Kementrian Lembaga: KPK

  • Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan

    Pertimbangan Hakim PN Jaksel Tak Terima Gugatan Praperadilan

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis hakim pengadilan negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menjelaskan pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos.

    Hakim Tunggal, Halida Rahardhini menjelaskan bahwa dirinya berpendapat penangkapan dan penahanan Paulus Tannos dilakukan otoritas Singapura.

    “Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ujar Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12/2024).

    Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

    Oleh sebab itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    “Menimbang karena permohonan praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur maka permohonan praperadilan dinyatakan tidak dapat diterima,” pungkasnya.

    Di samping itu, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

    Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Dengan demikian, proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Tanah Air.

    “Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon. Karena dari tadi pertimbangannya kan karena pemohon itu memang belum ditangkap [KPK] sehingga penangkapan oleh otoritas Singapura itu bukan berdasarkan KUHAP,” ujarnya usai sidang, Selasa (2/12/2025).

    Majelis Hakim PN Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos. Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Paulus Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan.

    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

    Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur. Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

    “Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019.

  • PN Jaksel tolak praperadilan Paulus Tannos

    PN Jaksel tolak praperadilan Paulus Tannos

    Jakarta (ANTARA) – Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan tidak menerima atau menolak permohonan gugatan praperadilan dari buron kasus dugaan korupsi pengadaan KTP elektronik Paulus Tannos melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan, Selasa.

    Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu prematur (error in objecto).

    Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

    “Permohonan Praperadilan a quo adalah ‘error in objecto’ dan bersifat prematur untuk diajukan,” ucapnya.

    Adapun pertimbangan terkait vonis tidak dapat menerima gugatan praperadilan Paulus Tannos yakni penangkapan dan penahanan terdakwa dilakukan otoritas Singapura.

    “Bukan penangkapan dan penahanan yang dilakukan oleh aparat penegak hukum Indonesia KPK atau termohon menurut hukum acara yang diatur dalam KUHAP,” ucapnya.

    Dia menambahkan, gugatan yang diajukan oleh Paulus ditetapkan tidak termasuk dalam objek praperadilan sebagaimana aturan yang berlaku.

    Maka itu, gugatan praperadilan ini dinyatakan prematur untuk diajukan pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

    Sementara, tim Biro Hukum KPK, Indah menyatakan bahwa pihaknya menghargai keputusan dari hakim PN Jaksel yang menolak gugatan praperadilan Paulus Tannos.

    Dia juga membenarkan bahwa memang Paulus ditangkap oleh otoritas Singapura, bukan KPK. Maka, proses hukum acara yang ada di Singapura tidak berdasarkan hukum acara di Indonesia.

    “Kami menghargai dan terima kasih terhadap keputusan hakim pra-peradilan yang telah menolak permohonan dari pemohon,” ucap Indah.

    KPK mengumumkan bahwa Paulus Tannos alias Thian Po Tjhin telah ditangkap di Singapura pada awal Januari 2025. Saat ini, yang bersangkutan sedang menjalani proses ekstradisi di pengadilan Singapura.

    Paulus Tannos ditetapkan sebagai tersangka baru dalam pengembangan penyidikan kasus korupsi pengadaan KTP elektronik pada 13 Agustus 2019. KPK menduga kerugian keuangan negara dalam kasus tersebut sekitar Rp2,3 triliun.

    Namun, Paulus Tannos melarikan diri ke luar negeri dan mengganti identitasnya. Dia lantas dimasukkan ke dalam daftar pencarian orang (DPO) atau buron komisi antirasuah itu sejak 19 Oktober 2021.

    Pewarta: Luthfia Miranda Putri
    Editor: Edy Sujatmiko
    Copyright © ANTARA 2025

    Dilarang keras mengambil konten, melakukan crawling atau pengindeksan otomatis untuk AI di situs web ini tanpa izin tertulis dari Kantor Berita ANTARA.

