwa penasihat hukum atau keluarga tetap mengajukan, maka hakim wajib menyatakan permohonan tersebut tidak dapat diterima. Putusan tersebut tidak dapat ditempuh upaya hukum apa pun.

    “Aturan ini diterbitkan untuk mencegah adanya pihak-pihak yang menghindar atau melarikan diri, namun tetap mencoba menggugat keabsahan penyidikan,” kata Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (29/11/2025).

    Budi menjelaskan, tidak adil ketika seseorang menolak hadir dan tidak koorperatif hingga melarikan, namun mempersoalkan keabsahan status tersangka yang ditetapkan.

    Budi menilai, negara tidak memberikan ruang bagi pihak yang melakukan hal tersebut. Dia menyampaikan pihaknya terus berupaya memanggil Paulus untuk melakukan pemeriksaan agar proses hukum berjalan sesuai prosedur.

    “Sebetulnya yang diperlukan saat ini bukan praperadilan, tapi kehadiran tersangka, agar proses hukumnya dapat berjalan efektif,” tambah Budi.

    Lembaga antirasuah hingga saat ini terus berupaya menerbangkan Paulus Tannos dari Singapura ke Indonesia agar proses hukum berjalan. 

    KPK juga telah bekerja sama dengan otoritas internasional untuk memulangkan Paulus. 

    Sekadar informasi, Paulus mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau.

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap. Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Kini dirinya tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo, dan SMPN 1 Karangjati Ngawi Raih KPK Award 2025

    Pemprov Jatim, Pemkab Probolinggo, dan SMPN 1 Karangjati Ngawi Raih KPK Award 2025

    Jakarta (beritajatim.com) – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya mengumumkan periah anugerah Pariwara Antikorupsi dan Anti-Corruption Film Festival (ACFFEST) 2025.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur, Pemerintah Kabupaten Probolinggo, dan SMPN 1 Karangjati Kabupaten Ngawi Jawa Timur masing-masing meraih satu penghargaan.

    Pemerintah Provinsi Jawa Timur meraih penghargaan dalam Kategori Pariwara Antikorupsi (Instansi Daerah) sebagai Media Konvensional Terbaik bersama Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Pemerintah Kabupaten Demak.

    Sementara Pemerintah Kabupaten Probolinggo memperoleh penghargaan Kategori Khusus. Adapun Film Pendek “Catatan Merah Andika” karya SMPN 1 Karangjati meraih Jury Mention Kategori Pelajar.

    Wakil Ketua KPK Ibnu Basuki Widodo mengatakan, pihaknya memiliki konsep Trisula Pemberantasan Korupsi, yakni Pendidikan, Pencegahan, dan Penindakan.

    Melalui ajang seperti ACFFEST dan Pariwara Antikorupsi, KPK menjalankan fungsi pendidikan yang menyasar mentalitas masyarakat sejak dini. “Upaya pencegahan korupsi tidak cukup hanya dengan upaya penindakan,” ujar Ibnu di Gedung Graha Bhakti Budaya, Taman Ismail Marzuki (TIM), Jumat (28/11/2025).

    Dia menyebut, pendidikan antikorupsi bertujuan mengubah sikap mental agar seseorang tidak ingin melakukan korupsi meski ada kesempatan.

    “Membuat film itu tunjukkan suatu kejujuran, itu antikorupsi. Inilah wujud nyata bahwa pemberantasan korupsi adalah gerakan bangsa,” tegasnya.

    Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa yang hadir menerima penghargaan mengatakan, pihaknya memang gencar melakukan sosialisasi anti korupsi melalui media luar ruang di tempat strategis seperti Jalan Waru dan Jalan Ahmad Yani Surabaya.

    “Hasil evaluasinya positif. Selain itu sosialisasi juga di web (pemerintah provinsi) dan forum saya juga kerap memyampaikan pesan bagaimana kita mengemban amanah, jujur, dan antikorupsi,” kata Khofifah.

    Pada tahun ini, kompetisi Pariwara Antikorupsi mencatat partisipasi yang sangat tinggi, dengan 103 instansi yang dinyatakan lolos tahap administrasi. Total karya yang dinilai meliputi 102 karya pada kategori Media Digital, 51 karya pada kategori Media Konvensional, serta 41 karya pada kategori Media On-Ground Activation. Angka ini menunjukkan bahwa semangat menghadirkan kampanye publik antikorupsi terus tumbuh di berbagai Pemerintah Provinsi, Kabupaten/Kota, maupun BUMD di seluruh Indonesia.