  • Gus Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, KPK Beberkan Perannya dalam Korupsi Kuota Haji

    Gus Yaqut Dicekal ke Luar Negeri, KPK Beberkan Perannya dalam Korupsi Kuota Haji

  • KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Bupati Tanah Bumbu, Begini Respons PBNU

    KPK Telusuri Aliran Uang Mantan Bupati Tanah Bumbu, Begini Respons PBNU

    PBNU membantah tuduhan adanya Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret nama organisasi dan berujung pada ancaman pembubaran PBNU mencuat.

    Wakil Sekretaris Jenderal PBNU Najib Azca mengatakan analisis hukum dan fakta menunjukkan bahwa berdasarkan laporan yang ada seluruh tuduhan itu prematur, tidak berdasar dan menyimpang dari ketentuan hukum yang berlaku.

    “Dalam dokumen bantahan yang disusun PBNU, ditegaskan bahwa audit yang menjadi dasar berbagai dugaan itu belum rampung dan tidak boleh dijadikan alat untuk mengambil keputusan strategis,” ujar Najib Azca.

    Dia menilai langkah menetapkan kesimpulan berdasarkan dokumen belum final adalah tindakan keliru.

    “Audit belum selesai, bagaimana mungkin keputusan strategis diambil sebelum fakta lengkap tersedia?” ucap Najib.

    Bendahara PBNU Sumantri Suwarno juga mempertegas posisi organisasi. Dia menyebut bahwa dokumen audit masih bersifat sementara, sehingga tidak dapat dipakai untuk menyimpulkan adanya pelanggaran hukum maupun pelanggaran aturan organisasi.

    “Audit yang belum final tidak bisa dijadikan landasan,” beber Sumantri.

    Dalam konteks tuduhan TPPU, PBNU menjelaskan bahwa aliran dana yang dipersoalkan merupakan tindakan individual Mardani H Maming ketika masih menjabat sebagai bendahara umum.

    PBNU, menurut Sumantri, bersifat pasif dan tidak mengendalikan transaksi tersebut. Karena itu, organisasinya tidak dapat dikaitkan dengan dugaan pencucian uang yang belum pernah dibuktikan.

    “PBNU itu pasif. Seluruh transaksi dikendalikan oleh Maming,” kata dia.

    Secara hukum, lanjut Sumantri, dugaan TPPU juga kehilangan landasannya karena hingga kini tidak ada proses hukum yang menetapkan Maming sebagai pelaku TPPU. Meski Mahkamah Konstitusi menyatakan bahwa TPPU dapat diproses tanpa menunggu vonis inkracht dari pidana asal, unsur tindak pidana asal tetap harus ada.

    Dalam kasus Maming, vonis yang dijatuhkan gratifikasi, tanpa unsur lanjutan berupa TPPU. Dokumen bantahan menegaskan, menuduh PBNU menerima dana TPPU sama sekali tidak relevan secara hukum karena predicate crime-nya tidak terbukti.

  • KPK: Hasil Audit Forensik 90% Pembiayaan LPEI Disalahgunakan

    KPK: Hasil Audit Forensik 90% Pembiayaan LPEI Disalahgunakan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan bahwa 90% pembiayaan Lembaga Ekspor Indonesia (LPEI) telah disalahgunakan.

    Hal itu berdasarkan hasil analisis audit forensik atas penggunaan dana fasilitas pembiayaan LPEI kepada PT Petro Energy.

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo menjelaskan bahwa LPEI seharusnya hanya dapat digunakan untuk modal kerja perdagangan dan distribusi BBM High Speed Diesel (HSD) solar. 

    Namun, berdasarkan audit forensik, per Juli 2025, ditemukan bahwa 90,03% dari total pembiayaan disalahgunakan.

    “Adapun rincian dari penyalahgunaan fasilitas pembiayaan, yaitu, sebesar Rp503,31 miliar (sekitar 49,15%) digunakan untuk membayar pinjaman PT PE di LPEI, Bank DBS, dan Bank Permata,” jelas Budi dalam keterangan tertulis, Selasa (2/12/2025).

    Lebih lanjut, terdapat Rp428,84 miliar (sekitar 41,88%) dialirkan ke perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Jimmy Marsin selaku Komisaris Utama PT PE.

    Lembaga antirasuah menemukan adanya meeting of mind antara Komisaris Utama Jimmy Marsin serta Direktur Utama PT PE Newin Nugroho dan Direktur Keuangan PT PE Susi Mira Dewi Sugiarta.

    Kesepakatan itu untuk pembuatan kontrak fiktif sebagai underlying Kredit Modal Kerja Ekspor (KMKE) I; Penggunaan purchase order dan invoice yang tidak sesuai keadaan sebenarnya; serta Pemanfaatan fasilitas KMKE I dan KMKE II yang tidak sesuai tujuan pembiayaan.

    “Sementara itu, hasil perhitungan Auditor BPKP menyimpulkan bahwa kerugian keuangan negara cq LPEI mencapai kurang lebih Rp966 miliar,” tutur Budi.

    Budi menegaskan, pihaknya akan menelusuri aliran uang untuk pemulihan kerugian negara.

    Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Kepala Divisi Kepatuhan LPEI tahun 2015 berinisial DWK sebagai saksi terkait kasus dugaan pemberian fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI).

    Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan pemeriksaan berlangsung di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (12/11/2025). 

    Budi mengatakan DWK diperiksa oleh penyidik perihal kepatuhan mengenai proposal pembiayaan yang diberikan LPEI.

    “Dalam pemeriksaan hari ini, penyidik mendalami pengetahuan saksi terkait review kepatuhan atas proposal pembiayaan yang akan diberikan oleh LPEI,” kata Budi, Rabu (12/11/2025).

  • KPK Periksa Komisaris Utama Inhutani V terkait Dugaan Suap Pengelolaan Lahan

    KPK Periksa Komisaris Utama Inhutani V terkait Dugaan Suap Pengelolaan Lahan

    Bisnis.com, JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Komisaris Utama PT Inhutani V Apik Karyana terkait kasus dugaan suap pengelolaan kawasan hutan di Inhutani V.

    Selain Apik, KPK juga memeriksa Khairi Wenda selaku Direktur Pengendalian Usaha Pemanfaatan Hutan KLHK dan Winanti Meilia Rahayu selaku Unit Lampung.

    “Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK,” kata Juru Bicara KPK Budi Prasetyo, Selasa (2/12/2025).

    Budi mengatakan seluruh saksi hadir. Dia menjelaskan bahwa pemeriksaan para saksi berkaitan dengan Direktur PT Inhutani V, Dicky Yuana Rady yang telah ditetapkan sebagai tersangka.

    “Dalam pemeriksaannya, Penyidik mengkonfirmasi para saksi terkait perubahan Rencana Kerja Usaha (RKU),” ujar Budi.

    Pada perkara ini, KPK menemukan dugaan suap dari pihak swasta ke PT Inhutani V untuk pengelolaan izin hutan di Lampung.

    KPK menetapkan 3 tersangka, yaitu Direktur PT INH V Dicky Yuana Rady (DYR), Direktur PT PML Djunaidi (DJN), dan staf perizinan SB Grup Aditya (ADT).

    “Tim KPK juga mengamankan sejumlah barang bukti, berupa uang tunai senilai SGD189.000 atau sekitar Rp2,4 miliar – kurs hari ini, uang tunai senilai Rp8,5 juta, sat unit mobil RUBICON di rumah DIC; serta 1 satu unit mobil Pajero milik Sdr. DIC di rumah ADT,” kata Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu, Kamis (14/8/2025).

    PT PML melalui DJN memberikan Rp4,2 miliar untuk pengamanan tanaman ke rekening PT Inhutani V.