    Daftar Pemenang Pariwara & ACFFEST 2025

    Ajang ini juga memberikan apresiasi kepada Pemerintah Daerah dan sineas muda yang dinilai paling kreatif dalam mengkampanyekan antikorupsi. Berikut daftar lengkap pemenangnya: (hen/ted)

    Kategori Pariwara Antikorupsi (Instansi Daerah):

    • Media Konvensional Terbaik:

    1. Pemerintah Provinsi Jawa Timur

    2. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    3. Pemerintah Kabupaten Demak

    • Media Digital Terbaik:

    1. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta

    2. Pemerintah Kabupaten Wonosobo

    3. Pemerintah Kota Yogyakarta

    • Kategori Khusus: Pemkab Probolinggo

    • On Ground Activation Terbaik:

    1. Pemerintah Kabupaten Wonosobo

    2. Pemerintah Kabupaten Klaten

    3. Pemerintah Kabupaten Kudus

    Kategori ACFFEST (Film Pendek):

    • Best Movie (Kategori Pelajar): “Kuitansi Kosong” karya SMAN 3 Singkawang, Kalimantan Barat.

    • Jury Mention (Kategori Pelajar): “Catatan Merah Andika” karya SMPN 1 Karangjati, Jawa Timur.

    • Best Movie (Ide Cerita Film Pendek): “Review Klinik Baru (feat sissy)” karya sutradara Taritsah.

  • Kasus Pemerasan TKA Asing, KPK Geledah Dua Rumah dan Tempat Usaha

    Kasus Pemerasan TKA Asing, KPK Geledah Dua Rumah dan Tempat Usaha

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut dugaan pemerasan pengurusan Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) yang dilakukan salah satu tersangka yakni eks Sekjen Kemnaker, Hery Sudarmanto.

    Lembaga antirasuah melakukan penggeledahan di dua rumah dan tempat usaha di Kota Batu, Kota Malang, dan Kab Malang yang berkaitan dengan Hery.

    “Dalam penggeledahan di dua rumah dan lokasi usaha yang dilakukan pada 26-27 November 2025 tersebut, penyidik menyita dokumen terkait dugaan kepemilikan aset tersangka, aliran uang dari dan ke tersangka, serta barang bukti elektronik,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, dikutip Sabtu (29/11/2025).

    Budi menyampaikan, sebelumya penyidik KPK memeriksa Hery pada Senin (24/11/2025). Dalam pemeriksaan itu, Hery didalami mengenai latar belakang dikeluarkannya peraturan di Kemenaker yang mengharuskan para pemohon RPTKA wajib terdaftar di Kemenaker.

    Adanya aturan tersebut melegalkan agen TKA mewakili perusahaan pengguna TKA mengurus RPTKA, di mana aturan ini dibuat saat Hery menjabat sebagai Dirjen Binapenta tahun 2016.

    Dalam perkara ini, KPK telah melimpahkan berkas dan barang bukti ke Jaksa Penuntut Umum untuk 8 tersangka, sehingga siap untuk disidang.

    Mereka adalah Koordinator Analisis dan PPTKA tahun 2021-2025, Gatot Widiartono; Petugas Hotline RPTKA 2019-2024 dan Verifikator Pengesahan RPTKA pada Direktorat PPTKA 2024-2025, Putri Citra Wahyoe;

    Analis TU Direktorat PPTKA tahun 2019-2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA tahun 2024-2025, Jamal Shodiqin; dan Pengantar Kerja Ahli Muda Kemnaker tahun 2018-2025, Alfa Eshad.

    Selain itu, kata Budi, penyidik juga sudah melakukan hal yang sama pada 12 November 2025 untuk empat tersangka lainnya yakni Dirjen Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Kemnaker tahun 2020-2023, Suhartono; Direktur Pengendalian Penggunaan Tenaga Kerja Asing (PPTKA) tahun 2019-2024 dan Dirjen Binapenta dan PKK Kemnaker 2024-2025, Haryanto;

    Direktur PPTKA tahun 2017-2019 Wisnu Pramono; dan Direktur PPTKA tahun 2024-2025, Devi Angraeni.

    KPK menduga jumlah uang yang diterima para tersangka dan pegawai dalam Direktorat PPTKA Ditjen Binapenta dan PKK dari permohonan RPTKA mencapai Rp53,7 miliar. Uang ini digunakan untuk makan-makan para pegawai.

  • Rudijanto Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK terkait Korupsi Bansos

    Rudijanto Tanoesoedibjo Mangkir dari Panggilan KPK terkait Korupsi Bansos