    Adapun dari dana tersebut, DYR diduga menerima uang tunai dari DJN sebesar Rp100 juta.

    Alhasil, DYR menyetujui permintaan PT PML dengan mengelola hutan tanaman seluas lebih dari 2 juta hektare di wilayah register 42 dan lebih dari 600 hektare di register 46.

  • Tok! PN Jaksel Putuskan Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos

    Tok! PN Jaksel Putuskan Tak Terima Praperadilan Paulus Tannos

    Bisnis.com, JAKARTA — Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan memutuskan untuk tidak dapat menerima permohonan gugatan praperadilan dari terdakwa kasus korupsi e-KTP Paulus Tannos.

    Sidang terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka Paulus Tannos itu dipimpin oleh Hakim tunggal Halida Rahardhini di ruangan sidang utama PN Jakarta Selatan.

    “Dalam pokok perkara menyatakan praperadilan pemohon tidak dapat diterima,” kata Halida di ruang sidang PN Jaksel, Selasa (2/12/2025).

    Halida menilai permohonan praperadilan Paulus Tannos itu error in objecto dan bersifat prematur.

    Dengan demikian, melalui putusan sidang praperadilan ini juga, penyidikan kasus dugaan korupsi e-KTP terkait Paulus Tannos tetap dilanjutkan.

    “Permohonan Praperadilan a quo adalah error in objecto dan bersifat prematur untuk diajukan,” pungkasnya.

    Sekadar informasi, Paulus Tannos merupakan tersangka KPK dalam kasus korupsi e-KTP sejak 2019.

    Dia sempat berstatus DPO dan mengelabui petugas dan pergi ke Singapura agar terhindar dari jeratan hukum.

    Paulus pernah memalsukan identitasnya dengan mengubah nama menjadi Tjihin Thian Po dan memiliki paspor negara Guinea-Bissau. 

    Aparat penegak hukum di Indonesia bekerja sama dengan interpol di Singapura hingga akhirnya Paulus ditangkap.

    Setelahnya, dia ditahan sementara di Changi Prison, Singapura. Tannos kini tengah menjalani sidang ekstradisi ke Indonesia.

  • Diperiksa KPK terkait Kasus Pengadaan Iklan, RK: Ini Saya Tunggu-tunggu

    Diperiksa KPK terkait Kasus Pengadaan Iklan, RK: Ini Saya Tunggu-tunggu

    Bisnis.com, JAKARTA – Ridwan Kamil memenuhi panggilan KPK untuk diperiksa terkait kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di bank daerah Banten dan Jabar 2021-2023.

    Dia tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pada pukul 10.40 WIB. Kepada jurnalis, RK mengatakan telah menunggu pemeriksaan ini untuk memberikan klarifikasi perihal kasus tersebut.

    “Saya sebenarnya senang karena ini saya tunggu-tunggu untuk memberikan klarifikasi. tanpa klarifikasi kan persepsinya liar lah kira-kira begitu dan dapat merugikan,” kata mantan Gubernur Jawa Barat itu.

    Dia menyampaikan, kedatangannya merupakan bentuk penghormatan terhadap supremasi hukum serta memberikan transparansi informasi kepada publik.

    RK mengatakan siap memberikan informasi yang dibutuhkan oleh penyidik lembaga antirasuah. RK diperiksa dalam kapasitasnya sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Plt. Deputi Penindakan dan Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa surat panggilan pemeriksaan RK telah dilayangkan sejak minggu lalu.

    Adapun dalam kasus ini, RK diduga menerima aliran dana dari kasus pengadaan iklan di Bank BJB saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

    Salah satu dugaan aliran uang RK adalah pembelian mobil mobil Mercedes-Benz (Mercy) 280 L milik Ilham Akbar Habibie. Meski begitu, KPK telah menyita mobil dan uang Rp1,3 miliar dari Ilham.

    Selain itu, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar. Dalam praktiknya, BJB menyalurkan dana iklan sekitar Rp409 miliar melalui enam agensi periklanan: PT CKMB Rp41 miliar, PT CKSB Rp105 miliar, PT AM Rp99 miliar, PT CKM Rp81 miliar, PT BSCA Rp33 miliar, dan PT WSBE Rp49 miliar.

    KPK telah menetapkan 5 tersangka, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri;

    Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.

    Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor).

  • 6
                    
                        Profil Harun Al Rasyid, Eks "Raja OTT" KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji
                        Nasional

    6 Profil Harun Al Rasyid, Eks "Raja OTT" KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji Nasional

    Profil Harun Al Rasyid, Eks “Raja OTT” KPK yang Kini Jadi Dirjen di Kementerian Haji
    Penulis
    JAKARTA, KOMPAS.com
    – Kementerian Haji dan Umrah (Kemenhaj) telah melantik jajaran pejabat struktural di kementeriannya pada Rabu (26/11/2025).
    Salah satu nama yang menarik perhatian adalah
    Harun Al Rasyid
    yang didapuk sebagai Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian
    Haji
    dan Umrah Kemenhaj.
    “Demi Allah saya bersumpah bahwa saya akan setia dan taat kepada Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 serta akan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan seluruhnya demi Dharma bakti saya kepada bangsa dan negara,” demikian para pejabat membacakan sumpahnya, Rabu.
    “Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan jabatan akan menjunjung tinggi etika jabatan, bekerja dengan sebaik-baiknya dan dengan penuh rasa tanggung jawab,” lanjut mereka.
    Nama Harun Harun Al Rasyid dulunya dikenal sebagai mantan “Raja” OTT Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
    Lantas seperti apa
    profil Harun Al Rasyid
    yang kini didapuk sebagai Dirjen di Kemenhaj? Berikut profilnya:
    Harun Al Rasyid dikenal sebagai salah satu figur penting selama masa pengabdiannya sebagai penyidik KPK.
    Lahir di Bangkalan, Madura, pada 25 September 1975, Harun tumbuh dalam lingkungan yang kuat dengan tradisi pendidikan keislaman.
    Ia menempuh pendidikan hingga meraih gelar doktor hukum dengan fokus pada hukum pidana Islam, sebelum kemudian bergabung dengan KPK.
    Karier Harun di lembaga antikorupsi tersebut dimulai pada 2005, saat ia masuk sebagai bagian dari angkatan pertama penyidik KPK.
    Sejak itu, ia dikenal sebagai sosok yang memiliki keberanian dalam penindakan dan konsistensi dalam mengusut berbagai perkara korupsi.
    Namanya semakin dikenal publik setelah sejumlah operasi tangkap tangan (OTT) yang dipimpinnya berhasil mengungkap kasus besar, terutama di tingkat pemerintahan daerah.
    Di internal KPK, Harun dijuluki “
    Raja OTT
    ,” sebuah pengakuan atas keberhasilan tim yang dipimpinnya dalam membongkar berbagai praktik korupsi.
    Ia pernah menangani sejumlah kasus menonjol, antara lain OTT terhadap Bupati Nganjuk Novi Rahman Hidayat serta Bupati Probolinggo Puput Tantriana Sari.
    Perjalanannya di KPK menghadapi tantangan pada 2021, ketika ia termasuk dalam 75 pegawai yang dinyatakan tidak lolos Tes Wawasan Kebangsaan (TWK).
    Setelah meninggalkan KPK, Harun memasuki fase hidup yang berbeda. Ia beralih ke berbagai aktivitas, seperti berdagang, mengajar mengaji, dan mengelola kegiatan berbasis pesantren.
    Ia juga pernah mencoba jalur yudisial dengan mencalonkan diri sebagai hakim agung, meski tidak lolos ke tahap seleksi berikutnya.
    Babak baru dalam kariernya dimulai pada April 2025, ketika ia resmi dilantik sebagai Deputi Bidang Pengawasan, Pemantauan, dan Evaluasi di Badan Penyelenggara Haji (BP Haji).
    Dengan pengalaman panjang di bidang investigasi dan pengawasan, Harun Al Rasyid diharapkan mampu mendorong tata kelola layanan haji yang lebih bersih, efektif, dan efisien.
    Copyright 2008 – 2025 PT. Kompas Cyber Media (Kompas Gramedia Digital Group). All Rights Reserved.

  • Ridwan Kamil Tiba di KPK, Ini Update Kasus yang Dihadapinya

    Ridwan Kamil Tiba di KPK, Ini Update Kasus yang Dihadapinya

    Bisnis.com, JAKARTA — Ridwan Kamil (RK) memenuhi panggilan KPK untuk didalami terkait dugaan korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    Dari pantauan Bisnis di lokasi, mantan Gubernur Jawa Barat itu tiba di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan pukul 10.40 WIB, Selasa (2/12/2025). Dia tampak ditemani oleh pengacara.

    RK mengatakan kedatangannya hari ini untuk menjaga transparansi dan memberikan klarifikasi terkait kasus yang terjadi saat dirinya menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

    “Ya intinya saya hari ini memberikan rasa penghormatan tertinggi untuk supremasi hukum, makanya saya datang dalam rangka transparansi juga memberikan kewajiban akuntabilitas sebagai mantan pejabat publik,” katanya kepada jurnalis.

    Dia mengatakan klarifikasi ini sekaligus mencegah persepsi yang tidak bertanggungjawab sehingga dapat merugikan. Dia menyampaikan siap mendukung KPK untuk memberikan berbagai informasi terkait perkara tersebut.

    “Mudah-mudahan setelah klarifikasi nanti saya sampaikan ke media juga kurang lebihnya seperti apa. tapi intinya saya siap dan mendukung kpk memberikan informasi seluas-luasnya terkait apa yang menjadi perkara di BJB,” jelasnya.

    Sebulumnya, Ridwan Kamil diduga menerima aliran dana pengadaan iklan Bank BJB. Dari perkara ini, negara diprediksi merugi hingga Rp222 miliar.

    Dalam perkara ini, salah satu aliran dana yang terungkap oleh KPK adalah pembelian mobil Mercy milik putra BJ Habibie, Ilham Habibie (IH).

    Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengatakan penyidik KPK telah mengamankan Rp1,3 miliar dari Ilham Akbar Habibie (IH), hasil pembelian mobil Mercedes-Benz 280 L oleh Ridwan Kamil (RK)

    KPK menduga uang yang digunakan Ridwan Kamil berasal dari aliran dana korupsi pengadaan iklan Bank BJB.

    “KPK melakukan penyitaan uang Rp1,3 miliar dari saudara IH. Uang tersebut diduga berasal dari saudara RK dalam kaitannya untuk pembelian salah satu aset mobil milik saudara IH di mana pembelian tersebut baru dilakukan sebagian, artinya belum lunas,” kata Budi kepada wartawan, Selasa (30/9/2025).

    Selain itu, KPK telah menetapkan 5 tersangka dalam perkara ini, yakni; Yuddy Renaldi (YR), Direktur Utama Bank BJB; Widi Hartoto (WH), Pejabat Pembuat Komitmen sekaligus Kepala Divisi Corporate Secretary Bank BJB; Ikin Asikin Dulmanan (IAD), pengendali Antedja Muliatama dan Cakrawala Kreasi Mandiri; Suhendrik (S), pengendali BSC Advertising dan Wahana Semesta Bandung Ekspres; Sophan Jaya Kusuma (SJK), pengendali Cipta Karya Sukses Bersama dan Cipta Karya Mandiri Bersama.